layananhukum

Seputar Mengenai Merger yang Harus Kamu Pahami

 

Pendahuluan

Dalam era perdagangan bebas yang semakin kompetitif, perusahaan dihadapkan pada tantangan yang kian kompleks untuk tetap bertahan dan berkembang. Ketatnya persaingan menuntut perusahaan untuk terus mengembangkan strategi yang efektif guna mempertahankan eksistensi serta meningkatkan kinerja. Di tengah dinamika ini, strategi yang tepat menjadi kunci untuk menjaga popularitas dan daya saing perusahaan di pasar yang terus berubah.

Perusahaan, sebagai perangkat ekonomi, mengalami berbagai fase dalam siklus hidupnya—mulai dari pertumbuhan dan ekspansi, stagnasi, hingga potensi kemunduran. Untuk mencapai pertumbuhan, perusahaan memiliki dua jalur strategis yang dapat ditempuh: pertumbuhan internal dan pertumbuhan eksternal.

Pertumbuhan internal melibatkan pengembangan bisnis baru dari dalam, yang mencakup tahapan seperti riset pasar, pengembangan produk, rekrutmen, hingga produksi dan distribusi. Proses ini memerlukan investasi waktu dan sumber daya yang signifikan sebelum hasil akhirnya bisa terlihat di pasar.

Sebaliknya, pertumbuhan eksternal—khususnya melalui merger—menyediakan jalur yang lebih cepat dan strategis untuk memperluas pasar. Dengan mengambilalih suatu perusahaan yang sudah ada, perusahaan tidak hanya mengurangi waktu yang diperlukan untuk memasuki pasar baru, tetapi juga memanfaatkan infrastruktur dan basis pelanggan yang sudah ada. Merger, sebagai strategi pertumbuhan eksternal, memungkinkan perusahaan untuk mempercepat ekspansi dan mengoptimalkan sinergi antara perusahaan yang bergabung.

Pendekatan ini, meskipun menawarkan keuntungan strategis yang besar, memerlukan perencanaan yang matang dan pemahaman yang mendalam mengenai kerangka hukum serta implikasi pasar. Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai konsep merger, baik dari perspektif literatur global maupun kerangka hukum di Indonesia, untuk memberikan wawasan yang komprehensif bagi perusahaan dalam merancang strategi pertumbuhan yang efektif.

    Sejarah Singkat Merger

    Dalam sejarah ekonomi Amerika Serikat, aktivitas merger telah menunjukkan pola siklus yang menarik, yang dikenal sebagai “gelombang merger” atau merger waves. Enam periode ini ditandai oleh lonjakan signifikan dalam aktivitas merger, diikuti oleh fase-fase di mana transaksi menurun drastis. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan dinamika pasar yang berubah, tetapi juga menggambarkan bagaimana perusahaan menanggapi tekanan ekonomi dan peluang strategis melalui merger maupun akuisisi.

    Empat gelombang merger pertama terjadi dalam rentang waktu yang berbeda, antara tahun 1897 sampai dengan tahun 1904, kemudian tahun 1916 sampai dengan 1929, 1965 sampai dengan tahun 1969, dan tahun 1984 sampai dengan 1989. Setiap gelombang ini menunjukkan karakteristik unik yang dipicu oleh faktor ekonomi, teknologi, dan regulasi yang berbeda. Misalnya, gelombang pertama didorong oleh revolusi industri dan kebutuhan akan penggabungan antar perusahaan besar, sementara gelombang keempat dipengaruhi oleh deregulasi pasar dan adanya inovasi keuangan.[1]

    Menariknya, setelah penurunan aktivitas merger pada akhir 1980-an, pasar kembali menunjukkan tanda-tanda penguatan pada awal 1990-an, menandai dimulainya gelombang merger kelima. Periode ini ditandai oleh globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang mempercepat penggabungan perusahaan di berbagai industri. Selain itu, antara tahun 2003 dan 2007, terjadi gelombang merger yang meskipun singkat, menunjukkan intensitas yang luar biasa. Gelombang ini didorong oleh ekspansi kredit yang besar dan peningkatan kepercayaan investor dalam pasar global.

    Pengamatan terhadap siklus ini memberikan wawasan berharga mengenai pola perilaku perusahaan dalam merespons perubahan lingkungan bisnis. Dengan memahami konteks historis dan faktor pendorong di balik setiap gelombang merger, kita dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana merger digunakan sebagai alat strategis untuk pertumbuhan dan stabilitas perusahaan.[2]

    Penelitian telah menunjukkan bahwa gelombang merger cenderung disebabkan oleh kombinasi guncangan ekonomi, regulasi, dan teknologi.[3] Guncangan ekonomi datang dalam bentuk ekspansi ekonomi yang memotivasi perusahaan untuk berekspansi guna memenuhi permintaan agregat yang tumbuh pesat dalam perekonomian.

    M&A adalah bentuk ekspansi yang lebih cepat daripada pertumbuhan organik internal. Guncangan regulasi dapat terjadi melalui penghapusan hambatan regulasi yang mungkin telah mencegah kombinasi perusahaan. Contohnya, termasuk perubahan Undang-Undang tentang Perbankan AS yang mencegah bank melintasi batas negara bagian atau memasuki industri lain. Ovtchinnikov menemukan bahwa deregulasi industri cenderung terjadi ketika industri mengalami kinerja yang buruk.[4] Ia menemukan bahwa mitra merger industri cenderung berkinerja buruk sebelum merger dan mereka juga cenderung memiliki kelebihan kapasitas yang signifikan. Guncangan teknologi dapat datang dalam berbagai bentuk karena perubahan teknologi dapat membawa perubahan dramatis dalam industri yang ada dan bahkan dapat menciptakan yang baru.

    Harford menunjukkan bahwa berbagai guncangan ini sendiri umumnya tidak cukup untuk menimbulkan gelombang merger.[5] Ia mengamati gelombang industri, bukan tingkat keseluruhan aktivitas M&A, selama periode 1981–2000. Penelitiannya terhadap 35 gelombang industri yang terjadi pada periode ini menunjukkan bahwa likuiditas modal juga merupakan kondisi yang diperlukan agar gelombang dapat terjadi.

    Temuannya juga menunjukkan bahwa upaya misevaluasi atau pengaturan waktu pasar oleh manajer bukanlah penyebab gelombang, meskipun hal itu dapat menjadi penyebab dalam transaksi tertentu. Namun, temuan misevaluasi tersebut bertentangan dengan Rhodes-Kropf, Robinson, dan Viswanathan, yang menemukan bahwa misevaluasi dan kesalahan penilaian memang memotivasi aktivitas merger.[6] Mereka mengukurnya dengan membandingkan rasio pasar terhadap buku dengan penilaian sebenarnya. Para penulis ini tidak mengatakan bahwa kesalahan penilaian merupakan satu-satunya faktor dalam menjelaskan gelombang merger, tetapi mereka mengatakan bahwa kesalahan tersebut dapat memainkan peran penting yang semakin menonjol seiring dengan tingkat misevaluasi yang lebih tinggi.

    Rau dan Stouraitis telah menganalisis sampel dari 151.000 transaksi perusahaan selama periode 1980–2004, termasuk berbagai macam peristiwa perusahaan yang berbeda, bukan hanya M&A. Mereka menemukan bahwa “gelombang Perusahaan” (corporate waves) tampaknya dimulai dengan gelombang penerbitan baru, pertama dimulai dengan penawaran ekuitas yang matang dan kemudian penawaran umum perdana, diikuti oleh M&A yang didanai saham dan kemudian gelombang pembelian kembali.[7] Temuan ini mendukung hipotesis efisiensi neoklasik, yang menyatakan bahwa manajer akan mengejar transaksi ketika mereka melihat peluang pertumbuhan dan akan terlibat dalam pembelian kembali ketika peluang ini memudar.

    Definisi Umum Merger

    Menurut Black’s Law Dictionary, menyebutkan bahwa:

    “The fusion or absorption of one thing or right into another; generally spoken of a case where one of the subjects is of less dignity or importance than the other. Here the less important ceases to have an independent existence. Marfield v. Cincinnati, D. & T. Traction Co., 111 Ohio St. 139, 144 N.E. 689, 696, 40 A.L.R. 357.”

    Apabila diterjemahkan, sederhananya, disebutkan merger adalah penggabungan atau penyerapan satu hal atau hak ke dalam hal atau hak yang lain; umumnya merujuk pada kasus di mana salah satu subjek memiliki nilai atau kepentingan yang lebih rendah daripada yang lain. Di sini, yang kurang penting berhenti memiliki keberadaan yang independen.

    Dalam konteks di sini, sederhananya, merger dapat dikatakan suatu proses difusi atau penggabungan dua Perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya, sedangkan yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukkan dalam Perseroan yang tetap berdiri tersebut.

    Merujuk pada dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, atau yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang PT yang Lama” menyatakan bahwa:

    “Satu perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru.”

    Apabila merujuk pada ketentuan dalam UU tentang PT yang lama, memang tidak dijelaskan mengenai definisi akan tetapi aturan yang bersifat prosedural dan substantif.

    Karena selanjutnya pada ayat (2)-nya menyatakan bahwa:

    “Rencana penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Rancangan Penggabungan atau Peleburan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan, yang memuat sekurang-kurangnya:

    a.     nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan;

    b.     alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;

    c.     tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan hasil penggabungan atau peleburan;

    d.     rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan Akta Pendirian perseroan baru hasil peleburan;

    e.     neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan; dan

    f.      hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan.”

    Kemudian disebutkan juga bahwa penggabungan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan apabila Rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetujui oleh RUPS masing-masing perseroan.[8]

    Selanjutnya, sebelum adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1998, saat itu pemerintah mengeluarkan Peraturan IX.G.1 - Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-52/PM/1997 Tahun 1997, meskipun ini terkhususnya mengatur mengenai Perusahaan Publik atau emiten. Sebagaimana dalam Bagian Definisi huruf a Ketentuan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten diatur dalam Peraturan Nomor IX.G.1, sebagaimana yang ada dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-52/Pm/1997 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten, menyatakan bahwa:

    “Penggabungan Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”

    Barulah pada tanggal 24 Februari 1998, muncul peraturan pelaksana dari UU tentang PT Tahun 1995, sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas yang menyatakan definisi dari merger yaitu:

    “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan, atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”

    Yang mana apabila dicermati definisi dari merger atau penggabungan tersebut tidaklah jauh berbeda dengan Peraturan IX.G.1 - Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-52/PM/1997 Tahun 1997.

