layananhukum

Macam-Macam Sistem Hukum yang Ada di Dunia

  

Pertanyaan

Ada berapa sistem hukum di dunia ini? Apakah ada 5 (lima) atau ada 6 (enam) sistem hukum di dunia ini, karena sejauh yang saya ketahui ada 5 (lima) sistem hukum tapi dalam artikel hukumonline saya melihat ada 6 (enam) sistem hukum bahkan ada professor di fakultas saya mengatakan memang ada 6 (enam) sistem hukum di dunia ini, coba dielaborasi penjelasannya bang, terima kasih.

Jawaban

    Pengantar

    Sebelumnya perlu kami disclaimer, kami tidak sedang mengomentari atau pun menyatakan suatu pendapat hukum atau pandangan hukum pihak lain salah atau pun benar atau pendapat kami ini benar atau salah. Tulisan ini hanya berupaya memberikan deskripsi asal usul (origin) mengenai family of laws (keluarga hukum) yang ada di dunia ini yang kemudian membentuk sistem hukum (legal systems) yang berlaku di berbagai negara, sehingga kami akan menjelaskan sejauh yang kami pahami dan melalui tulisan ini kami coba jelaskan secara mudah dimengerti dan sederhana.

    Ada pun family of laws (keluarga hukum) yang kami maksud, antara lain:

    1.        The Romano-Germanic Family (Keluarga Hukum Romano-Germanic);

    2.       Socialist Laws (Keluarga Hukum Sosialis);

    3.      The Common Law (Keluarga Hukum Common Law);

    4.       Other Conceptions of Law and Social Order (Konsep-Konsep lain dalam Hukum dan Tatanan Sosial), seperti:

    a.     Muslim Law (Sharia Law)—Hukum Islam;

    b.     Law of India— Hukum India;

    c.     Law of the Far East— Hukum Timur Jauh;

    d.     Law of African & Malagasy—Hukum Afrika & Malagasi.[1]

    Akan kami bahas satu persatu mengenai keluarga-keluarga hukum tersebut dan bagaimana mereka membentuk sistem hukum untuk selanjutnya.

    Keluarga Hukum Romano-Germanic: Asal-Usul, Karakteristik, dan Penyebarannya

    Keluarga hukum pertama yang ditemukan dalam sistem hukum dunia saat ini adalah the Romano- Germanic Family—Keluarga hukum Romano-Jermanik. Kategori ini mencakup negara-negara di mana ilmu hukum berkembang berdasarkan ius civile Romawi kuno (“The Law of Ancient Rome”) atau Corpus Iuris Civilis. Dalam sistem ini, aturan hukum dipahami sebagai kaidah perilaku yang erat kaitannya dengan konsep keadilan dan moralitas (justice and morality). Namun, selama lebih dari 1000 (seribu) tahun perkembangannya, aturan substantif dan prosedural dalam sistem ini telah mengalami perubahan yang signifikan, termasuk konsep hukum serta prinsip negara hukum yang dianutnya sejak masa Kaisar Augustus (63 SM–14 M) dan Kaisar Justinian I (483–565 M).[2]

    Hukum dalam the Romano- Germanic Family merupakan kelanjutan dari hukum Romawi, yang terus dikembangkan dan disempurnakan. Namun, sistem ini bukan sekadar salinan dari hukum Romawi, karena banyak unsur dalam sistem ini berasal dari sumber lain di luar hukum Romawi. Saat ini, sistem hukum Romano-Jermanik telah tersebar ke berbagai belahan dunia, jauh melampaui batas-batas Kekaisaran Romawi kuno. Sistem ini telah diadopsi oleh seluruh Amerika Latin, sebagian besar wilayah Afrika, negara-negara di Timur Dekat, Jepang, serta Indonesia.[3]

    Penyebaran sistem hukum ini sebagian besar disebabkan oleh 2 (dua) faktor utama: pertama, kolonisasi yang membawa sistem hukum ini ke berbagai wilayah dunia, dan kedua, teknik kodifikasi hukum yang berkembang pada abad ke-19 dalam tradisi hukum Romanistik, yang semakin mempermudah penerapannya di berbagai negara.[4]

    Luasnya cakupan sistem hukum ini serta teknik kodifikasi yang cenderung menyamakan antara konsep hukum (le droit) dengan undang-undang yang diberlakukan (la loi) sering kali menimbulkan kesulitan dalam mengidentifikasi unsur yang menghubungkan berbagai sistem hukum nasional yang tampak berbeda pada pandangan pertama. Namun, studi lebih lanjut mengenai system hukum anglo saxon (common law) dan hukum sosialis akan semakin menegaskan bahwa, meskipun tampak beragam, sistem hukum dalam keluarga Romano-Jermanik tetap memiliki kesatuan yang mendasar.

    Seperti dalam keluarga hukum lainnya, kesatuan ini tidak menghilangkan adanya tingkat keberagaman tertentu dalam sistem hukum Romano-Jermanik. Oleh karena itu, untuk menciptakan suatu tatanan dalam keluarga hukum ini, dapat dilakukan pengelompokan sekunder, seperti hukum Latin, hukum Jermanik, hukum Skandinavia, serta hukum Amerika Latin.

    Dalam pembahasan mengenai keluarga hukum Romano-Jermanik, berbagai aspek akan dianalisis secara bertahap, dimulai dari pembentukan historis sistem ini yang menjadi dasar pemahaman karakteristiknya saat ini, kemudian struktur hukumnya, serta sistem sumber hukum dan metode yang digunakan dalam penerapannya.

    Asal-Usul dan Perkembangan

    Istilah Romano-Germanic dipilih untuk mengakui kontribusi bersama dari universitas (pusat pendidikan & penelitian) di negara-negara Latin dan Jermanik dalam mengembangkan sistem hukum ini.[5]

    Istilah “Romanist laws” (droits romanistes) terkadang digunakan untuk keperluan brevitatis causa (singkatnya), namun penggunaannya dapat mengaburkan peran fundamental yang dimainkan oleh kajian akademik pada Abad Pertengahan dalam pembentukan sistem hukum ini.[6] Selain itu, istilah ini juga tidak mencerminkan perubahan signifikan dalam substansi aturan hukum dalam keluarga hukum ini dibandingkan dengan hukum Romawi klasik.

    Begitu pun dengan istilah “civil law” yang umum digunakan dalam bahasa Inggris untuk menunjukkan bahwa sistem hukum ini berasal dari hukum Romawi, khususnya Corpus Juris Civilis. Selain itu, istilah “civil law” sering digunakan dalam konteks lain—misalnya sebagai padanan dari ius civile atau Hukum Perdata—yang semakin memperumit penggunaannya dalam konteks ini. Sementara itu, istilah “continental law” (droit continental), yang sebelumnya sering digunakan di Inggris untuk merujuk pada sistem hukum ini, telah kehilangan relevansinya. Mengingat, bahwa Eropa bukan lagi satu-satunya wilayah utama di dunia yang menerapkan sistem hukum ini, mengingat penyebarannya yang luas ke berbagai belahan dunia.[7]

    Selain itu juga, istilah Eropa Kontinental atau continental Europe yang merupakan in colloquial Englishdalam Bahasa Inggris sehari-hari, continental atau “benua” diartikan adalah seluruh Eropa kecuali Kepulauan Inggris (the British Isles). Sehingga, misalnya Pulau Sisilia (di Italia) masih akan dianggap sebagai bagian dari benua. Secara praktis, istilah “continental” adalah istilah Inggris yang digunakan untuk membedakan antara orang Inggris dari semua orang Eropa lainnya.

