Ancient Period
Perdagangan internasional, yang berakar pada prinsip
dasar pertukaran barang secara bebas (the free exchange of goods), telah
menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban manusia sejak zaman kuno.
Sejak tahun 2500 SM, bangsa Sumeria di Mesopotamia
Utara telah menjalankan perdagangan maritim, memperdagangkan
tekstil dan logam—komoditas yang menjadi dasar kemakmuran mereka. Penemuan
arkeologis menunjukkan bahwa jaringan perdagangan mereka yang luas tidak hanya
mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga berkontribusi pada pertukaran budaya
dan teknologi antarwilayah yang berjauhan.
Bangsa
Yunani, yang dikenal dengan strategi perdagangan mereka yang cermat,
berkembang pesat dengan memperdagangkan minyak zaitun dan anggur sebagai
imbalan atas biji-bijian dan logam, suatu praktik yang telah terbentuk sebelum
tahun 2000 SM. Pertukaran ini, yang didorong oleh kebutuhan dan pencarian
kesejahteraan, menjadi landasan bagi sistem perdagangan yang lebih maju.
Sekitar tahun 340 SM, Yunani dan permukiman jauhnya
telah memperkenalkan mekanisme fundamental dalam perdagangan modern: sistem
perbankan dan kredit, asuransi, perjanjian dagang, serta hak istimewa
diplomatik yang khusus. Perkembangan ini menandai awal dari globalisasi
ekonomi, yang menunjukkan bagaimana perdagangan dapat melampaui batas politik
dan menciptakan ketergantungan ekonomi antar masyarakat.
Dengan kemunduran pengaruh Yunani, Romawi muncul
sebagai kekuatan dominan di Mediterania, memperluas wilayahnya ke timur dan
mengintegrasikan banyak daerah ke dalam lingkup ekonominya. Pada abad pertama
Masehi, para pedagang Romawi melakukan perdagangan luas dengan mitra dagang
Tiongkok melalui Jalur
Sutra, menciptakan rute perdagangan darat dan laut yang menghubungkan Barat
dengan kekayaan Timur.
Pertukaran ini tidak hanya memperkaya Romawi tetapi
juga mendorong penyebaran teknologi dan budaya lintas benua. Namun,
ketidakstabilan politik yang terus-menerus—ditandai dengan peperangan dan
konflik—menjadi tantangan besar bagi perdagangan. Ketidakamanan dalam
perjalanan dan ancaman bajak laut menghambat arus barang, menyebabkan stagnasi
ekonomi dan hilangnya pasar yang jauh.
Pada abad kelima, ketika Kekaisaran Romawi runtuh,
sebuah kekuatan institusional baru muncul: kepausan. Di tengah ketidakstabilan
Eropa pasca-Romawi, Gereja Katolik memperkuat otoritasnya dan memainkan peran
penting dalam membentuk struktur ekonomi.
Sponsorship Gereja terhadap Perang Salib pada abad
ke-11 menghidupkan kembali perdagangan internasional antara Timur dan Barat.
Para tentara salib yang kembali ke Eropa tidak hanya membawa kisah-kisah
tentang negeri yang jauh tetapi juga memperkenalkan produk, gagasan, dan
kebiasaan baru. Karpet, perabotan, gula, dan rempah-rempah dari Mesir, Suriah,
India, dan Tiongkok memperkaya pasar Eropa, mendorong kebangkitan ekonomi di
Eropa Barat abad pertengahan.
Masuknya barang-barang eksotis ini menciptakan peluang
besar bagi negara-kota Italia seperti Venesia dan Genoa, memungkinkan mereka
berkembang menjadi pusat utama perdagangan internasional. Kota-kota ini menjadi
pelopor dalam penggunaan instrumen keuangan seperti surat kredit, wesel, dan
asuransi barang dalam perjalanan, yang semuanya dirancang untuk mengakomodasi
kompleksitas perdagangan yang semakin meningkat dan mengurangi risiko transaksi
jarak jauh. Institusionalisasi praktik-praktik keuangan ini menandai langkah
besar menuju sistem perbankan modern dan perdagangan global.
