Pertanyaan
Selamat siang pak, saya ingin bertanya terkait permasalahan hukum yang saya
hadapi, bermula dari orang tua saya (almarhum ayah) memiliki sebidang tanah
80 m x 80 m dengan luas hampir 6.400 meter persegi yang diwakafkan oleh
beliau ke suatu lembaga pondok pesantren pada tahun 2001, dan saat ini tanah
tersebut dikuasai oleh pihak lain yang mendirikan SD di tanah tersebut. Saya
sudah berusaha menghubungi pihak KUA setempat dan juga BWI untuk mengecek
kejelasan status tanah tersebut, tapi sampai saat ini masih nihil dan mereka
tidak dapat menunjukkan Akta Ikrar Wakaf yang pernah dibuat oleh almarhum
ayah saya, mohon sekiranya arahannya, dan apakah wakaf tersebut dapat
dikembalikan lagi pada saya selaku Ahli Waris, mengingat ada surat
pernyataan dari ayah saya yang menerangkan hal tersebut apabila tanah
tersebut tidak dipergunakan untuk peruntukkan atau dipergunakan untuk
keperluan lain, mengingat ada pihak lain yang mempergunakan tanah tersebut
bukan untuk peruntukkan tanah wakaf tersebut, terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Wakaf adalah salah satu tradisi yang telah lama melekat dalam kehidupan
umat Islam di Indonesia. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, konsep wakaf mulai
dikenal, ditandai dengan pembangunan Masjid Kuba dan Masjid Nabawi, yang
didirikan di atas tanah yang dibeli dari anak yatim Bani Najjar. Tradisi ini
menjadi bagian penting dari sejarah Islam, di mana wakaf dipandang sebagai
bentuk ibadah dan kontribusi sosial yang terus berlanjut hingga kini.[1]
Di Indonesia, pengaturan tentang wakaf telah diatur dalam berbagai
regulasi, mulai dari
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria
hingga
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang
Wakaf Tanah Milik. Tidak hanya itu, Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang diatur melalui
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 juga
memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan wakaf.
Namun, perkembangan zaman membawa isu-isu baru yang menuntut pengaturan
lebih komprehensif. Wakaf kini tidak lagi terbatas pada tanah atau bangunan,
tetapi meluas ke bentuk-bentuk baru seperti wakaf tunai dan wakaf produktif
lainnya. Sayangnya, regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan
masyarakat akan detail dan kejelasan hukum yang mengatur berbagai jenis
wakaf ini.
Dalam bahasa Arab, wakaf berasal dari kata waqf, yang berarti
menahan atau menghentikan. Secara hukum,
wakaf adalah tindakan seorang wakif (pihak yang mewakafkan) menyerahkan
sebagian atau seluruh harta miliknya untuk kepentingan ibadah dan
kesejahteraan umat Islam, dengan sifat yang abadi. Konsep ini unik karena
harta yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau
dipindahtangankan,
melainkan harus terus digunakan sesuai dengan tujuan wakafnya.[2]
Dengan memahami sejarah dan dasar hukum wakaf, kita dapat melihat bagaimana
pentingnya perwakafan sebagai instrumen yang mendukung kesejahteraan sosial.
Artikel ini akan mengupas tuntas aturan-aturan yang mengatur wakaf atas
benda tidak bergerak di Indonesia, memberikan pemahaman yang lebih mendalam
bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang hukum perwakafan.
Pengertian Wakaf
Perlu kita ketahui bersama juga, sebelum adanya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dasar hukum tentang tanah wakaf diatur dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf b dan
Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
yang selajutnya disebut “UUPA”, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara dan pendaftaran perwakafan
tanah milik dengan Peraturan Pemerintah, yang kemudian muncul
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik
yang selanjutnya disebut “PP/28/1977”.
Sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf b UUPA menyatakan bahwa:
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) ,
pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2)
Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana
umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang
angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya:
b.
untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;”
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 49 UUPA, menyatakan bahwa:
(1)
Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan
untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi.
Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk
bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
(2)
Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud
dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara
dengan hak pakai.
(3)
Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Kemudian, pengertian wakaf tersebut sebagaimana ketentuan
Pasal 1 Angka 1 PP/28/1977, menyatakan bahwa:
“Wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan
sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya
untuk selama lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum
lainnya sesuai dengan ajaran agama islam.”
Pengertian Wakaf tersebut, dipertegas dengan
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf
yang selanjutnya disebut “UU tentang Wakaf”, yang menyatakan:
“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.”
Ada sedikit perbedaan apabila dibaca secara seksama antara pengertian wakaf
dalam PP/28/1977 dengan UU tentang Wakaf, tetapi pada substansinya sejatinya
tidak ada perbedaannya.
Status Wakaf Tanah
Apabila kami cermati, pertanyaan dari Anda, menunjukkan bahwa tanah yang
diwakafkan oleh almarhum ayah Anda pada tahun 2001 saat ini dikuasai oleh
pihak lain yang mendirikan SD di atas tanah tersebut, yang mana menurut Anda
tampaknya tidak sesuai dengan peruntukan awal sebagai wakaf untuk pondok
pesantren. Masalah utama yang kami catat adalah
ketidakjelasan status hukum tanah tersebut, terutama terkait
keberadaan dan keabsahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang masih
Anda pertanyakan sampai hari ini.
Apa itu Akta Ikrar Wakaf?
Merujuk dalam Penjelasan dalam UU tentang Wakaf menyebutkan bahwa
“Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf
guna melindungi harta benda wakaf, Undang-Undang ini menegaskan bahwa
perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar
wakaf
dan
didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai wakaf dan harus dilaksanakan. Undang-Undang ini tidak memisahkan antara wakaf-ahli yang pengelolaan dan
pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat (ahli waris)
dengan wakaf-khairi yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum
sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.”
Memang dalam UU tentang Perwakafan tidak menyebutkan pengertian dari Akta
Ikrar Wakaf, akan tetapi kita dapat melihat pengertian Akta Ikrar Wakaf
tersebut dari
Pasal 1 huruf f Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, menyatakan bahwa:
“Akta Ikrar Wakaf adalah akta ikrar wakaf dari wakif yang dibuat oleh
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf”
Yang mana itu juga diatur dalam
Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf
yang terakhir telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menyatakan:
“Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan
harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta
benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.”
Pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas
dan tegas kepada Nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, dengan disaksikan
oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.[3]
Kemudian, siapa yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW)? Dan siapa Nadzir ini?
Sebagaimana kalau kita cermati dalam
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
menyatakan bahwa:
“Kepala KUA ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta lkrar Wakaf.”
Selain itu, disebutkan juga administrasi perwakafan diselenggarakan oleh
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.[4]
Dalam hal suatu kecamatan tidak ada Kantor Urusan Agamanya, maka Kepala
Kanwil Depag menunjuk Kepala KUA terdekat sebagai Pejabat Pembuat Akta lkrar
Wakaf di kecamatan tersebut.[5]
Ini apabila kita merujuk pada Pasal 1 Angka 6 UU tentang Wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah
pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar
Wakaf. PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi
yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Akta Ikrar Wakaf
ditandatangani.[6]
Disebutkan juga, Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagaimana dimaksud ditandatangani
oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf ‘alaih, kemudian
disahkan oleh PPAIW.[7]
(2) AIW sebagaimana dimaksud, salinannya dibuat oleh PPAIW dalam rangkap 7
(tujuh) untuk disampaikan kepada:
a.
Wakif;
b.
Nazhir;
c.
Mauquf ‘alaih;
d.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
e.
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal benda wakaf berupa tanah;
f.
Badan Wakaf Indonesia; dan
g.
instansi berwenang lainnya.[8]
Penyampaian salinan AIW kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dalam
waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari.[9]
Jadi, harus kami jawab secara sederhana, berdasarkan ketentuan di atas,
status tanah wakaf yang ada di atas, sejatinya, harus sejalan dengan yang
kita pahami dan ketahui bahwa fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda
wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Kemudian, badan-badan hukum Indonesia dan
orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh
hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri
dan tanpa paksaan dari pihak lain, disebutkan dapat mewakafkan tanah
miliknya dengan memperhatikan peraturan-peraturan perundang-undangan yang
berlaku.[10]
Dalam hal badan-badan Hukum, maka yang bertindak atas namanya adalah
pengurusnya yang sah menurut hukum.[11]
Di sini Anda tidak menceritakan secara detail, apakah ayah Anda sebagai
wakif mewakafkan tanah miliknya kepada orang perorangan atau kepada badan
atau organisasi, mengingat bahwa menjadi Nazhir meliputi
a.
perseorangan;
b.
organisasi; atau
c.
badan hukum.[12]
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi
Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c.
dewasa;
d.
amanah;
e.
mampu secara jasmani dan rohani; dan
f.
tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.[13]
Organisasi sebagaimana dimaksud hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi
persyaratan:
a.
pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir
perseorangan; dan
b.
organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan,
dan/atau keagamaan Islam.[14]
Badan hukum sebagaimana dimaksud hanya dapat menjadi Nazhir apabila
memenuhi persyaratan:
a.
pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir
perseorangan; dan
b.
badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
c.
badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.[15]
Nazhir mempunyai tugas:
a.
melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
b.
mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi,
dan peruntukannya;
c.
mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
d.
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.[16]
Mengingat, pada saat itu tahun 2001 maka kita dapat melihat ketentuan
Pasal 69 Undang-Undang tentang Wakaf, yang menyatakan:
(1)
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, wakaf yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya
Undang-Undang ini, dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Undang-Undang
ini.
(2)
Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan
dan
diumumkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Undang-Undang tentang Wakaf (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf) diundangkan pada 27 Oktober 2004, sedangkan wajib
didaftarkan dan diumumkan wakaf yang berdasarkan sebelum UU tentang Wakaf
ini paling lama 5 (lima) tahun yaitu tanggal 27 Oktober 2009.
Disebutkan juga, instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran
harta benda wakaf[17], sebagaimana Penjelasan Pasal 34 Undang-Undang tentang Wakaf:
“Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan
Nasional. Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah
instansi yang terkait dengan tugas pokoknya. Instansi yang berwenang di
bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia. Yang dimaksud dengan
bukti pendaftaran harta benda wakaf adalah
surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang
yang menyatakan harta benda wakaf telah terdaftar
dan
tercatat pada negara dengan status sebagai harta benda wakaf.”
Harusnya, tanah yang pernah orang tua Anda, ayah Anda pernah wakafnya
seharusnya ada Surat Keputusan Penegasan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) setempat yang menyatakan bahwa Tanah tersebut sebagai Tanah
Wakaf atas nama Nazhir yang telah ditunjuk.
Keabsahan Akta Ikrar Wakaf
Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan di atas, kami juga mencatat bahwa
ada ketidakmampuan pihak KUA setempat dan BWI setempat dalam menunjukkan AIW
menimbulkan keraguan tentang keabsahan dan pencatatan wakaf tersebut. Tanpa
AIW, sulit untuk membuktikan bahwa tanah tersebut telah resmi diwakafkan,
yang dapat mempengaruhi klaim kepemilikan dan peruntukan tanah. Mengingat,
sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas bahwa Kepala Kantor KUA
setempat mendapat Salinan AIW tersebut dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga
mendapatkan Salinan tersebut. Apabila kita tarik paling lambat 27 Oktober 2009 paling lambat harta benda wakaf tersebut harus didaftarkan dan
diumumkan.
Hak Ahli Waris
Anda juga kami catat, mempertanyakan mengenai Ahli waris, apakah wakaf
tersebut dapat dikembalikan, mengingat ada surat pernyataan dari almarhum
ayah Anda yang memberikan syarat bahwa tanah dapat dikembalikan jika tidak
digunakan sesuai peruntukan. Ini menimbulkan 2 (dua) isu:
1.
Syarat dalam Wakaf
Apakah syarat tersebut sah menurut hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia?;
2.
Hak Ahli Waris
Apakah ahli waris memiliki hak untuk mengklaim kembali tanah yang sudah
diwakafkan jika syarat tersebut tidak dipenuhi?
Kami akan membahas hal tersebut ditulisan kami berikutnya.
Penyimpangan Peruntukan Wakaf
Pendirian SD di atas tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk pondok
pesantren menimbulkan persoalan penyimpangan peruntukan. Ini dapat menjadi
dasar bagi ahli waris untuk mengajukan klaim bahwa peruntukan wakaf tidak
dijalankan sesuai kehendak wakif (pemberi wakaf), yang bisa menjadi alasan
untuk mengajukan keberatan atau bahkan gugatan mengenai wakaf tersebut
apabila dapat dibuktikan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan terkait
peruntukan wakaf tersebut.
Rekomendasi
1.
Bahwa langkah
pertama adalah memastikan keberadaan dan keabsahan AIW. Jika tidak ditemukan,
perlu dilakukan investigasi lebih lanjut tentang pencatatan wakaf tersebut;
2.
Bahwa mengingat
kompleksitas kasus tersebut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum
yang berfokus pada hukum wakaf dan agraria. Ahli hukum dapat membantu menilai
kekuatan hukum dari surat pernyataan almarhum ayah dan kemungkinan klaim ahli
waris atas tanah tersebut;
3.
Bahwa apabila terbukti
bahwa penggunaan tanah menyimpang dari peruntukan wakaf dan tidak ada AIW yang
sah, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan
tanah atau meminta kompensasi sesuai hukum yang berlaku;
4.
Bahwa sebelum melangkah
ke jalur hukum, mediasi dengan pihak yang menguasai tanah dan pihak terkait
(KUA dan/atau BWI) bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan
ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Sehingga menurut kami penanganan atas perkara/kasus yang Anda hadapi
memerlukan pendekatan hukum yang hati-hati untuk menyelesaikan sengketa
dengan tepat, objektif, dan professional.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1]
Suhrawardi K. Lubis & Farid Wajdi, “Hukum Wakaf Tunai”,
(Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016), 1.
[2]
Tim El-Madani, “Tata Cara Pembagian Waris dan Pengaturan Wakaf”. (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2014), 101.
[3] vide
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1977 tentang Perwakafan Tanah Milik jo. Pasal 17 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
[4] vide
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
[5] vide
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
[6] vide
Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf.
[7] vide
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73
Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda
Bergerak Selain Uang.
[8] vide
Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73
Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda
Bergerak Selain Uang.
[9] vide
Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73
Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda
Bergerak Selain Uang.
[10] vide
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
[11] vide
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
[12] vide
Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf.
[13] vide
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf.
[14] vide
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf.
[15] vide
Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf.
[16] vide
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf.
[17] vide
Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf.