Pertanyaan
Selamat pagi bang, mau nanya, kalau prinsip hukum dan kaidah hukum itu
apakah sama atau tidak ya bang? Itu saja, terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Menurut Joseph Raz, ia mengemukakan:
“Principles and rules are two species of legal norms (standards of
conduct)”[1]
Ya, prinsip hukum dan kaidah hukum merupakan 2 (dua) bentuk norma hukum
yang mengatur perilaku atau standar hukum. Dalam bukunya yang berjudul “Practical Reason and Norms”
dan Brian Bix dalam “A Dictionary of Legal Theory”, menyebutkan bahwa
norma hukum dapat diklasifikasikan dengan berbagai cara. Salah satu dikotomi
yang umum digunakan dalam teori hukum adalah perbedaan antara:
1.
Kaidah hukum (Rules) →
Norma yang bersifat formal dan mekanis, di mana jika kondisi tertentu
terpenuhi, kaidah ini akan menghasilkan suatu akibat hukum yang telah
ditentukan sebelumnya;
2.
Standar hukum (Standards) →
Norma yang lebih fleksibel dan diskresioner, yang mengharuskan penilaian
subjektif oleh pengadilan atau pihak yang berwenang dalam penerapannya.[2]
Analisis lebih lanjut mengenai perbedaan ini dapat ditemukan dalam berbagai
literatur hukum, antara lain:
-
Pierre Schlag, Rules and Standards (1985) 33 UCLA Law Review
379;
-
Duncan Kennedy,
Form and Substance in Private Law Adjudication (1976) 89(8) Harvard
Law Review 1685;
-
Cass R. Sunstein, Problems with Rules (1995) 83 California Law
Review 953.
Hubungan dengan Dikotomi 'Kaidah-Prinsip'
Dalam bukunya Raz menjelaskan bahwa dalam berbagai kajian hukum lain yang
menggunakan dikotomi kaidah-prinsip (rule-principle dichotomy),
istilah kaidah (rule) digunakan dalam cakupan yang lebih luas
dibandingkan dengan dikotomi kaidah-standar (rule-standard dichotomy). Dengan demikian, dalam konteks ini, istilah kaidah mencakup:
-
Kaidah mekanis dengan pemicu faktual yang jelas dan menghasilkan
konsekuensi hukum yang telah ditentukan sebelumnya;
-
Standar hukum yang lebih fleksibel dan bersifat evaluatif, yang
memungkinkan adanya interpretasi dalam penerapannya.
Pandangan yang menolak konsep prinsip sebagai kategori norma hukum dapat
ditemukan dalam “Larry Alexander dan Ken Kress, Against Legal Principles (1996) 82
Iowa Law Review 739, 740.”
Sehingga, Raz pada akhirnya menjelaskan bahwa dikotomi dalam teori hukum
tidak selalu memiliki batas yang tegas, dan istilah
kaidah hukum dapat memiliki cakupan yang lebih luas dalam klasifikasi
tertentu. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perbedaan antara kaidah,
standar, dan prinsip hukum sangat bergantung pada kerangka teori hukum yang
digunakan serta konteks aplikasinya dalam sistem hukum tertentu.
Artinya, dalam cakupan prinsip hukum, serta bagaimana prinsip ini dibedakan
dari kaidah hukum (rules), merupakan topik yang sering menjadi
perdebatan akademis.
Meskipun demikian, mayoritas pemikir hukum—termasuk hakim, praktisi,
akademisi, dan filsuf hukum—mengakui bahwa prinsip hukum dan kaidah hukum
memiliki perbedaan antara keduanya. Oleh karena itu, dalam tulisan
ini tidak diperlukan penjelasan baru atau definitif mengenai perbedaan
antara keduanya. Sebaliknya, tulisan ini akan memberikan
gambaran umum mengenai karakteristik prinsip hukum yang umum
diidentifikasi serta hubungannya dengan kaidah hukum.
Karakteristik Prinsip Hukum dan Perbedaannya dengan Kaidah Hukum
Secara esensial, prinsip hukum dapat didefinisikan sebagai proposisi
mendasar, asas dasar, atau asumsi yang melandasi hukum.
Meskipun prinsip hukum sering kali bersifat luas dan abstrak, semua hukum
memiliki makna inti yang pasti, serta wilayah abu-abu yang tidak menentu (all laws have only a core of settled meaning and an uncertain penumbra). Oleh karena itu, kaidah hukum juga dapat bersifat samar atau tidak
pasti.[3]
Salah satu analisis paling komprehensif mengenai perbedaan antara prinsip
hukum dan kaidah hukum dikemukakan oleh Ronald Dworkin.
Menurut Dworkin:
a.
Bahwa kaidah hukum bersifat biner, artinya aturan tersebut berlaku dalam
suatu keadaan atau tidak berlaku sama sekali;
b.
Bahwa apabila kondisi yang ditetapkan oleh kaidah hukum terpenuhi, maka
kaidah tersebut akan memberikan hasil hukum yang pasti. Sebaliknya, jika
kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka kaidah tersebut tidak memiliki efek
hukum sama sekali.[4]
(when the conditions for the application of a given rule have been
satisfied, the rule operates to provide a determinative result to the
legal problem; when the conditions for the application of the rule have
not been satisfied, the rule has no operation)
Sebaliknya, prinsip hukum tidak memberikan hasil yang pasti, karena
penerapannya bergantung pada keadaan khusus dalam suatu sengketa, serta
memerlukan penyeimbangan dengan prinsip lain yang mungkin bertentangan.[5]
Dengan kata lain, prinsip hukum dapat mengarahkan keputusan hukum ke arah
tertentu, tetapi tidak secara mutlak menentukan hasilnya.[6]
Dalam perspektif yang serupa, Eckhoff dan Sundby menyatakan bahwa kaidah
hukum berlaku atau tidak berlaku, sedangkan prinsip hukum hanya berfungsi
sebagai pedoman yang dapat lebih atau kurang relevan dan meyakinkan dalam
menentukan solusi yang paling tepat.[7]
Dimensi Bobot dalam Prinsip Hukum
Aspek penting lain dalam definisi Dworkin adalah bahwa prinsip hukum
memiliki bobot atau tingkat kepentingan yang mungkin tidak dimiliki oleh
kaidah hukum.
1.
Prinsip hukum berkembang dan memperoleh bobotnya melalui praktek hukum,
termasuk melalui pembentukan aturan hukum dalam undang-undang serta putusan
pengadilan;
2.
Prinsip-prinsip hukum tidak selalu bersifat tertulis atau memiliki bentuk
yang eksplisit, tetapi prinsip-prinsip ini dapat mencerminkan serta berubah
sesuai dengan perkembangan aturan hukum tertulis (kaidah hukum itu
sendiri).
Dalam sistem hukum yang berlaku domestik, suatu prinsip hukum dapat
tercermin dalam berbagai kaidah hukum, sehingga prinsip tersebut dapat
dianggap sebagai benang merah atau titik temu dari berbagai kaidah
hukum.
Namun, dalam hukum internasional, membedakan prinsip dari kaidah hukum
sering kali lebih sulit. Beberapa prinsip hukum internasional, seperti
prinsip non-intervensi, mungkin tidak selalu tercermin dalam aturan hukum
yang lebih spesifik, tetapi tetap memiliki kekuatan hukum yang
signifikan.
Hubungan Timbal Balik antara Prinsip dan Kaidah Hukum
Analisis mengenai perbedaan antara prinsip dan kaidah hukum menunjukkan
bahwa hubungan antara keduanya bersifat dua arah dan saling memperkuat.
Prinsip hukum mewakili tujuan atau nilai mendasar dalam regulasi hukum, yang
kemudian berfungsi sebagai panduan bagi pembentukan dan penerapan kaidah
hukum untuk mengatur perilaku atau menyelesaikan permasalahan tertentu.
Dengan demikian, prinsip hukum dapat menjadi dasar bagi pengembangan kaidah
hukum, atau dapat berfungsi sebagai justifikasi bagi keberadaan kaidah hukum
yang lebih spesifik.
Di sisi lain, kaidah hukum juga dapat menjadi bukti atau dasar keberadaan
suatu prinsip hukum, serta perkembangan dalam isi kaidah hukum dapat
membentuk kembali prinsip-prinsip hukum dalam suatu sistem hukum.
Hubungan ini mencerminkan dua teori utama mengenai prinsip hukum:
1.
Teori Normatif →
Prinsip hukum adalah norma tertinggi yang memengaruhi sistem hukum secara
keseluruhan dan digunakan untuk membenarkan kaidah hukum yang lebih
spesifik; dan
2.
Teori Deskriptif →
Prinsip hukum merupakan generalisasi induktif dari berbagai kaidah hukum
dalam suatu sistem hukum tertentu.[8]
Dalam tulisan ini, tidak diperlukan penentuan mengenai teori mana yang
lebih tepat dalam menggambarkan hubungan antara prinsip dan kaidah hukum
tersebut. Kedua teori ini tidak bersifat saling bertentangan, dan dalam
praktiknya, banyak prinsip hukum dapat dijelaskan dan dipahami melalui
pendekatan normatif maupun deskriptif, atau bahkan keduanya sekaligus.
Sehingga berikut beberapa hal yang dapat kami jelaskan secara sederhana
antara lain:
1.
Bahwa prinsip hukum bersifat fleksibel, abstrak, dan tidak memberikan hasil
hukum yang pasti, sedangkan kaidah hukum lebih konkret dan memberikan hasil
hukum yang determinative;
2.
Bahwa prinsip hukum memiliki bobot atau tingkat kepentingan, yang
berkembang melalui praktek hukum dan pembentukan peraturan;
3.
Bahwa hubungan antara prinsip hukum dan kaidah hukum bersifat saling
menguatkan, di mana prinsip hukum dapat memandu dan membenarkan kaidah
hukum, sementara perkembangan kaidah hukum dapat memengaruhi atau membentuk
kembali prinsip hukum;
4.
Bahwa terdapat dua pendekatan utama dalam memahami prinsip hukum, yaitu
pendekatan normatif (prinsip sebagai norma tertinggi) dan deskriptif
(prinsip sebagai ringkasan dari berbagai kaidah hukum).
Pemahaman tentang prinsip hukum dan kaidah hukum ini sangat penting dalam berbagai sistem hukum, baik dalam hukum domestik maupun hukum internasional, terutama dalam pengembangan peraturan yang lebih fleksibel dan responsif terhadap perubahan sosial serta ekonomi.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1]
Joseph Raz, “Practical Reason and Norms”, (Oxford University
Press, rev ed, 1999), 1-2.
[2] Brian Bix, “A Dictionary of Legal Theory” (Oxford: Oxford University Press, 2004), 149.
[3]
H.L.A Hart, “The Concept of Law”, (Oxford University Press,
1961), 120.
[4]
Ronald Dworkin, “Taking Rights Seriously” (Harvard University
Press, 1978), 24-28.
[5] Ibid, 26. “a principle cannot lead to a determinative result or solution,
because it must be applied taking account of the particular situation
in dispute, and often competing principles must be balanced or weighed
against one another.”
[6]
Ibid, 27, “a principle may 'incline' a decision one way or another, but it does
not determine the result.”
[7] Ibid, 35. “That rules either apply or do not apply, whereas principles are
guidelines that are more or less relevant and persuasive in
determining the preferable solution.”
[8]
For further discussion of these two theories and the distinction
between them, see: Koskenniemi (n 24) 126-128; David M Walker, “The Oxford Companion to Law”, (Oxford University Press, 1980) 989-990.