layananhukum

Pengantar Hukum Perjanjian Perdagangan Internasional

 

    Pendahuluan

    Perdagangan dan bisnis lintas negara semakin berkembang seiring dengan globalisasi ekonomi. Dalam interaksi bisnis antarnegara, perjanjian bisnis internasional menjadi instrumen utama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Perjanjian ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrak hukum yang mengikat, tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai sistem hukum nasional yang berbeda. Oleh karena itu, memahami peran perjanjian bisnis internasional dalam membangun hubungan hukum yang adil dan berkelanjutan antar-pihak lintas negara menjadi sangat penting.

    Perdagangan (trade) merujuk pada kegiatan jual beli barang dan jasa yang dilakukan antarnegara, orang perseorangan dan/atau badan. Secara umum, perdagangan berfokus pada pertukaran produk atau jasa melalui mekanisme transaksi jual beli (buying and selling), yang mencakup pergerakan barang guna memenuhi keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Kegiatan ini meliputi, antara lain, impor dan ekspor barang antarnegara serta transaksi jual beli produk di dalam pasar lokal.

    Secara etimologis, istilah “trade” berasal dari Bahasa Inggris Pertengahan, yang bermakna “jalur atau pola perilaku” (path or course of conduct). Para pedagang Liga Hanseatik memperkenalkan istilah ini ke dalam Bahasa Inggris dengan arti lintasan atau jalur (track or course), yang berakar dari kata trada dalam Bahasa Saxon Kuno, yang berarti jejak atau alur (spoor or track). Sementara itu, istilah commerce atau komersial berasal dari Bahasa Latin, yaitu commercium, yang terbentuk dari gabungan kata cum, yang berarti bersama, dan merx, yang berarti barang dagangan.[1]

    Di sisi lain, commerce (kegiatan perniagaan atau komersial) merupakan konsep yang lebih luas yang mencakup berbagai kegiatan bisnis di luar perdagangan. Konsep ini tidak hanya melibatkan transaksi jual beli barang dan jasa, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pergerakan dan fasilitasi barang serta jasa. Unsur-unsur dalam perniagaan (commerce) meliputi perdagangan, transportasi (transportation), perbankan (banking), asuransi (insurance), periklanan (advertising), dan pergudangan (warehousing). Tujuan utama dari perniagaan (commerce) adalah untuk mengoptimalkan serta mengelola berbagai aktivitas bisnis tersebut guna memastikan kelancaran proses perdagangan dan kegiatan terkait lainnya. Contoh dari unsur-unsur dalam perniagaan mencakup aktivitas perdagangan, layanan transportasi, perbankan dan jasa keuangan yang berhubungan dengan perdagangan, asuransi, periklanan, serta pergudangan. Meskipun perdagangan (trade) merupakan bagian dari perniagaan (commerce), cakupan niaga lebih luas karena mencakup berbagai aktivitas yang mendukung dan mengelola proses perdagangan secara keseluruhan.[2]

    Pengertian Perdagangan Internasional

    Menurut Pomeranz[3], ia menyebutkan bahwa Perdagangan Internasional (International Trade) merujuk pada aktivitas pertukaran barang dan jasa yang dilakukan antarnegara. Kegiatan ekonomi ini telah menjadi bagian fundamental dalam peradaban manusia selama berabad-abad, seiring dengan perbedaan sumber daya, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap wilayah dan negara. Perdagangan internasional memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan inovasi, serta memberikan akses bagi konsumen terhadap beragam produk dengan harga yang lebih kompetitif.

    Namun, perdagangan internasional juga menimbulkan tantangan, termasuk potensi pergeseran lapangan kerja serta kebutuhan akan kebijakan perdagangan yang efektif guna memastikan hasil yang adil dan saling menguntungkan bagi seluruh negara yang terlibat.

    Perdagangan internasional merupakan pendorong utama globalisasi, yang ditandai dengan meningkatnya keterhubungan dan ketergantungan antarnegara. Globalisasi mempermudah pergerakan barang dan jasa serta mendorong pertukaran gagasan, budaya, dan teknologi di tingkat global.

    Sedangkan menurut Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H., Atika Ismail, S.H., M.H., dalam buku mereka yang berjudul “Hukum Dagang”, mereka menyatakan:

    “Perdagangan internasional merupakan transaksi jual beli lintas negara. Pihak-pihak yang bersangkutan merupakan pihak-pihak yang berasal dari negara yang berbeda atau memiliki nasionalitas yang berbeda. Perdagangan internasional sebenarnya sudah berlangsung beberapa abad yang lalu tetapi tentu berdasarkan perdagangan yang masih primitif. Sistem perdagangan yang berlaku saat itu masih berdasarkan sistem barter antara barang dengan barang. Dengan kemajuan peradaban manusia yang meningkat, maka terjadilah perubahan yang amat drastis pada sistem perdagangan internasional. Dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat, distribusi barang dan jasa semakin mudah dan perdagangan internasional pun menunjukkan kompleksitasannya. Ketentuan-ketentuan dalam hukum perdagangan internasional berperan sebagai aturan pokok yang mengatur jalannya perdagangan pada praktiknya, yang mana dilakukan oleh para subjek dagang internasional. Perdagangan yang terjadi di Indonesia juga telah terjadi sejak abad yang lalu dan aturan hukum yang berlaku mengenai dagang telah diatur sejak Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda. Seiring berjalannya waktu sumber hukum dagang yang dikodifikasikan dari hukum Belanda, lalu kemudian UU setelahnya dimunculkan dan dikaitkan dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.”[4]

    Hukum perdagangan internasional lahir pada awalnya dari praktik para pedagang. Hukum yang diciptakan oleh para pedagang ini lazim disebut sebagai lex mercatoria (law of merchant). Pada awal perkembangannya lex mercatoria tumbuh dari adanya 4 (empat) faktor, antara lain:

    -        pertama, lahirnya aturan-aturan yang timbul dari kebiasaan dalam berbagai pekan raya (the law of the fairs);

    -        kedua, lahirnya kebiasaan- kebiasaan dalam hukum laut;

    -        ketiga, lahirnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari praktik penyelesaian sengketa-sengketa di bidang perdagangan; dan

    -        keempat, berperannya notaris dalam memberi pelayanan jasa-jasa hukum dagang.[5]

    Pada tahap perkembangan ini, negara-negara mulai sadar perlunya pengaturan hukum perdagangan internasional. Mereka lalu mencantumkan aturan-aturan perdagangan internasional dalam kitab undang-undang hukum. Misal, Perancis yang membuat Kitab UU Hukum Dagang (code de commerce) tahun 1807 dan Jerman yang menerbitkan Allgemeine Handelsgezetbuch tahun 1861. Setelah perkembangan hukum perdagangan yang ditandai dengan pencantuman dalam hukum nasional setiap negara, perkembangan selanjutnya adalah ditandai dengan munculnya organisasi-organisasi internasional yang mengurusi perdagangan internasional.

