![]() |
Ilustrasi Demonstrasi di Jerman |
Sebagai pengantar, dalam sebuah persidangan di bawah
Pemerintahan Romawi, Gubernur Yudea, Pontius
Pilatus, bertanya kepada Yesus, “Jadi, engkau ini raja orang Yahudi?” Yesus
menjawab, “Seperti yang engkau katakan. Aku adalah raja. Aku lahir dan datang
ke dunia untuk menyampaikan kebenaran. Siapa pun yang mencintai kebenaran akan
mendengarkan suaraku.”
Pilatus kembali bertanya kepada Yesus, “Apa itu
kebenaran?”
Namun, tanpa menunggu jawaban, ia keluar dan menemui
orang-orang Yahudi. Kepada mereka, ia berkata, “Aku tidak menemukan kesalahan
apa pun pada orang ini yang pantas dihukum. Tetapi, sesuai dengan kebiasaan
kalian, setiap Paskah aku membebaskan satu tahanan. Maka, aku serahkan pilihan
kepada kalian.”
“Apakah kalian ingin aku membebaskan Raja orang Yahudi
ini, ataukah Barabbas?”
Kerumunan itu kembali berteriak, “Bukan dia, tapi
Barabbas!”
Barabbas adalah seorang kriminal yang telah divonis
atas pembunuhan keji.
Dari kisah dalam Perjanjian Baru ini, muncul
pertanyaan reflektif yang tak bisa diabaikan. Apakah ada kesalahpahaman dalam
cara kita memahami demokrasi? Mungkin sudah saatnya kita menengok kembali akar
konsepnya.
Apakah fenomena di atas yang disebut demokrasi?
Dalam bentuknya yang paling murni, demokrasi menangkap
euforia mayoritas yang menang, sekaligus menciptakan kecemasan bagi minoritas
yang suaranya bisa lenyap begitu saja. Orang Yunani Kuno memahami ini dengan
baik. Begitu pula para pendiri Amerika Serikat.
Sebagai bentuk rezim, demokrasi tidak lain adalah
arena bagi demagog. Ia bekerja dengan sangat efektif justru karena ia
mengandalkan penghasutan dalam bentuk yang paling murni dan sederhana. Apakah
itu sebuah masalah? Sebelum menjawabnya, ada baiknya kita merujuk pada
pemikiran Karl Popper.
Dalam All Life is Problem Solving dan The Lesson
of This Century, Popper menegaskan bahwa sebuah rezim dapat disebut
demokratis jika memungkinkan warga negara (bukan “rakyat” dalam pengertian
umum, karena ada perbedaan konseptual di dalamnya) untuk mengontrol pemimpinnya
serta menyingkirkan mereka tanpa kekerasan.
Lebih jauh, bagi Popper, pertanyaan fundamental dalam
demokrasi bukanlah “Siapa yang seharusnya memerintah?”,
melainkan “Bagaimana mencegah mereka yang berkuasa dari menyalahgunakan
kekuasaannya?”
Setiap individu memiliki hak sekaligus kewajiban untuk
menilai pemimpin, tetapi tidak mungkin setiap orang memimpin sekaligus. Inilah
yang kemudian dikenal dalam konsep primus
inter pares — yang pertama atau yang utama di antara sesama.
Jean-Jacques Rousseau, misalnya, berpendapat bahwa
demokrasi hanya bisa bersifat langsung. Ia menegaskan, “Kedaulatan
tidak dapat diwakili, sebagaimana demokrasi tidak bisa dialihkan; ia pada
dasarnya terletak dalam kehendak umum, dan kehendak umum tidak dapat diwakili.”
Ketika kita berbicara tentang rakyat,
perlu ada pembedaan konseptual antara rakyat dan warga
negara. Tidak semua anggota suatu bangsa secara otomatis berstatus sebagai
warga negara. Dalam peradaban kuno, kewarganegaraan di Roma diberikan oleh
Senat kepada kota-kota tertentu atau kepada kelompok masyarakat tertentu yang
berada di bawah yurisdiksi mereka.
Di Prancis dan Eropa Utara, kewarganegaraan pada
awalnya dikaitkan dengan status sosial tertentu dan sering disebut
sebagai borjuis. Namun, Revolusi Prancis mengubah terminologi ini.
Istilah borjuis secara resmi digantikan oleh warga
negara, yang kemudian diperluas cakupannya ke seluruh negeri. Sejak saat
itu, orang mulai berbicara tentang warga negara Prancis bukan
lagi dalam konteks kelas sosial, melainkan sebagai identitas politik yang
setara bagi semua individu dalam negara.
Selain itu, terdapat dua konsep utama dalam teori
kedaulatan: kedaulatan rakyat dan kedaulatan nasional.
Kedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada pada rakyat, yaitu mereka
yang telah diakui sebagai warga negara. Konsep ini mengimplikasikan hak pilih
universal — meskipun Jean-Jacques Rousseau sendiri tidak menentang penggunaan
lotere dalam demokrasi — karena setiap individu memiliki bagian dalam
kedaulatan tersebut.
Dalam teori klasik, kedaulatan rakyat sering dikaitkan
dengan cita-cita demokrasi langsung. Namun, paradoksnya, pada awalnya konsep
ini justru lebih bersifat aristokratis.
Demokrasi langsung bukan sekadar partisipasi semua
warga negara dalam pengambilan keputusan publik, tetapi lebih menekankan pada
kualitas pemerintahan yang dijalankan demi kebaikan bersama.
Pemikiran ini kemudian diperkuat oleh teori kekuasaan
negara pada akhir abad ke-19, seperti yang dikembangkan oleh Maurice Hauriou, yang
melihat pelaksanaan demokrasi langsung dalam pemilihan presiden melalui hak
pilih universal.
Bagi Rousseau, kedaulatan rakyat berarti
kekuasaan dikonsentrasikan di tangan rakyat. Rakyat tidak hanya memilih
pemimpin, tetapi juga secara langsung menentukan keputusan politik. Pejabat
yang dipilih dalam sistem ini hanyalah “petugas” yang menjalankan amanat
rakyat, bukan perwakilan yang memiliki kewenangan independen. Inilah yang
dikenal sebagai mandat imperatif, yaitu pejabat hanya mewakili
pemilih yang memilih mereka dan harus tunduk pada kehendak rakyat secara
langsung.
Sebaliknya, dalam kedaulatan nasional,
kekuasaan tidak lagi berada di tangan individu-individu yang memilih, tetapi
pada bangsa secara keseluruhan. Dalam sistem ini, pejabat terpilih tidak
terikat oleh mandat imperatif, melainkan menjalankan mandat
perwakilan — mereka tidak hanya mewakili konstituen yang memilihnya,
tetapi seluruh bangsa.
Dapatkah kita melihat perbedaannya? Sebagian besar
sistem politik modern mengadopsi konsep kedaulatan nasional, di
mana para wakil rakyat memegang mandat perwakilan dan tidak terikat untuk
selalu mencerminkan kehendak pemilih mereka secara langsung. Dengan demikian,
mandat imperatif ditolak dalam banyak rezim demokratis kontemporer.
Populisme dan Tantangan Demokrasi di Dunia Ketiga
Fenomena populisme, terutama di negara-negara dunia
ketiga, menghadirkan kompleksitas tersendiri. Di Indonesia, misalnya, sulit
bagi sebagian besar kelompok, terutama mereka yang berhaluan kiri, untuk
benar-benar menjadi liberal. Mengapa demikian?
Chantal Mouffe dan Ernesto
Laclau, dua pemikir yang merumuskan teori populisme radikal, memiliki latar
belakang historis yang erat dengan perlawanan terhadap otoritarianisme di
Argentina. Mereka — dan banyak intelektual yang lahir dari gerakan aktivisme —
secara inheren tidak mungkin menjadi liberal dalam arti klasik. Namun, mereka
pasti pro-demokrasi.
Kesulitan utama bagi kelompok ini adalah mereka ingin
merancang ulang perubahan sosial dengan kerangka deterministik
Marxian, tetapi justru berbenturan dengan rasionalitas Eropa yang skeptis
terhadap segala bentuk determinisme, terutama yang berasal dari pemikiran Marx.
Di Inggris atau Eropa secara umum, perdebatan politik
idealnya terjadi di dalam parlemen, bukan di jalanan dalam bentuk aksi massa
yang penuh sentimen.
Namun, demokrasi sendiri menyimpan paradoks. Salah
satu risiko yang sering muncul adalah ketika mayoritas demokratis bertindak
menindas minoritas. Jika tidak diimbangi dengan perlindungan hak-hak tertentu,
demokrasi bisa melahirkan apa yang disebut para pemikir liberal sebagai Tirani
Mayoritas — Tirannie van de meerderheid (Tyranny
of the majority).
Alexis
de Tocqueville, misalnya, pernah mengingatkan bahwa demokrasi cenderung
memusatkan kekuatan sosial di tangan badan legislatif. Ini menciptakan hegemoni
mayoritas, yang meskipun tampak demokratis, dapat berujung pada despotisme.
Ketika semua jenis otoritas terkonsentrasi dan
dilegitimasi atas nama rakyat, demokrasi dapat kehilangan substansi
kebebasannya dan justru berubah menjadi bentuk lain dari otoritarianisme —
tetapi kali ini dalam balutan kehendak mayoritas.
Kecenderungan inilah yang juga dapat kita lihat dalam
lintasan pemikiran Ernesto Laclau, dari karya awalnya di tahun 1970-an hingga
refleksinya saat ini tentang populisme. Pendekatan formalnya terhadap wacana
populis memang merupakan kemajuan substansial dalam teorisasi konsep yang sulit
dipahami ini. Namun, refleksi terbaru Laclau justru menunjukkan batas-batas
pendekatan formalis itu sendiri.
Antinomi dalam pendekatan formalis ini
semakin terlihat jelas dalam pertemuannya dengan fenomena mobilisasi
neo-populis di era kontemporer. Dengan demikian, pertanyaan yang lebih mendalam
adalah: Apakah populisme, dalam manifestasi politiknya, benar-benar
menawarkan solusi demokratis, atau justru mempercepat kerapuhan demokrasi itu
sendiri?
Cas Mudde dan Cristóbal Rovira
Kaltwasser berpendapat bahwa populisme memainkan peran krusial dalam
memburuknya demokrasi liberal, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya demokrasi
yang tidak liberal.
Meskipun populisme sering dikaitkan dengan konotasi
negatif, Mudde dan Kaltwasser tetap menganggapnya sebagai fenomena yang secara
inheren demokratis.
Alasannya sederhana: populisme mengklaim
mewakili suara rakyat dan beroperasi dalam logika pemerintahan mayoritarian.
Dengan kata lain, ia mengekspresikan kehendak mayoritas dan menyalurkan
aspirasi mereka secara langsung dalam mekanisme politik.
Namun, di sinilah letak ironi fundamentalnya.
Demokrasi, dalam esensi dasarnya, menjanjikan pemerintahan berdasarkan suara
mayoritas. Sementara itu, nilai-nilai liberal — yang kemudian melebur dalam
konsep demokrasi liberal — justru bertumpu pada perlindungan hak-hak minoritas.
Kontradiksi ini bukan sekadar paradoks teoritis,
tetapi juga refleksi nyata dari ketegangan politik kontemporer: sejauh
mana demokrasi dapat tetap demokratis jika hanya berpihak pada mayoritas, tanpa
mekanisme yang cukup untuk melindungi minoritas?
Lucu? Mungkin. Tetapi lebih dari itu, ini adalah tantangan mendasar bagi demokrasi di era populisme.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.