Norbert Elias, dalam karyanya On
the Process of Civilisation (1939), menawarkan analisis provokatif
mengenai bagaimana konsep Gewalt—yang dalam bahasa Jerman memiliki makna
ganda sebagai “kekerasan” dan “kekuasaan”—berfungsi sebagai inti
dari dinamika sosial-politik.
Elias berargumen bahwa peradaban modern, yang sering
dipahami sebagai proses rasionalisasi dan disiplin sosial yang menekan ekspresi
kekerasan, pada kenyataannya tidak menghilangkan kekerasan, melainkan hanya
merestrukturisasinya dalam bentuk yang lebih terselubung dan terlembaga.
Dalam teori Elias, proses peradaban (zivilisationsprozess)
tidak berarti bahwa masyarakat menjadi semakin damai, tetapi bahwa kekerasan
berubah bentuk: dari sesuatu yang bersifat langsung dan kasatmata menjadi lebih
tersirat, tersembunyi dalam mekanisme hukum, ekonomi, dan birokrasi.
Sejalan dengan penelitian Michel Foucault dalam Discipline
and Punish (1975), kekerasan dalam masyarakat modern tidak lagi muncul
dalam bentuk hukuman fisik yang spektakuler, tetapi melalui pengawasan (surveillance)
dan regulasi sosial yang lebih subtil.
Gewalt sebagai Instrumen Kekuasaan: Negara, Hukum, dan Represi Struktural
Dalam konteks politik, Gewalt dapat dipahami
dalam dua sisi utama: pertama, sebagai alat kontrol negara, dan kedua, sebagai
bentuk paksaan yang dilegitimasi oleh struktur hukum. Elias berargumen bahwa
dengan berkembangnya negara modern, kekerasan yang dulunya bersifat individual
dan sporadis menjadi dimonopoli oleh institusi negara—sebuah gagasan yang
sejalan dengan konsep monopoli kekerasan sah yang dikemukakan oleh Max
Weber dalam Politics as a Vocation (1919).
Namun, monopoli kekerasan oleh negara tidak berarti
berakhirnya kekerasan itu sendiri. Sebaliknya, kekerasan direorganisasi menjadi
sesuatu yang lebih sistematis, misalnya dalam bentuk aparat penegak hukum,
tentara, atau regulasi ekonomi yang eksploitatif. Studi oleh Johan Galtung
(1969) mengenai kekerasan struktural menunjukkan bahwa bentuk kekerasan
yang tidak terlihat—misalnya kemiskinan sistemik, ketimpangan sosial, atau
diskriminasi hukum—memiliki dampak yang sama destruktifnya dengan kekerasan
fisik yang lebih eksplisit.
Di banyak negara modern, hukum menjadi alat utama
dalam melegitimasi penggunaan kekerasan. Misalnya, dalam sistem hukum pidana,
aparat keamanan diberi kewenangan untuk melakukan tindakan represif atas nama
ketertiban.
Mark Neocleous dalam The Fabrication of Social
Order (2000) menyoroti bagaimana polisi, sebagai perpanjangan tangan
negara, bukan hanya menjaga keamanan tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk
mempertahankan status quo melalui bentuk kekerasan yang dilegitimasi.
Lebih jauh, kekerasan yang dilembagakan juga dapat
ditemukan dalam sistem ekonomi neoliberal. David Harvey dalam A Brief
History of Neoliberalism (2005) menjelaskan bagaimana kebijakan ekonomi
neoliberal sering kali memperdalam ketimpangan kelas melalui mekanisme yang
tidak selalu tampak sebagai kekerasan langsung, tetapi tetap menciptakan
penderitaan sistemik. Penggusuran, eksploitasi tenaga kerja, dan privatisasi
sumber daya alam adalah contoh bagaimana Gewalt bekerja dalam tatanan
ekonomi.
Sisi Gelap Proses Peradaban: Kekerasan yang Disiplin dan Dibungkam
Elias menyatakan bahwa dalam masyarakat modern,
individu semakin dikendalikan oleh norma-norma sosial yang membentuk habitus,
yaitu pola pikir dan perilaku yang tertanam secara tidak sadar. Proses ini
menciptakan ilusi bahwa kita semakin jauh dari kekerasan, padahal yang terjadi
adalah bahwa kekerasan telah dialihkan ke bentuk yang lebih terinternalisasi.
Slavoj Žižek, dalam Violence (2008), mengkritik
bahwa banyak masyarakat liberal-demokratis mengklaim telah mengurangi
kekerasan, padahal mereka hanya mengalihkannya ke dalam bentuk kekerasan
simbolik dan struktural. Media, institusi pendidikan, dan propaganda politik
bekerja secara sistematis untuk menormalkan ketidakadilan sosial, sehingga
masyarakat tidak menyadari bahwa mereka hidup dalam kondisi yang sarat dengan
represi.
Dengan kata lain, kekerasan dalam masyarakat modern
bukan hanya masih ada, tetapi semakin canggih dan terselubung. Negara
menggunakan hukum untuk melegitimasi represi, ekonomi neoliberal mengubah
eksploitasi menjadi sesuatu yang tampak seperti “pasar bebas”, dan individu
dikendalikan melalui norma sosial yang membentuk pola pikir mereka agar
menerima ketimpangan sebagai sesuatu yang alamiah.
Kesimpulan: Menyingkap Ilusi Peradaban
Dalam membaca Norbert Elias secara kritis, kita
memahami bahwa peradaban modern tidak serta-merta membawa kita menuju
masyarakat yang lebih “beradab” dalam arti mengurangi kekerasan. Sebaliknya,
peradaban hanya mengubah cara kekerasan itu bekerja—dari yang terlihat menjadi
terselubung, dari yang fisik menjadi struktural, dari yang brutal menjadi
legal.
Kritik Elias terhadap Gewalt tetap relevan
dalam melihat bagaimana kekerasan masih beroperasi dalam sistem hukum, ekonomi,
dan sosial kita. Jika kita hanya melihat peradaban sebagai proses menghaluskan
perilaku tanpa mempertanyakan struktur kekuasaan yang melandasinya, maka kita
justru terjebak dalam ilusi bahwa kekerasan telah berkurang.
Ironisnya, semakin peradaban tampak damai di permukaan, semakin tersembunyi bentuk kekerasan yang sesungguhnya. Dan dalam hal ini, pemikiran Elias bukan hanya analisis historis, tetapi juga peringatan bagi masyarakat modern untuk tidak tertipu oleh wajah lembut kekuasaan yang tetap mendominasi dengan cara yang lebih subtil.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.