Narasi Asal-Usul Hukum dalam Konteks Tradisi Konstitusional
Setiap peraturan perundang-undangan, baik yang berasal
dari masa lampau maupun yang bersifat modern, selalu dikontekstualisasikan
dalam tradisi konstitusional, di mana narasi mengenai asal-usul hukum menjadi
bagian utamanya. Kisah-kisah dan mitos mengenai asal-usul suatu sistem hukum (the
origins of a legal system), menunjukkan bahwa hubungan antara hukum dan
narasi tidak terbatas pada suatu undang-undang tertentu, melainkan berkaitan
dengan pembentukan dan perkembangan keseluruhan tatanan hukum itu sendiri.[1]
Oleh karena itu, perhatian khusus harus diberikan pada
narasi-narasi ini, karena mereka berfungsi sebagai sumber utama hegemoni hukum,
memberikan konteks historis yang penting, serta memungkinkan kita memahami
bagaimana hukum seharusnya berfungsi dalam suatu masyarakat.[2]
Paralel dapat ditarik dengan narasi kontrak sosial,
yang membawa pembaca kembali ke masa sebelum struktur hukum dibentuk. Seperti
halnya narasi kontrak sosial yang membantu mendefinisikan hukum serta sifat dan
tujuannya, narasi asal-usul hukum juga berperan dalam memperjelas pemahaman
kita mengenai suatu sistem hukum sebelum adanya kodifikasi atau proses
peradilan. Dengan demikian, signifikansi narasi asal-usul hukum ini bersifat
fundamental dan tidak dapat diabaikan.[3]
Namun, dalam tradisi konstitusional yang luas dan
sering kali mencakup berbagai kisah asal-usul yang berbeda, para pembentuk
undang-undang memiliki kebebasan dalam menentukan kerangka hukum yang mereka
perkenalkan serta memilih narasi yang akan digunakan untuk membingkai,
mengamanatkan, dan melegitimasi peraturan yang mereka tetapkan. Oleh karena
itu, tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi pentingnya narasi asal-usul hukum
sebagai kerangka konseptual dalam pembentukan perundang-undangan, serta
menelaah peran strategis yang dimainkan oleh narasi-narasi tersebut dalam
membentuk, mengesahkan, dan memperkuat supremasi hukum dalam suatu sistem
hukum.
Penerapan Teori Naratif dalam Hukum dan Sistem Hukum
Penerapan teori naratif dalam hukum dan sistem hukum
bukanlah konsep yang baru. Konstitusi, undang-undang, dan peraturan
perundang-undangan memperoleh hegemoninya dari narasi budaya (the cultural
narrative)—yang terdiri dari nilai-nilai dan sikap sosial—dalam konteks di
mana hukum tersebut diterima. Narasi tidak hanya memberikan tempat dan makna
bagi institusi hukum, tetapi juga menjadikan hukum dan narasi itu sendiri sebagai
2 (dua) elemen yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. (inseparably
related)[4]
Di satu sisi, hukum memperoleh makna dan dapat
dipahami melalui narasi; di sisi lain, hukum tertanam dalam kerangka narasi
budaya yang lebih luas. Sebagian besar kajian hukum yang berfokus pada hubungan
antara hukum dan narasi budaya membahas sistem hukum secara umum atau contoh
spesifik seperti teori kontrak sosial (social contract theories) maupun
studi tentang Mishnah.[5]
Sebagai contoh, Cover berpendapat bahwa tradisi hukum
tidak hanya terdiri dari kumpulan peraturan hukum (corpus juris), tetapi
juga mencakup bahasa dan mitos yang membentuk paradigma perilaku.[6]
Sementara itu, menurut Simon-Shoshan, sebagaimana yang disebut dengan “framing
stories” dalam Mishnah—yaitu narasi pengantar yang menjelaskan
asal-usul dan sejarah hukum Yahudi—tidak hanya menempatkan hukum dalam suatu
kesinambungan sejarah, tetapi juga menghubungkan hukum dengan komunitas yang
mempraktikkannya serta dengan struktur otoritas yang mengaturnya (narrative
that intertwines the origins of the law, the community, and its authority
structure). Dengan kata lain, narasi ini menciptakan keterkaitan antara
asal-usul hukum, masyarakat, dan legitimasi kekuasaan yang mengaturnya.[7]
Sejalan dengan itu, Olson berpendapat bahwa narasi
hukum yang bersifat fundamental berfungsi untuk melegitimasi status normatif
suatu sistem hukum dengan menciptakan kesamaan antara narasi tersebut dan master
plots (rangkaian narasi utama) dalam kebudayaan.[8]
Tradisi Konstitusional Romawi dalam Legislasi Perkawinan Augustus
Dengan menjadikan Kaisar Augustus, dengan leges
Iuliae,[9]
masa pemerintahannya, dan narasi asal-usul hukum Romawi sebagai titik berat
dalam tulisan ini, maka saya bertujuan untuk menjelaskan sedikit mengenai
signifikansi naratif dari kisah-kisah tradisi konstitusional Romawi terhadap
Legislasi Perkawinan Augustus (the Augustan Marriage Legislation).
Legislasi ini, yang diberlakukan pada tahun 18 SM, merupakan salah satu pilar
utama kebijakan legislatif dalam masa Principate Augustus.[10]
Paket peraturan ini terdiri dari 2 (dua) undang-undang
utama, yaitu lex Iulia de maritandis ordinibus dan lex Iulia
de adulteriis coercendis. Undang-undang pertama mengatur perkawinan dan
prokreasi dengan menetapkan sistem penghargaan dan sanksi terhadap pernikahan
antar berbagai kelas sosial. Sementara itu, undang-undang kedua, yang untuk
pertama kalinya mengkriminalisasi perzinaan secara resmi, bertujuan untuk
membatasi berbagai bentuk hubungan di luar pernikahan yang dianggap melampaui
batas.[11]
Signifikansi Naratif dalam Leges Iuliae dan Absennya
Referensi terhadap Twelve Tables
Mengingat sifatnya yang membentuk tatanan hukum
baru—terutama dengan perubahan sosial yang radikal yang coba diwujudkannya—leges
Iuliae telah menjadi simbol dari rezim Augustus dan nilai-nilai moral (mores)
yang ia anut. Sebagai negarawan ulung sekaligus ahli dalam legal
storytelling, Augustus sangat menyadari kekuatan narasi tradisional dan kebiasaan
hukum yang telah mengakar dalam budaya Romawi. Hal ini terbukti dari bagaimana
ia secara aktif merujuk pada preseden sejarah guna melegitimasi undang-undang
barunya yang kontroversial.
