Pemikiran Karl Popper telah memberikan pengaruh yang
mendalam terhadap perkembangan filsafat ilmu, termasuk dalam ranah ilmu hukum.
Sebagai seorang filsuf yang menekankan falsifikasi dalam metodologi ilmiah, Popper
mengkritik positivisme logis yang mengandalkan verifikasi dalam menentukan
kebenaran ilmiah dan menekankan bahwa dalam ilmu (termasuk ilmu hukum),
pemikiran harus terbuka terhadap kritik dan pengujian.
Dalam konteks ilmu hukum, pemikiran Popper ini
menawarkan sudut pandang kritis terhadap bagaimana hukum dipahami,
dikonstruksi, dan diterapkan, baik dalam aspek teoritis, konseptual, maupun
praktis.
Secara teoritis, pemikiran Karl Popper tentang
falsifikasi menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengujian ide-ide, termasuk
di dalamnya adalah ilmu hukum. Sementara pendekatan positivisme hukum ala Hans
Kelsen sering kali dipandang sebagai sistem yang tertutup karena validitas
hukumnya bergantung pada hierarki norma, pemikiran Popper mendorong keterbukaan
hukum terhadap kritik dan evaluasi berkelanjutan.
Artinya di sini, ini dapat saja membawa implikasi
bahwa hukum tidak boleh dianggap sebagai dogma yang tidak dapat diganggu gugat,
melainkan sebagai produk intelektual (bagian dari Filsafat Ilmu yaitu Ilmu
Hukum) yang selalu dapat dikritisi dan diperbaiki.
Dalam ranah konseptual, pemikiran Popper menekankan
pentingnya pendekatan kritis dalam memahami hukum, dengan menolak sistem yang
terlalu tertutup terhadap evaluasi dan perubahan. Salah satu konsep penting
dalam teorinya adalah ‘masyarakat terbuka’ (open society), yang
menekankan bahwa sistem hukum harus memungkinkan kebebasan individu dan
menghindari konsentrasi kekuasaan yang otoriter (Popper, 1945).
Dalam kaitannya dengan hukum, konsep ini berimplikasi
pada pentingnya mekanisme demokrasi dan partisipasi publik dalam pembentukan
norma hukum. Hukum seharusnya tidak hanya berfungsi untuk memastikan
ketertiban, tetapi juga sebagai instrumen yang terus berkembang melalui
diskursus yang terbuka dan rasional.
Dari sisi praktis, pemikiran Popper menekankan
pentingnya keterbukaan dalam sistem hukum, di mana aturan dan preseden tidak
boleh dianggap mutlak dan harus selalu dievaluasi serta diuji melalui mekanisme
hukum yang ada. Hakim dan pembuat kebijakan hukum atau mereka yang membentuk
hukum tersebut menjadi suatu produk peraturan perundang-undangan, perlu dipahami
bahwa keputusan yang mereka buat tidaklah final dan dapat direvisi berdasarkan
perkembangan hukum dan keadilan.
Contohnya, dalam bidang hukum pidana, prinsip praduga
tak bersalah (presumption of innocence) dapat dikaitkan dengan gagasan
bahwa klaim harus diuji sebelum diterima sebagai kebenaran. Seperti dalam
pendekatan ilmiah yang terbuka terhadap falsifikasi, sistem hukum yang adil
juga harus memungkinkan pembuktian yang kuat sebelum seseorang dinyatakan
bersalah. Sehingga asas atau prinsip ini kalau bisa jangan hanya sekadar
prinsip yang hanya manis di atas kertas saja.
Lebih jauh lagi, pemikiran Popper tentang keterbukaan
terhadap kritik dan perubahan juga berpengaruh dalam reformasi hukum. Ketika
suatu kebijakan hukum diterapkan tetapi hasilnya tidak sesuai dengan tujuan
keadilan, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dan diperbaiki agar lebih
efektif. Pendekatan ini mencerminkan prinsip keterbukaan terhadap revisi yang
ditekankan oleh Popper, meskipun hukum tidak dapat diuji dengan cara yang sama
seperti dalam ilmu empiris. Dalam era modern, fleksibilitas hukum menjadi semakin
penting agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, politik, dan
teknologi yang cepat.
Batasan Penerapan Konsep Popper dalam Ilmu Hukum: Mencegah Kesalahpahaman Metodologis
Meskipun pemikiran Karl Popper memberikan wawasan yang
signifikan bagi ilmu hukum, penerapan konsep-konsepnya dalam ranah hukum
tidaklah tanpa batas.
Perbedaan fundamental antara ilmu hukum dan ilmu alam
harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan metodologis dalam mengadaptasi
falsifikasionisme Popper ke dalam teori dan praktik hukum. Oleh karena itu,
penting untuk menyoroti batasan-batasan penerapan gagasan Popper dalam hukum
agar tidak terjadi reduksionisme yang dapat mengaburkan esensi hukum sebagai
fenomena sosial dan normatif.
Salah satu batasan utama dalam menerapkan
falsifikasionisme Popper dalam ilmu hukum adalah perbedaan antara hukum sebagai
ilmu normatif dan ilmu pengetahuan empiris. Dalam ilmu alam, teori dapat diuji
melalui eksperimen dan observasi yang berbasis data empiris.
Namun, hukum tidak dapat sepenuhnya diuji dengan cara
yang sama karena hukum bukan hanya sekumpulan hipotesis yang bisa difalsifikasi
secara empiris, melainkan suatu sistem norma yang mengatur perilaku manusia
dalam masyarakat (Fuller, 1969).
Dalam konteks ini, hukum lebih bersifat interpretatif
dibandingkan dengan ilmu alam yang berorientasi pada objektivitas empiris. Oleh
karena itu, penerapan falsifikasi dalam ilmu hukum harus dilakukan dengan
hati-hati agar tidak mereduksi hukum menjadi sekadar teori yang bisa diuji dan
dibuang begitu saja ketika ditemukan kelemahan.
Batasan kedua terletak pada sifat hukum yang tidak
selalu berbasis pada pembuktian empiris melainkan juga pada pertimbangan moral,
etika, dan politik. Konsep falsifikasi Popper sangat efektif dalam ilmu
pengetahuan alam karena berfokus pada pengujian hipotesis berdasarkan data
empiris. Namun, dalam hukum, banyak keputusan yang diambil bukan berdasarkan
fakta empiris semata, melainkan melalui proses normatif yang melibatkan
interpretasi nilai-nilai sosial dan keadilan (Dworkin, 1986).
Oleh karena itu, pemikiran Popper tidak bisa
diterapkan secara langsung dalam proses legislasi atau penafsiran hukum tanpa
mempertimbangkan aspek-aspek moral dan sosial yang melekat dalam hukum itu
sendiri.
Batasan lainnya berkaitan dengan konsep masyarakat
terbuka (open society) yang dikembangkan Popper. Dalam konteks hukum, meskipun
gagasan ini mendukung keterbukaan hukum terhadap kritik dan revisi, tidak semua
norma hukum dapat diubah atau diuji dengan mudah tanpa mengorbankan stabilitas
hukum itu sendiri. Dalam sistem hukum, ada prinsip-prinsip dasar yang harus
dipertahankan untuk memastikan kepastian hukum dan ketertiban sosial.
Apabila semua norma hukum dianggap sementara dan dapat
difalsifikasi setiap saat, maka stabilitas sistem hukum dapat terganggu, yang
pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat (Raz,
1979).
Oleh karena itu, meskipun gagasan Popper tentang
falsifikasionisme dapat membantu meningkatkan fleksibilitas dalam sistem hukum,
penerapannya harus tetap memperhatikan keseimbangan antara dinamika hukum dan
kepastian hukum.
Selain itu, dalam ranah praktik hukum,
falsifikasionisme Popper juga memiliki keterbatasan dalam sistem peradilan.
Dalam ilmu hukum, hakim tidak selalu memiliki kebebasan untuk menguji suatu
norma hukum dengan prinsip falsifikasi karena mereka terikat pada sistem hukum
yang berlaku.
Sebagai contoh, meskipun suatu putusan pengadilan
dapat dikritisi dan diuji kembali melalui mekanisme banding atau kasasi,
putusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama belum
dibatalkan atau direvisi oleh otoritas yang lebih tinggi (Hart, 1961). Oleh
karena itu, meskipun hukum harus terbuka terhadap perbaikan dan kritik, dalam
praktiknya terdapat batasan-batasan institusional yang harus dihormati agar
sistem hukum tetap dapat berjalan secara efektif.
Sebagai kesimpulan, meskipun pemikiran Karl Popper
memberikan kontribusi penting dalam memahami ilmu hukum sebagai sistem yang
terbuka terhadap kritik dan perbaikan, penerapannya tidak boleh dilakukan
secara serampangan tanpa memahami karakteristik hukum sebagai sistem normatif
yang berbeda dari ilmu alam.
Batasan penerapan konsep Popper dalam hukum mencakup
perbedaan metodologi antara ilmu hukum dan ilmu empiris, peran nilai dan etika
dalam hukum, keseimbangan antara fleksibilitas dan kepastian hukum, serta
batasan institusional dalam penerapan falsifikasi dalam sistem peradilan.
Dengan memahami batasan-batasan ini, kita dapat
mengadaptasi pemikiran Popper dalam ilmu hukum dengan lebih bijak dan
metodologis, sehingga dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih adaptif tanpa
mengorbankan stabilitas dan kepastian hukum yang diperlukan dalam masyarakat.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
Referensi
-
Popper, K.
(1945). The Open Society and Its Enemies. Routledge.
-
Dworkin, R.
(1986). Law’s Empire. Harvard University Press.
-
Fuller, L. L.
(1969). The Morality of Law. Yale University Press.
-
Hart, H. L. A.
(1961). The Concept of Law. Oxford University Press.
-
Raz, J. (1979). The
Authority of Law: Essays on Law and Morality. Clarendon Press.