layananhukum

Kaisar Augustus: Arsitek Fondasi Hukum dan Warisannya yang Abadi Dalam Pembentukan Sistem Hukum

 

    Narasi Asal-Usul Hukum dalam Konteks Tradisi Konstitusional

    Setiap peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari masa lampau maupun yang bersifat modern, selalu dikontekstualisasikan dalam tradisi konstitusional, di mana narasi mengenai asal-usul hukum menjadi bagian utamanya. Kisah-kisah dan mitos mengenai asal-usul suatu sistem hukum (the origins of a legal system), menunjukkan bahwa hubungan antara hukum dan narasi tidak terbatas pada suatu undang-undang tertentu, melainkan berkaitan dengan pembentukan dan perkembangan keseluruhan tatanan hukum itu sendiri.[1]

    Oleh karena itu, perhatian khusus harus diberikan pada narasi-narasi ini, karena mereka berfungsi sebagai sumber utama hegemoni hukum, memberikan konteks historis yang penting, serta memungkinkan kita memahami bagaimana hukum seharusnya berfungsi dalam suatu masyarakat.[2]

    Paralel dapat ditarik dengan narasi kontrak sosial, yang membawa pembaca kembali ke masa sebelum struktur hukum dibentuk. Seperti halnya narasi kontrak sosial yang membantu mendefinisikan hukum serta sifat dan tujuannya, narasi asal-usul hukum juga berperan dalam memperjelas pemahaman kita mengenai suatu sistem hukum sebelum adanya kodifikasi atau proses peradilan. Dengan demikian, signifikansi narasi asal-usul hukum ini bersifat fundamental dan tidak dapat diabaikan.[3]

    Namun, dalam tradisi konstitusional yang luas dan sering kali mencakup berbagai kisah asal-usul yang berbeda, para pembentuk undang-undang memiliki kebebasan dalam menentukan kerangka hukum yang mereka perkenalkan serta memilih narasi yang akan digunakan untuk membingkai, mengamanatkan, dan melegitimasi peraturan yang mereka tetapkan. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi pentingnya narasi asal-usul hukum sebagai kerangka konseptual dalam pembentukan perundang-undangan, serta menelaah peran strategis yang dimainkan oleh narasi-narasi tersebut dalam membentuk, mengesahkan, dan memperkuat supremasi hukum dalam suatu sistem hukum.

    Penerapan Teori Naratif dalam Hukum dan Sistem Hukum

    Penerapan teori naratif dalam hukum dan sistem hukum bukanlah konsep yang baru. Konstitusi, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan memperoleh hegemoninya dari narasi budaya (the cultural narrative)—yang terdiri dari nilai-nilai dan sikap sosial—dalam konteks di mana hukum tersebut diterima. Narasi tidak hanya memberikan tempat dan makna bagi institusi hukum, tetapi juga menjadikan hukum dan narasi itu sendiri sebagai 2 (dua) elemen yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. (inseparably related)[4]

    Di satu sisi, hukum memperoleh makna dan dapat dipahami melalui narasi; di sisi lain, hukum tertanam dalam kerangka narasi budaya yang lebih luas. Sebagian besar kajian hukum yang berfokus pada hubungan antara hukum dan narasi budaya membahas sistem hukum secara umum atau contoh spesifik seperti teori kontrak sosial (social contract theories) maupun studi tentang Mishnah.[5]

    Sebagai contoh, Cover berpendapat bahwa tradisi hukum tidak hanya terdiri dari kumpulan peraturan hukum (corpus juris), tetapi juga mencakup bahasa dan mitos yang membentuk paradigma perilaku.[6] Sementara itu, menurut Simon-Shoshan, sebagaimana yang disebut dengan “framing stories” dalam Mishnah—yaitu narasi pengantar yang menjelaskan asal-usul dan sejarah hukum Yahudi—tidak hanya menempatkan hukum dalam suatu kesinambungan sejarah, tetapi juga menghubungkan hukum dengan komunitas yang mempraktikkannya serta dengan struktur otoritas yang mengaturnya (narrative that intertwines the origins of the law, the community, and its authority structure). Dengan kata lain, narasi ini menciptakan keterkaitan antara asal-usul hukum, masyarakat, dan legitimasi kekuasaan yang mengaturnya.[7]

    Sejalan dengan itu, Olson berpendapat bahwa narasi hukum yang bersifat fundamental berfungsi untuk melegitimasi status normatif suatu sistem hukum dengan menciptakan kesamaan antara narasi tersebut dan master plots (rangkaian narasi utama) dalam kebudayaan.[8]

    Tradisi Konstitusional Romawi dalam Legislasi Perkawinan Augustus

    Dengan menjadikan Kaisar Augustus, dengan leges Iuliae,[9] masa pemerintahannya, dan narasi asal-usul hukum Romawi sebagai titik berat dalam tulisan ini, maka saya bertujuan untuk menjelaskan sedikit mengenai signifikansi naratif dari kisah-kisah tradisi konstitusional Romawi terhadap Legislasi Perkawinan Augustus (the Augustan Marriage Legislation). Legislasi ini, yang diberlakukan pada tahun 18 SM, merupakan salah satu pilar utama kebijakan legislatif dalam masa Principate Augustus.[10]

    Paket peraturan ini terdiri dari 2 (dua) undang-undang utama, yaitu lex Iulia de maritandis ordinibus dan lex Iulia de adulteriis coercendis. Undang-undang pertama mengatur perkawinan dan prokreasi dengan menetapkan sistem penghargaan dan sanksi terhadap pernikahan antar berbagai kelas sosial. Sementara itu, undang-undang kedua, yang untuk pertama kalinya mengkriminalisasi perzinaan secara resmi, bertujuan untuk membatasi berbagai bentuk hubungan di luar pernikahan yang dianggap melampaui batas.[11]

    Signifikansi Naratif dalam Leges Iuliae dan Absennya Referensi terhadap Twelve Tables

    Mengingat sifatnya yang membentuk tatanan hukum baru—terutama dengan perubahan sosial yang radikal yang coba diwujudkannya—leges Iuliae telah menjadi simbol dari rezim Augustus dan nilai-nilai moral (mores) yang ia anut. Sebagai negarawan ulung sekaligus ahli dalam legal storytelling, Augustus sangat menyadari kekuatan narasi tradisional dan kebiasaan hukum yang telah mengakar dalam budaya Romawi. Hal ini terbukti dari bagaimana ia secara aktif merujuk pada preseden sejarah guna melegitimasi undang-undang barunya yang kontroversial.

    Banyak bukti menunjukkan bahwa Augustus secara terang-terangan memanipulasi dan memanfaatkan kisah-kisah yang menegaskan mos maiorum—yaitu adat leluhur—untuk memperkuat supremasi hukumnya serta kredibilitas legislasi yang ia tetapkan. Namun, yang menarik adalah tidak adanya referensi terhadap Twelve Tables—kode hukum tertua dalam sejarah Romawi—dalam narasi yang mengiringi leges Iuliae. Augustus dengan cermat menyelaraskan leges Iuliae dengan mos maiorum, tetapi ia tidak menghubungkannya dengan salah satu narasi hukum fundamental dalam sejarah hukum Romawi itu sendiri.[12]

    Oleh karena itu, kami dalam tulisan ini akan berupaya mengeksplorasi signifikansi dan relevansi naratif dari Twelve Tables dalam konteks pembentukan leges Iuliae, dengan menggunakan berbagai sumber sastra yang saling berhubungan, termasuk tulisan Augustus sendiri serta catatan sejarawan sezamannya seperti Livy dan Dionysius dari Halikarnassos. Sehingga tulisan ini sedikit tidaknya menelaah peran mos maiorum dan Twelve Tables dalam tradisi konstitusional Romawi, sebelum mengontekstualisasikan narasi tersebut dalam Principate Augustus dan penerapan leges Iuliae.

    Dengan mengenali karakteristik naratif dari Twelve Tables, kita akan berupaya melihat bagaimana kisah asal-usul hukum ini berfungsi sebagai legal masterplot yang penting, serta bagaimana karakteristik tersebut berhubungan dengan narasi legislasi Augustus. Alih-alih hanya memeriksa isi hukum yang ditetapkan dalam leges Iuliae, tulisan ini mengungkap konteks naratif dan hukum yang selama ini kurang diperhatikan, yang memberikan pemahaman lebih mendalam tentang strategi hukum Augustus dalam menyusun paket legislasi atau penyusunan hukum miliknya ini yang kemudian menjadi bagian dari sistem hukum dunia saat ini.

    Tradisi Konstitusional Romawi: Peran Mos Maiorum dan Twelve Tables

    “Bangsa Romawi tidak memiliki konstitusi.”[13] Pernyataan yang berani, namun hampir selalu dikemukakan dalam setiap kajian tentang hukum Romawi. Salah satu keunikan dalam tradisi hukum Romawi adalah ketidakbersediaan mereka untuk secara formal mengkodifikasikan hukum publiknya. Bangsa Romawi bersedia menyusun konstitusi bagi bangsa lain, tetapi mereka memilih untuk tidak memberlakukannya bagi diri mereka sendiri.[14]

    Meskipun tidak ada kodifikasi tertulis atas hukum publik di Roma, konstitusi Romawi tidak sepenuhnya bersifat tidak tertulis, terutama dalam ranah hukum privat. Sejarah Roma umumnya dibagi ke dalam 3 (tiga) periode utama—Monarki (abad ke-8 SM – 510 SM), Republik (509 – 27 SM), dan Kekaisaran (27 SM – 565 M). Struktur konstitusional Romawi berkembang secara bertahap untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik dalam setiap era tersebut.[15]

    Ketika literatur hukum Latin mulai berkembang sekitar tahun 200 SM, sistem politik Romawi telah menjadi begitu luas dan kompleks sehingga sulit untuk dipahami secara keseluruhan. Oleh karena itu, konstitusi Romawi tidaklah tetap, melainkan bersifat dinamis dan terus berkembang seiring dengan perubahan politik yang terjadi dari waktu ke waktu. Setelah berabad-abad mengalami pertumbuhan dan transformasi, sistem ini berkembang menjadi suatu spektrum tradisi konstitusional yang luas, yang mencakup kombinasi antara hukum tertulis dan mos—yakni kebiasaan atau praktik yang telah lama diterapkan dalam masyarakat kala itu.[16]

    Dalam tradisi hukum Romawi, mos maiorum (adat leluhur atau the ways of our ancestors) merupakan kumpulan norma kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi dan telah menjadi bagian dari struktur hukum sejak periode paling awal dalam sejarah Roma. Tradisi kuno ini, yang sering kali dipandang sebagai sesuatu yang ideal oleh kelompok konservatif, yang mereka gunakan untuk menolak perubahan baru atau, dalam konteks Augustus, inilah yang ia gunakan untuk menjadikan perubahan tersebut lebih dapat diterima oleh masyarakat (more palatable).[17]

    Di ujung spektrum lainnya terdapat Twelve Tables (Dua Belas Prasasti)—Leges Duodecim Tabularum atau Duodecimo Tabulae—, yang merupakan kode hukum pertama dalam sejarah Romawi (451–450 SM) dan satu-satunya kodifikasi hukum privat yang pernah disusun dalam Roma klasik.[18] Twelve Tables disusun oleh komisi yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang dengan tujuan mengkodifikasikan kumpulan hukum yang sebelumnya sebagian besar tidak tertulis. Kodifikasi ini kemudian menjadi dasar bagi kehidupan hukum di Roma.

    Baik mos maiorum maupun Twelve Tables menunjukkan bahwa konstitusi Romawi lebih dari sekadar kumpulan peraturan hukum tertulis. Lowrie, mengutip Lintott, berpendapat bahwa kisah-kisah yang mentransmisikan adat leluhur sama pentingnya dengan undang-undang dalam membentuk konstitusi Republik Romawi. Mengembangkan teori ini lebih jauh, dapat dikatakan bahwa kisah-kisah yang mengisahkan asal-usul Twelve Tables juga memiliki peran yang sama pentingnya.[19]

    Sebagai satu-satunya kodifikasi formal dalam hukum privat Romawi klasik, Twelve Tables menandai momen krusial dalam delineasi sistem hukum Romawi. Kodifikasi ini tidak hanya menyediakan kerangka hukum, tetapi juga menciptakan standar yang digunakan untuk menentukan legitimasi dan status normatif dari hukum-hukum yang baru diberlakukan. Kisah-kisah mengenai mos maiorum dan Twelve Tables secara fundamental telah membentuk konstitusi Romawi, institusi preseden hukum, serta sistem hukum Romawi secara keseluruhan.

    Memahami teks-teks hukum sebagai narasi mungkin tampak kontradiktif. Secara intuitif, pembaca dan pendengar mungkin tidak menganggap sumber-sumber seperti kode hukum sebagai bentuk narasi. Namun, bahkan sumber yang secara kasatmata bersifat non-naratif dapat mengandung elemen naratif prototipikal yang memungkinkan teks tersebut dikonfigurasi dan dianalisis sebagai pernyataan naratif tersendiri.

    Sebagai contoh, dapat dilakukan pembedaan antara formulasi hukum yang bersifat kasuistis dan yang bersifat non-kasuistis (apodiktik).

    1.        Teks atau Pernyataan Kasuistis
    Pernyataan ini disusun dalam bentuk “jika … maka …”, yang menetapkan hukum dalam situasi tertentu. Secara definisi, teks ini terdiri dari 2 (dua) bagian: deskripsi suatu kasus dan putusan hukumnya. Kedua bagian ini hampir selalu mencerminkan 2 (dua) peristiwa yang saling berhubungan, sehingga secara inheren memiliki unsur naratif.

