layananhukum

Begini Aturan tentang Perwakafan atas Benda Tidak Bergerak yang Wajib Kamu Tahu

 

Pertanyaan

Selamat siang pak, saya ingin bertanya terkait permasalahan hukum yang saya hadapi, bermula dari orang tua saya (almarhum ayah) memiliki sebidang tanah 80 m x 80 m dengan luas hampir 6.400 meter persegi yang diwakafkan oleh beliau ke suatu lembaga pondok pesantren pada tahun 2001, dan saat ini tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain yang mendirikan SD di tanah tersebut. Saya sudah berusaha menghubungi pihak KUA setempat dan juga BWI untuk mengecek kejelasan status tanah tersebut, tapi sampai saat ini masih nihil dan mereka tidak dapat menunjukkan Akta Ikrar Wakaf yang pernah dibuat oleh almarhum ayah saya, mohon sekiranya arahannya, dan apakah wakaf tersebut dapat dikembalikan lagi pada saya selaku Ahli Waris, mengingat ada surat pernyataan dari ayah saya yang menerangkan hal tersebut apabila tanah tersebut tidak dipergunakan untuk peruntukkan atau dipergunakan untuk keperluan lain, mengingat ada pihak lain yang mempergunakan tanah tersebut bukan untuk peruntukkan tanah wakaf tersebut, terima kasih.

Jawaban

    Pengantar

    Wakaf adalah salah satu tradisi yang telah lama melekat dalam kehidupan umat Islam di Indonesia. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, konsep wakaf mulai dikenal, ditandai dengan pembangunan Masjid Kuba dan Masjid Nabawi, yang didirikan di atas tanah yang dibeli dari anak yatim Bani Najjar. Tradisi ini menjadi bagian penting dari sejarah Islam, di mana wakaf dipandang sebagai bentuk ibadah dan kontribusi sosial yang terus berlanjut hingga kini.[1]

    Di Indonesia, pengaturan tentang wakaf telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria hingga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Wakaf Tanah Milik. Tidak hanya itu, Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang diatur melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 juga memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan wakaf.

    Namun, perkembangan zaman membawa isu-isu baru yang menuntut pengaturan lebih komprehensif. Wakaf kini tidak lagi terbatas pada tanah atau bangunan, tetapi meluas ke bentuk-bentuk baru seperti wakaf tunai dan wakaf produktif lainnya. Sayangnya, regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan detail dan kejelasan hukum yang mengatur berbagai jenis wakaf ini.

    Dalam bahasa Arab, wakaf berasal dari kata waqf, yang berarti menahan atau menghentikan. Secara hukum, wakaf adalah tindakan seorang wakif (pihak yang mewakafkan) menyerahkan sebagian atau seluruh harta miliknya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat Islam, dengan sifat yang abadi. Konsep ini unik karena harta yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dipindahtangankan, melainkan harus terus digunakan sesuai dengan tujuan wakafnya.[2]

    Dengan memahami sejarah dan dasar hukum wakaf, kita dapat melihat bagaimana pentingnya perwakafan sebagai instrumen yang mendukung kesejahteraan sosial. Artikel ini akan mengupas tuntas aturan-aturan yang mengatur wakaf atas benda tidak bergerak di Indonesia, memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang hukum perwakafan.

    Pengertian Wakaf

    Perlu kita ketahui bersama juga, sebelum adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dasar hukum tentang tanah wakaf diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selajutnya disebut “UUPA”, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara dan pendaftaran perwakafan tanah milik dengan Peraturan Pemerintah, yang kemudian muncul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang selanjutnya disebut “PP/28/1977”.

    Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UUPA menyatakan bahwa:

    “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) , pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya:

    b.     untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;”

    Kemudian, dalam ketentuan Pasal 49 UUPA, menyatakan bahwa:

    (1)    Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.

    (2)   Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai.

    (3)   Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Kemudian, pengertian wakaf tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 PP/28/1977, menyatakan bahwa:

    “Wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam.”

    Pengertian Wakaf tersebut, dipertegas dengan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang selanjutnya disebut “UU tentang Wakaf”, yang menyatakan:

    “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”

    Ada sedikit perbedaan apabila dibaca secara seksama antara pengertian wakaf dalam PP/28/1977 dengan UU tentang Wakaf, tetapi pada substansinya sejatinya tidak ada perbedaannya.