    Pada tanggal 5 Maret 1999, diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, selanjutnya disebut dengan “UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” yang menyatakan:

    Undang-undang ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”

    Artinya, keberlakuan UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat baru dinyatakan berlaku pada tanggal 5 Maret 2000, yang mana dalam UU tersebut juga mengatur mengenai merger atau penggabungan sebagaimana ketentuan Pasal 28 UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa:

    (1)    Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    (2)   Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    (3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Peraturan Pemerintah yang mana dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang selanjutnya disebut dengan “PP/57/2010”.

    Sebagaimana definisi dari merger atau penggabungan tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 1 Angka 1 PP/57/2010 yang menyatakan bahwa:

    “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Badan Usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”

    Baik, sekarang kita akan menemukan definisi yang saat ini sudah dan tentu masih berlaku definisi dari merger tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 109 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau yang selanjutnya disebut “UU tentang PT”, yang menyatakan sebagai berikut:

    “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”

    Dapat dilihat bahwa dalam definisi merger atau penggabungan di atas, lebih detail dan spesifik, menjelaskan perbuatan hukum, pemindahan aktiva dan pasiva, serta konsekuensi hukum dari penggabungan. Kemudian juga, fokusnya pada perbuatan hukum dan implikasi hukum dari penggabungan tersebut. Dalam definisi tersebut juga menjelaskan bahwa aktiva dan pasiva beralih kepada perseroan atau badan usaha yang menerima penggabungan dan status Perseroan atau badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum yang memberikan definisi lebih teknis dari aturan sebelumnya.

    Tujuan untuk Memahami Merger dari Definisi dan Membedakannya dengan Acquisition

    Penting untuk dicatat bahwa merger atau penggabungan merupakan hal yang berbeda (a different animal) dari acquisition atau pengambilalihan, dan dengan demikian serangkaian tujuan yang berbeda biasanya muncul bagi kedua belah pihak. Seperti:

    -        To restructure the industry value chain;

    -        To respond to competitive cost pressures through economies of scale and scope (e.g., the merger of Hewlett-Packard and Compaq), or more recently, the $5.5B purchase of BJ Services by Baker Hughes;

    -        To improve process engineering and technology;

    -        To increase the scale of production in existing product lines;

    -        To find additional uses for existing management talent;

    -        To redeploy excess capital in more profitable or complementary uses; and

    -        To obtain tax benefits.[9]

    Perlu diketahui bersama, bahwa dalam merger klasik, tidak ada pembeli atau penjual (there is no buyer or seller), meskipun satu pihak mungkin menjadi koresponden transaksi atau telah memulai diskusi. Oleh karena itu, budaya dan semangat negosiasi berbeda dari akuisisi. Dalam merger, pengumpulan data dan uji tuntas bersifat dua arah dan saling menguntungkan (two-way and mutual), dengan masing-masing pihak memposisikan kontribusinya terhadap entitas pasca-merger untuk membenarkan pembagian ekuitas, manajemen, dan kendali masing-masing atas perusahaan baru.[10]

    Jenis-Jenis Merger

    1.       Merger Horizontal

    Merger horizontal merupakan merger antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan yang beranjak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi merger, perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain pada pasar industri yang sama. Tujuan utama merger horizontal adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk menaikkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi, pemasaran, serta distribusi, riset, dan pengembangan dan fasilitas administrasi. Dampak dari merger horizontal ini ialah semakin terkonsentrasinya struktur pasar pada industry itu tadi. Bila hanya ada sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar bisa mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan menunju pada monopoli.[11]

    Ini yang kemudian, menurut Robert F. Bruner dalam “Deals from Hell: M&A Lessons that Rise Above the Ashes” menyebutkan:

    “Horizontal mergers (the type of deals that increase market share) are typically motivated by the prospect of cost savings and other synergies mentioned earlier. In other words, the shareholder benefits of larger market share may not be a compelling motive for a deal; bigger is not necessarily better. More efficient is better.”[12]

    Bruner menegaskan bahwa hubungan positif antara pangsa pasar dan keuntungan investor merupakan keyakinan umum di kalangan ekonom, yang didukung oleh penelitian empiris. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa merger yang meningkatkan pangsa pasar perusahaan berhubungan dengan peningkatan keuntungan bagi pemegang saham. Faktanya, keuntungan yang diperoleh pihak penawar meningkat seiring dengan pertumbuhan pangsa pasar. Namun, seperti yang ditunjukkan dalam sebuah studi pada tahun 1992, keuntungan bagi pemegang saham dari transaksi semacam itu lebih banyak disebabkan oleh peningkatan efisiensi dibandingkan dengan kenaikan harga produk.[13]

    Oleh karena itu, merger horizontal, yaitu jenis transaksi yang meningkatkan pangsa pasar, biasanya didorong oleh prospek penghematan biaya dan sinergi lain yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan kata lain, manfaat yang diperoleh pemegang saham (the shareholder) dari peningkatan pangsa pasar mungkin bukan menjadi motif utama dari suatu transaksi; ukuran yang lebih besar tidak selalu lebih baik. Sebaliknya, efisiensi yang lebih tinggi adalah hal yang lebih diutamakan.

