Pendahuluan
Perdagangan dan bisnis lintas negara semakin berkembang seiring dengan
globalisasi ekonomi. Dalam interaksi bisnis antarnegara, perjanjian bisnis
internasional menjadi instrumen utama yang mengatur hak dan kewajiban para
pihak yang terlibat. Perjanjian ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrak
hukum yang mengikat, tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan
berbagai sistem hukum nasional yang berbeda. Oleh karena itu, memahami peran
perjanjian bisnis internasional dalam membangun hubungan hukum yang adil dan
berkelanjutan antar-pihak lintas negara menjadi sangat penting.
Perdagangan (trade) merujuk pada kegiatan jual beli barang dan jasa
yang dilakukan antarnegara, orang perseorangan dan/atau badan. Secara umum,
perdagangan berfokus pada pertukaran produk atau jasa melalui mekanisme
transaksi jual beli (buying and selling), yang mencakup pergerakan
barang guna memenuhi keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Kegiatan
ini meliputi, antara lain, impor dan ekspor barang antarnegara serta
transaksi jual beli produk di dalam pasar lokal.
Secara etimologis, istilah “trade” berasal dari Bahasa Inggris
Pertengahan, yang bermakna “jalur atau pola perilaku” (path or course of conduct). Para pedagang Liga Hanseatik memperkenalkan istilah ini ke dalam Bahasa
Inggris dengan arti lintasan atau jalur (track or course), yang
berakar dari kata trada dalam Bahasa Saxon Kuno, yang berarti jejak
atau alur (spoor or track). Sementara itu, istilah
commerce atau komersial berasal dari Bahasa Latin, yaitu
commercium, yang terbentuk dari gabungan kata cum, yang
berarti bersama, dan merx, yang berarti barang dagangan.[1]
Di sisi lain, commerce (kegiatan perniagaan atau komersial)
merupakan konsep yang lebih luas yang mencakup berbagai kegiatan bisnis di
luar perdagangan. Konsep ini tidak hanya melibatkan transaksi jual beli
barang dan jasa, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan
dengan pergerakan dan fasilitasi barang serta jasa. Unsur-unsur dalam
perniagaan (commerce) meliputi perdagangan, transportasi
(transportation), perbankan (banking), asuransi
(insurance), periklanan (advertising), dan pergudangan
(warehousing). Tujuan utama dari perniagaan (commerce) adalah
untuk mengoptimalkan serta mengelola berbagai aktivitas bisnis tersebut guna
memastikan kelancaran proses perdagangan dan kegiatan terkait lainnya.
Contoh dari unsur-unsur dalam perniagaan mencakup aktivitas perdagangan,
layanan transportasi, perbankan dan jasa keuangan yang berhubungan dengan
perdagangan, asuransi, periklanan, serta pergudangan. Meskipun perdagangan
(trade) merupakan bagian dari perniagaan (commerce), cakupan
niaga lebih luas karena mencakup berbagai aktivitas yang mendukung dan
mengelola proses perdagangan secara keseluruhan.[2]
Pengertian Perdagangan Internasional
Menurut Pomeranz[3], ia menyebutkan bahwa Perdagangan Internasional (International
Trade) merujuk pada aktivitas pertukaran barang dan jasa yang
dilakukan antarnegara. Kegiatan ekonomi ini telah menjadi bagian fundamental
dalam peradaban manusia selama berabad-abad, seiring dengan perbedaan sumber
daya, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap wilayah dan
negara. Perdagangan internasional memiliki peran yang sangat penting dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan inovasi, serta memberikan akses
bagi konsumen terhadap beragam produk dengan harga yang lebih
kompetitif.
Namun, perdagangan internasional juga menimbulkan tantangan, termasuk
potensi pergeseran lapangan kerja serta kebutuhan akan kebijakan perdagangan
yang efektif guna memastikan hasil yang adil dan saling menguntungkan bagi
seluruh negara yang terlibat.
Perdagangan internasional merupakan pendorong utama globalisasi, yang
ditandai dengan meningkatnya keterhubungan dan ketergantungan antarnegara.
Globalisasi mempermudah pergerakan barang dan jasa serta mendorong
pertukaran gagasan, budaya, dan teknologi di tingkat global.
Sedangkan menurut Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H., Atika Ismail, S.H., M.H.,
dalam buku mereka yang berjudul “Hukum Dagang”, mereka menyatakan:
“Perdagangan internasional merupakan transaksi jual beli lintas negara.
Pihak-pihak yang bersangkutan merupakan pihak-pihak yang berasal dari negara
yang berbeda atau memiliki nasionalitas yang berbeda. Perdagangan
internasional sebenarnya sudah berlangsung beberapa abad yang lalu tetapi
tentu berdasarkan perdagangan yang masih primitif. Sistem perdagangan yang
berlaku saat itu masih berdasarkan sistem barter antara barang dengan
barang. Dengan kemajuan peradaban manusia yang meningkat, maka terjadilah
perubahan yang amat drastis pada sistem perdagangan internasional. Dengan
kemajuan teknologi yang sangat cepat, distribusi barang dan jasa semakin
mudah dan perdagangan internasional pun menunjukkan kompleksitasannya.
Ketentuan-ketentuan dalam hukum perdagangan internasional berperan sebagai
aturan pokok yang mengatur jalannya perdagangan pada praktiknya, yang mana
dilakukan oleh para subjek dagang internasional. Perdagangan yang terjadi di
Indonesia juga telah terjadi sejak abad yang lalu dan aturan hukum yang
berlaku mengenai dagang telah diatur sejak Indonesia berada di bawah
penjajahan Belanda. Seiring berjalannya waktu sumber hukum dagang yang
dikodifikasikan dari hukum Belanda, lalu kemudian UU setelahnya dimunculkan
dan dikaitkan dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia.”[4]
Hukum perdagangan internasional lahir pada awalnya dari praktik para
pedagang. Hukum yang diciptakan oleh para pedagang ini lazim disebut sebagai
lex mercatoria (law of merchant). Pada awal perkembangannya
lex mercatoria tumbuh dari adanya 4 (empat) faktor, antara
lain:
-
pertama, lahirnya aturan-aturan yang timbul dari kebiasaan dalam berbagai pekan
raya (the law of the fairs);
-
kedua, lahirnya kebiasaan- kebiasaan dalam hukum laut;
-
ketiga, lahirnya kebiasaan-kebiasaan yang timbul dari praktik penyelesaian
sengketa-sengketa di bidang perdagangan; dan
-
keempat, berperannya notaris dalam memberi pelayanan jasa-jasa hukum dagang.[5]
Pada tahap perkembangan ini, negara-negara mulai sadar perlunya pengaturan
hukum perdagangan internasional. Mereka lalu mencantumkan aturan-aturan
perdagangan internasional dalam kitab undang-undang hukum. Misal, Perancis
yang membuat Kitab UU Hukum Dagang (code de commerce) tahun 1807 dan
Jerman yang menerbitkan Allgemeine Handelsgezetbuch tahun 1861.
