Pertanyaan
Ada berapa sistem hukum di dunia ini? Apakah ada 5 (lima) atau ada 6
(enam) sistem hukum di dunia ini, karena sejauh yang saya ketahui ada 5
(lima) sistem hukum tapi dalam artikel hukumonline
saya melihat ada 6 (enam) sistem hukum bahkan ada professor di fakultas
saya mengatakan memang ada 6 (enam) sistem hukum di dunia ini, coba
dielaborasi penjelasannya bang, terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Sebelumnya perlu kami disclaimer, kami tidak sedang mengomentari
atau pun menyatakan suatu pendapat hukum atau pandangan hukum pihak lain
salah atau pun benar atau pendapat kami ini benar atau salah. Tulisan ini
hanya berupaya memberikan deskripsi asal usul (origin) mengenai
family of laws (keluarga hukum) yang ada di dunia ini yang kemudian
membentuk sistem hukum (legal systems) yang berlaku di berbagai
negara, sehingga kami akan menjelaskan sejauh yang kami pahami dan melalui
tulisan ini kami coba jelaskan secara mudah dimengerti dan sederhana.
Ada pun family of laws (keluarga hukum) yang kami maksud, antara
lain:
1.
The Romano-Germanic Family
(Keluarga Hukum Romano-Germanic);
2.
Socialist Laws
(Keluarga Hukum Sosialis);
3.
The Common Law
(Keluarga Hukum Common Law);
4.
Other Conceptions of Law and Social Order
(Konsep-Konsep lain dalam Hukum dan Tatanan Sosial), seperti:
a.
Muslim Law
(Sharia Law)—Hukum Islam;
b.
Law of India—
Hukum India;
c.
Law of the Far East—
Hukum Timur Jauh;
d.
Law of African & Malagasy—Hukum Afrika & Malagasi.[1]
Akan kami bahas satu persatu mengenai keluarga-keluarga hukum tersebut
dan bagaimana mereka membentuk sistem hukum untuk selanjutnya.
Keluarga Hukum Romano-Germanic: Asal-Usul, Karakteristik, dan Penyebarannya
Keluarga hukum pertama yang ditemukan dalam sistem hukum dunia saat ini
adalah the Romano- Germanic Family—Keluarga hukum Romano-Jermanik.
Kategori ini mencakup negara-negara di mana ilmu hukum berkembang
berdasarkan ius civile Romawi kuno (“The Law of Ancient Rome”) atau Corpus Iuris Civilis. Dalam sistem ini, aturan hukum
dipahami sebagai kaidah perilaku yang erat kaitannya dengan konsep
keadilan dan moralitas (justice and morality). Namun, selama lebih
dari 1000 (seribu) tahun perkembangannya, aturan substantif dan prosedural
dalam sistem ini telah mengalami perubahan yang signifikan, termasuk
konsep hukum serta prinsip negara hukum yang dianutnya sejak masa Kaisar Augustus
(63 SM–14 M) dan Kaisar Justinian I
(483–565 M).[2]
Hukum dalam the Romano- Germanic Family merupakan kelanjutan dari
hukum Romawi, yang terus dikembangkan dan disempurnakan. Namun, sistem ini
bukan sekadar salinan dari hukum Romawi, karena banyak unsur dalam sistem
ini berasal dari sumber lain di luar hukum Romawi. Saat ini, sistem hukum
Romano-Jermanik telah tersebar ke berbagai belahan dunia, jauh melampaui
batas-batas Kekaisaran Romawi kuno. Sistem ini telah diadopsi oleh seluruh
Amerika Latin, sebagian besar wilayah Afrika, negara-negara di Timur
Dekat, Jepang, serta Indonesia.[3]
Penyebaran sistem hukum ini sebagian besar disebabkan oleh 2 (dua) faktor
utama: pertama,
kolonisasi yang membawa sistem hukum ini ke berbagai wilayah dunia,
dan kedua,
teknik kodifikasi hukum yang berkembang pada abad ke-19 dalam tradisi
hukum Romanistik, yang semakin mempermudah penerapannya di berbagai negara.[4]
Luasnya cakupan sistem hukum ini serta teknik kodifikasi yang cenderung
menyamakan antara konsep hukum (le droit) dengan undang-undang yang
diberlakukan (la loi) sering kali menimbulkan kesulitan dalam
mengidentifikasi unsur yang menghubungkan berbagai sistem hukum nasional
yang tampak berbeda pada pandangan pertama. Namun, studi lebih lanjut
mengenai system hukum anglo saxon (common law) dan hukum sosialis
akan semakin menegaskan bahwa, meskipun tampak beragam, sistem hukum dalam
keluarga Romano-Jermanik tetap memiliki kesatuan yang mendasar.
Seperti dalam keluarga hukum lainnya, kesatuan ini tidak menghilangkan
adanya tingkat keberagaman tertentu dalam sistem hukum Romano-Jermanik.
Oleh karena itu, untuk menciptakan suatu tatanan dalam keluarga hukum ini,
dapat dilakukan pengelompokan sekunder, seperti hukum Latin, hukum
Jermanik, hukum Skandinavia, serta hukum Amerika Latin.
Dalam pembahasan mengenai keluarga hukum Romano-Jermanik, berbagai aspek
akan dianalisis secara bertahap, dimulai dari pembentukan historis sistem
ini yang menjadi dasar pemahaman karakteristiknya saat ini, kemudian
struktur hukumnya, serta sistem sumber hukum dan metode yang digunakan
dalam penerapannya.
Asal-Usul dan Perkembangan
Istilah Romano-Germanic dipilih untuk mengakui kontribusi bersama
dari universitas (pusat pendidikan & penelitian) di negara-negara
Latin dan Jermanik dalam mengembangkan sistem hukum ini.[5]
Istilah “Romanist laws” (droits romanistes) terkadang
digunakan untuk keperluan brevitatis causa (singkatnya), namun
penggunaannya dapat mengaburkan peran fundamental yang dimainkan oleh
kajian akademik pada Abad Pertengahan dalam pembentukan sistem hukum
ini.[6]
Selain itu, istilah ini juga tidak mencerminkan perubahan signifikan dalam
substansi aturan hukum dalam keluarga hukum ini dibandingkan dengan hukum
Romawi klasik.
Begitu pun dengan istilah “civil law” yang umum digunakan dalam
bahasa Inggris untuk menunjukkan bahwa sistem hukum ini berasal dari hukum
Romawi, khususnya Corpus Juris Civilis. Selain itu, istilah “civil law” sering digunakan dalam konteks lain—misalnya sebagai padanan dari
ius civile atau Hukum Perdata—yang semakin memperumit penggunaannya
dalam konteks ini. Sementara itu, istilah “continental law”
(droit continental), yang sebelumnya sering digunakan di Inggris
untuk merujuk pada sistem hukum ini, telah kehilangan relevansinya.
Mengingat, bahwa Eropa bukan lagi satu-satunya wilayah utama di dunia yang
menerapkan sistem hukum ini, mengingat penyebarannya yang luas ke berbagai
belahan dunia.[7]
Selain itu juga, istilah Eropa Kontinental atau
continental Europe yang merupakan
in colloquial English—dalam Bahasa Inggris sehari-hari—, continental atau “benua” diartikan adalah
seluruh Eropa kecuali Kepulauan Inggris (the British Isles). Sehingga, misalnya Pulau Sisilia (di Italia) masih akan dianggap
sebagai bagian dari benua. Secara praktis, istilah “continental”
adalah istilah Inggris yang digunakan untuk membedakan antara orang
Inggris dari semua orang Eropa lainnya.
Satu-satunya yang dapat melihat ciri khas khusus dari keluarga hukum ini
adalah melalui kolonialisasi oleh negara-negara Eropa (utamanya yang
berasal dari Corpus Iuris Civilis); keluarga hukum
Romano-Germanic menyebar ke berbagai wilayah luas di luar Eropa,
sehingga sistem hukum di wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian atau
memiliki keterkaitan dengan sistem hukum ini.
Di beberapa negara yang tidak mengalami kolonialisasi langsung, namun
memiliki kebutuhan untuk modernisasi atau keinginan untuk mengadopsi
sistem hukum Barat, hukum Romano-Germanic juga diterima melalui
“reception” secara sukarela, yang menghasilkan dampak serupa dengan
kolonialisasi.[8]
Adaptasi di Luar Eropa
Di luar Eropa, meskipun sistem hukum yang diadopsi masih tergolong dalam
keluarga hukum Romano-Germanic, negara-negara tersebut tetap
memiliki karakteristik tersendiri, yang secara sosiologis mengharuskan
mereka dikelompokkan secara terpisah. Menurut beberapa scholars
beberapa dari mereka menyebutnya dengan istilah “European Laws”.
Di banyak negara ini, penerimaan hukum Eropa (european laws)
berlangsung meskipun mereka telah memiliki peradaban sendiri, sistem
berpikir, serta institusi hukum adat yang telah ada sebelum penerimaan
hukum Eropa.
a.
Dalam beberapa kasus, penerimaan hukum Eropa (european
laws) tidak sepenuhnya menghilangkan institusi hukum asli yang
sudah ada sebelumnya;
b.
Hal ini terutama terlihat di negara-negara Muslim, di mana penerimaan
hukum Eropa hanya bersifat parsial, sehingga beberapa aspek hubungan hukum
tetap tunduk pada prinsip hukum tradisional dan hukum Islam;
c.
Cara berpikir dan bertindak yang khas dalam masyarakat tertentu juga
dapat menyebabkan penerapan hukum baru berbeda dengan penerapannya di
Eropa.
Dinamika di Asia Timur, Afrika, dan Amerika
Pertanyaan penting juga muncul terkait negara-negara di Asia Timur, yang
memiliki peradaban hukum yang kaya dan telah berkembang jauh sebelum
penerimaan hukum Barat. Faktor ini mengakibatkan penerapan hukum
Romano-Germanic di kawasan tersebut memiliki karakteristik yang
berbeda dari sistem hukum di Eropa itu sendiri.
Selain itu, dalam konteks negara-negara di Afrika dan Amerika, perlu
dipertimbangkan apakah kondisi geografis dan distribusi populasi yang
sangat berbeda dari Eropa telah menyebabkan berkembangnya sistem hukum
yang secara substansial berbeda dari model hukum Eropa.
Penerapan Romano-Germanic Legal System
Sebagian besar negara di Eropa dan Amerika Selatan menerapkan
Romano-Germanic Legal System.[9]
Sistem ini didasarkan pada kodifikasi hukum yang komprehensif (comprehensive legal codes), di mana seluruh aturan hukum suatu negara dituangkan dalam
undang-undang yang telah ditetapkan. Dalam sistem ini, yurisprudensi (judicial decisions)—yaitu putusan pengadilan—hanya memiliki kedudukan sekunder dibandingkan
dengan kitab undang-undang atau hukum yang berlaku. Putusan pengadilan
hanya mengikat para pihak dalam perkara yang bersangkutan (binding on the parties to a case or binding upon the parties) dan tidak menjadi preseden yang wajib diikuti dalam perkara serupa di
masa mendatang, oleh karenanya kita mengenal istilah dalam sistem
common law seperti di Amerika Serikat, “stare
decisis”—ini akan kita bahas di bagian sistem hukum
common law—.
Dalam sistem hukum civil law meskipun para advokat dapat merujuk
pada putusan-putusan sebelumnya saat memberikan nasihat hukum kepada
klien, hakim dalam sistem hukum civil law umumnya tidak terikat
untuk mengikuti preseden tersebut. Oleh karena itu, kodifikasi dalam
sistem hukum civil law cenderung lebih luas dan lebih rinci
dibandingkan dengan sistem hukum anglo saxon (common law).
Dalam sistem hukum civil law, proses peradilan lebih bersifat
investigatif, di mana pengadilan bertugas menyelidiki bagaimana
fakta-fakta suatu kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang telah
ditetapkan atau tidak. Sistem peradilan dalam sistem ini dirancang dengan
yurisdiksi khusus atau yang kita kenal dengan kompetensi absolut bagi
setiap pengadilan, seperti adanya pengadilan umum, pengadilan pajak,
pengadilan administrasi atau tata usaha, pengadilan maritim atau
perikanan, pengadilan konstitusi, dan sebagainya.
Proses peradilan dalam sistem ini lebih bersifat inkuisitorial
(inquisitorial) dibandingkan adversarial. Prosedurnya terdiri dari
serangkaian pertemuan, sidang, dan komunikasi tertulis, di mana hakim
mengumpulkan keterangan dari para pihak. Hakim juga menentukan
permasalahan hukum yang akan diputuskan berdasarkan diskusi dengan para
pihak. Umumnya, hakim yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi, serta
memiliki wewenang untuk menerima atau menolak pertanyaan yang diajukan
oleh para advokat dalam penyusunan daftar pertanyaan. Setelah itu, hakim
mengumpulkan bukti dan menetapkan isu hukum yang relevan sebelum
mengumumkan putusan.[10]
Hanya pada sidang akhir, para advokat dan pihak-pihak yang berperkara
mengajukan argumentasi mereka di hadapan hakim. Jika terdapat juri,
anggota juri biasanya tidak diambil dari masyarakat umum, melainkan
dipilih berdasarkan keahlian mereka dalam bidang yang berkaitan dengan
perkara yang sedang diperiksa. Meskipun keberadaan juri yang terdiri dari
warga sipil jarang ditemukan dalam sistem civil law.
Seperti yang sudah kami jabarkan di atas, bahwa
Romano-Germanic Legal System—Civil Law or Civilian Law yang
juga dikenal sebagai European Continental Law, atau Sistem Hukum
Kontinental Eropa, terutama yang berasal dari Corpus Juris Civilis
(Body of Civil Law), yaitu kumpulan peraturan hukum dan interpretasi yuridis yang disusun
pada masa Kekaisaran Romawi Timur (Bizantium) di bawah pemerintahan Kaisar
Justinianus I antara tahun 528 hingga 565 M. Sistem ini ini juga merupakan
jenis sistem hukum yang paling banyak diterapkan di seluruh dunia, dengan
berbagai variasinya digunakan di sekitar 150 (seratus lima puluh) negara.
Socialist Laws
(Keluarga Hukum Sosialis) Karakteristik, Perbedaannya dengan Hukum
Romano-Germanic, dan Implikasinya
Pada tahun 1917, Rusia mulai membangun sebuah tatanan masyarakat baru,
dengan tujuan akhir menciptakan masyarakat komunis yang berada di bawah
prinsip persaudaraan (under the aegis of fraternity). Dalam sistem
ini, negara dan hukum akan menjadi tidak relevan, karena akan digantikan
oleh solidaritas sosial yang muncul seiring dengan hilangnya antagonisme
dalam masyarakat kapitalis. Dalam keadaan tersebut, kebutuhan akan
pemaksaan hukum akan menghilang, dan hubungan sosial akan diatur terutama
oleh moralitas komunis, dengan hanya sedikit aturan terkait organisasi
ekonomi dan kebutuhan material.