    Tidak heran apabila kombinasi bisnis tertentu memerlukan pengajuan dan persetujuan (require filings and clearances) dari Komisi Perdagangan Federal atau the Federal Trade Commission (FTC) atau Departemen Kehakiman - Department of Justice (DOJ) berdasarkan Undang-Undang Hart-Scott-Rodino (the Hart- Scott- Rodino Act). Hanya sebagian kecil dari pengajuan tersebut yang memicu peninjauan atas potensi pelanggaran hukum antimonopoli, di mana sebagian besar kasus yang ditinjau melibatkan merger horizontal.

    2.       Merger Vertikal

    Merger vertikal adalah penggabungan usaha yang terjadi di antara perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama, namun dengan level perdagangan yang berbeda, misalnya penggabungan importir mobil dengan dealer mobil. Penggabungan seperti ini sering dilakukan untuk menjamin ketersediaan pasokan atau suatu barang tertentu, atau untuk menjamin penjualan barang. Merger vertikal ini cukup besar kemungkinannya mengakibatkan hambatan bagi persaingan bagi pelaku usaha baik di level dealer, atau pun di level pengecer.[14]

    Merger vertikal dapat dilakukan oleh suatu Perusahaan dengan pembelian Perusahaan yang merupakan konsumennya yang dalam hal ini disebut forward vertical merger, dan dapat pula dengan membeli Perusahaan yang merupakan suppliernya yang dinamakan backward vertical merger.

    Dalam menentukan apakah suatu merger yang dilakukan para pelau usaha melanggar ketentuan section 7, pengadilan Amerika Serikat mempertimbangkan dua hal yaitu:

    (a)   Bahwa merger tersebut membawa dampak yang cukup besar bagi pasar; dan

    (b)   Bahwa merger mengakibatkan terhambatnya persaingan pada sektor pasar yang cukup besar.[15]

    Regulator antimonopoli (antitrust) di Amerika Serikat tidak menerbitkan pedoman untuk merger vertikal (disebut “nonhorizontals”) sejak tahun 1984, dan pedoman lama tersebut kini dianggap tidak lagi berlaku. Namun, dalam pernyataan terbaru oleh pejabat Komisi Perdagangan Federal (FTC) yang bertanggung jawab atas tinjauan Merger, menyoroti 3 (tiga) bidang utama yang perlu diperhatikan:

    a)     Merger vertikal dapat mengurangi kemungkinan masuknya perusahaan yang menguntungkan. Regulator mempertimbangkan apakah aspek tertentu dari perusahaan yang melakukan merger, seperti aset, pengetahuan, atau reputasi, menunjukkan bahwa kehadiran di pasar yang terkait secara vertikal atau di bagian lain dari rantai distribusi dapat memudahkan perusahaan yang melakukan merger untuk memasuki pasar satu sama lain dibandingkan dengan perusahaan yang masuk secara de novo;

    b)    Merger vertikal dapat mengakibatkan penutupan yang bersifat antipersaingan. Penutupan ini dapat terjadi pada tingkat pemasok (disebut “penyitaan input”), di mana perusahaan hulu (pemasok) menolak untuk memasok pesaing hilir (pelanggan lain) atau hanya menyediakan pasokan dengan persyaratan yang menguntungkan unit bisnis hilirnya sendiri. Selain itu, dapat terjadi penyitaan pelanggan, yaitu kebalikan dari penyitaan input, di mana perusahaan hilir menolak untuk membeli dari pesaing pemasok hulu;

    c)     Merger vertikal dapat menyebabkan perilaku antipersaingan melalui berbagi informasi tentang pesaing. Perusahaan yang terintegrasi dapat memperoleh akses ke informasi bisnis yang sensitif terhadap persaingan dari pesaing hulu atau hilir, yang sebelumnya tidak dimilikinya, sehingga menghasilkan berbagai efek antipersaingan.[16]

    3.       Market-extension Merger

    Penggabungan ini terjadi antara 2 (dua) perusahaan yang memproduksi produk yang sama tetapi beroperasi di pasar geografis yang berbeda. Tujuan utama dari penggabungan perluasan pasar adalah untuk memungkinkan perusahaan yang bergabung memperoleh akses ke pasar yang lebih luas dan memperluas basis klien mereka.[17]

    4.       Congeneric Merger

    Kongenerik berarti “bersekutu dalam sifat atau tindakan”, dan penggabungan kongenerik melibatkan takeover oleh suatu perusahaan atas perusahaan lain yang terkait. Namun, kategori penggabungan ini tidak mencakup penggabungan perusahaan yang memproduksi produk yang sama (horizontal) atau penggabungan perusahaan yang memiliki hubungan produsen-pemasok (vertikal) dengan perusahaan yang mengakuisisi. Contoh penggabungan kongenerik adalah akuisisi bank oleh perusahaan leasing atau pengambilalihan hotel oleh maskapai penerbangan. Dalam contoh pertama, kedua perusahaan menyediakan layanan keuangan; sedangkan dalam contoh kedua, kedua perusahaan menyediakan layanan terkait perhotelan. Contoh dari penggabungan kongenerik adalah pengambilalihan International Trust and Finance (ITF) oleh Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) pada Februari 1987. OCBC menukar setiap sahamnya dengan 20 lembar saham ITF. Pada saat perjanjian tersebut, setiap saham OCBC bernilai sekitar S$9,40, sehingga memberikan nilai S$0,47 untuk setiap saham ITF. Total nilai pembelian yang dibayarkan oleh OCBC untuk 18 juta saham ITF berjumlah S$8,5 juta.[18]

    5.       Merger Konglomerat

    Merger konglomerat adalah penggabungan antara bisnis yang tidak saling terkait. Di Amerika Serikat, jenis penggabungan ini telah menjadi hal yang umum dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai contoh, banyak yang telah membahas persaingan sengit pada tahun 1982 antara empat perusahaan besar, yaitu Martin Marietta, Bendix Corporation, United Technologies, dan Allied Corporation, yang akhirnya berakhir dengan pengendalian oleh Allied Corporation. Penggabungan konglomerat di AS sering digunakan sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan dan diversifikasi perusahaan. Dalam konteks di Asia Tenggara, meskipun tidak sebanyak di AS, terdapat pula sejumlah penggabungan konglomerat. Salah satu contohnya adalah penggabungan antara Straits Steamship dan Keppel Corporation pada tahun 1983. Keppel, yang merupakan perusahaan perbaikan kapal tertua di Singapura, telah berkembang ke berbagai bidang seperti pelayaran, konstruksi rig, asuransi, dan jasa keuangan. Dengan bergabungnya Straits Steamship, Keppel memperluas usahanya ke dalam bisnis yang meliputi pengoperasian kapal, pengembangan properti, agen perjalanan, pengiriman barang, serta layanan teknik. Penggabungan ini menjadi salah satu yang terbesar di Pasar Saham Singapura dan Malaysia pada masa itu.[19]

    Manfaat dan Tantangan Merger

    Manfaat

    1.       Peningkatan Skala Ekonomi

    Merger memungkinkan perusahaan untuk mencapai skala ekonomi yang lebih besar. Dengan bergabungnya dua atau lebih perusahaan, mereka dapat meningkatkan efisiensi operasional melalui pengurangan biaya produksi per unit, optimalisasi distribusi, dan penggabungan sumber daya. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif dalam bentuk biaya yang lebih rendah dan kemampuan untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif di pasar.

    2.       Diversifikasi Produk dan Pasar

    Melalui merger, perusahaan dapat memperluas portofolio produk dan menjangkau pasar yang sebelumnya sulit dijangkau. Diversifikasi ini mengurangi ketergantungan pada satu produk atau pasar tertentu, sehingga memperkecil risiko bisnis yang dihadapi akibat fluktuasi ekonomi atau perubahan tren pasar.

    3.       Sinergi Operasional

    Sinergi operasional merupakan salah satu tujuan utama dari merger. Perusahaan yang bergabung dapat memanfaatkan keahlian, teknologi, dan proses masing-masing untuk menciptakan operasi yang lebih efisien dan inovatif. Ini dapat mencakup pengurangan duplikasi tugas, integrasi teknologi yang lebih baik, dan peningkatan kinerja keseluruhan.

    Tantangan

    1.       Integrasi Budaya Perusahaan

    Salah satu tantangan terbesar dalam merger adalah mengintegrasikan budaya perusahaan yang berbeda. Perbedaan dalam nilai, praktik kerja, dan etos perusahaan dapat menyebabkan gesekan yang mengganggu produktivitas dan menciptakan ketidakpuasan di antara karyawan. Oleh karena itu, proses integrasi budaya harus dikelola dengan hati-hati untuk memastikan transisi yang mulus.

    2.       Regulasi dan Kepatuhan (regulation and compliance)

    Setiap merger harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia, merger harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi hukum dan kerugian finansial yang signifikan.

    3.       Risiko Finansial

    Merger juga membawa risiko finansial, termasuk beban utang yang mungkin meningkat dan tantangan dalam memenuhi ekspektasi pemegang saham. Selain itu, jika sinergi yang diharapkan tidak terwujud, perusahaan dapat menghadapi kesulitan keuangan yang serius. Oleh karena itu, analisis keuangan yang menyeluruh dan perencanaan strategis sangat penting sebelum melakukan merger.

    Dengan memahami manfaat dan tantangan ini, perusahaan dapat mempersiapkan strategi yang lebih matang untuk memaksimalkan potensi keuntungan dari merger dan mengurangi risiko yang mungkin timbul.

    Kerangka Hukum Merger di Indonesia

    Dalam hukum di Indonesia ketentuan mengenai merger atau penggabungan ini diatur dalam beberapa aturan yang relevan, antara lain:

    1.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (vide Pasal 118 Angka 1 sampai dengan Angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang);

    2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Saham yang Dapat Menyebabkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

    4.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (vide dengan catatan, Pasal 23 yang menyatakan: “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.”);

    5.       Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

    6.      Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

    7.       Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;

    8.      Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan;

    Aturan yang juga relevan:

    1.        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 74 /POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;

    2.       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 /POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan

    3.      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.

    Penting juga untuk dicatat, bahwa Perusahaan yang berencana melakukan merger atau penggabungan harus memenuhi sejumlah persyaratan penting, termasuk berstatus sebagai Perseroan Terbatas (PT). Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa proses merger harus mempertimbangkan berbagai kepentingan. Ini meliputi kepentingan perseroan itu sendiri, pemegang saham minoritas (minority shareholders), karyawan, kreditor, mitra bisnis lainnya, serta masyarakat luas. Selain itu, merger juga harus dilakukan dengan menjaga persaingan usaha yang sehat.

    Merger tidak hanya dilihat dari sisi keuntungan perusahaan, tetapi juga dampaknya terhadap semua pemangku kepentingan. Misalnya, pemegang saham minoritas perlu dilindungi dari keputusan yang merugikan, dan karyawan harus mendapatkan kejelasan tentang posisi mereka dalam struktur perusahaan baru.

    Dalam konteks regulasi persaingan usaha, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) 57/2010 menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan badan usaha yang berpotensi menciptakan monopoli atau mengganggu persaingan usaha yang sehat. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar dan mencegah praktik bisnis yang merugikan konsumen dan kompetitor.

    Dengan memenuhi semua ketentuan ini, perusahaan tidak hanya memastikan kepatuhan hukum tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk keberhasilan jangka panjang pasca-merger.

    Syarat-syarat yang berlaku untuk proses merger bersifat kumulatif. Ini berarti bahwa jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka penggabungan tidak dapat dilaksanakan dan dianggap batal. Hal ini menegaskan pentingnya pemenuhan semua ketentuan yang berlaku untuk memastikan sahnya merger tersebut.

    Dalam praktik, perusahaan yang memiliki kewajiban utang kepada kreditur disarankan untuk menyelesaikan seluruh tagihan tersebut sebelum melanjutkan proses merger. Penyelesaian kewajiban ini tidak hanya menjaga reputasi perusahaan tetapi juga mencegah potensi konflik hukum yang bisa timbul akibat klaim kreditur selama atau setelah proses penggabungan.

    Dengan memastikan semua syarat dipenuhi dan kewajiban diselesaikan, perusahaan dapat menjalankan merger dengan lebih lancar dan meminimalkan risiko hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.

    Kemudian, sebagaimana dalam UU tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun Rancangan Penggabungan.[20] Rancangan Penggabungan tersebut memuat sekurang-kurangnya:

    a.       nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;

    b.      alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;

    c.       tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;

    d.      rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;

    e.       laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;

    f.        rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;

    g.      neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

    h.      cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;

    i.        cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;

    j.        cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;

    k.       nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;

    l.        perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;

    m.     laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;

    n.      kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan

    o.      rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.[21]

    Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujuan.[22] Kemudian, bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan Penggabungan selain berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini, perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[23]

    Nah ini yang kemudian disebut dengan syarat tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 123 ayat (4) UU tentang Perseroan Terbatas. Untuk jenis perseroan tertentu, penggabungan hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait. Persetujuan ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek regulasi dan kepatuhan telah dipenuhi.

    Instansi terkait di sini selain daripada KPPU RI, ada juga Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI), yang mana disebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas-tugas pengaturan dan pengawasan, OJK memiliki wewenang pengawasan dan Pengaturan Lembaga Keuangan Bank:

    a.       Izin pendirian bank, pembukaan cabang bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, manajemen dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, dan pencabutan izin usaha;

    b.      Kegiatan perbankan, termasuk sumber pembiayaan, penyediaan dana, dan aktivitas bank pada sektor jasa;

    c.       Pengaturan dan pengawasan kesehatan bank meliputi: likuiditas, profitabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio solvabilitas minimum, batas kredit maksimum, rasio pinjaman terhadap deposito dan cadangan bank; laporan bank yang berkaitan dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit; dan standar akuntansi bank;

    d.      Pengaturan dan pengawasan terkait dengan aspek kehati-hatian bank, termasuk manajemen risiko; manajemen bank; prinsip mengetahui pelanggan; dan pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan bank lainnya.[24]

    Kemudian, sebagaimana Pasal 127 ayat (2) UU tentang Perseroan Terbatas, direksi harus mengumumkan ringkasan rancangan merger dalam surat kabar dan kepada karyawan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum RUPS. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan.

    Keputusan merger tersebut harus disetujui dalam RUPS, yang harus dihadiri oleh minimal ¾ (tiga perempat) dari seluruh pemegang saham dengan hak suara. Keputusan sah jika disetujui oleh minimal ¾ (tiga perempat) dari suara yang hadir, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum yang lebih tinggi.[25]

    Setelah mendapatkan persetujuan RUPS, hasil merger dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dan dalam Bahasa Indonesia.[26] Salinan akta tersebut harus diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk keperluan persetujuan dan pencatatan.[27]

    Direksi perusahaan yang menerima merger wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah persetujuan perubahan anggaran dasar diterbitkan oleh menteri. Ini penting agar pihak ketiga mengetahui bahwa merger telah dilaksanakan.[28]

    Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 ayat (1) PP 57/2010, perusahaan yang melakukan merger wajib memberitahukan KPPU RI dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah merger berlaku efektif secara yuridis. Formulir ini harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan dokumen pendukung terkait merger.

    Bahwa apabila merujuk pada ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat yang selanjutnya disebut dengan “PKPPU/3/2023”yang menyatakan:

    (1)      Pelaku Usaha wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang memenuhi ketentuan wajib Notifikasi.

    (2)     Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset berlaku efektif secara yuridis.

    Apa yang dimaksud dengan notifikasi tersebut? Notifikasi adalah pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha sejak penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis.[29]  Kemudian, ketentuan wajib Notifikasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:

    a.       memenuhi batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan;

    b.      terjadi perubahan pengendalian;

    c.       bukan transaksi antar Pelaku Usaha terafiliasi; dan

    d.      transaksi antar Pelaku Usaha yang memiliki Aset dan/atau Penjualan di Indonesia.[30]

    Tanggal berlaku efektif secara yuridis sebagaimana dimaksud merupakan:

    a.       tanggal persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal Penggabungan dilakukan oleh perseroan terbatas;

    b.      tanggal pengesahan Menteri atas akta pendirian perseroan dalam hal Peleburan dilakukan oleh perseroan terbatas;

    c.       tanggal pemberitahuan diterima Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal Pengambilalihan Saham dilakukan oleh perseroan terbatas;

    d.      tanggal perjanjian jual beli Aset dan/atau dokumen pengalihan Aset dalam hal Pengambilalihan Aset dilakukan oleh perseroan terbatas;

    e.       tanggal surat keterbukaan informasi atas pelaksanaan transaksi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan oleh perusahaan terbuka terhadap perusahaan terbuka;

    f.        tanggal terakhir pembayaran Saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan oleh perusahaan tertutup terhadap perusahaan terbuka;

    g.      tanggal ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak dalam hal Penggabungan atau Peleburan dilakukan oleh Pelaku Usaha yang bukan berbentuk perseroan terbatas; atau

    h.      tanggal ditandatanganinya perjanjian atau tanggal penutupan transaksi oleh para pihak atau tanggal persetujuan pemerintah para pihak dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset terjadi di luar wilayah Republik Indonesia.[31]

    Dalam hal suatu transaksi memiliki lebih dari 1 (satu) tanggal berlaku efektif secara yuridis sebagaimana dimaksud, tanggal yang digunakan untuk Penilaian Notifikasi mengacu pada tanggal yang paling akhir.[32] Notifikasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi sebagaimana dimaksud terdiri atas:

    a.       surat pengantar Notifikasi;

    b.      kartu identitas, surat tugas dan/atau surat kuasa pihak yang mewakili Pelaku Usaha;

    c.       formulir Notifikasi; dan

    d.      dokumen pendukung.[33]

    Formulir Notifikasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:

    a.       formulir Penggabungan;

    b.      formulir Peleburan; atau

    c.       formulir Pengambilalihan Saham dan/atau Aset.[34]

    Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud terdiri atas:

    a.       laporan keuangan yang telah diaudit 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan:

    1.      pada transaksi Pengambilalihan Saham, laporan keuangan perusahaan pengambilalih sampai dengan BUIT beserta anak usahanya dan perusahaan yang diambil alih beserta anak usahanya;

    2.     pada transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan yang terjadi di luar negeri melampirkan laporan keuangan anak usaha yang memiliki kegiatan usaha dan/atau Penjualan di Indonesia;

    3.     pada transaksi Pengambilalihan Aset, laporan keuangan perusahaan pengambil alih sampai dengan BUIT beserta anak usahanya;

    4.     pada transaksi Penggabungan, laporan keuangan perusahaan yang menerima Penggabungan sampai dengan BUIT beserta anak usahanya, perusahaan yang menggabungkan diri beserta anak usahanya;

    5.     pada transaksi Peleburan, laporan keuangan perusahaan yang saling meleburkan diri sampai dengan BUIT perusahaan yang mengendalikan perusahaan hasil Peleburan beserta anak usahanya;

    b.      skema struktur kelompok Pelaku Usaha sebelum dan setelah transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan;

    c.       anggaran dasar perubahan sebelum dan setelah transaksi dilakukan:

    1.      Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan dan Badan Usaha hasil Penggabungan;

    2.     Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan;

    3.     Pelaku Usaha yang melakukan Peleburan dan Pelaku Usaha hasil Peleburan;

    4.     Pelaku Usaha pengambil alih dan Pelaku Usaha yang diambil alih; dan/atau

    5.     Pelaku Usaha yang menerima atau pengambilalih Aset.

    d.       profil perusahaan yang paling sedikit memuat:

    1.      identitas perusahaan termasuk informasi struktur pemegang Saham, direksi, dan dewan komisaris; dan

    2.     daftar dan penjelasan produk yang dihasilkan perusahaan serta jangkauan pemasarannya.

    e.       ringkasan transaksi paling sedikit memuat:

    1.      tanggal efektif secara yuridis;

    2.     nilai transaksi; dan

    3.     perjanjian terkait transaksi.

    f.        rencana bisnis setelah transaksi dilakukan oleh para pihak;

    g.      analisis dampak transaksi yang memuat paling sedikit memuat:

    1.      estimasi pangsa pasar para pihak;

    2.     pasar yang terdampak terkait dengan transaksi; dan

    3.     manfaat transaksi bagi para pihak, dan h. dalam hal transaksi Pengambilalihan Saham kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), Badan Usaha wajib menyampaikan dokumen legalitas perusahaan yang memuat susunan pengurus dan bentuk pengendalian pemegang Saham sebelum dan sesudah transaksi.[35]

    Dengan mematuhi semua langkah ini, perusahaan dapat menjalankan proses merger dengan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

    Contoh Merger yang Cukup Terkenal di Indonesia

    PT Unilever Indonesia Tbk, sebagai salah satu perusahaan multinasional terkemuka di Indonesia, memiliki sejarah panjang dalam menjalankan berbagai merger strategis. Contoh penting dari langkah ini adalah merger dengan PT Rexona Indonesia dan PT Annapurna. Sementara beberapa merger ini berhasil memperkuat posisi perusahaan di pasar, tidak semua langkah merger berjalan mulus. Ada sejumlah tantangan yang dihadapi, dan ini menjadikan analisis terhadap faktor-faktor keberhasilan dan kegagalan merger menjadi sangat relevan.

    Merger bukan hanya sekadar penggabungan dua perusahaan; ini adalah proses kompleks yang memerlukan perencanaan matang dan eksekusi yang tepat. Keberhasilan atau kegagalan merger dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti sinergi operasional, integrasi budaya, dan kepatuhan regulasi. Untuk Unilever Indonesia, memahami faktor-faktor ini menjadi kunci untuk memastikan langkah merger di masa depan dapat memberikan hasil yang optimal.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Patrick A. Gaughan, “Mergers, Acquisitions, and Corporate Restructurings”, (New Jersey: John Wiley & Sons, Inc., Hoboken, 2015, cetakan ketujuh), 41.

    [2] Ibid.

    [3] Mark Mitchell and J. H. Mulherin, “The Impact of Industry Shocks on Takeover and Restructuring Activity,” Journal of Financial Economics 41, no. 2 (June 1996): 193–229.

    [4] Alexei V. Ovtchinnikov, “Merger Waves Following Industry Deregulation,” Journal of Corporate Finance 21

    (2013): 51–76.

    [5] Jarrad Harford, “What Drives Merger Waves,” Journal of Financial Economics 77, no. 3 (September 2005): 529–560.

    [6] Matthew Rhodes-Kropf, David T. Robinson, and S. Viswanathan, “Valuation Waves and Merger Activity: The Empirical Evidence,” Journal of Financial Economics 77, no. 3 (September 2005): 561–603.

    [7] Panambur Raghavendra Rau and Aris Stouraitis, “Patterns in the Timing of Corporate Event Waves,” Journal of Financial and Quantitative Analysis 46, no. 1 (February 2011): 209–246.

    [8] vide Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

    [9] Andrew J. Sherman, “Mergers & acquisitions from A to Z”, (New York: American Management Association, 2011), 11-12.

    [10] Ibid.

    [11] Ida Ayu Nursanty dkk, “Akuntasi Manajemen”, (Lombok Barat: Seval Literindo Kreasi (Penerbit Seval)), 2022, 189.

    [12] Robert F. Bruner, “Deals from Hell: M&A Lessons that Rise Above the Ashes”, (New Jersey: John Wiley & Sons, Inc, 2005), 30.

    [13] Ibid.

    [14] Asril Sitompul, “Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999), 71.

    [15] Ernest Gellhorn, “Antitrust Law and Economics in a Nutshell”, (Minnesota: West Publishing, 1986), 346.

    [16] Alexandra Reed Lajoux, “The Art of M&A, Fifth Edition: A Merger, Acquisition, and Buyout Guide”, (New York: McGraw Hill Education, 2019), 80.

    [17] Oswaal CBSE, “Question Bank Class 12 Entrepreneurship”, (Uttar Pradesh: Oswaal Editorial Board, 2024), 117.

    [18] Kwan Kuen-Chor and Chwee Huat Tan, “Handbook of Singapore-Malaysian Corporate Finance”, (Elsevier Science, 2014), 155.

    [19] Ibid.

    [20] vide Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    [21] vide Pasal 123 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    [22] vide Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    [23] vide Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    [24] Prof. Dr. Faisal Santiago., S.H., M.M., “Paruh Sang OJK: Rekonstruksi Perlindungan Masyarakat dari Praktik Penyalahgunaan Teknologi di Sektor Keuangan”, (Jakarta: PT Karya Ilmu Bermanfaat, 2023), 209.

    [25] vide Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    [26] vide Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    [27] vide Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    [28] vide Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    [29] Pasal 1 Angka 5 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    [30] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    [31] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    [32] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    [33] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    [34] Pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    [35] Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.