layananhukum

Demokrasi: Pelindung Mayoritas atau Alat Penindas Minoritas?

Ilustrasi Demonstrasi di Jerman
 

Sebagai pengantar, dalam sebuah persidangan di bawah Pemerintahan Romawi, Gubernur Yudea, Pontius Pilatus, bertanya kepada Yesus, “Jadi, engkau ini raja orang Yahudi?” Yesus menjawab, “Seperti yang engkau katakan. Aku adalah raja. Aku lahir dan datang ke dunia untuk menyampaikan kebenaran. Siapa pun yang mencintai kebenaran akan mendengarkan suaraku.”

Pilatus kembali bertanya kepada Yesus, “Apa itu kebenaran?”

Namun, tanpa menunggu jawaban, ia keluar dan menemui orang-orang Yahudi. Kepada mereka, ia berkata, “Aku tidak menemukan kesalahan apa pun pada orang ini yang pantas dihukum. Tetapi, sesuai dengan kebiasaan kalian, setiap Paskah aku membebaskan satu tahanan. Maka, aku serahkan pilihan kepada kalian.”

“Apakah kalian ingin aku membebaskan Raja orang Yahudi ini, ataukah Barabbas?”

Kerumunan itu kembali berteriak, “Bukan dia, tapi Barabbas!”

Barabbas adalah seorang kriminal yang telah divonis atas pembunuhan keji.

Dari kisah dalam Perjanjian Baru ini, muncul pertanyaan reflektif yang tak bisa diabaikan. Apakah ada kesalahpahaman dalam cara kita memahami demokrasi? Mungkin sudah saatnya kita menengok kembali akar konsepnya.

Apakah fenomena di atas yang disebut demokrasi?

Dalam bentuknya yang paling murni, demokrasi menangkap euforia mayoritas yang menang, sekaligus menciptakan kecemasan bagi minoritas yang suaranya bisa lenyap begitu saja. Orang Yunani Kuno memahami ini dengan baik. Begitu pula para pendiri Amerika Serikat.

Sebagai bentuk rezim, demokrasi tidak lain adalah arena bagi demagog. Ia bekerja dengan sangat efektif justru karena ia mengandalkan penghasutan dalam bentuk yang paling murni dan sederhana. Apakah itu sebuah masalah? Sebelum menjawabnya, ada baiknya kita merujuk pada pemikiran Karl Popper.

Dalam All Life is Problem Solving dan The Lesson of This Century, Popper menegaskan bahwa sebuah rezim dapat disebut demokratis jika memungkinkan warga negara (bukan “rakyat” dalam pengertian umum, karena ada perbedaan konseptual di dalamnya) untuk mengontrol pemimpinnya serta menyingkirkan mereka tanpa kekerasan.

Lebih jauh, bagi Popper, pertanyaan fundamental dalam demokrasi bukanlah “Siapa yang seharusnya memerintah?”, melainkan “Bagaimana mencegah mereka yang berkuasa dari menyalahgunakan kekuasaannya?”

Setiap individu memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menilai pemimpin, tetapi tidak mungkin setiap orang memimpin sekaligus. Inilah yang kemudian dikenal dalam konsep primus inter pares — yang pertama atau yang utama di antara sesama.

Jean-Jacques Rousseau, misalnya, berpendapat bahwa demokrasi hanya bisa bersifat langsung. Ia menegaskan, “Kedaulatan tidak dapat diwakili, sebagaimana demokrasi tidak bisa dialihkan; ia pada dasarnya terletak dalam kehendak umum, dan kehendak umum tidak dapat diwakili.”

Ketika kita berbicara tentang rakyat, perlu ada pembedaan konseptual antara rakyat dan warga negara. Tidak semua anggota suatu bangsa secara otomatis berstatus sebagai warga negara. Dalam peradaban kuno, kewarganegaraan di Roma diberikan oleh Senat kepada kota-kota tertentu atau kepada kelompok masyarakat tertentu yang berada di bawah yurisdiksi mereka.

Di Prancis dan Eropa Utara, kewarganegaraan pada awalnya dikaitkan dengan status sosial tertentu dan sering disebut sebagai borjuis. Namun, Revolusi Prancis mengubah terminologi ini. Istilah borjuis secara resmi digantikan oleh warga negara, yang kemudian diperluas cakupannya ke seluruh negeri. Sejak saat itu, orang mulai berbicara tentang warga negara Prancis bukan lagi dalam konteks kelas sosial, melainkan sebagai identitas politik yang setara bagi semua individu dalam negara.

Selain itu, terdapat dua konsep utama dalam teori kedaulatan: kedaulatan rakyat dan kedaulatan nasional.

Kedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada pada rakyat, yaitu mereka yang telah diakui sebagai warga negara. Konsep ini mengimplikasikan hak pilih universal — meskipun Jean-Jacques Rousseau sendiri tidak menentang penggunaan lotere dalam demokrasi — karena setiap individu memiliki bagian dalam kedaulatan tersebut.

Dalam teori klasik, kedaulatan rakyat sering dikaitkan dengan cita-cita demokrasi langsung. Namun, paradoksnya, pada awalnya konsep ini justru lebih bersifat aristokratis.

Demokrasi langsung bukan sekadar partisipasi semua warga negara dalam pengambilan keputusan publik, tetapi lebih menekankan pada kualitas pemerintahan yang dijalankan demi kebaikan bersama.

Pemikiran ini kemudian diperkuat oleh teori kekuasaan negara pada akhir abad ke-19, seperti yang dikembangkan oleh Maurice Hauriou, yang melihat pelaksanaan demokrasi langsung dalam pemilihan presiden melalui hak pilih universal.

Bagi Rousseau, kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dikonsentrasikan di tangan rakyat. Rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga secara langsung menentukan keputusan politik. Pejabat yang dipilih dalam sistem ini hanyalah “petugas” yang menjalankan amanat rakyat, bukan perwakilan yang memiliki kewenangan independen. Inilah yang dikenal sebagai mandat imperatif, yaitu pejabat hanya mewakili pemilih yang memilih mereka dan harus tunduk pada kehendak rakyat secara langsung.

Sebaliknya, dalam kedaulatan nasional, kekuasaan tidak lagi berada di tangan individu-individu yang memilih, tetapi pada bangsa secara keseluruhan. Dalam sistem ini, pejabat terpilih tidak terikat oleh mandat imperatif, melainkan menjalankan mandat perwakilan — mereka tidak hanya mewakili konstituen yang memilihnya, tetapi seluruh bangsa.

Dapatkah kita melihat perbedaannya? Sebagian besar sistem politik modern mengadopsi konsep kedaulatan nasional, di mana para wakil rakyat memegang mandat perwakilan dan tidak terikat untuk selalu mencerminkan kehendak pemilih mereka secara langsung. Dengan demikian, mandat imperatif ditolak dalam banyak rezim demokratis kontemporer.

Populisme dan Tantangan Demokrasi di Dunia Ketiga

Fenomena populisme, terutama di negara-negara dunia ketiga, menghadirkan kompleksitas tersendiri. Di Indonesia, misalnya, sulit bagi sebagian besar kelompok, terutama mereka yang berhaluan kiri, untuk benar-benar menjadi liberal. Mengapa demikian?

Chantal Mouffe dan Ernesto Laclau, dua pemikir yang merumuskan teori populisme radikal, memiliki latar belakang historis yang erat dengan perlawanan terhadap otoritarianisme di Argentina. Mereka — dan banyak intelektual yang lahir dari gerakan aktivisme — secara inheren tidak mungkin menjadi liberal dalam arti klasik. Namun, mereka pasti pro-demokrasi.

Kesulitan utama bagi kelompok ini adalah mereka ingin merancang ulang perubahan sosial dengan kerangka deterministik Marxian, tetapi justru berbenturan dengan rasionalitas Eropa yang skeptis terhadap segala bentuk determinisme, terutama yang berasal dari pemikiran Marx.

Di Inggris atau Eropa secara umum, perdebatan politik idealnya terjadi di dalam parlemen, bukan di jalanan dalam bentuk aksi massa yang penuh sentimen.

Namun, demokrasi sendiri menyimpan paradoks. Salah satu risiko yang sering muncul adalah ketika mayoritas demokratis bertindak menindas minoritas. Jika tidak diimbangi dengan perlindungan hak-hak tertentu, demokrasi bisa melahirkan apa yang disebut para pemikir liberal sebagai Tirani Mayoritas — Tirannie van de meerderheid (Tyranny of the majority).

Alexis de Tocqueville, misalnya, pernah mengingatkan bahwa demokrasi cenderung memusatkan kekuatan sosial di tangan badan legislatif. Ini menciptakan hegemoni mayoritas, yang meskipun tampak demokratis, dapat berujung pada despotisme.

Ketika semua jenis otoritas terkonsentrasi dan dilegitimasi atas nama rakyat, demokrasi dapat kehilangan substansi kebebasannya dan justru berubah menjadi bentuk lain dari otoritarianisme — tetapi kali ini dalam balutan kehendak mayoritas.

Kecenderungan inilah yang juga dapat kita lihat dalam lintasan pemikiran Ernesto Laclau, dari karya awalnya di tahun 1970-an hingga refleksinya saat ini tentang populisme. Pendekatan formalnya terhadap wacana populis memang merupakan kemajuan substansial dalam teorisasi konsep yang sulit dipahami ini. Namun, refleksi terbaru Laclau justru menunjukkan batas-batas pendekatan formalis itu sendiri.

Antinomi dalam pendekatan formalis ini semakin terlihat jelas dalam pertemuannya dengan fenomena mobilisasi neo-populis di era kontemporer. Dengan demikian, pertanyaan yang lebih mendalam adalah: Apakah populisme, dalam manifestasi politiknya, benar-benar menawarkan solusi demokratis, atau justru mempercepat kerapuhan demokrasi itu sendiri?

Cas Mudde dan Cristóbal Rovira Kaltwasser berpendapat bahwa populisme memainkan peran krusial dalam memburuknya demokrasi liberal, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya demokrasi yang tidak liberal.

Meskipun populisme sering dikaitkan dengan konotasi negatif, Mudde dan Kaltwasser tetap menganggapnya sebagai fenomena yang secara inheren demokratis.

Alasannya sederhana: populisme mengklaim mewakili suara rakyat dan beroperasi dalam logika pemerintahan mayoritarian. Dengan kata lain, ia mengekspresikan kehendak mayoritas dan menyalurkan aspirasi mereka secara langsung dalam mekanisme politik.

Namun, di sinilah letak ironi fundamentalnya. Demokrasi, dalam esensi dasarnya, menjanjikan pemerintahan berdasarkan suara mayoritas. Sementara itu, nilai-nilai liberal — yang kemudian melebur dalam konsep demokrasi liberal — justru bertumpu pada perlindungan hak-hak minoritas.

Kontradiksi ini bukan sekadar paradoks teoritis, tetapi juga refleksi nyata dari ketegangan politik kontemporer: sejauh mana demokrasi dapat tetap demokratis jika hanya berpihak pada mayoritas, tanpa mekanisme yang cukup untuk melindungi minoritas?

Lucu? Mungkin. Tetapi lebih dari itu, ini adalah tantangan mendasar bagi demokrasi di era populisme.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.