layananhukum

Pedoman Pengawasan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah

 

Pertanyaan

Selamat malam bang, mau cerita sedikit dan nanya pendapat abang bagaimana, di sebuah kota berkembang, Pemerintah Daerah mengadakan proyek pembangunan infrastruktur berupa jembatan penghubung antar kecamatan yang dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi pemenang tender. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mobilitas warga serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Namun, setelah beberapa bulan berjalan, ditemukan beberapa indikasi permasalahan dalam pelaksanaan proyek, seperti penggunaan material di bawah standar yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, keterlambatan penyelesaian akibat kurangnya pengawasan lapangan, serta dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Meski sudah ada peraturan yang mengatur pengawasan jasa konstruksi oleh Pemerintah Daerah, mekanisme kontrol yang diterapkan tampak lemah. Laporan pengawasan dari dinas terkait tidak menunjukkan tindakan tegas terhadap penyimpangan yang terjadi. Akibatnya, jembatan yang baru selesai dibangun mengalami retakan sebelum resmi digunakan, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait kualitas dan keamanan infrastruktur tersebut. Jadi, saya punya 2 (dua) pertanyaan ke abang dan minta pendapat abang, sebagai berikut:

1.        Bagaimana seharusnya Pemerintah Daerah meningkatkan efektivitas pengawasan agar proyek jasa konstruksi berjalan sesuai standar dan peraturan yang berlaku?

2.       Apa saja kendala utama yang menyebabkan lemahnya pengawasan proyek konstruksi oleh Pemerintah Daerah, dan bagaimana solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut?

Terima Kasih!

Jawaban

    Pendahuluan

    Dalam sistem pemerintahan yang desentralisasi, terutama di era otonomi daerah, setiap daerah dianggap sebagai unit wilayah yang harus dikelola dengan baik untuk menciptakan nilai tambah. Hal ini bertujuan agar daerah tersebut dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu menopang kehidupan masyarakat di wilayahnya.[1]  Pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat meningkat jika angka pertumbuhannya terus menunjukkan tren positif dan mengalami peningkatan.[2]

    Untuk mengoptimalkan pertumbuhan pembangunan infrastruktur, khususnya di bidang jasa konstruksi, diperlukan kerja sama yang sinergis antara Pemerintah Daerah dan pihak swasta (kontraktor). Kerja sama ini mencakup pelaksanaan pembangunan dan pendanaan, yang juga melibatkan peran investor.

    Dalam konteks otonomi daerah di era pembangunan Indonesia maju, Pemerintah Daerah memiliki peluang besar untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kerja sama antara pemerintah daerah dan swasta dimungkinkan, terutama dalam hal pelayanan publik (public services).

    Pelayanan publik memiliki 2 (dua) karakteristik utama:

    1.        Non-excludability, artinya layanan tersebut dapat dinikmati oleh semua orang, baik yang membayar maupun yang tidak membayar;

    2.       Non-rivalry consumption, artinya penggunaan layanan oleh satu orang tidak mengurangi kesempatan orang lain untuk menggunakannya.

    Karena pemerintah tidak selalu mampu menyediakan semua layanan publik secara mandiri, kerja sama dengan pihak swasta menjadi penting untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut. Hal ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.[3]

    Keterlibatan sektor privat dalam pelayanan publik dimungkinkan karena kemampuan pemerintah yang terbatas. Keterbatasan ini dapat menyebabkan government failure (kegagalan pemerintah), sehingga kerja sama dengan sektor privat menjadi solusi yang diperlukan. Ada beberapa alasan mengapa kerja sama ini penting:

    1.        Pertumbuhan penduduk perkotaan yang pesat, sementara anggaran pemerintah terbatas, membuat sektor privat dapat membantu memenuhi kebutuhan yang semakin besar.

    2.       Efisiensi pelayanan, karena sektor privat sering dianggap lebih efektif dalam mengelola sumber daya.

    3.      Pemenuhan kebutuhan yang belum terlayani, di mana sektor privat dapat melengkapi pelayanan yang belum ditangani pemerintah, tanpa mengambil alih tanggung jawab utama pemerintah.

    4.       Mendorong persaingan sehat dan pendekatan kewirausahaan, yang dapat meningkatkan kualitas dan inovasi dalam pembangunan.[4]

    Kerja sama pada dasarnya adalah inti dari organisasi atau administrasi. Dalam konteks tertentu—seperti sektor, sistem, waktu, dan wilayah—kerja sama secara alami dapat menjadi alat untuk mencapai tujuan organisasi. Namun, dalam organisasi atau sistem yang besar, sering muncul konflik kepentingan yang dapat melemahkan kinerja organisasi.

    Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan kerja sama yang mengatasi persaingan kepentingan demi mencapai tujuan bersama yang lebih besar. Dalam konteks pemerintahan, organisasi dibangun berdasarkan berbagai kepentingan, seperti kepentingan hukum, wilayah (pusat dan daerah), atau sektor (departemen, kantor wilayah, dan dinas).

    Konflik kepentingan sering terjadi dan dapat menghambat pencapaian tujuan, baik di tingkat daerah, regional, maupun nasional. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya menyelaraskan kepentingan antar pihak melalui berbagai bentuk kerja sama. Salah satunya adalah kerja sama antara pemerintah daerah dan sektor swasta (kontraktor) dalam bidang jasa konstruksi, yang dapat dilakukan dalam lingkup lokal, regional, maupun nasional.

    Perlu diketahui bersama bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan jasa konstruksi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (“Permen PUPR RI”) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas, tertib administrasi, serta menjamin bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat daerah berjalan sesuai dengan standar nasional dan peraturan yang berlaku.

    Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dalam mengawasi pelaksanaan proyek konstruksi yang menggunakan dana APBN, APBD, maupun sumber lainnya. Dengan pengawasan yang ketat dan terstruktur, diharapkan tidak hanya kualitas proyek meningkat, tetapi juga aspek keselamatan, keberlanjutan, serta kepatuhan hukum dapat terjaga dengan baik.

    Ruang Lingkup Pengawasan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah

    Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Jasa Konstruksi” sebagaimana juga ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang selanjutnya dengan “PP tentang Peraturan Pelaksana Jasa Konstruksi” yang mana disebutkan juga bahwa ditentukan kewenangan Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Oleh karena itu, Menteri PUPR harus menyusun NSPK untuk mengatur pengawasan yang akan dilaksanakan pemerintah Daerah.

    Sebagaimana disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi proyek konstruksi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi serta proyek-proyek lintas kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi yang menjadi daerah otonominya tersebut. Artinya, jika suatu proyek infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, atau fasilitas publik lainnya, melintasi lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi, maka pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.[5]

    Menurut kami, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi mencakup beberapa aspek penting, seperti:

    -        Evaluasi dan persetujuan teknis terhadap proyek yang menggunakan dana APBD Provinsi[6];

    -        Monitoring dan inspeksi lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan jadwal yang telah ditentukan[7];

    -        Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam proyek lintas daerah guna memastikan keselarasan kebijakan dan peraturan dalam pelaksanaan proyek[8];

    -        Penegakan sanksi administratif, termasuk teguran, pembekuan, atau pencabutan izin usaha jasa konstruksi bagi kontraktor atau penyedia jasa yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.[9]

    Sebagai contoh, jika sebuah proyek pembangunan jalan provinsi menghubungkan 2 (dua) atau lebih kabupaten dalam satu provinsi, pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan administratifnya. Pemerintah provinsi harus memastikan bahwa proyek tersebut tidak hanya memenuhi standar keamanan dan kualitas, tetapi juga tidak melanggar peraturan lingkungan hidup dan tata ruang yang telah ditetapkan.

    Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam mengawasi proyek yang menggunakan APBD Kabupaten/Kota serta proyek-proyek non-APBN/APBD yang bukan dalam kewenangan pusat atau provinsi. Ini berarti bahwa proyek-proyek berskala lebih kecil yang hanya berlokasi dalam satu wilayah kabupaten atau kota sepenuhnya berada di bawah pengawasan pemerintah daerah setempat.[10]

    Tanggung jawab pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota meliputi:

    -        Pemeriksaan dokumen perizinan dan legalitas proyek konstruksi yang ada di wilayahnya;

    -        Pengawasan teknis dan kepatuhan terhadap standar konstruksi, terutama dalam proyek-proyek seperti pembangunan sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur lokal lainnya;

    -        Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam proyek konstruksi, seperti penggunaan material yang tidak sesuai atau penyimpangan dalam implementasi proyek;

    -        Koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

    Sebagai contoh, jika sebuah proyek pembangunan sekolah atau pasar tradisional didanai oleh APBD Kabupaten, maka pemerintah kabupaten/kota berwenang penuh dalam mengawasi seluruh tahapan pelaksanaannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan akhir. Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan, seperti keterlambatan proyek atau ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, pemerintah kabupaten/kota memiliki hak untuk mengambil langkah korektif, termasuk memberikan sanksi kepada kontraktor atau penyedia jasa konstruksi yang terlibat.

    Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pengawasan ini mencakup pembinaan Jasa Konstruksi yang melibatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), badan usaha asing, tenaga kerja konstruksi asing, serta perizinan usaha lintas provinsi.

    Menteri PUPR juga bertugas mengawasi ketertiban usaha Jasa Konstruksi, terutama pada segmen pasar yang berisiko tinggi, menggunakan teknologi canggih, atau memerlukan biaya besar.

    Berbeda dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota, Menteri PUPR memiliki kewenangan khusus untuk mengawasi kinerja Penyedia Jasa Konstruksi, termasuk memastikan kewajiban registrasi pengalaman dan kinerja mereka terpenuhi.

    Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 128 PP tentang Peraturan Pelaksana Jasa Konstruksi, Menteri PUPR memiliki kewenangan untuk mengawasi:

    a.       Sistem tenaga kerja konstruksi untuk kualifikasi ahli;

    b.      Pelatihan tenaga kerja ahli konstruksi yang bersifat strategis dan percontohan; serta

    c.       Standar upah minimum bagi tenaga kerja ahli konstruksi.

    Kewenangan ini juga diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f UU tentang Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat berwenang menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar upah minimum bagi tenaga kerja konstruksi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional.

    Jenis Pengawasan

    Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pengawasan rutin dan pengawasan insidental.[11] Pengawasan rutin dalam sektor jasa konstruksi dilakukan dengan mewajibkan pelaku usaha untuk menyerahkan laporan usaha tahunan terkait kegiatan usahanya dan laporan pemanfaatan produk konstruksi.[12] Dari laporan ini, pemerintah dapat menilai sejauh mana pelaku usaha memenuhi kewajibannya, memantau rekam jejak operasional mereka, serta mengevaluasi kinerja badan usaha secara keseluruhan.

    Sedangkan, pengawasan insidental adalah bentuk pengawasan langsung yang dapat dilakukan oleh pemerintah, pemilik proyek, serta masyarakat. Sehingga, sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang selanjutnya disebut “Permen PUPR 1/2023” menyatakan:

    (1)      Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dalam hal terdapat:

    a.     hal-hal yang bersifat khusus atau kondisi tertentu;

    b.     pengaduan masyarakat; dan/atau

    c.     rekomendasi dari hasil pengawasan rutin.

    Pengawasan ini memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi berjalan sesuai aturan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti mengakses informasi terkait proyek konstruksi yang berdampak pada kepentingan umum, mengajukan pengaduan atau gugatan, serta meminta ganti rugi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh proyek konstruksi. Oleh karena itu, pengaduan dari masyarakat menjadi salah satu mekanisme penting dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.

    Dalam pelaksanaan pengawasan rutin dan pengawasan insidental, diperlukan perangkat yang mendukung efektivitas pengawasan. Pengawasan rutin memerlukan perangkat berupa laporan tahunan, pencatatan pengalaman pelaku usaha, serta pencatatan pengalaman tenaga kerja konstruksi yang digunakan. Sementara itu, pengawasan insidental didukung oleh pengaduan masyarakat, urgensi proyek prioritas, dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi.

    Tata Cara Pengawasan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

    Pengawasan jasa konstruksi merupakan elemen krusial dalam memastikan bahwa proyek-proyek yang berjalan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan standar kualitas, keselamatan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sebagaimana Permen PUPR 1/2023, pengawasan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas, dilakukan dalam 2 (dua) mekanisme utama, yaitu dengan dilakukannya pengawasan rutin dan pengawasan insidental.

    Pengawasan rutin dilakukan secara berkala dengan mewajibkan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), badan usaha rantai pasok, pengguna jasa, dan pemilik/pengelola bangunan untuk menyampaikan laporan tahunan yang berisi informasi terkait kepatuhan mereka terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Jika dalam pengawasan rutin ditemukan ketidaksesuaian atau adanya dugaan pelanggaran, maka pengawasan dapat ditingkatkan menjadi pengawasan insidental, yang bertujuan untuk menangani permasalahan yang lebih mendalam, seperti laporan masyarakat, kegagalan konstruksi, atau dugaan pelanggaran berat.

    Evaluasi Dokumen Perizinan dan Kepatuhan terhadap Standar Kontrak

    Langkah awal dalam pengawasan rutin adalah evaluasi dokumen perizinan dan standar kontrak. Hal ini dilakukan melalui pengisian daftar simak sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Permen PUPR 1/2023, yang wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dan/atau dokumen bukti dukung sesuai Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 1/2023. Daftar ini berfungsi sebagai instrumen utama dalam menilai kepatuhan badan usaha terhadap standar yang ditetapkan.

    Apabila daftar simak tidak disampaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja, maka pengawasan dapat ditingkatkan menjadi pengawasan insidental.[13] Jika daftar simak yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan, maka pelaku usaha diberikan waktu 5 (lima) hari kerja untuk melakukan perbaikan.[14] Apabila tidak ada perbaikan dalam waktu yang ditentukan, maka tindakan pengawasan lebih lanjut akan diberlakukan, termasuk sanksi administratif.

    Inspeksi Lapangan untuk Memverifikasi Kesesuaian antara Pelaksanaan dan Perencanaan

    Setelah tahap evaluasi dokumen perizinan, pengawasan berlanjut ke tahap inspeksi lapangan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan rencana teknis. Inspeksi ini meliputi:

    -        Verifikasi kesesuaian spesifikasi material dengan dokumen kontrak;

    -        Pemantauan metode kerja untuk menjamin standar keselamatan dan efisiensi;

    -        Evaluasi progres pembangunan agar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

    Jika dalam pengawasan rutin ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka pelaksana pengawasan dapat meningkatkan status pengawasan menjadi pengawasan incidental.

    Tahapan Pelaksanaan Pengawasan Insidental

    Sebagaimana ketentuan Pasal 22 hingga Pasal 26 PermenPUPR 1/2023, pelaksanaan pengawasan insidental mencakup tahapan sebagai berikut:

    1.        Perencanaan Pengawasan (vide Pasal 22 huruf a)

    -       Menentukan waktu pelaksanaan pengawasan (vide Pasal 23 huruf a);

    -       Mengalokasikan anggaran pengawasan (vide Pasal 23 huruf b);

    -       Menetapkan sumber daya manusia yang akan bertugas sebagai tim pengawas (vide Pasal 23 huruf c);

    -       Memilih metode pengawasan yang akan diterapkan (vide Pasal 23 huruf d).

    2.       Persiapan Pelaksanaan Pengawasan (vide Pasal 22 huruf b)

    -        Penetapan tim pengawas insidental oleh gubernur atau bupati/wali kota (vide Pasal 24 ayat (1) huruf a dan ayat (2));

    -        Pengumpulan data awal dari Sistem OSS, SIJK yang terintegrasi, serta instansi terkait (vide Pasal 24 ayat (3));

    -        Penyiapan dokumen administratif yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengawasan (vide Pasal 24 ayat (4)).

    3.      Pelaksanaan Pengawasan (vide Pasal 22 huruf c)

    -       Pengambilan data dan pengisian borang/formulir untuk menilai pemenuhan standar (vide Pasal 25 ayat (2));

    -       Inspeksi lapangan guna memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi di lapangan (vide Pasal 25 ayat (4));

    -       Pembandingan hasil pengolahan data dan inspeksi lapangan dengan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 25 ayat (5));

    -       Penyusunan berita acara pengawasan, yang ditandatangani oleh tim pengawas dan pihak terkait (vide Pasal 25 ayat (6)).

    Jika ditemukan pelanggaran dalam pengawasan insidental, maka pemerintah daerah dapat mengeluarkan rekomendasi tindakan korektif kepada pihak terkait atau menerapkan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Pengawasan terhadap Rantai Pasok Bahan dan Tenaga Kerja Konstruksi

    Selain memastikan kepatuhan terhadap aspek perizinan dan standar kontrak, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengawasi rantai pasok bahan dan tenaga kerja konstruksi guna menjamin kualitas proyek. Pengawasan ini meliputi:

    -        Pemeriksaan legalitas bahan konstruksi untuk memastikan material yang digunakan berasal dari sumber sah dan memenuhi standar mutu;

    -        Pengawasan terhadap tenaga kerja konstruksi, termasuk kepatuhan terhadap regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan persyaratan sertifikasi tenaga kerja.

    Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam daftar simak terkait rantai pasok atau tenaga kerja, maka pelaku usaha diberikan waktu 5 (lima) hari kerja untuk melakukan perbaikan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 ayat (6). Jika perbaikan tidak dilakukan, maka pengawasan akan ditingkatkan sesuai prosedur dalam Pasal 25.

    Pelaporan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Insidental

    Setelah pelaksanaan pengawasan insidental, hasil pengawasan harus didokumentasikan dan disampaikan kepada pemangku kepentingan sesuai ketentuan dalam Pasal 22 huruf d dan Pasal 26. Proses ini mencakup:

    -        Penyusunan laporan hasil pengawasan oleh tim pengawas insidental (vide Pasal 25 ayat (7));

    -        Penyampaian laporan kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya (vide Pasal 26);

    -        Pemberitahuan kepada penanggung jawab objek pengawasan mengenai hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan.

    Jika dalam laporan ditemukan indikasi pelanggaran serius, maka dapat dilakukan pengawasan lebih lanjut atau diterapkan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Mekanisme Pengawasan dan Pengenaan Sanksi dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

    Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sektor jasa konstruksi, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi jasa konstruksi memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku usaha dan pihak terkait.

    Sebagaimana ketentuan Pasal 69 PermenPUPR 1/2023, pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan pengawasan, tindakan perbaikan, serta pengenaan dan tindak lanjut penyelesaian sanksi administratif.

    Monitoring dan Evaluasi Pengawasan

    Pengawasan dalam jasa konstruksi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proyek yang berjalan memenuhi standar yang ditetapkan. Monitoring dilakukan untuk menilai efektivitas pengawasan yang telah diterapkan, termasuk:

    1.        Pelaksanaan Pengawasan

    Memastikan bahwa semua prosedur pengawasan telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    2.       Evaluasi Tindakan Perbaikan

    Mengidentifikasi status tindak lanjut yang dilakukan oleh penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi (TKK), pengguna jasa, serta pemilik atau pengelola bangunan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

    3.      Pengenaan dan Penyelesaian Sanksi Administratif

    Mengevaluasi status pelaksanaan sanksi yang telah diberikan, termasuk apakah sanksi telah dipatuhi dan diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

    Jika dalam monitoring ditemukan pelanggaran yang belum ditindaklanjuti, pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah-langkah hukum yang lebih tegas.

    Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

    Sebagaimana ketentuan Pasal 71, gubernur atau bupati/wali kota memiliki kewenangan untuk mengenakan sanksi administratif kepada penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi (TKK), pengguna jasa, serta pemilik/pengelola bangunan yang melanggar ketentuan hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

    1.       Bagi Penyedia Jasa

    Sanksi administratif dapat dikenakan kepada penyedia jasa jika ditemukan pelanggaran seperti:

    -        Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang berlaku;

    -        Tidak memenuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K4) dalam pelaksanaan proyek;

    -        Tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan dalam kontrak kerja;

    -        Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) di wilayah kerja;

    -        Mengabaikan kewajiban memberikan pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa;

    -        Tidak memenuhi tanggung jawab perbaikan kegagalan bangunan;

    -        Mempekerjakan tenaga kerja konstruksi (TKK) yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.

    2.       Bagi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)

    TKK juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila:

    -        Tidak memiliki SKK Konstruksi yang valid;

    -        Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SKK Konstruksi yang dimilikinya.

    3.       Bagi Pengguna Jasa

    Pengguna jasa yang tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi juga dapat dikenakan sanksi administratif, terutama jika:

    -        Tidak menerapkan Standar K4 dalam proyek yang dijalankan;

    -        Tidak melakukan proses tender, seleksi, atau katalog elektronik dalam pengadaan pekerjaan konstruksi untuk kepentingan umum;

    -        Tidak mempekerjakan tenaga ahli bersertifikat dan mengabaikan ketentuan remunerasi minimal bagi tenaga kerja profesional.

    4.       Bagi Pemilik/Pengelola Bangunan

    Pemilik atau pengelola bangunan dapat dikenakan sanksi apabila melanggar kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi ini mencakup segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan bangunan yang tidak sesuai standar konstruksi yang berlaku.

    Jenis dan Implementasi Sanksi Administratif

    Gubernur atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan berbagai jenis sanksi administratif, antara lain:

    1.        Peringatan tertulis sebagai bentuk teguran awal kepada pihak yang melanggar.

    2.       Denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

    3.      Penghentian sementara layanan kegiatan, yang dapat berdampak pada kelangsungan proyek.

    4.       Pemberhentian dari tempat kerja jika ditemukan pelanggaran serius dalam aspek tenaga kerja atau keselamatan kerja. (vide Pasal 72 PermenPUPR 1/2023)

    Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan rekomendasi sanksi administratif tambahan, seperti:

    -        Pencantuman dalam daftar hitam, yang dapat menghambat keterlibatan pelaku usaha dalam proyek lain;

    -        Pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha, termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan SKK Konstruksi;

    -        Pemberhentian sementara layanan usaha jasa konstruksi, sehingga pihak yang melanggar tidak dapat menjalankan aktivitas bisnisnya.

    Semua pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan laporan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 73. Jika denda administratif dikenakan, pembayaran harus dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota. Kegagalan dalam menyelesaikan sanksi dapat mengarah pada tindakan hukum yang lebih berat.

    Jawaban atas Permasalahan Pengawasan Proyek Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah

    Setelah menjelaskan beberapa hal poin penting di atas yang menjadi landasan bagi kami untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut satu-persatu akan kami jabarkan di bawah ini.

    1.       Bagaimana seharusnya Pemerintah Daerah meningkatkan efektivitas pengawasan agar proyek jasa konstruksi berjalan sesuai standar dan peraturan yang berlaku?

    Menurut hemat kami, Pemerintah Daerah harus memperkuat sistem pengawasan dengan menjalankan mekanisme kontrol yang lebih ketat dan transparan, sebagaimana diatur dalam PermenPUPR 1/2023. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 2 (dua) mekanisme utama yang harus diperkuat, yaitu pengawasan rutin dan pengawasan insidental.

    Pertama, pengawasan rutin harus dilaksanakan secara lebih ketat dan berbasis data real-time, bukan sekadar formalitas laporan administrasi tahunan. Hal ini dapat dilakukan dengan:

    a.     Mewajibkan penyedia jasa dan pengguna jasa untuk mengisi daftar simak yang lebih detail (vide Pasal 21 ayat (2)), yang kemudian diverifikasi secara langsung melalui inspeksi lapangan berkala;

    b.     Menegakkan sanksi administratif segera bagi pihak yang tidak memenuhi standar material dan kontrak kerja (vide Pasal 71 ayat (2) dan ayat (4)), sehingga ada konsekuensi tegas bagi pelanggar sejak tahap awal proyek;

    c.     Mengintegrasikan pengawasan dengan sistem digital berbasis SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi) yang sudah ada atau dengan pengembangan tertentu untuk melacak kepatuhan terhadap standar kontrak dan kualitas bahan;

    Kedua, dalam kasus di atas, pengawasan insidental seharusnya segera dilakukan begitu ditemukan dugaan pelanggaran spesifikasi material dan keterlambatan pekerjaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 22 sampai Pasal 26, mekanisme ini melibatkan:

    a.     Inspeksi lapangan intensif oleh tim pengawas insidental yang dibentuk oleh gubernur atau bupati/wali kota (vide Pasal 24 ayat (2));

    b.     Pengambilan dan analisis data teknis terkait spesifikasi material yang digunakan (vide Pasal 25 ayat (2)).

    c.     Pemberian rekomendasi korektif atau sanksi, jika terbukti ada pelanggaran (vide Pasal 25 ayat (7)).

    Selain itu, peran masyarakat harus lebih diperkuat dalam mekanisme pengawasan partisipatif. Sesuai Pasal 22 ayat (1) PermenPUPR, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme pengaduan, yang seharusnya langsung ditindaklanjuti dengan pengawasan insidental.

    Pemerintah Daerah harus berhenti bersikap pasif dan lebih proaktif, tentu saja tidak hanya sekadar normatif dalam mengawasi proyek infrastruktur. Pengawasan berbasis data, inspeksi langsung, dan keterlibatan masyarakat harus dijalankan secara optimal untuk mencegah proyek berkualitas buruk yang dapat membahayakan keselamatan publik.

    2.       Apa saja kendala utama yang menyebabkan lemahnya pengawasan proyek konstruksi oleh Pemerintah Daerah, dan bagaimana solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut?

    Menurut hemat kami, lemahnya pengawasan proyek konstruksi oleh Pemerintah Daerah umumnya disebabkan oleh 3 (tiga) kendala utama, yaitu minimnya transparansi dalam proses pengadaan, kurangnya sumber daya pengawas yang kompeten, serta lemahnya penegakan sanksi administratif.

    a.       Pertama, minimnya transparansi dalam pengadaan proyek menyebabkan dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) yang memperlemah pengawasan. Penyedia jasa yang memiliki kedekatan dengan pemangku kepentingan seringkali kebal dari tindakan korektif, bahkan ketika ditemukan pelanggaran kualitas material atau keterlambatan proyek. Sehingga, menurut kami Pemerintah Daerah harus menerapkan sistem e-procurement yang lebih transparan dan melibatkan auditor independen dalam setiap tahapan proyek. Selain itu, daftar hitam (blacklist) penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak harus dipublikasikan secara terbuka (vide Pasal 72 ayat (2) huruf a);

    b.       Kedua, kurangnya tenaga pengawas yang kompeten menyebabkan rendahnya efektivitas inspeksi lapangan. Banyak tim pengawas yang tidak memiliki keahlian teknis untuk mendeteksi penyimpangan dalam kualitas material atau metode kerja kontraktor. Sehingga, Pemerintah Daerah harus meningkatkan kapasitas pengawas dengan memastikan bahwa hanya tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKK Konstruksi yang diizinkan melakukan inspeksi lapangan (vide Pasal 71 ayat (3)). Selain itu, kolaborasi dengan lembaga sertifikasi profesi harus diperluas untuk memperbanyak tenaga pengawas bersertifikat;

    c.       Ketiga, lemahnya penegakan sanksi administratif menyebabkan penyedia jasa sering mengabaikan standar kualitas karena merasa tidak ada konsekuensi serius. Banyak penyedia jasa yang hanya diberikan peringatan tanpa tindakan tegas, sehingga mereka tetap melakukan pelanggaran yang sama di proyek lain. Sehingga, Pemerintah Daerah harus segera meningkatkan sanksi administratif bagi pelanggar dengan menerapkan:

    -        Denda administratif progresif (vide Pasal 72 ayat (1) huruf b) untuk setiap pelanggaran berulang;

    -        Pemberhentian sementara proyek bagi penyedia jasa yang terbukti menggunakan material tidak sesuai spesifikasi (vide Pasal 72 ayat (1) huruf c);

    -        Pencabutan izin usaha bagi penyedia jasa yang berulang kali melanggar (vide Pasal 72 ayat (2) huruf c).

    Lemahnya pengawasan konstruksi oleh Pemerintah Daerah dapat diatasi dengan meningkatkan transparansi dalam pengadaan, memperkuat kapasitas tenaga pengawas, serta menegakkan sanksi administratif dengan lebih tegas. Tanpa tindakan nyata dalam tiga aspek ini, proyek infrastruktur yang berkualitas buruk akan terus terulang, membahayakan keselamatan publik dan merugikan keuangan negara.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Faizal Kurniawan Dan Shintarini Kristine Setyobudi, “Klausula Tipping Fee Dalam Kontrak Kerjasama Pemerintah Dengan Swasta (Public-Private Partnership) Pengelolaan Persampahan.”, Adil: Jurnal Hukum 4, No. 1, 2013: 24-48.

    [2] Bintoro Tjokroamidjojo, “Reformasi Administrasi Publik”, (Jakarta: Mia-Unkris), 2001, 7.

    [3] Anshori Ilyas Dkk., “Kontrak Publik”, (Jakarta: Prenada Media, 2021), 16-17.

    [4] Ibid, 38.

    [5] vide Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

    [6] vide Pasal 69 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

    [7] vide Pasal 25 ayat (1) huruf c jo. Pasal 22 huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

    [8] vide Pasal 65 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

    [9] vide 71 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

    [10] vide Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

    [11] vide Pasal 11 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

    [12] vide Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

    [13] vide Pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

    [14] vide Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.