Dalam diskursus etika lingkungan (environmental ethics), kita sering kali dihadapkan pada sebuah oksimoron: manusia berusaha membela alam, tetapi tetap dengan perspektif yang tidak bisa melepaskan dirinya dari kepentingan manusia.
Bagaimana mungkin kita berbicara tentang lingkungan
tanpa menempatkan diri kita sebagai pusatnya? Bagaimana mungkin seorang aktivis
lingkungan menyerukan perlindungan terhadap hutan, sungai, atau hewan liar,
tanpa tetap berbicara sebagai manusia yang melihat dunia dari sudut pandangnya
sendiri?
Krisis ekologi yang dihadapi dunia hari ini, termasuk
di Indonesia, bukan sekadar masalah kebijakan teknis atau kegagalan penegakan
hukum lingkungan. Ia berakar pada paradigma filsafat yang mendefinisikan relasi
manusia dan alam melalui kaca mata antroposentrisme.
Antroposentrisme adalah keyakinan mendalam bahwa
manusia adalah pusat dari segala nilai. Dalam semua ideologi besar—liberalisme,
sosialisme, kapitalisme, bahkan komunisme—narasi yang mendominasi selalu
menjadikan manusia sebagai titik tolak utama. Alam, dalam pandangan ini,
bukanlah subjek dengan nilai intrinsik, melainkan sekadar sumber daya yang bisa
dieksploitasi, dikelola, atau dilindungi sesuai dengan kepentingan manusia.
Bahkan dalam hukum lingkungan kita, kontradiksi ini
begitu nyata. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah beberapa ketentuannya dalam Undang-Undang
tentang Cipta Kerja menyebutkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari
pembangunan berkelanjutan.
Namun, bukankah ini justru oksimoron? Apabila pembangunan
tetap menjadi tujuan utama, maka lingkungan tetap dipandang sebagai sesuatu
yang dapat dikorbankan, sejauh itu bisa dikompensasi atau diatur. Bagaimana
mungkin kita bisa benar-benar melindungi alam jika hukum yang dibuat masih
menjadikannya sebagai alat bagi kesejahteraan manusia, bukan sebagai subjek
yang memiliki haknya sendiri?
Dari Antroposentrisme ke Ekosentrisme: Sebuah Kebuntuan?
Dalam etika lingkungan, kita mengenal dua paradigma
besar yang sering diposisikan berlawanan antara antroposentrisme dan ekosentrisme.
Antroposentrisme memandang alam sebagai alat bagi manusia, sementara
ekosentrisme mengakui bahwa seluruh makhluk—termasuk sungai, hutan, dan spesies
non-manusia—memiliki nilai intrinsik.
Namun, sekali lagi, kita terjebak dalam oksimoron, bagaimana
mungkin kita mengadvokasi ekosentrisme tanpa tetap berbicara dari perspektif
manusia? Bahkan saat kita mengatakan bahwa sungai memiliki hak, tetap saja
manusia yang memberikan hak itu. Saat kita berbicara tentang konservasi, tetap
saja kita melakukannya karena kita ingin manusia tetap memiliki lingkungan yang
lestari.
Filsuf lingkungan Arne Næss dalam konsep deep
ecology-nya (1973) menantang cara berpikir antroposentris dengan
mengusulkan bahwa seluruh makhluk hidup memiliki hak hidup yang setara.
Sementara itu, Aldo Leopold dalam A Sand County Almanac (1949)
mengusulkan konsep “etika tanah” (land ethic), yang melihat
manusia bukan sebagai penguasa alam, melainkan sebagai bagian dari komunitas
ekologis yang lebih luas.
Tapi, apakah kita benar-benar bisa keluar dari jebakan
antroposentrisme? Ataukah ini hanyalah ilusi, di mana kita berpikir telah
menempatkan alam dalam posisi yang lebih tinggi, padahal tetap saja kita yang
berbicara dan membuat keputusan atas nama alam?
Seperti yang dikatakan Val Plumwood dalam kritiknya
terhadap antroposentrisme, manusia sering kali terjebak dalam “biner palsu”
antara manusia dan alam. Kita berusaha menyelamatkan alam, tetapi tetap dengan
standar dan nilai yang kita ciptakan sendiri. Ini adalah oksimoron terbesar
dalam etika lingkungan—kita ingin meniadakan dominasi manusia atas alam, tetapi
kita hanya bisa melakukannya dari posisi manusia sebagai subjek yang berkuasa.
Hukum Lingkungan Indonesia: Membangun atau Merusak?
Hukum lingkungan di Indonesia masih berada dalam
lingkup antroposentrisme yang kental. Salah satu contohnya adalah penerapan
prinsip polluter pays, yang menyatakan bahwa pihak yang mencemari
lingkungan harus bertanggung jawab dengan membayar kompensasi atau melakukan
pemulihan.
Tapi, tidakkah ini kontradiktif? Bagaimana mungkin
kita mengatakan bahwa alam memiliki hak untuk tidak dicemari, tetapi di saat
yang sama kita memperbolehkan pencemaran sejauh ada kompensasi finansial?
Beberapa negara telah mulai meninggalkan paradigma ini
dengan mengadopsi konsep hak-hak alam (rights of nature). Di Ekuador,
konstitusi mereka sejak 2008 mengakui bahwa alam memiliki hak untuk eksis dan
berkembang secara alami. Kemudian di Bolivia, negara tersebut memiliki The Law of the
Rights of Mother Earth dalam
Bahasa Spanyolnya “Ley de Derechos de la Madre Tierra”
atau “Law 071 of the Plurinational State”.
Di India, Sungai Gangga dan Yamuna telah diberikan
status sebagai legal persons, sehingga eksploitasi terhadap mereka bisa
dianggap sebagai pelanggaran hukum terhadap subjek yang memiliki hak.
Namun di Indonesia, wacana ini bahkan belum menjadi
perbincangan utama. Alam masih dipandang sebagai aset ekonomi, bukan sebagai subjek
yang memiliki haknya sendiri.
Kesimpulan: Paradoks yang Tak Terelakkan
Kita berada dalam dilema filosofis yang mendalam. Kita
ingin memperjuangkan lingkungan, tetapi tetap dengan bahasa dan nilai yang kita
ciptakan sebagai manusia. Kita ingin meniadakan dominasi manusia atas alam,
tetapi kita tetap berbicara sebagai penguasa yang menetapkan aturan bagi alam.
Mungkin, inilah keadilan ekologis yang sesungguhnya bahwa
jika manusia terus mempertahankan dominasi buta atas alam, maka alam sendiri
yang akan mencabut dominasi itu—dengan caranya sendiri.
Entah itu dengan perubahan iklim, kepunahan massal,
atau bencana ekologis lainnya, alam akan memaksa manusia untuk berhenti, bahkan
jika hukum gagal melakukannya.
Dan ironisnya, pada akhirnya, mungkin inilah satu-satunya cara bagi kita untuk benar-benar memahami bahwa kita bukanlah pusat dari segalanya.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.