layananhukum

Pembebasan Bersyarat Bagi Anak yang Menjadi Narapidana

 

Pertanyaan

Selamat malam Pak, saya mau nanya terkait dengan pembebasan bersyarat. Anak saya saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Beberapa waktu lalu, saya sempat berbicara dengan petugas di LPKA, dan mereka menyebutkan bahwa ada kemungkinan anak saya dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Saya sangat ingin memahami lebih lanjut tentang proses ini karena tentunya saya berharap anak saya bisa segera kembali ke rumah dan melanjutkan hidupnya di lingkungan yang lebih baik.

Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan bagi saya. Misalnya, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi agar anak saya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat? Apakah ada persyaratan khusus terkait perilaku anak selama di LPKA atau apakah ada program rehabilitasi yang harus diikuti terlebih dahulu? Selain itu, bagaimana prosedur pengajuan pembebasan bersyarat tersebut? Apakah kami sebagai keluarga bisa berperan dalam proses ini, dan sejauh mana kami bisa membantu mempercepat atau mendukung pengajuan tersebut?

Saya juga ingin tahu, apakah ada kemungkinan bahwa pembebasan bersyarat ini bisa ditolak, dan jika iya, apa alasan umum yang biasanya menyebabkan penolakan? Jika pembebasan bersyarat ditolak, adakah langkah-langkah lanjutan yang bisa kami ambil untuk mengajukan banding atau permohonan ulang?

Terima kasih atas waktu dan penjelasannya, saya sangat menghargai segala informasi yang dapat membantu kami memahami situasi ini dengan lebih baik.

Jawaban

    Pembebasan Bersyarat sebagai Bagian dari Upaya Reintegrasi Anak Binaan ke Masyarakat

    Perlu Anda ketahui, pembebasan bersyarat merupakan satu di antara upaya penting dalam reintegrasi anak ke dalam masyarakat, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Anak Binaan agar dapat kembali berfungsi secara sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat.

    Berdasarkan data harian penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan (rutan) dari situs resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 20 Januari 2025, tercatat sebanyak 359 (tiga ratus lima puluh Sembilan) anak laki-laki dan 4 (empat) anak perempuan sebagai tahanan dan narapidana di Indonesia. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Pemasyarakatan”, anak-anak ini dikenal dengan istilah Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), dan saat ini disebut istilah “Anak Binaan”. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.[1]

    Dalam upaya pemasyarakatan, prinsip ultimum remedium diterapkan, di mana penahanan dan pidana penjara bagi anak merupakan langkah terakhir yang diambil dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Data menunjukkan bahwa dari 359 (tiga ratus lima puluh Sembilan) anak laki-laki, 136 (seratus tiga puluh enam) berada di LPKA, 141 (seratus empat puluh satu) berada di lapas, dan 82 (delapan puluh dua) di rutan, sementara 4 (empat) anak perempuan semuanya berada di lapas.

    Meski jumlah anak yang ditahan atau dipidana jauh lebih sedikit dibandingkan dewasa—dengan total 54.824 (lima puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat) tahanan dan narapidana dewasa—kebutuhan akan fasilitas LPKA tetap menjadi hal yang krusial, terutama untuk memastikan bahwa anak-anak tidak bercampur dengan tahanan dewasa, yang dapat menimbulkan risiko serius bagi perkembangan dan keselamatan mereka.

    LPKA yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia,—kecuali di provinsi baru seperti Kalimantan Utara, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan—, berperan vital dalam menangani anak berkonflik dengan hukum. Namun, tantangan geografis dan infrastruktur sering kali memaksa anak-anak ditempatkan sementara di lapas atau rutan dewasa, menimbulkan masalah terkait lingkungan pembinaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan khusus anak.

    Saat kita berbicara mengenai pembebasan bersyarat, dalam konteks ini, menjadi mekanisme penting yang mendukung proses pembinaan di luar LPKA atau lapas, sehingga Anak Binaan dapat lebih cepat beradaptasi kembali dengan masyarakat. Prosedur hukum yang jelas dan tepat dalam pemberian pembebasan bersyarat perlu dipahami oleh keluarga narapidana anak atau anak binaan agar dapat mendukung proses reintegrasi ini secara efektif. Hal ini menegaskan pentingnya sinergi antara sistem hukum, keluarga, dan masyarakat dalam memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.

    Pengertian Pembebasan Bersyarat

    Kata “pembebasan bersyarat” merupakan suatu konsepsi hukum yang berasal dari bahasa Belanda yaitu “De voorwaardelijke invrijheidstelling”. Sebagaimana dalam rumusan Pasal 15 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut dengan “KUHP”, PAF. Lamintang mengemukakan istilah “dibebaskan secara bersyarat” yaitu:

    “bahwa yang dapat dibebaskan secara bersyarat itu adalah orang-orang yang oleh hakim telah dijatuhi dengan pidana penjara, yang dua pertiga dari masa pidana mereka itu,telah mereka jalankan dan lamanya dua pertiga dari masa pidana tersebut sekurang-kurangnya sembilan bulan.”[2]

    Yang kemudian, dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut dengan “KUHP Baru” juga menyatakan:

    “Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan dapat diberi pembebasan bersyarat.”

    Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa:

    “Yang dimaksud dengan “pembebasan bersyarat” adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.”

    Mengutip B Gewin[3] ia berpendapat bahwa:

    Bij het in het leven roepen der voorwaardelijke invrijheidstelling ging men uit van de gedachte, dat men iemand, die eenen zekeren tijd in de gevangenis had doorgebracht, niet plotseling de volle vrijheid kan hergeven. Het doel, dat men met de instelling beoogt, hangt nauw samen met het standpunt waarop men zich ten aanzien van rechtsgrond en doel der straf stelt.”

    Yang mana apabila diterjemahkan, ia menyatakan bahwa keberadaan pembebasan bersyarat didasarkan pada suatu gagasan bahwa seseorang yang telah menghabiskan waktu tertentu di penjara tidak dapat tiba-tiba diberikan kebebasan sepenuhnya. Tujuan yang dituju oleh rezim pembebasan bersyarat berkaitan erat dengan kenapa itu dibentuk yang semata-mata ditetapkan berdasarkan tujuan pemidanaan itu sendiri.

    Mengingat, bahwa bagi para pendukung pembebasan bersyarat, keamanan masyarakat adalah tujuan utama dari pemberian hukum tersebut; terlebih lagi, mereka ingin menjadikan para narapidana ini menjadi tunduk pada kemajuan penegakan hukum yang diambil dalam bentuk kebijakan pemberian pembebasan bersyarat ini.

    Lebih lanjut menurut B Gewin, sistem pembebasan bersyarat ini ingin mencapai beberapa hal berikut:

    1.        Meningkatkan penjahat untuk tetap tinggal di penjara (karena tidak memenuhi kualifikasi); atau

    2.       Melindungi masyarakat semaksimal mungkin dari bahaya yang tidak dapat dihindari akibat transisi tiba-tiba dari suatu hukuman ke suatu kebebasan penuh.[4]

    Mary K. Stohr dan Anthony Walsh dalam buku mereka yang berjudul “Corrections From Research, to Policy, to Practice”, menyebutkan bahwa ada perbedaan antara pembebasan bersyarat (parole) dan reintegrasi (reentry), menurut mereka pembebasan bersyarat (parole) mengacu pada status hukum seseorang yang dibebaskan bersyarat dari penjara apabila memenuhi suatu persyaratan tertentu sementara reintegrasi (reentry) mengacu pada masalah praktis yang dihadapi seseorang yang memiliki status tersebut.[5]

    Istilah pembebasan bersyarat (parole) berasal dari frasa bahasa Prancis parole d'honneur, yang secara harfiah berarti “ucapan kehormatan” atau “word of honor” dalam bahasa Inggris. Pada masa itu, ketika perkataan seseorang benar-benar berarti sesuatu (a person’s word really meant something), maka tak heran parole d'honneur atau “pembebasan bersyarat” digunakan oleh tentara Eropa untuk membebaskan tentara musuh yang ditangkap dengan syarat (ucapan kehormatan mereka) bahwa mereka tidak akan mengambil bagian lebih lanjut dalam permusuhan yang ada (Seiter, 2005).[6]

    Praktik ini juga ada dalam waktu yang singkat dalam Perang Saudara Amerika (the American Civil War), tetapi segera disadari bahwa tidak ada pihak yang menghormati (honor) akan hal tersebut karena tentara yang dibebaskan bersyarat kembali bertempur beberapa minggu setelah dibebaskan (Civil WarHome.com, 2002).

    Dalam dunia modern, pembebasan bersyarat mengacu pada pembebasan terhadap narapidana yang dihukum dengan pidana penjara di bawah pengawasan petugas pembebasan bersyarat (the supervision of a parole officer) sebelum mereka menyelesaikan hukuman mereka secara penuhi dengan janji untuk berperilaku baik. Pembebasan bersyarat berbeda dari masa percobaan dalam sistem hukum pidana di Amerika Serikat, terdapat 2 (dua) hal mendasar, antara lain:

    1.        Pembebasan bersyarat adalah fungsi administratif yang dipraktikkan oleh dewan pembebasan bersyarat yang merupakan bagian dari cabang eksekutif pemerintah, sementara masa percobaan biasanya merupakan fungsi yudisial;

    2.       Narapidana yang dibebaskan bersyarat telah menghabiskan waktu tertentu di penjara sebelum dibebaskan ke masyarakat, sedangkan narapidana masa percobaan biasanya tidak.

    Di banyak negara bagian, narapidana yang dibebaskan bersyarat dan narapidana masa percobaan diawasi oleh petugas atau agen pembebasan bersyarat dan masa percobaan negara bagian; di negara bagian lain, mereka diawasi oleh badan pembebasan bersyarat atau masa percobaan yang terpisah.

    Menurut Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Dr. Ir. Martono Anggusti, M.M., M.Hum., dan Dr. Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H., dalam buku mereka “Dasar-dasar Hukum Pidana Suatu Pengantar”, pembebasan bersyarat harus dipandang sebagai upaya pembinaan, bukan sekadar hadiah karena berkelakuan baik. Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) KUHP 2023, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dengan syarat 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.[7]

    Ini berarti bahwa hanya narapidana dengan masa pidana minimal 1 (satu) tahun yang memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, setelah menjalani sekurangnya 9 (sembilan) bulan di lembaga pemasyarakatan dan menunjukkan perilaku baik selama masa pidana.

    Kesimpulannya, bukan hanya perilaku baik yang menjadi syarat utama, tetapi pembebasan bersyarat diberikan secara kumulatif setelah narapidana menjalani sebagian besar hukumannya dan menjalani proses pembinaan. Tujuannya adalah untuk membantu narapidana berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

    Tujuan Pembebasan Bersyarat Dalam Konteks Narapidana Anak

    Pembebasan bersyarat dalam konteks narapidana anak atau “anak binaan” bukan hanya soal memberikan kebebasan lebih awal, tetapi lebih pada menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan rehabilitasi anak. Dengan pendekatan yang tepat, pembebasan bersyarat dapat menjadi alat yang efektif untuk memastikan bahwa anak-anak ini memiliki kesempatan yang adil untuk membangun kembali hidup mereka dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.

    Sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disebut “UU tentang SPPAjo. Pasal 13 ayat (1) UU tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa:

    Anak atau Anak Binaan yang sedang menjalani masa pidana atau telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

    a.     mendapat pengurangan masa pidana;

    b.     memperoleh asimilasi;

    c.     memperoleh cuti mengunjungi keluarga;

    d.     memperoleh pembebasan bersyarat;

    e.     memperoleh cuti menjelang bebas;

    f.      memperoleh cuti bersyarat; dan

    g.     memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Disebutkan juga, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

    a.       berkelakuan baik;

    b.      aktif mengikuti program Pembinaan; dan

    c.       telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.[8]

    Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud tersebut, bagi Anak Binaan yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu perdua).[9]

    Lebih lanjut apabila kita melihat Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf f UU tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa:

    “Yang dimaksud dengan “pembebasan bersyarat” adalah proses Pembinaan Anak Binaan di luar LPKA untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.”

    Jadi, apabila kita cermati ketentuan tersebut, maka tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah menurut hemat kami, antara lain:

    1.        Reintegrasi Sosial
    yaitu bertujuan untuk memfasilitasi anak dapat mulai beradaptasi dengan kehidupan di luar (di masyarakat), sebagai upaya untuk memperbaiki hubungan sosialnya, dan membangun kembali koneksi dengan keluarga dan masyarakat;

    2.       Pembinaan yang Berkelanjutan
    Sistem pembebasan bersyarat memastikan bahwa proses pembinaan tidak berhenti ketika anak keluar dari lembaga pembinaan khusus anak. Anak binaan tetap diawasi dan dibimbing untuk melanjutkan proses rehabilitasi di luar lembaga, sehingga perilaku positif yang telah dibangun selama masa pidana dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan;

    3.      Pencegahan Stigma Sosial
    Dengan mengurangi waktu yang dihabiskan anak di lembaga pembinaan khusus anak, pembebasan bersyarat membantu meminimalkan stigma sosial yang mungkin mereka hadapi. Anak-anak yang kembali lebih cepat ke lingkungan masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk melanjutkan pendidikan atau pelatihan kerja, yang dapat membantu mereka membangun masa depan yang lebih baik tanpa ada labelling yang berlebihan terhadap anak;

    4.       Pemulihan Psikologis dan Emosional
    Pembebasan bersyarat juga bertujuan untuk mendukung pemulihan psikologis dan emosional anak. Lingkungan yang lebih terbuka dan dukungan dari keluarga dapat memberikan anak kesempatan untuk menyembuhkan diri dari trauma yang mungkin mereka alami selama penahanan atau selama berada di Lembaga pembinaan, serta memperkuat kesehatan mental mereka;

    5.       Pengurangan Risiko Pengulangan Tindak Pidana
    Dengan pengawasan dan bimbingan yang berkelanjutan, pembebasan bersyarat bertujuan untuk mengurangi risiko anak mengulangi tindak pidana. Program pembinaan di luar lembaga pembinaan khusus anak yang dirancang untuk memberikan keterampilan hidup dan dukungan yang dapat membantu anak menjauhi tindak pidana ke depannya dan peran dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK), berada di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) sangat penting untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh pembebasan bersyarat.[10]

    Pidana Pembinaan vs Pidana Penjara bagi Anak

    Sebelum berbicara mengenai syarat-syarat pembebasan bersyarat, mari kita lihat dulu beberapa hal penting yang harus Anda pahami juga, dalam Pasal 80 dan Pasal 81 UU tentang SPPA membedakan antara, “pidana pembinaan” dan “pidana penjara”, penjatuhan ini tergantung pada amar putusan pengadilan negeri setempat, dan kita akan dapat melihat dari amar tersebut apakah majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara akan menjatuhkan putusan berupa “pidana pembinaan” atau “pidana penjara”?

    Kami mengambil contoh, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Ptk, tertanggal 18 Desember 2024 yang mana dalam amar putusannya menyatakan:

    “Menjatuhkan pidana kepada Anak berupa pidana Pembinaan di dalam Lembaga di LPKA Pontianak selama 8 (Delapan) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPTPSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Uray Bawadi No. 29 Pontianak”

    Mengingat, bahwa apabila pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan oleh majelis hakim artinya keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat.[11] Yang mana, kita ketahui bersama bahwa pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.[12]

    Nah, barulah kemudian apabila kita lihat ketentuan Pasal 81 ayat (4) UU tentang SPPA, yang menyatakan bahwa:

    “Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.”

    Contohnya, pembinaan tersebut dilakukan 8 (delapan) bulan, ½ dari 8 (delapan) bulan adalah 4 (empat) bulan, artinya anak binaan berhak mendapat pembebasan bersyarat tersebut.

    Kemudian, lalu bagaimana apabila anak binaan tersebut dipidana penjara sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim? Sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU tentang SPPA, menyatakan bahwa:

    “Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.”

    Ini kita dapat mengambil contoh, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2024/PN Ptk, tertanggal 23 Desember 2024, dalam satu di antara amar putusannya yang kami kutip sebagai berikut:

    “Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Pontianak.”

    Catatan penting, ingat, bahwa Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[13] Artinya, misalnya Anak melakuan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun artinya ½ (satu perdua) dari 15 (lima belas) tahun yang dapat majelis hakim jatuhkan pidana penjara maksimalnya. Karena ketentuan ini pun ditegaskan juga dalam ketentuan Pasal 81 ayat (6) UU tentang SPPA yang menyatakan jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pidana penjara ini juga hanya digunakan sebagai upaya terakhir.[14]

    Kemudian, dalam konteks pembebasan bersyarat disebutkan anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.[15]

    Syarat-Syarat Pembebasan Bersyarat bagi Anak Binaan (Narapidana Anak)

    Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat:

    a.       telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana; dan

    b.      berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.[16]

    Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:

    a.       salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;

    b.      salinan akta kelahiran atau surat keterangan dari Kepala LPKA yang menerangkan bahwa Anak belum berumur 18 (delapan belas) tahun;

    c.       laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala LPKA;

    d.      laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;

    e.       surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Anak yang bersangkutan;

    f.        salinan register F dari Kepala LPKA;

    g.      salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA;

    h.      surat pernyataan dari Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dani

    i.        surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:

    1.        Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

    2.       membantu dalam membimbing dan mengawasi Anak selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.[17]

    Dalam hal syarat “salinan akta kelahiran atau surat keterangan dari Kepala LPKA yang menerangkan bahwa Anak belum berumur 18 (delapan belas) tahun” tidak dapat dipenuhi, Kepala LPKA mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang penghitungannya berpedoman pada usia yang tercantum dalam putusan pengadilan.[18]

    Dalam hal “surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Anak yang bersangkutantidak mendapatkan balasan dari kejaksaan negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.[19]

    Bagi Anak Warga Negara Asing (WNA) selain memenuhi syarat tersebut di atas, mereka juga harus melengkapi dokumen:

    a.       surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:

    1.        kedutaan besar/konsuler; dan

    2.       Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Anak selama berada di wilayah Indonesia;

    b.      surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan

    c.       surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat National Central Bureau-Interpol Indonesia.[20]

    Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi sebagaimana syarat tersebut di atas diajukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.[21] Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.[22]

    Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Binaan (Narapidana Anak)

    Petugas pemasyarakatan mendata Anak Binaanyang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat.[23] Pendataan tersebut dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.[24] Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Anak binaan berada di LPKA.[25] Kemudian, kelengkapan dokumen tersebut wajib terpenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana Anak berada di LPKA.[26]

    Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Anak Binaan kepada Kepala LPKA berdasarkan data Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan.[27] Dalam hal Kepala LPKA menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud, Kepala LPKA menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[28]

    Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala LPKA.[29] Hasil verifikasi usul Pembebasan Bersyarat tersebut lalu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.[30] Direktur Jenderal melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala LPKA.[31]

    Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi terdapat perbaikan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[32] Kepala LPKA wajib melakukan perbaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Pembebasan Bersyarat diterima.[33]

    Hasil perbaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut disampaikan kembali oleh Kepala LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.[34] Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat.[35] Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut disampaikan kepada Kepala LPKA untuk diberitahukan kepada anak binaan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[36] Kemudian, Keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut dicetak di LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.[37]

    Bagaimana Keluarga Dapat Mendukung Pengajuan Pembebasan Bersyarat

    Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan keluarga adalah memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan untuk pengajuan pembebasan bersyarat telah terpenuhi dengan baik sebagaimana yang sudah kami jabarkan di atas. Keluarga dapat bekerja sama dengan petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan dan memastikan semuanya lengkap. Selain itu, keluarga juga dapat memberikan testimoni atau surat dukungan yang menunjukkan kesiapan mereka untuk menerima anak kembali ke lingkungan keluarga.

    Dukungan moral dan emosional juga sangat penting. Keluarga harus menunjukkan komitmen mereka untuk membantu anak menjalani proses rehabilitasi dengan baik. Dukungan ini bisa berupa kunjungan rutin ke LPKA, memberikan semangat, serta mendengarkan dan memahami kebutuhan anak selama menjalani masa pembinaan.

    Cara Keluarga Berkomunikasi dengan Pihak LPKA dan Instansi Terkait

    Komunikasi yang efektif dengan pihak LPKA dan instansi terkait seperti pengadilan atau lembaga pengawas atau Kejaksaan Negeri setempat sangat penting dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat. Keluarga harus proaktif dalam menjalin hubungan baik dengan petugas pembinaan dan pejabat yang menangani perkara anak. Mereka dapat meminta pertemuan untuk mendapatkan informasi terkini mengenai status pengajuan, dan jika memungkinkan, berkonsultasi mengenai langkah-langkah tambahan yang bisa diambil untuk mendukung pengajuan tersebut.

    Selain itu, menjaga komunikasi yang terbuka dan transparan akan membantu keluarga memahami proses hukum dan aturan yang berlaku. Ini juga memungkinkan keluarga untuk segera mengetahui jika ada kekurangan atau kendala dalam pengajuan pembebasan bersyarat, sehingga dapat segera diatasi.

    Pentingnya Menciptakan Lingkungan Rumah yang Kondusif bagi Anak

    Menciptakan lingkungan rumah yang aman dan kondusif merupakan salah satu faktor kunci dalam memastikan keberhasilan reintegrasi anak ke dalam masyarakat. Keluarga harus menyiapkan suasana rumah yang mendukung pemulihan dan perkembangan anak. Hal ini mencakup memberikan dukungan emosional, menetapkan rutinitas yang stabil, dan memastikan bahwa anak memiliki akses ke pendidikan atau pelatihan yang dapat membantu mereka membangun masa depan yang lebih baik.

    Lingkungan rumah yang positif dan mendukung akan membantu anak merasa diterima dan dihargai, serta mendorong mereka untuk melanjutkan perilaku baik yang telah dipelajari selama di LPKA. Dengan dukungan penuh dari keluarga, anak akan lebih mudah beradaptasi dan termotivasi untuk menjalani hidup yang lebih baik di luar LPKA.

    Kemungkinan Penolakan Pembebasan Bersyarat

    Meskipun pembebasan bersyarat bertujuan memberikan kesempatan bagi anak binaan untuk reintegrasi ke masyarakat, ada kemungkinan permohonan tersebut ditolak. Penolakan ini biasanya didasarkan pada evaluasi menyeluruh dari berbagai aspek, termasuk perilaku anak binaan selama masa pembinaan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundangan-undangan terpenuhi atau sudah dinyatakan lengkap atau tidak.

    Alasan Umum yang Menyebabkan Penolakan Pembebasan Bersyarat

    Beberapa alasan umum yang dapat menyebabkan penolakan pembebasan bersyarat antara lain perilaku yang tidak memadai selama masa pembinaan atau selama menjalani pidananya, melakukan pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), atau ketidaklengkapan dokumen dan persyaratan administratif. Selain itu, jika anak binaan tidak menunjukkan penyesalan atau kemajuan yang signifikan dalam rehabilitasi, hal ini dapat menjadi alasan penolakan. Penolakan juga dapat terjadi jika lembaga merasa bahwa anak binaan belum siap untuk kembali ke masyarakat atau jika ada risiko pengulangan tindak pidana.

    Faktor-Faktor yang Dinilai dalam Keputusan Penolakan

    Dalam proses pengambilan keputusan, pihak LPKA akan menilai beberapa faktor utama seperti catatan perilaku anak binaan selama masa pembinaan, seperti partisipasi dalam program rehabilitasi, dan rekomendasi dari petugas LPKA atau Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Keseriusan pelanggaran yang dilakukan juga menjadi pertimbangan penting; anak binaan yang terlibat dalam pelanggaran pidana berat atau berulang mungkin menghadapi penolakan karena dianggap belum layak menerima pembebasan bersyarat.

    Namun, jika persyaratan yang telah dijabarkan terpenuhi dengan baik—termasuk dokumen lengkap, perilaku yang baik selama masa menjalani pembinaan atau pidana penjara, dan partisipasi dalam program rehabilitasi—penolakan biasanya jarang terjadi.

    Dalam hemat kami, selama pengajuan pembebasan bersyarat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan dukungan yang kuat dari keluarga serta bukti perilaku baik dari anak binaan, kemungkinan penolakan seharusnya sangat kecil. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi semua persyaratan, proses pembebasan bersyarat dapat berjalan lebih lancar, memberikan kesempatan bagi anak untuk kembali ke masyarakat dan melanjutkan hidup dengan lebih baik.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] vide Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    [2] P.A.F. Lamintang, “Hukum Penitensier Indonesia”, (Bandung: CV. Amico, 1984), 214.

    [3] B. Gewin, “Beginselen van strafrecht”, (Nederlands: Brill, 2024), 245.

    [4] Ibid.

    [5] Mary K. Stohr dan Anthony Walsh, “Corrections From Research, to Policy, to Practice”, (Los Angeles: Sage Publishing, 2016), 290.

    [6] Ibid.

    [7] Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Dr. Ir. Martono Anggusti, M.M., M.Hum., dan Dr. Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H., “Dasar-dasar Hukum Pidana Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)”, (Medan: Penerbit Merdeka Kreasi, 2023), 198.

    [8] vide Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    [9] vide Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    [10] vide Pasal 65 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    [11] vide Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    [12] vide Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    [13] vide Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    [14] vide Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    [15] vide Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    [16] vide Pasal 89 Peraturan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [17] vide Pasal 93 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [18] vide Pasal 93 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

    [19] vide Pasal 93 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

    [20] vide Pasal 93 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [21] vide Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [22] vide Pasal 93 ayat (6) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,

    [23] vide Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [24] vide Pasal 95 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [25] vide Pasal 95 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [26] vide Pasal 95 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [27] vide Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [28] vide Pasal 96 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [29] vide Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [30] vide Pasal 97 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [31] vide Pasal 98 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [32] vide Pasal 98 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [33] vide Pasal 98 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [34] vide Pasal 98 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [35] vide Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [36] vide Pasal 99 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [37] vide Pasal 99 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.