Setelah perkembangan hukum perdagangan yang ditandai dengan pencantuman
dalam hukum nasional setiap negara, perkembangan selanjutnya adalah ditandai
dengan munculnya organisasi-organisasi internasional yang mengurusi
perdagangan internasional.
Aturan- aturan perdagangan internasional lahir sebgian besar karena
dipengaruhi oleh semakin banyaknya berbagai perjanjian internasional yang
ditandatangani baik secara bilateral, regional, maupun multilateral. Secara
khusus tahap ini muncul secara signifikan setelah berakhirnya Perang Dunia
II.
Salah satu perjanjian multilateral yang ditandatangani pada masa ini adalah
disepakati lahirnya GATT tahun 1947. Ciri kedua dalam perkembangan di tahap
ini yakni munculnya organisasi internasional. Salah satu badan yang menonjol
adalah PBB, walaupun sebenarnya peran PBB di bidang perdagangan
internasional tidak terjun secara langsung.
Akan tetapi, peran PBB di bidang ekonomi dan perdagangan termuat dalam
Piagam PBB, yakni aturan tentang tujuan PBB yaitu mencapai kerja sama
internasional antara lain meneyelesaikan masalah-masalah ekonomi
internasional. Ciri ketiga dari tahapan perkembangan ini adalah
disepakatinya pendirian badan-badan ekonomi regional di suatu kawasan region
tertentu. Blok perdagangan regional yang mula-mula membawa pengaruh cukup
luas adalah The European Single Market tahun 1982 dan blok
perdagangan Amerika Utara (The North American Free Trade Area) tahun
1994.[6]
Fase Perdagangan Internasional
Anda dapat melihat table berikut ini:
Fase Perdagangan Internasional 1.0: Perdagangan Tradisional
(Pra-Revolusi Industri)
Bahwa pada zaman kuno, perdagangan terutama dilakukan melalui sistem barter
barang dan jasa. Aktivitas perdagangan masih bersifat lokal dan terbatas
pada tingkat wilayah atau regional akibat keterbatasan dalam sistem
transportasi. Namun, perdagangan maritim mulai berkembang seiring dengan
keberadaan karavan dan armada kapal. Meskipun aktivitas ekonomi bervariasi,
tingkat spesialisasi masih terbatas.
Fase Perdagangan Internasional 2.0: Merkantilisme dan Perdagangan
Kolonial (Abad ke-16 hingga ke-18)
Selama dan setelah masa penjelajahan besar, negara-negara Eropa mendirikan
koloni untuk mengeksploitasi sumber daya serta membentuk jaringan
perdagangan eksklusif. Pemerintah memperkenalkan konsep merkantilisme
(mercantilism), yang bertujuan mengakumulasi kekayaan melalui neraca
perdagangan yang menguntungkan. Salah satu sistem perdagangan utama pada
masa ini adalah perdagangan segitiga (triangular trade), yang
melibatkan Eropa, Afrika, dan Amerika, di mana terjadi pertukaran barang,
perbudakan, dan sumber daya.
Fase Perdagangan Internasional 3.0: Industrialisasi dan Perdagangan
Bebas (Abad ke-18 hingga Awal Abad ke-20)
Sebagai akibat dari Revolusi Industri (the industrial revolution),
kemajuan teknologi meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi dalam
sistem transportasi. Prinsip perdagangan bebas mulai mendapat dukungan,
sebagaimana tercermin dalam karya-karya ekonom seperti Adam Smith dan David
Ricardo. Setelah Perang Dunia II, berbagai inisiatif internasional
muncul untuk mendorong perdagangan global, antara lain:
-
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT, 1947);
-
European Economic Community (EEC, 1957);
-
European Union (EU, 1992).
Pada abad ke-20, banyak negara bekas koloni memperoleh kemerdekaan, yang
berdampak pada dinamika perdagangan internasional.
Fase Perdagangan Internasional 4.0: Globalisasi dan Teknologi (Akhir
Abad ke-20 hingga Sekarang)
Globalisasi semakin memperkuat keterhubungan antar-ekonomi (interconnectedness of economies), didukung oleh kemajuan dalam bidang komunikasi dan transportasi. Dalam
rangka liberalisasi perdagangan (trade liberalization), berbagai
upaya dilakukan untuk mengurangi hambatan perdagangan melalui organisasi
seperti World Trade Organization (WTO, 1995).
Revolusi digital telah mengubah lanskap perdagangan dengan kehadiran
e-commerce, sistem pembayaran elektronik (electronic payments), dan otomatisasi rantai pasok (supply chain
automation). Dalam konteks tahap keempat ini, yang sering disebut
sebagai Industry 4.0, berbagai kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan
(AI), Internet of Things (IoT), dan otomatisasi turut memengaruhi
dinamika perdagangan internasional.e
Pengertian Perjanjian Perdagangan Internasional
Perjanjian perdagangan internasional adalah kesepakatan resmi antara 2
(dua) negara atau lebih untuk memfasilitasi dan mengatur perdagangan barang
dan jasa antar negara. Perjanjian ini biasanya mencakup berbagai aspek
perdagangan, termasuk penghapusan atau pengurangan tarif, kuota, dan
hambatan perdagangan lainnya, serta pengaturan mengenai standar produk,
perlindungan hak kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa. Tujuan
utama dari perjanjian perdagangan internasional adalah untuk meningkatkan
akses pasar, memperluas kesempatan bisnis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi
dengan menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih stabil dan dapat
diprediksi.[7]
Jenis-Jenis Perjanjian Perdagangan Internasional
Bahwa dalam tulisan kami ini, kami akan menjabarkan mengenai beberapa jenis
perjanjian perdagangan internasional berdasarkan beberapa hal terkait antara
lain:
1.
Berdasarkan jumlah dan jenis penandatangannya (by number and type of signatories);
2.
Berdasarkan Wilayah Geografis (by geographical region); dan
3.
Berdasarkan Tingkat Integrasi Ekonomi (by level of integration).
Berdasarkan Jumlah dan Jenis Penandatangannya (By Number and Type of Signatories)
Berdasarkan jumlah dan jenis penandatangannya (by number and type of signatories), Perjanjian Perdagangan dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori, antara
lain:
1.
Perjanjian Perdagangan Bilateral (bilateral trade agreement)
Perjanjian perdagangan bilateral merupakan kesepakatan yang ditandatangani
oleh 2 (dua) pihak,
di mana setiap pihak dapat berupa negara atau customs territory,
blok perdagangan, atau kelompok negara yang memiliki kesamaan kepentingan
dalam perdagangan. Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak melonggarkan pembatasan
perdagangan guna menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan
menguntungkan bagi perdagangan antarnegara. Contoh Perjanjian Perdagangan
Bilateral, antara lain:
A.
