Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal
Consultant merupakan Kantor
Hukum Perseorangan yang didirikan oleh Eka Kurnia Chrislianto, S.H., seorang
Advokat, Pengacara, atau Konsultan Hukum dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat
yang mana dalam menjalankan tugas Profesi sebagaimana yang diatur dalam Pasal
1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat, yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik
di dalam maupun di luar pengadilan, oleh karenanya dalam memberikan pelayanan
dan jasa hukum selalu menjunjung tinggi Kualitas Layanan Hukum dalam
membela kepentingan dan melayani kebutuhan Klien terkait persoalan hukum
yang dihadapi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai filosofi keadilan,
kepastian dan kemanfaatan Hukum.
Berdasar pada nilai-nilai filosofi itulah kami
berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien
baik layanan hukum Preventif (Pencegahan) maupun layanan hukum
penyelesaian yang dihadapi Klien dengan berbagai macam pilihan jalan
keluar yang ditawarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku berlandaskan pada teori, praktik, dan prinsip hukum yang
berlaku baik pada tingkatan lokal, nasional maupun Internasional.
Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi
Klien adalah menjadi tujuan kami.
Eka Kurnia Chrislianto Law Office didukung oleh tim
yang ahli di bidangnya masing-masing, serta bekerja sama dengan
institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun
praktisi professional yang diakui sesuai kebutuhan.
Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di
bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan
mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada
koridor instrumen hukum sebagai acuannya. Pengembangan kantor hukum yang
mengedepankan prinsip Profesionalisme menjadi jawaban tersendiri atas
tantangan dan kebutuhan penyelesaian hukum di dunia modern.
Oleh karena itu model kantor hukum yang secara
profesional dan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas mutlak
diperlukan. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak pada
tanggung jawab atas profesinya serta kode etik dalam setiap menjalankan profesi
bidang hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kami memiliki nilai fundamental dalam kami menjalankan
tugas kami antara lain: EQUITY, KNOWING WHAT YOU WANT, ACKNOWLEGDE
adalah nilai fundamental kami dalam menjalankan praktik hukum.
-
EQUITY, artinya kami memastikan bahwa setiap layanan hukum
yang diberikan kepada klien dilaksanakan dengan menekankan prinsip keadilan
yang lebih luas dengan pertimbangan moral dalam menyelesaikan sengketa atau
konflik tidak terbatas pada ketentuan normative semata, adagium atau “maxims”
yang mendasari hal tersebut seperti “equity follows the law” (equity
mengikuti hukum), “he who seeks equity must do equity” (orang yang
meminta keadilan harus juga bertindak adil), dan “equity will not suffer a
wrong to be without a remedy” (keadilan tidak akan membiarkan suatu kesalahan
tanpa solusi).
-
KNOWING WHAT
YOU WANT, adalah prinsip dasar yang
menuntun setiap langkah kami dalam memberikan layanan hukum. Ini adalah
filosofi di mana kami memastikan setiap klien memahami dengan jelas apa yang
menjadi hak dan kewajibannya, tujuan, dan hasil yang hendak dicapai. Prinsip
ini tidak hanya sekadar mengetahui hasil akhir, tetapi juga menyelami kebutuhan
mendasar, kepentingan terbaik ((the client’s best interests), dan kepentingan
hukum yang patut diperjuangkan. Dengan memahami secara mendalam apa yang
benar-benar diinginkan, kami dapat menyusun strategi hukum yang tajam, efisien,
dan berfokus pada pencapaian hasil yang paling memuaskan bagi klien. Ini adalah
komitmen kami untuk tidak hanya mendampingi, tetapi juga menuntun klien menuju kepuasan
yang sesungguhnya, sesuai dengan nilai-nilai filosofi yang kami junjung tinggi.
-
ACKNOWLEDGE adalah landasan etika yang mendasari setiap interaksi
hukum yang kami lakukan. Ini bukan sekadar pengakuan terhadap suatu fakta atau
dokumen, tetapi pengesahan penuh atas nilai, hak, dan tanggung jawab yang
melekat dalam setiap langkah hukum. Dengan mengakui (acknowledge) setiap
aspek secara mendalam dan bermakna, kami menegaskan komitmen kami untuk
memberikan layanan hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab. Filosofi
ini memastikan bahwa setiap tindakan yang kami lakukan didasarkan pada
pengakuan yang jujur dan berintegritas terhadap keadilan dan kepentingan klien.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.