layananhukum

Pemikiran Popper dalam Spektrum Ilmu Hukum serta Keterbatasannya

 

Pemikiran Karl Popper telah memberikan pengaruh yang mendalam terhadap perkembangan filsafat ilmu, termasuk dalam ranah ilmu hukum. Sebagai seorang filsuf yang menekankan falsifikasi dalam metodologi ilmiah, Popper mengkritik positivisme logis yang mengandalkan verifikasi dalam menentukan kebenaran ilmiah dan menekankan bahwa dalam ilmu (termasuk ilmu hukum), pemikiran harus terbuka terhadap kritik dan pengujian.

Dalam konteks ilmu hukum, pemikiran Popper ini menawarkan sudut pandang kritis terhadap bagaimana hukum dipahami, dikonstruksi, dan diterapkan, baik dalam aspek teoritis, konseptual, maupun praktis.

Secara teoritis, pemikiran Karl Popper tentang falsifikasi menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengujian ide-ide, termasuk di dalamnya adalah ilmu hukum. Sementara pendekatan positivisme hukum ala Hans Kelsen sering kali dipandang sebagai sistem yang tertutup karena validitas hukumnya bergantung pada hierarki norma, pemikiran Popper mendorong keterbukaan hukum terhadap kritik dan evaluasi berkelanjutan.

Artinya di sini, ini dapat saja membawa implikasi bahwa hukum tidak boleh dianggap sebagai dogma yang tidak dapat diganggu gugat, melainkan sebagai produk intelektual (bagian dari Filsafat Ilmu yaitu Ilmu Hukum) yang selalu dapat dikritisi dan diperbaiki.

Dalam ranah konseptual, pemikiran Popper menekankan pentingnya pendekatan kritis dalam memahami hukum, dengan menolak sistem yang terlalu tertutup terhadap evaluasi dan perubahan. Salah satu konsep penting dalam teorinya adalah ‘masyarakat terbuka’ (open society), yang menekankan bahwa sistem hukum harus memungkinkan kebebasan individu dan menghindari konsentrasi kekuasaan yang otoriter (Popper, 1945).

Dalam kaitannya dengan hukum, konsep ini berimplikasi pada pentingnya mekanisme demokrasi dan partisipasi publik dalam pembentukan norma hukum. Hukum seharusnya tidak hanya berfungsi untuk memastikan ketertiban, tetapi juga sebagai instrumen yang terus berkembang melalui diskursus yang terbuka dan rasional.

Dari sisi praktis, pemikiran Popper menekankan pentingnya keterbukaan dalam sistem hukum, di mana aturan dan preseden tidak boleh dianggap mutlak dan harus selalu dievaluasi serta diuji melalui mekanisme hukum yang ada. Hakim dan pembuat kebijakan hukum atau mereka yang membentuk hukum tersebut menjadi suatu produk peraturan perundang-undangan, perlu dipahami bahwa keputusan yang mereka buat tidaklah final dan dapat direvisi berdasarkan perkembangan hukum dan keadilan.

Contohnya, dalam bidang hukum pidana, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dapat dikaitkan dengan gagasan bahwa klaim harus diuji sebelum diterima sebagai kebenaran. Seperti dalam pendekatan ilmiah yang terbuka terhadap falsifikasi, sistem hukum yang adil juga harus memungkinkan pembuktian yang kuat sebelum seseorang dinyatakan bersalah. Sehingga asas atau prinsip ini kalau bisa jangan hanya sekadar prinsip yang hanya manis di atas kertas saja.

Lebih jauh lagi, pemikiran Popper tentang keterbukaan terhadap kritik dan perubahan juga berpengaruh dalam reformasi hukum. Ketika suatu kebijakan hukum diterapkan tetapi hasilnya tidak sesuai dengan tujuan keadilan, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dan diperbaiki agar lebih efektif. Pendekatan ini mencerminkan prinsip keterbukaan terhadap revisi yang ditekankan oleh Popper, meskipun hukum tidak dapat diuji dengan cara yang sama seperti dalam ilmu empiris. Dalam era modern, fleksibilitas hukum menjadi semakin penting agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, politik, dan teknologi yang cepat.

Batasan Penerapan Konsep Popper dalam Ilmu Hukum: Mencegah Kesalahpahaman Metodologis

Meskipun pemikiran Karl Popper memberikan wawasan yang signifikan bagi ilmu hukum, penerapan konsep-konsepnya dalam ranah hukum tidaklah tanpa batas.

Perbedaan fundamental antara ilmu hukum dan ilmu alam harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan metodologis dalam mengadaptasi falsifikasionisme Popper ke dalam teori dan praktik hukum. Oleh karena itu, penting untuk menyoroti batasan-batasan penerapan gagasan Popper dalam hukum agar tidak terjadi reduksionisme yang dapat mengaburkan esensi hukum sebagai fenomena sosial dan normatif.

Salah satu batasan utama dalam menerapkan falsifikasionisme Popper dalam ilmu hukum adalah perbedaan antara hukum sebagai ilmu normatif dan ilmu pengetahuan empiris. Dalam ilmu alam, teori dapat diuji melalui eksperimen dan observasi yang berbasis data empiris.

Namun, hukum tidak dapat sepenuhnya diuji dengan cara yang sama karena hukum bukan hanya sekumpulan hipotesis yang bisa difalsifikasi secara empiris, melainkan suatu sistem norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat (Fuller, 1969).

Dalam konteks ini, hukum lebih bersifat interpretatif dibandingkan dengan ilmu alam yang berorientasi pada objektivitas empiris. Oleh karena itu, penerapan falsifikasi dalam ilmu hukum harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mereduksi hukum menjadi sekadar teori yang bisa diuji dan dibuang begitu saja ketika ditemukan kelemahan.

Batasan kedua terletak pada sifat hukum yang tidak selalu berbasis pada pembuktian empiris melainkan juga pada pertimbangan moral, etika, dan politik. Konsep falsifikasi Popper sangat efektif dalam ilmu pengetahuan alam karena berfokus pada pengujian hipotesis berdasarkan data empiris. Namun, dalam hukum, banyak keputusan yang diambil bukan berdasarkan fakta empiris semata, melainkan melalui proses normatif yang melibatkan interpretasi nilai-nilai sosial dan keadilan (Dworkin, 1986).

Oleh karena itu, pemikiran Popper tidak bisa diterapkan secara langsung dalam proses legislasi atau penafsiran hukum tanpa mempertimbangkan aspek-aspek moral dan sosial yang melekat dalam hukum itu sendiri.

Batasan lainnya berkaitan dengan konsep masyarakat terbuka (open society) yang dikembangkan Popper. Dalam konteks hukum, meskipun gagasan ini mendukung keterbukaan hukum terhadap kritik dan revisi, tidak semua norma hukum dapat diubah atau diuji dengan mudah tanpa mengorbankan stabilitas hukum itu sendiri. Dalam sistem hukum, ada prinsip-prinsip dasar yang harus dipertahankan untuk memastikan kepastian hukum dan ketertiban sosial.

Apabila semua norma hukum dianggap sementara dan dapat difalsifikasi setiap saat, maka stabilitas sistem hukum dapat terganggu, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam masyarakat (Raz, 1979).

Oleh karena itu, meskipun gagasan Popper tentang falsifikasionisme dapat membantu meningkatkan fleksibilitas dalam sistem hukum, penerapannya harus tetap memperhatikan keseimbangan antara dinamika hukum dan kepastian hukum.

Selain itu, dalam ranah praktik hukum, falsifikasionisme Popper juga memiliki keterbatasan dalam sistem peradilan. Dalam ilmu hukum, hakim tidak selalu memiliki kebebasan untuk menguji suatu norma hukum dengan prinsip falsifikasi karena mereka terikat pada sistem hukum yang berlaku.

Sebagai contoh, meskipun suatu putusan pengadilan dapat dikritisi dan diuji kembali melalui mekanisme banding atau kasasi, putusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama belum dibatalkan atau direvisi oleh otoritas yang lebih tinggi (Hart, 1961). Oleh karena itu, meskipun hukum harus terbuka terhadap perbaikan dan kritik, dalam praktiknya terdapat batasan-batasan institusional yang harus dihormati agar sistem hukum tetap dapat berjalan secara efektif.

Sebagai kesimpulan, meskipun pemikiran Karl Popper memberikan kontribusi penting dalam memahami ilmu hukum sebagai sistem yang terbuka terhadap kritik dan perbaikan, penerapannya tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa memahami karakteristik hukum sebagai sistem normatif yang berbeda dari ilmu alam.

Batasan penerapan konsep Popper dalam hukum mencakup perbedaan metodologi antara ilmu hukum dan ilmu empiris, peran nilai dan etika dalam hukum, keseimbangan antara fleksibilitas dan kepastian hukum, serta batasan institusional dalam penerapan falsifikasi dalam sistem peradilan.

Dengan memahami batasan-batasan ini, kita dapat mengadaptasi pemikiran Popper dalam ilmu hukum dengan lebih bijak dan metodologis, sehingga dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih adaptif tanpa mengorbankan stabilitas dan kepastian hukum yang diperlukan dalam masyarakat.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Referensi

-        Popper, K. (1945). The Open Society and Its Enemies. Routledge.

-        Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Harvard University Press.

-        Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. Yale University Press.

-        Hart, H. L. A. (1961). The Concept of Law. Oxford University Press.

-        Raz, J. (1979). The Authority of Law: Essays on Law and Morality. Clarendon Press.