    2.       Teks atau Pernyataan Non-Kasuistis (Apodiktik)
    Pernyataan ini menetapkan hukum secara mutlak, misalnya “Dilarang melakukan X” atau “Y harus dilakukan”. Pernyataan seperti ini umumnya hanya mengandung satu kata kerja dan, oleh karena itu, secara struktural bukan merupakan bentuk narasi.

    Berdasarkan kerangka ini, berbagai teks hukum dapat diklasifikasikan sebagai teks yang sepenuhnya kasuistis, non-kasuistis, atau kombinasi dari keduanya dengan elemen-elemen naratif yang bervariasi. Oleh karena itu, pendekatan yang dinamis terhadap literatur hukum Romawi ini memberikan wawasan baru dalam menganalisis makna dan signifikansi teks hukum Romawi serta leges Iuliae dalam perspektif naratologis.

    Leges Iuliae dan Principatus Augustus: Pendekatan Berbasis Naratif

    Mengingat pentingnya Leges Iuliae dalam pembentukan sistem hukum Romawi, para sejarawan modern telah mengajukan berbagai teori yang saling bersaing untuk menjelaskan telos (tujuan) dari legislasi ini serta motif Augustus sebagai penggerak utama di balik program legislatif tersebut, antara lain:

    “Sebagian berpendapat bahwa undang-undang ini merupakan bagian dari “kisah moralitas” yang lebih luas, di mana Augustus berperan sebagai pahlawan yang berusaha menyelamatkan aristokrasi Romawi yang mengalami kemerosotan moral. Pendapat lain mengemukakan bahwa faktor demografi, keuangan, dan/atau rekayasa sosial merupakan alasan paling masuk akal di balik penerapan undang-undang baru yang kontroversial ini—meskipun secara hukum mustahil untuk secara pasti menentukan mens rea (niat batin) yang mendasari keputusan Augustus dalam hal ini.”[20]

    Sebagai seorang negarawan yang cerdik, Augustus menunjukkan kesadaran diri yang tinggi terhadap perannya sebagai pencerita hukum, dengan cara memanipulasi hukum sebagai narasi serta narasi sebagai hukum (law qua narrative and narratives qua laws). Secara khusus, ia secara terang-terangan berusaha menghubungkan undang-undangnya dengan narasi asal-usul mos maiorum (adat leluhur). Undang-undang mungkin diperlukan, tetapi dalam perspektif Romawi, mores (nilai-nilai moral) dianggap jauh lebih penting. Hal ini dirangkum secara singkat oleh penyair Horatius, yang menyatakan:

    “Hukum tidak berguna tanpa kebajikan, apa yang bisa dicapai olehnya?”—quid leges sine moribus, vanae proficiunt?”—(Horatius, Carmen 3.24.35-36).

    Oleh karena itu, dalam rangka melegitimasi undang-undangnya, Augustus secara eksplisit merujuk pada serta menghidupkan kembali kisah-kisah teladan dari mos maiorum. Pemulihan nilai-nilai moral dan tradisi leluhur yang dianggap telah hilang menjadi dasar legitimasi kekuasaannya. Sebagaimana dikemukakan oleh Wallace-Hadrill, atribusi peran sebagai teladan moral kepada istana kekaisaran merupakan definisi dari kekuasaan Augustus.[21]

    Bukti eksplisit mengenai strategi ini dapat ditemukan dalam catatan Augustus sendiri, Res Gestae Divi Augusti (8.5), di mana ia menghubungkan undang-undang barunya dengan perilaku moral yang patut dicontoh (exempla maiorum):

    “Dengan undang-undang baru yang diperkenalkan di bawah kepemimpinan saya, saya menghidupkan kembali banyak praktik leluhur yang telah punah di generasi kita, dan saya sendiri meneruskan banyak contoh perilaku untuk ditiru oleh generasi mendatang.”—"Legibus novis me auctore latis multa exempla maiorum exolescentia iam ex nostro saeculo reduxi et ipse multarum rerum exempla imitanda posteris tradidi.”—

    Dalam pernyataan ini, Augustus membingkai undang-undang pernikahan dan regulasi sosialnya sebagai pemulihan nilai-nilai moral leluhur, yang menurutnya telah mengalami kemunduran pada masanya. Dengan menekankan pemulihan moral sebagai bagian dari apa yang disebut sebagai “Program Augustus”, mos maiorum menawarkan jalur legitimasi yang kuat melalui narasi tradisional ini.

    Narasi mana yang lebih tepat untuk digunakan—jika bukan kisah moral yang secara langsung mencerminkan nilai-nilai yang berusaha dipulihkan oleh sang Kaisar—ketika memperkenalkan undang-undang baru yang kontroversial ini? Dengan secara eksplisit merujuk pada mos maiorum, Augustus membuktikan dirinya tidak hanya sebagai negarawan ulung, tetapi juga sebagai ahli dalam seni naratif hukum dan kekuatan cerita dalam legitimasi hukum.

    Bahwa kisah-kisah mengenai kebiasaan hukum Romawi memiliki peran sentral bagi Augustus adalah suatu hal yang tidak terbantahkan. Dengan sengaja menarik perhatian pada narasi asal-usul hukum yang telah dikenal luas serta menghubungkan undang-undangnya dengan mos maiorum, Augustus dengan cermat mengaburkan batas antara kebiasaan dan hukum tertulis.

    Namun, meskipun semangat legislasi ini mungkin berasal dari praktik-praktik tradisional Romawi—di mana individu-individu tertentu dijadikan contoh melalui hukuman atas perilaku amoral—perbedaan mendasarnya terletak pada kodifikasi hukuman tersebut ke dalam hukum yang resmi. Justru kodifikasi inilah yang menjadikan tindakan Augustus sebagai sesuatu yang revolusioner dalam sistem hukum Romawi. Mengingat kesadaran Augustus akan kekuatan kebiasaan hukum dan narasi asal-usul hukum, pertanyaannya kemudian adalah: Sejauh mana kisah Twelve Tables relevan bagi Leges Iuliae? Selain itu, bagaimana analisis naratologis dapat membantu memahami keputusan Augustus sebagai legislator untuk mengecualikan narasi asal-usul hukum yang fundamental ini dari pembentukan Leges Iuliae?

    Twelve Tables: Rekonstruksi dan Signifikansi dalam Leges Iuliae

    Menelusuri kembali dan memahami peran naratif Twelve Tables dalam kaitannya dengan Leges Iuliae merupakan tugas yang kompleks. Twelve Tables secara umum diterima sebagai fondasi hukum Romawi, namun tidak ada catatan lengkap yang masih bertahan mengenai isi dari kodifikasi hukum pertama ini.[22]

    Meskipun Twelve Tables sering disebut sebagai sistem hukum pertama yang tersusun secara sistematis, akan keliru jika memahaminya sebagai suatu kodifikasi hukum dalam arti modern—yakni suatu pernyataan hukum yang lengkap dan terpadu. Sebagaimana dikemukakan oleh Ibbetson, teks ini terlalu terfragmentasi untuk dapat dikategorikan sebagai kodifikasi yang utuh. Namun, signifikansinya tidak dapat diremehkan.[23]

    Keberadaan Twelve Tables menandai pertama kalinya dalam sejarah Romawi, aturan hukum dicatat dalam bentuk tetap, dan bahkan berabad-abad kemudian, teks ini tetap menjadi satu-satunya upaya komprehensif yang dilakukan bangsa Romawi untuk merekam hukum mereka secara sistematis. Kedudukan Twelve Tables sebagai teks hukum fundamental dirangkum secara jelas oleh sejarawan kuno Livy, yang menyebutnya sebagai “sumber dari seluruh hukum, baik publik maupun privat” (fons omnis publici privatique est iuris, Liv. 3.34). Namun, tidak satu pun teks asli Twelve Tables bertahan hingga saat ini.[24] Tablet aslinya diduga hancur ketika bangsa Galia menjarah Roma sekitar tahun 386 SM, sehingga pemahaman kita tentang hukum ini sepenuhnya bergantung pada narasi para penulis di era berikutnya, terutama Livy (64/59 SM – 17 M) dan Dionysius dari Halikarnassos (lahir antara 60 dan 55 SM, tanggal wafat tidak diketahui), yang memberikan laporan rinci mengenai bagian penting dalam sejarah hukum Romawi ini.

    Meskipun demikian, kisah mengenai Twelve Tables lebih bersifat mitologis daripada catatan sejarah yang sepenuhnya akurat. Meskipun kemungkinan besar narasi ini lebih banyak mengandung fiksi daripada fakta sejarah, bagi bangsa Romawi, kisah ini tetap memiliki makna historis dan konstitusional yang sangat nyata. Dengan kata lain, kisah asal-usul hukum ini berfungsi sebagai narasi dasar bagi sistem hukum Romawi.

    Lebih lanjut, sebagai sejarawan yang sezaman dengan rezim Augustus dan legislasi pernikahan yang menyertainya, narasi Livy dan Dionysius mengenai asal-usul sistem hukum Romawi akan menjadi kisah yang sangat dikenal dan berfungsi sebagai preseden hukum yang penting bagi Leges Iuliae. Kedua penulis ini menyajikan kisah yang sangat terperinci, namun juga terstruktur secara naratif, dalam karya masing-masing: Ab Urbe Condita (Livy) dan The Roman Antiquities (Dionysius dari Halikarnassos).

    Secara ringkas, kisah mengenai Twelve Tables dalam karya Livy dan Dionysius berkembang sebagai berikut:

    “Kedua penulis menceritakan peristiwa yang dimulai dengan tokoh Terentius Harsa, seorang tribun plebeian yang pada tahun 462 SM mengusulkan agar hukum kebiasaan yang berlaku dicatat dan dibuat dapat diakses oleh seluruh warga negara, guna membatasi kekuasaan magistrat patrician, yang pada saat itu merupakan satu-satunya pihak yang memahami hukum. Setelah delapan tahun konflik, golongan patrician akhirnya mengalah, dan tiga delegasi dikirim ke Athena untuk mempelajari serta mencatat hukum yang telah disusun oleh Solon, seorang ahli hukum terkenal dari Athena. Sekembalinya dari Athena, pada 451 SM, dibentuklah sebuah dewan decemvir (decemviri legibus scribundis), yang berfungsi sebagai pemerintahan sementara dengan tugas utama menyusun kodifikasi hukum tertulis pertama di Roma, yang kemudian dikenal sebagai Twelve Tables.”[25]

    Asal-Usul Twelve Tables dan Relevansinya terhadap Leges Iuliae

    Pada tahun 450 SM, dewan decemviri pertama menyusun sepuluh undang-undang, yang kemudian diukir pada pilar perunggu (suatu prasasti) dan dipajang di Forum Romawi.[26] Tahun berikutnya, dewan decemviri kedua dikatakan telah menambahkan dua prasasti tambahan untuk melengkapi sepuluh undang-undang yang telah ada. Dengan demikian, sebagaimana dikisahkan dalam berbagai sumber sejarah, asal-usul Twelve Tables menandai momen penting dalam sejarah konstitusional Romawi.[27]

    Sejarawan Livy dan Dionysius dari Halikarnassos menyajikan 2 (dua) narasi berbeda mengenai proses pembentukan dan perkembangan kitab hukum ini. Kisah-kisah tentang asal-usul hukum Romawi tersebut membawa pembaca kembali ke masa sebelum terbentuknya struktur hukum yang mapan, serta mengajak mereka membayangkan suatu era di mana institusi sosial-hukum, kode hukum, dan norma keadilan belum terlembagakan atau bahkan belum dituliskan, sehingga segalanya masih bersifat debatable dan belum tetap.[28]

    Namun, meskipun memiliki signifikansi besar dalam tradisi konstitusional Romawi, kisah Twelve Tables sama sekali tidak disebutkan dalam narasi Augustus mengenai legislasi perkawinan dan diskursus hukum yang menyertainya. Augustus tidak secara eksplisit dan strategis menggunakan narasi asal-usul hukum ini untuk mendukung Leges Iuliae. Sebaliknya, ia secara konsisten dan tegas menegaskan bahwa Leges Iuliae berakar pada mos maiorum, sebagaimana terlihat dalam Res Gestae Divi Augusti (8.5).

    Meskipun Augustus tidak secara langsung menghubungkan Leges Iuliae dengan Twelve Tables, lebih memilih untuk mengaitkannya dengan narasi yang telah mapan dalam bentuk exempla dan mos maiorum, Twelve Tables tetap dapat dikatakan sebagai archetype hukum yang krusial bagi Leges Iuliae. Twelve Tables membentuk jiwa dari hukum Romawi, dan sebagaimana dikemukakan oleh Watson, “karakteristik utama yang membentuk hukum Romawi selamanya berakar dari momen historis ini.”[29]

    Twelve Tables: Sebuah Arketipe Hukum bagi Leges Iuliae?

    Pada saat Augustus merangkum pencapaiannya dalam Res Gestae Divi Augusti dan mengklaim bahwa undang-undang barunya merupakan kembali ke mos maiorum, sejarawan Livy baru saja menyusun kembali versinya tentang penciptaan Twelve Tables—dengan demikian, membawa kisah arketipal ini ke garis depan pemikiran hukum dan yuridis Romawi. Narasi Livy, yang terdapat dalam 5 (lima) buku pertama dari Ab Urbe Condita, diyakini telah selesai pada tahun 27 SM, yaitu sebelum diberlakukannya Leges Iuliae pada tahun 18 SM. Oleh karena itu, kisah Twelve Tables dalam karya Livy memberikan latar belakang naratif bagi kebijakan legislasi Augustus.[30]

    Kehadiran Twelve Tables dalam pemikiran hukum Romawi pada masa itu, khususnya dalam karya Livy, mengingatkan kita bahwa “bangsa Romawi sangat memikirkan dan menghargai sistem legislasi mereka, serta jaringan leges yang merentang hingga Twelve Tables dan awal mula Republik.” Dengan menambahkan undang-undang baru ke dalam jaringan hukum yang sudah ada—termasuk legislasi pernikahan—Augustus pada dasarnya memanfaatkan bentuk hukum yang telah ditetapkan oleh Twelve Tables, meskipun ia tidak pernah secara eksplisit menggunakannya sebagai narasi pendukung bagi reformasi hukumnya.[31]

    Pentingnya narasi hukum Twelve Tables terhadap Leges Iuliae juga dapat dievaluasi melalui perbedaan konseptual antara potestas (kekuasaan) dan auctoritas (otoritas). Dalam Res Gestae Divi Augusti, Augustus secara khusus menyoroti perbedaan antara dua jenis kekuasaan ini dalam bab terakhir (34.3):

    “Setelah masa itu, aku melampaui semua orang dalam hal pengaruh (auctoritas), tetapi aku tidak memiliki lebih banyak kekuasaan (potestas) dibandingkan rekan-rekanku dalam setiap jabatan yang kupegang.”
    "Post id tempus auctoritate omnibus praestiti, potestatis autem nihilo amplius habui quam ceteri qui mihi quoque in magistratu conlegae fuerunt."

    Dalam pernyataan ini, Augustus membedakan antara 2 (dua) tingkat kekuasaan, yaitu kekuasaan formal sebagai magistrat (potestas), yang diberikan melalui jabatan resmi, dengan pengaruh ekstra-konstitusional (auctoritas), yang bersumber dari reputasi moral dan kepemimpinannya. Dalam konteks budaya politik Romawi, auctoritas dianggap sebagai kualitas moral yang melekat pada individu, sementara potestas bersifat lebih struktural, berasal dari jabatan yang diemban berdasarkan pemilihan resmi.[32]

    Sebagaimana dijelaskan oleh Heinze, perbedaan ini bersifat mendasar:

    “Setiap magistrasi merupakan bentuk yang telah ditetapkan sebelumnya, yang dimasuki oleh individu dan darinya ia memperoleh kekuasaan (potestas). Namun, auctoritas bersumber dari pribadi individu itu sendiri, hidup hanya dalam dirinya, dan hilang bersamanya.”[33]

    Keistimewaan Principatus Augustus dan pendekatan hukumnya melampaui sekadar magistrasi konvensional. Meskipun Augustus menerima semua jabatan resmi dari rakyat dan Senat (potestas), justru auctoritas-nya—yang bersifat personal—yang memungkinkan dirinya untuk melegitimasi dan menjamin stabilitas kehidupan politik Romawi.

    Namun, meskipun kedua bentuk kekuasaan ini beroperasi secara independen, hubungan di antara keduanya lebih erat dan saling melengkapi daripada yang dikemukakan oleh Heinze. Di satu sisi, potestas memperkuat auctoritas, karena jabatan resmi memberikan legalitas formal bagi kekuasaan riil yang dimiliki seseorang. Sebaliknya, auctoritas juga meresap ke dalam potestas, karena individu yang memegang jabatan resmi otomatis memperoleh pengaruh dan legitimasi yang lebih besar.

    Dengan demikian, kekuasaan legislatif rezim Augustus didasarkan pada interkoneksi dan keseimbangan antara potestas dan auctoritas, bukan pada dominasi salah satu atas yang lainnya. Dikotomi antara kedua kekuasaan ini serta hubungan timbal balik di antara keduanya dapat dianalisis lebih lanjut dalam narasi asal-usul hukum Romawi, khususnya dalam konteks Leges Iuliae.

    Paralel antara Twelve Tables, Mos Maiorum, Potestas, dan Auctoritas dalam Legislasi Augustus

    Di satu sisi, kita memiliki Twelve Tables, sebuah narasi yang berfokus pada kodifikasi hukum dan kerangka hukum formal, yang menyerupai sifat potestas dalam sistem hukum dan politik Romawi. Sebagaimana potestas merupakan saluran kekuasaan yang bersifat formal, narasi Twelve Tables juga dapat dikaitkan dengan “ketetapan hukum tertulis dan hukum yang telah dikodifikasikan.”[34]

    Kodifikasi Twelve Tables dan sifatnya yang formal berlawanan dengan kekuatan fleksibel dan sugestif yang dimiliki oleh mos maiorum. Tidak seperti Twelve Tables, mos maiorum tidak pernah secara resmi dikodifikasikan atau ditetapkan dalam bentuk tertulis. Sebaliknya, pesan moral dari mos maiorum—yang sering dikutip oleh Augustus—disampaikan secara naratif dari generasi ke generasi melalui kisah-kisah teladan. Seperti halnya auctoritas yang bersifat lentur dan dapat disesuaikan, mos maiorum juga merupakan konsep yang elastis, sehingga sangat cocok dengan tujuan politik dan moral Augustus.[35]

    Bahkan, auctoritas sendiri merupakan bagian dari mos maiorum: Augustus memperoleh pengaruh dan otoritasnya, serta menginstitusionalisasikan praktik politiknya, dari kebiasaan leluhur yang telah mapan. Oleh karena itu, terdapat kesamaan yang jelas antara potestas dan Twelve Tables di satu sisi, serta auctoritas dan mos maiorum di sisi lain. Dengan membandingkan narasi asal-usul hukum dengan konsep potestas dan auctoritas, kita dapat melihat bahwa Twelve Tables sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari narasi mos maiorum, dan secara lebih luas, dari sistem legislasi yang digunakan oleh Augustus.

    Meskipun kedua narasi ini pada pandangan pertama tampak beroperasi secara independen, Twelve Tables dan mos maiorum justru mencerminkan struktur kekuasaan yang saling melengkapi, sebagaimana yang dirujuk oleh Augustus dalam Res Gestae dan yang menjadi dasar dari rezimnya. Dengan kata lain, kodifikasi Twelve Tables, meskipun tampak berbeda, sebenarnya berhubungan erat dan berfungsi bersama dengan konsep kebiasaan leluhur yang lebih fleksibel.

    Oleh karena itu, potestas dari Twelve Tables tetap memiliki signifikansi besar bagi Augustus: Sang Kaisar membutuhkan kerangka konstitusional dan formalitas hukum tertulis, yang disediakan oleh Twelve Tables, untuk dapat bekerja berdampingan dan berkolaborasi dengan auctoritas-nya. Bahkan, legislasi pernikahan yang diperkenalkan oleh Augustus dapat dianggap sebagai perpanjangan dari narasi Twelve Tables—sebagai kelanjutan dari tradisi hukum tertulis dan formal yang telah dimulai sejak kodifikasi hukum pertama Roma.

    Sebagai kodifikasi formal pertama dalam hukum Romawi, Twelve Tables berfungsi sebagai pendahulu bagi program legislasi Augustus. Kini, sebagai penerus sah, penafsir, sekaligus pencipta hukum, Augustus mengambil peran yang sebelumnya dipegang oleh para penyusun Twelve Tables. Dengan mengambil peran tersebut, Augustus secara langsung melanjutkan narasi asal-usul hukum ini, yang tetap terikat pada otoritas yang telah ditetapkan dalam kisah tersebut.

    Dengan demikian, program legislasi Augustus tidak sepenuhnya terpisah atau tidak terkait dengan narasi Twelve Tables. Sebaliknya, program tersebut harus dipahami sebagai perpanjangan dan revisi dari Twelve Tables, yang muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran budaya dan hukum yang sama dalam masyarakat Romawi.

    Leges Iuliae sebagai Perpanjangan dan Transformasi Naratif Twelve Tables

    Apabila Leges Iuliae dipahami sebagai kelanjutan dari narasi Twelve Tables, maka dapat dilihat bahwa Augustus sekaligus menolak dan mengadopsi narasi tersebut dalam strategi legislatifnya. Memang, terdapat kemiripan yang mencolok antara ketentuan dalam Leges Iuliae dan aturan yang terkandung dalam Twelve Tables.

    Sebagai contoh, Twelve Tables secara eksplisit melarang pernikahan antara patrician dan plebeian, sebagaimana dikemukakan oleh Cicero dalam De Republica (2.63):

    “Sepuluh orang (decemviri) menambahkan dua tabel berisi hukum yang tidak adil, yang menetapkan bahwa tidak boleh ada perkawinan antara plebeian dan patrician—sebuah aturan yang sangat tidak manusiawi, mengingat hak tersebut biasanya diberikan bahkan kepada warga negara dari negara yang berbeda.”
    “Qui duabus tabulis iniquarum legum additis, quibus etiam quae diiunctis populis tribui solent conubia, haec illi ut ne plebei cum patribus essent, inhumanissima lege sanxerunt, quae postea plebiscito Canuleio abrogata est.”[36]

    Seperti halnya kebijakan Augustus, larangan perkawinan antar-kelas sosial dalam Twelve Tables bertujuan untuk menciptakan sistem kasta dalam masyarakat Romawi, di mana kategori tertentu dari warga negara tidak diperbolehkan menikah dengan yang lain. Namun, larangan ini mendapat perlawanan keras hingga akhirnya dicabut melalui Lex Canuleia pada tahun 445 SM.

    Dalam Ab Urbe Condita (4.3), Livy mengisahkan pidato Tribun Canuleius, yang memperjuangkan pencabutan larangan tersebut:

    “Dengan satu rancangan undang-undang, kami meminta hak pernikahan, yang secara tradisional telah diberikan kepada tetangga dan orang asing.”
    “Altera conubium petimus, quod finitimis externisque dari solet.”

    Tidak hanya menjadi preseden penting bagi kodifikasi hukum di masa depan, Twelve Tables juga berfungsi sebagai preseden langsung bagi legislasi pernikahan Augustus, yang diklaim sebagai kembali kepada leges dan mores Romawi di masa lalu.

    Lebih dari itu, format dan penyebaran Res Gestae Divi Augusti dapat dipandang sebagai versi makro dari Twelve Tables. Jika Twelve Tables hanya berfokus pada kodifikasi hukum yang bersifat formal dan tertulis, Augustus mengambil konsep tersebut dan “mengadaptasikannya dalam konteks Augustan”.

    Dalam Res Gestae, Augustus tidak hanya menyajikan kodifikasi formal (meskipun singkat) dari program legislatifnya, tetapi juga kodifikasi naratif dari seluruh pencapaiannya. Inskripsi yang dipahat setelah kematiannya pada tahun 14 M ini menggambarkan potret diri sang princeps, yang menyoroti:

    -        Prestasi utamanya;

    -        Bagaimana ia ingin dikenang;

    -        Kontribusinya bagi Roma;

    -        Pengeluaran yang telah ia tanggung untuk negara dan rakyat Roma;

    -        Filosofi pemerintahan dan ideologi politiknya—semuanya dalam kata-katanya sendiri.

    Lebih jauh, Res Gestae diukir di atas perunggu dan dipajang di depan Mausoleum Augustus di Campus Martius, mirip dengan bagaimana Twelve Tables dikatakan telah diukir pada pilar perunggu dan ditempatkan di Forum Romawi. Dengan memilih media perunggu, Augustus menyamakan Res Gestae dengan dokumen hukum dan dokumen penting lainnya dalam sejarah Romawi.

    Dengan demikian, hubungan antara Res Gestae dan Twelve Tables menjadi jelas:

    -        Dengan memilih perunggu, Augustus secara simbolis mengadopsi otoritas hukum dan naratif dari momen historis penting ini;

    -        Namun, Augustus tidak hanya memperluas narasi Twelve Tables—ia justru melampauinya;

    -        Jika Twelve Tables hanya mengodifikasikan undang-undang tertulis, Augustus mengodifikasikan seluruh pencapaiannya dalam bentuk naratif dan hukum, menjadikannya sebagai puncak dari transformasi politik Roma.

    Strategi Augustus dalam Framing Leges Iuliae dan Signifikansi Naratif dalam Legislasi Romawi

    Sekilas, tampak membingungkan bahwa Augustus tidak memanfaatkan kisah Twelve Tables sebagai narasi asal-usul hukum guna membingkai undang-undangnya. Sebagai legal masterplot, kisah Twelve Tables jelas memiliki relevansi dan signifikansi yang besar bagi Leges Iuliae, mengingat adanya kemiripan serta hubungan erat antara kedua elemen ini. Namun, meskipun narasi tersebut menandai momen penting dalam asal-usul dan sejarah sistem hukum Romawi, Augustus hanya mengandalkan dan menghidupkan kembali kisah mos maiorum dalam melegitimasi undang-undangnya. Dengan kata lain, Augustus tidak pernah secara eksplisit merujuk pada narasi hukum Twelve Tables sebagai dasar bagi Leges Iuliae, tetapi secara konsisten menegaskan keterkaitannya dengan mos maiorum.

    Peninjauan kembali alur naratif Twelve Tables dapat menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Seperti yang diungkapkan dalam narasi Livy dan Dionysius, kisah Twelve Tables diwarnai oleh ketegangan antara kekacauan dan ketertiban, di mana proses legislasi yang diusulkan oleh para tribun rakyat tidak berjalan dengan lancar, menghadapi berbagai perlawanan dan penundaan. Reformasi hukum dan politik ini bukanlah sebuah proses yang sederhana—sesuatu yang juga tercermin dalam perjalanan Augustus dengan Leges Iuliae, yang pertama kali diajukan pada tahun 28 SM, kemudian mengalami revisi setelah kegagalannya, hingga akhirnya diberlakukan pada tahun 18 SM. Bahkan setelah diimplementasikan, undang-undang ini tetap menuai ketidakpuasan, yang menyebabkan revisi lebih lanjut pada tahun 9 M.

    Dengan demikian, narasi yang penuh gejolak dari Twelve Tables berpotensi menjadi preseden yang kurang menguntungkan bagi Augustus dalam membingkai undang-undangnya sendiri. Kisah tersebut dapat menjadi pengingat akan pola yang sama—pergulatan antara kekacauan dan ketertiban—yang juga terjadi dalam perjalanan Leges Iuliae. Meskipun Twelve Tables memiliki kekuatan sebagai narasi asal-usul hukum, kenyataannya, narasi ini bukanlah referensi yang menguntungkan bagi Augustus, sehingga tidak ia eksploitasi dalam upayanya menjustifikasi reformasi hukumnya.

    Sebagai negarawan ulung dan ahli dalam seni naratif hukum, Augustus sangat memahami bahwa mengaitkan Leges Iuliae dengan Twelve Tables tidak akan memperkuat legitimasi undang-undangnya, apalagi mengaburkan kenyataan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk mengubah norma dan perilaku masyarakat Romawi. Karena itu, Augustus memilih untuk menggunakan mos maiorum sebagai strategi naratif yang lebih efektif—membingkai Leges Iuliae bukan sebagai inovasi hukum yang radikal, tetapi sebagai kelanjutan dan pemulihan norma kebiasaan yang telah lama ada. Dengan demikian, meskipun Leges Iuliae secara esensial membawa reformasi besar, Augustus membungkusnya dalam narasi yang lebih dapat diterima oleh masyarakat, demi meningkatkan peluang keberhasilannya.

    Kesadaran Augustus akan kekuatan narasi asal-usul hukum sebagai sumber supremasi hukum menunjukkan penerapan prinsip stare decisis dalam dimensi yang lebih luas, tidak hanya dalam arti hukum formal, tetapi juga dalam arti kekuatan naratif yang dapat digunakan untuk melegitimasi undang-undang baru. Bahkan jika Augustus memilih untuk menggunakan preseden hukum dari Twelve Tables, ia memahami bahwa langkah tersebut tidak akan cukup untuk memperkuat legitimasi reformasinya, maupun mengaburkan fakta bahwa undang-undang tersebut secara aktif berupaya mengubah tatanan sosial. Untuk tujuan ini, mos maiorum secara taktis merupakan pilihan yang lebih unggul, karena memberikan konteks yang sudah dikenal dan positif bagi reformasi hukum Augustus.

    Dengan adanya berbagai kisah asal-usul dalam spektrum tradisi konstitusional Romawi, hubungan antara legislator dan narasi asal-usul hukum menjadi sangat krusial. Tidak semua narasi yang tersedia dapat memberikan kerangka ideal bagi seorang legislator untuk membingkai program legislasi yang tampak berprinsip. Sebagaimana yang diperlihatkan dalam kasus Augustus, bahkan narasi hukum yang sudah mapan seperti mos maiorum tidak selalu cukup untuk memastikan keberhasilan perubahan hukum yang radikal.

    Tulisan ini diawali dengan pembahasan mengenai bagaimana penerapan teori naratif dapat membantu mengevaluasi pentingnya kisah-kisah yang digunakan oleh legislator dalam membingkai dan melegitimasi undang-undang mereka. Namun, pendekatan ini belum pernah diterapkan secara spesifik dalam konteks pembentukan hukum di Roma kuno. Untuk mengisi kesenjangan dalam literatur ini, artikel ini menggunakan Leges Iuliae dan kebijakan hukum Augustus sebagai studi kasus, bukan hanya untuk menunjukkan pentingnya narasi asal-usul hukum bagi legislator, tetapi juga untuk mengembangkan serta memperluas kajian naratologi dalam hukum Romawi kuno.

    Hukum Romawi memiliki kekayaan naratif yang luar biasa, dan Augustus sendiri memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hubungan timbal balik antara narasi dan hukum. Mengingat bahwa hukum Romawi penuh dengan kisah-kisah, dan kisah-kisah Romawi sering kali dipenuhi dengan elemen hukum, penggunaan metodologi legal-narratologis dalam menganalisis legislasi Romawi merupakan pendekatan yang tepat dan mendasar. Oleh karena itu, tulisan ini mendukung agar teori naratif diperluas cakupannya, untuk lebih terlibat dalam analisis legislasi Romawi serta menelaah konteks hukum dan naratif yang selama ini belum sepenuhnya diakui dalam studi hukum kuno. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai peran narasi dalam pembentukan hukum di Roma kuno, serta bagaimana para legislator—termasuk Augustus—menggunakan kisah-kisah ini dalam membentuk, melegitimasi, dan menegakkan hukum mereka.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] A. Tait and L. Norris, “Narrative and the Origins of Law” (Law and Humanities 5, No. 1 (2011),) 11.

    [2] Ibid.

    [3] Ibid.

    [4] R. M. Cover, “The Supreme Court, 1982 Term-Foreword: Nomos and Narrative,” Faculty Scholarship Series 1, Paper 2705 (1983), 4–5.

    [5] Tait and Norris, “Narrative’ and M. Simon-Shoshan, Stories of the Law: Narrative Discourse and the Construction of Authority in the Mishnah”, (New York: Oxford University Press, 2012), 9.

    [6] R.M Cover, op.cit., 9.

    [7] Moshe Simon-Shoshan, “Stories of the Law: Narrative Discourse and the Construction of Authority in the Mishnah”, (OUP USA, 2014), 84.

    [8] G. Olson, “Narration and Narrative in Legal Discourse,” in Handbook of Narratology, ed. Peter Hühn, Jan Christoph Meister, John Pier, and Wolf Schmid (Berlin: de Gruyter, 2014), 379.

    [9] Leges Juliae merujuk pada sejumlah undang-undang Romawi yang diberlakukan pada masa pemerintahan Kaisar Augustus atau Julius Caesar. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Romawi, termasuk perkawinan, kepailitan, pengkhianatan—Makar, korupsi dalam pemilihan, serta penggelapan dana publik.

    Berikut adalah beberapa contoh utama dari Leges Juliae:

    1.     Lex Julia de Adulteriis Coercerendis
    Undang-undang ini menjadikan perzinaan sebagai tindak pidana publik yang harus diadili di hadapan pengadilan tetap. Tujuannya adalah untuk mencegah hubungan di luar pernikahan serta menjaga ketertiban sosial dalam masyarakat Romawi;

    2.    Lex Julia de Maritandis Ordinibus
    Undang-undang ini mengatur ketentuan perkawinan serta mewajibkan pria dan wanita yang memenuhi syarat untuk menikah. Selain itu, undang-undang ini melarang jenis perkawinan tertentu, seperti perkawinan antara senator dengan perempuan yang berstatus freedwoman (bekas budak yang telah dibebaskan) atau aktris;

    3.    Lex Julia de Peculatu
    Undang-undang ini menetapkan sanksi bagi pejabat yang melakukan penggelapan dana publik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah praktik korupsi serta memastikan penggunaan sumber daya publik secara benar dan sesuai dengan kepentingan negara. (vide https://www.lsd.law/define/leges-juliae diakses pada 09 Februari 2025.)

    Ketiga contoh di atas menunjukkan bahwa Leges Juliae dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial dan hukum yang dihadapi oleh masyarakat Romawi kuno. Undang-undang ini mencerminkan nilai-nilai serta kepentingan utama dalam kehidupan sosial Romawi, termasuk pemeliharaan moralitas publik, pencegahan korupsi, dan pengaturan perilaku sosial guna memastikan ketertiban dalam negara.

    [10] Principate adalah bentuk pemerintahan yang diperkenalkan oleh Imperator Caesar Augustus, yang dibangun di atas sisa-sisa sistem pemerintahan Republik Romawi. Augustus mencapai hal ini dengan mengadopsi gelar princeps—sebuah gelar republik kuno—dan menggabungkannya dengan berbagai kewenangan yang diberikan kepadanya oleh Senat. Principate menandai fase pertama dari Kekaisaran Romawi. Berbeda dengan ayah angkatnya, Julius Caesar, yang secara langsung mengganggu institusi republik, Augustus memilih untuk tidak membubarkan lembaga-lembaga republik, tetapi tetap mengendalikan mereka sepenuhnya. Sebagai princeps, ia memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan para magistrat republik. Akibatnya, kewenangan Senat semakin melemah hingga kehilangan sisa-sisa kekuasaannya yang terakhir.

    [11] Galinsky, Augustan Culture, 130. For further bibliography on the Augustan Marriage Legislation, see the following with literature there cited: P. Csillag, The Augustan Laws on Family Relations (Budapest: Akademiai Kiado, 1976); K. Galinsky, “Augustus’ Legislation on Morals and Marriage,” Philologus 125 (1981): 126.

    [12] K. Milnor, “Gender, Domesticity, and the Age of Augustus: Inventing Private Life”, (New York: Oxford University Press, 2005), 140.

    [13] C. Ando, “The Origins and Import of Republican Constitutionalism,” Cardozo Law Review 34, No. 3 (2013), 917.

    [14] Lihat Ando, “Origins and Import”, serta C. Ando, “Roman Law”, dalam The Oxford Handbook of Legal History”, disunting oleh M. D. Dubber dan C. Tomlins (Oxford: Oxford University Press, 2018), hlm. 674; kemudian, T. Corey Brennan, “Power and Process Under the Republican 'Constitution'”, dalam The Cambridge Companion to the Roman Republic, disunting oleh H. I. Flower (Cambridge: Cambridge University Press, 2014), hlm. 19; kemudian, A. Lintott, The Constitution of the Roman Republic (Oxford: Clarendon Press, 1999); kemudian M. Lowrie, “Roman Law and Latin Literature”, dalam The Oxford Handbook of Roman Law and Society, disunting oleh P. J. Du Plessis, C. Ando, dan K. Tuori (Oxford: Oxford University Press, 2016); serta F. Pina Polo, “SPQR Institutions and Popular Participation in the Roman Republic”, dalam The Oxford Handbook of Roman Law and Society, disunting oleh P. J. Du Plessis, C. Ando, dan K. Tuori (Oxford: Oxford University Press, 2016).

    [15] P. J. Du Plessis and J. A. Borkowski, “Borkowski’s Textbook on Roman Law, 5th ed.”, (Oxford: Oxford University Press, 2015) for a historical sketch of Rome.

    [16] A. Lintott, “The Constitution of the Roman Republic”, (Oxford: Clarendon Press, 1999), 2.

    [17] Ibid, 7.

    [18] Jolowicz, H.F, “Historical Introduction to the Study of Roman Law”, (Cambridge, 1952), 108.

    [19] A. Lintott,. op.cit., 26.

    [20] Liveley in Liveley and Shaw, “Marriage Plots,” 246–7 and literature there cited. For the alternative view that Augustus’ laws were successful, see Reid, “Law Reform”.

    [21] A. Wallace-Hadrill, “Mutatio Morum: The Idea of a Cultural Revolution,” in The Roman Cultural Revolution, ed. T. Habinek and A. Schiesaro (Cambridge: Cambridge University Press, 1997), 12.

    [22] O. F. Robinson, “The Sources of Roman Law: Problems and Methods for Ancient Historians” (London: Routledge, 1997), 2. See also Kunkel, “Introduction”, 23, and Mousourakis, “Legal History”, 25.

    [23] D. Ibbetson, “Sources of Law from the Republic to the Dominate,” in The Cambridge Companion to Roman Law”, ed. D. Johnston (Cambridge: Cambridge University Press, 2015), 26.

    [24] T. J. Luce, “The Rise of Rome Books 1–5”, (Oxford: Oxford University Press, 2008)

    [25] Livy, Ab Urbe Condita, 3:9ff; Dionysius of Halicarnassus, “The Roman Antiquities of Dionysius of Halicarnassus”, 10:1ff.

    [26] Dionysius dari Halikarnassos, Antiquitates Romanae 10.60. Bandingkan dengan Res Gestae, yang diukir dan dipajang pada pilar perunggu di depan mausoleum Augustus.

    [27] Livy, “The Composition of His History”, (Princeton, NJ: Princeton University Press, 1977), 3.34.

    [28] Tait and Norris, “Narrative’ and M. Simon-Shoshan, Stories of the Law: Narrative Discourse and the Construction of Authority in the Mishnah”, op.cit., 11.

    [29] A. Watson, “The Spirit of Roman Law”, (Athens: The University of Georgia Press, 1995), 37.

    [30] Luce, “Livy’s First Decade,” 46. For a full analysis of the dating of Livy’s first decade, see Luce, “Livy’s First Decade,” 17–48.

    [31] K. Milnor, “Augustus, History and the Landscape of the Law,” Arethusa 40, no. 7 (2007): 7–23.

    [32] M. Lowrie, “Writing, Performance, and Authority in Augustan Rome”, (Oxford: Oxford University Press, 2009), 283.

    [33] R. Heinze, “Auctoritas,” Hermes 60 (1925): 348–66.

    [34] As Lowrie, Writing, 285 explains, attempting to prioritise potestas over auctoritas, or vice versa, is

    a ‘chicken and egg problem’. See also Heinze, “Auctoritas,”, 284.

    [35] vide Galinsky, Augustan Culture, 10–41 for his analysis of auctoritas as a principal concept, and particularly at p. 16 where he explores the range of applications and elasticity of this concept.

    [36] Although as McGinn, Prostitution, 82 comments, this singular statutory precedent was both ‘of brief duration and highly notorious’. For more on Livy and this intermarriage ban, see Milnor, “Augustus,” 16–23.