    Aturan- aturan perdagangan internasional lahir sebgian besar karena dipengaruhi oleh semakin banyaknya berbagai perjanjian internasional yang ditandatangani baik secara bilateral, regional, maupun multilateral. Secara khusus tahap ini muncul secara signifikan setelah berakhirnya Perang Dunia II.

    Salah satu perjanjian multilateral yang ditandatangani pada masa ini adalah disepakati lahirnya GATT tahun 1947. Ciri kedua dalam perkembangan di tahap ini yakni munculnya organisasi internasional. Salah satu badan yang menonjol adalah PBB, walaupun sebenarnya peran PBB di bidang perdagangan internasional tidak terjun secara langsung.

    Akan tetapi, peran PBB di bidang ekonomi dan perdagangan termuat dalam Piagam PBB, yakni aturan tentang tujuan PBB yaitu mencapai kerja sama internasional antara lain meneyelesaikan masalah-masalah ekonomi internasional. Ciri ketiga dari tahapan perkembangan ini adalah disepakatinya pendirian badan-badan ekonomi regional di suatu kawasan region tertentu. Blok perdagangan regional yang mula-mula membawa pengaruh cukup luas adalah The European Single Market tahun 1982 dan blok perdagangan Amerika Utara (The North American Free Trade Area) tahun 1994.[6]

    Fase Perdagangan Internasional

    Anda dapat melihat table berikut ini:

    Fase Perdagangan Internasional 1.0: Perdagangan Tradisional (Pra-Revolusi Industri)

    Bahwa pada zaman kuno, perdagangan terutama dilakukan melalui sistem barter barang dan jasa. Aktivitas perdagangan masih bersifat lokal dan terbatas pada tingkat wilayah atau regional akibat keterbatasan dalam sistem transportasi. Namun, perdagangan maritim mulai berkembang seiring dengan keberadaan karavan dan armada kapal. Meskipun aktivitas ekonomi bervariasi, tingkat spesialisasi masih terbatas.

    Fase Perdagangan Internasional 2.0: Merkantilisme dan Perdagangan Kolonial (Abad ke-16 hingga ke-18)

    Selama dan setelah masa penjelajahan besar, negara-negara Eropa mendirikan koloni untuk mengeksploitasi sumber daya serta membentuk jaringan perdagangan eksklusif. Pemerintah memperkenalkan konsep merkantilisme (mercantilism), yang bertujuan mengakumulasi kekayaan melalui neraca perdagangan yang menguntungkan. Salah satu sistem perdagangan utama pada masa ini adalah perdagangan segitiga (triangular trade), yang melibatkan Eropa, Afrika, dan Amerika, di mana terjadi pertukaran barang, perbudakan, dan sumber daya.

    Fase Perdagangan Internasional 3.0: Industrialisasi dan Perdagangan Bebas (Abad ke-18 hingga Awal Abad ke-20)

    Sebagai akibat dari Revolusi Industri (the industrial revolution), kemajuan teknologi meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi dalam sistem transportasi. Prinsip perdagangan bebas mulai mendapat dukungan, sebagaimana tercermin dalam karya-karya ekonom seperti Adam Smith dan David Ricardo. Setelah Perang Dunia II, berbagai inisiatif internasional muncul untuk mendorong perdagangan global, antara lain:

    -        General Agreement on Tariffs and Trade (GATT, 1947);

    -        European Economic Community (EEC, 1957);

    -        European Union (EU, 1992).

    Pada abad ke-20, banyak negara bekas koloni memperoleh kemerdekaan, yang berdampak pada dinamika perdagangan internasional.

    Fase Perdagangan Internasional 4.0: Globalisasi dan Teknologi (Akhir Abad ke-20 hingga Sekarang)

    Globalisasi semakin memperkuat keterhubungan antar-ekonomi (interconnectedness of economies), didukung oleh kemajuan dalam bidang komunikasi dan transportasi. Dalam rangka liberalisasi perdagangan (trade liberalization), berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi hambatan perdagangan melalui organisasi seperti World Trade Organization (WTO, 1995).

    Revolusi digital telah mengubah lanskap perdagangan dengan kehadiran e-commerce, sistem pembayaran elektronik (electronic payments), dan otomatisasi rantai pasok (supply chain automation). Dalam konteks tahap keempat ini, yang sering disebut sebagai Industry 4.0, berbagai kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan otomatisasi turut memengaruhi dinamika perdagangan internasional.e

    Pengertian Perjanjian Perdagangan Internasional

    Perjanjian perdagangan internasional adalah kesepakatan resmi antara 2 (dua) negara atau lebih untuk memfasilitasi dan mengatur perdagangan barang dan jasa antar negara. Perjanjian ini biasanya mencakup berbagai aspek perdagangan, termasuk penghapusan atau pengurangan tarif, kuota, dan hambatan perdagangan lainnya, serta pengaturan mengenai standar produk, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa. Tujuan utama dari perjanjian perdagangan internasional adalah untuk meningkatkan akses pasar, memperluas kesempatan bisnis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih stabil dan dapat diprediksi.[7]

    Jenis-Jenis Perjanjian Perdagangan Internasional

    Bahwa dalam tulisan kami ini, kami akan menjabarkan mengenai beberapa jenis perjanjian perdagangan internasional berdasarkan beberapa hal terkait antara lain:

    1.        Berdasarkan jumlah dan jenis penandatangannya (by number and type of signatories);

    2.       Berdasarkan Wilayah Geografis (by geographical region); dan

    3.      Berdasarkan Tingkat Integrasi Ekonomi (by level of integration).

    Berdasarkan Jumlah dan Jenis Penandatangannya (By Number and Type of Signatories)

    Berdasarkan jumlah dan jenis penandatangannya (by number and type of signatories), Perjanjian Perdagangan dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori, antara lain:

    1.       Perjanjian Perdagangan Bilateral (bilateral trade agreement)
    Perjanjian perdagangan bilateral merupakan kesepakatan yang ditandatangani oleh 2 (dua) pihak, di mana setiap pihak dapat berupa negara atau customs territory, blok perdagangan, atau kelompok negara yang memiliki kesamaan kepentingan dalam perdagangan. Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak melonggarkan pembatasan perdagangan guna menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan menguntungkan bagi perdagangan antarnegara. Contoh Perjanjian Perdagangan Bilateral, antara lain:

    A.     Bahwa pada 17 Juli 2018, Uni Eropa dan Jepang menandatangani perjanjian bilateral terbesar di dunia, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Business dalam artikel berjudul "EU and Japan Sign Trade Deal Covering a Third of the World's Economy". Perjanjian ini menghapus atau mengurangi tarif atas sebagian besar perdagangan senilai $152 miliar, dan mulai berlaku pada tahun 2019 setelah melalui proses ratifikasi;

    B.     Bahwa Amerika Serikat saat ini memiliki perjanjian perdagangan bilateral yang berlaku dengan 12 (dua belas) negara lain, dengan dampak sebagai berikut:

    a.       Australia (1 Januari 2005): Perjanjian ini meningkatkan ekspor barang Amerika Serikat hingga 80%;

    b.      Bahrain (11 Januari 2006): Seluruh tarif dihapuskan, sehingga ekspor Amerika Serikat di sektor pertanian, jasa keuangan, telekomunikasi, serta sektor jasa lainnya meningkat;

    c.       Chili (1 Januari 2004): Perjanjian ini menghapus tarif, memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, serta mewajibkan penegakan hukum ketenagakerjaan dan lingkungan secara efektif;

    d.      Kolombia (21 Oktober 2011): Pengurangan tarif meningkatkan ekspor barang Amerika Serikat setidaknya $1,1 miliar, serta berkontribusi terhadap peningkatan PDB Amerika Serikat sebesar $2,5 miliar;

    e.       Israel (1985): Perjanjian ini mengurangi hambatan perdagangan dan meningkatkan transparansi regulasi;

    f.        Yordania (17 Desember 2001): Selain mengurangi hambatan perdagangan, perjanjian ini menghapus hambatan ekspor daging dan unggas Amerika Serikat, serta meningkatkan impor produk pertanian dari Yordania;

    g.      Korea Selatan (15 Maret 2012): Sekitar 80% tarif perdagangan dihapuskan, sehingga ekspor Amerika Serikat meningkat $10 miliar. Pada 26 Maret 2018, pemerintahan Trump mengecualikan Korea Selatan dari tarif 25% atas baja. Sebagai imbalannya, Korea Selatan merevisi perjanjian perdagangan tahun 2012, memperpanjang tarif 25% atas impor truk pickup Amerika Serikat selama 20 tahun (yang seharusnya berakhir pada 2021) serta melipatgandakan kuota impor mobil Amerika Serikat;

    h.      Maroko (5 Januari 2006): Surplus perdagangan barang Amerika Serikat dengan Maroko meningkat dari $79 juta pada 2005 menjadi $1,8 miliar pada 201;

    i.        Oman (1 Januari 2009): Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan George W. Bush untuk menciptakan zona perdagangan bebas yang lebih luas di Timur Tengah;

    j.        Panama (21 Oktober 2011): Perwakilan dagang menegosiasikan kebijakan ketenagakerjaan dan perpajakan. Perjanjian ini menghapus tarif rata-rata 7%, termasuk tarif tertinggi yang mencapai 81% dan 260%. Selain itu, Terusan Panama memiliki dampak ekonomi yang besar bagi Amerika Serikat, karena menekan biaya impor dan memperluas akses ke pasar di Tiongkok dan negara-negara Asia lainnya;

    k.       Peru (1 Februari 2009): Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) ini menghapus seluruh tarif perdagangan, serta memberikan perlindungan hukum bagi investor dan hak kekayaan intelektual. Ini juga merupakan perjanjian pertama yang mencantumkan perlindungan tenaga kerja dan lingkungan;

    l.        Singapura (1 Januari 2004): Perjanjian ini ditandatangani pada tahun 2003 dan mulai berlaku pada 2004.

    Perjanjian-perjanjian ini mencerminkan dampak signifikan perjanjian perdagangan bilateral dalam menciptakan kondisi perdagangan yang lebih terbuka dan menguntungkan bagi negara-negara yang terlibat. Selain itu, perjanjian ini sering kali mencakup pengurangan tarif pajak, serta membuka jalur negosiasi yang lebih fleksibel terkait kebijakan perdagangan. Umumnya, perjanjian perdagangan bilateral berfokus pada industri tertentu, seperti sektor otomotif, minyak, atau pangan, di mana pemerintah sering memberikan subsidi guna meningkatkan daya saing industri domestik.

    2.       Perjanjian Perdagangan Multilateral
    Perjanjian perdagangan multilateral adalah kesepakatan yang melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, biasanya negara-negara yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan yang sama. Jenis perjanjian ini menghadapi tantangan terbesar, baik dalam proses negosiasi maupun implementasi, karena semakin banyak pihak yang terlibat, semakin sulit untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.

    Namun, setelah berhasil disepakati, perjanjian perdagangan multilateral memiliki dampak yang sangat signifikan dalam membentuk dinamika perdagangan global. Pengaruh perjanjian ini bergantung pada Produk Domestik Bruto (PDB) negara-negara penandatangan, di mana semakin besar total PDB mereka, semakin besar dampaknya terhadap hubungan perdagangan internasional lainnya.

    North American Free Trade Agreement (NAFTA)

    Salah satu perjanjian perdagangan multilateral terbesar adalah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara atau North American Free Trade Agreement (NAFTA), yang melibatkan Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Perjanjian ini telah memberikan pengaruh besar terhadap sistem perdagangan di kawasan Amerika Utara dan secara luas mempengaruhi kebijakan perdagangan global.

    NAFTA telah menjadi perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia, meskipun kemudian digantikan oleh Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada atau United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA). Pada 30 September 2018, ketiga negara sepakat untuk merundingkan kembali NAFTA atas dorongan pemerintahan Trump, yang ingin mengurangi defisit perdagangan antara Amerika Serikat dan Meksiko. USMCA telah diratifikasi oleh parlemen masing-masing negara, dengan urutan sebagai berikut:

    -        Meksiko: 2019;

    -        Amerika Serikat: 29 Januari 2020

    -        Kanada: 13 Maret 2020

    USMCA mengubah ketentuan NAFTA dalam 6 (enam) aspek utama, dengan dampak paling signifikan pada industri otomotif. Beberapa ketentuan utama meliputi:

    1.      Produsen otomotif harus memproduksi setidaknya 75% komponen kendaraan di Amerika Serikat, Kanada, atau Meksiko, meningkat dari ketentuan sebelumnya sebesar 62,5%;

    2.     Setidaknya 30% dari komponen kendaraan harus diproduksi oleh pekerja dengan upah minimal $16 per jam, yang merupakan tiga kali lipat dari rata-rata upah pekerja otomotif Meksiko. Ketentuan ini akan meningkat menjadi 40% pada tahun 2023;

    3.     Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dikenakan tarif tambahan.

