layananhukum

Ketentuan Tambahan

Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant memberi jaminan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak Dasar dari setiap warga negara (baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)) dalam publikasi kami, berupa:

1.  The Right to be Forgotten. Sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang ITE, akan tetapi tanpa perlu didahului penetapan pengadilan, terhadap para subjek hukum yang ada dalam publikasi Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant  dapat mengajukan permohonan penghapusan content secara bertahap atas setiap publikasi yang kami dinilai sudah tidak relevan lagi, contoh setelah dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang mana ternyata memutuskan dengan mengadili membatalkan Putusan sebelumnya. Anda dapat mengajukan juga permohonan Anda secara tertulis pada Contact Us disertai latar belakang dan alasan, kepada kami melalui surel. Selama Anda memiliki itikad baik, tidak ada alasan bagi kami untuk berkeberatan atas permohonan Anda;

2.   Perlindungan Atas Data Pribadi (sepanjang disertai motif yang baik dan tanpa itikad buruk). Sebagai contoh, bila terdapat content publikasi Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant yang mempublikasikan data pribadi Anda, seperti NIK, nomor telepon, alamat rumah, atau data pribadi lain yang dapat mengganggu kenyamanan atau bahkan mengancam keselamatan hidup Anda, Anda wajib mengajukan permohonan penghapusan data pribadi Anda kepada kami melalui surel disertai bukti identitas, latar belakang, serta alasan yang layak untuk dipertimbangkan. Motif seperti hendak meng-kaburkan rekam kejahatan, tidak akan kami tanggapi. Motif permohonan seperti pihak korban, yang namanya disebutkan sehingga mengundang rasa malu, atau alamat kediaman yang berpotensi disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab, besar kemungkinan data pribadi yang sensitif demikian akan kami samarkan/hapus dari konten kami;

3.  Fungsi Korektif Partisipatif. Artinya, setiap pembaca publikasi Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant berhak untuk menegur kami atas pemberitaan yang tidak benar, tidak memadai, tidak patut, atau yang melanggar sendi etika, kode etik pers, ataupun yang tidak tahan uji moril. Silahkan untuk mengajukan komplain pada kami pada surel, disertai dengan identitas resmi yang sahih, serta latar belakang dan alasan yang memadai agar dapat kami konfirmasi dan klarifikasi kebenarannya. Kami pun terbuka atas setiap kritik dan saran yang membangun, dan kami harapkan input yang seluas-luasnya dalam rangka fungsi edukasi berdemokrasi yang bertanggung jawab.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalaan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Bagikan: