layananhukum

Ini Perbedaan antara Prinsip Hukum dan Kaidah Hukum

 

Pertanyaan

Selamat pagi bang, mau nanya, kalau prinsip hukum dan kaidah hukum itu apakah sama atau tidak ya bang? Itu saja, terima kasih.

Jawaban

    Pengantar

    Menurut Joseph Raz, ia mengemukakan:

    “Principles and rules are two species of legal norms (standards of conduct)[1]

    Ya, prinsip hukum dan kaidah hukum merupakan 2 (dua) bentuk norma hukum yang mengatur perilaku atau standar hukum. Dalam bukunya yang berjudul “Practical Reason and Norms” dan Brian Bix dalam “A Dictionary of Legal Theory”, menyebutkan bahwa norma hukum dapat diklasifikasikan dengan berbagai cara. Salah satu dikotomi yang umum digunakan dalam teori hukum adalah perbedaan antara:

    1.        Kaidah hukum (Rules) Norma yang bersifat formal dan mekanis, di mana jika kondisi tertentu terpenuhi, kaidah ini akan menghasilkan suatu akibat hukum yang telah ditentukan sebelumnya;

    2.       Standar hukum (Standards) Norma yang lebih fleksibel dan diskresioner, yang mengharuskan penilaian subjektif oleh pengadilan atau pihak yang berwenang dalam penerapannya.[2]

    Analisis lebih lanjut mengenai perbedaan ini dapat ditemukan dalam berbagai literatur hukum, antara lain:

    -        Pierre Schlag, Rules and Standards (1985) 33 UCLA Law Review 379;

    -        Duncan Kennedy, Form and Substance in Private Law Adjudication (1976) 89(8) Harvard Law Review 1685;

    -        Cass R. Sunstein, Problems with Rules (1995) 83 California Law Review 953.

    Hubungan dengan Dikotomi 'Kaidah-Prinsip'

    Dalam bukunya Raz menjelaskan bahwa dalam berbagai kajian hukum lain yang menggunakan dikotomi kaidah-prinsip (rule-principle dichotomy), istilah kaidah (rule) digunakan dalam cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan dikotomi kaidah-standar (rule-standard dichotomy). Dengan demikian, dalam konteks ini, istilah kaidah mencakup:

    -        Kaidah mekanis dengan pemicu faktual yang jelas dan menghasilkan konsekuensi hukum yang telah ditentukan sebelumnya;

    -        Standar hukum yang lebih fleksibel dan bersifat evaluatif, yang memungkinkan adanya interpretasi dalam penerapannya.

    Pandangan yang menolak konsep prinsip sebagai kategori norma hukum dapat ditemukan dalam “Larry Alexander dan Ken Kress, Against Legal Principles (1996) 82 Iowa Law Review 739, 740.

    Sehingga, Raz pada akhirnya menjelaskan bahwa dikotomi dalam teori hukum tidak selalu memiliki batas yang tegas, dan istilah kaidah hukum dapat memiliki cakupan yang lebih luas dalam klasifikasi tertentu. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perbedaan antara kaidah, standar, dan prinsip hukum sangat bergantung pada kerangka teori hukum yang digunakan serta konteks aplikasinya dalam sistem hukum tertentu.

    Artinya, dalam cakupan prinsip hukum, serta bagaimana prinsip ini dibedakan dari kaidah hukum (rules), merupakan topik yang sering menjadi perdebatan akademis.

    Meskipun demikian, mayoritas pemikir hukum—termasuk hakim, praktisi, akademisi, dan filsuf hukum—mengakui bahwa prinsip hukum dan kaidah hukum memiliki perbedaan antara keduanya. Oleh karena itu, dalam tulisan ini tidak diperlukan penjelasan baru atau definitif mengenai perbedaan antara keduanya. Sebaliknya, tulisan ini akan memberikan gambaran umum mengenai karakteristik prinsip hukum yang umum diidentifikasi serta hubungannya dengan kaidah hukum.

    Karakteristik Prinsip Hukum dan Perbedaannya dengan Kaidah Hukum

    Secara esensial, prinsip hukum dapat didefinisikan sebagai proposisi mendasar, asas dasar, atau asumsi yang melandasi hukum.

    Meskipun prinsip hukum sering kali bersifat luas dan abstrak, semua hukum memiliki makna inti yang pasti, serta wilayah abu-abu yang tidak menentu (all laws have only a core of settled meaning and an uncertain penumbra). Oleh karena itu, kaidah hukum juga dapat bersifat samar atau tidak pasti.[3]

    Salah satu analisis paling komprehensif mengenai perbedaan antara prinsip hukum dan kaidah hukum dikemukakan oleh Ronald Dworkin.

    Menurut Dworkin:

    a.       Bahwa kaidah hukum bersifat biner, artinya aturan tersebut berlaku dalam suatu keadaan atau tidak berlaku sama sekali;

    b.      Bahwa apabila kondisi yang ditetapkan oleh kaidah hukum terpenuhi, maka kaidah tersebut akan memberikan hasil hukum yang pasti. Sebaliknya, jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka kaidah tersebut tidak memiliki efek hukum sama sekali.[4] (when the conditions for the application of a given rule have been satisfied, the rule operates to provide a determinative result to the legal problem; when the conditions for the application of the rule have not been satisfied, the rule has no operation)

    Sebaliknya, prinsip hukum tidak memberikan hasil yang pasti, karena penerapannya bergantung pada keadaan khusus dalam suatu sengketa, serta memerlukan penyeimbangan dengan prinsip lain yang mungkin bertentangan.[5]

    Dengan kata lain, prinsip hukum dapat mengarahkan keputusan hukum ke arah tertentu, tetapi tidak secara mutlak menentukan hasilnya.[6] Dalam perspektif yang serupa, Eckhoff dan Sundby menyatakan bahwa kaidah hukum berlaku atau tidak berlaku, sedangkan prinsip hukum hanya berfungsi sebagai pedoman yang dapat lebih atau kurang relevan dan meyakinkan dalam menentukan solusi yang paling tepat.[7]

    Dimensi Bobot dalam Prinsip Hukum

    Aspek penting lain dalam definisi Dworkin adalah bahwa prinsip hukum memiliki bobot atau tingkat kepentingan yang mungkin tidak dimiliki oleh kaidah hukum.

    1.        Prinsip hukum berkembang dan memperoleh bobotnya melalui praktek hukum, termasuk melalui pembentukan aturan hukum dalam undang-undang serta putusan pengadilan;

    2.       Prinsip-prinsip hukum tidak selalu bersifat tertulis atau memiliki bentuk yang eksplisit, tetapi prinsip-prinsip ini dapat mencerminkan serta berubah sesuai dengan perkembangan aturan hukum tertulis (kaidah hukum itu sendiri).

    Dalam sistem hukum yang berlaku domestik, suatu prinsip hukum dapat tercermin dalam berbagai kaidah hukum, sehingga prinsip tersebut dapat dianggap sebagai benang merah atau titik temu dari berbagai kaidah hukum.

    Namun, dalam hukum internasional, membedakan prinsip dari kaidah hukum sering kali lebih sulit. Beberapa prinsip hukum internasional, seperti prinsip non-intervensi, mungkin tidak selalu tercermin dalam aturan hukum yang lebih spesifik, tetapi tetap memiliki kekuatan hukum yang signifikan.

    Hubungan Timbal Balik antara Prinsip dan Kaidah Hukum

    Analisis mengenai perbedaan antara prinsip dan kaidah hukum menunjukkan bahwa hubungan antara keduanya bersifat dua arah dan saling memperkuat. Prinsip hukum mewakili tujuan atau nilai mendasar dalam regulasi hukum, yang kemudian berfungsi sebagai panduan bagi pembentukan dan penerapan kaidah hukum untuk mengatur perilaku atau menyelesaikan permasalahan tertentu. Dengan demikian, prinsip hukum dapat menjadi dasar bagi pengembangan kaidah hukum, atau dapat berfungsi sebagai justifikasi bagi keberadaan kaidah hukum yang lebih spesifik.

    Di sisi lain, kaidah hukum juga dapat menjadi bukti atau dasar keberadaan suatu prinsip hukum, serta perkembangan dalam isi kaidah hukum dapat membentuk kembali prinsip-prinsip hukum dalam suatu sistem hukum.

    Hubungan ini mencerminkan dua teori utama mengenai prinsip hukum:

    1.        Teori Normatif Prinsip hukum adalah norma tertinggi yang memengaruhi sistem hukum secara keseluruhan dan digunakan untuk membenarkan kaidah hukum yang lebih spesifik; dan

    2.       Teori Deskriptif Prinsip hukum merupakan generalisasi induktif dari berbagai kaidah hukum dalam suatu sistem hukum tertentu.[8]

    Dalam tulisan ini, tidak diperlukan penentuan mengenai teori mana yang lebih tepat dalam menggambarkan hubungan antara prinsip dan kaidah hukum tersebut. Kedua teori ini tidak bersifat saling bertentangan, dan dalam praktiknya, banyak prinsip hukum dapat dijelaskan dan dipahami melalui pendekatan normatif maupun deskriptif, atau bahkan keduanya sekaligus.

    Sehingga berikut beberapa hal yang dapat kami jelaskan secara sederhana antara lain:

    1.        Bahwa prinsip hukum bersifat fleksibel, abstrak, dan tidak memberikan hasil hukum yang pasti, sedangkan kaidah hukum lebih konkret dan memberikan hasil hukum yang determinative;

    2.       Bahwa prinsip hukum memiliki bobot atau tingkat kepentingan, yang berkembang melalui praktek hukum dan pembentukan peraturan;

    3.      Bahwa hubungan antara prinsip hukum dan kaidah hukum bersifat saling menguatkan, di mana prinsip hukum dapat memandu dan membenarkan kaidah hukum, sementara perkembangan kaidah hukum dapat memengaruhi atau membentuk kembali prinsip hukum;

    4.       Bahwa terdapat dua pendekatan utama dalam memahami prinsip hukum, yaitu pendekatan normatif (prinsip sebagai norma tertinggi) dan deskriptif (prinsip sebagai ringkasan dari berbagai kaidah hukum).

    Pemahaman tentang prinsip hukum dan kaidah hukum ini sangat penting dalam berbagai sistem hukum, baik dalam hukum domestik maupun hukum internasional, terutama dalam pengembangan peraturan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap perubahan sosial serta ekonomi.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Joseph Raz, “Practical Reason and Norms”, (Oxford University Press, rev ed, 1999), 1-2.

    [2] Brian Bix, “A Dictionary of Legal Theory” (Oxford: Oxford University Press, 2004), 149.

    [3] H.L.A Hart, “The Concept of Law”, (Oxford University Press, 1961), 120.

    [4] Ronald Dworkin, “Taking Rights Seriously” (Harvard University Press, 1978), 24-28.

    [5] Ibid, 26. “a principle cannot lead to a determinative result or solution, because it must be applied taking account of the particular situation in dispute, and often competing principles must be balanced or weighed against one another.”

    [6] Ibid, 27, “a principle may 'incline' a decision one way or another, but it does not determine the result.

    [7] Ibid, 35. “That rules either apply or do not apply, whereas principles are guidelines that are more or less relevant and persuasive in determining the preferable solution.”

    [8] For further discussion of these two theories and the distinction between them, see: Koskenniemi (n 24) 126-128; David M Walker, “The Oxford Companion to Law”, (Oxford University Press, 1980) 989-990.