Bahwa pada 17 Juli 2018, Uni Eropa dan Jepang menandatangani perjanjian
bilateral terbesar di dunia, sebagaimana dilaporkan oleh CNN Business dalam
artikel berjudul "EU and Japan Sign Trade Deal Covering a Third of the World's Economy". Perjanjian ini menghapus atau mengurangi tarif atas sebagian
besar perdagangan senilai $152 miliar, dan mulai berlaku pada tahun 2019
setelah melalui proses ratifikasi;
B.
Bahwa Amerika Serikat saat ini memiliki perjanjian perdagangan bilateral
yang berlaku dengan 12 (dua belas) negara lain, dengan dampak sebagai
berikut:
a.
Australia (1 Januari 2005): Perjanjian ini meningkatkan ekspor barang Amerika Serikat hingga 80%;
b.
Bahrain (11 Januari 2006): Seluruh tarif dihapuskan, sehingga ekspor Amerika Serikat di sektor
pertanian, jasa keuangan, telekomunikasi, serta sektor jasa lainnya
meningkat;
c.
Chili (1 Januari 2004): Perjanjian ini menghapus tarif, memberikan perlindungan terhadap hak
kekayaan intelektual, serta mewajibkan penegakan hukum ketenagakerjaan dan
lingkungan secara efektif;
d.
Kolombia (21 Oktober 2011): Pengurangan tarif meningkatkan ekspor barang Amerika Serikat setidaknya
$1,1 miliar, serta berkontribusi terhadap peningkatan PDB Amerika Serikat
sebesar $2,5 miliar;
e.
Israel (1985): Perjanjian ini mengurangi hambatan perdagangan dan meningkatkan
transparansi regulasi;
f.
Yordania (17 Desember 2001): Selain mengurangi hambatan perdagangan, perjanjian ini menghapus hambatan
ekspor daging dan unggas Amerika Serikat, serta meningkatkan impor produk
pertanian dari Yordania;
g.
Korea Selatan (15 Maret 2012): Sekitar 80% tarif perdagangan dihapuskan, sehingga ekspor Amerika Serikat
meningkat $10 miliar. Pada 26 Maret 2018, pemerintahan Trump mengecualikan
Korea Selatan dari tarif 25% atas baja. Sebagai imbalannya, Korea Selatan
merevisi perjanjian perdagangan tahun 2012, memperpanjang tarif 25% atas
impor truk pickup Amerika Serikat selama 20 tahun (yang seharusnya berakhir
pada 2021) serta melipatgandakan kuota impor mobil Amerika Serikat;
h.
Maroko (5 Januari 2006): Surplus perdagangan barang Amerika Serikat dengan Maroko meningkat dari
$79 juta pada 2005 menjadi $1,8 miliar pada 201;
i.
Oman (1 Januari 2009): Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan George W. Bush
untuk menciptakan zona perdagangan bebas yang lebih luas di Timur
Tengah;
j.
Panama (21 Oktober 2011): Perwakilan dagang menegosiasikan kebijakan ketenagakerjaan dan
perpajakan. Perjanjian ini menghapus tarif rata-rata 7%, termasuk tarif
tertinggi yang mencapai 81% dan 260%. Selain itu, Terusan Panama memiliki
dampak ekonomi yang besar bagi Amerika Serikat, karena menekan biaya impor
dan memperluas akses ke pasar di Tiongkok dan negara-negara Asia
lainnya;
k.
Peru (1 Februari 2009): Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) ini menghapus seluruh tarif
perdagangan, serta memberikan perlindungan hukum bagi investor dan hak
kekayaan intelektual. Ini juga merupakan perjanjian pertama yang
mencantumkan perlindungan tenaga kerja dan lingkungan;
l.
Singapura (1 Januari 2004): Perjanjian ini ditandatangani pada tahun 2003 dan mulai berlaku pada
2004.
Perjanjian-perjanjian ini mencerminkan dampak signifikan perjanjian
perdagangan bilateral dalam menciptakan kondisi perdagangan yang lebih
terbuka dan menguntungkan bagi negara-negara yang terlibat. Selain itu,
perjanjian ini sering kali mencakup pengurangan tarif pajak, serta membuka
jalur negosiasi yang lebih fleksibel terkait kebijakan perdagangan. Umumnya,
perjanjian perdagangan bilateral berfokus pada industri tertentu, seperti
sektor otomotif, minyak, atau pangan, di mana pemerintah sering memberikan
subsidi guna meningkatkan daya saing industri domestik.
2.
Perjanjian Perdagangan Multilateral
Perjanjian perdagangan multilateral adalah kesepakatan yang melibatkan lebih
dari 2 (dua) pihak,
biasanya negara-negara yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan
yang sama. Jenis perjanjian ini menghadapi tantangan terbesar, baik dalam proses
negosiasi maupun implementasi, karena semakin banyak pihak yang terlibat,
semakin sulit untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Namun, setelah berhasil disepakati, perjanjian perdagangan multilateral
memiliki dampak yang sangat signifikan dalam membentuk dinamika perdagangan
global. Pengaruh perjanjian ini bergantung pada Produk Domestik Bruto (PDB)
negara-negara penandatangan, di mana semakin besar total PDB mereka, semakin
besar dampaknya terhadap hubungan perdagangan internasional lainnya.
North American Free Trade Agreement (NAFTA)
Salah satu perjanjian perdagangan multilateral terbesar adalah Perjanjian
Perdagangan Bebas Amerika Utara atau
North American Free Trade Agreement (NAFTA), yang melibatkan Amerika
Serikat, Kanada, dan Meksiko. Perjanjian ini telah memberikan pengaruh besar
terhadap sistem perdagangan di kawasan Amerika Utara dan secara luas
mempengaruhi kebijakan perdagangan global.
NAFTA telah menjadi perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia,
meskipun kemudian digantikan oleh Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada
atau United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA). Pada 30 September
2018, ketiga negara sepakat untuk merundingkan kembali NAFTA atas dorongan
pemerintahan Trump, yang ingin mengurangi defisit perdagangan antara Amerika
Serikat dan Meksiko. USMCA telah diratifikasi oleh parlemen masing-masing
negara, dengan urutan sebagai berikut:
-
Meksiko: 2019;
-
Amerika Serikat: 29 Januari 2020
-
Kanada: 13 Maret 2020
USMCA mengubah ketentuan NAFTA dalam 6 (enam) aspek utama, dengan dampak
paling signifikan pada industri otomotif. Beberapa ketentuan utama
meliputi:
1.
Produsen otomotif harus memproduksi setidaknya 75% komponen kendaraan di
Amerika Serikat, Kanada, atau Meksiko, meningkat dari ketentuan sebelumnya
sebesar 62,5%;
2.
Setidaknya 30% dari komponen kendaraan harus diproduksi oleh pekerja dengan
upah minimal $16 per jam, yang merupakan tiga kali lipat dari rata-rata upah
pekerja otomotif Meksiko. Ketentuan ini akan meningkat menjadi 40% pada
tahun 2023;
3.
Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dikenakan tarif
tambahan.
