Hans Albert bukanlah seorang filsuf hukum dalam
pengertian konvensional, tetapi gagasan Rasionalisme Kritis yang ia kembangkan
memiliki dampak mendalam dalam filsafat hukum, teori hukum, serta praktik hukum
modern.
Ia menolak
dogmatisme yang sering mengakar dalam sistem hukum, menentang klaim absolut
dalam norma hukum, serta menekankan pentingnya falsifikasi sebagai metode dalam
menguji validitas teori hukum. Dengan pendekatan ini, hukum tidak dipandang
sebagai sesuatu yang tetap dan final, melainkan sebagai konstruksi sosial yang
harus selalu terbuka terhadap kritik dan revisi agar tetap relevan dengan
perkembangan zaman.
Dalam ilmu hukum, pemikiran Albert membuka wawasan
baru bahwa hukum bukanlah sekadar sistem aturan yang berdiri sendiri, melainkan
bagian dari masyarakat yang harus terus dievaluasi berdasarkan konsekuensinya.
Salah satu kritik mendasarnya adalah terhadap dogmatisme dalam hukum, yang
menurutnya sering kali berakar pada kepercayaan terhadap norma hukum sebagai
sesuatu yang absolut.
Dalam konteks ini, ia mengajukan konsep Trilemma
Münchhausen, yang menunjukkan bahwa tidak ada sistem hukum yang dapat
berdiri sendiri secara absolut tanpa dasar yang bisa dipertanyakan. Hal ini
berimplikasi pada penolakan terhadap positivisme normatif yang dikembangkan
oleh Hans Kelsen, yang menganggap bahwa hukum memiliki fondasi hierarkis dalam
bentuk Grundnorm.
Albert juga mengkritik pandangan hukum alam yang
beranggapan bahwa hukum memiliki fondasi moral yang tetap dan tidak berubah.
Sebaliknya, ia menekankan bahwa hukum harus diuji dan dikritik berdasarkan
konsekuensi sosial yang ditimbulkannya, sehingga hukum tidak diterima sebagai
kebenaran mutlak, melainkan sebagai instrumen yang terus berkembang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Pemikiran ini memiliki relevansi dalam berbagai aspek
hukum, salah satunya adalah dalam judicial review, di mana suatu
undang-undang harus selalu diuji secara kritis oleh Mahkamah Konstitusi untuk
menilai apakah norma hukum yang berlaku masih relevan atau justru merugikan
masyarakat. Pendekatan ini juga mendorong berkembangnya studi hukum yang lebih
interdisipliner, di mana hukum tidak hanya dikaji secara normatif, tetapi juga
dalam kaitannya dengan disiplin ilmu lain seperti ekonomi, sosiologi, dan
filsafat ilmu.
Dengan demikian, hukum tidak sekadar dipahami sebagai
rangkaian aturan yang harus ditaati, tetapi juga sebagai sistem yang terus
dikaji untuk memastikan manfaat sosialnya.
Dalam hal metodologi ilmu hukum, Hans Albert menolak
pendekatan positivisme hukum yang terlalu kaku dan hanya mengandalkan logika
deduktif serta hierarki norma. Sebagai gantinya, ia mendorong pendekatan yang
lebih empiris, di mana hukum tidak hanya dikaji berdasarkan teks normatif,
tetapi juga diuji terhadap kenyataan sosial.
Misalnya, dalam hukum pidana, suatu aturan mengenai
hukuman mati tidak cukup hanya dipertahankan berdasarkan landasan normatif
semata, melainkan harus dievaluasi melalui penelitian empiris untuk mengetahui
apakah hukuman tersebut benar-benar menurunkan tingkat kejahatan atau justru
tidak memiliki dampak pencegahan yang signifikan.
Begitu pula dalam hukum bisnis dan perdata, di mana
kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh formalitas hukum semata, tetapi
juga harus diuji dalam praktik bisnis serta dampaknya terhadap kepentingan
sosial-ekonomi yang lebih luas. Pemikiran Albert juga memberikan kontribusi
penting dalam metode penelitian hukum, dengan mendorong pendekatan falsifikasi
terhadap teori hukum.