    Namun, Presiden Trump gagal mendapatkan kesepakatan untuk menghapus pajak pertambahan nilai (value-added tax) (VAT) Meksiko atau menghentikan program maquiladora, yang memberikan insentif bagi perusahaan untuk mendirikan pabrik manufaktur di Meksiko. Trump lebih memilih perjanjian perdagangan bilateral dibandingkan multilateral, dengan alasan bahwa hal tersebut akan meningkatkan posisi tawar Amerika Serikat dalam negosiasi perdagangan.

    Diperlukan lebih dari satu dekade dan tiga presiden Amerika Serikat untuk mewujudkan NAFTA.

    -       Pada tahun 1980, Presiden Ronald Reagan berkampanye untuk membentuk perjanjian perdagangan Amerika Utara, yang dimaksudkan untuk bersaing dengan Traktat Roma, yang menjadi dasar pembentukan Uni Eropa;

    -       Pada 1992, NAFTA dan Traktat Maastricht Uni Eropa diselesaikan;

    -       Presiden George H.W. Bush yang merundingkan NAFTA, sementara Presiden Bill Clinton menandatanganinya pada Januari 1993.

    Dampak NAFTA bervariasi tergantung pada kelompok yang terkena pengaruhnya. Pekerja Amerika yang kehilangan pekerjaan akibat NAFTA menentangnya, sementara konsumen yang memperoleh manfaat dari harga bahan bakar dan pangan yang lebih murah lebih cenderung mendukungnya, meskipun banyak yang tidak menyadari bahwa hal ini disebabkan oleh NAFTA.

    Kelebihan NAFTA

    Dengan mempermudah perdagangan di antara 450 juta orang di tiga negara, NAFTA meningkatkan perdagangan lebih dari empat kali lipat dalam 20 tahun, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi di ketiga negara. Seperti:

    -     Penurunan harga bahan pangan dan minyak di Amerika Serikat karena penghapusan hambatan tarif dan biaya perdagangan;

    -     Harga bahan pangan lebih murah karena Amerika Serikat dapat mengimpor produk pertanian dengan harga lebih rendah dari Meksiko dan Kanada;

    -     Harga minyak lebih rendah, karena Amerika Serikat dapat mengimpor minyak dari Meksiko dan Kanada tanpa hambatan politik atau tarif tambahan, menjadikannya lebih murah dibandingkan impor dari Timur Tengah

    -     Meskipun defisit perdagangan Amerika Serikat meningkat, NAFTA tetap menguntungkan perekonomian karena meningkatkan ekspor;

    -     NAFTA memungkinkan impor produk yang lebih kompetitif dari Kanada dan Meksiko, sekaligus mendorong ekspor Amerika Serikat di sektor yang lebih kuat, seperti jasa.

    Kelemahan NAFTA

    Namun, pertumbuhan ekonomi juga memiliki konsekuensi, dan NAFTA tidak terlepas dari kritik. Seperti:

    -     NAFTA dituduh menyebabkan hilangnya setengah juta pekerjaan di Amerika Serikat serta menurunkan upah pekerja Amerika;

    -     Defisit perdagangan Amerika Serikat meningkat akibat perjanjian ini;

    -     Banyak pabrik manufaktur pindah ke Meksiko untuk memanfaatkan biaya tenaga kerja yang lebih rendah, yang paling berdampak pada negara bagian California, New York, Michigan, dan Texas. Sebelum NAFTA, negara-negara bagian ini memiliki banyak pabrik otomotif, tekstil, komputer, dan peralatan listrik, yang kemudian pindah ke Meksiko setelah perjanjian berlaku;

    -     Upah pekerja Amerika menurun, karena pekerja yang tersisa tidak dapat menegosiasikan kenaikan gaji akibat ancaman relokasi pabrik ke Meksiko.

    Menurut Kate Bronfenbrenner dari Cornell University, perusahaan menggunakan ancaman relokasi sebagai strategi untuk melemahkan posisi serikat pekerja, seperti yang dijelaskan dalam laporan "Uneasy Terrain: The Impact of Capital Mobility on Workers, Wages, and Union Organizing."

    Dampak terhadap Meksiko

    Beberapa pihak menuduh NAFTA mengeksploitasi tenaga kerja Meksiko, menghancurkan sektor pertanian, dan mencemari lingkungan. Seperti:

    -     Petani Meksiko tidak dapat bersaing dengan impor jagung dan gandum Amerika Serikat yang disubsidi, sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan;

    -     Petani yang bertahan terpaksa menggunakan lebih banyak pupuk dan menggarap lahan yang lebih marjinal, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan deforestasi;

    -     Program maquiladora di Meksiko menawarkan tenaga kerja murah dengan minimnya perlindungan hak tenaga kerja dan jaminan kesehatan. Saat ini, hampir sepertiga dari tenaga kerja Meksiko bekerja dalam kondisi buruk di sektor manufaktur, yang diperburuk oleh dampak NAFTA.

    NAFTA telah memberikan dampak yang kompleks dan beragam bagi ketiga negara yang terlibat. Sementara perjanjian ini mempercepat perdagangan dan menurunkan harga, efek sampingnya berupa hilangnya lapangan kerja di Amerika Serikat, ketimpangan upah, serta dampak negatif terhadap lingkungan dan sektor pertanian di Meksiko.

    Dengan diberlakukannya USMCA, beberapa ketentuan diharapkan dapat menyeimbangkan manfaat dan risiko yang ditimbulkan oleh NAFTA, meskipun efektivitasnya masih perlu dievaluasi dalam jangka panjang.

    Perjanjian CAFTA-DR atau Central America Free Trade Agreement

    Kemudian, ada juga contoh lainnya yaitu Perjanjian CAFTA-DR atau Central America Free Trade Agreement ditandatangani pada 5 Agustus 2004. Perjanjian ini menghapus tarif perdagangan atas lebih dari 80% ekspor Amerika Serikat ke 6 (enam) negara, yaitu Kosta Rika, Republik Dominika, Guatemala, Honduras, Nikaragua, dan El Salvador. Akibatnya, perdagangan antara Amerika Serikat dan negara-negara tersebut meningkat dari defisit $1,2 miliar pada 2005 menjadi surplus $8,6 miliar pada 2021.

    Kemitraan Trans-Pasifik (TPP)

    Perjanjian Kemitraan Trans-Pasifik atau Trans-Pacific Partnership (TPP) awalnya direncanakan untuk menjadi perjanjian perdagangan yang lebih besar dari NAFTA. Negosiasi TPP selesai pada 4 Oktober 2015, dan mencakup Amerika Serikat serta 11 negara lain yang berbatasan dengan Samudra Pasifik. TPP bertujuan untuk menghapus tarif perdagangan dan menyelaraskan standar bisnis di antara negara-negara anggota.

    Namun, setelah menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menarik diri dari TPP dan berjanji untuk menggantinya dengan perjanjian perdagangan bilateral.

    Perjanjian Perdagangan Multilateral Global

    Semua perjanjian perdagangan global bersifat multilateral. Perjanjian yang paling sukses adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), yang ditandatangani oleh 23 negara pada tahun 1947. Tujuan utama GATT adalah untuk mengurangi tarif serta hambatan perdagangan lainnya.

    Pada September 1986, Putaran Uruguay (Uruguay-ronde) dimulai di Punta del Este, Uruguay. Perundingan ini bertujuan untuk memperluas cakupan perjanjian perdagangan ke beberapa sektor baru, termasuk jasa dan kekayaan intelektual, serta meningkatkan perdagangan di sektor pertanian dan tekstil.

    Putaran Uruguay kemudian mengarah pada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia - World Trade Organization (WTO). Pada 15 April 1994, sebanyak 123 pemerintahan menandatangani perjanjian pendirian WTO di Marrakesh, Maroko. Sejak saat itu, WTO bertanggung jawab atas pengelolaan negosiasi perdagangan multilateral global.

    Doha Round dan Tantangan WTO

    Proyek pertama WTO adalah Putaran Doha, yang dimulai pada 2001. Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan multilateral antara seluruh anggota WTO. Dalam perjanjian ini, negara-negara berkembang diharapkan membuka pasar mereka untuk jasa keuangan, terutama sektor perbankan, dengan imbalan negara maju mengurangi subsidi pertanian mereka. Langkah ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan negara berkembang yang memiliki keunggulan dalam sektor pertanian.

    Namun, kelompok lobi pertanian di Amerika Serikat dan Uni Eropa menolak untuk mengurangi subsidi atau menerima peningkatan persaingan asing. Akibatnya, WTO menghentikan Putaran Doha pada Juli 2008 karena kegagalan mencapai kesepakatan.

    Pada 7 Desember 2013, para perwakilan WTO menyetujui Paket Bali (Bali package), yang bertujuan untuk menyederhanakan standar kepabeanan dan mengurangi birokrasi guna mempercepat arus perdagangan. Namun, masalah ketahanan pangan tetap menjadi perdebatan. India, misalnya, ingin memberikan subsidi pangan untuk menyimpan stok cadangan dalam menghadapi ancaman kelaparan, sementara negara-negara lain khawatir bahwa India dapat menjual pangan murah di pasar global untuk mendapatkan keuntungan kompetitif.

    Bahwa Perjanjian perdagangan multilateral, baik dalam lingkup regional maupun global, terus berkembang dengan tujuan meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, kepentingan nasional, persaingan pasar, serta perlindungan industri domestik sering kali menjadi kendala dalam negosiasi dan implementasi perjanjian tersebut.

    3.       Perjanjian Perdagangan Unilateral
    Perjanjian perdagangan unilateral terjadi ketika suatu negara memberlakukan pembatasan perdagangan tertentu tanpa adanya kewajiban bagi negara lain untuk menerapkan pembatasan serupa. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini memungkinkan suatu negara untuk mengurangi hambatan perdagangan yang ada. Namun, pendekatan ini jarang digunakan karena dapat berdampak negatif terhadap perekonomian negara tersebut, terutama jika keputusan tersebut tidak sejalan dengan kepentingan perdagangan global. Kami mengambil contoh perjanjian perdagangan unilateral Amerika Serikat, yang mana Amerika Serikat pernah menerapkan kebijakan perdagangan unilateral melalui Generalized System of Preferences (GSP). Kebijakan ini memungkinkan negara-negara maju untuk memberikan tarif preferensial terhadap impor dari negara-negara berkembang.

    GSP diberlakukan pada 1 Januari 1976 berdasarkan Trade Act of 1974. Program GSP Amerika Serikat memberikan status bebas bea terhadap lebih dari 5.000 jenis produk yang diimpor dari 120 negara. Program ini mencakup 43 negara berkembang penerima manfaat dengan tingkat pembangunan paling rendah, termasuk Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, Kamboja, Nepal, dan Yaman. Selain itu, 38 negara di Afrika yang termasuk dalam African Growth and Opportunity Act (AGOA) juga memperoleh manfaat dari kebijakan ini.

    Berdasarkan data terbaru pada 2019, total nilai impor yang masuk ke Amerika Serikat dengan status bebas bea di bawah GSP mencapai $20,9 miliar.

    Tujuan Program GSP

    GSP memiliki 3 (tiga) tujuan utama, yaitu:

    1.      Menurunkan harga impor bagi konsumen Amerika Serikat

    -     dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan nol, harga barang impor menjadi lebih murah, yang membantu menekan inflasi;

    -     Keberhasilan Wal-Mart dan ritel berbiaya rendah lainnya sangat bergantung pada produksi bebas tarif di negara-negara penerima manfaat.

    2.       Meningkatkan daya beli negara-negara berkembang untuk mendukung ekspor Amerika Serikat;

    -       Program ini membantu negara-negara berkembang untuk meningkatkan perekonomian mereka, sehingga menjadi pasar potensial bagi ekspor Amerika Serikat;

    -       Karena negara-negara ini relatif kecil, volume ekspor mereka tidak memberikan persaingan signifikan bagi industri dalam negeri Amerika Serikat, tetapi tetap menciptakan peluang pasar baru bagi produk Amerika.

    3.       Mendukung kebijakan luar negeri Amerika Serikat

    -     Negara penerima manfaat GSP harus mematuhi standar Amerika Serikat dalam hak-hak pekerja dan perlindungan kekayaan intelektual;

    -     Kebijakan ini melindungi kepentingan perusahaan Amerika, termasuk hak atas perangkat lunak, paten, dan proses manufaktur eksklusif;

    -     Standar hak pekerja yang lebih tinggi meningkatkan taraf hidup tenaga kerja di negara penerima, yang secara tidak langsung mengurangi daya saing mereka terhadap tenaga kerja Amerika dan melindungi lapangan kerja di Amerika Serikat.

    Bahwa kebijakan perdagangan unilateral Amerika Serikat melalui GSP memberikan manfaat bagi negara-negara berkembang dengan meningkatkan akses pasar mereka ke Amerika Serikat. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendukung kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat, termasuk dalam menekan inflasi, memperluas pasar ekspor, serta melindungi kepentingan tenaga kerja dan industri Amerika.

    Berdasarkan Wilayah Geografis (By Geographical Region)

    Perjanjian perdagangan berdasarkan wilayah geografis adalah perjanjian yang dilakukan antara negara-negara dalam suatu kawasan tertentu (countries in a certain area). Perjanjian perdagangan yang paling berpengaruh umumnya melibatkan beberapa negara yang berdekatan secara geografis. Negara-negara tersebut sering kali memiliki sejarah, demografi, dan tujuan ekonomi yang serupa, sehingga mendorong kerja sama yang lebih erat dalam perdagangan dan ekonomi.

    Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara | The North American Free Trade Agreement (NAFTA)

    Didirikan pada 1 Januari 1989 oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Tujuan utama perjanjian ini adalah untuk mengurangi hambatan tarif di kawasan Amerika Utara, sehingga memperlancar arus perdagangan dan investasi antara ketiga negara.

    Uni Ekonomi Eurasia | The Eurasian Economic Union (EAEU)

    Didirikan pada tahun 2015, saat ini memiliki lima negara anggota, yaitu Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan, dan Rusia. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat integrasi ekonomi di antara negara-negara anggotanya serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Eurasia.

    Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara | The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)

    Dibentuk pada tahun 1967 oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Tujuan utama pembentukan ASEAN adalah untuk mendorong kerja sama politik dan menjaga stabilitas ekonomi di seluruh kawasan Asia Tenggara.

    Perjanjian perdagangan berbasis wilayah geografis memainkan peran penting dalam meningkatkan kerja sama ekonomi, mengurangi hambatan perdagangan, dan memperkuat stabilitas ekonomi dan politik di masing-masing kawasan. Dengan adanya kesamaan geografis dan tujuan ekonomi, negara-negara dalam perjanjian ini dapat mencapai integrasi ekonomi yang lebih dalam dan kerja sama yang lebih efektif.

    Berdasarkan Tingkat Integrasi Ekonomi (By Level of Integration)

    Dalam sistem perdagangan internasional, terdapat berbagai bentuk perjanjian perdagangan dan investasi yang berbeda berdasarkan tingkat integrasi ekonomi yang diinginkan oleh negara-negara yang terlibat. Perjanjian-perjanjian ini dirancang untuk memfasilitasi perdagangan, melindungi investasi, serta mengatur hubungan ekonomi antara negara-negara yang menandatanganinya.

    1.        Trade and Investment Framework Agreement (TIFA)

    Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) atau Perjanjian Kerangka Perdagangan dan Investasi adalah perjanjian perdagangan yang menetapkan kerangka kerja untuk memperluas perdagangan dan menyelesaikan sengketa yang belum terselesaikan antara negara-negara yang terlibat. TIFA sering dianggap sebagai tahap awal menuju pembentukan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) yang lebih komprehensif.

    2.       Bilateral Investment Treaty (BIT)

    Bilateral Investment Treaty (BTI) atau Perjanjian Investasi Bilateral adalah perjanjian yang menetapkan syarat dan ketentuan investasi yang dilakukan oleh individu atau perusahaan suatu negara di negara lain. Investasi ini disebut sebagai Foreign Direct Investment (FDI). Ada beberapa catatan yang harus Anda pahami, antara lain:

    -        BIT merupakan bagian dari paket perjanjian perdagangan internasional;

    -        Bentuk awal BIT dapat ditemukan dalam Friendship, Commerce and Navigation Treaty (FCN) atau Perjanjian Persahabatan, Perdagangan, dan Navigasi pada abad ke-19;

    -        Setelah Perang Dunia, negara-negara maju menggunakan BIT untuk melindungi investasi mereka di negara berkembang dari risiko nasionalisasi.

    Sebagian besar BIT memberikan jaminan hukum bagi investor, termasuk:

    a.       Perlakuan adil dan setara (fair and equitable treatment);

    b.       Perlindungan terhadap nasionalisasi atau penyitaan paksa (protection from expropriation);

    c.       Hak transfer dana secara bebas (free transfer of means);

    d.      Perlindungan penuh dan keamanan terhadap investasi (full protection and security).[8]

    Ciri khas utama BIT adalah mekanisme penyelesaian sengketa investor-negara (Investor-State Dispute Settlement - ISDS), yang memungkinkan investor untuk mengajukan arbitrase internasional (biasanya melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes - ICSID) jika hak-hak mereka dilanggar oleh negara tuan rumah.[9]

    BIT pertama di dunia ditandatangani antara Jerman dan Pakistan pada 25 November 1959. Saat ini, terdapat lebih dari 2.500 BIT yang berlaku di seluruh dunia. Negara-negara umumnya menegosiasikan BIT berdasarkan model perjanjian mereka sendiri, seperti Model BIT India atau Model BIT Amerika Serikat.

    Dalam perkembangannya, ketentuan lingkungan semakin sering dimasukkan ke dalam BIT untuk menyeimbangkan perlindungan investasi dengan hak negara untuk mengatur kebijakan lingkungan dan sosial.

    3.      Preferential Trade Agreement (PTA)

    Preferential Trade Agreement (PTA) atau Perjanjian Perdagangan Preferensial adalah blok perdagangan yang memberikan akses preferensial terhadap produk tertentu dari negara-negara peserta dengan mengurangi tarif, tetapi tidak menghapusnya sepenuhnya. PTA merupakan tahap awal dari integrasi ekonomi, sebelum pembentukan FTA atau serikat kepabeanan. Namun, preferensi tarif ini menciptakan pengecualian terhadap prinsip hubungan dagang yang normal, yang menyatakan bahwa anggota World Trade Organization (WTO) harus menerapkan tarif yang sama terhadap semua anggota WTO lainnya. Dengan meningkatnya jumlah PTA bilateral dan Mega-PTA (seperti Transatlantic Trade and Investment Partnership (TTIP) dan Trans-Pacific Partnership (TPP)), sistem perdagangan global tidak lagi sepenuhnya dikelola dalam kerangka WTO, sehingga meningkatkan kompleksitas sistem perdagangan internasional. Jumlah PTA meningkat pesat, dari lebih dari 100 pada tahun 1990-an menjadi lebih dari 700 pada tahun 2014.