Namun, Presiden Trump gagal mendapatkan kesepakatan untuk menghapus pajak
pertambahan nilai (value-added tax) (VAT) Meksiko atau menghentikan
program maquiladora, yang memberikan insentif bagi perusahaan untuk mendirikan pabrik
manufaktur di Meksiko. Trump lebih memilih perjanjian perdagangan bilateral
dibandingkan multilateral, dengan alasan bahwa hal tersebut akan
meningkatkan posisi tawar Amerika Serikat dalam negosiasi perdagangan.
Diperlukan lebih dari satu dekade dan tiga presiden Amerika Serikat untuk
mewujudkan NAFTA.
-
Pada tahun 1980, Presiden Ronald Reagan berkampanye untuk membentuk
perjanjian perdagangan Amerika Utara, yang dimaksudkan untuk bersaing dengan
Traktat Roma, yang menjadi dasar pembentukan Uni Eropa;
-
Pada 1992, NAFTA dan Traktat Maastricht Uni Eropa diselesaikan;
-
Presiden George H.W. Bush yang merundingkan NAFTA, sementara Presiden Bill
Clinton menandatanganinya pada Januari 1993.
Dampak NAFTA bervariasi tergantung pada kelompok yang terkena pengaruhnya.
Pekerja Amerika yang kehilangan pekerjaan akibat NAFTA menentangnya,
sementara konsumen yang memperoleh manfaat dari harga bahan bakar dan pangan
yang lebih murah lebih cenderung mendukungnya, meskipun banyak yang tidak
menyadari bahwa hal ini disebabkan oleh NAFTA.
Kelebihan NAFTA
Dengan mempermudah perdagangan di antara 450 juta orang di tiga negara,
NAFTA meningkatkan perdagangan lebih dari empat kali lipat dalam 20 tahun,
yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi di ketiga negara. Seperti:
-
Penurunan harga bahan pangan dan minyak di Amerika Serikat karena
penghapusan hambatan tarif dan biaya perdagangan;
-
Harga bahan pangan lebih murah karena Amerika Serikat dapat mengimpor
produk pertanian dengan harga lebih rendah dari Meksiko dan Kanada;
-
Harga minyak lebih rendah, karena Amerika Serikat dapat mengimpor minyak
dari Meksiko dan Kanada tanpa hambatan politik atau tarif tambahan,
menjadikannya lebih murah dibandingkan impor dari Timur Tengah
-
Meskipun defisit perdagangan Amerika Serikat meningkat, NAFTA tetap
menguntungkan perekonomian karena meningkatkan ekspor;
-
NAFTA memungkinkan impor produk yang lebih kompetitif dari Kanada dan
Meksiko, sekaligus mendorong ekspor Amerika Serikat di sektor yang lebih
kuat, seperti jasa.
Kelemahan NAFTA
Namun, pertumbuhan ekonomi juga memiliki konsekuensi, dan NAFTA tidak
terlepas dari kritik. Seperti:
-
NAFTA dituduh menyebabkan hilangnya setengah juta pekerjaan di Amerika
Serikat serta menurunkan upah pekerja Amerika;
-
Defisit perdagangan Amerika Serikat meningkat akibat perjanjian ini;
-
Banyak pabrik manufaktur pindah ke Meksiko untuk memanfaatkan biaya tenaga
kerja yang lebih rendah, yang paling berdampak pada negara bagian
California, New York, Michigan, dan Texas. Sebelum NAFTA, negara-negara
bagian ini memiliki banyak pabrik otomotif, tekstil, komputer, dan peralatan
listrik, yang kemudian pindah ke Meksiko setelah perjanjian berlaku;
-
Upah pekerja Amerika menurun, karena pekerja yang tersisa tidak dapat
menegosiasikan kenaikan gaji akibat ancaman relokasi pabrik ke Meksiko.
Menurut Kate Bronfenbrenner dari Cornell University, perusahaan menggunakan
ancaman relokasi sebagai strategi untuk melemahkan posisi serikat pekerja,
seperti yang dijelaskan dalam laporan
"Uneasy Terrain: The Impact of Capital Mobility on Workers, Wages, and
Union Organizing."
Dampak terhadap Meksiko
Beberapa pihak menuduh NAFTA mengeksploitasi tenaga kerja Meksiko,
menghancurkan sektor pertanian, dan mencemari lingkungan. Seperti:
-
Petani Meksiko tidak dapat bersaing dengan impor jagung dan gandum Amerika
Serikat yang disubsidi, sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan;
-
Petani yang bertahan terpaksa menggunakan lebih banyak pupuk dan menggarap
lahan yang lebih marjinal, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan
deforestasi;
-
Program maquiladora di Meksiko menawarkan tenaga kerja murah dengan
minimnya perlindungan hak tenaga kerja dan jaminan kesehatan. Saat ini,
hampir sepertiga dari tenaga kerja Meksiko bekerja dalam kondisi buruk di
sektor manufaktur, yang diperburuk oleh dampak NAFTA.
NAFTA telah memberikan dampak yang kompleks dan beragam bagi ketiga negara
yang terlibat. Sementara perjanjian ini mempercepat perdagangan dan
menurunkan harga, efek sampingnya berupa hilangnya lapangan kerja di Amerika
Serikat, ketimpangan upah, serta dampak negatif terhadap lingkungan dan
sektor pertanian di Meksiko.
Dengan diberlakukannya USMCA, beberapa ketentuan diharapkan dapat
menyeimbangkan manfaat dan risiko yang ditimbulkan oleh NAFTA, meskipun
efektivitasnya masih perlu dievaluasi dalam jangka panjang.
Perjanjian CAFTA-DR atau
Central America Free Trade Agreement
Kemudian, ada juga contoh lainnya yaitu Perjanjian CAFTA-DR atau
Central America Free Trade Agreement ditandatangani pada 5 Agustus
2004. Perjanjian ini menghapus tarif perdagangan atas lebih dari 80% ekspor
Amerika Serikat ke 6 (enam) negara, yaitu Kosta Rika, Republik Dominika,
Guatemala, Honduras, Nikaragua, dan El Salvador. Akibatnya, perdagangan
antara Amerika Serikat dan negara-negara tersebut meningkat dari defisit
$1,2 miliar pada 2005 menjadi surplus $8,6 miliar pada 2021.
Kemitraan Trans-Pasifik (TPP)
Perjanjian Kemitraan Trans-Pasifik atau
Trans-Pacific Partnership (TPP) awalnya direncanakan untuk menjadi
perjanjian perdagangan yang lebih besar dari NAFTA. Negosiasi TPP selesai
pada 4 Oktober 2015, dan mencakup Amerika Serikat serta 11 negara lain yang
berbatasan dengan Samudra Pasifik. TPP bertujuan untuk menghapus tarif
perdagangan dan menyelaraskan standar bisnis di antara negara-negara
anggota.
Namun, setelah menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
menarik diri dari TPP dan berjanji untuk menggantinya dengan perjanjian
perdagangan bilateral.
Perjanjian Perdagangan Multilateral Global
Semua perjanjian perdagangan global bersifat multilateral. Perjanjian yang
paling sukses adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT),
yang ditandatangani oleh 23 negara pada tahun 1947. Tujuan utama GATT adalah
untuk mengurangi tarif serta hambatan perdagangan lainnya.
Pada September 1986, Putaran Uruguay (Uruguay-ronde) dimulai
di Punta del Este, Uruguay. Perundingan ini bertujuan untuk memperluas
cakupan perjanjian perdagangan ke beberapa sektor baru, termasuk jasa dan
kekayaan intelektual, serta meningkatkan perdagangan di sektor pertanian dan
tekstil.
Putaran Uruguay kemudian mengarah pada pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia - World Trade Organization (WTO). Pada 15 April 1994, sebanyak
123 pemerintahan menandatangani perjanjian pendirian WTO di Marrakesh,
Maroko. Sejak saat itu, WTO bertanggung jawab atas pengelolaan negosiasi
perdagangan multilateral global.
Doha Round dan Tantangan WTO
Proyek pertama WTO adalah Putaran Doha, yang dimulai pada 2001. Perjanjian
ini merupakan perjanjian perdagangan multilateral antara seluruh anggota
WTO. Dalam perjanjian ini, negara-negara berkembang diharapkan membuka pasar
mereka untuk jasa keuangan, terutama sektor perbankan, dengan imbalan negara
maju mengurangi subsidi pertanian mereka. Langkah ini dirancang untuk
mendukung pertumbuhan negara berkembang yang memiliki keunggulan dalam
sektor pertanian.
Namun, kelompok lobi pertanian di Amerika Serikat dan Uni Eropa menolak
untuk mengurangi subsidi atau menerima peningkatan persaingan asing.
Akibatnya, WTO menghentikan Putaran Doha pada Juli 2008 karena kegagalan
mencapai kesepakatan.
Pada 7 Desember 2013, para perwakilan WTO menyetujui Paket Bali (Bali package), yang bertujuan untuk menyederhanakan standar kepabeanan dan mengurangi
birokrasi guna mempercepat arus perdagangan. Namun, masalah ketahanan pangan
tetap menjadi perdebatan. India, misalnya, ingin memberikan subsidi pangan
untuk menyimpan stok cadangan dalam menghadapi ancaman kelaparan, sementara
negara-negara lain khawatir bahwa India dapat menjual pangan murah di pasar
global untuk mendapatkan keuntungan kompetitif.
Bahwa Perjanjian perdagangan multilateral, baik dalam lingkup regional
maupun global, terus berkembang dengan tujuan meningkatkan perdagangan dan
pertumbuhan ekonomi. Namun, kepentingan nasional, persaingan pasar, serta
perlindungan industri domestik sering kali menjadi kendala dalam negosiasi
dan implementasi perjanjian tersebut.
3.
Perjanjian Perdagangan Unilateral
Perjanjian perdagangan unilateral terjadi ketika suatu negara memberlakukan
pembatasan perdagangan tertentu tanpa adanya kewajiban bagi negara lain
untuk menerapkan pembatasan serupa. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini
memungkinkan suatu negara untuk mengurangi hambatan perdagangan yang ada.
Namun, pendekatan ini jarang digunakan karena dapat berdampak negatif
terhadap perekonomian negara tersebut, terutama jika keputusan tersebut
tidak sejalan dengan kepentingan perdagangan global. Kami mengambil contoh
perjanjian perdagangan unilateral Amerika Serikat, yang mana Amerika Serikat
pernah menerapkan kebijakan perdagangan unilateral melalui
Generalized System of Preferences (GSP). Kebijakan ini memungkinkan
negara-negara maju untuk memberikan tarif preferensial terhadap impor dari
negara-negara berkembang.
GSP diberlakukan pada 1 Januari 1976 berdasarkan
Trade Act of 1974. Program GSP Amerika Serikat memberikan status bebas bea terhadap lebih
dari 5.000 jenis produk yang diimpor dari 120 negara. Program ini mencakup
43 negara berkembang penerima manfaat dengan tingkat pembangunan paling
rendah, termasuk Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, Kamboja, Nepal, dan Yaman.
Selain itu, 38 negara di Afrika yang termasuk dalam
African Growth and Opportunity Act (AGOA)
juga memperoleh manfaat dari kebijakan ini.
Berdasarkan data terbaru pada 2019, total nilai impor yang masuk ke Amerika
Serikat dengan status bebas bea di bawah GSP mencapai $20,9 miliar.
Tujuan Program GSP
GSP memiliki 3 (tiga) tujuan utama, yaitu:
1.
Menurunkan harga impor bagi konsumen Amerika Serikat
-
dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan nol, harga barang impor menjadi
lebih murah, yang membantu menekan inflasi;
-
Keberhasilan Wal-Mart dan ritel berbiaya rendah lainnya sangat bergantung
pada produksi bebas tarif di negara-negara penerima manfaat.
2.
Meningkatkan daya beli negara-negara berkembang untuk mendukung ekspor
Amerika Serikat;
-
Program ini membantu negara-negara berkembang untuk meningkatkan
perekonomian mereka, sehingga menjadi pasar potensial bagi ekspor Amerika
Serikat;
-
Karena negara-negara ini relatif kecil, volume ekspor mereka tidak
memberikan persaingan signifikan bagi industri dalam negeri Amerika Serikat,
tetapi tetap menciptakan peluang pasar baru bagi produk Amerika.
3.
Mendukung kebijakan luar negeri Amerika Serikat
-
Negara penerima manfaat GSP harus mematuhi standar Amerika Serikat dalam
hak-hak pekerja dan perlindungan kekayaan intelektual;
-
Kebijakan ini melindungi kepentingan perusahaan Amerika, termasuk hak atas
perangkat lunak, paten, dan proses manufaktur eksklusif;
-
Standar hak pekerja yang lebih tinggi meningkatkan taraf hidup tenaga kerja
di negara penerima, yang secara tidak langsung mengurangi daya saing mereka
terhadap tenaga kerja Amerika dan melindungi lapangan kerja di Amerika
Serikat.
Bahwa kebijakan perdagangan unilateral Amerika Serikat melalui GSP
memberikan manfaat bagi negara-negara berkembang dengan meningkatkan akses
pasar mereka ke Amerika Serikat. Di sisi lain, kebijakan ini juga mendukung
kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat, termasuk dalam menekan
inflasi, memperluas pasar ekspor, serta melindungi kepentingan tenaga kerja
dan industri Amerika.
Berdasarkan Wilayah Geografis (By Geographical Region)
Perjanjian perdagangan berdasarkan wilayah geografis adalah perjanjian yang
dilakukan antara negara-negara dalam suatu kawasan tertentu (countries in a certain area). Perjanjian perdagangan yang paling berpengaruh umumnya melibatkan
beberapa negara yang berdekatan secara geografis. Negara-negara tersebut
sering kali memiliki sejarah, demografi, dan tujuan ekonomi yang serupa,
sehingga mendorong kerja sama yang lebih erat dalam perdagangan dan
ekonomi.
Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara |
The North American Free Trade Agreement (NAFTA)
Didirikan pada 1 Januari 1989 oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Tujuan utama perjanjian ini adalah untuk mengurangi hambatan tarif di
kawasan Amerika Utara, sehingga memperlancar arus perdagangan dan investasi
antara ketiga negara.
Uni Ekonomi Eurasia | The Eurasian Economic Union (EAEU)
Didirikan pada tahun 2015, saat ini memiliki lima negara anggota, yaitu
Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan, dan Rusia. Perjanjian ini bertujuan
untuk memperkuat integrasi ekonomi di antara negara-negara anggotanya serta
mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan Eurasia.
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara |
The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)
Dibentuk pada tahun 1967 oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan
Thailand. Tujuan utama pembentukan ASEAN adalah untuk mendorong kerja sama
politik dan menjaga stabilitas ekonomi di seluruh kawasan Asia Tenggara.
Perjanjian perdagangan berbasis wilayah geografis memainkan peran penting
dalam meningkatkan kerja sama ekonomi, mengurangi hambatan perdagangan, dan
memperkuat stabilitas ekonomi dan politik di masing-masing kawasan. Dengan
adanya kesamaan geografis dan tujuan ekonomi, negara-negara dalam perjanjian
ini dapat mencapai integrasi ekonomi yang lebih dalam dan kerja sama yang
lebih efektif.
Berdasarkan Tingkat Integrasi Ekonomi (By Level of Integration)
Dalam sistem perdagangan internasional, terdapat berbagai bentuk perjanjian
perdagangan dan investasi yang berbeda berdasarkan tingkat integrasi ekonomi
yang diinginkan oleh negara-negara yang terlibat. Perjanjian-perjanjian ini
dirancang untuk memfasilitasi perdagangan, melindungi investasi, serta
mengatur hubungan ekonomi antara negara-negara yang menandatanganinya.
1.
Trade and Investment Framework Agreement (TIFA)
Trade and Investment Framework Agreement (TIFA)
atau Perjanjian Kerangka Perdagangan dan Investasi adalah perjanjian
perdagangan yang menetapkan kerangka kerja untuk memperluas perdagangan dan
menyelesaikan sengketa yang belum terselesaikan antara negara-negara yang
terlibat. TIFA sering dianggap sebagai tahap awal menuju pembentukan
Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) yang lebih komprehensif.
2.
Bilateral Investment Treaty
(BIT)
Bilateral Investment Treaty
(BTI) atau Perjanjian Investasi Bilateral adalah perjanjian yang menetapkan
syarat dan ketentuan investasi yang dilakukan oleh individu atau perusahaan
suatu negara di negara lain. Investasi ini disebut sebagai
Foreign Direct Investment (FDI). Ada beberapa catatan yang harus Anda
pahami, antara lain:
-
BIT merupakan bagian dari paket perjanjian perdagangan internasional;
-
Bentuk awal BIT dapat ditemukan dalam
Friendship, Commerce and Navigation Treaty (FCN) atau Perjanjian
Persahabatan, Perdagangan, dan Navigasi pada abad ke-19;
-
Setelah Perang Dunia, negara-negara maju menggunakan BIT untuk melindungi
investasi mereka di negara berkembang dari risiko nasionalisasi.
Sebagian besar BIT memberikan jaminan hukum bagi investor, termasuk:
a.
Perlakuan adil dan setara (fair and equitable treatment);
b.
Perlindungan terhadap nasionalisasi atau penyitaan paksa (protection from expropriation);
c.
Hak transfer dana secara bebas (free transfer of means);
d.
Perlindungan penuh dan keamanan terhadap investasi (full protection and security).[8]
Ciri khas utama BIT adalah mekanisme penyelesaian sengketa investor-negara
(Investor-State Dispute Settlement - ISDS), yang memungkinkan
investor untuk mengajukan arbitrase internasional (biasanya melalui
International Centre for Settlement of Investment Disputes - ICSID)
jika hak-hak mereka dilanggar oleh negara tuan rumah.[9]
BIT pertama di dunia ditandatangani antara Jerman dan Pakistan pada 25
November 1959. Saat ini, terdapat lebih dari 2.500 BIT yang berlaku di
seluruh dunia. Negara-negara umumnya menegosiasikan BIT berdasarkan model
perjanjian mereka sendiri, seperti Model BIT India atau Model BIT Amerika
Serikat.
Dalam perkembangannya, ketentuan lingkungan semakin sering dimasukkan ke
dalam BIT untuk menyeimbangkan perlindungan investasi dengan hak negara
untuk mengatur kebijakan lingkungan dan sosial.
3.
Preferential Trade Agreement (PTA)
Preferential Trade Agreement
(PTA) atau Perjanjian Perdagangan Preferensial adalah blok perdagangan yang
memberikan akses preferensial terhadap produk tertentu dari negara-negara
peserta dengan mengurangi tarif, tetapi tidak menghapusnya sepenuhnya. PTA
merupakan tahap awal dari integrasi ekonomi, sebelum pembentukan FTA atau
serikat kepabeanan. Namun, preferensi tarif ini menciptakan pengecualian
terhadap prinsip hubungan dagang yang normal, yang menyatakan bahwa anggota
World Trade Organization (WTO) harus menerapkan tarif yang sama
terhadap semua anggota WTO lainnya. Dengan meningkatnya jumlah PTA bilateral
dan Mega-PTA (seperti
Transatlantic Trade and Investment Partnership (TTIP) dan
Trans-Pacific Partnership (TPP)), sistem perdagangan global tidak
lagi sepenuhnya dikelola dalam kerangka WTO, sehingga meningkatkan
kompleksitas sistem perdagangan internasional. Jumlah PTA meningkat pesat,
dari lebih dari 100 pada tahun 1990-an menjadi lebih dari 700 pada tahun
2014.
Daftar Kawasan Perdagangan Preferensial (Preferential Trade Areas
- PTA)
Bahwa pada dasarnya, kawasan perdagangan bebas (FTA) merupakan bentuk
kawasan perdagangan preferensial (PTA) dengan cakupan yang lebih luas dan
tingkat pengurangan tarif yang lebih dalam. Semua bentuk FTA, serikat
kepabeanan, pasar bersama, uni ekonomi, serikat kepabeanan dan moneter,
serta uni ekonomi dan moneter merupakan bentuk lanjutan dari PTA. Namun,
daftar berikut hanya mencantumkan PTA yang spesifik.
a.
Perjanjian Multilateral dalam Kawasan Perdagangan Preferensial
-
Economic Cooperation Organization (ECO) → (1992);
-
Generalized System of Preferences (GSP);
-
Global System of Trade Preferences among Developing Countries (GSTP) → (1989);
-
Latin American Integration Association (LAIA/ALADI) → (1981);
-
Melanesian Spearhead Group (MSG) → (1994);
-
Protocol on Trade Negotiations (PTN) → (1973);
-
South Pacific Regional Trade and Economic Cooperation Agreement (SPARTECA) → (1981)
b.
