layananhukum

Etika Lingkungan dan Krisis Antroposentrisme: Refleksi Radikal atas Hukum Lingkungan di Indonesia


Dalam diskursus etika lingkungan (environmental ethics), kita sering kali dihadapkan pada sebuah oksimoron: manusia berusaha membela alam, tetapi tetap dengan perspektif yang tidak bisa melepaskan dirinya dari kepentingan manusia.

Bagaimana mungkin kita berbicara tentang lingkungan tanpa menempatkan diri kita sebagai pusatnya? Bagaimana mungkin seorang aktivis lingkungan menyerukan perlindungan terhadap hutan, sungai, atau hewan liar, tanpa tetap berbicara sebagai manusia yang melihat dunia dari sudut pandangnya sendiri?

Krisis ekologi yang dihadapi dunia hari ini, termasuk di Indonesia, bukan sekadar masalah kebijakan teknis atau kegagalan penegakan hukum lingkungan. Ia berakar pada paradigma filsafat yang mendefinisikan relasi manusia dan alam melalui kaca mata antroposentrisme.

Antroposentrisme adalah keyakinan mendalam bahwa manusia adalah pusat dari segala nilai. Dalam semua ideologi besar—liberalisme, sosialisme, kapitalisme, bahkan komunisme—narasi yang mendominasi selalu menjadikan manusia sebagai titik tolak utama. Alam, dalam pandangan ini, bukanlah subjek dengan nilai intrinsik, melainkan sekadar sumber daya yang bisa dieksploitasi, dikelola, atau dilindungi sesuai dengan kepentingan manusia.

Bahkan dalam hukum lingkungan kita, kontradiksi ini begitu nyata. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah beberapa ketentuannya dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja menyebutkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Namun, bukankah ini justru oksimoron? Apabila pembangunan tetap menjadi tujuan utama, maka lingkungan tetap dipandang sebagai sesuatu yang dapat dikorbankan, sejauh itu bisa dikompensasi atau diatur. Bagaimana mungkin kita bisa benar-benar melindungi alam jika hukum yang dibuat masih menjadikannya sebagai alat bagi kesejahteraan manusia, bukan sebagai subjek yang memiliki haknya sendiri?

Dari Antroposentrisme ke Ekosentrisme: Sebuah Kebuntuan?

Dalam etika lingkungan, kita mengenal dua paradigma besar yang sering diposisikan berlawanan antara antroposentrisme dan ekosentrisme. Antroposentrisme memandang alam sebagai alat bagi manusia, sementara ekosentrisme mengakui bahwa seluruh makhluk—termasuk sungai, hutan, dan spesies non-manusia—memiliki nilai intrinsik.

Namun, sekali lagi, kita terjebak dalam oksimoron, bagaimana mungkin kita mengadvokasi ekosentrisme tanpa tetap berbicara dari perspektif manusia? Bahkan saat kita mengatakan bahwa sungai memiliki hak, tetap saja manusia yang memberikan hak itu. Saat kita berbicara tentang konservasi, tetap saja kita melakukannya karena kita ingin manusia tetap memiliki lingkungan yang lestari.

Filsuf lingkungan Arne Næss dalam konsep deep ecology-nya (1973) menantang cara berpikir antroposentris dengan mengusulkan bahwa seluruh makhluk hidup memiliki hak hidup yang setara. Sementara itu, Aldo Leopold dalam A Sand County Almanac (1949) mengusulkan konsep “etika tanah” (land ethic), yang melihat manusia bukan sebagai penguasa alam, melainkan sebagai bagian dari komunitas ekologis yang lebih luas.

Tapi, apakah kita benar-benar bisa keluar dari jebakan antroposentrisme? Ataukah ini hanyalah ilusi, di mana kita berpikir telah menempatkan alam dalam posisi yang lebih tinggi, padahal tetap saja kita yang berbicara dan membuat keputusan atas nama alam?

Seperti yang dikatakan Val Plumwood dalam kritiknya terhadap antroposentrisme, manusia sering kali terjebak dalam “biner palsu” antara manusia dan alam. Kita berusaha menyelamatkan alam, tetapi tetap dengan standar dan nilai yang kita ciptakan sendiri. Ini adalah oksimoron terbesar dalam etika lingkungan—kita ingin meniadakan dominasi manusia atas alam, tetapi kita hanya bisa melakukannya dari posisi manusia sebagai subjek yang berkuasa.

Hukum Lingkungan Indonesia: Membangun atau Merusak?

Hukum lingkungan di Indonesia masih berada dalam lingkup antroposentrisme yang kental. Salah satu contohnya adalah penerapan prinsip polluter pays, yang menyatakan bahwa pihak yang mencemari lingkungan harus bertanggung jawab dengan membayar kompensasi atau melakukan pemulihan.

Tapi, tidakkah ini kontradiktif? Bagaimana mungkin kita mengatakan bahwa alam memiliki hak untuk tidak dicemari, tetapi di saat yang sama kita memperbolehkan pencemaran sejauh ada kompensasi finansial?

Beberapa negara telah mulai meninggalkan paradigma ini dengan mengadopsi konsep hak-hak alam (rights of nature). Di Ekuador, konstitusi mereka sejak 2008 mengakui bahwa alam memiliki hak untuk eksis dan berkembang secara alami. Kemudian di Bolivia, negara tersebut memiliki The Law of the Rights of Mother Earth dalam Bahasa Spanyolnya “Ley de Derechos de la Madre Tierra” atau “Law 071 of the Plurinational State”.

Di India, Sungai Gangga dan Yamuna telah diberikan status sebagai legal persons, sehingga eksploitasi terhadap mereka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum terhadap subjek yang memiliki hak.

Namun di Indonesia, wacana ini bahkan belum menjadi perbincangan utama. Alam masih dipandang sebagai aset ekonomi, bukan sebagai subjek yang memiliki haknya sendiri.

Kesimpulan: Paradoks yang Tak Terelakkan

Kita berada dalam dilema filosofis yang mendalam. Kita ingin memperjuangkan lingkungan, tetapi tetap dengan bahasa dan nilai yang kita ciptakan sebagai manusia. Kita ingin meniadakan dominasi manusia atas alam, tetapi kita tetap berbicara sebagai penguasa yang menetapkan aturan bagi alam.

Mungkin, inilah keadilan ekologis yang sesungguhnya bahwa jika manusia terus mempertahankan dominasi buta atas alam, maka alam sendiri yang akan mencabut dominasi itu—dengan caranya sendiri.

Entah itu dengan perubahan iklim, kepunahan massal, atau bencana ekologis lainnya, alam akan memaksa manusia untuk berhenti, bahkan jika hukum gagal melakukannya.

Dan ironisnya, pada akhirnya, mungkin inilah satu-satunya cara bagi kita untuk benar-benar memahami bahwa kita bukanlah pusat dari segalanya.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.