    Daftar Kawasan Perdagangan Preferensial (Preferential Trade Areas - PTA)

    Bahwa pada dasarnya, kawasan perdagangan bebas (FTA) merupakan bentuk kawasan perdagangan preferensial (PTA) dengan cakupan yang lebih luas dan tingkat pengurangan tarif yang lebih dalam. Semua bentuk FTA, serikat kepabeanan, pasar bersama, uni ekonomi, serikat kepabeanan dan moneter, serta uni ekonomi dan moneter merupakan bentuk lanjutan dari PTA. Namun, daftar berikut hanya mencantumkan PTA yang spesifik.

    a.     Perjanjian Multilateral dalam Kawasan Perdagangan Preferensial

    -     Economic Cooperation Organization (ECO) (1992);

    -     Generalized System of Preferences (GSP);

    -     Global System of Trade Preferences among Developing Countries (GSTP) (1989);

    -     Latin American Integration Association (LAIA/ALADI) (1981);

    -     Melanesian Spearhead Group (MSG) (1994);

    -     Protocol on Trade Negotiations (PTN) (1973);

    -     South Pacific Regional Trade and Economic Cooperation Agreement (SPARTECA) (1981)

    b.     Perjanjian Perdagangan Preferensial Bilateral

    Sejak awal abad ke-20, telah ditandatangani ratusan perjanjian PTA bilateral. Berdasarkan proyek TREND yang dilakukan oleh Canada Research Chair in International Political Economy, terdapat sekitar 700 perjanjian perdagangan, dan mayoritas di antaranya merupakan perjanjian bilateral. Beberapa contoh PTA bilateral yang signifikan meliputi:

    -     Uni Eropa (European Union) – Negara-Negara ACP | Organisation of African, Caribbean and Pacific States (sebelumnya melalui  atau Perjanjian Cotonou, kemudian melalui Everything But Arms (EBA) Agreements);

    -     India – Afghanistan (2003);

    -     ASEAN – Tiongkok (PRC) (2005);

    Kawasan perdagangan preferensial (PTA) merupakan tahap awal dalam proses integrasi ekonomi. Meskipun bentuk lanjutannya seperti FTA dan serikat kepabeanan lebih sering digunakan dalam perdagangan global, PTA tetap memainkan peran penting dalam memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan multilateral, terutama di antara negara-negara berkembang.

    4.       Free Trade Agreement (FTA)

    Free Trade Agreement (FTA) atau Perjanjian Perdagangan Bebas adalah perjanjian internasional yang membentuk kawasan perdagangan bebas di antara negara-negara peserta.

    Jenis FTA:

    1.        Perjanjian Perdagangan Bilateral Disepakati antara dua negara untuk mengurangi atau menghapus pembatasan perdagangan guna memperluas peluang bisnis.

    2.       Perjanjian Perdagangan Multilateral Disepakati antara tiga negara atau lebih, dan umumnya lebih sulit untuk dinegosiasikan serta disepakati.

    FTA menetapkan tarif dan bea masuk untuk impor dan ekspor guna mengurangi atau menghapus hambatan perdagangan, sehingga mendorong perdagangan internasional. FTA umumnya memiliki bab khusus yang mengatur, antara lain:

    a.       Tarif preferensial untuk barang tertentu (preferential tariff treatment);

    b.       Fasilitasi perdagangan dan peraturan teknis (trade facilitation and technical rules);

    c.       Aturan investasi (rule-making in areas such as investment);

    d.       Hak kekayaan intelektual (intellectual property rights);

    e.       Pengadaan pemerintah (government procurement or public procurement);

    f.        Standar teknis, sanitasi, dan fitosanitasi (technical standards and sanitary and phytosanitary issues).

    Perbedaan antara Serikat Kepabeanan (Customs Unions) dan Kawasan Perdagangan Bebas - Free-Trade Areas (FTA)

    -       FTA hanya menghapus hambatan perdagangan internal di antara negara-negara peserta, tetapi setiap negara masih memiliki kebijakan tarif sendiri terhadap negara non-anggota;

    -       Serikat Kepabeanan menghapus hambatan perdagangan internal dan juga menetapkan tarif eksternal yang seragam terhadap negara non-anggota.

    Untuk menghindari risiko trade deflection (barang masuk melalui negara dengan tarif lebih rendah untuk kemudian diekspor ke negara lain dengan tarif lebih tinggi), negara-negara dalam FTA menerapkan aturan asal barang (Rules of Origin - RoO).

    Catatan:

    -       Bahwa General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1994) awalnya mendefinisikan FTA sebagai perjanjian yang hanya mencakup perdagangan barang saja;

    -       Bahwa Pasal V General Agreement on Trade in Services (GATS) mengatur perjanjian perdagangan jasa dalam konteks integrasi ekonomi;

    -       Bahwa dalam praktiknya, istilah FTA kini digunakan secara luas di bidang politik, diplomasi, dan ekonomi untuk mencakup perdagangan barang, jasa, serta investasi.

    Seperti dalam BIT, ketentuan perlindungan lingkungan juga semakin sering dimasukkan dalam FTA untuk memastikan perdagangan internasional tidak merugikan aspek keberlanjutan.

    Sehingga, Perjanjian perdagangan dan investasi memiliki tingkat integrasi ekonomi yang berbeda-beda, mulai dari kerangka kerja awal seperti TIFA, hingga kesepakatan perdagangan bebas yang lebih kompleks seperti FTA atau serikat kepabeanan dan moneter. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kesepakatan perdagangan bilateral dan multilateral terus berkembang pesat, menciptakan tantangan dalam pengelolaan perdagangan global, terutama dalam kaitannya dengan WTO dan rezim perdagangan berbasis aturan.

    Sumber Hukum dan Prinsip-Prinsip dalam Perjanjian Perdagangan Internasional

    Sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional | International Court of Justice (ICJ) secara luas dikenal sebagai ketentuan yang menetapkan sumber utama hukum internasional.

    Dalam konteks hukum perdagangan internasional, prinsip-prinsip hukum dapat berasal dari 3 (tiga) sumber utama hukum internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) huruf (a)–(c), antara lain:

    1.        Hukum Perjanjian (Treaty Law);

    2.       Hukum Kebiasaan Internasional (Customary International Law);

    3.      Prinsip-Prinsip Umum Hukum (General Principles of Law),

    Sumber pertama, yaitu perjanjian internasional (treaties), menjadi landasan utama dalam hukum perdagangan internasional dan hukum investasi internasional. Namun, kedua rezim hukum ini tetap merupakan bagian dari hukum internasional publik secara lebih luas.

    Konsekuensinya, selain perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional serta prinsip-prinsip umum hukum juga dapat menjadi sumber hukum yang relevan dalam hukum perdagangan internasional.

    Hubungan Hukum Perdagangan Internasional dengan Hukum Internasional Publik

    Dalam konteks hukum perdagangan internasional, meskipun terdapat pandangan bahwa Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) merupakan suatu rezim hukum yang bersifat otonom, Badan Banding WTO (The Appellate Body) telah menegaskan bahwa perjanjian WTO tidak dapat ditafsirkan secara terisolasi dari hukum internasional publik secara keseluruhan.

    Hal ini ditegaskan dalam Laporan Badan Banding WTO dalam kasus US – Gasoline, yang menyatakan bahwa perjanjian WTO tidak boleh dibaca secara klinis terpisah dari hukum internasional publik (Appellate Body Report, US – Gasoline, 17).

