layananhukum

KBRI vs KJRI: Perbedaan dan Peran Mereka di Luar Negeri

 

Pertanyaan

Selamat malam bang sehat selalu. Saya termasuk orang yang setia membaca artikel hukum abang dan pernah konsultasi terkait perkawinan campuran atau transnational marriage atau intercountry marriage kemarin. Jadi, cukup mengikuti tulisan-tulisan abang apalagi kalau terkait hukum internasional bagi kami yang ada di luar negeri ini. pertanyaan saya sederhana saja, apa bedanya KBRI dan KJRI bang? Karena tidak semua tempat di suatu negara asing itu hanya ada satu KBRI sedangkan KJRI itu hampir bisa ditemu di beberapa tempat tidak seperti KBRI? Kenapa dua Lembaga ini ada di satu negara asing gitu? Kenapa dipisah begini? Saya rasa itu saja pertanyaan saya bang Eka. Kurang lebihnya terima kasih bang. Salam dari Russia.

Jawaban

    Pengantar

    Ketika berbicara tentang perwakilan Indonesia di luar negeri, Anda mungkin sering mendengar istilah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Indonesia Embassy dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) atau Consulate General of the Republic of Indonesia. Keduanya memiliki peran penting dalam diplomasi dan pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara KBRI dan KJRI? Mengapa keduanya eksis dan bagaimana mereka bekerja untuk melayani kebutuhan diplomatik dan konsuler?

    Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci perbedaan dan fungsi masing-masing, mulai dari lokasi, tanggung jawab, hingga jenis layanan yang mereka berikan. Memahami perbedaan ini tidak hanya penting bagi WNI yang tinggal atau berkunjung ke luar negeri, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin mengetahui lebih dalam tentang peran perwakilan diplomatik Indonesia di kancah internasional.

    Dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, artikel ini dirancang untuk memberikan gambaran yang jelas dan informatif tentang bagaimana KBRI dan KJRI bekerja sama dalam menjalankan tugas negara. Mari kita telaah lebih lanjut perbedaan dan peran mereka di berbagai belahan dunia.

    Pentingnya Memahami Perbedaan antara KBRI dan KJRI

    Memahami perbedaan antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sangat penting, terutama bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau bepergian ke luar negeri. Dengan sekitar 196 kantor perwakilan yang tersebar di berbagai negara, peran KBRI dan KJRI tidak hanya berbeda dari segi fungsi, tetapi juga lokasi dan tanggung jawab.

    KBRI berfungsi sebagai perwakilan utama Indonesia di negara-negara sahabat dan biasanya berlokasi di ibu kota negara tersebut. KBRI dipimpin oleh seorang Duta Besar yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri. Tugas utama KBRI mencakup menjaga hubungan diplomatik, melayani kebutuhan diplomatik, dan melindungi kepentingan Indonesia di negara tersebut. Contoh menarik adalah KBRI Moskow yang juga merangkap sebagai perwakilan untuk Republik Belarus.

    Di sisi lain, KJRI dan juga Konsulat RI (KRI) berfokus pada pelayanan kekonsuleran dan perdagangan, terutama untuk menjangkau WNI yang tinggal di luar ibu kota. Berbeda dengan KBRI yang menangani urusan diplomatik tingkat tinggi, KJRI dan KRI lebih banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam hal pengurusan dokumen, layanan paspor, visa, dan pengaduan ketenagakerjaan. Sebagai contoh, KJRI Jeddah berada di bawah naungan KBRI Riyadh untuk melayani masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah tersebut.

    Penting untuk diketahui, seperti di Oman, tidak semua negara memiliki KJRI atau KRI. Di sana, hanya ada KBRI Muscat yang juga mengelola Gedung Pelayanan Konsuler untuk memudahkan akses layanan bagi masyarakat setempat. Sejak 2017, layanan ini telah dipusatkan di lokasi baru, memberikan kemudahan bagi WNI untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

    Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih efektif dalam mengakses layanan yang disediakan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, sekaligus memanfaatkan fasilitas yang tepat sesuai dengan kebutuhan mereka.

    Definisi KBRI

    Sebelum lebih jauh mendefinisikan KBRI, perlu kita lihat terlebih dahulu dasar adanya organisasi yang disebut dengan KBRI ini, perlu kita perhatian sebagaimana dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations, done at Vienna on 18 April 1961, atau yang selanjutnya disebut dengan “Konvensi Wina 1961” menyatakan bahwa:

    Realizing that the purpose of such privileges and immunities is not to benefit individuals but to ensure the efficient performance of the functions of diplomatic missions as representing States,”

    Terjemahannya seperti ini, menyadari bahwa tujuan dari hak istimewa dan kekebalan tersebut bukanlah untuk menguntungkan individu tetapi untuk memastikan kinerja yang efisien dari fungsi misi diplomatik sebagai perwakilan negara. Lebih lanjut, kita mari kita apa fungsi dari misi diplomatik yang dimaksud, dan hal tersebut dapat kita lihat dalam Article 3 paragraph 1 (Pasal 3 ayat 1) Konvensi Wina 1961, menyatakan:

    The functions of a diplomatic mission consist, inter alia, in:

    (a)   Representing the sending State in the receiving State;

    (b)   Protecting in the receiving State the interests of the sending State and of its nationals, within the limits permitted by international law;

    (c)   Negotiating with the Government of the receiving State;

    (d)   Ascertaining by all lawful means conditions and developments in the receiving State, and reporting thereon to the Government of the sending State;

    (e)   Promoting friendly relations between the sending State and the receiving State, and developing their economic, cultural and scientific relations.

    Satu di antara fungsi dari misi diplomatik disebutkan dalam ketentuan di atas antara lain mewakili Negara pengirim di Negara penerima; kemudian melindungi di Negara penerima kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya, dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional; selanjutnya, bernegosiasi dengan Pemerintah Negara penerima; serta emastikan dengan semua cara yang sah kondisi dan perkembangan di Negara penerima, dan melaporkannya kepada Pemerintah Negara pengirim; dan mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dan Negara penerima, dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya dan ilmiah mereka.

    Jadi, satu di antara dari misi diplomatik itu ada keterwakilan Pemerintah kita (Republik Indonesia) dalam hubungan bilateral dengan negara asing di luar sana yang mana semata-mata itu dilakukan untuk melaksanakan misi dipmolatik tersebut. Apabila Anda bertanya-tanya apa itu misi diplomatik?

    Fouad Sabry[1] menyatakan bahwa:

    a diplomatic mission, also known as a foreign mission, is a group of individuals from one state or organization that are present in another state in order to function as an official representative of the sending state or organization in the one that is receiving or hosting them.”

    Ia menerangkan bahwa misi diplomatik, dikenal juga sebagai misi luar negeri, adalah sekelompok individu dari satu negara atau organisasi yang hadir di negara lain untuk berfungsi sebagai perwakilan resmi negara atau organisasi pengirim di negara yang menerima atau menampung mereka.

    Meskipun kemudian muncul istilah “kedutaan” atau embassy dan “kantor perwakilan diplomatik” atau chancery yang terkadang digunakan secara bergantian, yang mana ini merujuk pada kantor fisik atau lokasi misi diplomatik tersebut. Oleh karena itu, kata “embassy residence” and “embassy office” digunakan untuk membedakan antara kediaman duta besar dan kantor perwakilan diplomatik.[2]

    Mungkin saja suatu negara memiliki berbagai misi diplomatik di negara lain tergantung pada keadaannya. Orang yang bertanggung jawab atas kedutaan disebut sebagai duta besar atau komisaris tinggi (an ambassador or high commissioner). Istilah “kedutaan” juga digunakan secara luas untuk merujuk pada bagian bangunan tempat pekerjaan misi diplomatik dilakukan. Namun, secara harfiah, istilah “kedutaan” merujuk pada delegasi diplomatik itu sendiri, sedangkan frasa “kantor perwakilan” merujuk pada ruang kantor dan pekerjaan diplomatik yang dilakukan. Oleh karena itu, kedutaan menjalankan urusannya di dalam kantor perwakilan (the embassy conducts its business within the chancery).

    Belakangan yang kita ketahui bahwa Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963 diratifikasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Diplomatic Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention On Consular Relations And Optional Protocol To The Vienna Convention On Consular Relations Concerning Acquisition Of Nationality, 1963), yang mana dalam penjelasan umumnya menyatakan bahwa:

    “Dalam rangka melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk menjamin dan memelihara kepentingan nasional Indonesia dan ikut membantu tercapainya ketertiban dunia serta memajukan kerjasama dan hubungan persahabatan dengan semua bangsa di dunia, Pemerintah Indonesia membuka dan menempatkan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler di berbagai negara. Disamping itu Pemerintah Indonesia menerima pula perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler negara lain.”

    Lebih lanjut dan secara konkretnya itu kemudian diatur sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri atau yang selanjutnya disebut “UU tentang Hubungan Luar Negeri” yang menyatakan:

    Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia guna melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau lembaga tersebut.”

    Kemudian, juga disebutkan bahwa perwakilan Republik Indonesia tersebut berkewajiban:

    a.       memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;

    b.      memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

    Selanjutnya definisi mengenai apa itu Kedutaan atau Perwakilan itu tadi dapat kita lihat sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri, atau yang selanjutnya disebut “Keppres/108/2003” yang menyatakan bahwa:

    “Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.”

    Secara lebih lanjut, dalam Keputusan presiden yang diteken oleh Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 2, menjelasakan secara gamblang sebagai berikut:

    (1)      Perwakilan terdiri dari:

    a.       Perwakilan Diplomatik;

    b.       Perwakilan Konsuler.

    (2)     Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:

    a.     Kedutaan Besar Republik Indonesia;

    b.     Perutusan Tetap Republik Indonesia.

    (3)    Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi:

    a.     Konsulat Jenderal Republik Indonesia;

    b.     Konsulat Republik Indonesia.

    Kemudian disebutkan bahwa Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.[3]

    Fungsi dan Peran Utama KBRI

    Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.[4]

    Lebih lanjut disebutkan juga bahwa Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi:

    a.       peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;

    b.      peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;

    c.       pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;

    d.      pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;

    e.       konsuler dan protokol;

    f.        perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;

    g.      kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;

    h.      fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.[5]

    Salah satu fungsi Perwakilan Republik Indonesia adalah melindungi kepentingan negara dan warga negara Republik Indonesia yang berada di negara akreditasi. Namun pemberian perlindungan itu hanya dapat diberikan oleh perwakilan Republik indonesia yang bersangkutan dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum dan kebiasaan internasional. Dalam pemberian perlindungan itu, Perwakilan Republik Indonesia mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum negara setempat. Bantuan hukum dapat diberikan dalam masalah-masalah hukum, baik yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana. Bantuan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian pertimbangan dan nasihat hukum kepada yang bersangkutan dalam upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.[6]

    Dari penjelasan di atas, dapat kita ambil contoh, Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, pada tahun 2017 silam yang diduga dilakukan satu di antara pelakunya adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Banten yang bernama Siti Aisyah. Peran Siti Aisyah dalam kasus ini adalah sebagai seorang perempuan yang menghalangi jalan Kim Jong-nam dari depan, sedangkan seorang perempuan lain yang berkebangsaan Vietnam berperan membekap muka Kim Jong-nam dengan menggunakan kain yang telah diolesi gas saraf VX.

    Pada kasus ini, Siti Aisyah dikenai hukuman di bawah Seksyen 34 dan Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

    Saat itu, Keputusan Pemerintah Indonesia memberikan bantuan dan perlindungan hukum terhadap Siti Aisyah yang merupakan tersangka pembunuhan dan terancam hukuman mati, menimbulkan pertanyaan yang ingin mengetahui dasar-dasar dan alasan Pemerintah Indonesia terhadap kebijakan tersebut.

    Dijelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa:

    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

    Ini berarti bahwa perlindungan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang berada di luar negeri. Apabila kita ingat kembali, saat itu KBRI Kuala Lumpur memainkan peran krusial. Mereka tidak hanya menyediakan pengacara, tetapi juga memantau proses hukum untuk memastikan bahwa hak-hak Siti Aisyah terpenuhi.

    Ini menunjukkan bahwa investasi dalam peningkatan kapasitas staf KBRI, terutama dalam hal pemahaman hukum adalah hal yang penting. Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi. Selain itu, ada juga koordinasi dengan pemerintah Vietnam, mengingat seorang warga negara Vietnam juga terlibat dalam kasus yang sama. Kerjasama semacam ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.

    Perwakilan RI harus memiliki pemahaman yang baik tentang sistem hukum negara setempat. Hal ini penting agar mereka dapat memberikan advokasi yang efektif bagi WNI yang terlibat kasus hukum.

    Struktur organisasi KBRI

    Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 8 Keppres/108/2003, menyatakan bahwa:

    (1)       Susunan organisasi Perwakilan Diplomatik terdiri dari:

    a.     Unsur Pimpinan, yaitu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik Indonesia, dan Kuasa Usaha Tetap, yang disebut dengan Kepala Perwakilan Diplomatik;

    b.     Unsur Pelaksana, yaitu:

    1)      Pejabat Diplomatik;

    2)     Atase Pertahanan dan/atau Atase Teknis pada Perwakilan Diplomatik tertentu;

    c.     Unsur Penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Diplomatik.

    (2)     Pada Perwakilan Diplomatik, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik Indonesia dapat dibantu oleh Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik sebagai unsur Pimpinan sesuai dengan bobot misi dan beban kerja, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

    Kemudian, apabila merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri yang menyatakan bahwa:

    (1)      Susunan Organisasi Perwakilan Diplomatik dengan Indeks Perwakilan antara 3,00 sampai dengan 5,00 terdiri dari:

    a.     Unsur Pimpinan, yaitu Kepala Perwakilan dan Wakil Kepala Perwakilan;

    b.     Unsur Pelaksana, yaitu Pejabat Diplomatik dan Konsuler paling banyak 12 (dua belas); kecuali pada Perutusan Tetap Republik Indonesia di New York dan Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa masing-masing paling banyak 16 (enam belas);

    c.     Unsur Penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan paling banyak 4 (empat).

    (2)     Susunan Organisasi Perwakilan Diplomatik dengan Indeks Perwakilan antara 1,00 sampai dengan 2,99 terdiri dari:

    a.     Unsur Pimpinan, yaitu Kepala Perwakilan;

    b.     Unsur Pelaksana, yaitu Pejabat Diplomatik dan Konsuler paling banyak 7 (tujuh);

    c.     Unsur Penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan paling banyak 3 (tiga).

    Apa maksudnya? Kenapa ada indeks perwakilan? Apa itu Indeks perwakilan? Indeks Perwakilan adalah skala penilaian 1 sampai dengan 5 untuk menentukan bobot misi, derajat hubungan, komposisi dan jumlah staf Perwakilan dengan menggunakan tolok ukur kepentingan nasional.[7] Sedangkan, bobot misi Perwakilan sebagaimana yang dimaksud di atas adalah indikator yang menunjukkan prioritas kepentingan nasional yang harus diperjuangkan oleh Perwakilan di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.[8] Kemudian, derajat hubungan adalah tingkat intensitas hubungan dan kerjasama antara Indonesia dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional yang didasarkan pada kepentingan nasional.[9]

    Kita ambil contoh, sebagaimana ketentuan Lampiran II-65 Pasal 1 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri, menyatakan bahwa:

    “Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berkedudukan di Riyadh merupakan Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri, dengan wilayah akreditasi Kerajaan Saudi Arabia.”

    Tugas pokok Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh adalah melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan nasional Negara Republik Indonesia, melindungi Warga Negara Republik Indonesia, dan Badan Hukum Indonesia di wilayah akreditasi Kerajaan Saudi Arabia, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh menyelenggarakan fungsi:

    a.       peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, serta sosial dan budaya dengan Kerajaan Saudi Arabia;

    b.      peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;

    c.       pengayoman, pelayanan, pelindungan serta pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Kerajaan Saudi Arabia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;

    d.      pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Kerajaan Saudi Arabia;

    e.       konsuler dan protokol;

    f.        perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Saudi Arabia;

    g.      kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian; dan

    h.      fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.[11]

    Kemudian terkait indeks perwakilan, indeks Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh adalah 3,14 (tiga koma empat belas) dengan indeks masing-masing kegiatan sebagai berikut:

    a.       konsuler sebesar 4,00 (empat koma nol);

    b.      ekonomi sebesar 3,53 (tiga koma lima puluh tiga);

    c.       politik sebesar 2,91 (dua koma sembilan puluh satu); dan

    d.      sosial budaya sebesar 2,12 (dua koma dua belas).[12]

    Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan Indonesia dengan Kerajaan Saudi Arabia dan Indeks Perwakilan sebagaimana tersebut tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh terdiri atas:

    a.       unsur pimpinan;

    b.      unsur pelaksana; dan

    c.       unsur penunjang.[13]

    Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud yakni Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Wakil Kepala Perwakilan.[14]

    Untuk Unsur Pelaksana terdiri atas:

    a.       minister counsellor;

    b.      minister counsellor;

    c.       counsellor;

    d.      counsellor

    e.       sekretaris pertama;

    f.        sekretaris pertama;

    g.      sekretaris kedua;

    h.      sekretaris ketiga;

    i.        sekretaris ketiga;

    j.        atase pertahanan;

    k.       atase laut;

    l.        atase udara;

    m.     atase Kepolisian Republik Indonesia;

    n.      atase perdagangan;

    o.      atase pendidikan;

    p.      atase tenaga kerja;

    q.      atase imigrasi;

    r.       atase hukum;

    s.       pejabat Badan Intelijen Negara (BIN)

    t.       kepala sekolah Indonesia; dan

    u.      asisten atase pertahanan.[15]

    Unsur penunjang sebagaimana dimaksud terdiri atas:

    a.       bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan;

    b.      bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan;

    c.       petugas komunikasi; dan

    d.      petugas komunikasi.[16]

    Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dari huruf a sampai dengan u tersebut di atas pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh terdiri atas 9 (sembilan) orang Pejabat Diplomatik dan Konsuler dengan gelar diplomatik paling tinggi adalah minister counsellor dengan kompetensi konsuler serta 1 (satu) orang atase pertahanan, 2 (dua) orang atase kematraan, 7 (tujuh) orang atase teknis, 1 (satu) orang pejabat BIN, dan 1 (satu) orang asisten atase pertahanan.[17]

    Pejabat Diplomatik dan Konsuler dengan gelar diplomatik paling tinggi di bawah Kepala Perwakilan menjabat sebagai kepala kanselerai yang menjalankan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi, serta penyelenggara administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan.[18] Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, kepala kanselerai sebagaimana dimaksud dapat dibantu oleh Pejabat Diplomatik dan Konsuler yang ditunjuk dengan Keputusan Kepala Perwakilan.[19]

    Kemudian, unsur penunjang sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 (dua) orang bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan, serta 2 (dua) orang petugas komunikasi.[20] Dalam melaksanakan tugasnya, unsur penunjang sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala kanselerai.[21] Selanjutnya, terkait komposisi dan jumlah unsur pelaksana dan unsur penunjang sebagaimana dimaksud tersebut di atas dapat ditinjau kembali sesuai dengan perubahan Indeks Perwakilan atau berdasarkan kebutuhan.[22]

    Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh paling banyak 63 (enam puluh tiga) orang, dengan Formasi dan pengisian Pegawai Setempat disesuaikan dengan misi dan kebutuhan Perwakilan.[23]

    Definisi KJRI

    Apabila kita bicara KBRI adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang kemudian disebut perwakilan diplomatik, selanjutnya KJRI adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang kemudian disebut dengan perwakilan konsuler. Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan Konsulat Republik Indonesia yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.[24]

    Seperti yang sudah kami paparkan di atas Perwakilan Konsuler meliputi:

    a.       Konsulat Jenderal Republik Indonesia;

    b.      Konsulat Republik Indonesia.[25]

    Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.[26] Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah tanggung jawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.[27]

    Fungsi dan Peran Utama KJRI

    Kami akan mengambil contoh terkait dengan peran atau tugas dari KJRI, sebagaimana KJRI di Jeddah, Saudi Arabia, yang mana tugasnya adalah melaksanakan hubungan konsuler dan memperjuangkan kepentingan nasional Negara Republik Indonesia, melindungi Warga Negara Republik Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja meliputi Gubernuran Tabuk, Madinah, Mekkah, Assier dan Organization of Islamic Cooperation (OIC), sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[28]

    Untuk melihat fungsi dari KJRI, kita harus melihat dasarnya juga, yaitu fungsi dari konsuler sebagaimana Article 5 Vienna Convention on Consular Relations Done at Vienna on 24 April 1963 atau Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, yang menyatakan bahwa:

    Consular functions consist in (Fungsi Konsuler fungsi Konsuler terdiri dalam):

    a.     protecting in the receiving State the interests of the sending State and of its nationals, both individuals and bodies corporate, within the limits permitted by international law (melindungi di Negara menerima kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya, baik individu dan badan-badan perusahaan, dalam batas-batas yang diijinkan hukum internasional);

    b.     furthering the development of commercial, economic, cultural and scientific relations between the sending State and the receiving State and otherwise promoting friendly relations between them in accordance with the provisions of the present Convention (melanjutkan pengembangan hubungan komersial, ekonomi, budaya dan ilmiah antara mengirim Negara dan Negara penerima dan sebaliknya meningkatkan hubungan persahabatan antara mereka di sesuai dengan ketentuan Konvensi ini);

    c.     ascertaining by all lawful means conditions and developments in the commercial, economic, cultural and scientific life of the receiving State, reporting thereon to the Government of the sending State and giving information to persons interested (memastikan oleh semua kondisi cara halal dan perkembangan di ekonomi komersial,, budaya dan ilmiah kehidupan dari Negara penerima, pelaporan atasnya Pemerintah pengiriman Negara dan memberikan informasi kepada orang-orang tertarik);

    d.     issuing passports and travel documents to nationals of the sending State, and visas or appropriate documents to persons wishing to travel to the sending State (penerbitan paspor dan dokumen perjalanan bagi warga negara dari Negara pengirim, dan visa atau sesuai dokumen untuk orang-orang yang ingin melakukan perjalanan ke Negara pengirim);

    e.     helping and assisting nationals, both individuals and bodies corporate, of the sending State (membantu dan membantu warga negara, baik perorangan maupun badan hukum dari Negara pengirim);

    f.      acting as notary and civil registrar and in capacities of a similar kind, and performing certain functions of an administrative nature, provided that there is nothing contrary thereto in the laws and regulations of the receiving State (bertindak sebagai pendaftar notaris dan sipil dan dalam kapasitas yang sejenis, melakukan tertentu fungsi yang bersifat administratif, asalkan ada amandemen bertentangan dalam hukum dan peraturan dari Negara penerima);

    g.     safeguarding the interests of nationals, both individuals and bodies corporate, of the sending States in cases of succession mortis causa in the territory of the receiving State, in accordance with the laws and regulations of the receiving State (melindungi kepentingan warga negara, baik individu dan badan-badan perusahaan, perangkat pengirim Negara dalam kasus suksesi causa mortis di wilayah penerima, sesuai dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima);

    h.     safeguarding, within the limits imposed by the laws and regulations of the receiving State, the interests of minors and other persons lacking full capacity who are nationals of the sending State, particularly where any guardianship or trusteeship is required with respect to such persons

    (pengamanan, dalam batas-batas yang dipaksakan oleh hukum dan peraturan dari untuk pelestarian hak-hak dan kepentingan warga negara ini, mana, karena tidak adanya atau alasan lain, warga negara tersebut tidak pada waktu yang tepat untuk mengasumsikan membela hak dan kepentingan);

    i.      subject to the practices and procedures obtaining in the receiving State, representing or arranging appropriate representation for nationals of the sending State before the tribunals and other authorities of the receiving State, for the purpose of obtaining, in accordance with the laws and regulations of the receiving State, provisional measures for the preservation of the rights and interests of these nationals, where, because of absence or any other reason, such nationals are unable at the proper time to assume the defence of their rights and interests

    (dengan memperhatikan praktik dan prosedur yang berlaku di Negara penerima, mewakili atau mengatur perwakilan yang tepat untuk warga negara Negara pengirim di hadapan pengadilan dan otoritas lain di Negara penerima, untuk tujuan mendapatkan, sesuai dengan hukum dan peraturan Negara penerima, tindakan sementara untuk melindungi hak dan kepentingan warga negara tersebut, di mana, karena ketidakhadiran atau alasan lain, warga negara tersebut tidak dapat pada waktunya mengambil alih pertahanan atas hak dan kepentingan mereka);

    j.       transmitting judicial and extrajudicial documents or executing letters rogatory or commissions to take evidence for the courts of the sending State in accordance with international agreements in force or, in the absence of such international agreements, in any other manner compatible with the laws and regulations of the receiving State

    (transmisi dokumen pengadilan dan di luar hukum atau mengeksekusi surat rogatory atau komisi untuk mengambil bukti untuk pengadilan dari Negara pengirim sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku atau, dengan tidak adanya perjanjian internasional tersebut, dengan cara lain yang kompatibel dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima);

    k.     exercising rights of supervision and inspection provided for in the laws and regulations of the sending State in respect of vessels having the nationality of the sending State, and of aircraft registered in that State, and in respect of their crews

    (hak melaksanakan pengawasan dan inspeksi diatur dalam undang-undang dan peraturan mengirim Negara berkaitan dengan kapal memiliki kewarganegaraan dari Negara pengirim, dan pesawat terbang yang terdaftar di Negara, dan dalam hal awak mereka);

    l.       extending assistance to vessels and aircraft mentioned in subparagraph (k) of this article, and to their crews, taking statements regarding the voyage of a vessel, examining and stamping the ship’s papers, and, without prejudice to the powers of the authorities of the receiving State, conducting investigations into any incidents which occurred during the voyage, and settling disputes of any kind between the master, the officers and the seamen insofar as this may be authorized by the laws and regulations of the sending State

    (bantuan memperluas untuk kapal dan pesawat yang disebutkan dalam sub ayat (k) pasal ini, dan untuk mereka kru, mengambil laporan tentang perjalanan kapal, memeriksa dan stamping kapal kertas, dan, tanpa mengurangi kekuasaan otoritas dari Negara penerima, melakukan investigasi ke dalam setiap insiden yang terjadi selama perjalanan, dan menyelesaikan sengketa apapun antara master, para perwira dan pelaut sejauh ini mungkin disahkan oleh hukum dan peraturan dari Negara pengirim);

    m.   performing any other functions entrusted to a consular post by the sending State which are not prohibited by the laws and regulations of the receiving State or to which no objection is taken by the receiving State or which are referred to in the international agreements in force between the sending State and the receiving State

    (melakukan setiap fungsi lainnya yang dipercayakan kepada sebuah pos konsuler oleh Negara pengirim yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan dari Negara penerima atau yang tidak ada keberatan yang diambil oleh Negara penerima atau yang disebut dalam perjanjian internasional yang berlaku antara pengiriman Negara dan Negara penerima).

    Itu adalah fungsi dengan adanya istilah yang kita kenal dengan konsuler di atas, selanjutnya berdasarkan hukum domestik kita yang konkret kita menempatkan perwakilan konsuler kita ke negara sahabat, itu termaktub dalam ketentuan Pasal 7 Keppres/108/2003, yang menyatakan bahwa:

    “Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perwakilan Konsuler menyelenggarakan fungsi:

    a.     perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;

    b.     pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;

    c.     konsuler dan protokol;

    d.     peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;

    e.     pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;

    f.      kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;

    g.     fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

    Khusus di Arab Saudi misalnya, dalam melaksanakan tugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah menyelenggarakan fungsi:

    a.       pelindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja Gubernuran Tabuk, Madinah, Mekkah, Assier, dan Organization of Islamic Cooperation (OIC);

    b.      pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja Gubernuran Tabuk, Madinah, Mekkah, Assier, dan Organization of Islamic Cooperation (OIC);

    c.       konsuler dan protokol;

    d.      peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;

    e.       pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja Gubernuran Tabuk, Madinah, Mekkah, Assier, dan Organization of Islamic Cooperation (OIC);

    f.        kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian; dan g. fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.[29]

    Struktur Organisasi KJRI

    Sebagaimana ketentuan Pasal 9 Keppres/108/2003, Susunan organisasi Perwakilan Konsuler terdiri dari:

    a.       Unsur Pimpinan, yaitu Konsul Jenderal atau Konsul, yang disebut dengan Kepala Perwakilan Konsuler;

    b.      Unsur Pelaksana, yaitu:

    1)       Pejabat Diplomatik;

    2)      Staf Teknis pada Perwakilan Konsuler tertentu.

    c.   Unsur penunjang, yaitu Penyelenggara Administrasi dan Kerumahtanggaan Perwakilan Konsuler.

    Kami ambil contoh, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berkedudukan di Jeddah merupakan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal, yang bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, dengan wilayah kerja meliputi Gubernuran Tabuk, Madinah, Mekkah, Assier, dan Organization of Islamic Cooperation (OIC) atau Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).[30]

    Perlu diketahui juga, Indeks Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah sebesar 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) dengan indeks masing-masing kegiatan sebagai berikut:

    a.       konsuler sebesar 4,56 (empat koma lima puluh enam);

    b.      ekonomi sebesar 3,40 (tiga koma empat puluh); dan

    c.       sosial budaya sebesar 2,94 (dua koma sembilan puluh empat).[31]

    Berdasarkan kepentingan nasional, bobot misi, kegiatan, intensitas, dan derajat hubungan Indonesia wilayah kerja Gubernuran Tabuk, Madinah, Mekkah, Assier, dan Organization of Islamic Cooperation (OIC) dan Indeks Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah terdiri atas:

    a.     unsur pimpinan;

    b.     unsur pelaksana; dan

    c.     unsur penunjang.[32]