Menjelang akhir abad ke-15, pusat perdagangan
internasional telah bergeser dari Mediterania ke Eropa Barat. Zaman
Penjelajahan, yang dipelopori oleh Spanyol dan Portugal dan kemudian
dilanjutkan oleh Belanda, mendorong perdagangan global ke tingkat yang belum
pernah terjadi sebelumnya. Pencarian rute dagang baru, penemuan benua Amerika,
dan ekspansi kolonial mengubah lanskap ekonomi dunia.
Wilayah Eropa yang lebih maju beralih dari ekonomi
berbasis subsistensi ke sistem komersial yang sangat bergantung pada impor,
yang dibiayai melalui transaksi moneter dan surat kredit. Pergeseran ini tidak
hanya mendorong lahirnya merkantilisme di Eropa tetapi juga meletakkan dasar
bagi jaringan perdagangan global yang kompleks yang masih berlaku hingga saat
ini.
Periode Kolonial (1500-1900)
Dengan ditemukannya benua Amerika pada tahun 1492 dan
rute laut menuju India pada tahun 1498, perdagangan berkembang pesat.
Barang-barang mewah dan produk pangan seperti gula, tembakau, dan kopi menjadi
lebih mudah diakses di pasar Eropa. Ekspansi global (kolonisasi) pada abad
ke-15 didorong oleh kebijakan merkantilisme, yaitu upaya untuk memperkuat
kekuatan ekonomi nasional dengan mengeksploitasi koloni demi kepentingan
eksklusif negara induk.
Koloni dianggap sebagai pos ekonomi yang dapat
mengurangi ketergantungan perdagangan pada negara saingan serta menambah
kekayaan nasional melalui ekspor dan penemuan logam mulia.
Fase pertama kolonisasi ini, yang berlangsung hingga
Revolusi Industri di Inggris pada tahun 1750, memiliki karakteristik utama
sebagai berikut:
1.
Semua perdagangan
antara koloni dan negara induk bersifat monopoli nasional. Artinya, semua
ekspor dan impor harus diangkut menggunakan kapal negara induk dan melewati
pelabuhan tertentu.
2.
Pengembangan atau
diversifikasi ekspor lokal tidak banyak didorong. Misalnya, pada tahun 1600, 90
persen ekspor koloni Spanyol terdiri dari logam mulia. Pada pertengahan
1650-an, impor Inggris dari koloninya hanya terfokus pada tiga produk utama:
gula, tembakau, dan bulu binatang. Untuk melindungi produsen domestik, ekspor
kolonial yang bersaing dibatasi atau dikenakan pajak khusus.
3.
Beberapa produk
tertentu hanya boleh diekspor ke negara induk atau koloni lain, guna memastikan
pasokan bahan mentah dan pangan strategis.
4.
Perusahaan swasta
di negara induk menerima piagam dari pemerintah yang memberi mereka monopoli
perdagangan di koloni. Piagam ini sering kali mencakup otoritas administratif
penuh, termasuk pembuatan hukum, sistem peradilan, dan pemungutan pajak.
Contohnya adalah British East India Company (1600), Dutch West India
Company (1621), dan Hudson’s Bay Company (1670).[1]
Fase kedua ekspansi kolonial (1765-1900) lebih
didorong oleh kepentingan komersial daripada sekadar perluasan wilayah. Inggris
muncul sebagai kekuatan kolonial dominan, dan pada tahun 1815, kekaisarannya
telah berubah menjadi entitas bisnis global. Revolusi Industri pada 1860-an
mengubah struktur sosial-ekonomi Inggris, menciptakan kebutuhan pasar yang
lebih luas bagi barang-barang hasil produksi massal. Politik ekonomi
merkantilisme yang dominan selama satu abad sebelumnya secara bertahap
digantikan oleh kebijakan perdagangan bebas.
Pada tahun 1860, Inggris menghapus Undang-Undang
Corn Laws, mencabut pembatasan Navigasi Act, serta menghilangkan monopoli
dagang perusahaan tertentu. Inggris memimpin ideologi perdagangan bebas dengan
prinsip non-diskriminasi, memanfaatkan keunggulan industri dan komersialnya
atas negara lain.