    Satu-satunya yang dapat melihat ciri khas khusus dari keluarga hukum ini adalah melalui kolonialisasi oleh negara-negara Eropa (utamanya yang berasal dari Corpus Iuris Civilis); keluarga hukum Romano-Germanic menyebar ke berbagai wilayah luas di luar Eropa, sehingga sistem hukum di wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian atau memiliki keterkaitan dengan sistem hukum ini.

    Di beberapa negara yang tidak mengalami kolonialisasi langsung, namun memiliki kebutuhan untuk modernisasi atau keinginan untuk mengadopsi sistem hukum Barat, hukum Romano-Germanic juga diterima melalui “reception” secara sukarela, yang menghasilkan dampak serupa dengan kolonialisasi.[8]

    Adaptasi di Luar Eropa

    Di luar Eropa, meskipun sistem hukum yang diadopsi masih tergolong dalam keluarga hukum Romano-Germanic, negara-negara tersebut tetap memiliki karakteristik tersendiri, yang secara sosiologis mengharuskan mereka dikelompokkan secara terpisah. Menurut beberapa scholars beberapa dari mereka menyebutnya dengan istilah “European Laws”.

    Di banyak negara ini, penerimaan hukum Eropa (european laws) berlangsung meskipun mereka telah memiliki peradaban sendiri, sistem berpikir, serta institusi hukum adat yang telah ada sebelum penerimaan hukum Eropa.

    a.       Dalam beberapa kasus, penerimaan hukum Eropa (european laws) tidak sepenuhnya menghilangkan institusi hukum asli yang sudah ada sebelumnya;

    b.      Hal ini terutama terlihat di negara-negara Muslim, di mana penerimaan hukum Eropa hanya bersifat parsial, sehingga beberapa aspek hubungan hukum tetap tunduk pada prinsip hukum tradisional dan hukum Islam;

    c.       Cara berpikir dan bertindak yang khas dalam masyarakat tertentu juga dapat menyebabkan penerapan hukum baru berbeda dengan penerapannya di Eropa.

    Dinamika di Asia Timur, Afrika, dan Amerika

    Pertanyaan penting juga muncul terkait negara-negara di Asia Timur, yang memiliki peradaban hukum yang kaya dan telah berkembang jauh sebelum penerimaan hukum Barat. Faktor ini mengakibatkan penerapan hukum Romano-Germanic di kawasan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dari sistem hukum di Eropa itu sendiri.

    Selain itu, dalam konteks negara-negara di Afrika dan Amerika, perlu dipertimbangkan apakah kondisi geografis dan distribusi populasi yang sangat berbeda dari Eropa telah menyebabkan berkembangnya sistem hukum yang secara substansial berbeda dari model hukum Eropa.

    Penerapan Romano-Germanic Legal System

    Sebagian besar negara di Eropa dan Amerika Selatan menerapkan Romano-Germanic Legal System.[9] Sistem ini didasarkan pada kodifikasi hukum yang komprehensif (comprehensive legal codes), di mana seluruh aturan hukum suatu negara dituangkan dalam undang-undang yang telah ditetapkan. Dalam sistem ini, yurisprudensi (judicial decisions)—yaitu putusan pengadilan—hanya memiliki kedudukan sekunder dibandingkan dengan kitab undang-undang atau hukum yang berlaku. Putusan pengadilan hanya mengikat para pihak dalam perkara yang bersangkutan (binding on the parties to a case or binding upon the parties) dan tidak menjadi preseden yang wajib diikuti dalam perkara serupa di masa mendatang, oleh karenanya kita mengenal istilah dalam sistem common law seperti di Amerika Serikat, “stare decisis”—ini akan kita bahas di bagian sistem hukum common law—.

    Dalam sistem hukum civil law meskipun para advokat dapat merujuk pada putusan-putusan sebelumnya saat memberikan nasihat hukum kepada klien, hakim dalam sistem hukum civil law umumnya tidak terikat untuk mengikuti preseden tersebut. Oleh karena itu, kodifikasi dalam sistem hukum civil law cenderung lebih luas dan lebih rinci dibandingkan dengan sistem hukum anglo saxon (common law).

    Dalam sistem hukum civil law, proses peradilan lebih bersifat investigatif, di mana pengadilan bertugas menyelidiki bagaimana fakta-fakta suatu kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan atau tidak. Sistem peradilan dalam sistem ini dirancang dengan yurisdiksi khusus atau yang kita kenal dengan kompetensi absolut bagi setiap pengadilan, seperti adanya pengadilan umum, pengadilan pajak, pengadilan administrasi atau tata usaha, pengadilan maritim atau perikanan, pengadilan konstitusi, dan sebagainya.

    Proses peradilan dalam sistem ini lebih bersifat inkuisitorial (inquisitorial) dibandingkan adversarial. Prosedurnya terdiri dari serangkaian pertemuan, sidang, dan komunikasi tertulis, di mana hakim mengumpulkan keterangan dari para pihak. Hakim juga menentukan permasalahan hukum yang akan diputuskan berdasarkan diskusi dengan para pihak. Umumnya, hakim yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi, serta memiliki wewenang untuk menerima atau menolak pertanyaan yang diajukan oleh para advokat dalam penyusunan daftar pertanyaan. Setelah itu, hakim mengumpulkan bukti dan menetapkan isu hukum yang relevan sebelum mengumumkan putusan.[10]

    Hanya pada sidang akhir, para advokat dan pihak-pihak yang berperkara mengajukan argumentasi mereka di hadapan hakim. Jika terdapat juri, anggota juri biasanya tidak diambil dari masyarakat umum, melainkan dipilih berdasarkan keahlian mereka dalam bidang yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa. Meskipun keberadaan juri yang terdiri dari warga sipil jarang ditemukan dalam sistem civil law.

    Seperti yang sudah kami jabarkan di atas, bahwa Romano-Germanic Legal SystemCivil Law or Civilian Law yang juga dikenal sebagai European Continental Law, atau Sistem Hukum Kontinental Eropa, terutama yang berasal dari Corpus Juris Civilis (Body of Civil Law), yaitu kumpulan peraturan hukum dan interpretasi yuridis yang disusun pada masa Kekaisaran Romawi Timur (Bizantium) di bawah pemerintahan Kaisar Justinianus I antara tahun 528 hingga 565 M. Sistem ini ini juga merupakan jenis sistem hukum yang paling banyak diterapkan di seluruh dunia, dengan berbagai variasinya digunakan di sekitar 150 (seratus lima puluh) negara.

    Socialist Laws (Keluarga Hukum Sosialis) Karakteristik, Perbedaannya dengan Hukum Romano-Germanic, dan Implikasinya

    Pada tahun 1917, Rusia mulai membangun sebuah tatanan masyarakat baru, dengan tujuan akhir menciptakan masyarakat komunis yang berada di bawah prinsip persaudaraan (under the aegis of fraternity). Dalam sistem ini, negara dan hukum akan menjadi tidak relevan, karena akan digantikan oleh solidaritas sosial yang muncul seiring dengan hilangnya antagonisme dalam masyarakat kapitalis. Dalam keadaan tersebut, kebutuhan akan pemaksaan hukum akan menghilang, dan hubungan sosial akan diatur terutama oleh moralitas komunis, dengan hanya sedikit aturan terkait organisasi ekonomi dan kebutuhan material.

