layananhukum

Proses Mendapatkan Izin atau Lisensi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta

 

Pertanyaan

Bang sejauh pengetahuan abang, gimana cara mengurus proses biar dapat lisensi bang dari pencipta dan gimana Gambaran terkait proses perizinan tersebut? Apa ada beda-beda kah izin yang dikasih atau bagaimana teknisnya? Apakah izin kita itu berpotensi ditolak atau engga? Kemudian, kalau misalnya kita engga ngurus izin itu ada konsekuensi engga bang? Terima kasih.

Jawaban

    Pentingnya Izin atau Lisensi Dalam Penggunaan Karya Cipta

    Di era digital saat ini, banyak musisi dan kreator konten memilih untuk meng-cover lagu-lagu populer dan mempublikasikannya melalui platform seperti YouTube atau bahkan melalui TikTok. Seringkali, mereka mengaktifkan monetisasi pada konten tersebut untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari jumlah penonton dan iklan yang dipasang melalui platform mereka. Namun, di balik potensi keuntungan ini, ada tanggung jawab hukum (legal responsibility) yang harus dipahami oleh penyanyi cover agar tidak melanggar hak cipta.

    Hak cipta sebuah lagu tidak muncul pada saat lagu selesai direkam, melainkan lahir secara otomatis begitu lagu tersebut dapat didengar, yang dibuktikan melalui notasi musik, baik dengan atau tanpa syair. Anda bisa mencatat ini dengan baik, mengingat dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Hak Cipta” menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hak ini memberikan perlindungan kepada pencipta lagu atas ciptaannya, termasuk hak untuk mengatur siapa yang boleh menggunakan lagu tersebut dan dalam kondisi apa. Oleh karena itu, ketika penyanyi cover memonetisasi lagu yang mereka bawakan, mereka sebenarnya memanfaatkan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta lagu aslinya.

    Lisensi adalah kunci utama untuk memanfaatkan karya cipta secara sah menurut ketentuan hukum. Dengan mendapatkan lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta, penyanyi cover dapat secara sah menggunakan lagu tersebut untuk tujuan komersial, termasuk monetisasi di platform digital. Lisensi ini memungkinkan pencipta menerima royalti, yang merupakan imbalan atas penggunaan hak ekonomi mereka yang Anda gunakan saat meng-cover lagu mereka.

    Penting untuk diingat bahwa setiap kali lagu digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta (copyright infringement). Hal ini bisa berujung pada konsekuensi hukum, baik berupa denda dan/atau tuntutan pidana. Oleh karena itu, memahami dan mematuhi aturan main terkait hak cipta bukan hanya soal etika, tetapi juga langkah untuk melindungi diri dari risiko hukum.

    Pengertian Izin dan Lisensi Hak Cipta

    Sudah sangat jelas dalam Pasal 9 ayat (2) UU tentang Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pertanyaannya, izin seperti apa yang dimaksud oleh ketentuan di atas tersebut?

    Mari kita lihat definisi “izin” dan “lisensi” tersebut. Menurut Mr. N.M. Spelt dan Prof. Mr. J.B.J.M. ten Berge, izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan (izin dalam arti sempit).[1] Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Spelt dan ten Berge, dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali diizinkan. Artinya, kemungkinan untuk seseorang atau suatu pihak tertutup kecuali diizinkan oleh pemerintah. Dengan demikian, pemerintah mengikatkan perannya dalam kegiatan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang bersangkutan.

    Pendapat Spelt dan ten Berge tersebut agak berbeda dengan pandangan Van der Pot. Menurut Van der Pot, izin merupakan keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang pada prinsipnya tidak dilarang oleh pembuat peraturan.[2] Menurut Prajudi Atmosudirdjo, izin (vergunning) adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi pada suatu larangan oleh undang-undang. Pada umumnya pasal undang-undang yang bersangkutan berbunyi, “Dilarang tanpa izin... (melakukan)... dan seterusnya.” Selanjutnya, larangan tersebut diikuti dengan perincian syarat-syarat, kriteria, dan sebagainya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan, disertai dengan penetapan prosedur dan petunjuk pelaksanaan (juklak) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.[3]

    Dalam hal izin kiranya perlu dipahami bahwa sekalipun dapat dikatakan dalam ranah keputusan pemerintah, yang dapat mengeluarkan izin ternyata tidak selalu organ pemerintah. Contohnya, izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal ini dikeluarkan oleh presiden selaku kepala negara. Menyangkut hubungan kelembagaan yang lain, seperti apabila Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan akses data dari suatu pihak wajib pajak, maka terlebih dulu harus ada izin dari Menteri Keuangan. Karena itu, konteks hubungan dalam perizinan menampakkan kompleksitasnya. Tidak terbatas pada hubungan antara pemerintah dan rakyat, tetapi juga menyangkut hubungan kelembagaan dalam negara.

    Izin tidak sama dengan pembiaran. Kalau ada suatu aktivitas dari anggota masyarakat yang sebenarnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi ternyata tidak dilakukan penindakan oleh aparatur yang berwenang, pembiaran seperti itu bukan berarti diizinkan. Untuk dapat dikatakan izin harus ada keputusan yang konstitutif dari aparatur yang berwenang menerbitkan izin.

    Kemudian terkait lisensi, Prajudi Atmosudirdjo mendefinisikan lisensi adalah suatu pengertian khas Indonesia yang di Negeri Belanda tidak ada. Istilah tersebut berasal dari istilah hukum administrasi Amerika Serikat, license, yang dalam bahasa Belanda vergunning. Istilah lisensi kerap digunakan pada tahun 1950-an ketika perdagangan masih terikat kepada sistem devisa ketat sehingga setiap importir memerlukan lisensi dari Kantor Pusat Urusan Impor yang bekerja sama dengan kantor urusan devisa, yakni Lembaga alat-alat Pembayaran Luar Negeri untuk dapat mengimpor barang atau jasa. Jadi, lisensi adalah izin untuk melakukan sesuatu yang bersifat komersial serta mendatangkan keuntungan atau laba. Setelah rezim devisa dihapus, istilah dan pengertian lisensi makin tidak dikenal orang.[4] Menurut Amrah Muslimin, lisensi merupakan izin yang sebenarnya (de eigenlijke). Dasar pikiran dilakukannya penetapan yang merupakan lisensi ialah bahwa hal-hal yang diliputi oleh lisensi diletakkan di bawah pengawasan pemerintah untuk mengadakan penertiban dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, umpamanya izin perusahaan bioskop, ekspor, impor, dan lain-lain.[5]

    Itu pendapat beberapa ahli yang mana mereka masing-masing memberikan definisi yang berbeda antara izin dan lisensi. Apabila kita lihat dalam konteks izin yang dimaksud dalam UU tentang Hak Cipta, maka kita akan mengacu lagi sebagaimana definisi dari lisensi yang diberikan dalam UU tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa:

    “Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.”

    Definisi lisensi tersebut di atas mencerminkan:

    1.        Prinsip otoritas atas suatu hak yang dimiliki, yang mana ini menegaskan bahwa hanya pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang memiliki wewenang untuk memberikan izin secara tertulis. Kewenangan ini merupakan hak eksklusif yang melekat dan ini memberikan kekuatan kepada pemegang hak untuk mengontrol bagaimana ciptaannya digunakan;

    2.       Prinsip legalitas, bahwa segala bentuk penggunaan hak ekonomi atas ciptaan harus didasarkan pada izin tertulis yang sah. Ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak—pemegang hak dan penerima lisensi—serta meminimalisasi risiko pelanggaran hak cipta;

    3.      Prinsip keseimbangan kepentingan, definisi tersebut juga berupaya menjaga keseimbangan kepentingan yang mana dengan mengatur bahwa penggunaan hak ekonomi atas ciptaan harus memenuhi syarat tertentu yang disepakati. Syarat ini meliputi pembayaran royalti, penggunaan yang sesuai, dan pemenuhan ketentuan hukum lainnya. Dengan cara ini, undang-undang memastikan bahwa kepentingan pemegang hak dilindungi, sementara penerima lisensi dapat memanfaatkan ciptaan tersebut secara legal dan produktif; dan

