layananhukum

Profil Kantor Hukum

Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant merupakan Kantor Hukum Perseorangan yang didirikan oleh Eka Kurnia Chrislianto, S.H., seorang Advokat, Pengacara, atau Konsultan Hukum dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang mana dalam menjalankan tugas Profesi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, oleh karenanya dalam memberikan pelayanan dan jasa hukum selalu menjunjung tinggi Kualitas Layanan Hukum dalam membela kepentingan dan melayani kebutuhan Klien terkait persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai filosofi keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum.

Berdasar pada nilai-nilai filosofi itulah kami berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien baik layanan hukum Preventif (Pencegahan) maupun layanan hukum penyelesaian yang dihadapi Klien dengan berbagai macam pilihan jalan keluar yang ditawarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku berlandaskan pada teori, praktik, dan prinsip hukum yang berlaku baik pada tingkatan lokal, nasional maupun Internasional.

Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi Klien adalah menjadi tujuan kami.

Eka Kurnia Chrislianto Law Office didukung oleh tim yang ahli di bidangnya masing-masing, serta bekerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui sesuai kebutuhan.

Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya. Pengembangan kantor hukum yang mengedepankan prinsip Profesionalisme menjadi jawaban tersendiri atas tantangan dan kebutuhan penyelesaian hukum di dunia modern.

Oleh karena itu model kantor hukum yang secara profesional dan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak pada tanggung jawab atas profesinya serta kode etik dalam setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kami memiliki nilai fundamental dalam kami menjalankan tugas kami antara lain: EQUITY, KNOWING WHAT YOU WANT, ACKNOWLEGDE adalah nilai fundamental kami dalam menjalankan praktik hukum.

-        EQUITY, artinya kami memastikan bahwa setiap layanan hukum yang diberikan kepada klien dilaksanakan dengan menekankan prinsip keadilan yang lebih luas dengan pertimbangan moral dalam menyelesaikan sengketa atau konflik tidak terbatas pada ketentuan normative semata, adagium atau “maxims” yang mendasari hal tersebut seperti “equity follows the law” (equity mengikuti hukum), “he who seeks equity must do equity” (orang yang meminta keadilan harus juga bertindak adil), dan “equity will not suffer a wrong to be without a remedy” (keadilan tidak akan membiarkan suatu kesalahan tanpa solusi).

-        KNOWING WHAT YOU WANT, adalah prinsip dasar yang menuntun setiap langkah kami dalam memberikan layanan hukum. Ini adalah filosofi di mana kami memastikan setiap klien memahami dengan jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya, tujuan, dan hasil yang hendak dicapai. Prinsip ini tidak hanya sekadar mengetahui hasil akhir, tetapi juga menyelami kebutuhan mendasar, kepentingan terbaik ((the client’s best interests), dan kepentingan hukum yang patut diperjuangkan. Dengan memahami secara mendalam apa yang benar-benar diinginkan, kami dapat menyusun strategi hukum yang tajam, efisien, dan berfokus pada pencapaian hasil yang paling memuaskan bagi klien. Ini adalah komitmen kami untuk tidak hanya mendampingi, tetapi juga menuntun klien menuju kepuasan yang sesungguhnya, sesuai dengan nilai-nilai filosofi yang kami junjung tinggi.

-        ACKNOWLEDGE adalah landasan etika yang mendasari setiap interaksi hukum yang kami lakukan. Ini bukan sekadar pengakuan terhadap suatu fakta atau dokumen, tetapi pengesahan penuh atas nilai, hak, dan tanggung jawab yang melekat dalam setiap langkah hukum. Dengan mengakui (acknowledge) setiap aspek secara mendalam dan bermakna, kami menegaskan komitmen kami untuk memberikan layanan hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab. Filosofi ini memastikan bahwa setiap tindakan yang kami lakukan didasarkan pada pengakuan yang jujur dan berintegritas terhadap keadilan dan kepentingan klien.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Bagikan: