Pertanyaan
Selamat malam bang sehat selalu. Saya termasuk orang yang setia membaca
artikel hukum abang dan pernah konsultasi terkait perkawinan campuran atau
transnational marriage atau intercountry marriage kemarin.
Jadi, cukup mengikuti tulisan-tulisan abang apalagi kalau terkait hukum
internasional bagi kami yang ada di luar negeri ini. pertanyaan saya
sederhana saja, apa bedanya KBRI dan KJRI bang? Karena tidak semua tempat di
suatu negara asing itu hanya ada satu KBRI sedangkan KJRI itu hampir bisa
ditemu di beberapa tempat tidak seperti KBRI? Kenapa dua Lembaga ini ada di
satu negara asing gitu? Kenapa dipisah begini? Saya rasa itu saja pertanyaan
saya bang Eka. Kurang lebihnya terima kasih bang. Salam dari Russia.
Jawaban
Pengantar
Ketika berbicara tentang perwakilan Indonesia di luar negeri, Anda mungkin
sering mendengar istilah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau
Indonesia Embassy dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)
atau Consulate General of the Republic of Indonesia. Keduanya
memiliki peran penting dalam diplomasi dan pelayanan bagi Warga Negara
Indonesia (WNI) di berbagai negara. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara
KBRI dan KJRI? Mengapa keduanya eksis dan bagaimana mereka bekerja untuk
melayani kebutuhan diplomatik dan konsuler?
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci perbedaan dan fungsi
masing-masing, mulai dari lokasi, tanggung jawab, hingga jenis layanan yang
mereka berikan. Memahami perbedaan ini tidak hanya penting bagi WNI yang
tinggal atau berkunjung ke luar negeri, tetapi juga bagi siapa saja yang
ingin mengetahui lebih dalam tentang peran perwakilan diplomatik Indonesia
di kancah internasional.
Dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, artikel ini dirancang
untuk memberikan gambaran yang jelas dan informatif tentang bagaimana KBRI
dan KJRI bekerja sama dalam menjalankan tugas negara. Mari kita telaah lebih
lanjut perbedaan dan peran mereka di berbagai belahan dunia.
Pentingnya Memahami Perbedaan antara KBRI dan KJRI
Memahami perbedaan antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sangat penting, terutama bagi
Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau bepergian ke luar negeri.
Dengan sekitar 196 kantor perwakilan yang tersebar di berbagai negara, peran
KBRI dan KJRI tidak hanya berbeda dari segi fungsi, tetapi juga lokasi dan
tanggung jawab.
KBRI berfungsi sebagai perwakilan utama Indonesia di negara-negara sahabat
dan biasanya berlokasi di ibu kota negara tersebut. KBRI dipimpin oleh
seorang Duta Besar yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI
melalui Menteri Luar Negeri. Tugas utama KBRI mencakup menjaga hubungan
diplomatik, melayani kebutuhan diplomatik, dan melindungi kepentingan
Indonesia di negara tersebut. Contoh menarik adalah KBRI Moskow yang juga
merangkap sebagai perwakilan untuk Republik Belarus.
Di sisi lain, KJRI dan juga Konsulat RI (KRI) berfokus pada pelayanan
kekonsuleran dan perdagangan, terutama untuk menjangkau WNI yang tinggal di
luar ibu kota. Berbeda dengan KBRI yang menangani urusan diplomatik tingkat
tinggi, KJRI dan KRI lebih banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat
dalam hal pengurusan dokumen, layanan paspor, visa, dan pengaduan
ketenagakerjaan. Sebagai contoh, KJRI Jeddah berada di bawah naungan KBRI
Riyadh untuk melayani masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah
tersebut.
Penting untuk diketahui, seperti di Oman, tidak semua negara memiliki KJRI
atau KRI. Di sana, hanya ada KBRI Muscat yang juga mengelola Gedung
Pelayanan Konsuler untuk memudahkan akses layanan bagi masyarakat setempat.
Sejak 2017, layanan ini telah dipusatkan di lokasi baru, memberikan
kemudahan bagi WNI untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih efektif dalam
mengakses layanan yang disediakan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri,
sekaligus memanfaatkan fasilitas yang tepat sesuai dengan kebutuhan
mereka.
Definisi KBRI
Sebelum lebih jauh mendefinisikan KBRI, perlu kita lihat terlebih dahulu
dasar adanya organisasi yang disebut dengan KBRI ini, perlu kita perhatian
sebagaimana dalam
Vienna Convention on Diplomatic Relations, done at Vienna on 18 April 1961, atau yang selanjutnya disebut
dengan “Konvensi Wina 1961” menyatakan bahwa:
“Realizing that the purpose of such privileges and immunities is not to
benefit individuals but to ensure the efficient performance of the
functions of diplomatic missions as representing States,”
Terjemahannya seperti ini, menyadari bahwa tujuan dari hak istimewa dan
kekebalan tersebut bukanlah untuk menguntungkan individu tetapi untuk
memastikan kinerja yang efisien dari fungsi misi diplomatik sebagai
perwakilan negara. Lebih lanjut, kita mari kita apa fungsi dari misi
diplomatik yang dimaksud, dan hal tersebut dapat kita lihat dalam
Article 3 paragraph 1 (Pasal 3 ayat 1) Konvensi Wina 1961, menyatakan:
The functions of a diplomatic mission consist, inter alia, in:
(a)
Representing the sending State in the receiving State;
(b)
Protecting in the receiving State the interests of the sending State and
of its nationals, within the limits permitted by international law;
(c)
Negotiating with the Government of the receiving State;
(d)
Ascertaining by all lawful means conditions and developments in the
receiving State, and reporting thereon to the Government of the sending
State;
(e)
Promoting friendly relations between the sending State and the receiving
State, and developing their economic, cultural and scientific
relations.
Satu di antara fungsi dari misi diplomatik disebutkan dalam ketentuan di
atas antara lain mewakili Negara pengirim di Negara penerima; kemudian melindungi di Negara penerima kepentingan Negara pengirim dan
warga negaranya, dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional;
selanjutnya, bernegosiasi dengan Pemerintah Negara penerima; serta emastikan
dengan semua cara yang sah kondisi dan perkembangan di Negara penerima, dan
melaporkannya kepada Pemerintah Negara pengirim; dan mempromosikan hubungan
persahabatan antara Negara pengirim dan Negara penerima, dan mengembangkan
hubungan ekonomi, budaya dan ilmiah mereka.
Jadi, satu di antara dari misi diplomatik itu ada keterwakilan Pemerintah
kita (Republik Indonesia) dalam hubungan bilateral dengan negara asing di
luar sana yang mana semata-mata itu dilakukan untuk melaksanakan misi
dipmolatik tersebut. Apabila Anda bertanya-tanya apa itu misi
diplomatik?
Fouad Sabry[1]
menyatakan bahwa:
“a diplomatic mission, also known as a foreign mission, is a group of
individuals from one state or organization that are present in another
state in order to function as an official representative of the sending
state or organization in the one that is receiving or hosting them.”
Ia menerangkan bahwa misi diplomatik, dikenal juga sebagai misi luar
negeri, adalah sekelompok individu dari satu negara atau organisasi yang
hadir di negara lain untuk berfungsi sebagai perwakilan resmi negara atau
organisasi pengirim di negara yang menerima atau menampung mereka.
Meskipun kemudian muncul istilah “kedutaan” atau embassy dan “kantor
perwakilan diplomatik” atau chancery yang terkadang digunakan secara
bergantian, yang mana ini merujuk pada kantor fisik atau lokasi misi
diplomatik tersebut. Oleh karena itu, kata “embassy residence”
and “embassy office” digunakan untuk membedakan antara
kediaman duta besar dan kantor perwakilan diplomatik.[2]
Mungkin saja suatu negara memiliki berbagai misi diplomatik di negara lain
tergantung pada keadaannya. Orang yang bertanggung jawab atas kedutaan
disebut sebagai duta besar atau komisaris tinggi (an ambassador or high commissioner). Istilah “kedutaan” juga digunakan secara luas untuk merujuk pada bagian
bangunan tempat pekerjaan misi diplomatik dilakukan. Namun, secara harfiah,
istilah “kedutaan” merujuk pada delegasi diplomatik itu sendiri, sedangkan
frasa “kantor perwakilan” merujuk pada ruang kantor dan pekerjaan diplomatik
yang dilakukan. Oleh karena itu, kedutaan menjalankan urusannya di dalam
kantor perwakilan (the embassy conducts its business within the chancery).
Belakangan yang kita ketahui bahwa Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina
1963 diratifikasi oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan
Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya
Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol To
The Vienna Convention On Diplomatic Relations Concerning Acquisition
Of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta
Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention On Consular Relations And Optional Protocol To The
Vienna Convention On Consular Relations Concerning Acquisition Of
Nationality, 1963), yang mana dalam penjelasan umumnya menyatakan bahwa:
“Dalam rangka melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk
menjamin dan memelihara kepentingan nasional Indonesia dan ikut membantu
tercapainya ketertiban dunia serta memajukan kerjasama dan hubungan
persahabatan dengan semua bangsa di dunia,
Pemerintah Indonesia membuka dan menempatkan perwakilan diplomatik dan
perwakilan konsuler di berbagai negara. Disamping itu Pemerintah Indonesia menerima pula perwakilan diplomatik
dan perwakilan konsuler negara lain.”
Lebih lanjut dan secara konkretnya itu kemudian diatur sebagaimana
ketentuan
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999
tentang Hubungan Luar Negeri
atau yang selanjutnya disebut “UU tentang Hubungan Luar Negeri” yang
menyatakan:
“Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen,
dapat mengangkat pejabat dari departemen atau
lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan Republik
Indonesia
guna melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau
lembaga tersebut.”
Kemudian, juga disebutkan bahwa perwakilan Republik Indonesia tersebut
berkewajiban:
a.
memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di
luar negeri;
b.
memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara
dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Selanjutnya definisi mengenai apa itu Kedutaan atau Perwakilan itu tadi
dapat kita lihat sebagaimana ketentuan
Pasal 1 Angka 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun
2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri, atau yang selanjutnya disebut “Keppres/108/2003” yang menyatakan
bahwa:
“Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan
Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di
seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk
mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah
Republik Indonesia.”
Secara lebih lanjut, dalam Keputusan presiden yang diteken oleh Presiden
Megawati Soekarnoputri tersebut sebagaimana ketentuan
Pasal 2, menjelasakan secara gamblang sebagai berikut:
(1)
Perwakilan terdiri dari:
a.
Perwakilan Diplomatik;
b.
Perwakilan Konsuler.
(2)
Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
meliputi:
a.
Kedutaan Besar Republik Indonesia;
b.
Perutusan Tetap Republik Indonesia.
(3)
Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,
meliputi:
a.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
b.
Konsulat Republik Indonesia.
Kemudian disebutkan bahwa Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota
Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin
oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab
kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.[3]
Fungsi dan Peran Utama KBRI
Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan
kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta
melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima
dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik
dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan
kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia,
peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan
internasional.[4]
Lebih lanjut disebutkan juga bahwa Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan
fungsi:
a.
peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi,
sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi
Internasional;
b.
peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga
Negara Indonesia di luar negeri;
c.
pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik
kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi
ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan
internasional;
d.
pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara
Penerima;
e.
konsuler dan protokol;
f.
perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik
Indonesia dengan Negara Penerima;
g.
kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal
Perwakilan, komunikasi dan persandian;
h.
fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.[5]
Salah satu fungsi Perwakilan Republik Indonesia adalah melindungi
kepentingan negara dan warga negara Republik Indonesia yang berada di negara
akreditasi. Namun pemberian perlindungan itu hanya dapat diberikan oleh
perwakilan Republik indonesia yang bersangkutan dalam batas-batas yang
diperbolehkan oleh hukum dan kebiasaan internasional. Dalam pemberian
perlindungan itu, Perwakilan Republik Indonesia mengindahkan
ketentuan-ketentuan hukum negara setempat. Bantuan hukum dapat diberikan
dalam masalah-masalah hukum, baik yang berkaitan dengan hukum perdata maupun
hukum pidana. Bantuan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian
pertimbangan dan nasihat hukum kepada yang bersangkutan dalam upaya
penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.[6]
Dari penjelasan di atas, dapat kita ambil contoh, Kasus Pembunuhan Kim
Jong-nam, pada tahun 2017 silam yang diduga dilakukan satu di antara
pelakunya adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari
Banten yang bernama Siti Aisyah. Peran Siti Aisyah dalam kasus ini adalah
sebagai seorang perempuan yang menghalangi jalan Kim Jong-nam dari depan,
sedangkan seorang perempuan lain yang berkebangsaan Vietnam berperan
membekap muka Kim Jong-nam dengan menggunakan kain yang telah diolesi gas
saraf VX.
Pada kasus ini, Siti Aisyah dikenai hukuman di bawah Seksyen 34 dan Seksyen
302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Saat itu, Keputusan Pemerintah Indonesia memberikan bantuan dan
perlindungan hukum terhadap Siti Aisyah yang merupakan tersangka pembunuhan
dan terancam hukuman mati, menimbulkan pertanyaan yang ingin mengetahui
dasar-dasar dan alasan Pemerintah Indonesia terhadap kebijakan tersebut.
Dijelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap WNI di luar negeri merupakan
tanggung jawab negara sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ini berarti bahwa perlindungan hukum adalah hak konstitusional setiap warga
negara, termasuk mereka yang berada di luar negeri. Apabila kita ingat
kembali, saat itu KBRI Kuala Lumpur memainkan peran krusial. Mereka tidak
hanya menyediakan pengacara, tetapi juga memantau proses hukum untuk
memastikan bahwa hak-hak Siti Aisyah terpenuhi.
Ini menunjukkan bahwa investasi dalam peningkatan kapasitas staf KBRI,
terutama dalam hal pemahaman hukum adalah hal yang penting. Pemerintah
Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk memastikan bahwa
hak-haknya terpenuhi. Selain itu, ada juga koordinasi dengan pemerintah
Vietnam, mengingat seorang warga negara Vietnam juga terlibat dalam kasus
yang sama. Kerjasama semacam ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak
yang terlibat mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
Perwakilan RI harus memiliki pemahaman yang baik tentang sistem hukum
negara setempat. Hal ini penting agar mereka dapat memberikan advokasi yang
efektif bagi WNI yang terlibat kasus hukum.
Struktur organisasi KBRI
Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 8 Keppres/108/2003, menyatakan bahwa:
(1)
Susunan organisasi Perwakilan Diplomatik terdiri dari:
a.
Unsur Pimpinan, yaitu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik
Indonesia, dan Kuasa Usaha Tetap, yang disebut dengan Kepala Perwakilan
Diplomatik;
b.
Unsur Pelaksana, yaitu:
1)
Pejabat Diplomatik;
2)
Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis pada Perwakilan Diplomatik
tertentu;
c.
Unsur Penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan
Diplomatik.
(2)
Pada Perwakilan Diplomatik, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau
Wakil Tetap Republik Indonesia dapat dibantu oleh Wakil Kepala Perwakilan
Diplomatik sebagai unsur Pimpinan sesuai dengan bobot misi dan beban kerja,
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Kemudian, apabila merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor :
SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022
tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor
SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
yang menyatakan bahwa:
(1)
Susunan Organisasi Perwakilan Diplomatik dengan Indeks Perwakilan antara
3,00 sampai dengan 5,00 terdiri dari:
a.
Unsur Pimpinan, yaitu Kepala Perwakilan dan Wakil Kepala Perwakilan;
b.
Unsur Pelaksana, yaitu Pejabat Diplomatik dan Konsuler paling banyak 12
(dua belas); kecuali pada Perutusan Tetap Republik Indonesia di New York dan
Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa masing-masing paling banyak 16
(enam belas);
c.
Unsur Penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan
Perwakilan paling banyak 4 (empat).
(2)
Susunan Organisasi Perwakilan Diplomatik dengan Indeks Perwakilan antara
1,00 sampai dengan 2,99 terdiri dari:
a.
Unsur Pimpinan, yaitu Kepala Perwakilan;
b.
Unsur Pelaksana, yaitu Pejabat Diplomatik dan Konsuler paling banyak 7
(tujuh);
c.
Unsur Penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan
Perwakilan paling banyak 3 (tiga).
Apa maksudnya? Kenapa ada indeks perwakilan? Apa itu Indeks perwakilan?
Indeks Perwakilan adalah skala penilaian 1 sampai dengan 5 untuk menentukan
bobot misi, derajat hubungan, komposisi dan jumlah staf Perwakilan dengan
menggunakan tolok ukur kepentingan nasional.[7]
Sedangkan, bobot misi Perwakilan sebagaimana yang dimaksud di atas adalah
indikator yang menunjukkan prioritas kepentingan nasional yang harus
diperjuangkan oleh Perwakilan di Negara Penerima dan/atau Organisasi
Internasional.[8]
Kemudian, derajat hubungan adalah tingkat intensitas hubungan dan kerjasama
antara Indonesia dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional
yang didasarkan pada kepentingan nasional.[9]
Kita ambil contoh, sebagaimana ketentuan Lampiran II-65 Pasal 1 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar
Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri,
menyatakan bahwa:
“Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berkedudukan di Riyadh merupakan
Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Menteri Luar Negeri, dengan wilayah akreditasi Kerajaan Saudi
Arabia.”
Tugas pokok Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh adalah melaksanakan
hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan nasional Negara Republik
Indonesia, melindungi Warga Negara Republik Indonesia, dan Badan Hukum
Indonesia di wilayah akreditasi Kerajaan Saudi Arabia, sesuai dengan
kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.[10]
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Riyadh menyelenggarakan fungsi:
a.
peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi,
serta sosial dan budaya dengan Kerajaan Saudi Arabia;
b.
peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga
Negara Indonesia di luar negeri;
c.
pengayoman, pelayanan, pelindungan serta pemberian bantuan hukum dan fisik
kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi
ancaman dan/atau masalah hukum di Kerajaan Saudi Arabia, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, dan kebiasaan
internasional;
d.
pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Kerajaan
Saudi Arabia;
e.
konsuler dan protokol;
f.
perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik
Indonesia dengan Kerajaan Saudi Arabia;
g.
kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal
Perwakilan, komunikasi dan persandian; dan
h.
fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.[11]
Kemudian terkait indeks perwakilan, indeks Perwakilan Kedutaan Besar
Republik Indonesia di Riyadh adalah 3,14 (tiga koma empat belas) dengan
indeks masing-masing kegiatan sebagai berikut:
a.
konsuler sebesar 4,00 (empat koma nol);
b.
ekonomi sebesar 3,53 (tiga koma lima puluh tiga);
c.
politik sebesar 2,91 (dua koma sembilan puluh satu); dan
d.
sosial budaya sebesar 2,12 (dua koma dua belas).[12]
Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan
derajat hubungan Indonesia dengan Kerajaan Saudi Arabia dan Indeks
Perwakilan sebagaimana tersebut tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia
di Riyadh terdiri atas:
a.
unsur pimpinan;
b.
unsur pelaksana; dan
c.
unsur penunjang.[13]
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud yakni Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh dan Wakil Kepala Perwakilan.[14]
Untuk Unsur Pelaksana terdiri atas:
a.
minister counsellor;
b.
minister counsellor;
c.
counsellor;
d.
counsellor
e.
sekretaris pertama;
f.
sekretaris pertama;
g.
sekretaris kedua;
h.
sekretaris ketiga;
i.
sekretaris ketiga;
j.
atase pertahanan;
k.
atase laut;
l.
atase udara;
m.
atase Kepolisian Republik Indonesia;
n.
atase perdagangan;
o.
atase pendidikan;
p.
atase tenaga kerja;
q.
atase imigrasi;
r.
atase hukum;
s.
pejabat Badan Intelijen Negara (BIN)
t.
kepala sekolah Indonesia; dan
u.
asisten atase pertahanan.[15]
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.
bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan;
b.
bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan;
c.
petugas komunikasi; dan
d.
petugas komunikasi.[16]
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dari huruf a sampai dengan u tersebut
di atas pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh terdiri atas 9
(sembilan) orang Pejabat Diplomatik dan Konsuler dengan gelar diplomatik
paling tinggi adalah minister counsellor dengan kompetensi konsuler
serta 1 (satu) orang atase pertahanan, 2 (dua) orang atase kematraan, 7
(tujuh) orang atase teknis, 1 (satu) orang pejabat BIN, dan 1 (satu) orang
asisten atase pertahanan.[17]
Pejabat Diplomatik dan Konsuler dengan gelar diplomatik paling tinggi di
bawah Kepala Perwakilan menjabat sebagai kepala kanselerai yang menjalankan
fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi, serta penyelenggara administrasi dan
kerumahtanggaan Perwakilan.[18]
Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, kepala kanselerai sebagaimana
dimaksud dapat dibantu oleh Pejabat Diplomatik dan Konsuler yang ditunjuk
dengan Keputusan Kepala Perwakilan.[19]
Kemudian, unsur penunjang sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 (dua) orang
bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan, serta 2 (dua) orang
petugas komunikasi.[20]
Dalam melaksanakan tugasnya, unsur penunjang sebagaimana dimaksud dipimpin
oleh kepala kanselerai.[21]
Selanjutnya, terkait komposisi dan jumlah unsur pelaksana dan unsur
penunjang sebagaimana dimaksud tersebut di atas dapat ditinjau kembali
sesuai dengan perubahan Indeks Perwakilan atau berdasarkan kebutuhan.[22]
Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di
Riyadh paling banyak 63 (enam puluh tiga) orang, dengan Formasi dan
pengisian Pegawai Setempat disesuaikan dengan misi dan kebutuhan
Perwakilan.[23]
Definisi KJRI
Apabila kita bicara KBRI adalah perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang kemudian disebut perwakilan diplomatik, selanjutnya KJRI adalah
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang kemudian disebut dengan
perwakilan konsuler. Perwakilan Konsuler adalah
Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan
Konsulat Republik Indonesia yang melakukan kegiatan konsuler
di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima untuk mewakili dan
memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik
Indonesia.[24]
Seperti yang sudah kami paparkan di atas Perwakilan Konsuler meliputi:
a.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
b.
Konsulat Republik Indonesia.[25]
Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima, dipimpin oleh
seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara
operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang
membawahkannya.[26]
Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah tanggung jawab Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggung jawab langsung kepada
Menteri Luar Negeri.[27]
Fungsi dan Peran Utama KJRI
Kami akan mengambil contoh terkait dengan peran atau tugas dari KJRI,
sebagaimana KJRI di Jeddah, Saudi Arabia, yang mana tugasnya adalah
melaksanakan hubungan konsuler dan memperjuangkan kepentingan nasional
Negara Republik Indonesia, melindungi Warga Negara Republik Indonesia dan
Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja meliputi Gubernuran Tabuk, Madinah,
Mekkah, Assier dan Organization of Islamic Cooperation (OIC), sesuai
dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.[28]
Untuk melihat fungsi dari KJRI, kita harus melihat dasarnya juga, yaitu
fungsi dari konsuler sebagaimana
Article 5 Vienna Convention on Consular Relations Done at Vienna on 24 April 1963 atau Konvensi Wina 1963 tentang
Hubungan Konsuler, yang menyatakan bahwa:
“Consular functions consist in (Fungsi Konsuler fungsi Konsuler
terdiri dalam):
a.
protecting in the receiving State the interests of the sending State and
of its nationals, both individuals and bodies corporate, within the limits
permitted by international law
(melindungi di Negara menerima kepentingan Negara pengirim dan warga
negaranya, baik individu dan badan-badan perusahaan, dalam batas-batas yang
diijinkan hukum internasional);
b.
furthering the development of commercial, economic, cultural and
scientific relations between the sending State and the receiving State and
otherwise promoting friendly relations between them in accordance with the
provisions of the present Convention
(melanjutkan pengembangan hubungan komersial, ekonomi, budaya dan ilmiah
antara mengirim Negara dan Negara penerima dan sebaliknya meningkatkan
hubungan persahabatan antara mereka di sesuai dengan ketentuan Konvensi
ini);
c.
ascertaining by all lawful means conditions and developments in the
commercial, economic, cultural and scientific life of the receiving State,
reporting thereon to the Government of the sending State and giving
information to persons interested
(memastikan oleh semua kondisi cara halal dan perkembangan di ekonomi
komersial,, budaya dan ilmiah kehidupan dari Negara penerima, pelaporan
atasnya Pemerintah pengiriman Negara dan memberikan informasi kepada
orang-orang tertarik);
d.
issuing passports and travel documents to nationals of the sending State,
and visas or appropriate documents to persons wishing to travel to the
sending State
(penerbitan paspor dan dokumen perjalanan bagi warga negara dari Negara
pengirim, dan visa atau sesuai dokumen untuk orang-orang yang ingin
melakukan perjalanan ke Negara pengirim);
e.
helping and assisting nationals, both individuals and bodies corporate,
of the sending State
(membantu dan membantu warga negara, baik perorangan maupun badan hukum dari
Negara pengirim);
f.
acting as notary and civil registrar and in capacities of a similar kind,
and performing certain functions of an administrative nature, provided
that there is nothing contrary thereto in the laws and regulations of the
receiving State
(bertindak sebagai pendaftar notaris dan sipil dan dalam kapasitas yang
sejenis, melakukan tertentu fungsi yang bersifat administratif, asalkan ada
amandemen bertentangan dalam hukum dan peraturan dari Negara penerima);
g.
safeguarding the interests of nationals, both individuals and bodies
corporate, of the sending States in cases of succession mortis causa in
the territory of the receiving State, in accordance with the laws and
regulations of the receiving State
(melindungi kepentingan warga negara, baik individu dan badan-badan
perusahaan, perangkat pengirim Negara dalam kasus suksesi causa mortis di
wilayah penerima, sesuai dengan hukum dan peraturan dari Negara
penerima);
h.
safeguarding, within the limits imposed by the laws and regulations of
the receiving State, the interests of minors and other persons lacking
full capacity who are nationals of the sending State, particularly where
any guardianship or trusteeship is required with respect to such
persons
(pengamanan, dalam batas-batas yang dipaksakan oleh hukum dan peraturan
dari untuk pelestarian hak-hak dan kepentingan warga negara ini, mana,
karena tidak adanya atau alasan lain, warga negara tersebut tidak pada waktu
yang tepat untuk mengasumsikan membela hak dan kepentingan);
i.
subject to the practices and procedures obtaining in the receiving State,
representing or arranging appropriate representation for nationals of the
sending State before the tribunals and other authorities of the receiving
State, for the purpose of obtaining, in accordance with the laws and
regulations of the receiving State, provisional measures for the
preservation of the rights and interests of these nationals, where,
because of absence or any other reason, such nationals are unable at the
proper time to assume the defence of their rights and interests
(dengan memperhatikan praktik dan prosedur yang berlaku di Negara penerima,
mewakili atau mengatur perwakilan yang tepat untuk warga negara Negara
pengirim di hadapan pengadilan dan otoritas lain di Negara penerima, untuk
tujuan mendapatkan, sesuai dengan hukum dan peraturan Negara penerima,
tindakan sementara untuk melindungi hak dan kepentingan warga negara
tersebut, di mana, karena ketidakhadiran atau alasan lain, warga negara
tersebut tidak dapat pada waktunya mengambil alih pertahanan atas hak dan
kepentingan mereka);
j.
transmitting judicial and extrajudicial documents or executing letters
rogatory or commissions to take evidence for the courts of the sending
State in accordance with international agreements in force or, in the
absence of such international agreements, in any other manner compatible
with the laws and regulations of the receiving State
(transmisi dokumen pengadilan dan di luar hukum atau mengeksekusi surat
rogatory atau komisi untuk mengambil bukti untuk pengadilan dari Negara
pengirim sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku atau, dengan
tidak adanya perjanjian internasional tersebut, dengan cara lain yang
kompatibel dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima);
k.
exercising rights of supervision and inspection provided for in the laws
and regulations of the sending State in respect of vessels having the
nationality of the sending State, and of aircraft registered in that
State, and in respect of their crews
(hak melaksanakan pengawasan dan inspeksi diatur dalam undang-undang dan
peraturan mengirim Negara berkaitan dengan kapal memiliki kewarganegaraan
dari Negara pengirim, dan pesawat terbang yang terdaftar di Negara, dan
dalam hal awak mereka);
l.
extending assistance to vessels and aircraft mentioned in subparagraph
(k) of this article, and to their crews, taking statements regarding the
voyage of a vessel, examining and stamping the ship’s papers, and, without
prejudice to the powers of the authorities of the receiving State,
conducting investigations into any incidents which occurred during the
voyage, and settling disputes of any kind between the master, the officers
and the seamen insofar as this may be authorized by the laws and
regulations of the sending State
(bantuan memperluas untuk kapal dan pesawat yang disebutkan dalam sub ayat
(k) pasal ini, dan untuk mereka kru, mengambil laporan tentang perjalanan
kapal, memeriksa dan stamping kapal kertas, dan, tanpa mengurangi kekuasaan
otoritas dari Negara penerima, melakukan investigasi ke dalam setiap insiden
yang terjadi selama perjalanan, dan menyelesaikan sengketa apapun antara
master, para perwira dan pelaut sejauh ini mungkin disahkan oleh hukum dan
peraturan dari Negara pengirim);
m.
performing any other functions entrusted to a consular post by the
sending State which are not prohibited by the laws and regulations of the
receiving State or to which no objection is taken by the receiving State
or which are referred to in the international agreements in force between
the sending State and the receiving State
(melakukan setiap fungsi lainnya yang dipercayakan kepada sebuah pos
konsuler oleh Negara pengirim yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan
dari Negara penerima atau yang tidak ada keberatan yang diambil oleh Negara
penerima atau yang disebut dalam perjanjian internasional yang berlaku
antara pengiriman Negara dan Negara penerima).
Itu adalah fungsi dengan adanya istilah yang kita kenal dengan konsuler di
atas, selanjutnya berdasarkan hukum domestik kita yang konkret kita
menempatkan perwakilan konsuler kita ke negara sahabat, itu termaktub dalam
ketentuan Pasal 7 Keppres/108/2003, yang menyatakan bahwa:
“Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a.
perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum
Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
b.
pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan
Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;
c.
konsuler dan protokol;
d.
peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan,
dan ilmu pengetahuan;
e.
pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di
wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
f.
kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal
Perwakilan, komunikasi dan persandian;
g.
fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Khusus di Arab Saudi misalnya, dalam melaksanakan tugas Konsulat Jenderal
Republik Indonesia di Jeddah menyelenggarakan fungsi:
a.
pelindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum
Indonesia di wilayah kerja Gubernuran Tabuk, Madinah, Mekkah, Assier,
dan Organization of Islamic Cooperation (OIC);
b.
pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan
Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja Gubernuran Tabuk, Madinah, Mekkah,
Assier, dan Organization of Islamic Cooperation (OIC);
c.
konsuler dan protokol;
d.
peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan,
dan ilmu pengetahuan;
e.
pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di
wilayah kerja Gubernuran Tabuk, Madinah, Mekkah, Assier, dan
Organization of Islamic Cooperation (OIC);
f.
kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal
Perwakilan, komunikasi dan persandian; dan g. fungsi-fungsi lain sesuai
dengan hukum dan praktek internasional.[29]
Struktur Organisasi KJRI
Sebagaimana ketentuan Pasal 9 Keppres/108/2003, Susunan organisasi Perwakilan Konsuler terdiri dari:
a.
Unsur Pimpinan, yaitu Konsul Jenderal atau Konsul, yang disebut dengan
Kepala Perwakilan Konsuler;
b.
Unsur Pelaksana, yaitu:
1)
Pejabat Diplomatik;
2)
Staf Teknis pada Perwakilan Konsuler tertentu.
c.
Unsur penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan
Perwakilan Konsuler.
Kami ambil contoh, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang
berkedudukan di Jeddah merupakan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang
dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal, yang bertanggung jawab kepada Menteri
Luar Negeri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, dengan
wilayah kerja meliputi Gubernuran Tabuk, Madinah, Mekkah, Assier, dan
Organization of Islamic Cooperation (OIC) atau Organisasi Kerja Sama
Islam (OKI).[30]
Perlu diketahui juga, Indeks Perwakilan Konsulat Jenderal Republik
Indonesia di Jeddah sebesar 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) dengan indeks
masing-masing kegiatan sebagai berikut:
a.
konsuler sebesar 4,56 (empat koma lima puluh enam);
b.
ekonomi sebesar 3,40 (tiga koma empat puluh); dan
c.
sosial budaya sebesar 2,94 (dua koma sembilan puluh empat).[31]
Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan
derajat hubungan Indonesia wilayah kerja Gubernuran Tabuk, Madinah, Mekkah,
Assier, dan Organization of Islamic Cooperation (OIC) dan Indeks
Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah terdiri atas:
a.
unsur pimpinan;
b.
unsur pelaksana; dan
c.
unsur penunjang.[32]
Unsur pimpinan yakni Konsul Jenderal.[33]
Sedangkan, untuk unsur pelaksana terdiri atas:
a.
minister counsellor;
b.
minister counsellor;
c.
counsellor;
d.
sekretaris pertama;
e.
sekretaris pertama;
f.
sekretaris pertama;
g.
sekretaris kedua;
h.
sekretaris kedua;
i.
sekretaris kedua;
j.
sekretaris ketiga;
k.
sekretaris ketiga;
l.
staf teknis tenaga kerja;
m.
staf teknis imigrasi;
n.
staf teknis urusan promosi perdagangan;
o.
staf teknis perhubungan;
p.
staf teknis urusan haji;
q.
kepala sekolah Indonesia;
r.
pembantu staf teknis imigrasi;
s.
pembantu staf teknis urusan promosi perdagangan;
t.
pembantu staf teknis urusan haji;
u.
pembantu staf teknis urusan haji; dan
v.
pembantu staf teknis urusan haji.[34]
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.
bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan;
b.
bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan;
c.
bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan;
d.
petugas komunikasi; dan
e.
staf non diplomatik.[35]
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud Konsulat Jenderal Republik Indonesia
di Jeddah terdiri atas 11 (sebelas) orang Pejabat Diplomatik dan Konsuler
dengan gelar diplomatik paling tinggi adalah minister counsellor dengan
kompetensi konsuler serta 6 (enam) orang staf teknis, dan 5 (lima) orang
pembantu staf teknis.[36]
Pejabat Diplomatik dan Konsuler dengan gelar diplomatik paling tinggi di
bawah Kepala Perwakilan menjabat sebagai kepala kanselerai yang menjalankan
fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi, serta penyelenggara administrasi dan
kerumahtanggaan Perwakilan.[37]
Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, kepala kanselerai dapat dibantu
oleh Pejabat Diplomatik dan Konsuler yang ditunjuk dengan Keputusan Kepala
Perwakilan.[38]
Kemudian, unsur penunjang terdiri atas 3 (tiga) orang bendaharawan dan
penata kerumahtanggaan Perwakilan, 1 (satu) orang petugas komunikasi, dan 1
(satu) orang staf non diplomatik.[39]
Dalam melaksanakan tugasnya, unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala kanselerai.[40]
Untuk komposisi dan jumlah unsur pelaksana dan unsur penunjang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 dapat ditinjau kembali sesuai
dengan perubahan Indeks Perwakilan atau berdasarkan kebutuhan.[41]
Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di
Jeddah paling banyak 66 (enam puluh enam) orang.[42]
Serta, formasi dan pengisian pegawai setempat disesuaikan dengan misi dan
kebutuhan Perwakilan.[43]
Sampai di sini semoga Anda memahami ya perbedaan antara keduanya, dan perlu
dicatat bahwa KBRI dan KJRI memainkan peran yang sangat penting dalam
mewakili Indonesia di luar negeri. Pemahaman tentang perbedaan dan peran
kedua institusi ini penting untuk memahami bagaimana Indonesia mewakili diri
di tingkat internasional.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1]
Fouad Sabry, “Diplomacy: Strategic Influence and Tactical Negotiation in Global
Affairs”, (One Billion Knowledgeable, 2024), 6.
[2] Ibid.
[3] vide
Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang
Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
[4] vide
Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang
Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
[5] vide
Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang
Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
[6] vide
Penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
[7]
vide Pasal 1 Angka 15 Keputusan Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia Nomor : SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar
Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
[8]
vide Pasal 1 Angka 16 Keputusan Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia Nomor : SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar
Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
[9]
vide Pasal 1 Angka 17 Keputusan Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia Nomor : SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar
Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.
[10]
vide Lampiran II-65 Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[11]
vide Lampiran II-65 Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[12]
vide Lampiran II-65 Pasal 3 Peraturan Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[13]
vide Lampiran II-65 Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[14]
vide Lampiran II-65 Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[15]
vide Lampiran II-65 Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[16]
vide Lampiran II-65 Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[17]
vide Lampiran II-65 Pasal 5 Peraturan Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[18]
vide Lampiran II-65 Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[19]
vide Lampiran II-65 Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[20]
vide Lampiran II-65 Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[21]
vide Lampiran II-65 Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[22]
vide Lampiran II-65 Pasal 8 Peraturan Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[23]
vide Lampiran II-65 Pasal 9 Peraturan Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[24]
vide Pasal 1 Angka 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[25]
vide Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[26]
vide Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[27]
vide Pasal 3 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[28]
vide Lampiran II-100 Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[29]
vide Lampiran II-100 Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[30]
vide Lampiran II-100 Pasal 1 Peraturan Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[31]
vide Lampiran II-100 Pasal 3 Peraturan Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[32]
vide Lampiran II-100 Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[33]
vide Lampiran II-100 Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[34]
vide Lampiran II-100 Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[35]
vide Lampiran II-100 Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[36]
vide Lampiran II-100 Pasal 5 Peraturan Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[37]
vide Lampiran II-100 Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[38]
vide Lampiran II-100 Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[39]
vide Lampiran II-100 Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[40]
vide Lampiran II-100 Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[41]
vide Lampiran II-100 Pasal 8 Peraturan Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar
Negeri.
[42]
vide Lampiran II-100 Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.
[43]
vide Lampiran II-100 Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam
atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN
2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di
Luar Negeri.