Banyak bukti menunjukkan bahwa Augustus secara
terang-terangan memanipulasi dan memanfaatkan kisah-kisah yang menegaskan mos
maiorum—yaitu adat leluhur—untuk memperkuat supremasi hukumnya serta
kredibilitas legislasi yang ia tetapkan. Namun, yang menarik adalah tidak
adanya referensi terhadap Twelve Tables—kode hukum tertua dalam sejarah
Romawi—dalam narasi yang mengiringi leges Iuliae. Augustus dengan cermat
menyelaraskan leges Iuliae dengan mos maiorum, tetapi ia tidak
menghubungkannya dengan salah satu narasi hukum fundamental dalam sejarah hukum
Romawi itu sendiri.[12]
Oleh karena itu, kami dalam tulisan ini akan berupaya mengeksplorasi
signifikansi dan relevansi naratif dari Twelve Tables dalam konteks
pembentukan leges Iuliae, dengan menggunakan berbagai sumber sastra yang
saling berhubungan, termasuk tulisan Augustus sendiri serta catatan sejarawan
sezamannya seperti Livy dan Dionysius dari Halikarnassos. Sehingga tulisan ini
sedikit tidaknya menelaah peran mos maiorum dan Twelve Tables
dalam tradisi konstitusional Romawi, sebelum mengontekstualisasikan narasi
tersebut dalam Principate Augustus dan penerapan leges Iuliae.
Dengan mengenali karakteristik naratif dari Twelve
Tables, kita akan berupaya melihat bagaimana kisah asal-usul hukum ini
berfungsi sebagai legal masterplot yang penting, serta bagaimana
karakteristik tersebut berhubungan dengan narasi legislasi Augustus. Alih-alih
hanya memeriksa isi hukum yang ditetapkan dalam leges Iuliae, tulisan
ini mengungkap konteks naratif dan hukum yang selama ini kurang diperhatikan,
yang memberikan pemahaman lebih mendalam tentang strategi hukum Augustus dalam
menyusun paket legislasi atau penyusunan hukum miliknya ini yang kemudian
menjadi bagian dari sistem hukum dunia saat ini.
Tradisi Konstitusional Romawi: Peran Mos Maiorum dan Twelve Tables
“Bangsa Romawi tidak memiliki konstitusi.”[13]
Pernyataan yang berani, namun hampir selalu dikemukakan dalam setiap kajian
tentang hukum Romawi. Salah satu keunikan dalam tradisi hukum Romawi adalah
ketidakbersediaan mereka untuk secara formal mengkodifikasikan hukum publiknya.
Bangsa Romawi bersedia menyusun konstitusi bagi bangsa lain, tetapi mereka
memilih untuk tidak memberlakukannya bagi diri mereka sendiri.[14]
Meskipun tidak ada kodifikasi tertulis atas hukum
publik di Roma, konstitusi Romawi tidak sepenuhnya bersifat tidak tertulis,
terutama dalam ranah hukum privat. Sejarah Roma umumnya dibagi ke dalam 3 (tiga)
periode utama—Monarki (abad ke-8 SM – 510 SM), Republik (509 – 27 SM), dan
Kekaisaran (27 SM – 565 M). Struktur konstitusional Romawi berkembang secara
bertahap untuk menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik dalam setiap era
tersebut.[15]
Ketika literatur hukum Latin mulai berkembang sekitar
tahun 200 SM, sistem politik Romawi telah menjadi begitu luas dan kompleks
sehingga sulit untuk dipahami secara keseluruhan. Oleh karena itu, konstitusi
Romawi tidaklah tetap, melainkan bersifat dinamis dan terus berkembang seiring
dengan perubahan politik yang terjadi dari waktu ke waktu. Setelah berabad-abad
mengalami pertumbuhan dan transformasi, sistem ini berkembang menjadi suatu
spektrum tradisi konstitusional yang luas, yang mencakup kombinasi antara hukum
tertulis dan mos—yakni kebiasaan atau praktik yang telah lama diterapkan
dalam masyarakat kala itu.[16]
Dalam tradisi hukum Romawi, mos maiorum (adat
leluhur atau the ways of our ancestors) merupakan kumpulan norma
kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi dan telah menjadi bagian
dari struktur hukum sejak periode paling awal dalam sejarah Roma. Tradisi kuno
ini, yang sering kali dipandang sebagai sesuatu yang ideal oleh kelompok
konservatif, yang mereka gunakan untuk menolak perubahan baru atau, dalam konteks
Augustus, inilah yang ia gunakan untuk menjadikan perubahan tersebut lebih
dapat diterima oleh masyarakat (more palatable).[17]
Di ujung spektrum lainnya terdapat Twelve Tables
(Dua Belas Prasasti)—Leges Duodecim Tabularum atau Duodecimo Tabulae—, yang
merupakan kode hukum pertama dalam sejarah Romawi (451–450 SM) dan satu-satunya
kodifikasi hukum privat yang pernah disusun dalam Roma klasik.[18] Twelve
Tables disusun oleh komisi yang terdiri dari 10 (sepuluh) orang dengan
tujuan mengkodifikasikan kumpulan hukum yang sebelumnya sebagian besar tidak
tertulis. Kodifikasi ini kemudian menjadi dasar bagi kehidupan hukum di Roma.
Baik mos maiorum maupun Twelve Tables
menunjukkan bahwa konstitusi Romawi lebih dari sekadar kumpulan peraturan hukum
tertulis. Lowrie, mengutip Lintott, berpendapat bahwa kisah-kisah yang
mentransmisikan adat leluhur sama pentingnya dengan undang-undang dalam
membentuk konstitusi Republik Romawi. Mengembangkan teori ini lebih jauh, dapat
dikatakan bahwa kisah-kisah yang mengisahkan asal-usul Twelve Tables
juga memiliki peran yang sama pentingnya.[19]
Sebagai satu-satunya kodifikasi formal dalam hukum
privat Romawi klasik, Twelve Tables menandai momen krusial dalam
delineasi sistem hukum Romawi. Kodifikasi ini tidak hanya menyediakan kerangka
hukum, tetapi juga menciptakan standar yang digunakan untuk menentukan
legitimasi dan status normatif dari hukum-hukum yang baru diberlakukan. Kisah-kisah
mengenai mos maiorum dan Twelve Tables secara fundamental telah
membentuk konstitusi Romawi, institusi preseden hukum, serta sistem hukum
Romawi secara keseluruhan.
Memahami teks-teks hukum sebagai narasi mungkin tampak
kontradiktif. Secara intuitif, pembaca dan pendengar mungkin tidak menganggap
sumber-sumber seperti kode hukum sebagai bentuk narasi. Namun, bahkan sumber
yang secara kasatmata bersifat non-naratif dapat mengandung elemen naratif
prototipikal yang memungkinkan teks tersebut dikonfigurasi dan dianalisis
sebagai pernyataan naratif tersendiri.
Sebagai contoh, dapat dilakukan pembedaan antara
formulasi hukum yang bersifat kasuistis dan yang bersifat non-kasuistis
(apodiktik).
1.
Teks atau
Pernyataan Kasuistis
Pernyataan ini disusun dalam bentuk “jika … maka …”, yang menetapkan hukum
dalam situasi tertentu. Secara definisi, teks ini terdiri dari 2 (dua) bagian:
deskripsi suatu kasus dan putusan hukumnya. Kedua bagian ini hampir selalu
mencerminkan 2 (dua) peristiwa yang saling berhubungan, sehingga secara inheren
memiliki unsur naratif.
2.
Teks atau
Pernyataan Non-Kasuistis (Apodiktik)
Pernyataan ini menetapkan hukum
secara mutlak, misalnya “Dilarang melakukan X” atau “Y harus
dilakukan”. Pernyataan seperti ini umumnya hanya mengandung satu kata kerja
dan, oleh karena itu, secara struktural bukan merupakan bentuk narasi.
Berdasarkan kerangka ini, berbagai teks hukum dapat
diklasifikasikan sebagai teks yang sepenuhnya kasuistis, non-kasuistis, atau
kombinasi dari keduanya dengan elemen-elemen naratif yang bervariasi. Oleh
karena itu, pendekatan yang dinamis terhadap literatur hukum Romawi ini
memberikan wawasan baru dalam menganalisis makna dan signifikansi teks hukum
Romawi serta leges Iuliae dalam perspektif naratologis.
Leges Iuliae dan Principatus Augustus: Pendekatan Berbasis Naratif
Mengingat pentingnya Leges Iuliae dalam
pembentukan sistem hukum Romawi, para sejarawan modern telah mengajukan
berbagai teori yang saling bersaing untuk menjelaskan telos (tujuan)
dari legislasi ini serta motif Augustus sebagai penggerak utama di balik
program legislatif tersebut, antara lain:
“Sebagian
berpendapat bahwa undang-undang ini merupakan bagian dari “kisah moralitas”
yang lebih luas, di mana Augustus berperan sebagai pahlawan yang berusaha
menyelamatkan aristokrasi Romawi yang mengalami kemerosotan moral. Pendapat
lain mengemukakan bahwa faktor demografi, keuangan, dan/atau rekayasa sosial
merupakan alasan paling masuk akal di balik penerapan undang-undang baru yang
kontroversial ini—meskipun secara hukum mustahil untuk secara pasti menentukan mens
rea (niat batin) yang mendasari keputusan Augustus dalam hal ini.”[20]
Sebagai seorang negarawan yang cerdik, Augustus
menunjukkan kesadaran diri yang tinggi terhadap perannya sebagai pencerita
hukum, dengan cara memanipulasi hukum sebagai narasi serta narasi sebagai hukum
(law qua narrative and narratives qua laws). Secara khusus, ia secara
terang-terangan berusaha menghubungkan undang-undangnya dengan narasi asal-usul
mos maiorum (adat leluhur). Undang-undang mungkin diperlukan, tetapi
dalam perspektif Romawi, mores (nilai-nilai moral) dianggap jauh lebih
penting. Hal ini dirangkum secara singkat oleh penyair Horatius, yang
menyatakan:
“Hukum
tidak berguna tanpa kebajikan, apa yang bisa dicapai olehnya?”—quid leges
sine moribus, vanae proficiunt?”—(Horatius, Carmen 3.24.35-36).
Oleh karena itu, dalam rangka melegitimasi
undang-undangnya, Augustus secara eksplisit merujuk pada serta menghidupkan
kembali kisah-kisah teladan dari mos maiorum. Pemulihan nilai-nilai
moral dan tradisi leluhur yang dianggap telah hilang menjadi dasar legitimasi
kekuasaannya. Sebagaimana dikemukakan oleh Wallace-Hadrill, atribusi peran
sebagai teladan moral kepada istana kekaisaran merupakan definisi dari kekuasaan
Augustus.[21]
Bukti eksplisit mengenai strategi ini dapat ditemukan
dalam catatan Augustus sendiri, Res Gestae Divi Augusti (8.5), di mana ia menghubungkan undang-undang barunya
dengan perilaku moral yang patut dicontoh (exempla maiorum):
“Dengan
undang-undang baru yang diperkenalkan di bawah kepemimpinan saya, saya
menghidupkan kembali banyak praktik leluhur yang telah punah di generasi kita,
dan saya sendiri meneruskan banyak contoh perilaku untuk ditiru oleh generasi
mendatang.”—"Legibus novis me auctore latis multa exempla maiorum
exolescentia iam ex nostro saeculo reduxi et ipse multarum rerum exempla
imitanda posteris tradidi.”—
Dalam pernyataan ini, Augustus membingkai
undang-undang pernikahan dan regulasi sosialnya sebagai pemulihan nilai-nilai
moral leluhur, yang menurutnya telah mengalami kemunduran pada masanya. Dengan
menekankan pemulihan moral sebagai bagian dari apa yang disebut sebagai “Program
Augustus”, mos maiorum menawarkan jalur legitimasi yang kuat
melalui narasi tradisional ini.
Narasi mana yang lebih tepat untuk digunakan—jika
bukan kisah moral yang secara langsung mencerminkan nilai-nilai yang berusaha
dipulihkan oleh sang Kaisar—ketika memperkenalkan undang-undang baru yang
kontroversial ini? Dengan secara eksplisit merujuk pada mos maiorum,
Augustus membuktikan dirinya tidak hanya sebagai negarawan ulung, tetapi juga
sebagai ahli dalam seni naratif hukum dan kekuatan cerita dalam legitimasi
hukum.
Bahwa kisah-kisah mengenai kebiasaan hukum Romawi
memiliki peran sentral bagi Augustus adalah suatu hal yang tidak terbantahkan.
Dengan sengaja menarik perhatian pada narasi asal-usul hukum yang telah dikenal
luas serta menghubungkan undang-undangnya dengan mos maiorum, Augustus
dengan cermat mengaburkan batas antara kebiasaan dan hukum tertulis.
Namun, meskipun semangat legislasi ini mungkin berasal
dari praktik-praktik tradisional Romawi—di mana individu-individu tertentu
dijadikan contoh melalui hukuman atas perilaku amoral—perbedaan mendasarnya
terletak pada kodifikasi hukuman tersebut ke dalam hukum yang resmi. Justru
kodifikasi inilah yang menjadikan tindakan Augustus sebagai sesuatu yang
revolusioner dalam sistem hukum Romawi. Mengingat kesadaran Augustus akan kekuatan
kebiasaan hukum dan narasi asal-usul hukum, pertanyaannya kemudian adalah: Sejauh
mana kisah Twelve Tables relevan bagi Leges Iuliae? Selain
itu, bagaimana analisis naratologis dapat membantu memahami keputusan
Augustus sebagai legislator untuk mengecualikan narasi asal-usul hukum yang
fundamental ini dari pembentukan Leges Iuliae?
Twelve Tables: Rekonstruksi dan Signifikansi dalam Leges Iuliae
Menelusuri kembali dan memahami peran naratif Twelve
Tables dalam kaitannya dengan Leges Iuliae merupakan tugas yang
kompleks. Twelve Tables secara umum diterima sebagai fondasi hukum
Romawi, namun tidak ada catatan lengkap yang masih bertahan mengenai isi
dari kodifikasi hukum pertama ini.[22]
Meskipun Twelve Tables sering disebut sebagai
sistem hukum pertama yang tersusun secara sistematis, akan keliru jika
memahaminya sebagai suatu kodifikasi hukum dalam arti modern—yakni suatu
pernyataan hukum yang lengkap dan terpadu. Sebagaimana dikemukakan oleh
Ibbetson, teks ini terlalu terfragmentasi untuk dapat
dikategorikan sebagai kodifikasi yang utuh. Namun, signifikansinya tidak dapat
diremehkan.[23]
Keberadaan Twelve Tables menandai pertama
kalinya dalam sejarah Romawi, aturan hukum dicatat dalam bentuk tetap, dan
bahkan berabad-abad kemudian, teks ini tetap menjadi satu-satunya upaya
komprehensif yang dilakukan bangsa Romawi untuk merekam hukum mereka secara
sistematis. Kedudukan Twelve Tables sebagai teks hukum fundamental dirangkum
secara jelas oleh sejarawan kuno Livy, yang menyebutnya sebagai “sumber
dari seluruh hukum, baik publik maupun privat” (fons omnis publici
privatique est iuris, Liv. 3.34). Namun, tidak satu pun teks asli Twelve
Tables bertahan hingga saat ini.[24]
Tablet aslinya diduga hancur ketika bangsa Galia menjarah Roma sekitar tahun
386 SM, sehingga pemahaman kita tentang hukum ini sepenuhnya bergantung pada
narasi para penulis di era berikutnya, terutama Livy (64/59 SM – 17
M) dan Dionysius dari Halikarnassos (lahir antara 60 dan 55 SM, tanggal wafat
tidak diketahui), yang memberikan laporan rinci mengenai bagian penting dalam
sejarah hukum Romawi ini.
Meskipun demikian, kisah mengenai Twelve Tables
lebih bersifat mitologis daripada catatan sejarah yang sepenuhnya akurat.
Meskipun kemungkinan besar narasi ini lebih banyak mengandung fiksi daripada
fakta sejarah, bagi bangsa Romawi, kisah ini tetap memiliki makna historis dan
konstitusional yang sangat nyata. Dengan kata lain, kisah asal-usul hukum ini
berfungsi sebagai narasi dasar bagi sistem hukum Romawi.
Lebih lanjut, sebagai sejarawan yang sezaman dengan
rezim Augustus dan legislasi pernikahan yang menyertainya, narasi Livy dan
Dionysius mengenai asal-usul sistem hukum Romawi akan menjadi kisah yang
sangat dikenal dan berfungsi sebagai preseden hukum yang penting bagi Leges
Iuliae. Kedua penulis ini menyajikan kisah yang sangat terperinci,
namun juga terstruktur secara naratif, dalam karya masing-masing: Ab
Urbe Condita (Livy) dan The Roman Antiquities (Dionysius
dari Halikarnassos).
Secara ringkas, kisah mengenai Twelve Tables
dalam karya Livy dan Dionysius berkembang sebagai berikut:
“Kedua
penulis menceritakan peristiwa yang dimulai dengan tokoh Terentius Harsa,
seorang tribun plebeian yang pada tahun 462 SM mengusulkan agar hukum kebiasaan
yang berlaku dicatat dan dibuat dapat diakses oleh seluruh warga negara, guna
membatasi kekuasaan magistrat patrician, yang pada saat itu merupakan
satu-satunya pihak yang memahami hukum. Setelah delapan tahun konflik, golongan
patrician akhirnya mengalah, dan tiga delegasi dikirim ke Athena untuk
mempelajari serta mencatat hukum yang telah disusun oleh Solon, seorang ahli
hukum terkenal dari Athena. Sekembalinya dari Athena, pada 451 SM,
dibentuklah sebuah dewan decemvir (decemviri legibus scribundis), yang
berfungsi sebagai pemerintahan sementara dengan tugas utama menyusun kodifikasi
hukum tertulis pertama di Roma, yang kemudian dikenal sebagai Twelve Tables.”[25]
Asal-Usul Twelve Tables dan Relevansinya terhadap Leges Iuliae
Pada tahun 450 SM, dewan decemviri pertama
menyusun sepuluh undang-undang, yang kemudian diukir pada pilar perunggu (suatu
prasasti) dan dipajang di Forum Romawi.[26]
Tahun berikutnya, dewan decemviri kedua dikatakan telah menambahkan dua prasasti
tambahan untuk melengkapi sepuluh undang-undang yang telah ada. Dengan
demikian, sebagaimana dikisahkan dalam berbagai sumber sejarah, asal-usul Twelve
Tables menandai momen penting dalam sejarah konstitusional Romawi.[27]
Sejarawan Livy dan Dionysius dari Halikarnassos
menyajikan 2 (dua) narasi berbeda mengenai proses pembentukan dan perkembangan kitab
hukum ini. Kisah-kisah tentang asal-usul hukum Romawi tersebut membawa pembaca
kembali ke masa sebelum terbentuknya struktur hukum yang mapan, serta mengajak
mereka membayangkan suatu era di mana institusi sosial-hukum, kode hukum, dan
norma keadilan belum terlembagakan atau bahkan belum dituliskan, sehingga
segalanya masih bersifat debatable dan belum tetap.[28]
Namun, meskipun memiliki signifikansi besar dalam tradisi
konstitusional Romawi, kisah Twelve Tables sama sekali tidak disebutkan
dalam narasi Augustus mengenai legislasi perkawinan dan diskursus hukum yang
menyertainya. Augustus tidak secara eksplisit dan strategis menggunakan narasi
asal-usul hukum ini untuk mendukung Leges Iuliae. Sebaliknya, ia secara konsisten
dan tegas menegaskan bahwa Leges Iuliae berakar pada mos maiorum,
sebagaimana terlihat dalam Res Gestae Divi Augusti (8.5).
Meskipun Augustus tidak secara langsung menghubungkan Leges
Iuliae dengan Twelve Tables, lebih memilih untuk mengaitkannya
dengan narasi yang telah mapan dalam bentuk exempla dan mos maiorum,
Twelve Tables tetap dapat dikatakan sebagai archetype hukum yang
krusial bagi Leges Iuliae. Twelve Tables membentuk jiwa dari
hukum Romawi, dan sebagaimana dikemukakan oleh Watson, “karakteristik utama
yang membentuk hukum Romawi selamanya berakar dari momen historis ini.”[29]
Twelve Tables: Sebuah Arketipe Hukum bagi Leges Iuliae?
Pada saat Augustus merangkum pencapaiannya dalam Res
Gestae Divi Augusti dan mengklaim bahwa undang-undang barunya merupakan kembali
ke mos maiorum, sejarawan Livy baru saja menyusun kembali versinya
tentang penciptaan Twelve Tables—dengan demikian, membawa kisah
arketipal ini ke garis depan pemikiran hukum dan yuridis Romawi. Narasi Livy,
yang terdapat dalam 5 (lima) buku pertama dari Ab Urbe Condita, diyakini
telah selesai pada tahun 27 SM, yaitu sebelum diberlakukannya Leges Iuliae
pada tahun 18 SM. Oleh karena itu, kisah Twelve Tables dalam karya Livy
memberikan latar belakang naratif bagi kebijakan legislasi Augustus.[30]
Kehadiran Twelve Tables dalam pemikiran hukum
Romawi pada masa itu, khususnya dalam karya Livy, mengingatkan kita bahwa “bangsa
Romawi sangat memikirkan dan menghargai sistem legislasi mereka, serta jaringan
leges yang merentang hingga Twelve Tables dan awal mula Republik.”
Dengan menambahkan undang-undang baru ke dalam jaringan hukum yang sudah
ada—termasuk legislasi pernikahan—Augustus pada dasarnya memanfaatkan bentuk
hukum yang telah ditetapkan oleh Twelve Tables, meskipun ia tidak
pernah secara eksplisit menggunakannya sebagai narasi pendukung bagi reformasi
hukumnya.[31]
Pentingnya narasi hukum Twelve Tables terhadap Leges
Iuliae juga dapat dievaluasi melalui perbedaan konseptual antara potestas
(kekuasaan) dan auctoritas (otoritas). Dalam Res Gestae Divi
Augusti, Augustus secara khusus menyoroti perbedaan antara dua jenis
kekuasaan ini dalam bab terakhir (34.3):
“Setelah
masa itu, aku melampaui semua orang dalam hal pengaruh (auctoritas),
tetapi aku tidak memiliki lebih banyak kekuasaan (potestas) dibandingkan
rekan-rekanku dalam setiap jabatan yang kupegang.”
"Post id tempus auctoritate omnibus praestiti, potestatis autem nihilo
amplius habui quam ceteri qui mihi quoque in magistratu conlegae fuerunt."
Dalam pernyataan ini, Augustus membedakan antara 2 (dua)
tingkat kekuasaan, yaitu kekuasaan formal sebagai magistrat (potestas),
yang diberikan melalui jabatan resmi, dengan pengaruh ekstra-konstitusional
(auctoritas), yang bersumber dari reputasi moral dan
kepemimpinannya. Dalam konteks budaya politik Romawi, auctoritas
dianggap sebagai kualitas moral yang melekat pada individu, sementara potestas
bersifat lebih struktural, berasal dari jabatan yang diemban berdasarkan
pemilihan resmi.[32]
Sebagaimana dijelaskan oleh Heinze, perbedaan ini
bersifat mendasar:
“Setiap
magistrasi merupakan bentuk yang telah ditetapkan sebelumnya, yang
dimasuki oleh individu dan darinya ia memperoleh kekuasaan (potestas).
Namun, auctoritas bersumber dari pribadi individu itu sendiri, hidup
hanya dalam dirinya, dan hilang bersamanya.”[33]
Keistimewaan Principatus Augustus dan
pendekatan hukumnya melampaui sekadar magistrasi konvensional. Meskipun
Augustus menerima semua jabatan resmi dari rakyat dan Senat (potestas), justru
auctoritas-nya—yang bersifat personal—yang memungkinkan dirinya untuk melegitimasi
dan menjamin stabilitas kehidupan politik Romawi.
Namun, meskipun kedua bentuk kekuasaan ini beroperasi
secara independen, hubungan di antara keduanya lebih erat dan saling melengkapi
daripada yang dikemukakan oleh Heinze. Di satu sisi, potestas memperkuat
auctoritas, karena jabatan resmi memberikan legalitas formal bagi
kekuasaan riil yang dimiliki seseorang. Sebaliknya, auctoritas juga meresap
ke dalam potestas, karena individu yang memegang jabatan resmi otomatis
memperoleh pengaruh dan legitimasi yang lebih besar.
Dengan demikian, kekuasaan legislatif rezim Augustus
didasarkan pada interkoneksi dan keseimbangan antara potestas dan auctoritas,
bukan pada dominasi salah satu atas yang lainnya. Dikotomi antara kedua
kekuasaan ini serta hubungan timbal balik di antara keduanya dapat dianalisis
lebih lanjut dalam narasi asal-usul hukum Romawi, khususnya dalam konteks Leges
Iuliae.
Paralel antara Twelve Tables, Mos Maiorum, Potestas, dan Auctoritas dalam Legislasi Augustus
Di satu sisi, kita memiliki Twelve Tables,
sebuah narasi yang berfokus pada kodifikasi hukum dan kerangka hukum formal,
yang menyerupai sifat potestas dalam sistem hukum dan politik Romawi.
Sebagaimana potestas merupakan saluran kekuasaan yang bersifat formal,
narasi Twelve Tables juga dapat dikaitkan dengan “ketetapan hukum
tertulis dan hukum yang telah dikodifikasikan.”[34]
Kodifikasi Twelve Tables dan sifatnya yang
formal berlawanan dengan kekuatan fleksibel dan sugestif yang dimiliki oleh mos
maiorum. Tidak seperti Twelve Tables, mos maiorum tidak
pernah secara resmi dikodifikasikan atau ditetapkan dalam bentuk tertulis.
Sebaliknya, pesan moral dari mos maiorum—yang sering dikutip oleh
Augustus—disampaikan secara naratif dari generasi ke generasi melalui
kisah-kisah teladan. Seperti halnya auctoritas yang bersifat lentur dan
dapat disesuaikan, mos maiorum juga merupakan konsep yang elastis,
sehingga sangat cocok dengan tujuan politik dan moral Augustus.[35]
Bahkan, auctoritas sendiri merupakan bagian
dari mos maiorum: Augustus memperoleh pengaruh dan otoritasnya, serta
menginstitusionalisasikan praktik politiknya, dari kebiasaan leluhur yang telah
mapan. Oleh karena itu, terdapat kesamaan yang jelas antara potestas dan
Twelve Tables di satu sisi, serta auctoritas dan mos maiorum
di sisi lain. Dengan membandingkan narasi asal-usul hukum dengan konsep potestas
dan auctoritas, kita dapat melihat bahwa Twelve Tables sebenarnya
tidak dapat dipisahkan dari narasi mos maiorum, dan secara lebih luas,
dari sistem legislasi yang digunakan oleh Augustus.
Meskipun kedua narasi ini pada pandangan pertama
tampak beroperasi secara independen, Twelve Tables dan mos maiorum
justru mencerminkan struktur kekuasaan yang saling melengkapi, sebagaimana yang
dirujuk oleh Augustus dalam Res Gestae dan yang menjadi dasar dari
rezimnya. Dengan kata lain, kodifikasi Twelve Tables, meskipun tampak
berbeda, sebenarnya berhubungan erat dan berfungsi bersama dengan konsep
kebiasaan leluhur yang lebih fleksibel.
Oleh karena itu, potestas dari Twelve Tables
tetap memiliki signifikansi besar bagi Augustus: Sang Kaisar membutuhkan kerangka
konstitusional dan formalitas hukum tertulis, yang disediakan oleh Twelve
Tables, untuk dapat bekerja berdampingan dan berkolaborasi dengan auctoritas-nya.
Bahkan, legislasi pernikahan yang diperkenalkan oleh Augustus dapat dianggap
sebagai perpanjangan dari narasi Twelve Tables—sebagai kelanjutan dari
tradisi hukum tertulis dan formal yang telah dimulai sejak kodifikasi hukum
pertama Roma.
Sebagai kodifikasi formal pertama dalam hukum Romawi, Twelve
Tables berfungsi sebagai pendahulu bagi program legislasi Augustus. Kini,
sebagai penerus sah, penafsir, sekaligus pencipta hukum, Augustus mengambil peran
yang sebelumnya dipegang oleh para penyusun Twelve Tables. Dengan
mengambil peran tersebut, Augustus secara langsung melanjutkan narasi asal-usul
hukum ini, yang tetap terikat pada otoritas yang telah ditetapkan dalam kisah
tersebut.
Dengan demikian, program legislasi Augustus tidak
sepenuhnya terpisah atau tidak terkait dengan narasi Twelve Tables.
Sebaliknya, program tersebut harus dipahami sebagai perpanjangan dan revisi
dari Twelve Tables, yang muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran
budaya dan hukum yang sama dalam masyarakat Romawi.
Leges Iuliae sebagai Perpanjangan dan Transformasi Naratif Twelve Tables
Apabila Leges Iuliae dipahami sebagai kelanjutan
dari narasi Twelve Tables, maka dapat dilihat bahwa Augustus sekaligus menolak
dan mengadopsi narasi tersebut dalam strategi legislatifnya. Memang, terdapat kemiripan
yang mencolok antara ketentuan dalam Leges Iuliae dan aturan yang
terkandung dalam Twelve Tables.
Sebagai contoh, Twelve Tables secara
eksplisit melarang pernikahan antara patrician dan plebeian, sebagaimana
dikemukakan oleh Cicero dalam De Republica (2.63):
“Sepuluh
orang (decemviri) menambahkan dua tabel berisi hukum yang tidak adil,
yang menetapkan bahwa tidak boleh ada perkawinan antara plebeian dan
patrician—sebuah aturan yang sangat tidak manusiawi, mengingat hak tersebut
biasanya diberikan bahkan kepada warga negara dari negara yang berbeda.”
“Qui duabus tabulis iniquarum legum additis, quibus etiam quae diiunctis
populis tribui solent conubia, haec illi ut ne plebei cum patribus essent,
inhumanissima lege sanxerunt, quae postea plebiscito Canuleio abrogata est.”[36]
Seperti halnya kebijakan Augustus, larangan perkawinan
antar-kelas sosial dalam Twelve Tables bertujuan untuk menciptakan
sistem kasta dalam masyarakat Romawi, di mana kategori tertentu dari warga
negara tidak diperbolehkan menikah dengan yang lain. Namun, larangan ini
mendapat perlawanan keras hingga akhirnya dicabut melalui Lex Canuleia pada
tahun 445 SM.
Dalam Ab Urbe Condita (4.3), Livy mengisahkan
pidato Tribun Canuleius, yang memperjuangkan pencabutan larangan tersebut:
“Dengan
satu rancangan undang-undang, kami meminta hak pernikahan, yang secara
tradisional telah diberikan kepada tetangga dan orang asing.”
“Altera conubium petimus, quod finitimis externisque dari solet.”
Tidak hanya menjadi preseden penting bagi kodifikasi
hukum di masa depan, Twelve Tables juga berfungsi sebagai preseden
langsung bagi legislasi pernikahan Augustus, yang diklaim sebagai kembali
kepada leges dan mores Romawi di masa lalu.
Lebih dari itu, format dan penyebaran Res Gestae
Divi Augusti dapat dipandang sebagai versi makro dari Twelve Tables.
Jika Twelve Tables hanya berfokus pada kodifikasi hukum yang bersifat
formal dan tertulis, Augustus mengambil konsep tersebut dan “mengadaptasikannya
dalam konteks Augustan”.
Dalam Res Gestae, Augustus tidak hanya
menyajikan kodifikasi formal (meskipun singkat) dari program legislatifnya,
tetapi juga kodifikasi naratif dari seluruh pencapaiannya. Inskripsi yang
dipahat setelah kematiannya pada tahun 14 M ini menggambarkan potret diri sang princeps,
yang menyoroti:
-
Prestasi utamanya;
-
Bagaimana ia
ingin dikenang;
-
Kontribusinya
bagi Roma;
-
Pengeluaran yang
telah ia tanggung untuk negara dan rakyat Roma;
-
Filosofi
pemerintahan dan ideologi politiknya—semuanya dalam kata-katanya sendiri.
Lebih jauh, Res Gestae diukir di atas perunggu
dan dipajang di depan Mausoleum Augustus di Campus Martius, mirip dengan
bagaimana Twelve Tables dikatakan telah diukir pada pilar perunggu dan
ditempatkan di Forum Romawi. Dengan memilih media perunggu, Augustus menyamakan
Res Gestae dengan dokumen hukum dan dokumen penting lainnya dalam
sejarah Romawi.
Dengan demikian, hubungan antara Res Gestae dan
Twelve Tables menjadi jelas:
-
Dengan memilih
perunggu, Augustus secara simbolis mengadopsi otoritas hukum dan naratif dari
momen historis penting ini;
-
Namun, Augustus
tidak hanya memperluas narasi Twelve Tables—ia justru melampauinya;
-
Jika Twelve
Tables hanya mengodifikasikan undang-undang tertulis, Augustus
mengodifikasikan seluruh pencapaiannya dalam bentuk naratif dan hukum,
menjadikannya sebagai puncak dari transformasi politik Roma.
Strategi Augustus dalam Framing Leges Iuliae dan Signifikansi Naratif dalam Legislasi Romawi
Sekilas, tampak membingungkan bahwa Augustus tidak
memanfaatkan kisah Twelve Tables sebagai narasi asal-usul hukum guna
membingkai undang-undangnya. Sebagai legal masterplot, kisah Twelve
Tables jelas memiliki relevansi dan signifikansi yang besar bagi Leges
Iuliae, mengingat adanya kemiripan serta hubungan erat antara kedua elemen
ini. Namun, meskipun narasi tersebut menandai momen penting dalam asal-usul dan
sejarah sistem hukum Romawi, Augustus hanya mengandalkan dan menghidupkan
kembali kisah mos maiorum dalam melegitimasi undang-undangnya. Dengan
kata lain, Augustus tidak pernah secara eksplisit merujuk pada narasi hukum Twelve
Tables sebagai dasar bagi Leges Iuliae, tetapi secara konsisten
menegaskan keterkaitannya dengan mos maiorum.
Peninjauan kembali alur naratif Twelve Tables
dapat menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Seperti yang diungkapkan dalam
narasi Livy dan Dionysius, kisah Twelve Tables diwarnai oleh ketegangan
antara kekacauan dan ketertiban, di mana proses legislasi yang diusulkan
oleh para tribun rakyat tidak berjalan dengan lancar, menghadapi berbagai
perlawanan dan penundaan. Reformasi hukum dan politik ini bukanlah sebuah
proses yang sederhana—sesuatu yang juga tercermin dalam perjalanan Augustus
dengan Leges Iuliae, yang pertama kali diajukan pada tahun 28 SM,
kemudian mengalami revisi setelah kegagalannya, hingga akhirnya diberlakukan
pada tahun 18 SM. Bahkan setelah diimplementasikan, undang-undang ini tetap
menuai ketidakpuasan, yang menyebabkan revisi lebih lanjut pada tahun 9 M.
Dengan demikian, narasi yang penuh gejolak dari Twelve
Tables berpotensi menjadi preseden yang kurang menguntungkan bagi Augustus
dalam membingkai undang-undangnya sendiri. Kisah tersebut dapat menjadi
pengingat akan pola yang sama—pergulatan antara kekacauan dan ketertiban—yang
juga terjadi dalam perjalanan Leges Iuliae. Meskipun Twelve Tables
memiliki kekuatan sebagai narasi asal-usul hukum, kenyataannya, narasi ini
bukanlah referensi yang menguntungkan bagi Augustus, sehingga tidak ia
eksploitasi dalam upayanya menjustifikasi reformasi hukumnya.
Sebagai negarawan ulung dan ahli dalam seni naratif
hukum, Augustus sangat memahami bahwa mengaitkan Leges Iuliae dengan Twelve
Tables tidak akan memperkuat legitimasi undang-undangnya, apalagi
mengaburkan kenyataan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk mengubah
norma dan perilaku masyarakat Romawi. Karena itu, Augustus memilih untuk
menggunakan mos maiorum sebagai strategi naratif yang lebih efektif—membingkai Leges
Iuliae bukan sebagai inovasi hukum yang radikal, tetapi sebagai kelanjutan
dan pemulihan norma kebiasaan yang telah lama ada. Dengan demikian, meskipun Leges
Iuliae secara esensial membawa reformasi besar, Augustus membungkusnya
dalam narasi yang lebih dapat diterima oleh masyarakat, demi meningkatkan
peluang keberhasilannya.
Kesadaran Augustus akan kekuatan narasi asal-usul
hukum sebagai sumber supremasi hukum menunjukkan penerapan prinsip stare
decisis dalam dimensi yang lebih luas, tidak hanya dalam arti hukum
formal, tetapi juga dalam arti kekuatan naratif yang dapat digunakan untuk
melegitimasi undang-undang baru. Bahkan jika Augustus memilih untuk menggunakan
preseden hukum dari Twelve Tables, ia memahami bahwa langkah tersebut
tidak akan cukup untuk memperkuat legitimasi reformasinya, maupun mengaburkan
fakta bahwa undang-undang tersebut secara aktif berupaya mengubah tatanan
sosial. Untuk tujuan ini, mos maiorum secara taktis merupakan pilihan
yang lebih unggul, karena memberikan konteks yang sudah dikenal dan positif
bagi reformasi hukum Augustus.
Dengan adanya berbagai kisah asal-usul dalam spektrum
tradisi konstitusional Romawi, hubungan antara legislator dan narasi asal-usul
hukum menjadi sangat krusial. Tidak semua narasi yang tersedia dapat memberikan
kerangka ideal bagi seorang legislator untuk membingkai program legislasi yang
tampak berprinsip. Sebagaimana yang diperlihatkan dalam kasus Augustus, bahkan
narasi hukum yang sudah mapan seperti mos maiorum tidak selalu cukup
untuk memastikan keberhasilan perubahan hukum yang radikal.
Tulisan ini diawali dengan pembahasan mengenai
bagaimana penerapan teori naratif dapat membantu mengevaluasi pentingnya
kisah-kisah yang digunakan oleh legislator dalam membingkai dan melegitimasi
undang-undang mereka. Namun, pendekatan ini belum pernah diterapkan secara
spesifik dalam konteks pembentukan hukum di Roma kuno. Untuk mengisi
kesenjangan dalam literatur ini, artikel ini menggunakan Leges Iuliae dan
kebijakan hukum Augustus sebagai studi kasus, bukan hanya untuk menunjukkan
pentingnya narasi asal-usul hukum bagi legislator, tetapi juga untuk
mengembangkan serta memperluas kajian naratologi dalam hukum Romawi kuno.
Hukum Romawi memiliki kekayaan naratif yang luar biasa, dan Augustus sendiri memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hubungan timbal balik antara narasi dan hukum. Mengingat bahwa hukum Romawi penuh dengan kisah-kisah, dan kisah-kisah Romawi sering kali dipenuhi dengan elemen hukum, penggunaan metodologi legal-narratologis dalam menganalisis legislasi Romawi merupakan pendekatan yang tepat dan mendasar. Oleh karena itu, tulisan ini mendukung agar teori naratif diperluas cakupannya, untuk lebih terlibat dalam analisis legislasi Romawi serta menelaah konteks hukum dan naratif yang selama ini belum sepenuhnya diakui dalam studi hukum kuno. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai peran narasi dalam pembentukan hukum di Roma kuno, serta bagaimana para legislator—termasuk Augustus—menggunakan kisah-kisah ini dalam membentuk, melegitimasi, dan menegakkan hukum mereka.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1] A. Tait and L. Norris, “Narrative
and the Origins of Law” (Law and Humanities 5, No. 1 (2011),) 11.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] R. M. Cover, “The Supreme Court,
1982 Term-Foreword: Nomos and Narrative,” Faculty Scholarship Series 1,
Paper 2705 (1983), 4–5.
[5] Tait and Norris, “Narrative’ and
M. Simon-Shoshan, Stories of the Law: Narrative Discourse and the Construction
of Authority in the Mishnah”, (New York: Oxford University Press, 2012), 9.
[6] R.M Cover,
op.cit., 9.
[7] Moshe Simon-Shoshan, “Stories of
the Law: Narrative Discourse and the Construction of Authority in the Mishnah”,
(OUP USA, 2014), 84.
[8] G. Olson, “Narration and Narrative
in Legal Discourse,” in Handbook of Narratology, ed. Peter Hühn, Jan
Christoph Meister, John Pier, and Wolf Schmid (Berlin: de Gruyter, 2014), 379.
[9] Leges Juliae merujuk pada
sejumlah undang-undang Romawi yang diberlakukan pada masa pemerintahan Kaisar
Augustus atau Julius Caesar. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek
kehidupan masyarakat Romawi, termasuk perkawinan, kepailitan, pengkhianatan—Makar,
korupsi dalam pemilihan, serta penggelapan dana publik.
Berikut
adalah beberapa contoh utama dari Leges Juliae:
1.
Lex Julia de Adulteriis Coercerendis
Undang-undang ini menjadikan perzinaan sebagai tindak pidana publik yang harus
diadili di hadapan pengadilan tetap. Tujuannya adalah untuk mencegah hubungan
di luar pernikahan serta menjaga ketertiban sosial dalam masyarakat Romawi;
2.
Lex Julia de Maritandis Ordinibus
Undang-undang ini mengatur ketentuan perkawinan serta mewajibkan pria dan
wanita yang memenuhi syarat untuk menikah. Selain itu, undang-undang ini
melarang jenis perkawinan tertentu, seperti perkawinan antara senator dengan
perempuan yang berstatus freedwoman (bekas budak yang telah dibebaskan)
atau aktris;
3.
Lex Julia de Peculatu
Undang-undang ini menetapkan sanksi bagi pejabat yang melakukan penggelapan
dana publik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah praktik
korupsi serta memastikan penggunaan sumber daya publik secara benar dan sesuai
dengan kepentingan negara. (vide https://www.lsd.law/define/leges-juliae
diakses pada 09 Februari 2025.)
Ketiga
contoh di atas menunjukkan bahwa Leges Juliae dirancang untuk mengatasi
berbagai permasalahan sosial dan hukum yang dihadapi oleh masyarakat Romawi
kuno. Undang-undang ini mencerminkan nilai-nilai serta kepentingan utama dalam
kehidupan sosial Romawi, termasuk pemeliharaan moralitas publik, pencegahan
korupsi, dan pengaturan perilaku sosial guna memastikan ketertiban dalam
negara.
[10] Principate adalah bentuk
pemerintahan yang diperkenalkan oleh Imperator Caesar Augustus, yang dibangun
di atas sisa-sisa sistem pemerintahan Republik Romawi. Augustus mencapai hal
ini dengan mengadopsi gelar princeps—sebuah gelar republik kuno—dan
menggabungkannya dengan berbagai kewenangan yang diberikan kepadanya oleh
Senat. Principate menandai fase pertama dari Kekaisaran Romawi. Berbeda
dengan ayah angkatnya, Julius Caesar, yang secara langsung mengganggu institusi
republik, Augustus memilih untuk tidak membubarkan lembaga-lembaga republik,
tetapi tetap mengendalikan mereka sepenuhnya. Sebagai princeps, ia
memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan para magistrat republik.
Akibatnya, kewenangan Senat semakin melemah hingga kehilangan sisa-sisa
kekuasaannya yang terakhir.
[11] Galinsky, Augustan Culture, 130. For
further bibliography on the Augustan Marriage Legislation, see the following
with literature there cited: P. Csillag, The Augustan Laws on Family Relations
(Budapest: Akademiai Kiado, 1976); K. Galinsky, “Augustus’ Legislation on
Morals and Marriage,” Philologus 125 (1981): 126.
[12] K. Milnor, “Gender, Domesticity,
and the Age of Augustus: Inventing Private Life”, (New York: Oxford
University Press, 2005), 140.
[13] C. Ando, “The Origins and Import
of Republican Constitutionalism,” Cardozo Law Review 34, No. 3 (2013), 917.
[14] Lihat Ando, “Origins and Import”,
serta C. Ando, “Roman Law”, dalam The Oxford Handbook of Legal
History”, disunting oleh M. D. Dubber dan C. Tomlins (Oxford: Oxford
University Press, 2018), hlm. 674; kemudian, T. Corey Brennan, “Power and
Process Under the Republican 'Constitution'”, dalam The Cambridge
Companion to the Roman Republic, disunting oleh H. I. Flower (Cambridge:
Cambridge University Press, 2014), hlm. 19; kemudian, A. Lintott, The
Constitution of the Roman Republic (Oxford: Clarendon Press, 1999);
kemudian M. Lowrie, “Roman Law and Latin Literature”, dalam The
Oxford Handbook of Roman Law and Society, disunting oleh P. J. Du Plessis,
C. Ando, dan K. Tuori (Oxford: Oxford University Press, 2016); serta F. Pina
Polo, “SPQR Institutions and Popular Participation in the Roman Republic”,
dalam The Oxford Handbook of Roman Law and Society, disunting oleh P. J.
Du Plessis, C. Ando, dan K. Tuori (Oxford: Oxford University Press, 2016).
[15] P. J. Du Plessis and J. A. Borkowski,
“Borkowski’s Textbook on Roman Law, 5th ed.”, (Oxford: Oxford University
Press, 2015) for a historical sketch of Rome.
[16] A. Lintott, “The Constitution of
the Roman Republic”, (Oxford: Clarendon Press, 1999), 2.
[17] Ibid, 7.
[18] Jolowicz, H.F, “Historical
Introduction to the Study of Roman Law”, (Cambridge, 1952), 108.
[19] A. Lintott,. op.cit., 26.
[20] Liveley in Liveley and Shaw, “Marriage
Plots,” 246–7 and literature there cited. For the alternative view that
Augustus’ laws were successful, see Reid, “Law Reform”.
[21] A. Wallace-Hadrill, “Mutatio
Morum: The Idea of a Cultural Revolution,” in The Roman Cultural
Revolution, ed. T. Habinek and A. Schiesaro (Cambridge: Cambridge University
Press, 1997), 12.
[22] O. F. Robinson, “The Sources of
Roman Law: Problems and Methods for Ancient Historians” (London: Routledge,
1997), 2. See also Kunkel, “Introduction”, 23, and Mousourakis, “Legal
History”, 25.
[23] D. Ibbetson, “Sources of Law from
the Republic to the Dominate,” in The Cambridge Companion to Roman Law”,
ed. D. Johnston (Cambridge: Cambridge University Press, 2015), 26.
[24] T. J. Luce, “The Rise of Rome
Books 1–5”, (Oxford: Oxford University Press, 2008)
[25] Livy, Ab Urbe Condita, 3:9ff;
Dionysius of Halicarnassus, “The Roman Antiquities of Dionysius of
Halicarnassus”, 10:1ff.
[26] Dionysius dari Halikarnassos, Antiquitates
Romanae 10.60. Bandingkan dengan Res Gestae, yang diukir dan
dipajang pada pilar perunggu di depan mausoleum Augustus.
[27] Livy, “The Composition of His
History”, (Princeton, NJ: Princeton University Press, 1977), 3.34.
[28] Tait and Norris, “Narrative’ and
M. Simon-Shoshan, Stories of the Law: Narrative Discourse and the Construction
of Authority in the Mishnah”, op.cit., 11.
[29] A. Watson, “The Spirit of Roman
Law”, (Athens: The University of Georgia Press, 1995), 37.
[30] Luce, “Livy’s First Decade,”
46. For a full analysis of the dating of Livy’s first decade, see Luce, “Livy’s
First Decade,” 17–48.
[31] K. Milnor, “Augustus, History and
the Landscape of the Law,” Arethusa 40, no. 7 (2007): 7–23.
[32] M. Lowrie, “Writing, Performance,
and Authority in Augustan Rome”, (Oxford: Oxford University Press, 2009),
283.
[33] R. Heinze, “Auctoritas,” Hermes 60 (1925):
348–66.
[34] As Lowrie, Writing, 285 explains,
attempting to prioritise potestas over auctoritas, or vice versa, is
a
‘chicken and egg problem’. See also Heinze, “Auctoritas,”, 284.
[35] vide Galinsky,
Augustan Culture, 10–41 for his analysis of auctoritas as a principal concept,
and particularly at p. 16 where he explores the range of applications and
elasticity of this concept.
[36] Although as McGinn, Prostitution, 82 comments, this singular statutory precedent was both ‘of brief duration and highly notorious’. For more on Livy and this intermarriage ban, see Milnor, “Augustus,” 16–23.