1900 - The Present
Ciri utama dari hubungan ekonomi global sejak tahun
1900 hingga pecahnya Perang Dunia I adalah berkembangnya perdagangan dan
munculnya ekonomi dunia yang semakin terintegrasi. Hal ini juga dipengaruhi
oleh migrasi internasional manusia dan modal dari Eropa, khususnya Inggris,
sejak tahun 1850-an, ke negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia,
Argentina, Brasil, dan Kanada. Pola ekonomi dunia ini memberikan sumber makanan
dan bahan mentah baru bagi ekonomi industri, sekaligus menciptakan pasar baru
bagi ekspor barang manufaktur.
Misalnya, pada tahun 1913, Brasil menjadi sumber dua
pertiga dari impor kopi Jerman, sementara Afrika Utara memasok lebih dari
setengah impor anggur Prancis. Namun, banyak perdagangan impor di Eropa masih
menghadapi berbagai pembatasan perdagangan, seperti tarif, untuk melindungi
pasar domestik bagi produsen lokal. Bahkan di Inggris sendiri, tekanan untuk
menghapus sistem perdagangan bebas semakin meningkat.
Pemulihan pascaperang Dunia I mengalami hambatan lebih
lanjut akibat terganggunya hubungan dagang, terutama karena munculnya
negara-negara baru dan perubahan batas wilayah. Intervensi negara dan kebijakan
ekonomi yang lebih protektif semakin dikonsolidasikan di Eropa dan
negara-negara lain pada akhir perang.
Pemerintah Amerika Serikat memperkenalkan Tarif
Fordney-McCumber (The
Fordney-McCumber Tariff) pada tahun 1922, yang memberlakukan tarif
tinggi atas impor produk pertanian, diikuti oleh Tarif Smoot-Hawley pada tahun
1930, yang memicu pembalasan luas dari negara lain. Inggris juga menerapkan bea
tinggi pada berbagai produk industri, seperti instrumen presisi dan bahan kimia
organik sintetis, untuk mendorong produksi dalam negeri melalui Undang-Undang
Perlindungan Industri tahun 1921.
Akibat kebijakan-kebijakan protektif ini, volume
perdagangan dunia dalam produk manufaktur turun 35 persen antara tahun 1929 dan
1932, sementara harga produk manufaktur juga mengalami penurunan dalam jumlah
yang hampir sama. Volume perdagangan produk primer turun 15 persen, tetapi
harga komoditas tersebut anjlok sekitar 50 persen.
Untuk meredam dampak terburuk dari Depresi Besar,
banyak negara meningkatkan proteksionisme mereka. Gelombang proteksionisme ini
memperburuk kontraksi perdagangan internasional dan semakin memperdalam krisis
ekonomi global. Hambatan perdagangan yang muncul termasuk tarif dan kuota yang
ketat, berbagai skema pemeliharaan harga, manipulasi mata uang yang
sewenang-wenang, serta kontrol dan manajemen devisa.
Untuk menghindari terulangnya situasi ekonomi yang
suram seperti dua dekade sebelumnya, negara-negara Sekutu mengadakan pertemuan
bahkan sebelum Perang Dunia II berakhir untuk membahas pengaturan keuangan
internasional yang akan mengatur perdagangan dan pergerakan modal di dunia
pascaperang.
Pada tahun 1944, mereka mendirikan Dana Moneter
Internasional (IMF) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan
(IBRD). IMF bertugas memfasilitasi pertumbuhan dan ekspansi perdagangan global
melalui sistem nilai tukar tetap, sementara IBRD didirikan untuk mendorong
investasi jangka panjang. Langkah ini kemudian diikuti oleh perjanjian
Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) pada tahun 1948, yang
bertujuan untuk memungkinkan aliran bebas barang antar negara, menciptakan
rezim perdagangan yang lebih terbuka dan stabil.
Dengan langkah-langkah ini, dunia memasuki babak baru dalam perdagangan internasional yang ditandai oleh upaya untuk menyeimbangkan kepentingan nasional dengan prinsip perdagangan bebas yang semakin berkembang.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1] Belayet
Seyoum, Export Import Theory, Practice, and Procedures, 2nd ed. (New
York & London: Routledge Taylor & Francis Group, 2009), 2.