layananhukum

Justinian I dan Corpus Juris Civilis: Warisan Abadi bagi Peradaban Hukum Dunia

 

Justinian I, atau yang dikenal sebagai Justinian Agung (Justinian the Great), adalah Kaisar Romawi yang memerintah dari 527 hingga 565 M. Masa pemerintahannya ditandai oleh upaya ambisius untuk mewujudkan renovatio imperii atau “pemulihan kembali Kekaisaran Romawi”, meskipun hanya sebagian yang berhasil direalisasikan.

Sebagai bagian dari ambisinya, Justinian berupaya merebut kembali wilayah Kekaisaran Romawi Barat yang telah runtuh. Jenderalnya, Belisarius, berhasil menaklukkan Kerajaan Vandal di Afrika Utara dengan cepat. Selanjutnya, melalui kampanye militer yang dipimpin oleh Belisarius, Narses, dan jenderal lainnya, Kekaisaran Romawi berhasil merebut kembali Kerajaan Ostrogoth, sehingga Dalmatia, Sisilia, Italia, dan Roma kembali berada di bawah kendali Romawi setelah lebih dari setengah abad dikuasai oleh Ostrogoth. Prefek Praetorian Liberius juga berhasil merebut wilayah selatan Semenanjung Iberia, yang kemudian dijadikan Provinsi Spania.

Kemenangan ini mengembalikan dominasi Romawi atas Laut Mediterania bagian barat serta meningkatkan pendapatan tahunan Kekaisaran lebih dari satu juta solidi. Di sisi timur, Justinian berhasil menaklukkan suku Tzani, yang sebelumnya tidak pernah berada di bawah kekuasaan Romawi. Selain itu, ia juga terlibat dalam konflik dengan Kekaisaran Sasaniyah, baik pada masa pemerintahan Kavad I maupun Khosrow I, yang sebagian besar dipicu oleh ambisinya untuk memperluas wilayah kekaisaran di barat.

Sebagai salah satu kaisar paling berpengaruh dalam sejarah Romawi, Justinian sering digambarkan sebagai pemimpin pekerja keras yang tanpa henti berupaya memperluas dan memperkuat Kekaisaran Bizantium. Namun, warisan paling abadi dari pemerintahannya adalah pembaruan hukum Romawi yang sistematis, yang dikenal sebagai Corpus Juris Civilis.

    Reformasi Peradilan dan Legislasi Kaisar Justinian I

    Justinian I dikenal luas atas reformasi peradilannya, terutama melalui revisi menyeluruh terhadap seluruh hukum Romawi—suatu langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Kumpulan hukum Justinian, yang dikenal sebagai Corpus Juris Civilis, yang terdiri dari:

    1.        Codex Justinianeus – Kodifikasi konstitusi kekaisaran sejak abad ke-2 M;

    2.       Digesta (Pandectae) – Kompilasi teks-teks hukum lama;

    3.      Institutiones – Buku ajar yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar hukum;

    4.       Novellae – Koleksi undang-undang baru yang diberlakukan selama masa pemerintahan Justinian.

    Di awal pemerintahannya, Justinian I menunjuk Tribonian, seorang quaestor, untuk mengawasi proyek kodifikasi hukum ini. Codex Justinianeus pertama kali diterbitkan pada 7 April 529 M, dengan versi finalnya muncul pada 534 M. Selanjutnya, Digesta diterbitkan pada 533 M, diikuti oleh Institutiones, yang berfungsi sebagai panduan bagi para pelajar hukum. Sementara itu, Novellae, yang berisi hukum-hukum baru yang dikeluarkan selama pemerintahan Justinian, menjadi pelengkap dari Corpus Juris Civilis dan berbeda dari bagian lainnya karena disusun dalam bahasa Yunani, bahasa utama Kekaisaran Romawi Timur.[1]

    Sebagai sistem hukum, Corpus Juris Civilis menjadi dasar dari yurisprudensi Latin, termasuk Hukum Kanonik Gerejawi, serta memberikan wawasan berharga bagi sejarawan mengenai dinamika hukum, politik, dan sosial Kekaisaran Romawi di masa akhir. Kodifikasi ini mengumpulkan berbagai sumber hukum, seperti:

    -        Undang-undang formal (leges);

    -        Keputusan senat (senatusconsulta);

    -        Dekrit kekaisaran;

    -        Preseden hukum; dan

    -        Pendapat serta interpretasi para ahli hukum (responsa prudentium).[2]

    Melalui kodifikasi yang disusun oleh Tribonian, hukum Romawi berhasil dilestarikan dan kemudian menjadi landasan hukum Bizantium, sebagaimana diadaptasi dalam Basilika pada masa pemerintahan Basil I dan Leo VI Sang Bijak.

    Di dunia Barat, satu-satunya provinsi yang menerapkan Codex Justinianeus adalah Italia, setelah penaklukannya oleh Kekaisaran Romawi Timur melalui Pragmatic Sanction of 554. Dari Italia, hukum ini kemudian menyebar ke Eropa Barat pada abad ke-12, menjadi dasar hukum di banyak negara Eropa Kontinental (yang kemudian berkembang menjadi sistem hukum civil law dengan ciri khas kodifikasinya), dan akhirnya disebarkan ke Amerika dan berbagai wilayah lainnya oleh kekaisaran-kekaisaran Eropa selama Zaman Penjelajahan. Selanjutnya, sistem hukum ini juga menyebar ke Eropa Timur, diterjemahkan ke dalam bahasa Slavia, dan akhirnya diadopsi oleh Rusia. Hingga saat ini, pengaruhnya masih bertahan dalam sistem hukum modern.[3]

    Reformasi Sosial dan Kebijakan Keluarga di Bawah Hukum Justinian

    Justinian juga memperkenalkan berbagai reformasi sosial yang berdampak luas, termasuk:

    1.        Pembatasan perceraian, termasuk pelarangan perceraian atas dasar kesepakatan bersama, yang kemudian dicabut oleh penerusnya, Justinian II[4];

    2.       Perlindungan terhadap perempuan, termasuk:

    a.        Perlindungan bagi pekerja seks dari eksploitasi dan larangan pemaksaan perempuan ke dalam prostitusi;

    b.       Hukuman berat bagi pelaku pemerkosaan;

    c.        Perintah agar perempuan yang dituduh melakukan kejahatan berat harus dijaga oleh perempuan lain, guna mencegah pelecehan seksual;

    d.       Ketentuan bahwa jika seorang perempuan menjadi janda, maskawinnya harus dikembalikan;

    e.        Larangan bagi suami untuk mengambil utang besar tanpa persetujuan istrinya sebanyak dua kali.[5]

    Dalam bidang hukum keluarga, Justinian menunjukkan perhatian khusus terhadap hak-hak anak, terutama:

    -        Perlindungan terhadap anak-anak yang lahir di luar pernikahan;

    -        Perlindungan terhadap anak-anak yang ditelantarkan, terutama akibat perceraian atau orang tua yang meninggalkan mereka hingga menjadi pengemis.[6]

    Kebijakan Agama dan Legislasi terhadap Kelompok Non-Kristen

    Justinian juga menerapkan kebijakan yang menargetkan kelompok yang dianggap sebagai “heretic” oleh gereja resmi, termasuk penganut Paganisme, Yahudi, dan Samaria. Undang-undangnya melarang mereka untuk:

    -        Memegang jabatan publik;

    -        Mendirikan tempat ibadah, dan

    -        Memiliki atau mewarisi properti tertentu.[7]

    Reformasi Administratif dan Pembangunan Sosial

    -        Menghapus jabatan Konsul secara reguler pada tahun 541 M, sebagai bagian dari restrukturisasi administrasi pemerintahan;

    -        Mendirikan rumah sakit di Konstantinopel dan menyediakan layanan medis gratis bagi warga miskin;

    -        Menyediakan pemandian umum secara gratis bagi seluruh penduduk kota;

    -        Mendirikan 20 dapur roti negara yang menyediakan roti gratis bagi masyarakat miskin.[8]

    Struktur dan Isi

    Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas sebelumnya, sebagai sistem hukum (legal system) yang dirancang secara menyeluruh, Corpus Juris Civilis terdiri dari tiga bagian utama:

    1.        Codex (Kodeks Justinianus) – Kompilasi dari berbagai peraturan kekaisaran yang telah ditetapkan hingga saat itu;

    2.       Digest atau Pandectae – Sebuah ensiklopedia hukum yang berisi kutipan dari karya para ahli hukum Romawi;

    3.      Institutiones – Buku ajar hukum bagi para mahasiswa yang memperkenalkan prinsip-prinsip dasar dalam Codex, serta mengandung konsep-konsep hukum yang tidak dikembangkan secara rinci dalam Codex atau Digest.[9]

    Ketiga bagian ini, termasuk Institutiones yang berfungsi sebagai buku ajar, diberikan kekuatan hukum yang mengikat. Sistem ini dirancang untuk menjadi sumber hukum tunggal, dengan larangan merujuk pada sumber lain—termasuk teks-teks asli yang digunakan dalam penyusunan Codex dan Digest.

    Namun, dalam praktiknya, Justinian tetap harus mengeluarkan undang-undang tambahan, yang kemudian dihimpun dalam Novellae Constitutiones (Novels atau Undang-Undang Baru), yang kini diakui sebagai bagian keempat dari Corpus Juris Civilis.

    Proses Penyusunan dan Penyebaran

    Proyek kodifikasi ini dipimpin oleh Tribonian, seorang pejabat di pengadilan kekaisaran di Konstantinopel, yang diberikan wewenang untuk mengedit dan menyusun materi hukum yang akan dimasukkan ke dalam kumpulan ini. Namun, sejauh mana modifikasi dilakukan tidak dapat diketahui dengan pasti, karena sebagian besar teks asli yang digunakan tidak bertahan hingga saat ini.

    Teks Corpus Juris Civilis hampir seluruhnya ditulis dan disebarluaskan dalam bahasa Latin, yang masih menjadi bahasa resmi pemerintahan Kekaisaran Romawi Timur pada periode 529–534 M. Namun, dalam praktiknya, bahasa Yunani lebih dominan digunakan oleh pedagang, petani, pelaut, serta warga negara lainnya. Pada awal abad ke-7, bahasa Yunani telah menggantikan Latin sebagai bahasa utama Kekaisaran, sehingga Corpus Juris Civilis kemudian diterjemahkan dan direvisi dalam bahasa Yunani, membentuk Basilika (Ï„á½° βασιλικά, yang berarti “hukum kekaisaran”).

    Dampak dan Warisan Hukum

    a.       Di Kekaisaran Bizantium, Corpus Juris Civilis terus menjadi dasar hukum utama hingga abad ke-15, melalui Basilika, yang kemudian menjadi fondasi hukum di wilayah Balkan selama periode Kesultanan Utsmaniyah dan akhirnya membentuk kode hukum Yunani modern;

    b.      Di Eropa Barat, hukum ini pada awalnya tidak langsung diterima, tetapi ditemukan kembali pada Abad Pertengahan, dan kemudian diterapkan atau diadaptasi sebagai hukum perdata privat (ius commune). Aspek hukum publiknya juga banyak dikutip oleh otoritas sekuler maupun gerejawi;

    c.       Dalam sistem hukum modern, hukum Romawi yang dipulihkan dari Corpus Juris Civilis menjadi dasar utama hukum di semua sumber hukum yang berlaku (civil law jurisdictions);

    d.      Dalam hukum kanonik Gereja Katolik, ketentuan dari Corpus Juris Civilis sangat berpengaruh, sebagaimana tercermin dalam prinsip “Ecclesia vivit lege Romana”—yang berarti “Gereja hidup berdasarkan hukum Romawi”;

    e.       Dalam sistem hukum common law, pengaruh Corpus Juris Civilis lebih terbatas, meskipun beberapa konsep dasar bertahan melalui hukum Norman, seperti perbedaan dalam Institutiones antara “hukum” (statuta) dan “kebiasaan” (custom);

    f.        Dalam hukum internasional publik, Corpus Juris Civilis tetap memiliki pengaruh besar hingga saat ini.

    Sebagai dokumen hukum, keempat bagian dari Corpus Juris Civilis merupakan fondasi utama bagi tradisi hukum Barat, yang terus berpengaruh dalam sistem hukum modern di seluruh dunia.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] David Johnston, “Roman Law in Context”, (Cambridge, United Kingdom: Cambridge University Press, 1999), 24.

    [2] W. Kunkel (Diterjemahkan oleh J. M. Kelly), “An Introduction to Roman Legal and Constitutional History”, (Oxford, Clarendon Press, 1966), 168.

    [3] Darrell P. Hammer, “Russia and the Roman Law”. American Slavic and East European Review. 16 (1). (1957) JSTOR: 1–13. doi:10.2307/3001333. JSTOR 3001333

    [4] P. Sarris, “Emperor Justinian. In J. Witte, Jr & G. Hauk (Eds.), Christianity and Family Law: An Introduction (Law and Christianity”, pp. 85-99). Cambridge: Cambridge University Press. doi:10.1017/9781108233255.008; Novellae Constitutiones (2017), 140.

    [5] Garland, “Byzantine empresses: women and power in Byzantium, AD 527–1204”  (London: Routledge, 1999), 16-17..

    [6] P. Sarris, “Emperor Justinian”, loc.cit.

    [7] Michael Maas (ed.), “The Cambridge Companion to the Age of Justinian”, (Cambridge 2005), pp. 330-331, p. 517.

    [8] A. A., Vasiliev,  “History of the Byzantine Empire (2nd ed.)”. (Madison: 1952), 192.

    [9] Department, Reference. “GW Law Library: Library Guides: Roman Law Research: Corpus Juris Civilis”. law.gwu.libguides.com. diakses pada 10 Februari 2025.