Pendahuluan
Dalam era perdagangan bebas yang semakin kompetitif, perusahaan dihadapkan
pada tantangan yang kian kompleks untuk tetap bertahan dan berkembang.
Ketatnya persaingan menuntut perusahaan untuk terus mengembangkan strategi
yang efektif guna mempertahankan eksistensi serta meningkatkan kinerja. Di
tengah dinamika ini, strategi yang tepat menjadi kunci untuk menjaga
popularitas dan daya saing perusahaan di pasar yang terus berubah.
Perusahaan, sebagai perangkat ekonomi, mengalami berbagai fase dalam siklus
hidupnya—mulai dari pertumbuhan dan ekspansi, stagnasi, hingga potensi
kemunduran. Untuk mencapai pertumbuhan, perusahaan memiliki dua jalur
strategis yang dapat ditempuh: pertumbuhan internal dan pertumbuhan
eksternal.
Pertumbuhan internal melibatkan pengembangan bisnis baru dari dalam, yang
mencakup tahapan seperti riset pasar, pengembangan produk, rekrutmen, hingga
produksi dan distribusi. Proses ini memerlukan investasi waktu dan sumber
daya yang signifikan sebelum hasil akhirnya bisa terlihat di pasar.
Sebaliknya, pertumbuhan eksternal—khususnya melalui merger—menyediakan
jalur yang lebih cepat dan strategis untuk memperluas pasar. Dengan
mengambilalih suatu perusahaan yang sudah ada, perusahaan tidak hanya
mengurangi waktu yang diperlukan untuk memasuki pasar baru, tetapi juga
memanfaatkan infrastruktur dan basis pelanggan yang sudah ada. Merger,
sebagai strategi pertumbuhan eksternal, memungkinkan perusahaan untuk
mempercepat ekspansi dan mengoptimalkan sinergi antara perusahaan yang
bergabung.
Pendekatan ini, meskipun menawarkan keuntungan strategis yang besar,
memerlukan perencanaan yang matang dan pemahaman yang mendalam mengenai
kerangka hukum serta implikasi pasar. Artikel ini akan mengupas lebih dalam
mengenai konsep merger, baik dari perspektif literatur global maupun
kerangka hukum di Indonesia, untuk memberikan wawasan yang komprehensif bagi
perusahaan dalam merancang strategi pertumbuhan yang efektif.
Sejarah Singkat Merger
Dalam sejarah ekonomi Amerika Serikat, aktivitas merger telah menunjukkan
pola siklus yang menarik, yang dikenal sebagai “gelombang merger” atau
merger waves. Enam periode ini ditandai oleh lonjakan signifikan
dalam aktivitas merger, diikuti oleh fase-fase di mana transaksi menurun
drastis. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan dinamika pasar yang berubah,
tetapi juga menggambarkan bagaimana perusahaan menanggapi tekanan ekonomi
dan peluang strategis melalui merger maupun akuisisi.
Empat gelombang merger pertama terjadi dalam rentang waktu yang berbeda,
antara tahun 1897 sampai dengan tahun 1904, kemudian tahun 1916 sampai
dengan 1929, 1965 sampai dengan tahun 1969, dan tahun 1984 sampai dengan
1989. Setiap gelombang ini menunjukkan karakteristik unik yang dipicu oleh
faktor ekonomi, teknologi, dan regulasi yang berbeda. Misalnya, gelombang
pertama didorong oleh revolusi industri dan kebutuhan akan penggabungan
antar perusahaan besar, sementara gelombang keempat dipengaruhi oleh
deregulasi pasar dan adanya inovasi keuangan.[1]
Menariknya, setelah penurunan aktivitas merger pada akhir 1980-an, pasar
kembali menunjukkan tanda-tanda penguatan pada awal 1990-an, menandai
dimulainya gelombang merger kelima. Periode ini ditandai oleh globalisasi
dan perkembangan teknologi informasi yang mempercepat penggabungan
perusahaan di berbagai industri. Selain itu, antara tahun 2003 dan 2007,
terjadi gelombang merger yang meskipun singkat, menunjukkan intensitas yang
luar biasa. Gelombang ini didorong oleh ekspansi kredit yang besar dan
peningkatan kepercayaan investor dalam pasar global.
Pengamatan terhadap siklus ini memberikan wawasan berharga mengenai pola
perilaku perusahaan dalam merespons perubahan lingkungan bisnis. Dengan
memahami konteks historis dan faktor pendorong di balik setiap gelombang
merger, kita dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana
merger digunakan sebagai alat strategis untuk pertumbuhan dan stabilitas
perusahaan.[2]
Penelitian telah menunjukkan bahwa gelombang merger cenderung disebabkan
oleh kombinasi guncangan ekonomi, regulasi, dan teknologi.[3]
Guncangan ekonomi datang dalam bentuk ekspansi ekonomi yang memotivasi
perusahaan untuk berekspansi guna memenuhi permintaan agregat yang tumbuh
pesat dalam perekonomian.
M&A adalah bentuk ekspansi yang lebih cepat daripada pertumbuhan
organik internal. Guncangan regulasi dapat terjadi melalui penghapusan
hambatan regulasi yang mungkin telah mencegah kombinasi perusahaan.
Contohnya, termasuk perubahan Undang-Undang tentang Perbankan AS yang
mencegah bank melintasi batas negara bagian atau memasuki industri lain.
Ovtchinnikov menemukan bahwa deregulasi industri cenderung terjadi ketika
industri mengalami kinerja yang buruk.[4]
Ia menemukan bahwa mitra merger industri cenderung berkinerja buruk sebelum
merger dan mereka juga cenderung memiliki kelebihan kapasitas yang
signifikan. Guncangan teknologi dapat datang dalam berbagai bentuk karena
perubahan teknologi dapat membawa perubahan dramatis dalam industri yang ada
dan bahkan dapat menciptakan yang baru.
Harford menunjukkan bahwa berbagai guncangan ini sendiri umumnya tidak
cukup untuk menimbulkan gelombang merger.[5]
Ia mengamati gelombang industri, bukan tingkat keseluruhan aktivitas
M&A, selama periode 1981–2000. Penelitiannya terhadap 35 gelombang
industri yang terjadi pada periode ini menunjukkan bahwa likuiditas modal
juga merupakan kondisi yang diperlukan agar gelombang dapat terjadi.
Temuannya juga menunjukkan bahwa upaya misevaluasi atau pengaturan waktu
pasar oleh manajer bukanlah penyebab gelombang, meskipun hal itu dapat
menjadi penyebab dalam transaksi tertentu. Namun, temuan misevaluasi
tersebut bertentangan dengan Rhodes-Kropf, Robinson, dan Viswanathan, yang
menemukan bahwa misevaluasi dan kesalahan penilaian memang memotivasi
aktivitas merger.[6]
Mereka mengukurnya dengan membandingkan rasio pasar terhadap buku dengan
penilaian sebenarnya. Para penulis ini tidak mengatakan bahwa kesalahan
penilaian merupakan satu-satunya faktor dalam menjelaskan gelombang merger,
tetapi mereka mengatakan bahwa kesalahan tersebut dapat memainkan peran
penting yang semakin menonjol seiring dengan tingkat misevaluasi yang lebih
tinggi.
Rau dan Stouraitis telah menganalisis sampel dari 151.000 transaksi
perusahaan selama periode 1980–2004, termasuk berbagai macam peristiwa
perusahaan yang berbeda, bukan hanya M&A. Mereka menemukan bahwa
“gelombang Perusahaan” (corporate waves) tampaknya dimulai dengan
gelombang penerbitan baru, pertama dimulai dengan penawaran ekuitas yang
matang dan kemudian penawaran umum perdana, diikuti oleh M&A yang
didanai saham dan kemudian gelombang pembelian kembali.[7]
Temuan ini mendukung hipotesis efisiensi neoklasik, yang menyatakan bahwa
manajer akan mengejar transaksi ketika mereka melihat peluang pertumbuhan
dan akan terlibat dalam pembelian kembali ketika peluang ini memudar.
Definisi Umum Merger
Menurut Black’s Law Dictionary, menyebutkan bahwa:
“The fusion or absorption of one thing or right into another; generally
spoken of a case where one of the subjects is of less dignity or
importance than the other. Here the less important ceases to have an
independent existence. Marfield v. Cincinnati, D. & T. Traction Co.,
111 Ohio St. 139, 144 N.E. 689, 696, 40 A.L.R. 357.”
Apabila diterjemahkan, sederhananya, disebutkan merger adalah
penggabungan atau penyerapan satu hal atau hak
ke dalam hal atau hak yang lain; umumnya merujuk pada kasus di mana salah
satu subjek memiliki nilai atau kepentingan yang lebih rendah daripada yang
lain. Di sini, yang kurang penting berhenti memiliki keberadaan yang
independen.
Dalam konteks di sini, sederhananya, merger dapat dikatakan suatu proses
difusi atau penggabungan dua Perseroan dengan salah satu di antaranya tetap
berdiri dengan nama perseroannya, sedangkan yang lain lenyap dengan segala
nama dan kekayaannya dimasukkan dalam Perseroan yang tetap berdiri
tersebut.
Merujuk pada dalam
Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas, atau yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang PT yang Lama”
menyatakan bahwa:
“Satu perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru.”
Apabila merujuk pada ketentuan dalam UU tentang PT yang lama, memang tidak
dijelaskan mengenai definisi akan tetapi aturan yang bersifat prosedural dan
substantif.
Karena selanjutnya pada ayat (2)-nya menyatakan bahwa:
“Rencana penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dituangkan dalam Rancangan Penggabungan atau Peleburan yang disusun bersama
oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan,
yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan;
b.
alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan
penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;
c.
tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan
penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan hasil penggabungan atau
peleburan;
d.
rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan apabila
ada, atau rancangan Akta Pendirian perseroan baru hasil peleburan;
e.
neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir
dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan;
dan
f.
hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing
perseroan.”
Kemudian disebutkan juga bahwa penggabungan sebagaimana dimaksud hanya
dapat dilakukan apabila Rancangan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) disetujui oleh RUPS masing-masing perseroan.[8]
Selanjutnya, sebelum adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 1998, saat itu pemerintah mengeluarkan Peraturan IX.G.1 - Keputusan
Ketua Bapepam Nomor Kep-52/PM/1997 Tahun 1997, meskipun ini terkhususnya
mengatur mengenai Perusahaan Publik atau emiten. Sebagaimana dalam
Bagian Definisi huruf a Ketentuan mengenai Penggabungan Usaha atau
Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten diatur dalam Peraturan Nomor
IX.G.1, sebagaimana yang ada dalam
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-52/Pm/1997 tentang
Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten, menyatakan bahwa:
“Penggabungan Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu)
Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang
telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri menjadi
bubar.”
Barulah pada tanggal 24 Februari 1998, muncul peraturan pelaksana dari UU
tentang PT Tahun 1995, sebagaimana ketentuan
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan
Terbatas
yang menyatakan definisi dari merger yaitu:
“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan,
atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada dan
selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”
Yang mana apabila dicermati definisi dari merger atau penggabungan
tersebut tidaklah jauh berbeda dengan Peraturan IX.G.1 - Keputusan Ketua
Bapepam Nomor Kep-52/PM/1997 Tahun 1997.
