layananhukum

Sejarah Singkat Perdagangan Internasional

 

Ancient Period

Perdagangan internasional, yang berakar pada prinsip dasar pertukaran barang secara bebas (the free exchange of goods), telah menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban manusia sejak zaman kuno.

Sejak tahun 2500 SM, bangsa Sumeria di Mesopotamia Utara telah menjalankan perdagangan maritim, memperdagangkan tekstil dan logam—komoditas yang menjadi dasar kemakmuran mereka. Penemuan arkeologis menunjukkan bahwa jaringan perdagangan mereka yang luas tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi tetapi juga berkontribusi pada pertukaran budaya dan teknologi antarwilayah yang berjauhan.

Bangsa Yunani, yang dikenal dengan strategi perdagangan mereka yang cermat, berkembang pesat dengan memperdagangkan minyak zaitun dan anggur sebagai imbalan atas biji-bijian dan logam, suatu praktik yang telah terbentuk sebelum tahun 2000 SM. Pertukaran ini, yang didorong oleh kebutuhan dan pencarian kesejahteraan, menjadi landasan bagi sistem perdagangan yang lebih maju.

Sekitar tahun 340 SM, Yunani dan permukiman jauhnya telah memperkenalkan mekanisme fundamental dalam perdagangan modern: sistem perbankan dan kredit, asuransi, perjanjian dagang, serta hak istimewa diplomatik yang khusus. Perkembangan ini menandai awal dari globalisasi ekonomi, yang menunjukkan bagaimana perdagangan dapat melampaui batas politik dan menciptakan ketergantungan ekonomi antar masyarakat.

Dengan kemunduran pengaruh Yunani, Romawi muncul sebagai kekuatan dominan di Mediterania, memperluas wilayahnya ke timur dan mengintegrasikan banyak daerah ke dalam lingkup ekonominya. Pada abad pertama Masehi, para pedagang Romawi melakukan perdagangan luas dengan mitra dagang Tiongkok melalui Jalur Sutra, menciptakan rute perdagangan darat dan laut yang menghubungkan Barat dengan kekayaan Timur.

Pertukaran ini tidak hanya memperkaya Romawi tetapi juga mendorong penyebaran teknologi dan budaya lintas benua. Namun, ketidakstabilan politik yang terus-menerus—ditandai dengan peperangan dan konflik—menjadi tantangan besar bagi perdagangan. Ketidakamanan dalam perjalanan dan ancaman bajak laut menghambat arus barang, menyebabkan stagnasi ekonomi dan hilangnya pasar yang jauh.

Pada abad kelima, ketika Kekaisaran Romawi runtuh, sebuah kekuatan institusional baru muncul: kepausan. Di tengah ketidakstabilan Eropa pasca-Romawi, Gereja Katolik memperkuat otoritasnya dan memainkan peran penting dalam membentuk struktur ekonomi.

Sponsorship Gereja terhadap Perang Salib pada abad ke-11 menghidupkan kembali perdagangan internasional antara Timur dan Barat. Para tentara salib yang kembali ke Eropa tidak hanya membawa kisah-kisah tentang negeri yang jauh tetapi juga memperkenalkan produk, gagasan, dan kebiasaan baru. Karpet, perabotan, gula, dan rempah-rempah dari Mesir, Suriah, India, dan Tiongkok memperkaya pasar Eropa, mendorong kebangkitan ekonomi di Eropa Barat abad pertengahan.

Masuknya barang-barang eksotis ini menciptakan peluang besar bagi negara-kota Italia seperti Venesia dan Genoa, memungkinkan mereka berkembang menjadi pusat utama perdagangan internasional. Kota-kota ini menjadi pelopor dalam penggunaan instrumen keuangan seperti surat kredit, wesel, dan asuransi barang dalam perjalanan, yang semuanya dirancang untuk mengakomodasi kompleksitas perdagangan yang semakin meningkat dan mengurangi risiko transaksi jarak jauh. Institusionalisasi praktik-praktik keuangan ini menandai langkah besar menuju sistem perbankan modern dan perdagangan global.

Menjelang akhir abad ke-15, pusat perdagangan internasional telah bergeser dari Mediterania ke Eropa Barat. Zaman Penjelajahan, yang dipelopori oleh Spanyol dan Portugal dan kemudian dilanjutkan oleh Belanda, mendorong perdagangan global ke tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pencarian rute dagang baru, penemuan benua Amerika, dan ekspansi kolonial mengubah lanskap ekonomi dunia.

Wilayah Eropa yang lebih maju beralih dari ekonomi berbasis subsistensi ke sistem komersial yang sangat bergantung pada impor, yang dibiayai melalui transaksi moneter dan surat kredit. Pergeseran ini tidak hanya mendorong lahirnya merkantilisme di Eropa tetapi juga meletakkan dasar bagi jaringan perdagangan global yang kompleks yang masih berlaku hingga saat ini.

Periode Kolonial (1500-1900)

Dengan ditemukannya benua Amerika pada tahun 1492 dan rute laut menuju India pada tahun 1498, perdagangan berkembang pesat. Barang-barang mewah dan produk pangan seperti gula, tembakau, dan kopi menjadi lebih mudah diakses di pasar Eropa. Ekspansi global (kolonisasi) pada abad ke-15 didorong oleh kebijakan merkantilisme, yaitu upaya untuk memperkuat kekuatan ekonomi nasional dengan mengeksploitasi koloni demi kepentingan eksklusif negara induk.

Koloni dianggap sebagai pos ekonomi yang dapat mengurangi ketergantungan perdagangan pada negara saingan serta menambah kekayaan nasional melalui ekspor dan penemuan logam mulia.

Fase pertama kolonisasi ini, yang berlangsung hingga Revolusi Industri di Inggris pada tahun 1750, memiliki karakteristik utama sebagai berikut:

1.        Semua perdagangan antara koloni dan negara induk bersifat monopoli nasional. Artinya, semua ekspor dan impor harus diangkut menggunakan kapal negara induk dan melewati pelabuhan tertentu.

2.       Pengembangan atau diversifikasi ekspor lokal tidak banyak didorong. Misalnya, pada tahun 1600, 90 persen ekspor koloni Spanyol terdiri dari logam mulia. Pada pertengahan 1650-an, impor Inggris dari koloninya hanya terfokus pada tiga produk utama: gula, tembakau, dan bulu binatang. Untuk melindungi produsen domestik, ekspor kolonial yang bersaing dibatasi atau dikenakan pajak khusus.

3.      Beberapa produk tertentu hanya boleh diekspor ke negara induk atau koloni lain, guna memastikan pasokan bahan mentah dan pangan strategis.

4.       Perusahaan swasta di negara induk menerima piagam dari pemerintah yang memberi mereka monopoli perdagangan di koloni. Piagam ini sering kali mencakup otoritas administratif penuh, termasuk pembuatan hukum, sistem peradilan, dan pemungutan pajak. Contohnya adalah British East India Company (1600), Dutch West India Company (1621), dan Hudson’s Bay Company (1670).[1]

Fase kedua ekspansi kolonial (1765-1900) lebih didorong oleh kepentingan komersial daripada sekadar perluasan wilayah. Inggris muncul sebagai kekuatan kolonial dominan, dan pada tahun 1815, kekaisarannya telah berubah menjadi entitas bisnis global. Revolusi Industri pada 1860-an mengubah struktur sosial-ekonomi Inggris, menciptakan kebutuhan pasar yang lebih luas bagi barang-barang hasil produksi massal. Politik ekonomi merkantilisme yang dominan selama satu abad sebelumnya secara bertahap digantikan oleh kebijakan perdagangan bebas.

Pada tahun 1860, Inggris menghapus Undang-Undang Corn Laws, mencabut pembatasan Navigasi Act, serta menghilangkan monopoli dagang perusahaan tertentu. Inggris memimpin ideologi perdagangan bebas dengan prinsip non-diskriminasi, memanfaatkan keunggulan industri dan komersialnya atas negara lain.

1900 - The Present

Ciri utama dari hubungan ekonomi global sejak tahun 1900 hingga pecahnya Perang Dunia I adalah berkembangnya perdagangan dan munculnya ekonomi dunia yang semakin terintegrasi. Hal ini juga dipengaruhi oleh migrasi internasional manusia dan modal dari Eropa, khususnya Inggris, sejak tahun 1850-an, ke negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Argentina, Brasil, dan Kanada. Pola ekonomi dunia ini memberikan sumber makanan dan bahan mentah baru bagi ekonomi industri, sekaligus menciptakan pasar baru bagi ekspor barang manufaktur.

Misalnya, pada tahun 1913, Brasil menjadi sumber dua pertiga dari impor kopi Jerman, sementara Afrika Utara memasok lebih dari setengah impor anggur Prancis. Namun, banyak perdagangan impor di Eropa masih menghadapi berbagai pembatasan perdagangan, seperti tarif, untuk melindungi pasar domestik bagi produsen lokal. Bahkan di Inggris sendiri, tekanan untuk menghapus sistem perdagangan bebas semakin meningkat.

Pemulihan pascaperang Dunia I mengalami hambatan lebih lanjut akibat terganggunya hubungan dagang, terutama karena munculnya negara-negara baru dan perubahan batas wilayah. Intervensi negara dan kebijakan ekonomi yang lebih protektif semakin dikonsolidasikan di Eropa dan negara-negara lain pada akhir perang.

Pemerintah Amerika Serikat memperkenalkan Tarif Fordney-McCumber (The Fordney-McCumber Tariff) pada tahun 1922, yang memberlakukan tarif tinggi atas impor produk pertanian, diikuti oleh Tarif Smoot-Hawley pada tahun 1930, yang memicu pembalasan luas dari negara lain. Inggris juga menerapkan bea tinggi pada berbagai produk industri, seperti instrumen presisi dan bahan kimia organik sintetis, untuk mendorong produksi dalam negeri melalui Undang-Undang Perlindungan Industri tahun 1921.

Akibat kebijakan-kebijakan protektif ini, volume perdagangan dunia dalam produk manufaktur turun 35 persen antara tahun 1929 dan 1932, sementara harga produk manufaktur juga mengalami penurunan dalam jumlah yang hampir sama. Volume perdagangan produk primer turun 15 persen, tetapi harga komoditas tersebut anjlok sekitar 50 persen.

Untuk meredam dampak terburuk dari Depresi Besar, banyak negara meningkatkan proteksionisme mereka. Gelombang proteksionisme ini memperburuk kontraksi perdagangan internasional dan semakin memperdalam krisis ekonomi global. Hambatan perdagangan yang muncul termasuk tarif dan kuota yang ketat, berbagai skema pemeliharaan harga, manipulasi mata uang yang sewenang-wenang, serta kontrol dan manajemen devisa.

Untuk menghindari terulangnya situasi ekonomi yang suram seperti dua dekade sebelumnya, negara-negara Sekutu mengadakan pertemuan bahkan sebelum Perang Dunia II berakhir untuk membahas pengaturan keuangan internasional yang akan mengatur perdagangan dan pergerakan modal di dunia pascaperang.

Pada tahun 1944, mereka mendirikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD). IMF bertugas memfasilitasi pertumbuhan dan ekspansi perdagangan global melalui sistem nilai tukar tetap, sementara IBRD didirikan untuk mendorong investasi jangka panjang. Langkah ini kemudian diikuti oleh perjanjian Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) pada tahun 1948, yang bertujuan untuk memungkinkan aliran bebas barang antar negara, menciptakan rezim perdagangan yang lebih terbuka dan stabil.

Dengan langkah-langkah ini, dunia memasuki babak baru dalam perdagangan internasional yang ditandai oleh upaya untuk menyeimbangkan kepentingan nasional dengan prinsip perdagangan bebas yang semakin berkembang.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Belayet Seyoum, Export Import Theory, Practice, and Procedures, 2nd ed. (New York & London: Routledge Taylor & Francis Group, 2009), 2.