Perjanjian Perdagangan Preferensial Bilateral
Sejak awal abad ke-20, telah ditandatangani ratusan perjanjian PTA
bilateral. Berdasarkan proyek
TREND
yang dilakukan oleh
Canada Research Chair in International Political Economy, terdapat
sekitar 700 perjanjian perdagangan, dan mayoritas di antaranya merupakan
perjanjian bilateral. Beberapa contoh PTA bilateral yang signifikan
meliputi:
-
Uni Eropa (European Union) – Negara-Negara ACP | Organisation of African, Caribbean and Pacific States (sebelumnya
melalui atau Perjanjian Cotonou, kemudian melalui
Everything But Arms (EBA) Agreements);
-
ASEAN – Tiongkok (PRC) (2005);
Kawasan perdagangan preferensial (PTA) merupakan tahap awal dalam proses
integrasi ekonomi. Meskipun bentuk lanjutannya seperti FTA dan serikat
kepabeanan lebih sering digunakan dalam perdagangan global, PTA tetap
memainkan peran penting dalam memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan
multilateral, terutama di antara negara-negara berkembang.
4.
Free Trade Agreement (FTA)
Free Trade Agreement
(FTA) atau Perjanjian Perdagangan Bebas adalah perjanjian internasional yang
membentuk kawasan perdagangan bebas di antara negara-negara peserta.
Jenis FTA:
1.
Perjanjian Perdagangan Bilateral →
Disepakati antara dua negara untuk mengurangi atau menghapus pembatasan
perdagangan guna memperluas peluang bisnis.
2.
Perjanjian Perdagangan Multilateral →
Disepakati antara tiga negara atau lebih, dan umumnya lebih sulit untuk
dinegosiasikan serta disepakati.
FTA menetapkan tarif dan bea masuk untuk impor dan ekspor guna mengurangi
atau menghapus hambatan perdagangan, sehingga mendorong perdagangan
internasional. FTA umumnya memiliki bab khusus yang mengatur, antara
lain:
a.
Tarif preferensial untuk barang tertentu (preferential tariff treatment);
b.
Fasilitasi perdagangan dan peraturan teknis (trade facilitation and technical rules);
c.
Aturan investasi (rule-making in areas such as investment);
d.
Hak kekayaan intelektual (intellectual property rights);
e.
Pengadaan pemerintah (government procurement or public procurement);
f.
Standar teknis, sanitasi, dan fitosanitasi (technical standards and
sanitary and phytosanitary issues).
Perbedaan antara Serikat Kepabeanan (Customs Unions) dan Kawasan
Perdagangan Bebas - Free-Trade Areas (FTA)
-
FTA hanya menghapus hambatan perdagangan internal di antara negara-negara
peserta, tetapi setiap negara masih memiliki kebijakan tarif sendiri
terhadap negara non-anggota;
-
Serikat Kepabeanan menghapus hambatan perdagangan internal dan juga
menetapkan tarif eksternal yang seragam terhadap negara non-anggota.
Untuk menghindari risiko trade deflection (barang masuk melalui
negara dengan tarif lebih rendah untuk kemudian diekspor ke negara lain
dengan tarif lebih tinggi), negara-negara dalam FTA menerapkan aturan asal
barang (Rules of Origin - RoO).
Catatan:
-
Bahwa General Agreement on Tariffs and Trade (GATT 1994) awalnya
mendefinisikan FTA sebagai perjanjian yang hanya mencakup perdagangan barang
saja;
-
Bahwa Pasal V General Agreement on Trade in Services (GATS) mengatur
perjanjian perdagangan jasa dalam konteks integrasi ekonomi;
-
Bahwa dalam praktiknya, istilah FTA kini digunakan secara luas di bidang
politik, diplomasi, dan ekonomi untuk mencakup perdagangan barang, jasa,
serta investasi.
Seperti dalam BIT, ketentuan perlindungan lingkungan juga semakin sering
dimasukkan dalam FTA untuk memastikan perdagangan internasional tidak
merugikan aspek keberlanjutan.
Sehingga, Perjanjian perdagangan dan investasi memiliki tingkat integrasi
ekonomi yang berbeda-beda, mulai dari kerangka kerja awal seperti TIFA,
hingga kesepakatan perdagangan bebas yang lebih kompleks seperti FTA atau
serikat kepabeanan dan moneter. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa
kesepakatan perdagangan bilateral dan multilateral terus berkembang pesat,
menciptakan tantangan dalam pengelolaan perdagangan global, terutama dalam
kaitannya dengan WTO dan rezim perdagangan berbasis aturan.
Sumber Hukum dan Prinsip-Prinsip dalam Perjanjian Perdagangan Internasional
Sebagaimana ketentuan
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional | International Court of Justice (ICJ) secara luas dikenal
sebagai ketentuan yang menetapkan sumber utama hukum internasional.
Dalam konteks hukum perdagangan internasional, prinsip-prinsip hukum dapat
berasal dari 3 (tiga) sumber utama hukum internasional, sebagaimana diatur
dalam Pasal 38 ayat (1) huruf (a)–(c), antara lain:
1.
Hukum Perjanjian (Treaty Law);
2.
Hukum Kebiasaan Internasional (Customary International Law);
3.
Prinsip-Prinsip Umum Hukum (General Principles of Law),
Sumber pertama, yaitu perjanjian internasional (treaties), menjadi
landasan utama dalam hukum perdagangan internasional dan hukum investasi
internasional. Namun, kedua rezim hukum ini tetap merupakan bagian dari
hukum internasional publik secara lebih luas.
Konsekuensinya, selain perjanjian internasional, hukum kebiasaan
internasional serta prinsip-prinsip umum hukum juga dapat menjadi sumber
hukum yang relevan dalam hukum perdagangan internasional.
Hubungan Hukum Perdagangan Internasional dengan Hukum Internasional Publik
Dalam konteks hukum perdagangan internasional, meskipun terdapat pandangan
bahwa Organisasi Perdagangan Dunia atau
World Trade Organization (WTO) merupakan suatu rezim hukum yang
bersifat otonom, Badan Banding WTO (The Appellate Body) telah
menegaskan bahwa perjanjian WTO tidak dapat ditafsirkan secara terisolasi
dari hukum internasional publik secara keseluruhan.
Hal ini ditegaskan dalam Laporan Badan Banding WTO dalam kasus US –
Gasoline, yang menyatakan bahwa perjanjian WTO tidak boleh dibaca secara
klinis terpisah dari hukum internasional publik (Appellate Body Report, US – Gasoline, 17).
Lebih lanjut, diskusi mengenai interaksi antara perjanjian WTO dan hukum
internasional publik dapat ditemukan dalam berbagai kajian akademik, di
antaranya:
-
Gabrielle Marceau,
Conflicts of Norms and Conflicts of Jurisdictions: The Relationship
between the WTO Agreement and MEAs and Other Treaties
(2001) 35 Journal of World Trade 1081;
-
Joost Pauwelyn,
The Role of Public International Law in the WTO: How Far Can We Go?
(2001) 95 The American Journal of International Law 535.
-
Joost Pauwelyn,
Interplay Between the WTO Treaty and Other International Legal
Instruments and Tribunals: Evolution After 20 Years of WTO
Jurisprudence
dalam C-E Côté, V Guèvremont, R Ouellet (eds), Proceedings of the Québec
City Conference on the WTO at 20 (Presses de l'Université de Laval, 2018);
-
Graham Cook,
A Digest of WTO Jurisprudence on Public International Law: Concepts and
Principles
(Cambridge University Press, 2015).
Hubungan Hukum Investasi Internasional dengan Hukum Internasional Publik
Dalam hukum investasi internasional, instrumen yang relevan, yaitu
perjanjian investasi internasional (International Investment Agreements
– IIAs), umumnya berbentuk perjanjian bilateral atau regional. Oleh karena
itu, tidak ada perdebatan yang signifikan mengenai keberadaan IIAs dalam
kerangka hukum internasional publik.
Bahkan, banyak IIAs secara eksplisit mencantumkan ketentuan yang menyatakan
bahwa hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa berdasarkan perjanjian
investasi adalah ketentuan dalam perjanjian tersebut beserta aturan hukum
internasional yang berlaku.
Sebagai contoh,
Pasal 1131(1) Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA)
menetapkan bahwa hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa investasi di
bawah perjanjian ini mencakup ketentuan perjanjian serta aturan hukum
internasional yang berlaku.
Sehingga berikut ini catatan-catatan penting kami:
1.
Hukum perdagangan internasional, khususnya dalam lingkup WTO, tidak
bersifat otonom secara mutlak, melainkan tetap terkait dengan prinsip dan
norma dalam hukum internasional publik;
2.
Hukum investasi internasional secara luas diakui sebagai bagian dari hukum
internasional publik, di mana banyak perjanjian investasi secara eksplisit
mengakui penerapan aturan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa
investasi;
3.
Interaksi antara hukum perdagangan internasional dan hukum internasional
publik telah menjadi subjek kajian akademik yang luas, dengan banyak
publikasi yang membahas hubungan antara perjanjian WTO dan norma hukum
internasional lainnya.
Beberapa Prinsip Umum yang Dianut
Perjanjian Perdagangan Internasional didasarkan pada beberapa prinsip hukum
yang fundamental, di antaranya adalah prinsip itikad baik (good faith) dan transaksi jujur (fair dealing). Prinsip-prinsip ini berperan
dalam memastikan bahwa kontrak yang dibuat dapat diterapkan secara adil dan
tidak merugikan salah satu pihak. Selain itu, prinsip kepastian hukum (legal certainty) juga menjadi aspek krusial dalam menjamin keberlanjutan hubungan bisnis
internasional yang stabil.
Yurisdiksi dan Penyelesaian Sengketa
Salah satu tantangan utama dalam perjanjian perdagangan internasional
adalah perbedaan sistem hukum yang berlaku di setiap negara. Oleh karena
itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif diperlukan, seperti
arbitrase internasional. Badan Arbitrase Internasional memainkan peran
penting dalam menyelesaikan sengketa perdata lintas negara melalui berbagai
prinsip hukum seperti lex loci contractus (hukum tempat
kontrak dibuat) dan lex fori (hukum tempat perkara diajukan).
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sering kali lebih disukai
dibandingkan litigasi di pengadilan nasional karena dianggap lebih cepat,
fleksibel, dan dapat menjamin netralitas hukum.
Peran Hukum Internasional dalam Perjanjian Perdagangan Internasional
Hukum internasional juga turut serta dalam mengatur perjanjian perdagangan
internasional, terutama melalui konvensi dan perjanjian multilateral seperti
Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional. Dalam banyak kasus,
prinsip-prinsip law-making treaty diterapkan, yang berarti perjanjian
tersebut memiliki sifat mengikat bagi negara-negara yang menjadi pihak dalam
perjanjian. Namun, implementasi hukum internasional ini bergantung pada
sistem hukum domestik masing-masing negara, yang dapat bersifat monistik
atau dualistik.
Implikasi Ekonomi dan Bisnis
Keberadaan perjanjian bisnis internasional tidak hanya berdampak pada aspek
hukum, tetapi juga mempengaruhi dinamika ekonomi global. Salah satu
contohnya adalah Treaty of Amity and Cooperation (TAC) ASEAN, yang
berperan dalam menciptakan kerangka hukum untuk perlindungan bisnis dan
investasi di kawasan Asia Tenggara. Perjanjian seperti ini memberikan
kepastian hukum bagi para investor dan pengusaha, sehingga dapat
meningkatkan arus investasi dan perdagangan antarnegara.
Oleh karenanya, perjanjian perdagangan internasional memiliki peran vital dalam membangun hubungan hukum yang stabil dan adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan lintas negara. Dengan adanya prinsip-prinsip hukum yang kuat, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, serta dukungan hukum internasional, perjanjian bisnis ini menjadi landasan penting bagi kelangsungan ekonomi global yang lebih terstruktur dan transparan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang aspek hukum dalam perjanjian bisnis internasional menjadi kebutuhan mendasar bagi semua pelaku bisnis yang bergerak di ranah global.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1]
Sayers, W., “The Etymology of Bargain and Its Background in Early Medieval
Northwest European Trade”, ANQ: A Quarterly Journal Of Short Articles, Notes And Reviews,
36(1), 2023, 7-9.
[2]
László Vértesy, “Financial Perspectives of Economic History Volume II Capitalist
Revolution, International Trade, Banking, Insurance”, (Budapest: Gazdaságelemző Intézet Institute For Economic Analysis,
2024), 69.
[3]
K., Pomeranz & S. Topik, “The World That Trade Created: Society, Culture And The World Economy,
1400 To The Present”, (Routledge, 2014).
[4]
Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H., Atika Ismail, S.H., M.H., “Hukum
Dagang”, (Jakarta: Prenada Media, 2023), 205.
[5] Ibid, 201.
[6] Ibid, 202.
[7]
Irfansyah, S.H., M.Si., Dr. Salahuddin, M.Si., “Hukum Dagang”, (Banjar:
Penerbit Ruang Karya, 2023), 223.
[8]
Parfait Bihkongnyuy Beri & Gabila Fohtung Nubong, "Impact of Bilateral Investment Treaties on Foreign Direct Investment
in Africa". (African Development Review. 33 (3), 2021), 439–451.
[9]
Jarrod Wong, “Umbrella Clauses in Bilateral Investment Treaties: Of Breaches of
Contract, Treaty Violations, and the Divide between Developing and
Developed Countries in Foreign Investment Disputes”, (George Mason Law Review, Vol. 14, 2006), 135.