    Status Wakaf Tanah

    Apabila kami cermati, pertanyaan dari Anda, menunjukkan bahwa tanah yang diwakafkan oleh almarhum ayah Anda pada tahun 2001 saat ini dikuasai oleh pihak lain yang mendirikan SD di atas tanah tersebut, yang mana menurut Anda tampaknya tidak sesuai dengan peruntukan awal sebagai wakaf untuk pondok pesantren. Masalah utama yang kami catat adalah ketidakjelasan status hukum tanah tersebut, terutama terkait keberadaan dan keabsahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang masih Anda pertanyakan sampai hari ini.

    Apa itu Akta Ikrar Wakaf?

    Merujuk dalam Penjelasan dalam UU tentang Wakaf menyebutkan bahwa

    Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, Undang-Undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf dan harus dilaksanakan. Undang-Undang ini tidak memisahkan antara wakaf-ahli yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat (ahli waris) dengan wakaf-khairi yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.”

    Memang dalam UU tentang Perwakafan tidak menyebutkan pengertian dari Akta Ikrar Wakaf, akan tetapi kita dapat melihat pengertian Akta Ikrar Wakaf tersebut dari Pasal 1 huruf f Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, menyatakan bahwa:

    “Akta Ikrar Wakaf adalah akta ikrar wakaf dari wakif yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf”

    Yang mana itu juga diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menyatakan:

    “Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.”

    Pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.[3]

    Kemudian, siapa yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)? Dan siapa Nadzir ini?

    Sebagaimana kalau kita cermati dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik menyatakan bahwa:

    “Kepala KUA ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta lkrar Wakaf.”

    Selain itu, disebutkan juga administrasi perwakafan diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.[4] Dalam hal suatu kecamatan tidak ada Kantor Urusan Agamanya, maka Kepala Kanwil Depag menunjuk Kepala KUA terdekat sebagai Pejabat Pembuat Akta lkrar Wakaf di kecamatan tersebut.[5]

    Ini apabila kita merujuk pada Pasal 1 Angka 6 UU tentang Wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Akta Ikrar Wakaf ditandatangani.[6]

    Disebutkan juga, Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf ‘alaih, kemudian disahkan oleh PPAIW.[7] (2) AIW sebagaimana dimaksud, salinannya dibuat oleh PPAIW dalam rangkap 7 (tujuh) untuk disampaikan kepada:

    a.       Wakif;

    b.      Nazhir;

    c.       Mauquf ‘alaih;

    d.      Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

    e.       Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam hal benda wakaf berupa tanah;

    f.        Badan Wakaf Indonesia; dan

    g.      instansi berwenang lainnya.[8]

    Penyampaian salinan AIW kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari.[9]

    Jadi, harus kami jawab secara sederhana, berdasarkan ketentuan di atas, status tanah wakaf yang ada di atas, sejatinya, harus sejalan dengan yang kita pahami dan ketahui bahwa fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf. Kemudian, badan-badan hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain, disebutkan dapat mewakafkan tanah miliknya dengan memperhatikan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.[10] Dalam hal badan-badan Hukum, maka yang bertindak atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.[11]

    Di sini Anda tidak menceritakan secara detail, apakah ayah Anda sebagai wakif mewakafkan tanah miliknya kepada orang perorangan atau kepada badan atau organisasi, mengingat bahwa menjadi Nazhir meliputi

    a.       perseorangan;

    b.      organisasi; atau

    c.       badan hukum.[12]

    Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

    a.       warga negara Indonesia;

    b.      beragama Islam;

    c.       dewasa;

    d.      amanah;

    e.       mampu secara jasmani dan rohani; dan

    f.        tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.[13]

    Organisasi sebagaimana dimaksud hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

    a.       pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan; dan

    b.      organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.[14]

    Badan hukum sebagaimana dimaksud hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

    a.       pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan; dan

    b.      badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

    c.       badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.[15]

    Nazhir mempunyai tugas:

    a.       melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;

    b.      mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;

    c.       mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;

    d.      melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.[16]

    Mengingat, pada saat itu tahun 2001 maka kita dapat melihat ketentuan Pasal 69 Undang-Undang tentang Wakaf, yang menyatakan:

    (1)      Dengan berlakunya Undang-Undang ini, wakaf yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Undang-Undang ini.

    (2)     Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan dan diumumkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

    Undang-Undang tentang Wakaf (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) diundangkan pada 27 Oktober 2004, sedangkan wajib didaftarkan dan diumumkan wakaf yang berdasarkan sebelum UU tentang Wakaf ini paling lama 5 (lima) tahun yaitu tanggal 27 Oktober 2009.

    Disebutkan juga, instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf[17], sebagaimana Penjelasan Pasal 34 Undang-Undang tentang Wakaf:

    Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan Nasional. Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah instansi yang terkait dengan tugas pokoknya. Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia. Yang dimaksud dengan bukti pendaftaran harta benda wakaf adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang yang menyatakan harta benda wakaf telah terdaftar dan tercatat pada negara dengan status sebagai harta benda wakaf.”

    Harusnya, tanah yang pernah orang tua Anda, ayah Anda pernah wakafnya seharusnya ada Surat Keputusan Penegasan dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang menyatakan bahwa Tanah tersebut sebagai Tanah Wakaf atas nama Nazhir yang telah ditunjuk.

    Keabsahan Akta Ikrar Wakaf

    Berdasarkan cerita yang Anda sampaikan di atas, kami juga mencatat bahwa ada ketidakmampuan pihak KUA setempat dan BWI setempat dalam menunjukkan AIW menimbulkan keraguan tentang keabsahan dan pencatatan wakaf tersebut. Tanpa AIW, sulit untuk membuktikan bahwa tanah tersebut telah resmi diwakafkan, yang dapat mempengaruhi klaim kepemilikan dan peruntukan tanah. Mengingat, sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas bahwa Kepala Kantor KUA setempat mendapat Salinan AIW tersebut dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga mendapatkan Salinan tersebut. Apabila kita tarik paling lambat 27 Oktober 2009 paling lambat harta benda wakaf tersebut harus didaftarkan dan diumumkan.

    Hak Ahli Waris

    Anda juga kami catat, mempertanyakan mengenai Ahli waris, apakah wakaf tersebut dapat dikembalikan, mengingat ada surat pernyataan dari almarhum ayah Anda yang memberikan syarat bahwa tanah dapat dikembalikan jika tidak digunakan sesuai peruntukan. Ini menimbulkan 2 (dua) isu:

    1.       Syarat dalam Wakaf

    Apakah syarat tersebut sah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan tentang wakaf di Indonesia?;

    2.       Hak Ahli Waris

    Apakah ahli waris memiliki hak untuk mengklaim kembali tanah yang sudah diwakafkan jika syarat tersebut tidak dipenuhi?

    Kami akan membahas hal tersebut ditulisan kami berikutnya.

    Penyimpangan Peruntukan Wakaf

    Pendirian SD di atas tanah wakaf yang seharusnya digunakan untuk pondok pesantren menimbulkan persoalan penyimpangan peruntukan. Ini dapat menjadi dasar bagi ahli waris untuk mengajukan klaim bahwa peruntukan wakaf tidak dijalankan sesuai kehendak wakif (pemberi wakaf), yang bisa menjadi alasan untuk mengajukan keberatan atau bahkan gugatan mengenai wakaf tersebut apabila dapat dibuktikan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan terkait peruntukan wakaf tersebut.

    Rekomendasi

    1.        Bahwa langkah pertama adalah memastikan keberadaan dan keabsahan AIW. Jika tidak ditemukan, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut tentang pencatatan wakaf tersebut;

    2.       Bahwa mengingat kompleksitas kasus tersebut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang berfokus pada hukum wakaf dan agraria. Ahli hukum dapat membantu menilai kekuatan hukum dari surat pernyataan almarhum ayah dan kemungkinan klaim ahli waris atas tanah tersebut;

    3.      Bahwa apabila terbukti bahwa penggunaan tanah menyimpang dari peruntukan wakaf dan tidak ada AIW yang sah, ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan tanah atau meminta kompensasi sesuai hukum yang berlaku;

    4.       Bahwa sebelum melangkah ke jalur hukum, mediasi dengan pihak yang menguasai tanah dan pihak terkait (KUA dan/atau BWI) bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

    Sehingga menurut kami penanganan atas perkara/kasus yang Anda hadapi memerlukan pendekatan hukum yang hati-hati untuk menyelesaikan sengketa dengan tepat, objektif, dan professional.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Suhrawardi K. Lubis & Farid Wajdi, “Hukum Wakaf Tunai”, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016), 1.

    [2] Tim El-Madani, “Tata Cara Pembagian Waris dan Pengaturan Wakaf”.  (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2014), 101.

    [3] vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik jo. Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    [4] vide Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

    [5] vide Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

    [6] vide Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    [7] vide Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.

    [8] vide Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.

    [9] vide Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.

    [10] vide Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

    [11] vide Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

    [12] vide Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    [13] vide Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    [14] vide Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    [15] vide Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    [16] vide Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

    [17] vide Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.