Hal ini berarti bahwa penelitian hukum tidak cukup
hanya mengandalkan analisis terhadap teks peraturan, tetapi juga harus
mengkritisi dampak dan efektivitasnya dalam kehidupan sosial dan politik.
Dalam praktik hukum, pendekatan Albert sangat relevan
dalam pembentukan serta interpretasi hukum. Hukum, menurutnya, bukanlah sistem
yang sempurna dan final, tetapi merupakan suatu sistem terbuka yang terus
berkembang melalui kritik dan revisi.
Hal ini tercermin dalam proses legislasi, di mana
suatu undang-undang seharusnya tidak dianggap sebagai aturan yang tidak dapat
diubah, melainkan sebagai kebijakan yang harus selalu disesuaikan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial. Contohnya dapat ditemukan
dalam hukum lingkungan, di mana kebijakan mengenai perubahan iklim tidak boleh
hanya didasarkan pada doktrin hukum yang telah ada, tetapi harus terus
dikritisi dan diperbarui berdasarkan perkembangan riset ilmiah terbaru. Begitu pula
dalam sistem peradilan, di mana pendekatan Albert dapat diterapkan dalam konsep
judicial review.
Norma hukum yang sudah ada harus selalu dapat diuji
kembali berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat, sehingga hukum dapat
berfungsi secara lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Dalam sistem common law, pemikiran Albert
menegaskan bahwa preseden hukum tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang
final, tetapi harus selalu dapat ditinjau ulang dalam konteks kasus-kasus baru
yang muncul.
Namun, pemikiran Albert juga tidak lepas dari kritik. Salah
satu tantangan terbesar dalam penerapan Rasionalisme Kritis dalam hukum adalah
kebutuhan akan kepastian hukum. Jika setiap norma hukum harus terus diuji
dan direvisi, dikhawatirkan kepastian hukum yang menjadi dasar stabilitas
sosial dapat terganggu.
Hukum tidak dapat terus-menerus berubah tanpa
menimbulkan ketidakpastian bagi individu dan institusi yang bergantung padanya.
Selain itu, hukum memiliki perbedaan mendasar dengan ilmu alam, di mana konsep
falsifikasi lebih mudah diterapkan. Dalam ilmu hukum, norma tidak selalu bisa
diuji melalui eksperimen empiris seperti dalam sains.
Misalnya, dalam hukum pidana, tidak mungkin melakukan
eksperimen langsung untuk mengetahui apakah suatu perubahan hukum benar-benar
akan mengurangi angka kejahatan. Selain itu, beberapa kritik juga menyebut
bahwa pendekatan Albert cenderung terlalu menekankan kritik terhadap metode
tradisional tanpa selalu menawarkan solusi konkret mengenai bagaimana hukum
seharusnya dikembangkan dan diinterpretasikan.
Meskipun menghadapi tantangan, pemikiran Hans Albert
tetap memberikan kontribusi besar dalam mendorong dinamika ilmu hukum yang
lebih terbuka dan kritis. Ia menolak dogmatisme dan mendorong agar hukum selalu
diuji terhadap perkembangan sosial dan ilmiah.
Dalam konteks hukum modern, pemikirannya sangat
relevan dalam judicial review, di mana norma hukum tidak boleh dianggap
mutlak dan harus selalu dievaluasi berdasarkan realitas sosial.
Metodologi hukum yang ia usulkan juga memperkenalkan
pendekatan yang lebih empiris, sehingga hukum tidak hanya dilihat sebagai
sistem normatif yang statis, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang harus
dianalisis secara mendalam. Dalam kebijakan hukum, pendekatan Albert
menunjukkan bahwa regulasi tidak boleh dibuat hanya berdasarkan teori hukum
atau ekonomi klasik semata, tetapi juga harus mempertimbangkan efek sosial yang
ditimbulkannya.
Secara keseluruhan, pemikiran Hans Albert membantu mendorong ilmu hukum menjadi lebih dinamis, adaptif, dan responsif terhadap perubahan masyarakat. Meskipun pendekatannya menghadapi kritik terkait kepastian hukum dan penerapan empiris dalam ranah hukum, gagasannya tetap memberikan wawasan yang berharga dalam memahami hukum sebagai sistem yang tidak final, melainkan sebagai instrumen yang harus terus diuji dan dikembangkan untuk mencapai keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.