Pada tanggal 5 Maret 1999, diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, selanjutnya disebut dengan “UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” yang menyatakan:
“Undang-undang ini mulai berlaku terhitung 1 (satu) tahun sejak tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”
Artinya, keberlakuan UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat baru dinyatakan berlaku pada tanggal 5 Maret 2000, yang mana
dalam UU tersebut juga mengatur mengenai merger atau penggabungan
sebagaimana ketentuan
Pasal 28 UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
yang menyatakan bahwa:
(1)
Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan
atau peleburan
badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
(2)
Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain
apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha
yang dilarang sebagaimana dimaksud ayat (1), dan ketentuan mengenai
pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang mana dimaksud adalah Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan
Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan
Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang
selanjutnya disebut dengan “PP/57/2010”.
Sebagaimana definisi dari merger atau penggabungan tersebut dapat
kita lihat dalam ketentuan Pasal 1 Angka 1 PP/57/2010 yang
menyatakan bahwa:
“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Badan Usaha
atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Badan Usaha lain yang telah ada
yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang menggabungkan
diri beralih karena hukum kepada Badan Usaha yang menerima penggabungan dan
selanjutnya status Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena
hukum.”
Baik, sekarang kita akan menemukan definisi yang saat ini sudah dan tentu
masih berlaku definisi dari merger tersebut sebagaimana ketentuan
Pasal 109 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, sebagaimana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah mengubah ketentuan
Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
atau yang selanjutnya disebut “UU tentang PT”, yang menyatakan sebagai berikut:
“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan
atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada
yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan
selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir
karena hukum.”
Dapat dilihat bahwa dalam definisi merger atau penggabungan di atas,
lebih detail dan spesifik, menjelaskan perbuatan hukum, pemindahan aktiva
dan pasiva, serta konsekuensi hukum dari penggabungan. Kemudian juga,
fokusnya pada perbuatan hukum dan implikasi hukum dari penggabungan
tersebut. Dalam definisi tersebut juga menjelaskan bahwa aktiva dan pasiva
beralih kepada perseroan atau badan usaha yang menerima penggabungan dan
status Perseroan atau badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena
hukum yang memberikan definisi lebih teknis dari aturan sebelumnya.
Tujuan untuk Memahami Merger dari Definisi dan Membedakannya dengan Acquisition
Penting untuk dicatat bahwa merger atau penggabungan merupakan hal
yang berbeda (a different animal) dari acquisition atau
pengambilalihan, dan dengan demikian serangkaian tujuan yang berbeda
biasanya muncul bagi kedua belah pihak. Seperti:
-
To restructure the industry value chain;
-
To respond to competitive cost pressures through economies of scale and
scope (e.g., the merger of Hewlett-Packard and Compaq), or more recently,
the $5.5B purchase of BJ Services by Baker Hughes;
-
To improve process engineering and technology;
-
To increase the scale of production in existing product lines;
-
To find additional uses for existing management talent;
-
To redeploy excess capital in more profitable or complementary uses;
and
-
To obtain tax benefits.[9]
Perlu diketahui bersama, bahwa dalam merger klasik, tidak ada pembeli atau
penjual (there is no buyer or seller), meskipun satu pihak mungkin
menjadi koresponden transaksi atau telah memulai diskusi. Oleh karena itu,
budaya dan semangat negosiasi berbeda dari akuisisi. Dalam merger,
pengumpulan data dan uji tuntas bersifat dua arah dan saling menguntungkan
(two-way and mutual), dengan masing-masing pihak memposisikan
kontribusinya terhadap entitas pasca-merger untuk membenarkan pembagian
ekuitas, manajemen, dan kendali masing-masing atas perusahaan baru.[10]
Jenis-Jenis Merger
1.
Merger
Horizontal
Merger
horizontal merupakan merger antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan
yang beranjak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi merger,
perusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain pada pasar industri yang
sama. Tujuan utama merger horizontal adalah untuk mengurangi
persaingan atau untuk menaikkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas
produksi, pemasaran, serta distribusi, riset, dan pengembangan dan fasilitas
administrasi. Dampak dari merger horizontal ini ialah semakin
terkonsentrasinya struktur pasar pada industry itu tadi. Bila hanya ada
sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar bisa mengarah pada bentuk
oligopoli, bahkan menunju pada monopoli.[11]
Ini yang kemudian, menurut Robert F. Bruner dalam “Deals from Hell: M&A Lessons that Rise Above the Ashes” menyebutkan:
“Horizontal mergers (the type of deals that increase market share) are
typically motivated by the prospect of cost savings and other synergies
mentioned earlier. In other words, the shareholder benefits of larger
market share may not be a compelling motive for a deal; bigger is not
necessarily better. More efficient is better.”[12]
Bruner menegaskan bahwa hubungan positif antara pangsa pasar dan keuntungan
investor merupakan keyakinan umum di kalangan ekonom, yang didukung oleh
penelitian empiris. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa merger yang
meningkatkan pangsa pasar perusahaan berhubungan dengan peningkatan
keuntungan bagi pemegang saham. Faktanya, keuntungan yang diperoleh pihak
penawar meningkat seiring dengan pertumbuhan pangsa pasar. Namun, seperti
yang ditunjukkan dalam sebuah studi pada tahun 1992, keuntungan bagi
pemegang saham dari transaksi semacam itu lebih banyak disebabkan oleh
peningkatan efisiensi dibandingkan dengan kenaikan harga produk.[13]
Oleh karena itu, merger horizontal, yaitu jenis transaksi yang
meningkatkan pangsa pasar, biasanya didorong oleh prospek penghematan biaya
dan sinergi lain yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan kata lain, manfaat
yang diperoleh pemegang saham (the shareholder) dari peningkatan
pangsa pasar mungkin bukan menjadi motif utama dari suatu transaksi; ukuran
yang lebih besar tidak selalu lebih baik. Sebaliknya, efisiensi yang lebih
tinggi adalah hal yang lebih diutamakan.
Tidak heran apabila kombinasi bisnis tertentu memerlukan pengajuan dan
persetujuan (require filings and clearances) dari Komisi Perdagangan
Federal atau the Federal Trade Commission (FTC) atau Departemen
Kehakiman - Department of Justice (DOJ) berdasarkan
Undang-Undang Hart-Scott-Rodino (the Hart- Scott- Rodino Act).
Hanya sebagian kecil dari pengajuan tersebut yang memicu peninjauan atas
potensi pelanggaran hukum antimonopoli, di mana sebagian besar kasus yang
ditinjau melibatkan merger horizontal.
2.
Merger
Vertikal
Merger
vertikal adalah penggabungan usaha yang terjadi di antara perusahaan yang
bergerak di bidang usaha yang sama, namun dengan level perdagangan yang
berbeda, misalnya penggabungan importir mobil dengan dealer mobil.
Penggabungan seperti ini sering dilakukan untuk menjamin ketersediaan
pasokan atau suatu barang tertentu, atau untuk menjamin penjualan barang.
Merger vertikal ini cukup besar kemungkinannya mengakibatkan hambatan
bagi persaingan bagi pelaku usaha baik di level dealer, atau pun di level
pengecer.[14]
Merger
vertikal dapat dilakukan oleh suatu Perusahaan dengan pembelian Perusahaan
yang merupakan konsumennya yang dalam hal ini disebut
forward vertical merger, dan dapat pula dengan membeli Perusahaan
yang merupakan suppliernya yang dinamakan
backward vertical merger.
Dalam menentukan apakah suatu merger yang dilakukan para pelau usaha
melanggar ketentuan section 7, pengadilan Amerika Serikat
mempertimbangkan dua hal yaitu:
(a)
Bahwa merger tersebut membawa dampak yang cukup besar bagi pasar;
dan
(b)
Bahwa merger mengakibatkan terhambatnya persaingan pada sektor pasar
yang cukup besar.[15]
Regulator antimonopoli (antitrust) di Amerika Serikat tidak
menerbitkan pedoman untuk merger vertikal (disebut
“nonhorizontals”) sejak tahun 1984, dan pedoman lama tersebut kini
dianggap tidak lagi berlaku. Namun, dalam pernyataan terbaru oleh pejabat
Komisi Perdagangan Federal (FTC) yang bertanggung jawab atas tinjauan
Merger, menyoroti 3 (tiga) bidang utama yang perlu diperhatikan:
a)
Merger vertikal dapat mengurangi kemungkinan masuknya perusahaan yang
menguntungkan.
Regulator mempertimbangkan apakah aspek tertentu dari perusahaan yang
melakukan merger, seperti aset, pengetahuan, atau reputasi,
menunjukkan bahwa kehadiran di pasar yang terkait secara vertikal atau di
bagian lain dari rantai distribusi dapat memudahkan perusahaan yang
melakukan merger untuk memasuki pasar satu sama lain dibandingkan
dengan perusahaan yang masuk secara de novo;
b)
Merger
vertikal dapat mengakibatkan penutupan yang bersifat antipersaingan.
Penutupan ini dapat terjadi pada tingkat pemasok (disebut “penyitaan
input”), di mana perusahaan hulu (pemasok) menolak untuk memasok pesaing
hilir (pelanggan lain) atau hanya menyediakan pasokan dengan persyaratan
yang menguntungkan unit bisnis hilirnya sendiri. Selain itu, dapat terjadi
penyitaan pelanggan, yaitu kebalikan dari penyitaan input, di mana
perusahaan hilir menolak untuk membeli dari pesaing pemasok hulu;
c)
Merger
vertikal dapat menyebabkan perilaku antipersaingan melalui berbagi
informasi tentang pesaing.
Perusahaan yang terintegrasi dapat memperoleh akses ke informasi bisnis yang
sensitif terhadap persaingan dari pesaing hulu atau hilir, yang sebelumnya
tidak dimilikinya, sehingga menghasilkan berbagai efek antipersaingan.[16]
3.
Market-extension Merger
Penggabungan ini terjadi antara 2 (dua) perusahaan yang memproduksi produk
yang sama tetapi beroperasi di pasar geografis yang berbeda. Tujuan utama
dari penggabungan perluasan pasar adalah untuk memungkinkan perusahaan yang
bergabung memperoleh akses ke pasar yang lebih luas dan memperluas basis
klien mereka.[17]
4.
Congeneric Merger
Kongenerik berarti “bersekutu dalam sifat atau tindakan”, dan penggabungan
kongenerik melibatkan takeover oleh suatu perusahaan atas perusahaan
lain yang terkait. Namun, kategori penggabungan ini tidak mencakup
penggabungan perusahaan yang memproduksi produk yang sama (horizontal) atau
penggabungan perusahaan yang memiliki hubungan produsen-pemasok (vertikal)
dengan perusahaan yang mengakuisisi. Contoh penggabungan kongenerik adalah
akuisisi bank oleh perusahaan leasing atau pengambilalihan hotel oleh
maskapai penerbangan. Dalam contoh pertama, kedua perusahaan menyediakan
layanan keuangan; sedangkan dalam contoh kedua, kedua perusahaan menyediakan
layanan terkait perhotelan. Contoh dari penggabungan kongenerik adalah
pengambilalihan International Trust and Finance (ITF) oleh
Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) pada Februari 1987. OCBC
menukar setiap sahamnya dengan 20 lembar saham ITF. Pada saat perjanjian
tersebut, setiap saham OCBC bernilai sekitar S$9,40, sehingga memberikan
nilai S$0,47 untuk setiap saham ITF. Total nilai pembelian yang dibayarkan
oleh OCBC untuk 18 juta saham ITF berjumlah S$8,5 juta.[18]
5.
Merger
Konglomerat
Merger
konglomerat adalah penggabungan antara bisnis yang tidak saling terkait. Di
Amerika Serikat, jenis penggabungan ini telah menjadi hal yang umum dalam
beberapa tahun terakhir. Sebagai contoh, banyak yang telah membahas
persaingan sengit pada tahun 1982 antara empat perusahaan besar, yaitu
Martin Marietta, Bendix Corporation, United Technologies, dan Allied
Corporation, yang akhirnya berakhir dengan pengendalian oleh Allied
Corporation. Penggabungan konglomerat di AS sering digunakan sebagai
strategi untuk mendorong pertumbuhan dan diversifikasi perusahaan. Dalam
konteks di Asia Tenggara, meskipun tidak sebanyak di AS, terdapat pula
sejumlah penggabungan konglomerat. Salah satu contohnya adalah penggabungan
antara Straits Steamship dan Keppel Corporation pada tahun 1983. Keppel,
yang merupakan perusahaan perbaikan kapal tertua di Singapura, telah
berkembang ke berbagai bidang seperti pelayaran, konstruksi rig, asuransi,
dan jasa keuangan. Dengan bergabungnya Straits Steamship, Keppel memperluas
usahanya ke dalam bisnis yang meliputi pengoperasian kapal, pengembangan
properti, agen perjalanan, pengiriman barang, serta layanan teknik.
Penggabungan ini menjadi salah satu yang terbesar di Pasar Saham Singapura
dan Malaysia pada masa itu.[19]
Manfaat dan Tantangan Merger
Manfaat
1.
Peningkatan Skala Ekonomi
Merger
memungkinkan perusahaan untuk mencapai skala ekonomi yang lebih besar.
Dengan bergabungnya dua atau lebih perusahaan, mereka dapat meningkatkan
efisiensi operasional melalui pengurangan biaya produksi per unit,
optimalisasi distribusi, dan penggabungan sumber daya. Hal ini memberikan
keunggulan kompetitif dalam bentuk biaya yang lebih rendah dan kemampuan
untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif di pasar.
2.
Diversifikasi Produk dan Pasar
Melalui merger, perusahaan dapat memperluas portofolio produk dan
menjangkau pasar yang sebelumnya sulit dijangkau. Diversifikasi ini
mengurangi ketergantungan pada satu produk atau pasar tertentu, sehingga
memperkecil risiko bisnis yang dihadapi akibat fluktuasi ekonomi atau
perubahan tren pasar.
3.
Sinergi Operasional
Sinergi operasional merupakan salah satu tujuan utama dari merger.
Perusahaan yang bergabung dapat memanfaatkan keahlian, teknologi, dan proses
masing-masing untuk menciptakan operasi yang lebih efisien dan inovatif. Ini
dapat mencakup pengurangan duplikasi tugas, integrasi teknologi yang lebih
baik, dan peningkatan kinerja keseluruhan.
Tantangan
1.
Integrasi Budaya Perusahaan
Salah satu tantangan terbesar dalam merger adalah mengintegrasikan
budaya perusahaan yang berbeda. Perbedaan dalam nilai, praktik kerja, dan
etos perusahaan dapat menyebabkan gesekan yang mengganggu produktivitas dan
menciptakan ketidakpuasan di antara karyawan. Oleh karena itu, proses
integrasi budaya harus dikelola dengan hati-hati untuk memastikan transisi
yang mulus.
2.
Regulasi dan Kepatuhan
(regulation and compliance)
Setiap merger harus mematuhi berbagai regulasi yang berlaku, baik di
tingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia, merger harus mematuhi
peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat
mengakibatkan sanksi hukum dan kerugian finansial yang signifikan.
3.
Risiko Finansial
Merger
juga membawa risiko finansial, termasuk beban utang yang mungkin meningkat
dan tantangan dalam memenuhi ekspektasi pemegang saham. Selain itu, jika
sinergi yang diharapkan tidak terwujud, perusahaan dapat menghadapi
kesulitan keuangan yang serius. Oleh karena itu, analisis keuangan yang
menyeluruh dan perencanaan strategis sangat penting sebelum melakukan
merger.
Dengan memahami manfaat dan tantangan ini, perusahaan dapat mempersiapkan
strategi yang lebih matang untuk memaksimalkan potensi keuntungan dari
merger dan mengurangi risiko yang mungkin timbul.
Kerangka Hukum Merger di Indonesia
Dalam hukum di Indonesia ketentuan mengenai merger atau penggabungan
ini diatur dalam beberapa aturan yang relevan, antara lain:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (vide Pasal 118 Angka 1 sampai dengan Angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja
sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, sebagaimana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Saham yang Dapat Menyebabkan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (vide dengan catatan, Pasal 23 yang menyatakan: “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan yang mengatur mengenai larangan praktek Monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat,
yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.”);
5.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
6.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat;
7.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan Terjadinya
Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
8.
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan;
Aturan yang juga relevan:
1.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 74 /POJK.04/2016
tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
2.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 /POJK.03/2019
tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
3.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/POJK.03/2019
tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi
Bank Umum.
Penting juga untuk dicatat, bahwa Perusahaan yang berencana melakukan
merger atau penggabungan harus memenuhi sejumlah persyaratan penting,
termasuk berstatus sebagai Perseroan Terbatas (PT). Ketentuan ini dijelaskan
dalam
Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa proses merger harus mempertimbangkan
berbagai kepentingan. Ini meliputi kepentingan perseroan itu sendiri,
pemegang saham minoritas (minority shareholders), karyawan, kreditor,
mitra bisnis lainnya, serta masyarakat luas. Selain itu, merger juga
harus dilakukan dengan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Merger
tidak hanya dilihat dari sisi keuntungan perusahaan, tetapi juga dampaknya
terhadap semua pemangku kepentingan. Misalnya, pemegang saham minoritas
perlu dilindungi dari keputusan yang merugikan, dan karyawan harus
mendapatkan kejelasan tentang posisi mereka dalam struktur perusahaan
baru.
Dalam konteks regulasi persaingan usaha, sebagaimana ketentuan
Pasal 2 ayat (1) 57/2010 menegaskan bahwa pelaku usaha
dilarang melakukan penggabungan badan usaha yang berpotensi menciptakan
monopoli atau mengganggu persaingan usaha yang sehat. Hal ini bertujuan
untuk menjaga keseimbangan pasar dan mencegah praktik bisnis yang merugikan
konsumen dan kompetitor.
Dengan memenuhi semua ketentuan ini, perusahaan tidak hanya memastikan
kepatuhan hukum tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk keberhasilan
jangka panjang pasca-merger.
Syarat-syarat yang berlaku untuk proses merger bersifat kumulatif.
Ini berarti bahwa jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka
penggabungan tidak dapat dilaksanakan dan dianggap batal. Hal ini menegaskan
pentingnya pemenuhan semua ketentuan yang berlaku untuk memastikan sahnya
merger tersebut.
Dalam praktik, perusahaan yang memiliki kewajiban utang kepada kreditur
disarankan untuk menyelesaikan seluruh tagihan tersebut sebelum melanjutkan
proses merger. Penyelesaian kewajiban ini tidak hanya menjaga
reputasi perusahaan tetapi juga mencegah potensi konflik hukum yang bisa
timbul akibat klaim kreditur selama atau setelah proses penggabungan.
Dengan memastikan semua syarat dipenuhi dan kewajiban diselesaikan,
perusahaan dapat menjalankan merger dengan lebih lancar dan
meminimalkan risiko hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.
Kemudian, sebagaimana dalam UU tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa
Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan
menyusun Rancangan Penggabungan.[20]
Rancangan Penggabungan tersebut memuat sekurang-kurangnya:
a.
nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
b.
alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan
dan persyaratan Penggabungan;
c.
tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri
terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
d.
rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan
apabila ada;
e.
laporan keuangan yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
f.
rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan;
g.
neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h.
cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan
Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i.
cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri
terhadap pihak ketiga;
j.
cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap
Penggabungan Perseroan;
k.
nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan
tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima
Penggabungan;
l.
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m.
laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
n.
kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan
yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
o.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang
mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.[21]
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud setelah mendapat persetujuan
Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada RUPS masing-masing
untuk mendapat persetujuan.[22]
Kemudian, bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan Penggabungan selain
berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini, perlu mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.[23]
Nah ini yang kemudian disebut dengan syarat tambahan sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 123 ayat (4) UU tentang Perseroan Terbatas. Untuk jenis perseroan tertentu, penggabungan hanya bisa dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari instansi terkait. Persetujuan ini penting untuk
memastikan bahwa semua aspek regulasi dan kepatuhan telah dipenuhi.
Instansi terkait di sini selain daripada KPPU RI, ada juga Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia (OJK RI), yang mana disebutkan bahwa Dalam
melaksanakan tugas-tugas pengaturan dan pengawasan, OJK memiliki wewenang
pengawasan dan Pengaturan Lembaga Keuangan Bank:
a.
Izin pendirian bank, pembukaan cabang bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, manajemen dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, dan pencabutan izin usaha;
b.
Kegiatan perbankan, termasuk sumber pembiayaan, penyediaan dana, dan
aktivitas bank pada sektor jasa;
c.
Pengaturan dan pengawasan kesehatan bank meliputi: likuiditas,
profitabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio solvabilitas minimum,
batas kredit maksimum, rasio pinjaman terhadap deposito dan cadangan bank;
laporan bank yang berkaitan dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem
informasi debitur; pengujian kredit; dan standar akuntansi bank;
d.
Pengaturan dan pengawasan terkait dengan aspek kehati-hatian bank, termasuk
manajemen risiko; manajemen bank; prinsip mengetahui pelanggan; dan
pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan bank lainnya.[24]
Kemudian, sebagaimana
Pasal 127 ayat (2) UU tentang Perseroan Terbatas, direksi harus mengumumkan ringkasan rancangan merger dalam surat
kabar dan kepada karyawan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum RUPS. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada semua
pihak yang berkepentingan.
Keputusan merger tersebut harus disetujui dalam RUPS, yang harus
dihadiri oleh minimal ¾ (tiga perempat) dari seluruh pemegang saham dengan
hak suara. Keputusan sah jika disetujui oleh minimal ¾ (tiga perempat) dari
suara yang hadir, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum yang lebih
tinggi.[25]
Setelah mendapatkan persetujuan RUPS, hasil merger dituangkan dalam
akta penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dan dalam Bahasa
Indonesia.[26]
Salinan akta tersebut harus diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) untuk keperluan persetujuan dan pencatatan.[27]
Direksi perusahaan yang menerima merger wajib mengumumkan hasil
penggabungan dalam surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
persetujuan perubahan anggaran dasar diterbitkan oleh menteri. Ini penting
agar pihak ketiga mengetahui bahwa merger telah dilaksanakan.[28]
Berdasarkan
Pasal 29 ayat (1) UU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat dan Pasal 5 ayat (1) PP 57/2010, perusahaan yang melakukan merger
wajib memberitahukan KPPU RI dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah merger berlaku efektif secara yuridis. Formulir ini
harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan dilengkapi dengan dokumen
pendukung terkait merger.
Bahwa apabila merujuk pada ketentuan
Pasal 2 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan,
atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan
terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
yang selanjutnya disebut dengan “PKPPU/3/2023”yang menyatakan:
(1)
Pelaku Usaha wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi atas
Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset
yang memenuhi ketentuan wajib Notifikasi.
(2)
Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan Saham dan/atau Aset berlaku efektif secara yuridis.
Apa yang dimaksud dengan notifikasi tersebut? Notifikasi adalah
pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi yang wajib dilakukan oleh pelaku
usaha sejak penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau
aset berlaku efektif secara yuridis.[29] Kemudian, ketentuan wajib Notifikasi sebagaimana dimaksud terdiri
atas:
a.
memenuhi batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan;
b.
terjadi perubahan pengendalian;
c.
bukan transaksi antar Pelaku Usaha terafiliasi; dan
d.
transaksi antar Pelaku Usaha yang memiliki Aset dan/atau Penjualan di
Indonesia.[30]
Tanggal berlaku efektif secara yuridis sebagaimana dimaksud merupakan:
a.
tanggal persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal
Penggabungan dilakukan oleh perseroan terbatas;
b.
tanggal pengesahan Menteri atas akta pendirian perseroan dalam hal
Peleburan dilakukan oleh perseroan terbatas;
c.
tanggal pemberitahuan diterima Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam
hal Pengambilalihan Saham dilakukan oleh perseroan terbatas;
d.
tanggal perjanjian jual beli Aset dan/atau dokumen pengalihan Aset dalam
hal Pengambilalihan Aset dilakukan oleh perseroan terbatas;
e.
tanggal surat keterbukaan informasi atas pelaksanaan transaksi disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan oleh perusahaan terbuka
terhadap perusahaan terbuka;
f.
tanggal terakhir pembayaran Saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya
dalam pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu dalam hal Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan oleh
perusahaan tertutup terhadap perusahaan terbuka;
g.
tanggal ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak dalam hal Penggabungan
atau Peleburan dilakukan oleh Pelaku Usaha yang bukan berbentuk perseroan
terbatas; atau
h.
tanggal ditandatanganinya perjanjian atau tanggal penutupan transaksi oleh
para pihak atau tanggal persetujuan pemerintah para pihak dalam hal
Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset terjadi di
luar wilayah Republik Indonesia.[31]
Dalam hal suatu transaksi memiliki lebih dari 1 (satu) tanggal berlaku
efektif secara yuridis sebagaimana dimaksud, tanggal yang digunakan untuk
Penilaian Notifikasi mengacu pada tanggal yang paling akhir.[32]
Notifikasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi sebagaimana
dimaksud terdiri atas:
a.
surat pengantar Notifikasi;
b.
kartu identitas, surat tugas dan/atau surat kuasa pihak yang mewakili
Pelaku Usaha;
c.
formulir Notifikasi; dan
d.
dokumen pendukung.[33]
Formulir Notifikasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.
formulir Penggabungan;
b.
formulir Peleburan; atau
c.
formulir Pengambilalihan Saham dan/atau Aset.[34]
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.
laporan keuangan yang telah diaudit 3 (tiga) tahun terakhir dengan
ketentuan:
1.
pada transaksi Pengambilalihan Saham, laporan keuangan perusahaan
pengambilalih sampai dengan BUIT beserta anak usahanya dan perusahaan yang
diambil alih beserta anak usahanya;
2.
pada transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau
Aset perusahaan yang terjadi di luar negeri melampirkan laporan keuangan
anak usaha yang memiliki kegiatan usaha dan/atau Penjualan di Indonesia;
3.
pada transaksi Pengambilalihan Aset, laporan keuangan perusahaan pengambil
alih sampai dengan BUIT beserta anak usahanya;
4.
pada transaksi Penggabungan, laporan keuangan perusahaan yang menerima
Penggabungan sampai dengan BUIT beserta anak usahanya, perusahaan yang
menggabungkan diri beserta anak usahanya;
5.
pada transaksi Peleburan, laporan keuangan perusahaan yang saling
meleburkan diri sampai dengan BUIT perusahaan yang mengendalikan perusahaan
hasil Peleburan beserta anak usahanya;
b.
skema struktur kelompok Pelaku Usaha sebelum dan setelah transaksi
Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset
perusahaan;
c.
anggaran dasar perubahan sebelum dan setelah transaksi dilakukan:
1.
Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan dan Badan Usaha hasil
Penggabungan;
2.
Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan;
3.
Pelaku Usaha yang melakukan Peleburan dan Pelaku Usaha hasil Peleburan;
4.
Pelaku Usaha pengambil alih dan Pelaku Usaha yang diambil alih;
dan/atau
5.
Pelaku Usaha yang menerima atau pengambilalih Aset.
d.
profil perusahaan yang paling sedikit memuat:
1.
identitas perusahaan termasuk informasi struktur pemegang Saham, direksi,
dan dewan komisaris; dan
2.
daftar dan penjelasan produk yang dihasilkan perusahaan serta jangkauan
pemasarannya.
e.
ringkasan transaksi paling sedikit memuat:
1.
tanggal efektif secara yuridis;
2.
nilai transaksi; dan
3.
perjanjian terkait transaksi.
f.
rencana bisnis setelah transaksi dilakukan oleh para pihak;
g.
analisis dampak transaksi yang memuat paling sedikit memuat:
1.
estimasi pangsa pasar para pihak;
2.
pasar yang terdampak terkait dengan transaksi; dan
3.
manfaat transaksi bagi para pihak, dan h. dalam hal transaksi
Pengambilalihan Saham kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen),
Badan Usaha wajib menyampaikan dokumen legalitas perusahaan yang memuat
susunan pengurus dan bentuk pengendalian pemegang Saham sebelum dan sesudah
transaksi.[35]
Dengan mematuhi semua langkah ini, perusahaan dapat menjalankan proses
merger dengan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan
regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Contoh Merger yang Cukup Terkenal di Indonesia
PT Unilever Indonesia Tbk, sebagai salah satu perusahaan multinasional
terkemuka di Indonesia, memiliki sejarah panjang dalam menjalankan berbagai
merger strategis. Contoh penting dari langkah ini adalah
merger dengan PT Rexona Indonesia dan PT Annapurna. Sementara
beberapa merger ini berhasil memperkuat posisi perusahaan di pasar,
tidak semua langkah merger berjalan mulus. Ada sejumlah tantangan
yang dihadapi, dan ini menjadikan analisis terhadap faktor-faktor
keberhasilan dan kegagalan merger menjadi sangat relevan.
Merger
bukan hanya sekadar penggabungan dua perusahaan; ini adalah proses kompleks
yang memerlukan perencanaan matang dan eksekusi yang tepat. Keberhasilan
atau kegagalan merger dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti sinergi
operasional, integrasi budaya, dan kepatuhan regulasi. Untuk Unilever
Indonesia, memahami faktor-faktor ini menjadi kunci untuk memastikan langkah
merger di masa depan dapat memberikan hasil yang optimal.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1]
Patrick A. Gaughan, “Mergers, Acquisitions, and Corporate Restructurings”, (New Jersey: John Wiley & Sons, Inc., Hoboken, 2015, cetakan
ketujuh), 41.
[2]
Ibid.
[3]
Mark Mitchell and J. H. Mulherin, “The Impact of Industry Shocks on Takeover and Restructuring
Activity,” Journal of Financial Economics 41, no. 2 (June 1996): 193–229.
[4]
Alexei V. Ovtchinnikov, “Merger Waves Following Industry Deregulation,” Journal of Corporate Finance 21
(2013): 51–76.
[5]
Jarrad Harford, “What Drives Merger Waves,” Journal of Financial
Economics 77, no. 3 (September 2005): 529–560.
[6]
Matthew Rhodes-Kropf, David T. Robinson, and S. Viswanathan, “Valuation Waves and Merger Activity: The Empirical Evidence,” Journal of Financial Economics 77, no. 3 (September 2005):
561–603.
[7]
Panambur Raghavendra Rau and Aris Stouraitis, “Patterns in the Timing of Corporate Event Waves,” Journal of Financial and Quantitative Analysis 46, no. 1 (February
2011): 209–246.
[8]
vide
Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas.
[9]
Andrew J. Sherman, “Mergers & acquisitions from A to Z”, (New
York: American Management Association, 2011), 11-12.
[10]
Ibid.
[11]
Ida Ayu Nursanty dkk, “Akuntasi Manajemen”, (Lombok Barat: Seval
Literindo Kreasi (Penerbit Seval)), 2022, 189.
[12]
Robert F. Bruner, “Deals from Hell: M&A Lessons that Rise Above the Ashes”, (New Jersey: John Wiley & Sons, Inc, 2005), 30.
[13]
Ibid.
[14]
Asril Sitompul, “Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”,
(Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999), 71.
[15]
Ernest Gellhorn, “Antitrust Law and Economics in a Nutshell”,
(Minnesota: West Publishing, 1986), 346.
[16]
Alexandra Reed Lajoux, “The Art of M&A, Fifth Edition: A Merger, Acquisition, and Buyout
Guide”, (New York: McGraw Hill Education, 2019), 80.
[17]
Oswaal CBSE, “Question Bank Class 12 Entrepreneurship”, (Uttar
Pradesh: Oswaal Editorial Board, 2024), 117.
[18]
Kwan Kuen-Chor and Chwee Huat Tan, “Handbook of Singapore-Malaysian Corporate Finance”, (Elsevier Science, 2014), 155.
[19]
Ibid.
[20]
vide Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[21]
vide Pasal 123 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[22]
vide Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[23]
vide Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[24]
Prof. Dr. Faisal Santiago., S.H., M.M., “Paruh Sang OJK: Rekonstruksi
Perlindungan Masyarakat dari Praktik Penyalahgunaan Teknologi di Sektor
Keuangan”, (Jakarta: PT Karya Ilmu Bermanfaat, 2023), 209.
[25]
vide Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[26]
vide Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[27]
vide Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
[28]
vide Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[29]
Pasal 1 Angka 5 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat
Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
[30]
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat
Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
[31]
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat
Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
[32]
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat
Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
[33]
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat
Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
[34]
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat
Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
[35]
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan,
Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat
Mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha
Tidak Sehat.