    4.       Prinsip efektivitas dan pengendalian, bahwa pemegang hak cipta dapat mengatur sejauh mana dan bagaimana ciptaannya dapat digunakan oleh pihak lain. Ini mencerminkan prinsip pengendalian administratif, di mana otoritas yang berwenang menentukan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan tertentu untuk memastikan bahwa penggunaan hak ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Jenis-Jenis Lisensi dalam Hak Cipta

    Pada dasarnya ada 5 (lima) penggunaan karya cipta lagu atau musik yang harus melalui pemberian lisensi, yaitu:[6]

    1.       Lisensi Mekanikal (Mechanical Licences)

    Lisensi Mekanikal diberikan kepada perusahaan rekaman sebagai bentuk izin penggunaan karya cipta. Seorang pencipta lagu dapat melakukan negosiasi langsung atau melalui penerbit musiknya dengan siapa saja yang menginginkan lagu ciptaannya untuk dieksploitasi. Artinya, siapa saja yang ingin merekam, memperbanyak, serta mengedarkan sebuah karya cipta bagi kepentingan komersial berkewajiban mendapatkan Lisensi Mekanikal. Bila sebuah lagu telah dirilis secara komersial untuk pertama kalinya dan telah melewati batas waktu yang disepakati bersama, maka si pencipta lagu dapat memberikan Lisensi Mekanikal untuk lagu ciptaannya tersebut kepada siapa saja yang memerlukannya untuk dieksploitasi kembali. Biasanya bentuk album rilis kedua dan selanjutnya ini diterbitkan dalam bentuk cover version, album seleksi atau kompilasi.

    2.       Lisensi Pengumuman/Penyiaran (Performing Licences)

    Lisensi Penyiaran ialah bentuk izin yang diberikan oleh pemilik hak cipta bagi lembaga-lembaga penyiaran, seperti stasiun televisi, stasiun radio, konser-konser, dan lain sebagainya. Setiap kali sebuah lagu ditampilkan atau diperdengarkan kepada umum untuk kepentingan komersial, penyelenggara siaran tersebut berkewajiban membayar royalti kepada si pencipta lagu. Pemungutan royalti performing rights umumnya dikelola atau ditangani oleh sebuah lembaga administrasi kolektif hak cipta (Collective Administration Copyright) atau biasa disebut dengan Membership Collecting Society.

    3.       Lisensi Sinkronisasi (Synchronization Licences)

    Melalui sebuah Lisensi Sinkronisasi, pengguna atau user dapat mengeksploitasi ciptaan seseorang dalam bentuk visual image untuk kepentingan komersial. Visual image ini biasanya berbentuk film, video, VCD, program televisi, atau audio visual lainnya.

    4.       Lisensi Mengumumkan Lembar Hasil Cetakan (Print Licences)

    Lisensi Penerbitan Lembar Cetakan ini diberikan untuk kepentingan pengumuman sebuah lagu dalam bentuk cetakan, baik untuk partitur musik maupun kumpulan notasi dan lirik lagu-lagu yang diedarkan secara komersial. Hal ini banyak diproduksi dalam bentuk buku nyanyian atau dimuat pada majalah musik dan lain-lain.

    5.       Lisensi Luar Negeri (Foreign Licences)

    Lisensi Luar Negeri ini adalah sebuah lisensi yang diberikan pencipta lagu atau penerbit musik kepada sebuah perusahaan Agency di sebuah negara untuk mewakili mereka untuk memungut royalti lagunya atas penggunaan yang dilakukan oleh users di negara bersangkutan bahkan di seluruh dunia. Sebagai contoh, banyak para penerbit musik yang menggunakan The Harry Fox Agency di Amerika, untuk melakukan negosiasi guna kepentingan pengurusan lisensi performing rights dan yang lainnya dengan Collecting Society di seluruh dunia.

    Adapun mekanisme pemberian lisensi hak mengumumkan dilakukan dengan cara “Blanket License” yaitu lisensi diberikan untuk memutar atau memainkan seluruh repertoire[7] yang dikelola oleh LMK, yaitu jutaan lagu sedunia dalam satu paket. Izin tidak diberikan lagu perlagu. Dalam sistem ini royalti dibayar di muka, sesuai dengan konsep umum perizinan dan pengguna (user) tinggal melaporkan repertoire yang dipergunakan kepada LMK yang bersangkutan.[8]

    Dalam industri musik, lisensi selimut (Blanket License) digunakan untuk memberikan izin untuk menggunakan musik apa pun dari katalog tertentu. Blanket License biasanya digunakan untuk situasi di mana mengeluarkan lisensi musik individu untuk masing-masing bagian atau setiap penggunaan akan menjadi rumit.[9]

    Prosedur Memperoleh Izin atau Lisensi

    Dalam konteksnya Hukum tentang Hak Cipta di Indonesia, disebutkan bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.[10]

    Catatan: LMKN atau kepanjangan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.[11]

    Catatan II: Royalti di sini adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait oleh penerima lisensi.[12]

    Sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas, bahwa lisensi diberikan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi lisensi (pemegang hak kekayaan intelektual dalam hal ini pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait) dan penerima lisensi (yang ingin menggunakan hak ekonomi dari suatu ciptaan dalam konteks ini adalah lagu atau musik.[13] Jika perjanjian lisensi dibuat dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.[14]

    Adapun kemudian disebutkan bahwa perjanjian lisensi tersebut paling sedikit memuat:

    a.       tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;

    b.      nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;

    c.       objek perjanjian Lisensi;

    d.      ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;

    e.       jangka waktu perjanjian Lisensi; dan

    f.        wilayah berlakunya perjanjian Lisensi.[15]

    Patut diperhatikan, perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:

    a.       Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;

    b.      Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;

    c.       Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau

    d.      Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.[16]

    Sekarang pertanyaannya lagi, bagaimana cara pengajuan permohonan pencatatan Perjanjian Lisensi tersebut melalui LMKN? Mengutip dari website resmi LMKN mengenai “bagaimana cara mengurus lisensi?” prosedurnya antara lain:

    1.        Hubungi LMKN bagian lisensi atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) yang bersangkutan;

    2.       Isi form Lisensi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kategori usaha yang dimiliki[17];

    3.      Mengirimkan Formulir Lisensi yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan serta melampirkan NPWP Perusahaan atau Penanggung Jawab (PIC);

    4.       Verifikasi data oleh Tim Lisensi (jika ada yang tidak sesuai, maka LMKN akan mengkonfirmasikan kepada Pengguna);

    5.       Data yang telah diverifikasi selanjutnya diproses untuk pembuatan Proforma Invoice;

    6.      Proforma Invoice dikirimkan kepada Pengguna;

    7.       Pengguna membayar Royalti sesuai dengan jumlah yang tertera pada Proforma Invoice; dan

    8.      LMKN akan menerbitkan Invoice asli beserta Sertifikat Lisensi kemudian mengirimkannya kepada user yang bersangkutan.

    Setelah itu, permohonan lisensi atau Perjanjian Lisensi antara pemberi lisensi (pencipta atau pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait) dengan penerima lisensi (misalnya Musisi yang hendak melakukan cover lagu) harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya.[18]

    Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri.[19] Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi tersebut dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik.[20] Kemudian, dalam Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud harus melampirkan dokumen paling sedikit:

    a.       salinan perjanjian Lisensi;

    b.      sertifikat lisensi atau bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait yang dilisensikan dan masih berlaku;

    c.       surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan

    d.      bukti pembayaran biaya.[21]

    Setelah itu, terhadap setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib dilakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dilampirkan, saat pengajuan permohonan diterima.[22] Apabila, dokumen yang dilampirkan belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.[23] Kemudian, maksimal 5 (lima) hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen tersebut.[24] Apabila dokumen dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan dokumen maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.[25]

    Jika lewat dari batas jangka waktu tersebut, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.[26]

    Tahap selanjutnya, Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.[27] Lalu, perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta.[28] Pencatatan perjanjian tersebut kemudian diumumkan dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta.[29]

    Penting untuk digarisbawahi, bahwa perjanjian Lisensi yang tidak dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud, perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.[30]

    Selain itu, apabila perjanjian lisensi sudah dicatatkan, setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi, yang diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen:

    1.        Fotokopi identitas pemohon;

    2.       Keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian lisensi yang dimohonkan; dan

    3.      Bukti pembayaran biaya.[31]

    Kemudian, Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian lisensi maksimal 5 hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap.[32]

    Risiko Hukum Jika Menggunakan Karya Tanpa Lisensi

    Menggunakan karya cipta, khususnya dalam bentuk musik, tanpa memperoleh lisensi dari pemegang hak cipta dapat menimbulkan sejumlah risiko hukum. Pelanggaran ini mencakup pelanggaran hak ekonomi pemegang hak cipta, yang meliputi hak untuk menggandakan, mendistribusikan, dan mengumumkan ciptaan secara komersial.

    Sebagaimana yang juga pernah kami jelaskan dalam beberapa tulisan kami sebelumnya yang dapat Anda baca juga, mengenai pengumuman atau penggunaan ciptaan tanpa izin untuk tujuan komersial dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Apabila, pengaransemenan atau pengadaptasian ciptaan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.[33]

    Pentingnya Patuh pada Aturan Hak Cipta

    Kepatuhan terhadap aturan hak cipta tidak hanya penting untuk menghormati hak dan karya pencipta, tetapi juga untuk menghindari konsekuensi hukum yang serius. Mematuhi aturan hak cipta menciptakan ekosistem kreatif yang adil dan mendukung pertumbuhan industri kreatif dengan memberikan insentif kepada para pencipta untuk terus berkarya.

    Dengan mematuhi aturan ini, pengguna karya cipta tidak hanya melindungi diri mereka dari risiko hukum, tetapi juga berkontribusi pada penghargaan yang adil terhadap kekayaan intelektual.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Mr. N.M. Spelt dan Prof. Mr. J.B.J.M. ten Berge, disunting oleh Dr. Philipus M. Hadjon, S.H., “Pengantar Hukum Perizinan”, (Surabaya: Penerbit Yuridika, 1993), 2-3.

    [2] Van der Pot dalam Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, “Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia”, (Jakarta: Penerbit dan Balai Buku Ichtiar, Cetak VIII, 1985), 143.

    [3] Prof. Dr. Mr. S. Prajudi Atmosudirdjo, “Hukum Administrasi Negara” (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983), 94.

    [4] Ibid.

    [5] Prof Amrah Muslimin, “Beberapa Asas-Asas dan Pengertian-Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi”, (Bandung: Alumni, 1982), 118.

    [6] Husain Audah, “Hak Cipta dan Karya Cipta Musik”, (Jakarta: PT Pustaka Litera Antar Nusa, 2004), 29-32.

    [7] Nurwati, “Hak Cipta Karya Musik dan Lagu”, (Sleman: Penerbit KBM Indonesia, 2024), 137.

    [8] Ibid.

    [9] Ibid.

    [10] vide Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

    [11] vide Pasal 1 Angka 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

    [12] vide Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    [13] vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [14] vide Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [15] vide Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [16] vide Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [17] Kategori yang dimaksud adalah: a. seminar dan konferensi komersial; b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; c. konser musik; d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; e. pameran dan bazaq f. bioskop; g. nada tunggu telepon; h. bank dan kantor; i. pertokoan; j. pusat rekreasi; k. lembaga penyiaran televisi; l. lembaga penyiaran radio; m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan n. usaha karaoke. (vide Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

    [18] vide Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    [19] vide Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [20] vide Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [21] vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [22] vide Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [23] vide Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [24] vide Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [25] vide Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [26] vide Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [27] vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [28] vide Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [29] vide Pasal 15 ayat (3) huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [30] vide Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Pasal 15 ayat (4) huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [31] Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [32] Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

    [33] vide Pasal 113 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.