Pertanyaan
Selamat malam bang, mau cerita sedikit dan nanya pendapat abang bagaimana,
di sebuah kota berkembang, Pemerintah Daerah mengadakan proyek pembangunan
infrastruktur berupa jembatan penghubung antar kecamatan yang dikerjakan
oleh penyedia jasa konstruksi pemenang tender. Proyek ini diharapkan dapat
meningkatkan konektivitas dan mobilitas warga serta mendorong pertumbuhan
ekonomi lokal.
Namun, setelah beberapa bulan berjalan, ditemukan beberapa indikasi
permasalahan dalam pelaksanaan proyek, seperti penggunaan material di bawah
standar yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, keterlambatan
penyelesaian akibat kurangnya pengawasan lapangan, serta dugaan adanya
konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Meski sudah ada peraturan yang mengatur pengawasan jasa konstruksi oleh
Pemerintah Daerah, mekanisme kontrol yang diterapkan tampak lemah. Laporan
pengawasan dari dinas terkait tidak menunjukkan tindakan tegas terhadap
penyimpangan yang terjadi. Akibatnya, jembatan yang baru selesai dibangun
mengalami retakan sebelum resmi digunakan, menimbulkan kekhawatiran di
masyarakat terkait kualitas dan keamanan infrastruktur tersebut. Jadi, saya
punya 2 (dua) pertanyaan ke abang dan minta pendapat abang, sebagai
berikut:
1.
Bagaimana seharusnya Pemerintah Daerah meningkatkan efektivitas pengawasan
agar proyek jasa konstruksi berjalan sesuai standar dan peraturan yang
berlaku?
2.
Apa saja kendala utama yang menyebabkan lemahnya pengawasan proyek
konstruksi oleh Pemerintah Daerah, dan bagaimana solusi yang dapat
diterapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut?
Terima Kasih!
Jawaban
Pendahuluan
Dalam sistem pemerintahan yang desentralisasi, terutama di era otonomi
daerah, setiap daerah dianggap sebagai unit wilayah yang harus dikelola
dengan baik untuk menciptakan nilai tambah. Hal ini bertujuan agar daerah
tersebut dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu menopang
kehidupan masyarakat di wilayahnya.[1]
Pertumbuhan ekonomi suatu daerah dapat meningkat jika angka
pertumbuhannya terus menunjukkan tren positif dan mengalami peningkatan.[2]
Untuk mengoptimalkan pertumbuhan pembangunan infrastruktur, khususnya di
bidang jasa konstruksi, diperlukan kerja sama yang sinergis antara
Pemerintah Daerah dan pihak swasta (kontraktor). Kerja sama ini mencakup
pelaksanaan pembangunan dan pendanaan, yang juga melibatkan peran
investor.
Dalam konteks otonomi daerah di era pembangunan Indonesia maju, Pemerintah
Daerah memiliki peluang besar untuk bekerja sama dengan pihak ketiga,
sebagaimana diatur dalam
Pasal 363 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kerja sama antara pemerintah daerah dan swasta dimungkinkan, terutama
dalam hal pelayanan publik (public services).
Pelayanan publik memiliki 2 (dua) karakteristik utama:
1.
Non-excludability, artinya layanan tersebut dapat dinikmati oleh semua orang, baik yang
membayar maupun yang tidak membayar;
2.
Non-rivalry consumption, artinya penggunaan layanan oleh satu orang tidak mengurangi kesempatan
orang lain untuk menggunakannya.
Karena pemerintah tidak selalu mampu menyediakan semua layanan publik
secara mandiri, kerja sama dengan pihak swasta menjadi penting untuk
memastikan ketersediaan layanan tersebut. Hal ini bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.[3]
Keterlibatan sektor privat dalam pelayanan publik dimungkinkan karena
kemampuan pemerintah yang terbatas. Keterbatasan ini dapat
menyebabkan government failure (kegagalan pemerintah),
sehingga kerja sama dengan sektor privat menjadi solusi yang diperlukan. Ada
beberapa alasan mengapa kerja sama ini penting:
1.
Pertumbuhan penduduk perkotaan yang pesat, sementara anggaran pemerintah
terbatas, membuat sektor privat dapat membantu memenuhi kebutuhan yang
semakin besar.
2.
Efisiensi pelayanan, karena sektor privat sering dianggap lebih efektif
dalam mengelola sumber daya.
3.
Pemenuhan kebutuhan yang belum terlayani, di mana sektor privat dapat
melengkapi pelayanan yang belum ditangani pemerintah, tanpa mengambil alih
tanggung jawab utama pemerintah.
4.
Mendorong persaingan sehat dan pendekatan kewirausahaan, yang dapat
meningkatkan kualitas dan inovasi dalam pembangunan.[4]
Kerja sama pada dasarnya adalah inti dari organisasi atau administrasi.
Dalam konteks tertentu—seperti sektor, sistem, waktu, dan wilayah—kerja sama
secara alami dapat menjadi alat untuk mencapai tujuan organisasi. Namun,
dalam organisasi atau sistem yang besar, sering muncul konflik kepentingan
yang dapat melemahkan kinerja organisasi.
Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan kerja sama yang mengatasi
persaingan kepentingan demi mencapai tujuan bersama yang lebih besar. Dalam
konteks pemerintahan, organisasi dibangun berdasarkan berbagai kepentingan,
seperti kepentingan hukum, wilayah (pusat dan daerah), atau sektor
(departemen, kantor wilayah, dan dinas).
Konflik kepentingan sering terjadi dan dapat menghambat pencapaian tujuan,
baik di tingkat daerah, regional, maupun nasional. Untuk mengatasi hal ini,
diperlukan upaya menyelaraskan kepentingan antar pihak melalui berbagai
bentuk kerja sama. Salah satunya adalah kerja sama antara pemerintah daerah
dan sektor swasta (kontraktor) dalam bidang jasa konstruksi, yang dapat
dilakukan dalam lingkup lokal, regional, maupun nasional.
Perlu diketahui bersama bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas
pengawasan jasa konstruksi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (“Permen PUPR RI”)
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota. Peraturan ini bertujuan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas, tertib
administrasi, serta menjamin bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi di
tingkat daerah berjalan sesuai dengan standar nasional dan peraturan yang
berlaku.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota
dalam mengawasi pelaksanaan proyek konstruksi yang menggunakan dana APBN,
APBD, maupun sumber lainnya. Dengan pengawasan yang ketat dan terstruktur,
diharapkan tidak hanya kualitas proyek meningkat, tetapi juga aspek
keselamatan, keberlanjutan, serta kepatuhan hukum dapat terjaga dengan
baik.
Ruang Lingkup Pengawasan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah
Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai
dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan
Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam
Pasal 52 Angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah ditetapkan dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah mengubah ketentuan
Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi
yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Jasa Konstruksi” sebagaimana juga ketentuan
Pasal 9 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi, yang selanjutnya dengan “PP tentang Peraturan Pelaksana Jasa Konstruksi” yang mana disebutkan juga bahwa ditentukan kewenangan Pemerintah Pusat
dilaksanakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Oleh karena itu, Menteri PUPR harus
menyusun NSPK untuk mengatur pengawasan yang akan dilaksanakan pemerintah
Daerah.
Sebagaimana disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab
utama dalam mengawasi proyek konstruksi yang dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi serta proyek-proyek lintas
kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi yang menjadi daerah otonominya
tersebut. Artinya, jika suatu proyek infrastruktur, seperti jalan raya,
jembatan, atau fasilitas publik lainnya, melintasi lebih dari satu
kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi, maka pemerintah provinsi
memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.[5]
Menurut kami, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi mencakup
beberapa aspek penting, seperti:
-
Evaluasi dan persetujuan teknis terhadap proyek yang menggunakan dana APBD
Provinsi[6];
-
Monitoring dan inspeksi lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai
spesifikasi teknis dan jadwal yang telah ditentukan[7];
-
Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam proyek lintas daerah guna
memastikan keselarasan kebijakan dan peraturan dalam pelaksanaan proyek[8];
-
Penegakan sanksi administratif, termasuk teguran, pembekuan, atau
pencabutan izin usaha jasa konstruksi bagi kontraktor atau penyedia jasa
yang tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.[9]
Sebagai contoh, jika sebuah proyek pembangunan jalan provinsi menghubungkan
2 (dua) atau lebih kabupaten dalam satu provinsi, pemerintah provinsi
bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan administratifnya. Pemerintah
provinsi harus memastikan bahwa proyek tersebut tidak hanya memenuhi standar
keamanan dan kualitas, tetapi juga tidak melanggar peraturan lingkungan
hidup dan tata ruang yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam mengawasi
proyek yang menggunakan APBD Kabupaten/Kota serta proyek-proyek
non-APBN/APBD yang bukan dalam kewenangan pusat atau provinsi. Ini berarti
bahwa proyek-proyek berskala lebih kecil yang hanya berlokasi dalam satu
wilayah kabupaten atau kota sepenuhnya berada di bawah pengawasan pemerintah
daerah setempat.[10]
Tanggung jawab pengawasan oleh pemerintah kabupaten/kota meliputi:
-
Pemeriksaan dokumen perizinan dan legalitas proyek konstruksi yang ada di
wilayahnya;
-
Pengawasan teknis dan kepatuhan terhadap standar konstruksi, terutama dalam
proyek-proyek seperti pembangunan sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan
infrastruktur lokal lainnya;
-
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran dalam proyek
konstruksi, seperti penggunaan material yang tidak sesuai atau penyimpangan
dalam implementasi proyek;
-
Koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proyek berjalan sesuai
dengan prinsip tata kelola yang baik dan tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap masyarakat sekitar.
Sebagai contoh, jika sebuah proyek pembangunan sekolah atau pasar
tradisional didanai oleh APBD Kabupaten, maka pemerintah kabupaten/kota
berwenang penuh dalam mengawasi seluruh tahapan pelaksanaannya, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan akhir. Jika ditemukan adanya
dugaan penyimpangan, seperti keterlambatan proyek atau ketidaksesuaian
spesifikasi bangunan, pemerintah kabupaten/kota memiliki hak untuk mengambil
langkah korektif, termasuk memberikan sanksi kepada kontraktor atau penyedia
jasa konstruksi yang terlibat.
Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Republik Indonesia memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pengawasan ini mencakup pembinaan Jasa
Konstruksi yang melibatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), badan usaha asing, tenaga kerja konstruksi asing, serta
perizinan usaha lintas provinsi.
Menteri PUPR juga bertugas mengawasi ketertiban usaha Jasa Konstruksi,
terutama pada segmen pasar yang berisiko tinggi, menggunakan teknologi
canggih, atau memerlukan biaya besar.
Berbeda dengan Gubernur, Bupati, atau Walikota, Menteri PUPR memiliki
kewenangan khusus untuk mengawasi kinerja Penyedia Jasa Konstruksi, termasuk
memastikan kewajiban registrasi pengalaman dan kinerja mereka terpenuhi.
Selain itu, sebagaimana ketentuan
Pasal 128 PP tentang Peraturan Pelaksana Jasa Konstruksi, Menteri PUPR memiliki kewenangan untuk mengawasi:
a.
Sistem tenaga kerja konstruksi untuk kualifikasi ahli;
b.
Pelatihan tenaga kerja ahli konstruksi yang bersifat strategis dan
percontohan; serta
c.
Standar upah minimum bagi tenaga kerja ahli konstruksi.
Kewenangan ini juga diatur dalam
Pasal 5 ayat (4) huruf f UU tentang Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat berwenang menyelenggarakan
pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar upah minimum bagi
tenaga kerja konstruksi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi,
profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional.
Jenis Pengawasan
Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi 2 (dua) jenis,
yaitu pengawasan rutin dan pengawasan insidental.[11]
Pengawasan rutin dalam sektor jasa konstruksi dilakukan dengan mewajibkan
pelaku usaha untuk menyerahkan laporan usaha tahunan terkait kegiatan
usahanya dan laporan pemanfaatan produk konstruksi.[12]
Dari laporan ini, pemerintah dapat menilai sejauh mana pelaku usaha memenuhi
kewajibannya, memantau rekam jejak operasional mereka, serta mengevaluasi
kinerja badan usaha secara keseluruhan.
Sedangkan, pengawasan insidental adalah bentuk pengawasan langsung yang
dapat dilakukan oleh pemerintah, pemilik proyek, serta masyarakat. Sehingga,
sebagaimana ketentuan
Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota
yang selanjutnya disebut “Permen PUPR 1/2023” menyatakan:
(1)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan
dalam hal terdapat:
a.
hal-hal yang bersifat khusus atau kondisi tertentu;
b.
pengaduan masyarakat; dan/atau
c.
rekomendasi dari hasil pengawasan rutin.
Pengawasan ini memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam
memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi berjalan sesuai aturan.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini dapat dilakukan melalui beberapa
cara, seperti mengakses informasi terkait proyek konstruksi yang berdampak
pada kepentingan umum, mengajukan pengaduan atau gugatan, serta meminta
ganti rugi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh proyek konstruksi. Oleh
karena itu, pengaduan dari masyarakat menjadi salah satu mekanisme penting
dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Dalam pelaksanaan pengawasan rutin dan pengawasan insidental, diperlukan
perangkat yang mendukung efektivitas pengawasan. Pengawasan rutin memerlukan
perangkat berupa laporan tahunan, pencatatan pengalaman pelaku usaha, serta
pencatatan pengalaman tenaga kerja konstruksi yang digunakan. Sementara itu,
pengawasan insidental didukung oleh pengaduan masyarakat, urgensi proyek
prioritas, dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi.
Tata Cara Pengawasan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pengawasan jasa konstruksi merupakan elemen krusial dalam memastikan bahwa
proyek-proyek yang berjalan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sesuai
dengan standar kualitas, keselamatan, serta kepatuhan terhadap peraturan
yang berlaku. Sebagaimana Permen PUPR 1/2023, pengawasan dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana yang sudah kami jelaskan di
atas, dilakukan dalam 2 (dua) mekanisme utama, yaitu dengan dilakukannya
pengawasan rutin dan pengawasan insidental.
Pengawasan rutin dilakukan secara berkala dengan mewajibkan Badan Usaha
Jasa Konstruksi (BUJK), badan usaha rantai pasok, pengguna jasa, dan
pemilik/pengelola bangunan untuk menyampaikan laporan tahunan yang berisi
informasi terkait kepatuhan mereka terhadap ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. Jika dalam pengawasan rutin ditemukan
ketidaksesuaian atau adanya dugaan pelanggaran, maka pengawasan dapat
ditingkatkan menjadi pengawasan insidental, yang bertujuan untuk menangani
permasalahan yang lebih mendalam, seperti laporan masyarakat, kegagalan
konstruksi, atau dugaan pelanggaran berat.
Evaluasi Dokumen Perizinan dan Kepatuhan terhadap Standar Kontrak
Langkah awal dalam pengawasan rutin adalah evaluasi dokumen perizinan dan
standar kontrak. Hal ini dilakukan melalui pengisian daftar simak
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Permen PUPR 1/2023, yang wajib dilengkapi dengan
surat pernyataan dan/atau dokumen bukti dukung sesuai
Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 1/2023. Daftar ini berfungsi sebagai instrumen utama dalam menilai kepatuhan
badan usaha terhadap standar yang ditetapkan.
Apabila daftar simak tidak disampaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja,
maka pengawasan dapat ditingkatkan menjadi pengawasan insidental.[13]
Jika daftar simak yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan, maka
pelaku usaha diberikan waktu 5 (lima) hari kerja untuk
melakukan perbaikan.[14]
Apabila tidak ada perbaikan dalam waktu yang ditentukan, maka tindakan
pengawasan lebih lanjut akan diberlakukan, termasuk
sanksi administratif.
Inspeksi Lapangan untuk Memverifikasi Kesesuaian antara Pelaksanaan dan Perencanaan
Setelah tahap evaluasi dokumen perizinan, pengawasan berlanjut ke tahap
inspeksi lapangan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek
sesuai dengan rencana teknis. Inspeksi ini meliputi:
-
Verifikasi kesesuaian spesifikasi material dengan dokumen kontrak;
-
Pemantauan metode kerja untuk menjamin standar keselamatan dan
efisiensi;
-
Evaluasi progres pembangunan agar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Jika dalam pengawasan rutin ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian atau
pelanggaran, maka pelaksana pengawasan dapat meningkatkan status pengawasan
menjadi pengawasan incidental.
Tahapan Pelaksanaan Pengawasan Insidental
Sebagaimana ketentuan Pasal 22 hingga
Pasal 26 PermenPUPR 1/2023, pelaksanaan pengawasan insidental mencakup tahapan sebagai berikut:
1.
Perencanaan Pengawasan (vide Pasal 22 huruf a)
-
Menentukan waktu pelaksanaan pengawasan (vide Pasal 23 huruf a);
-
Mengalokasikan anggaran pengawasan (vide Pasal 23 huruf b);
-
Menetapkan sumber daya manusia yang akan bertugas sebagai tim pengawas (vide Pasal 23 huruf c);
-
Memilih metode pengawasan yang akan diterapkan (vide Pasal 23 huruf d).
2.
Persiapan Pelaksanaan Pengawasan (vide Pasal 22 huruf b)
-
Penetapan tim pengawas insidental oleh gubernur atau bupati/wali kota (vide Pasal 24 ayat (1) huruf a dan ayat (2));
-
Pengumpulan data awal dari Sistem OSS, SIJK yang terintegrasi, serta
instansi terkait (vide Pasal 24 ayat (3));
-
Penyiapan dokumen administratif yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pengawasan (vide Pasal 24 ayat (4)).
3.
Pelaksanaan Pengawasan (vide
Pasal 22 huruf c)
-
Pengambilan data dan pengisian borang/formulir untuk menilai pemenuhan
standar (vide Pasal 25 ayat (2));
-
Inspeksi lapangan guna memastikan kesesuaian data administratif
dengan kondisi di lapangan (vide Pasal 25 ayat (4));
-
Pembandingan hasil pengolahan data dan inspeksi lapangan dengan peraturan
perundang-undangan (vide Pasal 25 ayat (5));
-
Penyusunan berita acara pengawasan, yang ditandatangani oleh tim pengawas
dan pihak terkait (vide Pasal 25 ayat (6)).
Jika ditemukan pelanggaran dalam pengawasan insidental, maka pemerintah
daerah dapat mengeluarkan rekomendasi tindakan korektif kepada pihak terkait
atau menerapkan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Pengawasan terhadap Rantai Pasok Bahan dan Tenaga Kerja Konstruksi
Selain memastikan kepatuhan terhadap aspek perizinan dan standar kontrak,
pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengawasi rantai pasok
bahan dan tenaga kerja konstruksi guna menjamin kualitas proyek. Pengawasan
ini meliputi:
-
Pemeriksaan legalitas bahan konstruksi untuk memastikan material yang
digunakan berasal dari sumber sah dan memenuhi standar mutu;
-
Pengawasan terhadap tenaga kerja konstruksi, termasuk kepatuhan terhadap
regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan persyaratan sertifikasi
tenaga kerja.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam daftar simak terkait rantai pasok atau
tenaga kerja, maka pelaku usaha diberikan waktu 5 (lima) hari kerja untuk
melakukan perbaikan, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 21 ayat (6). Jika perbaikan tidak dilakukan, maka pengawasan akan ditingkatkan sesuai
prosedur dalam Pasal 25.
Pelaporan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Insidental
Setelah pelaksanaan pengawasan insidental, hasil pengawasan harus
didokumentasikan dan disampaikan kepada pemangku kepentingan sesuai
ketentuan dalam Pasal 22 huruf d dan Pasal 26. Proses ini mencakup:
-
Penyusunan laporan hasil pengawasan oleh tim pengawas insidental (vide Pasal 25 ayat (7));
-
Penyampaian laporan kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya (vide Pasal 26);
-
Pemberitahuan kepada penanggung jawab objek pengawasan mengenai hasil
evaluasi dan rekomendasi perbaikan.
Jika dalam laporan ditemukan indikasi pelanggaran serius, maka dapat
dilakukan pengawasan lebih lanjut atau diterapkan sanksi yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pengawasan dan Pengenaan Sanksi dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam sektor jasa konstruksi, organisasi perangkat daerah (OPD)
yang membidangi jasa konstruksi memiliki kewenangan untuk melakukan
monitoring, evaluasi, serta pengenaan sanksi administratif terhadap
pelaku usaha dan pihak terkait.
Sebagaimana ketentuan Pasal 69 PermenPUPR 1/2023, pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan pengawasan, tindakan perbaikan,
serta pengenaan dan tindak lanjut penyelesaian sanksi administratif.
Monitoring dan Evaluasi Pengawasan
Pengawasan dalam jasa konstruksi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap
proyek yang berjalan memenuhi standar yang ditetapkan. Monitoring dilakukan
untuk menilai efektivitas pengawasan yang telah diterapkan, termasuk:
1.
Pelaksanaan Pengawasan
Memastikan bahwa semua prosedur pengawasan telah berjalan sesuai standar
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Evaluasi Tindakan Perbaikan
Mengidentifikasi status tindak lanjut yang dilakukan oleh penyedia jasa,
tenaga kerja konstruksi (TKK), pengguna jasa, serta pemilik atau pengelola
bangunan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
3.
Pengenaan dan Penyelesaian Sanksi Administratif
Mengevaluasi status pelaksanaan sanksi yang telah diberikan, termasuk
apakah sanksi telah dipatuhi dan diselesaikan dalam batas waktu yang
ditentukan.
Jika dalam monitoring ditemukan pelanggaran yang belum
ditindaklanjuti, pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan dan
mengambil langkah-langkah hukum yang lebih tegas.
Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
Sebagaimana ketentuan Pasal 71, gubernur atau bupati/wali kota memiliki kewenangan untuk mengenakan
sanksi administratif kepada
penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi (TKK), pengguna jasa, serta
pemilik/pengelola bangunan
yang melanggar ketentuan hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
1.
Bagi Penyedia Jasa
Sanksi administratif dapat dikenakan kepada penyedia jasa jika ditemukan
pelanggaran seperti:
-
Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang
berlaku;
-
Tidak memenuhi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K4) dalam
pelaksanaan proyek;
-
Tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan dalam kontrak
kerja;
-
Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) di wilayah kerja;
-
Mengabaikan kewajiban memberikan pekerjaan utama kepada subpenyedia
jasa;
-
Tidak memenuhi tanggung jawab perbaikan kegagalan bangunan;
-
Mempekerjakan tenaga kerja konstruksi (TKK) yang tidak memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.
2.
Bagi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)
TKK juga dapat dikenakan sanksi administratif apabila:
-
Tidak memiliki SKK Konstruksi yang valid;
-
Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SKK Konstruksi yang
dimilikinya.
3.
Bagi Pengguna Jasa
Pengguna jasa yang tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi juga dapat
dikenakan sanksi administratif, terutama jika:
-
Tidak menerapkan Standar K4 dalam proyek yang dijalankan;
-
Tidak melakukan proses tender, seleksi, atau katalog elektronik dalam
pengadaan pekerjaan konstruksi untuk kepentingan umum;
-
Tidak mempekerjakan tenaga ahli bersertifikat dan mengabaikan ketentuan
remunerasi minimal bagi tenaga kerja profesional.
4.
Bagi Pemilik/Pengelola Bangunan
Pemilik atau pengelola bangunan dapat dikenakan sanksi apabila melanggar
kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi ini mencakup segala
bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan bangunan yang tidak
sesuai standar konstruksi yang berlaku.
Jenis dan Implementasi Sanksi Administratif
Gubernur atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan berbagai jenis sanksi
administratif, antara lain:
1.
Peringatan tertulis sebagai bentuk teguran awal kepada pihak yang
melanggar.
2.
Denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.
Penghentian sementara layanan kegiatan, yang dapat berdampak pada
kelangsungan proyek.
4.
Pemberhentian dari tempat kerja jika ditemukan pelanggaran serius dalam
aspek tenaga kerja atau keselamatan kerja. (vide Pasal 72 PermenPUPR 1/2023)
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan rekomendasi sanksi
administratif tambahan, seperti:
-
Pencantuman dalam daftar hitam, yang dapat menghambat keterlibatan pelaku
usaha dalam proyek lain;
-
Pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha, termasuk Sertifikat Badan
Usaha (SBU) dan SKK Konstruksi;
-
Pemberhentian sementara layanan usaha jasa konstruksi, sehingga pihak yang
melanggar tidak dapat menjalankan aktivitas bisnisnya.
Semua pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan laporan pengawasan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 73. Jika denda administratif dikenakan, pembayaran harus dilakukan dalam
batas waktu yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota. Kegagalan
dalam menyelesaikan sanksi dapat mengarah pada tindakan hukum yang lebih
berat.
Jawaban atas Permasalahan Pengawasan Proyek Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah
Setelah menjelaskan beberapa hal poin penting di atas yang menjadi landasan
bagi kami untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut satu-persatu akan kami
jabarkan di bawah ini.
1.
Bagaimana seharusnya Pemerintah Daerah meningkatkan efektivitas
pengawasan agar proyek jasa konstruksi berjalan sesuai standar dan
peraturan yang berlaku?
Menurut hemat kami, Pemerintah Daerah harus memperkuat sistem pengawasan
dengan menjalankan mekanisme kontrol yang lebih ketat dan transparan,
sebagaimana diatur dalam PermenPUPR 1/2023. Berdasarkan peraturan tersebut,
terdapat 2 (dua) mekanisme utama yang harus diperkuat, yaitu pengawasan
rutin dan pengawasan insidental.
Pertama, pengawasan rutin harus dilaksanakan secara lebih ketat dan
berbasis data real-time, bukan sekadar formalitas laporan
administrasi tahunan. Hal ini dapat dilakukan dengan:
a.
Mewajibkan penyedia jasa dan pengguna jasa untuk
mengisi daftar simak yang lebih detail (vide Pasal 21 ayat (2)), yang kemudian diverifikasi secara langsung melalui inspeksi lapangan
berkala;
b.
Menegakkan sanksi administratif segera bagi pihak yang tidak memenuhi
standar material
dan kontrak kerja (vide Pasal 71 ayat (2) dan
ayat (4)), sehingga ada konsekuensi tegas bagi pelanggar sejak tahap awal
proyek;
c.
Mengintegrasikan pengawasan dengan sistem digital berbasis SIPJAKI (Sistem
Informasi Pembina Jasa Konstruksi) yang sudah ada atau dengan pengembangan tertentu
untuk melacak kepatuhan terhadap standar kontrak dan kualitas bahan;
Kedua, dalam kasus di atas, pengawasan insidental seharusnya segera
dilakukan begitu ditemukan dugaan pelanggaran spesifikasi material dan
keterlambatan pekerjaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 22 sampai Pasal 26, mekanisme ini melibatkan:
a.
Inspeksi lapangan intensif oleh tim pengawas insidental yang dibentuk oleh
gubernur atau bupati/wali kota (vide Pasal 24 ayat (2));
b.
Pengambilan dan analisis data teknis terkait spesifikasi material yang
digunakan (vide Pasal 25 ayat (2)).
c.
Pemberian rekomendasi korektif atau sanksi, jika terbukti ada pelanggaran
(vide Pasal 25 ayat (7)).
Selain itu, peran masyarakat harus lebih diperkuat dalam mekanisme
pengawasan partisipatif. Sesuai Pasal 22 ayat (1) PermenPUPR, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme
pengaduan, yang seharusnya langsung ditindaklanjuti dengan pengawasan
insidental.
Pemerintah Daerah harus berhenti bersikap pasif dan lebih proaktif, tentu
saja tidak hanya sekadar normatif dalam mengawasi proyek infrastruktur.
Pengawasan berbasis data, inspeksi langsung, dan keterlibatan masyarakat
harus dijalankan secara optimal untuk mencegah proyek berkualitas buruk yang
dapat membahayakan keselamatan publik.
2.
Apa saja kendala utama yang menyebabkan lemahnya pengawasan proyek
konstruksi oleh Pemerintah Daerah, dan bagaimana solusi yang dapat
diterapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut?
Menurut hemat kami, lemahnya pengawasan proyek konstruksi oleh Pemerintah
Daerah umumnya disebabkan oleh 3 (tiga) kendala utama, yaitu
minimnya transparansi dalam proses pengadaan,
kurangnya sumber daya pengawas yang kompeten, serta
lemahnya penegakan sanksi administratif.
a.
Pertama, minimnya transparansi dalam pengadaan proyek menyebabkan dugaan
konflik kepentingan (conflict of interest) yang memperlemah
pengawasan. Penyedia jasa yang memiliki kedekatan dengan pemangku
kepentingan seringkali kebal dari tindakan korektif, bahkan ketika ditemukan
pelanggaran kualitas material atau keterlambatan proyek. Sehingga, menurut
kami Pemerintah Daerah harus menerapkan sistem e-procurement yang lebih transparan dan melibatkan auditor independen dalam
setiap tahapan proyek. Selain itu, daftar hitam (blacklist) penyedia
jasa yang terbukti melanggar kontrak harus dipublikasikan secara terbuka (vide Pasal 72 ayat (2) huruf a);
b.
Kedua, kurangnya tenaga pengawas yang kompeten menyebabkan rendahnya
efektivitas inspeksi lapangan. Banyak tim pengawas yang tidak memiliki
keahlian teknis untuk mendeteksi penyimpangan dalam kualitas material atau
metode kerja kontraktor. Sehingga, Pemerintah Daerah harus meningkatkan
kapasitas pengawas dengan memastikan bahwa hanya tenaga kerja konstruksi
yang memiliki SKK Konstruksi yang diizinkan melakukan inspeksi lapangan (vide Pasal 71 ayat (3)). Selain itu, kolaborasi dengan lembaga sertifikasi profesi harus
diperluas untuk memperbanyak tenaga pengawas bersertifikat;
c.
Ketiga, lemahnya penegakan sanksi administratif menyebabkan penyedia jasa
sering mengabaikan standar kualitas karena merasa tidak ada konsekuensi
serius. Banyak penyedia jasa yang hanya diberikan
peringatan tanpa tindakan tegas, sehingga mereka tetap melakukan
pelanggaran yang sama di proyek lain. Sehingga, Pemerintah Daerah harus
segera meningkatkan sanksi administratif bagi pelanggar dengan
menerapkan:
-
Denda administratif progresif (vide Pasal 72 ayat (1) huruf b) untuk setiap pelanggaran berulang;
-
Pemberhentian sementara proyek bagi penyedia jasa yang terbukti menggunakan
material tidak sesuai spesifikasi (vide Pasal 72 ayat (1) huruf c);
-
Pencabutan izin usaha bagi penyedia jasa yang berulang kali melanggar (vide Pasal 72 ayat (2) huruf c).
Lemahnya pengawasan konstruksi oleh Pemerintah Daerah dapat diatasi dengan
meningkatkan transparansi dalam pengadaan, memperkuat kapasitas tenaga
pengawas, serta menegakkan sanksi administratif dengan lebih tegas. Tanpa
tindakan nyata dalam tiga aspek ini, proyek infrastruktur yang berkualitas
buruk akan terus terulang, membahayakan keselamatan publik dan merugikan
keuangan negara.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1]
Faizal Kurniawan Dan Shintarini Kristine Setyobudi, “Klausula Tipping
Fee Dalam Kontrak Kerjasama Pemerintah Dengan Swasta (Public-Private Partnership) Pengelolaan Persampahan.”, Adil: Jurnal Hukum 4, No. 1, 2013:
24-48.
[2]
Bintoro Tjokroamidjojo, “Reformasi Administrasi Publik”, (Jakarta:
Mia-Unkris), 2001, 7.
[3]
Anshori Ilyas Dkk., “Kontrak Publik”, (Jakarta: Prenada Media, 2021),
16-17.
[4] Ibid, 38.
[5] vide Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
[6] vide Pasal 69 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
[7] vide Pasal 25 ayat (1) huruf c jo. Pasal 22 huruf c Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
[8] vide Pasal 65 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
[9] vide 71 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
[10] vide Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
[11] vide Pasal 11 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten,
dan Kota.
[12] vide Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
[13] vide Pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
[14] vide Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, dan Kota.