Namun, idealnya masyarakat komunis ini belum mampu terwujud di Uni
Soviet. Sampai saat ini, yang telah terbentuk hanyalah negara sosialis,
yang secara ekonomi ditandai oleh kolektivisasi alat-alat produksi, dan
secara politik dikuasai oleh Partai Komunis yang memiliki kekuasaan
mutlak. Negara sosialis memiliki tujuan untuk mempersiapkan transisi
menuju masyarakat komunis, tetapi masyarakat tersebut masih merupakan visi
jangka panjang.
Alih-alih menghilangkan pemaksaan hukum, negara sosialis justru
menerapkan kontrol yang lebih ketat daripada sebelumnya, karena:
1.
Perlunya perlindungan terhadap ancaman dari musuh rezim; dan
2.
Kebutuhan untuk mendisiplinkan warga negara secara ketat, guna
menciptakan kondisi yang memungkinkan terwujudnya komunisme.
Akibatnya, negara justru semakin memperluas peran dan intervensinya,
menjadi lebih kuat dari sebelumnya. Sampai transisi menuju masyarakat
komunis memungkinkan, negara mengendalikan hampir semua aspek kehidupan
masyarakat dengan tingkat ketat yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Hal yang sama berlaku untuk hukum. Saat ini, Uni Soviet menyadari
pentingnya peran hukum dalam negaranya. Pembangunan ekonomi terencana
telah menghasilkan sejumlah besar peraturan, dan prinsip legalitas
sosialis yang diterapkan menjadi bukti nyata dari otoritas hukum yang
tetap berlaku.
Posisi Hukum Soviet dalam Keluarga Hukum Dunia
Apakah sistem hukum Soviet dapat dianggap sebagai sistem hukum yang
benar-benar orisinal, atau masih memiliki hubungan dengan keluarga hukum
Romano-Germanic?
Jelas bahwa masyarakat komunis yang dijanjikan akan sangat berbeda dari
sistem hukum yang ada saat ini. Namun, karena masyarakat tersebut belum
terwujud, hukum yang berlaku saat ini di Uni Soviet tetap memiliki
kemiripan dengan sistem hukum Romano-Germanic. Hal ini dapat
dilihat dari:
-
Terminologi hukum yang masih banyak mempertahankan istilah hukum dari
sistem Romano-Germanic;
-
Struktur hukumnya yang masih memiliki kesamaan dengan model hukum Prancis
dan Jerman;
-
Konsep aturan hukum yang tetap memiliki keserupaan dengan pemikiran para
ahli hukum di negara-negara Eropa Kontinental.
Oleh karena itu, banyak akademisi, terutama dari Inggris dan Amerika
Serikat, cenderung menolak klaim keunikan hukum Soviet dan tetap
mengklasifikasikannya dalam keluarga hukum Romano-Germanic.[11]
Namun, para ahli hukum dari negara-negara sosialis memiliki pandangan
yang berbeda. Mereka berpendapat bahwa hukum tidak lebih dari sekadar
suprastruktur yang mencerminkan kondisi ekonomi tertentu. Oleh karena itu,
mereka menganggap bahwa memisahkan hukum dari sistem ekonomi yang
mendasarinya adalah pendekatan yang tidak ilmiah dan tidak rasional.
Dalam perspektif mereka:
1.
Bahwa setiap sistem ekonomi akan menghasilkan sistem hukum yang berbeda
secara fundamental;
2.
Bahwa hukum di negara-negara sosialis dan hukum di negara-negara
non-sosialis berasal dari dua keluarga hukum yang berbeda, karena:
2.1
Dalam sistem hukum kapitalis, kekuatan ekonomi dikendalikan oleh
kepentingan swasta;
2.2
Dalam sistem hukum sosialis, alat-alat produksi dimiliki secara kolektif
dan dijalankan berdasarkan perencanaan terpusat.[12]
Implikasi dalam Studi Perbandingan Hukum
Pembahasan mengenai apakah perbedaan antara sistem hukum sosialis dan
sistem hukum lain bersifat fundamental atau tidak masih menjadi
perdebatan.
Di satu sisi, demokrasi di negara-negara bebas (free democracies)
telah mengalami transformasi sosial yang signifikan sepanjang abad ke-20.
Akibatnya, banyak institusi hukum di negara-negara ini telah mengalami
perubahan besar, sehingga tidak lagi sesuai dengan kritik yang dulu
dilontarkan oleh Karl Marx dan Friedrich Engels.
Namun, meskipun berbagai transformasi telah terjadi, tetap terdapat
perbedaan mendasar antara struktur, institusi, serta cara hidup dan
berpikir antara negara sosialis dan non-sosialis.
Mungkin, di masa depan, ketidakpahaman dan kecurigaan antara kedua blok
ini akan berkurang, dan seiring dengan meningkatnya kerja sama dalam
tugas-tugas global, perbedaan-perbedaan ini akan menjadi semakin tidak
mencolok.
Namun, untuk saat ini, perbedaan antara dunia sosialis dan non-sosialis
masih sangat nyata. Melintasi perbatasan ke dalam wilayah negara sosialis
berarti memasuki dunia hukum yang berbeda, di mana:
-
Masalah-masalah hukum yang dihadapi sangat berbeda dengan yang ada di
negara non-sosialis;
-
Bahkan istilah hukum yang sama dapat memiliki makna yang sangat
berbeda.
Sebagai contoh, di negara-negara sosialis, istilah seperti:
-
“Demokrasi,” “pemilihan umum,” “parlemen,” “federalisme,” “serikat
pekerja,” dan “perjanjian kolektif” memiliki makna yang sangat berbeda
dibandingkan dengan pemahaman di negara-negara demokratis, karena peran
dominan Partai Komunis;
-
“Kepemilikan,” “kontrak,” “pegawai negeri,” dan “arbitrase” juga memiliki
definisi yang berbeda akibat kolektivisasi alat produksi dan sistem
perencanaan ekonomi negara.[13]
Klasifikasi Hukum Soviet dalam Sistem Hukum Dunia
Karena perbedaan fundamental tersebut, hukum Soviet harus
diklasifikasikan dalam keluarga hukum yang berbeda dari sistem
Romano-Germanic.[14]
Meskipun demikian, seorang ahli hukum yang telah mendapatkan pelatihan
dalam sistem hukum Romano-Germanic akan lebih mudah memahami hukum
Soviet dibandingkan dengan rekan-rekannya yang berasal dari sistem
common law seperti Amerika Serikat atau Inggris. Namun, ia tetap
akan menghadapi tantangan besar dalam mempelajari hukum Soviet
dibandingkan dengan sistem hukum lain di Eropa Kontinental.
Pentingnya Memahami Hukum Sosialis bagi Negara-Negara Barat
Salah satu tantangan terbesar dalam dunia hukum saat ini adalah menjamin
koeksistensi yang harmonis antara negara-negara sosialis dan non-sosialis.
Oleh karena itu, sangat penting bagi dunia Barat untuk:
1.
Memahami perspektif negara-negara sosialis terhadap hukum mereka
sendiri.
2.
Menganalisis bagaimana negara-negara sosialis berusaha menciptakan
tatanan sosial baru berdasarkan konsep dan teknik yang berbeda dari sistem
hukum Barat.
Studi hukum sosialis tidak hanya memungkinkan kita untuk memahami sistem
hukum yang berbeda, tetapi juga memberikan sudut pandang baru dalam
mengkritisi sistem hukum kita sendiri.
Selain itu, meskipun tidak semua teori dalam doktrin Marxis diterima,
banyak eksperimen hukum yang diterapkan di negara-negara sosialis dapat
memberikan wawasan yang bermanfaat bagi sistem hukum di negara-negara
Barat.
Hanya saja sejak Uni Soviet runtuh hampir tidak ada negara yang masih
menganut sistem hukum ini. Bahkan sekali pun itu seperti Korea Utara,
mereka menerapkan sistem hukum civil law yang terkodifikasi, yang
diwarisi dari Jepang pada masa kolonial dan memiliki kemiripan dengan
sistem hukum Korea Selatan. Per Desember 2015, terdapat 236 undang-undang
dan peraturan yang berlaku di Korea Utara, dengan sekitar setengahnya
berkaitan dengan manajemen ekonomi. Selain itu, hukum investasi asing di
Korea Utara telah dikembangkan dengan baik dan diperbarui secara berkala,
serta didukung oleh sistem arbitrase yang sangat berkembang guna
menyelesaikan sengketa secara efektif.[15]
The Common Law
(Keluarga Hukum Common Law) | Anglo Saxon Legal System
Sistem hukum common law, yang sering disebut sebagai
English Common Law atau Anglo Saxon Legal System, adalah
sistem hukum yang digunakan di Inggris dan Wales serta diterapkan di
sekitar 80 (delapan puluh) negara yang memiliki hubungan historis dengan
bekas Kekaisaran Britania. Sistem ini memiliki pengaruh dari ajaran
Alkitab serta sisa-sisa sistem hukum yang diberlakukan oleh para penakluk
awal, termasuk bangsa Romawi, Anglo-Saxon, dan Norman.
Beberapa pakar hukum mengaitkan perkembangan sistem ini dengan Raja Henry
II (memerintah pada 1154–1189), yang mendirikan King’s Court untuk
menggantikan hukum yang sebelumnya diterapkan secara lokal dan
memperkenalkan hukum yang bersifat “common” atau berlaku di seluruh
wilayah Inggris.
Sistem hukum Amerika Serikat dan banyak negara lain yang berasal dari
tradisi hukum Inggris juga menganut sistem common law. Pada
awalnya, common law merujuk pada hukum yang dikembangkan oleh hakim
untuk mengisi kekosongan hukum ketika tidak ada peraturan tertulis. Hakim
merujuk pada putusan-putusan terdahulu untuk menetapkan hukum yang tidak
tertulis dan menerapkannya pada kasus baru.
Prinsip utama dalam sistem ini adalah legal precedent, yang
dikenal dengan istilah stare decisis (berarti “berpegang pada
putusan yang telah ditetapkan”—to stand by things decided). Prinsip
ini mewajibkan hakim untuk mengikuti preseden yang telah ditetapkan dalam
putusan pengadilan sebelumnya ketika memutus perkara yang serupa (in which judges must follow the precedent set by earlier court
decisions).
Namun, dalam perkembangannya, hampir seluruh peraturan hukum dalam sistem
common law telah dikodifikasikan oleh lembaga legislatif dalam
bentuk undang-undang atau statutes. Banyak dari undang-undang ini
mengkodifikasi prinsip-prinsip common law yang sudah ada,
mengubahnya, atau bahkan menghapusnya sepenuhnya, tergantung pada materi
hukum yang diatur. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa ketentuan
common law yang tidak tertulis dan tetap berlaku, meskipun
penerapannya semakin jarang ditemukan.
Dalam sistem common law seperti yang diterapkan di Amerika Serikat
dan Inggris, pengadilan memiliki peran utama dalam menafsirkan
undang-undang tertulis. Interpretasi hukum yang dibuat oleh pengadilan
serta penerapan preseden dari putusan sebelumnya menjadi bagian dari
common law yang berkembang saat ini. Preseden hukum sangat penting
dalam menafsirkan dan menerapkan hukum dalam kasus-kasus selanjutnya, dan
hanya pengadilan dengan tingkat yang sama atau lebih tinggi yang memiliki
kewenangan untuk membatalkan preseden yang telah ada.
Selain itu, sistem peradilan dalam common law bersifat
adversarial (kontradiktif) dibandingkan
inquisitorial (penyelidikan langsung oleh pengadilan). Dalam sistem
ini, para pihak yang berperkara berusaha untuk memenangkan sengketa dengan
meyakinkan pengadilan mengenai kebenaran argumen hukumnya. Hakim bertindak
sebagai penengah yang menafsirkan hukum dan mengawasi proses persidangan,
sementara keputusan akhir didasarkan pada argumentasi yang paling
meyakinkan serta pada preseden hukum yang relevan.
Setiap pihak memiliki hak untuk memanggil saksi, yang kemudian diperiksa
melalui pertanyaan langsung (direct examination) serta diperiksa
silang (cross-examination) oleh pihak lawan. Kedua belah pihak
berusaha mengungkapkan informasi yang dianggap relevan untuk memperkuat
posisi hukum masing-masing.
Dalam perkara pidana, polisi dan jaksa bekerja sama secara erat untuk
membangun kasus yang mendukung tuduhan mereka, dengan memanfaatkan sumber
daya negara. Sebaliknya, terdakwa harus mengandalkan sumber dayanya
sendiri untuk membela diri dari dakwaan yang diajukan, baik dengan menyewa
pengacara pribadi maupun menggunakan pengacara yang ditunjuk oleh
pengadilan (a court-appointed one).
Dalam perkara perdata, prosedurnya serupa, tetapi setiap pihak harus
secara mandiri mengumpulkan dan mengajukan bukti untuk mendukung klaim
atau pembelaannya.
Apabila terdapat juri dalam persidangan, juri bertugas menentukan
fakta-fakta dalam perkara, sedangkan hakim bertanggung jawab dalam
menafsirkan dan menerapkan hukum serta mengawasi jalannya persidangan.
Namun, dalam beberapa kasus, hakim dapat bertindak sebagai pencari fakta
(fact finder) jika persidangan tidak melibatkan juri.
Sebagai salah satu sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia,
common law terus berkembang, menyesuaikan diri dengan perubahan
sosial dan kebutuhan hukum modern, tetapi tetap mempertahankan prinsip
dasarnya, yaitu kekuatan preseden dalam membentuk dan mengembangkan aturan
hukum.
Muslim Law (Sharia Law)—Hukum Islam
Peradaban Islam, dan dengan demikian sistem hukumnya, didasarkan pada
Al-Qur’an, kitab suci dalam Islam yang berisi wahyu Allah kepada Nabi dan
Rasul terakhir, Muhammad (570–632 M). Al-Qur’an secara tegas merupakan
sumber utama hukum Islam.[16]
Namun, dalam penerapannya, ketentuan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an
tidak sepenuhnya mencakup seluruh aspek hubungan personal dalam Islam, dan
beberapa institusi fundamental dalam Islam bahkan tidak disebutkan secara
eksplisit di dalamnya.
Sunah dan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam
Selain Al-Qur’an, hukum Islam juga didasarkan pada Sunah, yaitu cara
hidup dan perilaku Nabi Muhammad, yang menjadi pedoman bagi umat Islam.
Sunah ini terdokumentasikan dalam bentuk hadis, yakni kumpulan riwayat
mengenai perbuatan dan ucapan Nabi Muhammad yang diteruskan melalui rantai
periwayatan yang tidak terputus (sanad).[17]
Pada abad ke-9 M, 2 (dua) ulama besar Islam, Al-Bukhārī (810–870 M) dan
Muslim (820–875 M), melakukan penelitian mendalam dan verifikasi terhadap
berbagai riwayat hadis guna menentukan hadis-hadis yang autentik dari Nabi
Muhammad.
Upaya mereka, serta karya para ulama lainnya pada periode yang sama,
menjadi dasar kokoh bagi ajaran Islam. Meskipun demikian, diakui bahwa
beberapa hadis yang dikumpulkan memiliki keautentikan yang dipertanyakan,
terutama dalam hal keterkaitannya secara langsung dengan Nabi
Muhammad.
Keunikan dan Karakteristik Sumber Hukum Islam
Beberapa pengamatan tambahan perlu disampaikan terkait teori sumber hukum
Islam yang telah dijelaskan sebelumnya.
Salah satu karakteristik hukum Islam dapat dijelaskan oleh fakta bahwa
ilmu ini terbentuk dan mencapai stabilitasnya selama Abad Pertengahan. Hal
ini menyebabkan beberapa ciri khas dalam sistem hukum Islam, seperti:
a.
Sifat arkais pada beberapa institusi hukumnya;
b.
Pendekatan berbasis kasus per kasus; dan
c.
Kurangnya sistematisasi dalam penyusunannya.[18]
Namun, aspek ini bukanlah faktor yang paling utama. Hal yang paling
esensial adalah orisinalitas hukum Islam itu sendiri, yang secara
fundamental berbeda dari sistem hukum lain secara umum, serta hukum
kanonik secara khusus.
Orisinalitas Hukum Islam sebagai Sistem yang Independen
Keunikan hukum Islam berasal dari fakta bahwa sistem ini didasarkan pada
Al-Qur'an, sebuah kitab wahyu, yang menjadikannya sepenuhnya independen
dari sistem hukum lain yang tidak memiliki sumber yang sama.
Dalam pandangan ortodoksi Islam, kesamaan yang mungkin ditemukan antara
hukum Islam dan sistem hukum lainnya hanyalah kebetulan semata. Hal ini
karena tidak ada kemungkinan hukum Islam mengambil atau meminjam konsep
dari sistem hukum asing.
Di sisi lain, pengaruh hukum Islam terhadap sistem hukum di Eropa
tampaknya hampir tidak signifikan.
Hukum Islam dalam Konteks Global dan Perbedaannya dengan Hukum
Positif di Negara-Negara Muslim
Dari Maroko hingga Indonesia, dari Republik Sosialis Soviet di Asia
Tengah, serta dari Albania hingga Zanzibar dan Guinea, terdapat lebih dari
500 juta Muslim yang membentuk mayoritas penduduk di sekitar tiga puluh
negara, serta menjadi minoritas besar di banyak negara lainnya.
Namun, tidak ada satu pun dari negara-negara ini yang sepenuhnya diatur
oleh hukum Islam. Meskipun otoritas hukum Islam diakui secara prinsipil,
dalam praktiknya, adat istiadat dan legislasi nasional telah menambahkan
atau bahkan mengurangi penerapan hukum Islam di berbagai wilayah.
Perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Positif di Negara-Negara
Muslim
Sebagai hukum berbasis agama, hukum Islam tidak boleh disamakan dengan
hukum positif yang berlaku di negara-negara Muslim. Untuk menghindari
kesalahpahaman, hukum positif yang diterapkan di negara-negara Muslim
sebaiknya tidak disebut sebagai “hukum Islam”.[19]
Dalam sejarahnya, masyarakat sekuler dalam dunia Islam tidak pernah
sepenuhnya identik dengan masyarakat agama, sebagaimana halnya dengan
negara-negara Kristen. Meskipun dalam banyak kasus hukum yang berlaku di
negara-negara Muslim berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam dan
memberikan tempat penting bagi ajaran Islam, sistem hukum mereka juga
sering kali menyimpang dari ortodoksi yang ketat dan bahkan bertentangan
dengan prinsip serta kaidah hukum Islam yang murni.
Penyimpangan ini bervariasi tergantung pada periode sejarah, negara, dan
bidang hukum yang bersangkutan. Bahkan pada masa ketika fiqh memiliki
otoritas tertinggi, tidak semua aspeknya memiliki nilai praktis yang
sama.
Dalam kompleksitas hukum Islam yang mencakup ketentuan hukum, norma
moral, serta ajaran keagamaan, selalu perlu dibuat pembedaan yang jelas
antara realitas hukum yang berlaku dan konsep ideal yang bersifat utopis,
antara produk nyata kehidupan hukum dan imajinasi teologis yang tidak
memiliki kekuatan hukum.
Evolusi Fiqh sebagai Kaidah Hukum
Sebagian karena faktor ini, fiqh tidak serta-merta langsung berfungsi
sebagai aturan hukum yang mengikat, melainkan berkembang secara bertahap
hingga akhirnya diterima sebagai sistem hukum.
Pada masa dinasti Umayyah (41–132 Hijriah / 661–750 Masehi), yaitu
dinasti Islam pertama, pemerintah tidak memberikan perhatian besar
terhadap fiqh dalam administrasi pemerintahan. Penerimaan fiqh sebagai
sistem hukum yang lebih formal baru terjadi di bawah kekuasaan
khalifah-khalifah Abbasiyah, yang menerapkan sistem pemerintahan dengan
orientasi teokratis.
Hukum Hindu: Sistem Hukum Tradisional dalam Konteks Hukum Nasional
Hukum Hindu merupakan sistem hukum tradisional kedua yang diakui dan
dihormati oleh komunitas yang sangat luas. Namun, hukum Hindu bukanlah
hukum nasional India, sebagaimana hukum Islam juga bukan hukum nasional di
negara-negara dengan populasi Muslim.[20]
Hukum ini berlaku sebagai hukum komunitas, yang dianut oleh masyarakat
yang mempraktikkan agama Hindu (Hinduisme), baik di India, beberapa negara
di Asia Tenggara, maupun di beberapa wilayah di Afrika.
Seperti halnya Islam, Hinduisme mengajarkan konsep kehidupan dunia yang
memiliki implikasi spiritual dan moral, meskipun dengan fleksibilitas yang
lebih besar dalam hal doktrin keagamaan.
Struktur Sosial dan Implikasi Hukum
Konsep yang diajarkan dalam Hinduisme melahirkan struktur sosial yang
khas, yaitu sistem kasta, serta membentuk cara hidup yang unik. Akibatnya,
ajaran agama dalam sistem ini mengambil peran yang dalam masyarakat lain
biasanya dijalankan oleh sistem hukum formal.
Mayoritas penduduk India menganut doktrin ini, sehingga hukum Hindu
memiliki peran yang sangat penting dalam hubungan hukum yang berkaitan
dengan status personal (statut personnel), seperti perkawinan,
warisan, dan adopsi.
Namun, dalam banyak aspek kehidupan sosial, hukum yang berlaku saat ini
ditetapkan melalui legislasi nasional yang berskala luas dan berakar pada
prinsip-prinsip hukum Inggris.
Hubungan antara Hukum Hindu dan Hukum Nasional India
Saat ini, hukum di India merupakan perpaduan antara hukum tradisional
Hindu dan hukum nasional modern yang telah disusun melalui sistem
legislasi formal. Oleh karena itu, dalam kajian hukum, baik hukum
tradisional Hindu maupun hukum nasional India harus diperiksa secara
terpisah untuk memahami bagaimana keduanya berinteraksi dalam sistem hukum
yang berlaku.
Dampak Penaklukan Inggris terhadap Hukum Hindu
Penaklukan Inggris atas India tidak hanya mengubah hukum Hindu di
beberapa aspek di mana hukum tersebut masih diterapkan, tetapi juga
membatasi ruang lingkup penerapannya hanya pada subjek-subjek
tertentu.
Dalam ajaran Hindu, setiap tindakan manusia memiliki nilai spiritual,
sehingga agama Hindu berperan dalam mengatur seluruh aspek kehidupan
masyarakat. Secara teori, hukum Hindu dapat membentuk aturan perilaku
untuk setiap situasi yang mungkin terjadi.
Namun, pada kenyataannya, sebelum pendudukan Inggris, hanya beberapa
aspek hukum Hindu yang telah berkembang dengan baik, terutama yang
berkaitan dengan masyarakat agraris dan pedesaan. Oleh karena itu,
meskipun telah ada aturan yang mengatur tentang keluarga, sistem kasta,
kepemilikan tanah, dan warisan, hukum Hindu di bidang lain masih belum
berkembang sepenuhnya.
Sebagai contoh, wanprestasi dalam pembayaran utang tidak dianggap sebagai
pelanggaran hukum, melainkan hanya sebagai dosa, sehingga tidak ada sanksi
hukum bagi debitur yang gagal memenuhi kewajibannya.
Pembatasan Perkembangan Hukum Hindu di Bawah Pemerintahan
Inggris
Kekuasaan Inggris menghentikan kemungkinan berkembangnya hukum Hindu
secara alami, yang seharusnya dapat beradaptasi dengan perubahan kondisi
sosial yang terus berkembang.
Pengadilan kolonial hanya menerapkan hukum Hindu dalam beberapa bidang
hukum tertentu, yaitu:
-
Perkawinan;
-
Warisan;
-
Sistem kasta;
-
Penggunaan serta institusi keagamaan.
Di luar bidang-bidang tersebut, sistem hukum lain dikembangkan dan
diterapkan di India, sebagaimana akan dijelaskan lebih lanjut.
Kemungkinan Perkembangan yang Berbeda
Apakah hukum Hindu dapat berkembang secara berbeda jika Inggris tidak
menjajah India? Kemungkinannya kecil.
Prinsip bahwa hukum Hindu hanya berlaku untuk subjek-subjek tertentu
sebenarnya hanya diterapkan di tiga wilayah utama, yaitu Presidensi
Bombay, Calcutta, dan Madras. Di distrik-distrik ini, hukum Hindu tentang
kontrak secara teori dapat diterapkan apabila tergugat adalah seorang
Hindu.
Namun, dalam praktiknya, prinsip ini memiliki dampak yang sangat kecil,
karena:
1.
Para pihak lebih memilih tunduk pada hukum Inggris, yang dianggap lebih
stabil dan pasti dalam penyelesaiannya.
2. Interpretasi hukum Hindu sering kali dilakukan dengan gaya hukum Inggris, oleh hakim-hakim yang tidak memahami peradaban India secara mendalam.
Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law): Karakteristik, Evolusi, dan Pengaruh Tradisi
Sistem hukum Asia Timur Jauh, baik dalam sejarah maupun perkembangannya
saat ini, menunjukkan keragaman yang sangat besar. Namun, terlepas dari
perbedaan tersebut, dari sudut pandang hukum Barat, dapat diidentifikasi
beberapa karakteristik umum yang berlaku di seluruh negara di kawasan
ini.[21]
Peran Hukum dalam Masyarakat Asia Timur
Berbeda dengan masyarakat Barat, masyarakat di Asia Timur tidak melihat
hukum sebagai instrumen utama dalam menjamin perdamaian dan ketertiban
sosial.
1.
Hukum memang ada, tetapi hanya memainkan peran sekunder dalam kehidupan
sosial;
2.
Pengadilan hanya akan menangani perkara jika semua upaya lain untuk
menyelesaikan konflik dan memulihkan harmoni sosial telah gagal;
3.
Keputusan hukum yang bersifat final serta penggunaan paksaan yang melekat
dalam hukum cenderung dihindari;
4.
Ketertiban sosial lebih banyak dipertahankan melalui persuasi, mediasi,
introspeksi diri, serta sikap rekonsiliasi dan moderasi;[22]
Meskipun prinsip ini berlaku secara luas di berbagai negara Asia Timur,
perbedaan sosial dan budaya antarnegara tetap sangat signifikan.
Diferensiasi Sosial dan Evolusi Hukum di Asia Timur
Faktor geografi dan sejarah telah menciptakan perbedaan mendalam antara
China, Jepang, Mongolia, Korea, dan negara-negara Indochina jauh sebelum
pengaruh Barat pada abad ke-19 dan ke-20 mengguncang struktur tradisional
mereka.
Secara kasatmata, pengaruh Barat tampaknya membawa perubahan besar dalam
masyarakat Asia Timur. Sebagian besar negara di kawasan ini mengadopsi
kode hukum tertulis, yang sekilas terlihat sebagai penolakan terhadap
tradisi lama dan penerimaan terhadap sistem hukum
Romano-Germanic sebagai dasar hubungan sosial.
Di waktu yang berbeda, beberapa negara juga menunjukkan keinginan untuk
mengubah masyarakatnya melalui ideologi Komunisme. Perubahan-perubahan ini
menimbulkan dampak yang sangat besar.
Namun demikian, baik perubahan yang telah terjadi maupun yang masih
berlangsung belum sepenuhnya menghapus jejak tradisi hukum yang telah lama
mengakar.[23]
Hukum Modern dan Warisan Tradisi di Asia Timur
-
Dalam banyak kasus, struktur dan institusi hukum Barat yang diadopsi oleh
negara-negara Asia Timur sering kali hanya menjadi “fasad”;
-
Di balik sistem hukum formal yang tampak modern, hubungan sosial tetap
sebagian besar diatur oleh model tradisional yang sudah ada
sebelumnya;
-
Pemerintah modern tetap harus memperhitungkan pola pikir dan sikap
masyarakat yang masih berakar pada cara berpikir tradisional dalam
menjalankan sistem hukumnya.
Sebagai contoh, China telah menempuh jalur yang sangat berbeda dari Uni
Soviet dalam membangun sistem Komunisme. Yang mana, Hukum perdata di China
dipengaruhi oleh sistem hukum perdata Eropa Kontinental dan hukum perdata
Soviet. Dalam sistem ini, lembaga legislatif tetap memiliki kewenangan
untuk menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang
berlaku. Sebagai perkembangan terbaru, pada 28 Mei 2020, Kongres Rakyat
Nasional secara resmi mengadopsi Kitab Undang-Undang Perdata Republik
Rakyat Tiongkok (PRC Civil Code). Kitab ini mengkodifikasikan
ketentuan hukum yang mengatur hubungan keperdataan, termasuk hubungan
pribadi serta kepemilikan properti.[24]
Kajian Perbandingan: Hukum China dan Jepang
Pada bagian akhir dari pembahasan ini, akan dilakukan kajian mendalam
terhadap dua negara utama di Asia Timur, yaitu:
1.
China – mewakili masyarakat yang telah mengadopsi ideal Komunisme dalam
sistem hukumnya.
2.
Jepang – mewakili masyarakat yang telah memilih prinsip demokrasi bebas
sebagai dasar sistem hukumnya.
Kajian ini akan memperlihatkan bagaimana tradisi dan ideologi yang
berbeda telah membentuk sistem hukum di masing-masing negara, serta
bagaimana hukum di Asia Timur beradaptasi dan berevolusi dalam menghadapi
perubahan sosial yang dinamis.
Sistem Hukum di Afrika dan Madagaskar: Dari Masa Kolonial hingga Pasca-Kemerdekaan
Sistem hukum di Afrika dan Madagaskar, atau sebagaimana kini dikenal
sebagai Republik Malagasy, layak mendapatkan perhatian khusus dari para
ahli hukum kontemporer.
Dengan berakhirnya periode kolonial, masyarakat Afrika dan Malagasy kini
memiliki kendali penuh atas nasib mereka sendiri. Oleh karena itu, penting
untuk menganalisis perkembangan hukum di kawasan ini, dengan pendekatan
sebagai berikut:
1.
Meninjau keadaan hukum yang berlaku sebelum dan selama masa kolonial,
serta bagaimana sistem hukum tersebut diterapkan pada saat meraih
kemerdekaan.
2.
Mengkaji kecenderungan hukum pasca-kemerdekaan, serta arah dan orientasi
hukum yang kini ditetapkan oleh para pemimpin negara-negara baru
tersebut.[25]
Dengan pendekatan ini, dapat dipahami bagaimana sistem hukum di Afrika
dan Madagaskar berevolusi, serta bagaimana hukum mereka beradaptasi dengan
perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi setelah memperoleh
kedaulatan penuh.
Hukum Adat di Afrika Sub-Sahara dan Madagaskar: Keanekaragaman dan
Karakteristik
Wilayah Afrika bagian selatan Sahara, yang mencakup Afrika “Hitam”,
Ethiopia, Somaliland, Sudan, dan Madagaskar, selama berabad-abad diatur
oleh hukum adat leluhur masing-masing masyarakatnya.
Penerapan hukum adat berlangsung secara spontan, karena masyarakat
meyakini bahwa mereka berkewajiban untuk hidup sesuai dengan tradisi
leluhur mereka. Dalam banyak kasus, rasa takut terhadap kekuatan
supranatural serta tekanan sosial dari komunitas sudah cukup untuk
memastikan kepatuhan terhadap cara hidup tradisional.
Sistem sosial yang cukup kompleks memungkinkan masyarakat:
1.
Menyelesaikan sengketa secara internal, dan
2.
Menetapkan aturan perilaku baru, apabila ada kondisi sosial yang berubah
atau timbul permasalahan baru dalam komunitas tersebut.[26]
Keanekaragaman Hukum Adat di Afrika dan Madagaskar
Karena luasnya wilayah Afrika, terdapat banyak hukum adat leluhur yang
berkembang secara independen.
-
Interaksi antar kelompok etnis yang berbeda sangat minim, sehingga setiap
komunitas berjalan secara mandiri dengan hukum dan kebiasaan sosialnya
sendiri;
-
Perbedaan hukum adat dalam satu wilayah atau antara kelompok etnis yang
berkerabat sering kali bersifat sekunder atau tidak signifikan;
-
Namun, di luar kelompok yang memiliki keterkaitan budaya, perbedaan hukum
adat bisa menjadi sangat mencolok.[27]
Sebagai contoh, di Afrika terdapat berbagai bentuk struktur sosial,
antara lain:
-
Masyarakat dengan sistem monarki atau demokrasi, serta
-
Masyarakat yang masih sangat primitif, sehingga sulit untuk
mengidentifikasi unsur organisasi sosial yang jelas.[28]
Dalam konteks hubungan keluarga dan sistem kepemilikan tanah:
-
Sistem kekerabatan dapat bersifat patrilineal atau matrilineal, tetapi
dalam masing-masing sistem tersebut masih terdapat banyak variasi dalam
struktur sosialnya;
-
Sistem kepemilikan tanah juga berbeda dari satu wilayah ke wilayah
lainnya, tergantung pada kondisi geografis dan budaya setempat.[29]
Tantangan dalam Mendefinisikan Hukum Adat Afrika dan Madagaskar
Karena keanekaragaman yang begitu besar, sangat sulit—bahkan bisa
dikatakan bersifat arbitrer—untuk berbicara secara umum mengenai “hukum
adat Afrika dan Madagaskar” sebagai suatu sistem hukum yang seragam yang
kemudian ini dikenal dengan istilah “Sub Saharan African Legal System”.[30]
Meskipun terdapat kesamaan dalam prinsip dasar yang mengatur kehidupan
masyarakat, setiap komunitas memiliki ciri khas hukumnya sendiri, yang
mencerminkan sejarah, budaya, dan struktur sosialnya. Oleh karena itu,
pendekatan hukum adat di Afrika harus dilakukan dengan mempertimbangkan
keberagaman dan kompleksitas sistem sosial yang ada.
Lantas apabila begitu ada berapakah sistem hukum di dunia ini?
Pengertian Sistem Hukum
Istilah sistem hukum terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu sistem dan hukum.
Pengertian sistem adalah sebuah tatanan yang terdiri dari beberapa bagian
atau unsur yang saling terkait menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan, di mana masing-masing bagian tersebut memiliki fungsi yang
berbeda-beda untuk mencapai tujuan yang sama.[31]
Di sisi lain secara singkat hukum dapat dimaknai sebagai seperangkat
kaidah dalam bentuk peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang memiliki sifat
memaksa dan mengikat, berisi larangan dan/perintah yang wajib dipatuhi dan
ada sanksi yang tegas bagi pelanggarnya demi terwujudnya keamanan,
ketertiban, dan keadilan.[32]
Dengan demikian maka yang dimaksud dengan sistem hukum adalah sebuah
tatanan hukum yang terdiri dari beberapa subsistem hukum yang memiliki
fungsi berbeda-beda namun saling berkaitan antara sub-sistem hukum yang
satu dengan yang lain, untuk mencapai sebuah tujuan yang sama, yaitu
terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat.
Berdasarkan definisi tersebut maka dalam sistem hukum yang baik tidak
boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara
bagian-bagian yang ada, dan jika pertentangan atau kontradiksi tersebut
terjadi, maka sistem itu sendiri yang akan menyelesaikannya sehingga tidak
berlarut.[33]
Menurut kami sistem hukum yang umumnya ada di dunia ini didasarkan
pada 5 (lima) jenis utama
sebagaimana yang sudah kami jelaskan tersebut di atas, yaitu:
1.
civil law
(yang mana di dalamnya termasuk
french law, the napoleonic code, roman law, roman-dutch law, and
spanish law)[34];
2.
common law
(termasuk hukum Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Australia)[35];
3.
customary law
(Hukum Kebiasaan atau Hukum Adat);
4.
mixed or pluralistic law (Sistem Hukum Campuran); serta
5.
religious law
(Hukum Islam).
Selain itu, terdapat satu jenis sistem hukum tambahan, yaitu hukum
internasional (international law), yang mengatur hubungan dan
interaksi antarnegara, yang juga akan dibahas dalam tulisan ini.
Berikut adalah Peta Sistem Hukum yang kami kutip dari Rice University, OpenStax, under CC BY 4.0 license:
Customary Law (Hukum Kebiasaan atau Hukum Adat)
Customary Law (Hukum Kebiasaan atau Hukum Adat), sebagaimana yang kami sebutkan di atas, adalah sistem hukum yang
didasarkan pada tradisi yang telah berlangsung lama dalam suatu komunitas.
Tradisi ini telah begitu melekat dalam masyarakat sehingga pengadilan
mengakuinya sebagai aturan hukum yang dapat ditegakkan.
Namun, dalam praktiknya, pemerintah jarang menafsirkan atau menegakkan
hukum adat secara langsung. Sebaliknya, hukum adat biasanya dijalankan
oleh pemimpin-pemimpin terpilih dalam komunitas tersebut. Akibatnya, hukum
adat umumnya tidak tertulis dan hanya diketahui oleh anggota komunitas
yang bersangkutan.
Saat ini, hukum adat umumnya ditemukan dalam komunitas yang tertutup dan
terisolasi, tetapi juga dapat berjalan berdampingan dengan sistem hukum
common law atau civil law dalam suatu sistem hukum yang
bersifat hibrida.
Penerapan Hukum Adat di Andorra
Salah satu contoh penerapan hukum adat adalah di Andorra, negara kecil di
Pegunungan Pyrenees yang berbatasan dengan Spanyol dan Prancis.
Sumber hukum adat di Andorra meliputi:
1.
Hukum kanonik (canon law), yaitu hukum gerejawi dalam Gereja
Katolik;
2.
Hukum gerejawi Katolik;
3.
Hukum Kastilia;
4.
Hukum Prancis, serta
5.
Hukum Romawi.
Sepanjang sejarahnya, Andorra pernah mengalami invasi dan berada di bawah
kendali berbagai kekuatan Eropa. Oleh karena itu, sistem hukum Andorra
saat ini mencerminkan unsur-unsur hukum dari para penguasa sebelumnya.
Saat ini, Andorra berbentuk pemerintahan parlementer dalam sistem
“co-principality”, di mana kepala negara dipegang bersama
oleh Presiden Prancis dan Uskup Katolik Roma dari Catalonia
(Urgell). Selain sistem hukum adat yang masih berlaku, Andorra juga
memiliki parlemen terpilih yang berwenang untuk menetapkan undang-undang
baru dalam sistem hukum nasionalnya.
Atau kita ambil contoh, Guernsey,
yang menerapkan customary legal system berdasarkan
Norman customary law; meski pun terdapat juga elemen hukum
French civil code and English common law.
Sedangkan untuk, mixed or pluralistic law (Sistem Hukum Campuran), ini termasuk di dalamnya sub-saharan African law dan far east law, mengingat bahwa beberapa negara sub-saharan seperti Malawi, menggunakan mixed legal system of English common law and customary law; dengan pengujian undang-undang di Mahkamah Agung. Sedangkan, Jepang juga menerapkan civil law berdasarkan model Jerman; sistem ini juga mencerminkan pengaruh Anglo-Amerika dan tradisi Jepang (customary law of Japan); peninjauan kembali tindakan legislatif di Mahkamah Agung. Jadi, sistemnya cenderung mixed or pluralistic law, tidak benar-benar pure memiliki sistem hukumnya sendiri.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, (Birmingham, Alabama: The Legal Classics Library), 1988,
vii-xii.
[2]
Dalam banyak hal, hukum Inggris memiliki kemiripan yang lebih erat
dengan hukum Romawi dibandingkan dengan hukum-hukum dalam tradisi
Romanistik yang ada saat ini. Hal ini disebabkan oleh perkembangan
hukum Inggris yang, meskipun berlangsung secara mandiri, tetap
mengikuti pola evolusi umum yang serupa, antara lain: pentingnya
bentuk-bentuk gugatan (forms of action), sifat kasuistis dalam
aturan hukum, serta kecenderungan untuk mencurigai rumusan hukum yang
bersifat umum dan sistematisasi hukum yang terlalu luas. Sebagaimana
dijelaskan dalam berbagai literatur—Buckland dan McNair dalam
Roman Law and Common Law (edisi ke-2, 1952); J.A.C. Thomas
dalam "Roman Law" di An Introduction to Legal Systems (1968),
yang disunting oleh J.D.M. Derrett; serta H. Peter dalam
Römisches Recht und Englisches Recht (1969)—hukum Inggris tetap
mempertahankan nuansa hukum Romawi kuno meskipun secara formal tidak
mengadopsinya. Jhering, sebagaimana dikutip oleh Zweigert dan Siehr
dalam artikelnya
Jhering's Influence on the Development of Comparative Legal
Method
(19 Am. J. Comp. L. 215, 1971), mengamati bahwa “jurisprudensi
Inggris, dalam segala ketidaktahuannya terhadap hukum Romawi, tetap
menghirup udara hukum Romawi kuno. Ada manipulasi terhadap bentuk
hukum, ada kepedantisan, ada penggunaan cara-cara tidak langsung dan
transaksi yang dibuat-buat; dan di dalamnya tidak pernah kekurangan
fiksi hukum”.
[3] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, loc.cit., 33.
[4] Ibid.
[5] Ibid, 23.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid, 24.
[9]
“Civil Law vs. Common Law,” Diffen, https://www.diffen.com/difference/Civil_Law_vs_Common_Law, accessed December 21, 2021.
[10]
For an example of a civil legal system, see this explanation of the
system in France: Ministère de la Justice, ed., The French Legal
System (Paris: Ministère de la Justice, November 2012), https://www.justice.gouv.fr/art_pix/french_legal_system.pdf.
[11] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, loc.cit., 155.
[12]
On the development of Hungarian law, cf. Zajtay (I.), Introduction à
l’étude du droit hon- grois (1953). More generally, Csizmadia (A.) and
Kovacs (K.), eds., Die Entwicklung des Zivilrechts in Mitteleuropa
1848-1944 (1970). Wagner (W. J.), ed., Polish Law throughout the Ages
(1970).
[13] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today, loc.cit., 156.
[14] Ibid.
[15]
Dae Un Hong (25 February 2021). “North Korean Laws Since 2016: What They Imply for the Country’s
Future”
[16] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, loc.cit., 457.
[17] Ibid.
[18]
Chehata (Ch.), “Legal Logic in Muslim Law,” Studia islamica
(1965), Vol. 23, pp. 5-25.
[19]
On the influence of the law of conquered countries on the formation
of Islamic law, in its first century, according to a non-Muslim
author, cf. Schacht (J.), “An Introduction to Islamic Law”
(1964), pp. 20 et seq.
[20] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, op.cit., 484.
[21] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, op.cit., 516.
[22] Ibid.
[23] Ibid, 517.
[24]
“Legal system - The World Factbook.” n.d.
https://www.cia.gov/the-world-factbook/field/legal-system/.
[25] Rene David & John E.C. Brierley, “Major Legal Systems in The World Today”, op.cit., 547.
[26] Ibid, 548.
[27] Ibid.
[28] Ibid, 549.
[29] Ibid.
[30] Charles Mwalimu, “The Nigerian Legal System: Public law Volume 1”, (P. Lang: 2005), xlvii.
[31]
Handri Raharjo, S. H., M. H., “Sistem Hukum Indonesia
Ketentuan-ketentuan Hukum Indonesia dan Hubungannya dengan Hukum
Internasional”, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2018), 25.
[32] Ibid.
[33] Ibid, 26.
[34] Catatan, mengenai istilah Eropa Kontinental atau
continental Europe untuk nama lain dari civil law ini,
perlu juga dicatat bahwa in colloquial English atau dalam
Bahasa Inggris sehari-hari, continental atau “benua”
diartikan adalah seluruh Eropa kecuali Kepulauan Inggris (the British Isles). Sehingga, misalnya Pulau Sisilia (di Italia) masih akan dianggap
sebagai bagian dari benua. Secara praktis, ini adalah istilah
Inggris yang digunakan untuk membedakan orang Inggris dari semua
orang Eropa lainnya.
[35]
Meskipun Amerika Serikat menerapkan sistem common law, perlu
dicatat bahwa negara bagian Louisiana (the state of Louisiana)
memiliki sistem hukum hibrida. Negara bagian ini masih menggunakan
prinsip-prinsip hukum civil law system dalam berbagai aspek
hukum negara bagian, karena sejarahnya sebagai wilayah yang dahulu
berada di bawah kekuasaan Prancis.