Pendahuluan
Akuisisi (acquisition) adalah satu di antara dari banyak strategi
penting dalam dunia bisnis yang memungkinkan perusahaan untuk memperluas
jangkauan, memperkuat posisi mereka di pasar, atau bahkan bertahan di tengah
persaingan yang semakin ketat. Namun, di balik peluang besar yang ditawarkan
oleh akuisisi, terdapat kompleksitas hukum, permasalahan finansial, dan
strategis yang harus dipahami secara mendalam.
Memahami aturan dan proses akuisisi bukan hanya tentang mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan, tetapi juga tentang melindungi integritas
Perusahaan (protect corporate integrity), memastikan keberlanjutan
bisnis, dan menghindari risiko hukum yang bisa berdampak jangka panjang.
Akuisisi, pada dasarnya, adalah proses di mana sebuah perusahaan mengambil
alih sebagian atau seluruh kepemilikan perusahaan lain. Proses ini sering
kali melibatkan transaksi yang bernilai besar, menjadikannya salah satu
langkah bisnis yang paling signifikan dan berisiko. Dalam banyak kasus,
akuisisi dirancang untuk mencapai tujuan strategis, seperti mendapatkan
teknologi baru, mengakuisisi basis pelanggan yang lebih besar, atau
meningkatkan efisiensi operasional melalui sinergi bisnis. Namun, proses ini
tidak sesederhana transfer aset atau saham; akuisisi menyentuh berbagai
aspek hukum, seperti peraturan perundang-undangan tentang persaingan usaha,
nilai pasar, hingga dinamika internal perusahaan yang terlibat bahkan sampai
ke permasalahan ketenagakerjaan.
Secara garis besar, proses akuisisi melibatkan beberapa tahapan penting,
mulai dari identifikasi target, uji tuntas atau due diligence,
negosiasi, hingga penyelesaian transaksi. Pada tahap due diligence, calon pembeli harus menilai kondisi keuangan, aset, dan
kewajiban hukum perusahaan target. Ini adalah momen kritis di mana kejelian
dalam memahami potensi risiko sangat dibutuhkan.
Di sisi lain, perusahaan target harus memastikan bahwa proses tersebut
berjalan dengan transparansi untuk menghindari potensi sengketa di kemudian
hari. Setelah semua syarat dan ketentuan terpenuhi, akuisisi dilanjutkan
dengan negosiasi kontrak dan pengesahan transaksi sesuai dengan regulasi
yang berlaku, termasuk aturan yang ditetapkan oleh otoritas seperti Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa akuisisi tidak hanya berdampak pada perusahaan
yang terlibat, tetapi juga pada ekosistem bisnis yang lebih luas. Regulasi
yang mengatur akuisisi, seperti larangan terhadap praktik monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat, dirancang untuk melindungi pasar dari
penyalahgunaan kekuatan ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam
tentang hukum dan regulasi akuisisi tidak dapat diabaikan.
Di sisi lain, aspek manusia juga menjadi salah satu tantangan besar dalam
akuisisi. Transisi kepemilikan sering kali memengaruhi budaya kerja,
struktur organisasi, dan bahkan motivasi karyawan. Jika tidak dikelola
dengan baik, akuisisi bisa berujung pada konflik internal atau hilangnya
talenta kunci dalam perusahaan target, yang justru merusak tujuan strategis
akuisisi itu sendiri.
Dengan begitu banyak aspek yang saling terkait, memahami aturan dan proses akuisisi tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi alat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil secara strategis dan terinformasi. Bisnis yang mengabaikan kompleksitas ini berisiko mengalami kegagalan akuisisi, yang tidak hanya menghabiskan sumber daya finansial tetapi juga merusak reputasi. Dalam konteks ini, memahami aturan akuisisi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk keberhasilan dan keberlanjutan bisnis.
Definisi Akuisisi dan Perbedaannya dengan Merger
Akuisisi berasal dari Bahasa Inggris acquisition yang berarti
pengambilalihan. Michael A. Hitt., dkk., menyatakan akuisisi
merupakan kegiatan memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara
membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.[1]
Munir Fuady menyatakan dengan akuisisi maka baik Perusahaan yang
mengambilalih maupun yang diambilalih tetap eksis, jadi dengan akuisisi
tidak ada Perusahaan yang lenyap dan tidak ada Perusahaan yang baru
terbentuk dari akuisisi tersebut.[2]
Kemudian, definisi menurut peraturan perundang-undangan dapat kita temukan
dalam
Pasal 109 Angka 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang, sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
yang selanjutnya disebut “UU tentang Cipta Kerja” sebagaimana telah mengubah ketentuan
Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
atau yang selanjutnya disebut “UU tentang PT”, yang menyatakan sebagai berikut:
“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum
atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.”
Dari definisi di atas, menekankan 3 (tiga) aspek utama:
1.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh badan hukum (seperti
Perseroan Terbatas – PT, Yayasan, atau Koperasi) atau
orang perseorangan;
2.
Bahwa terdapat objek yang diambil alih yaitu saham perseroan sebagai
alat pengalihan kendali tersebut, atau sederhananya, terdapat badan hukum
yang membeli
saham (sebagai objek kebendaan yaitu benda bergerak tidak berwujud)
dari suatu perseroan hingga jumlah tertentu yang menyebabkan perubahan
pengendalian terhadap perusahaan tersebut;
3. Bahwa karena adanya proses pengambilalihan melalui pembelian tersebut timbul akibat hukum yaitu berubahnya pengendalian atas perseroan kepada pihak yang mengambil alih atau pihak yang mengambil alih memperoleh hak untuk menentukan kebijakan atau mengendalikan aktivitas Perusahaan tersebut.
Dalam ranah praktis, berdasarkan definisi akuisisi, dapat dikatakan
bahwa:
a.
Cara pengambilalihan perusahaan bisa dilakukan oleh orang perorangan, atau
bisa dilakukan oleh badan hukum melalui direksi perusahaan, atau dapat juga
dilakukan melalui pemegang saham yang bersangkutan; atau
b.
Pihak yang mengambil alih bisa badan hukum perusahaan dan badan hukum yang
bukan perusahaan, seperti koperasi atau yayasan, atau dapat juga orang
perorangan.
Sedangkan, Merger atau penggabungan sebagaimana ketentuan
Pasal 109 Angka 9 UU tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
mengubah ketentuan Pasal 1 Angka 9 UU tentang PT, yang menyatakan sebagai berikut:
“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Penekanan utama pada definisi tersebut di atas, menunjukkan hubungan erat
antara subjek hukum (perseroan yang menggabungkan diri dan penerima)
dan objek hukum (aktiva (asset) dan pasiva (kewajiban atau
responsibility)). Kemudian penggabungan objek hukum tersebut secara
otomatis terjadi (tanpa perlu perjanjian individual (contractual liability) untuk tiap aset/kewajibannya) hal ini kental sekali untuk menegaskan
prinsip successor liability by operation of law. Proses ini juga
mencerminkan tujuan penggabungan, yaitu efisiensi, penguatan bisnis, atau
sinergi dalam struktur perseroan yang baru. Dengan demikian, penggabungan
adalah mekanisme hukum yang memberikan landasan formal bagi penyatuan dua
atau lebih entitas korporasi ke dalam satu struktur yang lebih kuat dan
terintegrasi.
Jadi, perbedaan antara keduanya sebagai berikut:
1.
Subjek Hukum
a.
Merger
Melibatkan 2 (dua) atau lebih perseroan, di mana perseroan yang
menggabungkan diri kehilangan status badan hukumnya, sehingga yang semula
ada 2 (dua) atau lebih hanya akan menjadi 1 (satu) badan hukum saja yang
menerima penggabungan).
b.
Acquisition
Melibatkan pihak yang mengambil alih (apakah badan hukum atau individu) dan
perseroan target, di mana perseroan target tidak hilang status badan hukum
dan tetap eksis secara hukum tetapi kendalinya beralih ke badan hukum atau
individu tersebut.
2.
Objek Hukum
a.
Merger
Aktiva (asset) dan pasiva (kewajiban) seluruhnya berpindah ke
perseroan penerima penggabungan.
b.
Acquisition
Saham atau aset tertentu dari perseroan target menjadi objek
akuisisi, tidak selalu melibatkan seluruh aktiva/pasiva.
3.
Akibat Hukum
a.
Merger
Perseroan yang menggabungkan diri berhenti beroperasi dan kehilangan status
hukumnya.
b.
Acquisition
Perseroan target tetap eksis tetapi berada di bawah kendali pihak pengambil
alih.
4.
Tujuan
a.
Merger
Penyatuan dua entitas menjadi satu untuk sinergi dan efisiensi.
b.
Acquisition
Kendali atas perseroan target untuk tujuan strategis seperti penguasaan
pasar atau teknologi.
Contoh Konkret
-
Merger
PT Bank Syariah Mandiri, PT BNI Syariah, dan PT BRI Syariah bergabung
menjadi PT Bank Syariah Indonesia (BSI), di mana tiga bank tersebut
menggabungkan dan eksis sebagai satu entitas baru yaitu BSI, yang mana
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) secara resmi mengeluarkan
izin merger 3 (tiga) usaha Bank Syariah tersebut pada 27 Januari 2021
melalui Surat Nomor SR-3/PB.1/2021. Selanjutnya, pada 1 Februari 2021,
Presiden Joko Widodo meresmikan kehadiran BSI. Komposisi pemegang saham BSI
adalah:
A.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 50,83%;
B.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85%;
C.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25%.