    Lebih lanjut, diskusi mengenai interaksi antara perjanjian WTO dan hukum internasional publik dapat ditemukan dalam berbagai kajian akademik, di antaranya:

    -        Gabrielle Marceau, Conflicts of Norms and Conflicts of Jurisdictions: The Relationship between the WTO Agreement and MEAs and Other Treaties (2001) 35 Journal of World Trade 1081;

    -        Joost Pauwelyn, The Role of Public International Law in the WTO: How Far Can We Go? (2001) 95 The American Journal of International Law 535.

    -        Joost Pauwelyn, Interplay Between the WTO Treaty and Other International Legal Instruments and Tribunals: Evolution After 20 Years of WTO Jurisprudence dalam C-E Côté, V Guèvremont, R Ouellet (eds), Proceedings of the Québec City Conference on the WTO at 20 (Presses de l'Université de Laval, 2018);

    -        Graham Cook, A Digest of WTO Jurisprudence on Public International Law: Concepts and Principles (Cambridge University Press, 2015).

    Hubungan Hukum Investasi Internasional dengan Hukum Internasional Publik

    Dalam hukum investasi internasional, instrumen yang relevan, yaitu perjanjian investasi internasional (International Investment Agreements – IIAs), umumnya berbentuk perjanjian bilateral atau regional. Oleh karena itu, tidak ada perdebatan yang signifikan mengenai keberadaan IIAs dalam kerangka hukum internasional publik.

    Bahkan, banyak IIAs secara eksplisit mencantumkan ketentuan yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian investasi adalah ketentuan dalam perjanjian tersebut beserta aturan hukum internasional yang berlaku.

    Sebagai contoh, Pasal 1131(1) Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA) menetapkan bahwa hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa investasi di bawah perjanjian ini mencakup ketentuan perjanjian serta aturan hukum internasional yang berlaku.

    Sehingga berikut ini catatan-catatan penting kami:

    1.        Hukum perdagangan internasional, khususnya dalam lingkup WTO, tidak bersifat otonom secara mutlak, melainkan tetap terkait dengan prinsip dan norma dalam hukum internasional publik;

    2.       Hukum investasi internasional secara luas diakui sebagai bagian dari hukum internasional publik, di mana banyak perjanjian investasi secara eksplisit mengakui penerapan aturan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa investasi;

    3.      Interaksi antara hukum perdagangan internasional dan hukum internasional publik telah menjadi subjek kajian akademik yang luas, dengan banyak publikasi yang membahas hubungan antara perjanjian WTO dan norma hukum internasional lainnya.

    Beberapa Prinsip Umum yang Dianut

    Perjanjian Perdagangan Internasional didasarkan pada beberapa prinsip hukum yang fundamental, di antaranya adalah prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing). Prinsip-prinsip ini berperan dalam memastikan bahwa kontrak yang dibuat dapat diterapkan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Selain itu, prinsip kepastian hukum (legal certainty) juga menjadi aspek krusial dalam menjamin keberlanjutan hubungan bisnis internasional yang stabil.

    Yurisdiksi dan Penyelesaian Sengketa

    Salah satu tantangan utama dalam perjanjian perdagangan internasional adalah perbedaan sistem hukum yang berlaku di setiap negara. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif diperlukan, seperti arbitrase internasional. Badan Arbitrase Internasional memainkan peran penting dalam menyelesaikan sengketa perdata lintas negara melalui berbagai prinsip hukum seperti lex loci contractus (hukum tempat kontrak dibuat) dan lex fori (hukum tempat perkara diajukan). Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sering kali lebih disukai dibandingkan litigasi di pengadilan nasional karena dianggap lebih cepat, fleksibel, dan dapat menjamin netralitas hukum.

    Peran Hukum Internasional dalam Perjanjian Perdagangan Internasional

    Hukum internasional juga turut serta dalam mengatur perjanjian perdagangan internasional, terutama melalui konvensi dan perjanjian multilateral seperti Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional. Dalam banyak kasus, prinsip-prinsip law-making treaty diterapkan, yang berarti perjanjian tersebut memiliki sifat mengikat bagi negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian. Namun, implementasi hukum internasional ini bergantung pada sistem hukum domestik masing-masing negara, yang dapat bersifat monistik atau dualistik.

    Implikasi Ekonomi dan Bisnis

    Keberadaan perjanjian bisnis internasional tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mempengaruhi dinamika ekonomi global. Salah satu contohnya adalah Treaty of Amity and Cooperation (TAC) ASEAN, yang berperan dalam menciptakan kerangka hukum untuk perlindungan bisnis dan investasi di kawasan Asia Tenggara. Perjanjian seperti ini memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pengusaha, sehingga dapat meningkatkan arus investasi dan perdagangan antarnegara.

    Oleh karenanya, perjanjian perdagangan internasional memiliki peran vital dalam membangun hubungan hukum yang stabil dan adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan lintas negara. Dengan adanya prinsip-prinsip hukum yang kuat, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, serta dukungan hukum internasional, perjanjian bisnis ini menjadi landasan penting bagi kelangsungan ekonomi global yang lebih terstruktur dan transparan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang aspek hukum dalam perjanjian bisnis internasional menjadi kebutuhan mendasar bagi semua pelaku bisnis yang bergerak di ranah global.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Sayers, W., “The Etymology of Bargain and Its Background in Early Medieval Northwest European Trade”, ANQ: A Quarterly Journal Of Short Articles, Notes And Reviews, 36(1), 2023, 7-9.

    [2] László Vértesy, “Financial Perspectives of Economic History Volume II Capitalist Revolution, International Trade, Banking, Insurance”, (Budapest: Gazdaságelemző Intézet Institute For Economic Analysis, 2024), 69.

    [3] K., Pomeranz & S. Topik, “The World That Trade Created: Society, Culture And The World Economy, 1400 To The Present”, (Routledge, 2014).

    [4] Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H., Atika Ismail, S.H., M.H., “Hukum Dagang”, (Jakarta: Prenada Media, 2023), 205.

    [5] Ibid, 201.

    [6] Ibid, 202.

    [7] Irfansyah, S.H., M.Si., Dr. Salahuddin, M.Si., “Hukum Dagang”, (Banjar: Penerbit Ruang Karya, 2023), 223.

    [8] Parfait Bihkongnyuy Beri & Gabila Fohtung Nubong, "Impact of Bilateral Investment Treaties on Foreign Direct Investment in Africa". (African Development Review. 33 (3), 2021), 439–451.

    [9] Jarrod Wong, “Umbrella Clauses in Bilateral Investment Treaties: Of Breaches of Contract, Treaty Violations, and the Divide between Developing and Developed Countries in Foreign Investment Disputes”, (George Mason Law Review, Vol. 14, 2006), 135.