    Namun, idealnya masyarakat komunis ini belum mampu terwujud di Uni Soviet. Sampai saat ini, yang telah terbentuk hanyalah negara sosialis, yang secara ekonomi ditandai oleh kolektivisasi alat-alat produksi, dan secara politik dikuasai oleh Partai Komunis yang memiliki kekuasaan mutlak. Negara sosialis memiliki tujuan untuk mempersiapkan transisi menuju masyarakat komunis, tetapi masyarakat tersebut masih merupakan visi jangka panjang.

    Alih-alih menghilangkan pemaksaan hukum, negara sosialis justru menerapkan kontrol yang lebih ketat daripada sebelumnya, karena:

    1.        Perlunya perlindungan terhadap ancaman dari musuh rezim; dan

    2.       Kebutuhan untuk mendisiplinkan warga negara secara ketat, guna menciptakan kondisi yang memungkinkan terwujudnya komunisme.

    Akibatnya, negara justru semakin memperluas peran dan intervensinya, menjadi lebih kuat dari sebelumnya. Sampai transisi menuju masyarakat komunis memungkinkan, negara mengendalikan hampir semua aspek kehidupan masyarakat dengan tingkat ketat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    Hal yang sama berlaku untuk hukum. Saat ini, Uni Soviet menyadari pentingnya peran hukum dalam negaranya. Pembangunan ekonomi terencana telah menghasilkan sejumlah besar peraturan, dan prinsip legalitas sosialis yang diterapkan menjadi bukti nyata dari otoritas hukum yang tetap berlaku.

    Posisi Hukum Soviet dalam Keluarga Hukum Dunia

    Apakah sistem hukum Soviet dapat dianggap sebagai sistem hukum yang benar-benar orisinal, atau masih memiliki hubungan dengan keluarga hukum Romano-Germanic?

    Jelas bahwa masyarakat komunis yang dijanjikan akan sangat berbeda dari sistem hukum yang ada saat ini. Namun, karena masyarakat tersebut belum terwujud, hukum yang berlaku saat ini di Uni Soviet tetap memiliki kemiripan dengan sistem hukum Romano-Germanic. Hal ini dapat dilihat dari:

    -        Terminologi hukum yang masih banyak mempertahankan istilah hukum dari sistem Romano-Germanic;

    -        Struktur hukumnya yang masih memiliki kesamaan dengan model hukum Prancis dan Jerman;

    -        Konsep aturan hukum yang tetap memiliki keserupaan dengan pemikiran para ahli hukum di negara-negara Eropa Kontinental.

    Oleh karena itu, banyak akademisi, terutama dari Inggris dan Amerika Serikat, cenderung menolak klaim keunikan hukum Soviet dan tetap mengklasifikasikannya dalam keluarga hukum Romano-Germanic.[11]

    Namun, para ahli hukum dari negara-negara sosialis memiliki pandangan yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa hukum tidak lebih dari sekadar suprastruktur yang mencerminkan kondisi ekonomi tertentu. Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa memisahkan hukum dari sistem ekonomi yang mendasarinya adalah pendekatan yang tidak ilmiah dan tidak rasional.

    Dalam perspektif mereka:

    1.        Bahwa setiap sistem ekonomi akan menghasilkan sistem hukum yang berbeda secara fundamental;

    2.       Bahwa hukum di negara-negara sosialis dan hukum di negara-negara non-sosialis berasal dari dua keluarga hukum yang berbeda, karena:

    2.1        Dalam sistem hukum kapitalis, kekuatan ekonomi dikendalikan oleh kepentingan swasta;

    2.2       Dalam sistem hukum sosialis, alat-alat produksi dimiliki secara kolektif dan dijalankan berdasarkan perencanaan terpusat.[12]

    Implikasi dalam Studi Perbandingan Hukum

    Pembahasan mengenai apakah perbedaan antara sistem hukum sosialis dan sistem hukum lain bersifat fundamental atau tidak masih menjadi perdebatan.

    Di satu sisi, demokrasi di negara-negara bebas (free democracies) telah mengalami transformasi sosial yang signifikan sepanjang abad ke-20. Akibatnya, banyak institusi hukum di negara-negara ini telah mengalami perubahan besar, sehingga tidak lagi sesuai dengan kritik yang dulu dilontarkan oleh Karl Marx dan Friedrich Engels.

    Namun, meskipun berbagai transformasi telah terjadi, tetap terdapat perbedaan mendasar antara struktur, institusi, serta cara hidup dan berpikir antara negara sosialis dan non-sosialis.

    Mungkin, di masa depan, ketidakpahaman dan kecurigaan antara kedua blok ini akan berkurang, dan seiring dengan meningkatnya kerja sama dalam tugas-tugas global, perbedaan-perbedaan ini akan menjadi semakin tidak mencolok.

    Namun, untuk saat ini, perbedaan antara dunia sosialis dan non-sosialis masih sangat nyata. Melintasi perbatasan ke dalam wilayah negara sosialis berarti memasuki dunia hukum yang berbeda, di mana:

    -        Masalah-masalah hukum yang dihadapi sangat berbeda dengan yang ada di negara non-sosialis;

    -        Bahkan istilah hukum yang sama dapat memiliki makna yang sangat berbeda.

    Sebagai contoh, di negara-negara sosialis, istilah seperti:

    -       “Demokrasi,” “pemilihan umum,” “parlemen,” “federalisme,” “serikat pekerja,” dan “perjanjian kolektif” memiliki makna yang sangat berbeda dibandingkan dengan pemahaman di negara-negara demokratis, karena peran dominan Partai Komunis;

    -       “Kepemilikan,” “kontrak,” “pegawai negeri,” dan “arbitrase” juga memiliki definisi yang berbeda akibat kolektivisasi alat produksi dan sistem perencanaan ekonomi negara.[13]

    Klasifikasi Hukum Soviet dalam Sistem Hukum Dunia

    Karena perbedaan fundamental tersebut, hukum Soviet harus diklasifikasikan dalam keluarga hukum yang berbeda dari sistem Romano-Germanic.[14]

    Meskipun demikian, seorang ahli hukum yang telah mendapatkan pelatihan dalam sistem hukum Romano-Germanic akan lebih mudah memahami hukum Soviet dibandingkan dengan rekan-rekannya yang berasal dari sistem common law seperti Amerika Serikat atau Inggris. Namun, ia tetap akan menghadapi tantangan besar dalam mempelajari hukum Soviet dibandingkan dengan sistem hukum lain di Eropa Kontinental.

    Pentingnya Memahami Hukum Sosialis bagi Negara-Negara Barat

    Salah satu tantangan terbesar dalam dunia hukum saat ini adalah menjamin koeksistensi yang harmonis antara negara-negara sosialis dan non-sosialis. Oleh karena itu, sangat penting bagi dunia Barat untuk:

    1.        Memahami perspektif negara-negara sosialis terhadap hukum mereka sendiri.

    2.       Menganalisis bagaimana negara-negara sosialis berusaha menciptakan tatanan sosial baru berdasarkan konsep dan teknik yang berbeda dari sistem hukum Barat.