D.
Sisanya adalah pemegang saham yang masing-masing di bawah 5%.
Penggabungan ini menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut,
sehingga menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas,
serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik. Didukung sinergi dengan
perusahaan serta komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN, BSI didorong
untuk dapat bersaing di tingkat global..
-
Acquisition
Akuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh MUFG Bank, Ltd. (Mitsubishi UFJ Financial Group) pada tahun 2019. MUFG secara bertahap mengambil alih mayoritas saham Bank Danamon hingga akhirnya menguasai lebih dari 90% sahamnya. Dalam proses ini: Bank Danamon tetap eksis sebagai entitas hukum. Kendali atas Bank Danamon beralih ke MUFG Bank sebagai pemegang saham mayoritas.
Jenis-Jenis Pengambilalihan
Adapun berikut adalah jenis-jenis pengambilalihan atau akuisisi beserta
contoh konkritnya:
1.
Akuisisi Horizontal (Horizontal Acquisition)
Terjadi ketika sebuah perusahaan mengakuisisi perusahaan lain yang bergerak
dalam bidang atau industri yang sama. Tujuannya adalah untuk memperluas
pangsa pasar, mengurangi persaingan, dan meningkatkan efisiensi operasional.
Contohnya, pada tahun 2019, The Walt Disney Company secara resmi
menyelesaikan akuisisi sebagian besar aset 21st Century Fox, termasuk
studio film, jaringan televisi, dan properti lainnya. Disney membeli aset
21st Century Fox dengan nilai transaksi sekitar $71,3 miliar,
21st Century Fox sendiri tetap eksis sebagai entitas yang
terpisah dalam bentuk Fox Corporation (mengelola aset yang tidak
diakuisisi, seperti Fox News dan Fox Sports). Tidak ada
penggabungan entitas, melainkan pengambilalihan aset dan pengendalian
sebagian besar bisnis Fox oleh Disney, jelas ini adalah Akuisisi
Horizontal, mengingat kedua perusahaan bergerak di industri hiburan dan
media (produksi film, jaringan televisi, dan distribusi konten). Akuisisi
ini memungkinkan Diisney memperluas portofolio kontennya (seperti menguasai
properti Marvel, Avatar, dan The Simpsons) serta
memperkuat posisinya dalam layanan streaming dengan
Disney+.
2.
Akuisisi Vertikal (Vertical Acquisition)
Melibatkan pengambilalihan perusahaan yang berada pada tingkat berbeda
dalam rantai pasokan atau produksi. Ini dapat berupa akuisisi terhadap
pemasok bahan baku atau distributor produk akhir, dengan tujuan meningkatkan
efisiensi dan kontrol atas rantai pasokan. Contohnya,
Amazon mengakuisisi Kiva Systems, sebuah perusahaan yang
memproduksi robot untuk gudang, seharga $775 juta. Ini adalah contoh
akuisisi vertikal karena Amazon mengintegrasikan teknologi dan proses
Kiva Systems ke dalam operasional logistiknya, yang merupakan tahap
sebelumnya dalam rantai pasokan (supplier robot gudang untuk
operasional ritel Amazon). Dalam akuisisi ini, Amazon tidak hanya
membeli teknologi tetapi juga mengontrol pemasok utama untuk kebutuhan
automasi gudangnya. Dengan demikian, Amazon dapat meningkatkan efisiensi dan
mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga.
3.
Akuisisi Saham (Stock Acquisition)
Akuisisi saham terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham perusahaan
lain untuk memperoleh kendali. Saham yang diambil alih mencerminkan
kepemilikan atas aset dan operasional perusahaan tersebut. Contohnya, PT
Inalum membeli 51,2% saham PT Freeport Indonesia dari Freeport-McMoRan dan
Rio Tinto. Dengan menguasai saham ini, PT Inalum memperoleh kendali atas
operasional dan aset tambang Freeport Indonesia. Sehingga, akuisisi
ini tidak mencerminkan hubungan horizontal (dua perusahaan yang bersaing
langsung) atau vertikal (perusahaan dari rantai pasokan yang berbeda).
Sebaliknya, ini adalah pengambilalihan saham strategis oleh pemerintah
melalui BUMN berdasarkan aturan divestasi saham di bidang usaha
pertambangan.
4.
Akuisisi Aset (Asset Acquisition)
Dalam jenis ini, perusahaan mengambil alih sebagian atau seluruh aset
perusahaan target atau perusahaan pembeli membeli aset-aset tertentu
(seperti properti, teknologi, atau hak kekayaan intelektual) dari perusahaan
target, tanpa mengambil alih perusahaan secara keseluruhan. Contohnya, di
tahun 2012, Microsoft pernah membeli 925 paten dan aplikasi paten milik AOL
senilai $1,1 miliar, walau akhirnya Facebook membeli 650 paten dan aplikasi
AOL dari Microsoft seharga 550 juta dollar AS (sekitar Rp 5 triliun).
Pembelian ini dilakukan hanya selang beberapa minggu setelah Facebook
membeli Instagram seharga 1 miliar dollar AS.
5.
Akuisisi Konglomerasi (Conglomerate Acquisition)
Akuisisi konglomerasi terjadi ketika sebuah perusahaan mengakuisisi
perusahaan lain yang beroperasi di sektor atau industri yang berbeda.
Contohnya, Berkshire Hathaway, yang merupakan perusahaan induk dengan
portofolio investasi di berbagai sektor (seperti asuransi, energi,
transportasi, dan lain-lain), mengakuisisi Precision Castparts,
sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur komponen untuk industri
kedirgantaraan, energi, dan pertahanan. Kedua perusahaan ini tidak memiliki
hubungan langsung dalam hal rantai pasokan atau sektor operasional, sehingga
akuisisi ini merupakan contoh dari diversifikasi konglomerasi. Akuisisi ini
bertujuan untuk memperluas portofolio bisnis Berkshire Hathaway tanpa
hubungan operasional langsung.
6.
Akuisisi Manajemen (Management Buyout | MBO)
MBO memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan jenis akuisisi lainnya
karena pihak yang membeli perusahaan atau asetnya adalah manajemen internal
dari perusahaan itu sendiri. Ini membuatnya berbeda dari akuisisi
konvensional yang biasanya melibatkan pihak eksternal. Karakteristik
Utama:
a.
Pelakunya adalah manajemen internal (bukan pihak eksternal);
b.
Biasanya didanai melalui kombinasi hutang (leverage) dan ekuitas yang diinvestasikan oleh manajemen;
c.
Dapat terjadi ketika pemilik ingin keluar dari perusahaan atau ketika
perusahaan induk menjual anak perusahaannya.
Contohnya, Pendiri Dell, Michael Dell, memimpin proses MBO dengan bantuan
perusahaan ekuitas swasta, Silver Lake Partners. Transaksi ini
bernilai $24,4 miliar dan melibatkan pembelian saham dari pemegang saham
publik untuk menjadikan Dell perusahaan privat.
7.
Akuisisi Terselubung (Backdoor Acquisition)
Perusahaan kecil atau swasta diakuisisi oleh perusahaan besar untuk masuk
ke pasar tertentu atau menghindari regulasi ketat, sering kali melalui jalur
alternatif seperti
Special Purpose Acquisition Companies (SPAC). Akuisisi
terselubung atau backdoor acquisition terjadi ketika sebuah
perusahaan menggunakan entitas yang sudah terdaftar di bursa saham untuk
masuk ke pasar saham tanpa harus melalui proses IPO tradisional. Contohnya,
Social Capital Hedosophia adalah SPAC, yaitu perusahaan cangkang yang
sudah terdaftar di bursa saham dengan tujuan khusus untuk mengakuisisi
perusahaan lain. SPAC sendiri tidak memiliki operasional bisnis nyata;
fungsinya adalah membantu perusahaan lain go public melalui merger
atau akuisisi. Virgin Galactic menggunakan SPAC milik
Social Capital Hedosophia untuk masuk ke pasar saham pada tahun 2019,
menghindari proses IPO tradisional yang biasanya memakan waktu lebih lama
dan lebih kompleks. Dalam struktur ini, SPAC mengakuisisi atau bergabung
dengan perusahaan target (Virgin Galactic) sehingga perusahaan target
langsung menjadi perusahaan publik tanpa IPO. Transaksi antara
Virgin Galactic dan Social Capital Hedosophia pada 2019 adalah
Akuisisi Terselubung (Backdoor Acquisition), karena menggunakan SPAC
untuk menjadi perusahaan publik tanpa proses IPO tradisional.
8.
Akuisisi Konsentris (Concentric Acquisition)
Akuisisi konsentris adalah pengambilalihan perusahaan lain yang tidak
bersaing secara langsung tetapi memiliki keterkaitan dalam layanan, produk,
teknologi, atau saluran distribusi. Tujuan utamanya adalah untuk memperluas
penawaran produk atau layanan dengan menambahkan elemen yang saling
melengkapi, sehingga perusahaan dapat menjangkau pasar yang lebih luas atau
melayani pelanggan dengan solusi yang lebih lengkap. Contohnya, Akuisisi
YouTube oleh Google, karena hubungan antara keduanya adalah
komplementer dan memungkinkan ekspansi strategis Google di area yang
berbeda tetapi saling mendukung dalam industri teknologi dan media
digital.
Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Melakukan Akuisisi
Akuisisi merupakan langkah strategis yang sering kali membawa peluang besar
bagi pertumbuhan perusahaan, namun prosesnya sangat kompleks dan membutuhkan
perencanaan yang matang. Keberhasilan akuisisi bergantung pada kemampuan
perusahaan untuk menargetkan peluang akuisisi yang tidak hanya relevan
tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan pemegang
saham.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa harga yang dibayarkan untuk
akuisisi tidak melebihi nilai wajar (fair value), guna menghindari
dampak negatif terhadap keuangan perusahaan. Langkah berikutnya yang tak
kalah penting adalah mengintegrasikan entitas yang diakuisisi secara cepat
dan efisien ke dalam bisnis yang sudah ada. Integrasi yang baik menjadi
kunci untuk memaksimalkan manfaat dan mencapai tujuan strategis dari
akuisisi.
Langkah pertama dalam proses akuisisi adalah dengan mengajukan pertanyaan
mendasar kepada diri sendiri untuk memastikan visi yang jelas. Mengapa
akuisisi ini merupakan langkah terbaik untuk mengembangkan bisnis Anda?
Apakah tujuannya untuk mengatasi kelemahan dengan membeli perusahaan yang
lebih unggul di pasar yang Anda incar? Apakah Anda ingin memperluas
jangkauan produk atau layanan, mengintegrasikan produksi secara vertikal,
mencapai skala ekonomi, atau menjadi lebih kompetitif dengan menawarkan
harga yang lebih rendah? Mungkin juga Anda ingin mendapatkan akses ke sumber
daya manusia atau talenta baru.
Tujuan utama dari akuisisi adalah memperkuat posisi strategis perusahaan.
Oleh karena itu, penting untuk menentukan tujuan tersebut secara spesifik
sejak awal. Membiarkan diri terpengaruh oleh peluang akuisisi yang tidak
sesuai dengan visi strategis dapat menjadi keputusan yang berisiko.
Kejelasan dan fokus pada tujuan strategis adalah kunci untuk memastikan
akuisisi benar-benar memberikan nilai tambah bagi bisnis Anda.
Akuisisi suatu Perusahaan, terutama perusahaan besar, bukanlah pekerjaan
gampang. Banyak hal yang harus diperhatikaan dan biasanya dilakukan oleh
suatu Tim Akuisisi. Tim ini terdiri dari:
a.
Pihak Banker, yang akan bertugas menelaah bidang finansial.
b.
Pihak lawyer, yang akan menelaah bidang hukum dan pajak.
c.
Pihak akuntan, yang akan menelaah bidang akuntansi dan pajak.
d. Pihak Appraiser, yang akan menilai asset-aset.[3]
Kerangka Hukum Akuisisi di Indonesia
Dalam hukum di Indonesia ketentuan mengenai akuisisi atau pengambilalihan
ini diatur dalam beberapa aturan yang relevan, antara lain:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (vide Pasal 118 Angka 1 sampai dengan Angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja
sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, sebagaimana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Saham yang Dapat Menyebabkan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (vide dengan catatan, Pasal 23 yang menyatakan: “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan yang mengatur mengenai larangan praktek Monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat,
yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.”);
5.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat;
6.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat;
7.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan Terjadinya
Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat;
8.
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2022 tentang Penentuan Pasar Bersangkutan;
Aturan yang juga relevan:
1.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 74 /POJK.04/2016
tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
2.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 21 /POJK.03/2019
tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
3.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/POJK.03/2019
tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi
Bank Umum.
Menurut M. Yahya Harahap[4], perbuatan hukum pengambilalihan termasuk bidang hukum kontrak atau hukum
perjanjian (verbintenissenrecht) sebagaimana yang diatur dalam buku
Ketiga KUHPerdata. Khususnya, Bab Kedua tentang Perikatan-Perikatan yang
dilakukan dari kontrak atau persetujuan yang meliputi Bagian Kesatu mengenai
Ketentuan Umum (Pasal 1313 – 1319). Bagian Kedua tentang syarat-syarat yang
diperlukan untuk sahnya persetujuan (Pasal 1320 – 1337) dan Bagian Ketiga
tentang akibat persetujuan (Pasal 1338 – 1341).
Dengan demikian, apabila ditinjau secara yuridis pengambilalihan atau
akuisisi merupakan persetujuan antara pihak yang diambil alih dengan yang
mengambilalih.
Siapa yang Memiliki Kapasitas Membuat Kesepakatan Pengambilalihan
Siapa yang berkompeten atau memiliki kapasitas menjadi pihak dalam
kesepakatan atau perbuatan hukum akuisisi atau pengambilalihan? Mari kita
perhatikan ketentuan
Pasal 125 ayat (2) UU tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa:
“Pengambilalihan dapat dilakukan oleh
badan hukum
atau
orang perseorangan.”
Artinya, yang pihak yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
melakukan akuisisi atau pengambilalihan adalah badan hukum (rechtspersoon/legal entity) atau
orang perseorangan (natuurlijke persoon/Natural Person).
Sedangkan, cara pengambilalihan, apabila ia adalah badan tersebut melalui
Direksi Perseroan atau dapat juga melalui pemegang saham
(shareholders) yang bersangkutan.[5]
Badan hukum yang dimaksud di sini tidak harus dan tidak hanya Perseroan Terbatas (“PT”) saja, akan tetapi bisa juga berupa Yayasan dan Koperasi yang juga merupakan Badan Hukum atau bahkan “Perkumpulan” yang juga merupakan Badan Hukum.
Kemudian, mengenai objek atau pokok persoalaan tertentu (bepaalde onderwerp) dari akuisisi:
-
Adanya kesepakatan pengambilalihan “saham” Perseroan; dan
-
Kuantitas (besaran) saham Perseroan yang dapat diambil alih, bisa
“seluruhnya” atau “Sebagian besar” saham Perseroan bersangkutan.[6]
Dalam UU tentang Perseroan Terbatas yang terakhir telah diubah dalam UU
tentang Cipta Kerja, tidak disebutkan terkait frasa “seluruhnya” atau
“Sebagian besar” akan tetapi disebutkan apabila terjadi pengambilalihan
(akuisisi) secara keseluruhan, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
Pasal 7 ayat (1) dan Ayat (5) UU tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan:
(1)
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat dalam bahasa Indonesia. dan
(5)
Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi
kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak keadaan tersebut,
pemegang saham yang bersangkutan wajib:
a.
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain; atau
b.
Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Apabila dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut dilampaui, pemegang
saham tetap kurang dari 2 (dua) orang:
a.
pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi (personal liability)
atas segala perikatan dan kerugian Perseroan; dan
b. atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.[7]
Hanya, ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang
atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) tidak
berlaku bagi:
a.
persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
badan usaha milik desa;
d.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; atau
e.
Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.[8]
Akibat Hukum Pengambilalihan (Akuisisi)
Akibat yang timbul dari segi hukum Perusahaan maupun dari aspek bisnis,
“beralihnya pengendalian” terhadap Perseroan dari tangan yang diambil alih
tidak mengakibatkan Perseroan yang diambil alih, menjadi bubar atau
berakhir. Pengambilalihan sebagaimana dimaksud adalah pengambilalihan saham yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.[9]
Selanjutnya apabila kita cermati ketentuan
Pasal 125 ayat (4) UU tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan,
Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus
berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran
dan
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89.”
Pasal 125 ayat (4) tersebut di atas secara spesifik menegaskan bahwa
apabila suatu pengambilalihan (akuisisi) dilakukan oleh badan hukum yang
berbentuk perseroan, sebelum melakukan perbuatan akuisisi, direksi dari
perseroan tersebut wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS
dan persetujuan ini harus memenuhi ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan
syarat pengambilan keputusan yang diatur dalam Pasal 89 UU PT. Artinya,
keputusan direksi untuk melaksanakan pengambilalihan tidak dapat
dilakukan secara sepihak, tetapi harus melalui mekanisme internal perusahaan yang melibatkan
pemegang saham melalui RUPS.
Kemudian, Pasal 89 UU tentang Perseroan Terbatas memberikan
penjelasan rinci mengenai kuorum kehadiran dan syarat pengambilan keputusan
dalam RUPS yang diselenggarakan untuk menyetujui tindakan-tindakan penting
yang satu di antaranya adalah “pengambilalihan” atau “akuisisi”. RUPS dapat
dilangsungkan jika dihadiri oleh
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Keputusan
yang diambil dalam rapat tersebut
dinyatakan sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika kuorum kehadiran ini tidak tercapai, Pasal 89 memberikan solusi
melalui mekanisme RUPS kedua. Dalam RUPS kedua, kuorum kehadiran yang
diperlukan diturunkan menjadi
2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dengan tetap mempertahankan syarat bahwa keputusan harus disetujui oleh
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas untuk memastikan bahwa
keputusan strategis, seperti pengambilalihan, dapat tetap dilakukan meskipun
kuorum pada RUPS pertama tidak terpenuhi.
Pasal 89 juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS berlaku pula bagi Perseroan Terbuka,
sepanjang tidak ada pengaturan lain dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal. Selain itu, mekanisme tambahan terkait tata cara
penyelenggaraan RUPS seperti:
a.
Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada
ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS
ketiga;
b.
Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah
dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan
dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri;
c.
Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS tentang ditetapkan
kuorum untuk RUPS ketiga bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum
tetap.
d.
Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan; dan
e.
RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang
mendahuluinya dilangsungkan.
Hal tersebut di atas berlaku secara mutatis mutandis (dengan
penyesuaian) untuk pelaksanaan RUPS yang dimaksud dalam Pasal 89 UU tentang
Perseroan Terbatas.
Lantas, bagaimana apabila ada pemegang saham tidak setuju dengan Keputusan
RUPS tersebut?
Ketentuan dalam
Pasal 126 ayat (2) UU tentang Perseroan Terbatas memberikan
hak kepada pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS mengenai
pengambilalihan (akuisisi) untuk menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam
Pasal 62 UU tentang Perseroan Terbatas. Pasal ini memberikan mekanisme perlindungan bagi pemegang saham yang
merasa keberatan terhadap tindakan perseroan yang menurutnya dapat merugikan
dirinya atau Perseroan itu sendiri.
Pasal 62 UU tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa setiap pemegang
saham memiliki hak untuk meminta kepada perseroan agar membeli kembali saham
miliknya dengan harga yang wajar (fair value) apabila mereka tidak
menyetujui tindakan tertentu yang dilakukan oleh perseroan. Tindakan yang
dimaksud meliputi perubahan anggaran dasar,
pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang nilainya lebih dari
50% kekayaan bersih perseroan, serta tindakan seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
atau pemisahan. Ketentuan ini memberikan pemegang saham peluang untuk keluar
dari perseroan dengan kompensasi yang adil jika mereka tidak sepakat dengan
keputusan yang dibuat oleh RUPS tersebut.
Namun, ada batasan yang diatur dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf b UU tentang Perseroan Terbatas, yaitu bahwa perseroan hanya dapat membeli kembali saham yang telah
dikeluarkan dengan ketentuan nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali
tidak boleh melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam
perseroan. Apabila permintaan pembelian kembali saham dari pemegang saham melebihi
batas ini, perseroan diwajibkan untuk mencari pihak ketiga yang bersedia
membeli sisa saham tersebut.[10]
Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan perseroan dan
menghindari dampak negatif terhadap modal perseroan akibat pembelian kembali
saham dalam jumlah besar.
Lebih lanjut,
Pasal 126 ayat (3) UU tentang Perseroan Terbatas menegaskan
bahwa penggunaan hak oleh pemegang saham yang tidak setuju terhadap
keputusan RUPS, termasuk meminta pembelian kembali sahamnya,
tidak akan menghentikan proses pelaksanaan pengambilalihan tersebut.
Dengan kata lain, proses tersebut tetap dapat berjalan sesuai keputusan RUPS
meskipun terdapat pemegang saham yang menolak keputusan tersebut dan
menggunakan haknya untuk meminta pembelian saham.
Ketentuan ini memberikan keseimbangan antara kepentingan mayoritas pemegang
saham (majority shareholders) yang telah menyetujui keputusan RUPS
dan perlindungan terhadap hak minoritas (minority
shareholders) yang menolak keputusan tersebut. Pemegang saham
minoritas memiliki jalur untuk melindungi investasinya tanpa menghalangi
keberlangsungan keputusan strategis yang telah diambil oleh mayoritas dalam
RUPS. Namun, batasan mengenai pembelian kembali saham yang ditetapkan dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf b menunjukkan bahwa “UU tentang Perseroan Terbatas” juga berupaya untuk melindungi stabilitas keuangan perseroan, memastikan
bahwa perseroan tidak terbebani oleh pembelian saham dalam jumlah besar yang
dapat mengganggu operasionalnya.
Secara keseluruhan, regulasi ini mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), di mana hak-hak pemegang saham dihormati sambil tetap menjaga keseimbangan antara keputusan strategis perusahaan dan perlindungan terhadap kepentingan minoritas.
Kemudian melanjutkan setelah Keputusan RUPS tersebut memenuhi persyaratan
untuk dilakukan akuisisi, setelah itu dilakukan, melalui Direksi tadi, pihak
yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan
pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.[11]
Catatan:
Perlu diingat bahwa Yang dimaksud dengan “pihak yang akan mengambil alih”
adalah Perseroan, badan hukum lain yang bukan Perseroan, atau
orang perseorangan.[12]
a.
Perseroan yang dimaksud di sini adalah Perseroan Terbatas (“PT”),
yaitu:
1.
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham; atau
2.
badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro
dan kecil;
b.
Badan hukum lainnya yang bukan Perseroan yaitu seperti koperasi,
yayasan, atau badan hukum lainnya yang diakui berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c.
Kemudian, orang perseorangan.
Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan mengambil
alih dengan persetujuan Dewan Komisaris
masing-masing menyusun rancangan Pengambilalihan yang memuat
sekurang-kurangnya:
a.
nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan mengambil alih dan
Perseroan yang akan diambil alih;
b.
alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan mengambil alih dan
Direksi Perseroan yang akan diambil alih;
c.
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a untuk
tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan
yang akan diambil alih;
d.
tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan diambil
alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran Pengambilalihan dilakukan
dengan saham;[13]
e.
jumlah saham yang akan diambil alih;
f.
kesiapan pendanaan;
g.
neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil alih setelah
Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia;
h.
cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap
Pengambilalihan;
i.
cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan
Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan diambil alih;
j.
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk jangka waktu
pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada Direksi
Perseroan;
k.
rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil Pengambilalihan apabila
ada.[14]
Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham,
ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku.[15]
Mengingat, bahwa pengambilalihan saham Perseroan lain
langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan membuat
rancangan Pengambilalihan, tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak
yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan
anggaran dasar Perseroan yang diambil alih.[16]
tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh
Perseroan dengan pihak lain.[17]
Syarat Pengambilalihan (Akuisisi)
Mengenai syarat pengambilalihan, wajib memperhatikan kepentingan:
a.
Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b.
kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c.
masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.[18]
Saham yang dapat Diambil Alih dan Caranya
Pasal 125 ayat (1) mengatur saham yang dapat diambil alih, sedangkan ayat
(4) dan ayat seterusnya mengatur cara pengambilalihan. Mengenai saham yang
dapat diambil alih dapat dilakukan terhadap:
1.
Saham yang telah dikeluarkan; dan/atau
2.
Saham yang akan dikeluarkan.
Artinya, menurut hukum, saham Perseroan yang dapat diambil alih adalah
saham yang telah ditempatkan dan disetor (geplaatst aandelenkapitaal en (Vol)gestort aandelenkapitaal | subscribed and paid-up share). Akan tetapi, dapat juga terhadap
saham yang belum keluar atau yang akan dikeluarkan (aandelen in portefeuille) atau saham portefel (portfolio).[19]
Cara Pengambilalihannya
Cara pengambilalihannya (akuisisi) dapat dilakukan:
1.
Melalui Direksi Perseroan; atau
2.
Dapat langsung dari Pemegang Saham.
Tidak mutlak harus melalui Direksi Perseroan atau harus hanya melalui Pemegang Saham. Bebas dipilih salah satu di antaranya. Mungkin ada yang berpendapat lebih efisien langsung dengan pemegang saham apalagi jika saham yang hendak diambil alih jumlahnya tidak signifikan. Tergantung strategi juga melihat hal ini.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1]
Michael A. Hitt., dkk., “Manajemen Strategis: Daya Saing &
Globalisasi”, (Jakarta: Salemba Empat, 2002), 59.
[2] Munir Fuady, “Hukum Tentang Akuisisi, Take Over dan LBO”, (Bandung : PT
Citra Aditya Bakti, 2001), 5.
[3] Budi Untung, “Hukum Akuisisi”, (Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2020),
5.
[4]
M. Yahya Harahap, “Hukum Perseroan Terbatas”, (Jakarta: Sinar Grafika,
2021), 507-508.
[5]
vide Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[6] vide Pasal 1 Angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan
Terbatas.
[7]
vide Pasal 109 Angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, sebagaimana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah ketentuan
Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
[8]
vide Pasal 109 Angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang, sebagaimana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana telah mengubah ketentuan
Pasal 7 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
[9]
vide Pasal 125 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[10]
vide Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[11]
vide Pasal 125 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[12]
vide Penjelasan Pasal 125 ayat (5) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[13]
Dalam tata cara konversi saham ditetapkan harga wajar saham dari
Perseroan yang diambil alih serta harga wajar saham penukarnya untuk
menentukan perbandingan penukaran saham dalam rangka konversi saham (vide Penjelasan Pasal 126 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
[14]
vide Pasal 125 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[15]
vide Pasal 125 ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[16]
vide Penjelasan Pasal 125 ayat (7) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[17]
vide Pasal 125 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[18]
vide Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
[19]
M. Yahya Harahap, “Hukum Perseroan Terbatas”, op.cit, 510.