Penjelasan Singkat tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Fungsinya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia atau dalam bahasa undang-undangnya, bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya[1], termasuk usaha perorangan.[2] NIB diterbitkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)[3] yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Apalagi yang nama usaha perorangan masuk dalam kualifikasi Pelaku Usaha Mikro.
Sebagaimana ketentuan
Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah ditetapkan dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
yang selanjutnya disebut “UU tentang Cipta Kerja”, menyatakan bahwa:
(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berupa pemberian
nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.”
(2)
Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan
sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan
usahanya.
Dari ketentuan di atas dapat dikatakan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB)
adalah bentuk legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha, terutama untuk
kegiatan usaha berisiko rendah (mengingat konteksnya di sini usaha
perorangan), sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara
resmi. NIB berfungsi bukan hanya sebagai dokumen registrasi, tetapi juga
sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
usahanya. Dengan NIB, pelaku usaha memiliki dasar hukum untuk melakukan
aktivitas bisnis secara sah dan diakui dalam sistem administrasi
pemerintah.
Bagi pelaku usaha perorangan, NIB menawarkan sejumlah manfaat penting
yang membuatnya menjadi kebutuhan esensial.
-
Pertama, NIB memberikan legalitas usaha. Dengan NIB, usaha perorangan
Anda diakui secara sah, baik di mata hukum maupun dalam sistem
administrasi pemerintah. Ini sangat penting untuk melindungi Anda dari
risiko hukum, seperti sanksi karena menjalankan usaha tanpa izin atau
manfaat lainnya seperti bantuan dari pemerintah bahkan di bidang
perpajakan.
-
Kedua, NIB memberikan kemudahan berusaha. Dalam sistem OSS, pelaku usaha
tidak perlu repot mengurus berbagai dokumen di instansi yang berbeda. NIB
mengintegrasikan berbagai perizinan usaha menjadi satu identitas tunggal,
sehingga Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Misalnya, untuk usaha
kecil, NIB juga dapat langsung mencakup izin usaha mikro kecil
(IUMK)[4]
tanpa perlu pengurusan tambahan.
- Ketiga, memiliki NIB membuka akses ke berbagai fasilitas pemerintah, seperti program pendanaan, pelatihan, hingga kesempatan mengikuti pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pelaku usaha dengan NIB juga dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra atau perusahaan besar, karena NIB menjadi salah satu syarat administrasi untuk menunjukkan bahwa usaha Anda terpercaya dan sudah terdaftar resmi.
Dalam konteks ekonomi saat ini, keberadaan NIB menjadi semakin penting.
Pemerintah terus mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) sebagai penggerak ekonomi nasional. Dengan memiliki NIB, pelaku
usaha perorangan dapat berkontribusi lebih besar dalam perekonomian,
sekaligus memanfaatkan berbagai peluang yang disediakan pemerintah untuk
mendukung pengembangan usaha.
Bagi Anda yang baru memulai usaha atau ingin melegalkan usaha yang sudah
berjalan, memiliki NIB bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga
investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis Anda. Melalui sistem
OSS, proses pengajuan NIB kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat,
sehingga Anda dapat langsung memulai langkah pertama dalam membangun usaha
yang resmi, legal, dan siap berkembang.
Persyaratan untuk Membuat NIB Perorangan
Sebelum mendaftar, Anda sebaiknya mempersiapkan dokumen wajib berikut:
1.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Anda; dan
2.
NPWP Pribadi.
Selain itu, jika sudah memiliki Sertifikat SNI dan Sertifikat halal, Anda
juga harus mempersiapkannya, tergantung jenis dan kegiatan usaha apa yang
hendak Anda ajukan melalui Lembaga OSS. Mengingat, kedua sertifikat ini
bersifat opsional atau tambahan.
Langkah-Langkah Membuat NIB untuk Perorangan
Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perorangan kini dapat dilakukan
dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang
dirancang oleh pemerintah. Proses ini dilakukan sepenuhnya secara daring,
sehingga pelaku usaha dapat mengurusnya kapan saja tanpa perlu datang
langsung ke kantor layanan.
Langkah pertama adalah mengakses sistem OSS melalui situs resmi yang
telah disediakan, pada https://oss.go.id/
Di halaman utama, pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu
dengan mengisi data pribadi seperti nama, nomor identitas, alamat email,
dan nomor telepon yang aktif. Setelah akun terdaftar, pengguna akan
menerima kredensial untuk login ke platform OSS melalui e-mail
terdaftar.
Setelah berhasil masuk ke sistem, langkah berikutnya adalah mengisi data
yang diperlukan untuk mendapatkan NIB. Data yang harus diisi mencakup
informasi pribadi pemilik usaha, seperti nama lengkap, alamat tempat
tinggal, dan nomor telepon, serta data terkait kegiatan usaha yang
dijalankan. Data usaha meliputi nama usaha, bidang usaha yang dipilih
berdasarkan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi
usaha, dan modal usaha.
Pengisian data ini harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan
kondisi usaha yang sebenarnya, karena kesalahan dapat memperlambat proses
verifikasi atau berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian
hari.
Setelah semua data berhasil diinput, sistem OSS akan memverifikasi kebenaran informasi yang telah diunggah. Proses verifikasi dilakukan secara otomatis dan mencocokkan data yang dimasukkan dengan sistem yang tersedia. Jika semua data dinyatakan valid, NIB akan langsung diterbitkan oleh sistem dan dapat diunduh oleh pelaku usaha.
NIB yang diterima ini menjadi dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti
registrasi dan identitas usaha. Dengan NIB, pelaku usaha dapat segera
memulai aktivitas bisnis mereka secara legal dan mendapatkan akses ke
berbagai fasilitas atau program pemerintah yang mendukung pengembangan
usaha.
Jenis Usaha yang Dapat Menggunakan NIB Perorangan
Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perorangan dirancang untuk memberikan
kemudahan bagi berbagai jenis usaha mikro, kecil, atau rumahan agar dapat
berjalan secara legal dan diakui secara resmi. Jenis usaha yang dapat
menggunakan NIB sangat beragam, mencakup usaha yang dikelola secara
mandiri tanpa badan hukum formal. Contohnya, usaha kuliner seperti warung
makan, katering, atau produksi makanan ringan dapat didaftarkan
menggunakan NIB. Begitu pula dengan usaha jasa, seperti salon kecantikan,
layanan reparasi, atau jasa pembersihan rumah, juga memenuhi kriteria
untuk mendapatkan NIB.
Dalam proses pendaftaran NIB, pelaku usaha perlu memilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Misalnya, usaha dalam bidang kuliner dapat dikategorikan ke dalam KBLI terkait produksi makanan atau minuman, sementara usaha perdagangan seperti toko kelontong, kios, atau usaha online dapat memilih klasifikasi perdagangan besar atau eceran. Penggunaan KBLI ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jenis usaha terdaftar dengan kode yang sesuai, sehingga pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah dapat dilakukan dengan lebih terarah.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1] vide Pasal 1 Angka 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
[2] vide Pasal 1 Angka 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
[3] vide Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 1 Angka 21 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
[4] Dulu IUMK berlaku sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik bagi Usaha Mikro dan
Kecil, kemudian setelah adanya ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat
(2) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah, IUMK tidak dibutuhkan lagi dan cukup
dengan adanya NIB saja.