    Studi hukum sosialis tidak hanya memungkinkan kita untuk memahami sistem hukum yang berbeda, tetapi juga memberikan sudut pandang baru dalam mengkritisi sistem hukum kita sendiri.

    Selain itu, meskipun tidak semua teori dalam doktrin Marxis diterima, banyak eksperimen hukum yang diterapkan di negara-negara sosialis dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi sistem hukum di negara-negara Barat.

    Hanya saja sejak Uni Soviet runtuh hampir tidak ada negara yang masih menganut sistem hukum ini. Bahkan sekali pun itu seperti Korea Utara, mereka menerapkan sistem hukum civil law yang terkodifikasi, yang diwarisi dari Jepang pada masa kolonial dan memiliki kemiripan dengan sistem hukum Korea Selatan. Per Desember 2015, terdapat 236 undang-undang dan peraturan yang berlaku di Korea Utara, dengan sekitar setengahnya berkaitan dengan manajemen ekonomi. Selain itu, hukum investasi asing di Korea Utara telah dikembangkan dengan baik dan diperbarui secara berkala, serta didukung oleh sistem arbitrase yang sangat berkembang guna menyelesaikan sengketa secara efektif.[15]

    The Common Law (Keluarga Hukum Common Law) | Anglo Saxon Legal System

    Sistem hukum common law, yang sering disebut sebagai English Common Law atau Anglo Saxon Legal System, adalah sistem hukum yang digunakan di Inggris dan Wales serta diterapkan di sekitar 80 (delapan puluh) negara yang memiliki hubungan historis dengan bekas Kekaisaran Britania. Sistem ini memiliki pengaruh dari ajaran Alkitab serta sisa-sisa sistem hukum yang diberlakukan oleh para penakluk awal, termasuk bangsa Romawi, Anglo-Saxon, dan Norman.

    Beberapa pakar hukum mengaitkan perkembangan sistem ini dengan Raja Henry II (memerintah pada 1154–1189), yang mendirikan King’s Court untuk menggantikan hukum yang sebelumnya diterapkan secara lokal dan memperkenalkan hukum yang bersifat “common” atau berlaku di seluruh wilayah Inggris.

    Sistem hukum Amerika Serikat dan banyak negara lain yang berasal dari tradisi hukum Inggris juga menganut sistem common law. Pada awalnya, common law merujuk pada hukum yang dikembangkan oleh hakim untuk mengisi kekosongan hukum ketika tidak ada peraturan tertulis. Hakim merujuk pada putusan-putusan terdahulu untuk menetapkan hukum yang tidak tertulis dan menerapkannya pada kasus baru.

    Prinsip utama dalam sistem ini adalah legal precedent, yang dikenal dengan istilah stare decisis (berarti “berpegang pada putusan yang telah ditetapkan”—to stand by things decided). Prinsip ini mewajibkan hakim untuk mengikuti preseden yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan sebelumnya ketika memutus perkara yang serupa (in which judges must follow the precedent set by earlier court decisions).

    Namun, dalam perkembangannya, hampir seluruh peraturan hukum dalam sistem common law telah dikodifikasikan oleh lembaga legislatif dalam bentuk undang-undang atau statutes. Banyak dari undang-undang ini mengkodifikasi prinsip-prinsip common law yang sudah ada, mengubahnya, atau bahkan menghapusnya sepenuhnya, tergantung pada materi hukum yang diatur. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa ketentuan common law yang tidak tertulis dan tetap berlaku, meskipun penerapannya semakin jarang ditemukan.

    Dalam sistem common law seperti yang diterapkan di Amerika Serikat dan Inggris, pengadilan memiliki peran utama dalam menafsirkan undang-undang tertulis. Interpretasi hukum yang dibuat oleh pengadilan serta penerapan preseden dari putusan sebelumnya menjadi bagian dari common law yang berkembang saat ini. Preseden hukum sangat penting dalam menafsirkan dan menerapkan hukum dalam kasus-kasus selanjutnya, dan hanya pengadilan dengan tingkat yang sama atau lebih tinggi yang memiliki kewenangan untuk membatalkan preseden yang telah ada.

    Selain itu, sistem peradilan dalam common law bersifat adversarial (kontradiktif) dibandingkan inquisitorial (penyelidikan langsung oleh pengadilan). Dalam sistem ini, para pihak yang berperkara berusaha untuk memenangkan sengketa dengan meyakinkan pengadilan mengenai kebenaran argumen hukumnya. Hakim bertindak sebagai penengah yang menafsirkan hukum dan mengawasi proses persidangan, sementara keputusan akhir didasarkan pada argumentasi yang paling meyakinkan serta pada preseden hukum yang relevan.

    Setiap pihak memiliki hak untuk memanggil saksi, yang kemudian diperiksa melalui pertanyaan langsung (direct examination) serta diperiksa silang (cross-examination) oleh pihak lawan. Kedua belah pihak berusaha mengungkapkan informasi yang dianggap relevan untuk memperkuat posisi hukum masing-masing.

    Dalam perkara pidana, polisi dan jaksa bekerja sama secara erat untuk membangun kasus yang mendukung tuduhan mereka, dengan memanfaatkan sumber daya negara. Sebaliknya, terdakwa harus mengandalkan sumber dayanya sendiri untuk membela diri dari dakwaan yang diajukan, baik dengan menyewa pengacara pribadi maupun menggunakan pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan (a court-appointed one).

    Dalam perkara perdata, prosedurnya serupa, tetapi setiap pihak harus secara mandiri mengumpulkan dan mengajukan bukti untuk mendukung klaim atau pembelaannya.

    Apabila terdapat juri dalam persidangan, juri bertugas menentukan fakta-fakta dalam perkara, sedangkan hakim bertanggung jawab dalam menafsirkan dan menerapkan hukum serta mengawasi jalannya persidangan. Namun, dalam beberapa kasus, hakim dapat bertindak sebagai pencari fakta (fact finder) jika persidangan tidak melibatkan juri.

    Sebagai salah satu sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, common law terus berkembang, menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan kebutuhan hukum modern, tetapi tetap mempertahankan prinsip dasarnya, yaitu kekuatan preseden dalam membentuk dan mengembangkan aturan hukum.

    Muslim Law (Sharia Law)—Hukum Islam

    Peradaban Islam, dan dengan demikian sistem hukumnya, didasarkan pada Al-Qur’an, kitab suci dalam Islam yang berisi wahyu Allah kepada Nabi dan Rasul terakhir, Muhammad (570–632 M). Al-Qur’an secara tegas merupakan sumber utama hukum Islam.[16]

    Namun, dalam penerapannya, ketentuan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak sepenuhnya mencakup seluruh aspek hubungan personal dalam Islam, dan beberapa institusi fundamental dalam Islam bahkan tidak disebutkan secara eksplisit di dalamnya.

    Sunah dan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam

    Selain Al-Qur’an, hukum Islam juga didasarkan pada Sunah, yaitu cara hidup dan perilaku Nabi Muhammad, yang menjadi pedoman bagi umat Islam. Sunah ini terdokumentasikan dalam bentuk hadis, yakni kumpulan riwayat mengenai perbuatan dan ucapan Nabi Muhammad yang diteruskan melalui rantai periwayatan yang tidak terputus (sanad).[17]

    Pada abad ke-9 M, 2 (dua) ulama besar Islam, Al-Bukhārī (810–870 M) dan Muslim (820–875 M), melakukan penelitian mendalam dan verifikasi terhadap berbagai riwayat hadis guna menentukan hadis-hadis yang autentik dari Nabi Muhammad.

    Upaya mereka, serta karya para ulama lainnya pada periode yang sama, menjadi dasar kokoh bagi ajaran Islam. Meskipun demikian, diakui bahwa beberapa hadis yang dikumpulkan memiliki keautentikan yang dipertanyakan, terutama dalam hal keterkaitannya secara langsung dengan Nabi Muhammad.

    Keunikan dan Karakteristik Sumber Hukum Islam

    Beberapa pengamatan tambahan perlu disampaikan terkait teori sumber hukum Islam yang telah dijelaskan sebelumnya.

    Salah satu karakteristik hukum Islam dapat dijelaskan oleh fakta bahwa ilmu ini terbentuk dan mencapai stabilitasnya selama Abad Pertengahan. Hal ini menyebabkan beberapa ciri khas dalam sistem hukum Islam, seperti:

    a.       Sifat arkais pada beberapa institusi hukumnya;

    b.       Pendekatan berbasis kasus per kasus; dan

    c.       Kurangnya sistematisasi dalam penyusunannya.[18]

    Namun, aspek ini bukanlah faktor yang paling utama. Hal yang paling esensial adalah orisinalitas hukum Islam itu sendiri, yang secara fundamental berbeda dari sistem hukum lain secara umum, serta hukum kanonik secara khusus.

    Orisinalitas Hukum Islam sebagai Sistem yang Independen

    Keunikan hukum Islam berasal dari fakta bahwa sistem ini didasarkan pada Al-Qur'an, sebuah kitab wahyu, yang menjadikannya sepenuhnya independen dari sistem hukum lain yang tidak memiliki sumber yang sama.

    Dalam pandangan ortodoksi Islam, kesamaan yang mungkin ditemukan antara hukum Islam dan sistem hukum lainnya hanyalah kebetulan semata. Hal ini karena tidak ada kemungkinan hukum Islam mengambil atau meminjam konsep dari sistem hukum asing.

    Di sisi lain, pengaruh hukum Islam terhadap sistem hukum di Eropa tampaknya hampir tidak signifikan.

    Hukum Islam dalam Konteks Global dan Perbedaannya dengan Hukum Positif di Negara-Negara Muslim

    Dari Maroko hingga Indonesia, dari Republik Sosialis Soviet di Asia Tengah, serta dari Albania hingga Zanzibar dan Guinea, terdapat lebih dari 500 juta Muslim yang membentuk mayoritas penduduk di sekitar tiga puluh negara, serta menjadi minoritas besar di banyak negara lainnya.

    Namun, tidak ada satu pun dari negara-negara ini yang sepenuhnya diatur oleh hukum Islam. Meskipun otoritas hukum Islam diakui secara prinsipil, dalam praktiknya, adat istiadat dan legislasi nasional telah menambahkan atau bahkan mengurangi penerapan hukum Islam di berbagai wilayah.

    Perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif di Negara-Negara Muslim

    Sebagai hukum berbasis agama, hukum Islam tidak boleh disamakan dengan hukum positif yang berlaku di negara-negara Muslim. Untuk menghindari kesalahpahaman, hukum positif yang diterapkan di negara-negara Muslim sebaiknya tidak disebut sebagai “hukum Islam”.[19]

    Dalam sejarahnya, masyarakat sekuler dalam dunia Islam tidak pernah sepenuhnya identik dengan masyarakat agama, sebagaimana halnya dengan negara-negara Kristen. Meskipun dalam banyak kasus hukum yang berlaku di negara-negara Muslim berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam dan memberikan tempat penting bagi ajaran Islam, sistem hukum mereka juga sering kali menyimpang dari ortodoksi yang ketat dan bahkan bertentangan dengan prinsip serta kaidah hukum Islam yang murni.

    Penyimpangan ini bervariasi tergantung pada periode sejarah, negara, dan bidang hukum yang bersangkutan. Bahkan pada masa ketika fiqh memiliki otoritas tertinggi, tidak semua aspeknya memiliki nilai praktis yang sama.

    Dalam kompleksitas hukum Islam yang mencakup ketentuan hukum, norma moral, serta ajaran keagamaan, selalu perlu dibuat pembedaan yang jelas antara realitas hukum yang berlaku dan konsep ideal yang bersifat utopis, antara produk nyata kehidupan hukum dan imajinasi teologis yang tidak memiliki kekuatan hukum.

    Evolusi Fiqh sebagai Kaidah Hukum

    Sebagian karena faktor ini, fiqh tidak serta-merta langsung berfungsi sebagai aturan hukum yang mengikat, melainkan berkembang secara bertahap hingga akhirnya diterima sebagai sistem hukum.

    Pada masa dinasti Umayyah (41–132 Hijriah / 661–750 Masehi), yaitu dinasti Islam pertama, pemerintah tidak memberikan perhatian besar terhadap fiqh dalam administrasi pemerintahan. Penerimaan fiqh sebagai sistem hukum yang lebih formal baru terjadi di bawah kekuasaan khalifah-khalifah Abbasiyah, yang menerapkan sistem pemerintahan dengan orientasi teokratis.

    Hukum Hindu: Sistem Hukum Tradisional dalam Konteks Hukum Nasional

    Hukum Hindu merupakan sistem hukum tradisional kedua yang diakui dan dihormati oleh komunitas yang sangat luas. Namun, hukum Hindu bukanlah hukum nasional India, sebagaimana hukum Islam juga bukan hukum nasional di negara-negara dengan populasi Muslim.[20]

    Hukum ini berlaku sebagai hukum komunitas, yang dianut oleh masyarakat yang mempraktikkan agama Hindu (Hinduisme), baik di India, beberapa negara di Asia Tenggara, maupun di beberapa wilayah di Afrika.

    Seperti halnya Islam, Hinduisme mengajarkan konsep kehidupan dunia yang memiliki implikasi spiritual dan moral, meskipun dengan fleksibilitas yang lebih besar dalam hal doktrin keagamaan.

    Struktur Sosial dan Implikasi Hukum

    Konsep yang diajarkan dalam Hinduisme melahirkan struktur sosial yang khas, yaitu sistem kasta, serta membentuk cara hidup yang unik. Akibatnya, ajaran agama dalam sistem ini mengambil peran yang dalam masyarakat lain biasanya dijalankan oleh sistem hukum formal.

    Mayoritas penduduk India menganut doktrin ini, sehingga hukum Hindu memiliki peran yang sangat penting dalam hubungan hukum yang berkaitan dengan status personal (statut personnel), seperti perkawinan, warisan, dan adopsi.

    Namun, dalam banyak aspek kehidupan sosial, hukum yang berlaku saat ini ditetapkan melalui legislasi nasional yang berskala luas dan berakar pada prinsip-prinsip hukum Inggris.

    Hubungan antara Hukum Hindu dan Hukum Nasional India

    Saat ini, hukum di India merupakan perpaduan antara hukum tradisional Hindu dan hukum nasional modern yang telah disusun melalui sistem legislasi formal. Oleh karena itu, dalam kajian hukum, baik hukum tradisional Hindu maupun hukum nasional India harus diperiksa secara terpisah untuk memahami bagaimana keduanya berinteraksi dalam sistem hukum yang berlaku.

    Dampak Penaklukan Inggris terhadap Hukum Hindu

    Penaklukan Inggris atas India tidak hanya mengubah hukum Hindu di beberapa aspek di mana hukum tersebut masih diterapkan, tetapi juga membatasi ruang lingkup penerapannya hanya pada subjek-subjek tertentu.

    Dalam ajaran Hindu, setiap tindakan manusia memiliki nilai spiritual, sehingga agama Hindu berperan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat. Secara teori, hukum Hindu dapat membentuk aturan perilaku untuk setiap situasi yang mungkin terjadi.

    Namun, pada kenyataannya, sebelum pendudukan Inggris, hanya beberapa aspek hukum Hindu yang telah berkembang dengan baik, terutama yang berkaitan dengan masyarakat agraris dan pedesaan. Oleh karena itu, meskipun telah ada aturan yang mengatur tentang keluarga, sistem kasta, kepemilikan tanah, dan warisan, hukum Hindu di bidang lain masih belum berkembang sepenuhnya.

    Sebagai contoh, wanprestasi dalam pembayaran utang tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum, melainkan hanya sebagai dosa, sehingga tidak ada sanksi hukum bagi debitur yang gagal memenuhi kewajibannya.

    Pembatasan Perkembangan Hukum Hindu di Bawah Pemerintahan Inggris

    Kekuasaan Inggris menghentikan kemungkinan berkembangnya hukum Hindu secara alami, yang seharusnya dapat beradaptasi dengan perubahan kondisi sosial yang terus berkembang.

    Pengadilan kolonial hanya menerapkan hukum Hindu dalam beberapa bidang hukum tertentu, yaitu:

    -        Perkawinan;

    -        Warisan;

    -        Sistem kasta;

    -        Penggunaan serta institusi keagamaan.

    Di luar bidang-bidang tersebut, sistem hukum lain dikembangkan dan diterapkan di India, sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut.

    Kemungkinan Perkembangan yang Berbeda

    Apakah hukum Hindu dapat berkembang secara berbeda jika Inggris tidak menjajah India? Kemungkinannya kecil.

    Prinsip bahwa hukum Hindu hanya berlaku untuk subjek-subjek tertentu sebenarnya hanya diterapkan di tiga wilayah utama, yaitu Presidensi Bombay, Calcutta, dan Madras. Di distrik-distrik ini, hukum Hindu tentang kontrak secara teori dapat diterapkan apabila tergugat adalah seorang Hindu.

    Namun, dalam praktiknya, prinsip ini memiliki dampak yang sangat kecil, karena:

    1.        Para pihak lebih memilih tunduk pada hukum Inggris, yang dianggap lebih stabil dan pasti dalam penyelesaiannya.

    2.       Interpretasi hukum Hindu sering kali dilakukan dengan gaya hukum Inggris, oleh hakim-hakim yang tidak memahami peradaban India secara mendalam.

    Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law): Karakteristik, Evolusi, dan Pengaruh Tradisi

    Sistem hukum Asia Timur Jauh, baik dalam sejarah maupun perkembangannya saat ini, menunjukkan keragaman yang sangat besar. Namun, terlepas dari perbedaan tersebut, dari sudut pandang hukum Barat, dapat diidentifikasi beberapa karakteristik umum yang berlaku di seluruh negara di kawasan ini.[21]

    Peran Hukum dalam Masyarakat Asia Timur

    Berbeda dengan masyarakat Barat, masyarakat di Asia Timur tidak melihat hukum sebagai instrumen utama dalam menjamin perdamaian dan ketertiban sosial.

    1.        Hukum memang ada, tetapi hanya memainkan peran sekunder dalam kehidupan sosial;

    2.       Pengadilan hanya akan menangani perkara jika semua upaya lain untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan harmoni sosial telah gagal;

    3.       Keputusan hukum yang bersifat final serta penggunaan paksaan yang melekat dalam hukum cenderung dihindari;

    4.       Ketertiban sosial lebih banyak dipertahankan melalui persuasi, mediasi, introspeksi diri, serta sikap rekonsiliasi dan moderasi;[22]

    Meskipun prinsip ini berlaku secara luas di berbagai negara Asia Timur, perbedaan sosial dan budaya antarnegara tetap sangat signifikan.

    Diferensiasi Sosial dan Evolusi Hukum di Asia Timur

    Faktor geografi dan sejarah telah menciptakan perbedaan mendalam antara China, Jepang, Mongolia, Korea, dan negara-negara Indochina jauh sebelum pengaruh Barat pada abad ke-19 dan ke-20 mengguncang struktur tradisional mereka.

    Secara kasatmata, pengaruh Barat tampaknya membawa perubahan besar dalam masyarakat Asia Timur. Sebagian besar negara di kawasan ini mengadopsi kode hukum tertulis, yang sekilas terlihat sebagai penolakan terhadap tradisi lama dan penerimaan terhadap sistem hukum Romano-Germanic sebagai dasar hubungan sosial.

    Di waktu yang berbeda, beberapa negara juga menunjukkan keinginan untuk mengubah masyarakatnya melalui ideologi Komunisme. Perubahan-perubahan ini menimbulkan dampak yang sangat besar.

    Namun demikian, baik perubahan yang telah terjadi maupun yang masih berlangsung belum sepenuhnya menghapus jejak tradisi hukum yang telah lama mengakar.[23]

    Hukum Modern dan Warisan Tradisi di Asia Timur

    -        Dalam banyak kasus, struktur dan institusi hukum Barat yang diadopsi oleh negara-negara Asia Timur sering kali hanya menjadi “fasad”;

    -        Di balik sistem hukum formal yang tampak modern, hubungan sosial tetap sebagian besar diatur oleh model tradisional yang sudah ada sebelumnya;

    -        Pemerintah modern tetap harus memperhitungkan pola pikir dan sikap masyarakat yang masih berakar pada cara berpikir tradisional dalam menjalankan sistem hukumnya.

    Sebagai contoh, China telah menempuh jalur yang sangat berbeda dari Uni Soviet dalam membangun sistem Komunisme. Yang mana, Hukum perdata di China dipengaruhi oleh sistem hukum perdata Eropa Kontinental dan hukum perdata Soviet. Dalam sistem ini, lembaga legislatif tetap memiliki kewenangan untuk menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Sebagai perkembangan terbaru, pada 28 Mei 2020, Kongres Rakyat Nasional secara resmi mengadopsi Kitab Undang-Undang Perdata Republik Rakyat Tiongkok (PRC Civil Code). Kitab ini mengkodifikasikan ketentuan hukum yang mengatur hubungan keperdataan, termasuk hubungan pribadi serta kepemilikan properti.[24]

    Kajian Perbandingan: Hukum China dan Jepang

    Pada bagian akhir dari pembahasan ini, akan dilakukan kajian mendalam terhadap dua negara utama di Asia Timur, yaitu:

    1.        China – mewakili masyarakat yang telah mengadopsi ideal Komunisme dalam sistem hukumnya.

    2.       Jepang – mewakili masyarakat yang telah memilih prinsip demokrasi bebas sebagai dasar sistem hukumnya.

    Kajian ini akan memperlihatkan bagaimana tradisi dan ideologi yang berbeda telah membentuk sistem hukum di masing-masing negara, serta bagaimana hukum di Asia Timur beradaptasi dan berevolusi dalam menghadapi perubahan sosial yang dinamis.

    Sistem Hukum di Afrika dan Madagaskar: Dari Masa Kolonial hingga Pasca-Kemerdekaan

    Sistem hukum di Afrika dan Madagaskar, atau sebagaimana kini dikenal sebagai Republik Malagasy, layak mendapatkan perhatian khusus dari para ahli hukum kontemporer.

    Dengan berakhirnya periode kolonial, masyarakat Afrika dan Malagasy kini memiliki kendali penuh atas nasib mereka sendiri. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis perkembangan hukum di kawasan ini, dengan pendekatan sebagai berikut:

    1.        Meninjau keadaan hukum yang berlaku sebelum dan selama masa kolonial, serta bagaimana sistem hukum tersebut diterapkan pada saat meraih kemerdekaan.

    2.       Mengkaji kecenderungan hukum pasca-kemerdekaan, serta arah dan orientasi hukum yang kini ditetapkan oleh para pemimpin negara-negara baru tersebut.[25]

    Dengan pendekatan ini, dapat dipahami bagaimana sistem hukum di Afrika dan Madagaskar berevolusi, serta bagaimana hukum mereka beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi setelah memperoleh kedaulatan penuh.

    Hukum Adat di Afrika Sub-Sahara dan Madagaskar: Keanekaragaman dan Karakteristik

    Wilayah Afrika bagian selatan Sahara, yang mencakup Afrika “Hitam”, Ethiopia, Somaliland, Sudan, dan Madagaskar, selama berabad-abad diatur oleh hukum adat leluhur masing-masing masyarakatnya.

    Penerapan hukum adat berlangsung secara spontan, karena masyarakat meyakini bahwa mereka berkewajiban untuk hidup sesuai dengan tradisi leluhur mereka. Dalam banyak kasus, rasa takut terhadap kekuatan supranatural serta tekanan sosial dari komunitas sudah cukup untuk memastikan kepatuhan terhadap cara hidup tradisional.

    Sistem sosial yang cukup kompleks memungkinkan masyarakat:

    1.        Menyelesaikan sengketa secara internal, dan

    2.       Menetapkan aturan perilaku baru, apabila ada kondisi sosial yang berubah atau timbul permasalahan baru dalam komunitas tersebut.[26]

    Keanekaragaman Hukum Adat di Afrika dan Madagaskar

    Karena luasnya wilayah Afrika, terdapat banyak hukum adat leluhur yang berkembang secara independen.

    -        Interaksi antar kelompok etnis yang berbeda sangat minim, sehingga setiap komunitas berjalan secara mandiri dengan hukum dan kebiasaan sosialnya sendiri;

    -        Perbedaan hukum adat dalam satu wilayah atau antara kelompok etnis yang berkerabat sering kali bersifat sekunder atau tidak signifikan;

    -        Namun, di luar kelompok yang memiliki keterkaitan budaya, perbedaan hukum adat bisa menjadi sangat mencolok.[27]

    Sebagai contoh, di Afrika terdapat berbagai bentuk struktur sosial, antara lain:

    -        Masyarakat dengan sistem monarki atau demokrasi, serta

    -        Masyarakat yang masih sangat primitif, sehingga sulit untuk mengidentifikasi unsur organisasi sosial yang jelas.[28]

    Dalam konteks hubungan keluarga dan sistem kepemilikan tanah:

    -        Sistem kekerabatan dapat bersifat patrilineal atau matrilineal, tetapi dalam masing-masing sistem tersebut masih terdapat banyak variasi dalam struktur sosialnya;

    -        Sistem kepemilikan tanah juga berbeda dari satu wilayah ke wilayah lainnya, tergantung pada kondisi geografis dan budaya setempat.[29]

    Tantangan dalam Mendefinisikan Hukum Adat Afrika dan Madagaskar

    Karena keanekaragaman yang begitu besar, sangat sulit—bahkan bisa dikatakan bersifat arbitrer—untuk berbicara secara umum mengenai “hukum adat Afrika dan Madagaskar” sebagai suatu sistem hukum yang seragam yang kemudian ini dikenal dengan istilah “Sub Saharan African Legal System”.[30]

    Meskipun terdapat kesamaan dalam prinsip dasar yang mengatur kehidupan masyarakat, setiap komunitas memiliki ciri khas hukumnya sendiri, yang mencerminkan sejarah, budaya, dan struktur sosialnya. Oleh karena itu, pendekatan hukum adat di Afrika harus dilakukan dengan mempertimbangkan keberagaman dan kompleksitas sistem sosial yang ada.

    Lantas apabila begitu ada berapakah sistem hukum di dunia ini?

    Pengertian Sistem Hukum

    Istilah sistem hukum terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu sistem dan hukum. Pengertian sistem adalah sebuah tatanan yang terdiri dari beberapa bagian atau unsur yang saling terkait menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, di mana masing-masing bagian tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk mencapai tujuan yang sama.[31]

    Di sisi lain secara singkat hukum dapat dimaknai sebagai seperangkat kaidah dalam bentuk peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang memiliki sifat memaksa dan mengikat, berisi larangan dan/perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi yang tegas bagi pelanggarnya demi terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan.[32]

    Dengan demikian maka yang dimaksud dengan sistem hukum adalah sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa subsistem hukum yang memiliki fungsi berbeda-beda namun saling berkaitan antara sub-sistem hukum yang satu dengan yang lain, untuk mencapai sebuah tujuan yang sama, yaitu terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat. Berdasarkan definisi tersebut maka dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada, dan jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, maka sistem itu sendiri yang akan menyelesaikannya sehingga tidak berlarut.[33]

    Menurut kami sistem hukum yang umumnya ada di dunia ini didasarkan pada 5 (lima) jenis utama sebagaimana yang sudah kami jelaskan tersebut di atas, yaitu:

    1.        civil law (yang mana di dalamnya termasuk french law, the napoleonic code, roman law, roman-dutch law, and spanish law)[34];

    2.       common law (termasuk hukum Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Australia)[35];

    3.      customary law (Hukum Kebiasaan atau Hukum Adat);

    4.       mixed or pluralistic law (Sistem Hukum Campuran); serta

    5.       religious law (Hukum Islam).

    Selain itu, terdapat satu jenis sistem hukum tambahan, yaitu hukum internasional (international law), yang mengatur hubungan dan interaksi antarnegara, yang juga akan dibahas dalam tulisan ini.

    Berikut adalah Peta Sistem Hukum yang kami kutip dari Rice University, OpenStax, under CC BY 4.0 license:


    Customary Law (Hukum Kebiasaan atau Hukum Adat)

    Customary Law (Hukum Kebiasaan atau Hukum Adat), sebagaimana yang kami sebutkan di atas, adalah sistem hukum yang didasarkan pada tradisi yang telah berlangsung lama dalam suatu komunitas. Tradisi ini telah begitu melekat dalam masyarakat sehingga pengadilan mengakuinya sebagai aturan hukum yang dapat ditegakkan.

    Namun, dalam praktiknya, pemerintah jarang menafsirkan atau menegakkan hukum adat secara langsung. Sebaliknya, hukum adat biasanya dijalankan oleh pemimpin-pemimpin terpilih dalam komunitas tersebut. Akibatnya, hukum adat umumnya tidak tertulis dan hanya diketahui oleh anggota komunitas yang bersangkutan.

    Saat ini, hukum adat umumnya ditemukan dalam komunitas yang tertutup dan terisolasi, tetapi juga dapat berjalan berdampingan dengan sistem hukum common law atau civil law dalam suatu sistem hukum yang bersifat hibrida.

    Penerapan Hukum Adat di Andorra

    Salah satu contoh penerapan hukum adat adalah di Andorra, negara kecil di Pegunungan Pyrenees yang berbatasan dengan Spanyol dan Prancis.

    Sumber hukum adat di Andorra meliputi:

    1.        Hukum kanonik (canon law), yaitu hukum gerejawi dalam Gereja Katolik;

    2.       Hukum gerejawi Katolik;

    3.      Hukum Kastilia;

    4.       Hukum Prancis, serta

    5.       Hukum Romawi.

    Sepanjang sejarahnya, Andorra pernah mengalami invasi dan berada di bawah kendali berbagai kekuatan Eropa. Oleh karena itu, sistem hukum Andorra saat ini mencerminkan unsur-unsur hukum dari para penguasa sebelumnya. Saat ini, Andorra berbentuk pemerintahan parlementer dalam sistem “co-principality”, di mana kepala negara dipegang bersama oleh Presiden Prancis dan Uskup Katolik Roma dari Catalonia (Urgell). Selain sistem hukum adat yang masih berlaku, Andorra juga memiliki parlemen terpilih yang berwenang untuk menetapkan undang-undang baru dalam sistem hukum nasionalnya.

    Atau kita ambil contoh, Guernsey, yang menerapkan customary legal system berdasarkan Norman customary law; meski pun terdapat juga elemen hukum French civil code and English common law.

    Sedangkan untuk, mixed or pluralistic law (Sistem Hukum Campuran), ini termasuk di dalamnya sub-saharan African law dan far east law, mengingat bahwa beberapa negara sub-saharan seperti Malawi, menggunakan mixed legal system of English common law and customary law; dengan pengujian undang-undang di Mahkamah Agung. Sedangkan, Jepang juga menerapkan civil law berdasarkan model Jerman; sistem ini juga mencerminkan pengaruh Anglo-Amerika dan tradisi Jepang (customary law of Japan); peninjauan kembali tindakan legislatif di Mahkamah Agung. Jadi, sistemnya cenderung mixed or pluralistic law, tidak benar-benar pure memiliki sistem hukumnya sendiri.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, (Birmingham, Alabama: The Legal Classics Library), 1988, vii-xii.

    [2] Dalam banyak hal, hukum Inggris memiliki kemiripan yang lebih erat dengan hukum Romawi dibandingkan dengan hukum-hukum dalam tradisi Romanistik yang ada saat ini. Hal ini disebabkan oleh perkembangan hukum Inggris yang, meskipun berlangsung secara mandiri, tetap mengikuti pola evolusi umum yang serupa, antara lain: pentingnya bentuk-bentuk gugatan (forms of action), sifat kasuistis dalam aturan hukum, serta kecenderungan untuk mencurigai rumusan hukum yang bersifat umum dan sistematisasi hukum yang terlalu luas. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur—Buckland dan McNair dalam Roman Law and Common Law (edisi ke-2, 1952); J.A.C. Thomas dalam "Roman Law" di An Introduction to Legal Systems (1968), yang disunting oleh J.D.M. Derrett; serta H. Peter dalam Römisches Recht und Englisches Recht (1969)—hukum Inggris tetap mempertahankan nuansa hukum Romawi kuno meskipun secara formal tidak mengadopsinya. Jhering, sebagaimana dikutip oleh Zweigert dan Siehr dalam artikelnya Jhering's Influence on the Development of Comparative Legal Method (19 Am. J. Comp. L. 215, 1971), mengamati bahwa “jurisprudensi Inggris, dalam segala ketidaktahuannya terhadap hukum Romawi, tetap menghirup udara hukum Romawi kuno. Ada manipulasi terhadap bentuk hukum, ada kepedantisan, ada penggunaan cara-cara tidak langsung dan transaksi yang dibuat-buat; dan di dalamnya tidak pernah kekurangan fiksi hukum”.

    [3] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, loc.cit., 33.

    [4] Ibid.

    [5] Ibid, 23.

    [6] Ibid.

    [7] Ibid.

    [8] Ibid, 24.

    [9] “Civil Law vs. Common Law,” Diffen, https://www.diffen.com/difference/Civil_Law_vs_Common_Law, accessed December 21, 2021.

    [10] For an example of a civil legal system, see this explanation of the system in France: Ministère de la Justice, ed., The French Legal System (Paris: Ministère de la Justice, November 2012), https://www.justice.gouv.fr/art_pix/french_legal_system.pdf.

    [11] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, loc.cit., 155.

    [12] On the development of Hungarian law, cf. Zajtay (I.), Introduction à l’étude du droit hon- grois (1953). More generally, Csizmadia (A.) and Kovacs (K.), eds., Die Entwicklung des Zivilrechts in Mitteleuropa 1848-1944 (1970). Wagner (W. J.), ed., Polish Law throughout the Ages (1970).

    [13] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today, loc.cit., 156.

    [14] Ibid.

    [15] Dae Un Hong (25 February 2021). “North Korean Laws Since 2016: What They Imply for the Country’s Future

    [16] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, loc.cit., 457.

    [17] Ibid.

    [18] Chehata (Ch.), “Legal Logic in Muslim Law,” Studia islamica (1965), Vol. 23, pp. 5-25.

    [19] On the influence of the law of conquered countries on the formation of Islamic law, in its first century, according to a non-Muslim author, cf. Schacht (J.), “An Introduction to Islamic Law” (1964), pp. 20 et seq.

    [20] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, op.cit., 484.

    [21] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, op.cit., 516.

    [22] Ibid.

    [23] Ibid, 517.

    [24]Legal system - The World Factbook.” n.d. https://www.cia.gov/the-world-factbook/field/legal-system/.

    [25] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, op.cit., 547.

    [26] Ibid, 548.

    [27] Ibid.

    [28] Ibid, 549.

    [29] Ibid.

    [30] Charles Mwalimu, “The Nigerian Legal System: Public law Volume 1”, (P. Lang: 2005), xlvii.

    [31] Handri Raharjo, S. H., M. H., “Sistem Hukum Indonesia Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum Internasional”, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2018), 25.

    [32] Ibid.

    [33] Ibid, 26.

    [35] Meskipun Amerika Serikat menerapkan sistem common law, perlu dicatat bahwa negara bagian Louisiana (the state of Louisiana) memiliki sistem hukum hibrida. Negara bagian ini masih menggunakan prinsip-prinsip hukum civil law system dalam berbagai aspek hukum negara bagian, karena sejarahnya sebagai wilayah yang dahulu berada di bawah kekuasaan Prancis.