    Unsur pimpinan yakni Konsul Jenderal.[33] Sedangkan, untuk unsur pelaksana terdiri atas:

    a.       minister counsellor;

    b.      minister counsellor;

    c.       counsellor;

    d.      sekretaris pertama;

    e.       sekretaris pertama;

    f.        sekretaris pertama;

    g.      sekretaris kedua;

    h.      sekretaris kedua;

    i.        sekretaris kedua;

    j.        sekretaris ketiga;

    k.       sekretaris ketiga;

    l.        staf teknis tenaga kerja;

    m.     staf teknis imigrasi;

    n.      staf teknis urusan promosi perdagangan;

    o.      staf teknis perhubungan;

    p.      staf teknis urusan haji;

    q.      kepala sekolah Indonesia;

    r.       pembantu staf teknis imigrasi;

    s.       pembantu staf teknis urusan promosi perdagangan;

    t.       pembantu staf teknis urusan haji;

    u.      pembantu staf teknis urusan haji; dan

    v.       pembantu staf teknis urusan haji.[34]

    Unsur penunjang sebagaimana dimaksud terdiri atas:

    a.       bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan;

    b.      bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan;

    c.       bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan;

    d.      petugas komunikasi; dan

    e.       staf non diplomatik.[35]

    Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah terdiri atas 11 (sebelas) orang Pejabat Diplomatik dan Konsuler dengan gelar diplomatik paling tinggi adalah minister counsellor dengan kompetensi konsuler serta 6 (enam) orang staf teknis, dan 5 (lima) orang pembantu staf teknis.[36] Pejabat Diplomatik dan Konsuler dengan gelar diplomatik paling tinggi di bawah Kepala Perwakilan menjabat sebagai kepala kanselerai yang menjalankan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi, serta penyelenggara administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan.[37]

    Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, kepala kanselerai dapat dibantu oleh Pejabat Diplomatik dan Konsuler yang ditunjuk dengan Keputusan Kepala Perwakilan.[38] Kemudian, unsur penunjang terdiri atas 3 (tiga) orang bendaharawan dan penata kerumahtanggaan Perwakilan, 1 (satu) orang petugas komunikasi, dan 1 (satu) orang staf non diplomatik.[39] Dalam melaksanakan tugasnya, unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala kanselerai.[40] Untuk komposisi dan jumlah unsur pelaksana dan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 dapat ditinjau kembali sesuai dengan perubahan Indeks Perwakilan atau berdasarkan kebutuhan.[41] Jumlah formasi Pegawai Setempat pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah paling banyak 66 (enam puluh enam) orang.[42] Serta, formasi dan pengisian pegawai setempat disesuaikan dengan misi dan kebutuhan Perwakilan.[43]

    Sampai di sini semoga Anda memahami ya perbedaan antara keduanya, dan perlu dicatat bahwa KBRI dan KJRI memainkan peran yang sangat penting dalam mewakili Indonesia di luar negeri. Pemahaman tentang perbedaan dan peran kedua institusi ini penting untuk memahami bagaimana Indonesia mewakili diri di tingkat internasional.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.



    [1] Fouad Sabry, “Diplomacy: Strategic Influence and Tactical Negotiation in Global Affairs”, (One Billion Knowledgeable, 2024), 6.

    [2] Ibid.

    [3] vide Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [4] vide Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [5] vide Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [6] vide Penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

    [7] vide Pasal 1 Angka 15 Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [8] vide Pasal 1 Angka 16 Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [9] vide Pasal 1 Angka 17 Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [10] vide Lampiran II-65 Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [11] vide Lampiran II-65 Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [12] vide Lampiran II-65 Pasal 3 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [13] vide Lampiran II-65 Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [14] vide Lampiran II-65 Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [15] vide Lampiran II-65 Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [16] vide Lampiran II-65 Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [17] vide Lampiran II-65 Pasal 5 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [18] vide Lampiran II-65 Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [19] vide Lampiran II-65 Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [20] vide Lampiran II-65 Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [21] vide Lampiran II-65 Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [22] vide Lampiran II-65 Pasal 8 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [23] vide Lampiran II-65 Pasal 9 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [24] vide Pasal 1 Angka 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [25] vide Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [26] vide Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [27] vide Pasal 3 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [28] vide Lampiran II-100 Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [29] vide Lampiran II-100 Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [30] vide Lampiran II-100 Pasal 1 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [31] vide Lampiran II-100 Pasal 3 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [32] vide Lampiran II-100 Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [33] vide Lampiran II-100 Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [34] vide Lampiran II-100 Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [35] vide Lampiran II-100 Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [36] vide Lampiran II-100 Pasal 5 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [37] vide Lampiran II-100 Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [38] vide Lampiran II-100 Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [39] vide Lampiran II-100 Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [40] vide Lampiran II-100 Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [41] vide Lampiran II-100 Pasal 8 Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [42] vide Lampiran II-100 Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.

    [43] vide Lampiran II-100 Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri.