Pertanyaan
Selamat sore bang, izin mau nanya bang. Baru-baru ini, saya mendengar bahwa
BPOM RI telah mengeluarkan larangan bagi influencer atau bahkan
dokter kecantikan untuk mempublikasikan hasil pengujian laboratorium dari
produk kosmetik dengan bahan berbahaya. Hal ini membuat saya khawatir karena
saya adalah seorang content creator yang biasa dan sering
mengulas produk skincare, terkadang kami juga mengundang ahli atau
dokter kecantikan yang memiliki sertifikasi atau kualifikasi keahlian yang
memadai sehingga kami biasanya membagikan hasil pengujian baik secara
mandiri atau dari laboratorium pihak ketiga ke publik untuk kepentingan
edukasi penggunaan skincare berbahaya yang beredar di masyarakat.
Kemudian, saya membaca dalam keterangan resmi, Kepala BPOM RI menyebutkan
bahwa hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia dan hanya BPOM RI yang
memiliki kewenangan untuk mengumumkannya, sesuai dengan Peraturan Presiden
RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Bahkan, ada
ancaman pidana bagi yang melanggar, dengan hukuman hingga 2 (dua) tahun
penjara dan denda maksimal Rp300 juta menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Sebagai seorang yang biasa melakukan review dan juga saya tidak
sembarangan karena biasanya saya melibatkan dokter juga untuk jadi
narasumber saya, jadi, saya merasa perlu mendapatkan pandangan hukum yang
jelas mengenai hal ini. Karena saya sejauh ini merasa apa yang saya lakukan
tidak bermaksud merugikan brand tertentu tapi hanya untuk kebutuhan
edukasi di platform TikTok saya. Sehingga, ada beberapa hal yang
ingin saya tanyakan sama abang sebagai konsultan hukum yang memahami
permasalahan seperti ini, berikut pertanyaan saya:
1.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelanggaran “rahasia dagang” utamanya
dalam konteks pengujian produk kosmetik, dan bagaimana hal ini dapat
berimplikasi pada content creator dan dokter yang ahli yang hanya
bertujuan memberikan edukasi kepada publik?
2.
Jika saya sudah terlanjur mempublikasikan hasil pengujian laboratorium dari
produk kosmetik tertentu yang saya dapatkan dari pihak ketiga, langkah hukum
apa yang bisa saya ambil untuk mengurangi risiko atau sanksi yang mungkin
dihadapi?
3.
Apakah ada pengecualian dalam aturan ini yang memungkinkan dokter sebagai
content creator bisa membagikan informasi terkait hasil laboratorium,
misalnya jika dilakukan dengan persetujuan dari pemilik izin edar atau
laboratorium yang bersangkutan?
4.
Dalam hal pernyataan “approved” yang juga dilarang oleh BPOM, apakah
memberikan ulasan positif terhadap suatu produk bisa dianggap sebagai
pelanggaran, dan bagaimana cara yang benar bagi content creator untuk
tetap memberikan ulasan tanpa melanggar aturan?
5.
Apa saran abang agar saya dapat tetap menjalankan aktivitas sebagai
content creator dengan berbicara menggunakan data di bidang kosmetik
tanpa melanggar peraturan BPOM dan undang-undang yang berlaku?
Saya berharap bisa mendapatkan penjelasan dan arahan yang jelas dari abang
untuk memastikan saya tetap beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku dan
terhindar dari risiko pidana atau perdata. Terima kasih atas bantuannya.
Jawaban
Latar Belakang BPOM Meminta Influencer Tidak Sembarangan Memberikan Label “Approved” pada Produk Kosmetik
Mengutip secara langsung dari website resmi BPOM RI, dengan artikel atau
berita yang berjudul “Gagas Diskusi Interaktif, BPOM Ajak Influencer Review Kosmetik Secara
Komprehensif” sebagaimana keterangan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar mengadakan dialog interaktif bersama para
influencer dan content creator di Kantor BPOM.
Dialog ini didorong oleh maraknya ulasan produk kosmetik yang dilakukan
oleh para influencer di media sosial, yang memiliki peran besar dalam
memengaruhi keputusan konsumen. Dengan banyaknya pengikut dan kepercayaan
yang diberikan oleh publik, ulasan mereka sering menjadi rujukan utama
sebelum konsumen membeli produk kosmetik. Namun, BPOM mencatat bahwa
beberapa ulasan tidak dilakukan dengan komprehensif dan cenderung
menimbulkan kesalahpahaman.
Beberapa influencer bahkan menyatakan hasil laboratorium dan
memberikan label “approved” pada produk kosmetik tanpa dasar yang
jelas, yang seharusnya menjadi wewenang BPOM. Hal ini dapat menyebabkan
kebingungan di masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap produk
kosmetik lokal, yang pada gilirannya mengarahkan konsumen pada produk impor.
Dalam dialog tersebut, Taruna Ikrar menegaskan bahwa hanya BPOM yang
berwenang untuk menyatakan apakah suatu produk kosmetik “approved”.
Proses perizinan dan pengawasan setelah produk kosmetik yang beredar
merupakan tanggung jawab BPOM, kemudian apabila sembarang memberikan label
“approved” oleh pihak yang tidak berwenang akan ditertibkan.
Taruna juga mengingatkan pentingnya edukasi yang benar dan persaingan
bisnis yang sehat, serta menegaskan bahwa BPOM akan menjalankan fungsinya
tanpa pengecualian. Untuk itu, BPOM mengajak para influencer dan
content creator untuk berdiskusi dan memahami lebih dalam
peran mereka dalam mengedukasi masyarakat mengenai kosmetik yang aman dan
bermutu.
BPOM juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan informasi yang
akurat, serta memperkuat kemitraan dengan para influencer demi
mendukung daya saing produk kosmetik lokal. Melalui dialog tersebut, BPOM
berharap dapat menyebarluaskan informasi pengawasan kosmetik dengan lebih
efektif, dan mendorong para influencer untuk lebih bertanggung jawab
dalam menyampaikan ulasan mereka, mengingat dampak sosial, ekonomi, dan
hukum yang mungkin timbul.
Hal ini sejatinya bukanlah hal yang baru, karena pada tahun 2024 juga BPOM
RI pernah mengingatkan Beauty Influencer
Jangan Asal Review dan Kenalkan Produk ke Masyarakat.
Konsep Rahasia Dagang yang Harus Dipahami
Kami akan berupaya menjawab pertanyaan Anda satu persatu sebisa mungkin,
pertama-tama terkait dengan “rahasia dagang” atau trade secrets yang
Anda tanyakan.
Perlu diketahui, bahwa rahasia dagang, atau yang dikenal dalam terminologi
internasional sebagai “trade secrets” atau “undisclosed
information,” adalah salah satu bentuk perlindungan kekayaan
intelektual yang memiliki peran penting dalam dunia bisnis atau perdagangan.
Konsep ini diatur secara internasional melalui
Persetujuan TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang menjadi landasan hukum bagi negara-negara anggota Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Indonesia sebagaimana Indonesia telah
meratifikasi
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup
Agreement an Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(Persetujuan TRIPs) dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 sehingga
selanjutnya mengatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang sebagaimana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Rahasia Dagang”.
Bahwa sebagaimana ketentuan
Pasal 39.2 The TRIPS Agreement, menyatakan bahwa:
“Natural and legal persons shall have the possibility of preventing
information lawfully within their control from being disclosed to,
acquired by, or used by others without their consent in a manner contrary
to honest commercial practices, so long as such information:
a.
is secret in the sense that it is not, as a body or in the precise
configuration and assembly of its components, generally known among or
readily accessible to persons within the circles that normally deal with
the kind of information in question;
b.
has commercial value because it is secret; and
c.
has been subject to reasonable steps under the circumstances, by the
person lawfully in control of the information, to keep it secret”
Sederhananya, terjemahannnya seperti sebagai berikut:
“Orang perorangan atau badan hukum berhak mencegah informasi yang secara
sah berada dalam kendali mereka dari pengungkapan, perolehan, atau
penggunaan oleh pihak lain tanpa persetujuan mereka, jika dilakukan dengan
cara yang bertentangan dengan praktik perdagangan yang jujur, selama
informasi tersebut:
a.
Bersifat rahasia, dalam arti tidak secara umum diketahui atau mudah diakses
oleh pihak yang biasanya menangani jenis informasi tersebut;
b.
Memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya;
c.
Telah dijaga kerahasiaannya melalui langkah-langkah wajar oleh pihak yang
secara sah mengendalikan informasi tersebut.”
Artinya, ketentuan ini memberikan perlindungan kepada orang perorangan atau
badan hukum untuk mencegah pengungkapan atau penggunaan informasi rahasia
mereka tanpa izin, jika dilakukan dengan cara yang melanggar praktik
persaingan usaha sehat. Perlindungan ini berlaku untuk informasi yang
memiliki nilai komersial karena kerahasiaannya dan telah dijaga dengan
langkah-langkah wajar.
The TRIPS Agreement
tersebut tidak mensyaratkan informasi yang bersifat rahasia tersebut harus
berbentuk kepemilikan, tetapi menegaskan bahwa pihak yang secara sah
mengendalikan informasi tersebut berhak mencegah pengungkapan atau
penggunaan informasi tersebut secara tidak sah, demi menjaga persaingan
usaha yang sehat dan jujur.
Mengingat, bahwa praktik yang bertentangan dengan kejujuran dalam dunia
perdagangan meliputi pelanggaran kontrak (breach of contract),
pelanggaran kepercayaan (breach of confidence), bujukan
untuk melakukan pelanggaran (inducement to breach), serta perolehan
informasi rahasia oleh pihak ketiga yang mengetahui, atau seharusnya
mengetahui (the acquisition of undisclosed information by third parties who knew, or
were grossly negligent in failing to know), bahwa cara perolehannya tidak sah.
Kemudian, selanjutnya kami Mengutip Mark A. Lemley, yang menyatakan:
“that trade secrets can be justified as a form, not of traditional
property, but of intellectual property (IP)”[1]
Bahwa rahasia dagang dapat dianggap sebagai salah satu bentuk hak kekayaan intelektual (HKI), meskipun bukan merupakan hak milik tradisional dalam arti konvensional.
Hal ini sejalan dengan pandangan Ashok Yakkaldevi dan Senthur Velmurugan
dalam buku mereka yang berjudul “Library Information, Information Science, Information Society” yang menyatakan bahwa:
“Protection of undisclosed information is least known to players of IPR
and also least talked about, although it is perhaps the most important
form of protection for industries, R&D institutions and other agencies
dealing with IPR. Undisclosed information, generally known as trade secret
or confidential information includes formula, pattern, compilation,
programme, device, method, technique, or process. Protection of
undisclosed information or trade secret is not really new to humanity; at
every stage of development people have evolved methods to keep important
information secret, commonly by restricting the knowledge to their family
members. Laws relating to all forms of IPR are at different stages of
implementation in India, but there is no separate and exclusive law for
protecting undisclosed information/trade secret or confidential
information.”[2]
Menurut mereka perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan sering
kali kurang dikenal dan jarang dibahas oleh para praktisi Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), meskipun sebenarnya merupakan salah satu bentuk
perlindungan yang paling vital bagi industri, lembaga penelitian dan
pengembangan (R&D), serta berbagai institusi lain yang berurusan dengan
HAKI. Informasi yang dirahasiakan, atau yang lebih umum dikenal sebagai
rahasia dagang, mencakup berbagai elemen seperti
formula, pola, kompilasi, program, perangkat, metode, teknik, atau proses.
Perlindungan terhadap rahasia dagang bukanlah konsep baru. Sejak zaman
dahulu, orang telah mengembangkan berbagai cara untuk menjaga informasi
penting tetap rahasia, umumnya dengan membatasi akses hanya kepada anggota
keluarga. Meskipun undang-undang terkait HAKI berada pada tahap implementasi
yang berbeda di berbagai negara, termasuk India, belum ada undang-undang
yang khusus dan eksklusif untuk melindungi informasi yang tidak diungkapkan
atau rahasia dagang.
Oleh karenanya, Lemley memahami hukum rahasia dagang sebagai hukum yang
mempromosikan 2 (dua) nilai utama yaitu adanya
inovasi dan pengungkapan informasi secara efisien. Sebagaimana teorinya yang dipublikasi pada tahun 2008 di
Stanford Law Review, di mana ia menekankan bahwa kedua nilai ini menjadi fondasi bagi hak
kekayaan intelektual (HKI) modern.[3]
Lemley mendukung hukum rahasia dagang modern selama hukum tersebut mampu
mempromosikan kedua tujuan tersebut. Namun, ia
bersikap skeptis terhadap hukum rahasia dagang yang melampaui tujuan
tersebut
dan
mengaitkannya dengan prinsip hukum secara umum yang sering kali mencakup
berbagai nilai, seperti keadilan dan
moralitas komersial (perdagangan atau bisnis).
Pandangan Lemley ini memiliki implikasi penting terhadap cara kita memahami
rahasia dagang dalam konstruksi berpikir HKI dan rahasia dagang dalam
konstruksi hukum secara umum (baik hukum perdata maupun hukum dagang).
Begini dia mengilustrasikannya:
-
Pertama, memisahkan secara tegas antara HKI dan hukum dagang umum sebagai
kerangka hukum yang berbeda memang dapat menimbulkan risiko. Pemisahan ini
dapat menyebabkan pengecualian yang berbahaya dalam HKI, yang mana hal ini
dapat mengaburkan nilai-nilai penting yang dipertaruhkan dalam sengketa
kekayaan intelektual. Meskipun HKI memiliki karakteristik khusus, pada
dasarnya, HKI tetap bagian dari hukum dagang umum ini yang mencakup berbagai
nilai;
-
Kedua, dalam upaya menyesuaikan hukum rahasia dagang agar selaras dengan
bentuk-bentuk HKI lain seperti paten dan hak cipta, kita mungkin melupakan
keunikan yang membuat rahasia dagang istimewa. Kita bisa merujuk pada karya
terbaru para sarjana hukum ketenagakerjaan seperti Catherine Fisk dan
Katherine Stone, serta ahli teori politik Kim Lane Scheppele. Mereka
memberikan wawasan berharga tentang dampak hukum rahasia dagang terhadap
inovasi, tenaga kerja bebas, dan masyarakat demokratis secara luas.
Sehingga, ia menyimpulkan bahwa hukum rahasia dagang modern perlu
mempertimbangkan beragam nilai dalam regulasi pengetahuan di tempat kerja.
Nilai-nilai tersebut meliputi peran utama tenaga kerja bebas dalam
masyarakat demokratis, pengembangan modal manusia dalam pekerjaan, dan hak
asasi manusia seperti kebebasan bergerak. Argumentasi ini bukanlah berarti
bahwa hukum dan ekonomi yang dominan dalam hukum rahasia dagang menjadi
salah, melainkan bahwa penjelasan tersebut tidak lengkap dan perlu
dilengkapi dengan perspektif sosiolegal tentang regulasi pengetahuan di
tempat kerja mengenai hal tersebut.
Oleh karenanya, menurut Shan Hailing[4], dalam sejarah perkembangan sistem perlindungan rahasia dagang, salah satu
tujuan utamanya adalah untuk mendorong kepatuhan, itikad baik, dan etika
profesi dalam hubungan bisnis. Perlindungan ini bertujuan menjaga
kepercayaan antara pihak-pihak yang berkepentingan, seperti antara pemberi
kerja dan karyawan, agen dan prinsipal, atau antara produsen dan konsumen
dalam transaksi komersial. Jika terjadi pelanggaran atau sengketa terhadap
rahasia dagang, hubungan yang didasari oleh kepatuhan dan itikad baik
menjadi landasan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Itikad baik dalam konteks rahasia dagang mencakup kejujuran dalam
memanfaatkan dan melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut, serta
menjaga agar produk atau layanan yang dihasilkan tidak merugikan pihak lain,
apalagi membahayakan.[5]
Prinsip ini tidak hanya mengatur interaksi langsung antara pihak yang
berkepentingan tetapi juga melibatkan pihak ketiga yang mungkin memperoleh
rahasia dagang secara tidak sah. Oleh karena itu, menjaga rahasia dagang
dengan itikad baik adalah upaya untuk memastikan bahwa semua pihak bertindak
secara jujur dan bertanggung jawab, mencegah penyalahgunaan informasi yang
dapat merusak kepercayaan atau merugikan pihak lain.
Dalam hubungan normal antara pihak-pihak ini, prinsip kepatuhan dan itikad
baik menjadi dasar kewajiban kerahasiaan yang harus dipatuhi. Hukum yang
mengatur rahasia dagang bertumpu pada prinsip-prinsip ini, yang bertujuan
menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan aman bagi semua pihak yang
terlibat. Sampai di titik ini semoga dipahami terlebih dahulu mengenai
“rahasia dagang” yang dimaksud.
Rahasia Dagang dalam Konteks Pengujian Produk Kosmetik
Sekarang mari kita lihat ketentuan (Hukum di Indonesia)
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang tentang Rahasia Dagang, menyatakan bahwa:
“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Sekarang pertanyaannya apa itu produk kosmetik sehingga ada kaitannya
dengan “rahasia dagang” tersebut?
Apabila kita mencermati ketentuan
Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan
yang selanjutnya disebut sebagai “UU tentang Kesehatan”, menyatakan
bahwa kosmetik merupakan bagian dari sediaan farmasi. Kemudian, disebutkan lebih lanjut bahwa Sediaan Farmasi yang berupa
kosmetik harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik
Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui. (vide Pasal 142 ayat (4) UU tentang Kesehatan)
Kodeks Kosmetik Indonesia sebagaimana yang dimaksud yaitu sebagaimana
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.02/MENKES/252/2014 tentang Pemberlakuan Kodeks Kosmetika Indonesia
Edisi II Volumen IV.
Kemudian, lebih lanjut disebutkan kaitannya dengan Tupoksi atau aturan yang
Anda sebutkan yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang BPOM RI,
sebagaimana ketentuan
Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 huruf d, Pasal 16, dan
Pasal 17 yang memang menyebutkan BPOM mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
satu di antaranya adalah sediaan farmasi berupa kosmetika, yang berada dalam
wewenang Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan
Kosmetik, yang menyelenggarakan:
a.
penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan
pengawasan distribusi kosmetik;
b.
pelaksanaan kebiiakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan
pengawasan distribusi kosmetik;
c.
penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan
Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi,
registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi kosmetik;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi,
pengawasan produksi dan pengawasan distribusi kosmetik;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi kosmetik.
Sederhananya, BPOM RI memiliki wewenang secara keseluruhan memastikan bahwa
produk kosmetik yang beredar aman, bermutu, dan sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan, melalui serangkaian kebijakan, pengawasan, dan evaluasi
yang terintegrasi sebelum dan selama beredar.
Sekarang yang menjadi permasalahan hukum saat ini adalah bagaimana suatu
ulasan atau didahului atau tidak dengan pengujian baik secara mandiri atau
lab, mengenai bahan yang terkandung dalam sediaan farmasi berupa produk
kosmentika, dalam hal ini dapat berimplikasi pada content creator dan
dokter yang ahli yang hanya bertujuan memberikan edukasi kepada publik? Ini
pertanyaan tajam dan menarik yang kami tangkap.
Namun, sebelum dapat memahami jawaban yang akan kami berikan, kami berharap
Anda sudah mencatat hal penting dalam “rahasia dagang” yang sudah kami
jabarkan di atas.
Kami pertegas, konteks dalam kasus yang ada, kita harus melihat secara jeli
dan kritis ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU tentang Rahasia Dagang, yang menyatakan:
“Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan
informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha
yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara
ekonomi.”
Sekarang mari kita lihat ketentuan
Pasal 17 UU tentang Rahasia Dagang tersebut, yang
menyatakan:
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak
lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik
aduan.
Yang diancam pidana sebagaimana
Pasal 17 UU tentang Rahasia dagang adalah:
1.
Perbuatan seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, dengan
mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak
tertulis untuk menjaga Rahasia; atau
2.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia
memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan Anda yang pertama,
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelanggaran “rahasia dagang” utamanya
dalam konteks pengujian produk kosmetik, dan bagaimana hal ini dapat
berimplikasi pada content creator dan dokter yang ahli yang hanya
bertujuan memberikan edukasi kepada publik?
Bahwa yang dimaksud
dapat dipidana (karena ini merupakan delik aduan) adalah apabila mencakup
2 (dua) hal yang sudah tersebut di atas
tadi,yaitu
mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak
tertulis untuk menjaga Rahasia
dan
memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, bagaimana dengan content creator dan dokter yang ahli
apabila tujuannya memberikan edukasi pada publik? Jawabannya dapat kita
lihat melalui Pasal 15 UU tentang Rahasia Dagang, yang menyatakan:
“Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
a.
tindakan pengungkapan Rahasia Dagang
atau penggunaan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b.
tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia
Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan
pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.”
Selain itu juga harus dibedakan konteksnya dan perlu diketahui bahwa terkait membuat ulasan atau komentar terhadap produk barang/jasa secara online entah melalui platform YouTube atau TikTok tentunya tidak dapat serta-merta dikatakan telah melakukan pencemaran nama baik atau merupakan suatu pelanggaran rahasia dagang.
Apabila tidak ada kaitannya sama sekali ulasan atau review tersebut
untuk mengungkapkan rahasia dagang sebagaimana yang kami maksud sebelumnya,
tetapi dalam konstruksi berpikir seorang pengguna (users) dari produk
tersebut, Anda sebagai konsumen. Sehingga, menurut hemat kami, suatu
penilaian produk adalah kumpulan penilaian dan ulasan dari pembeli
(konsumen) pada suatu produk tertentu setelah pesanan terhadap barang telah
diselesaikan atau pesanan tersebut setelah mereka gunakan (merasakan khasiat
atau manfaat bahkan dampaknya).
Penilaian produk digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan yang bertujuan
untuk memberikan referensi penting bagi calon Pembeli lainnya yang hendak
membeli suatu produk khususnya dalam hal ini kosmetik. Penilaian produk ini
dapat berfungsi sebagai patokan bagi calon Pembeli yang ingin mengetahui
apakah produk tersebut memenuhi ekspektasi mereka atau tidak (testimoni).
Artinya, dalam memberikan penilaian terhadap suatu produk (goods)
merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pembeli (konsumen) dan juga hal
tersebut juga berguna bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk
dan pelayanannya.
Perlu diketahui bahwa untuk dapat dikatakan mencemarkan nama baik (fitnah)
apabila unsur-unsur terkait “pencemaran nama baik” itu sendiri terpenuhi
begitu pun pelanggaran “rahasia dagang”. Yang jelas, titik tekannya di sini
adalah “kepuasaan” dan “pengalaman” dari konsumen atau pembeli terhadap
kualitas layanan (services) dan barang (goods) yang diterima
oleh pembeli (konsumen), sebagaimana ketentuan
Pasal 4 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
yang menyatakan bahwa
salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Tapi, bagaimana jika ulasan atau review tersebut sampai kepada
melakukan uji lab terhadap suatu produk? Apakah itu bukan pelanggaran
rahasia dagang?
Menurut hemat kami apabila kita melihat konstruksi hukum sebagaimana
ketentuan
Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2024
menyatakan bahwa:
(1)
Pelaku Usaha melakukan pengujian terhadap Cemaran dalam Kosmetik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk memastikan Kosmetik yang diproduksi
dan/atau diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia tidak melebihi batas
Cemaran dalam Kosmetik.
(2)
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di
fasilitas pengujian:
a.
laboratorium yang terakreditasi; atau
b.
laboratorium internal industri Kosmetik yang memiliki sertifikat cara
pembuatan Kosmetik yang baik atau sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan
Kosmetik yang baik.
(3)
Pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
harus dilakukan dengan menggunakan metode analisis yang tervalidasi
atau terverifikasi.
Kemudian ada istilah pengujian tersebut tentu tidak bisa terlepas dari
istilah “Uji Klinik” yang diatur oleh BPOM RI, uji klinik adalah setiap
penelitian dengan mengikutsertakan subjek manusia yang menerima suatu produk
untuk menemukan atau memastikan efek klinik, farmakologi dan/atau untuk
farmakodinamik lainnya, dan/atau mengidentifikasi setiap reaksi yang tidak
diinginkan, dan/atau untuk mempelajari absorbsi, distribusi, metabolisme dan
ekskresi untuk memastikan keamanan dan/atau efikasi produk yang diteliti.[6]
Kemudian, disebutkan bahwa uji klinik harus dilakukan terhadap obat dan
makanan tertentu untuk memastikan pemenuhan standar dan/atau persyaratan
keamanan dan khasiat/manfaat.[7]
Uji Klinik tersebut terdiri atas:
a.
Uji Klinik Prapemasaran; dan/atau
b.
Uji Klinik Pascapemasaran.[8]
Mari kita fokus pada uji klinik pascapemasaran, uji klinik pascapemasaran
dilakukan terhadap
Produk Uji yang telah memiliki izin edar di Indonesia untuk
mendapatkan data keamanan
dan/atau untuk konfirmasi khasiat/manfaat yang telah disetujui.[9]
Uji klinik ini bertujuan untuk mengumpulkan data keamanan terkait produk tersebut dan/atau untuk memastikan kembali apakah khasiat atau manfaat yang sebelumnya telah disetujui dalam proses registrasi produk, benar-benar terbukti dalam praktik di lapangan. Dengan kata lain, meskipun produk sudah mendapatkan izin untuk beredar, uji klinik pascapemasaran dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan dan memberikan manfaat sesuai dengan klaim yang telah disetujui, setelah produk tersebut tersedia di pasar.
Kemudian, disebutkan Uji Klinik tersebut yang dilaksanakan di Indonesia
wajib memperoleh PPUK dari BPOM.[10]
Apa itu PPUK? Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik yang selanjutnya disingkat
PPUK adalah persetujuan pelaksanaan Uji Klinik yang diberikan oleh Kepala
BPOM RI kepada Sponsor atau organisasi riset kontrak sebagai pelaksana Uji
Klinik.[11]
Akan, tetapi disebutkan uji Klinik Pascapemasaran sebagaimana dimaksud untuk
penelitian dalam rangka pendidikan yang dilaksanakan di
Indonesia dikecualikan dari pemenuhan PPUK BPOM.[12]
Jadi, apabila memang dalam rangka mengedukasi menurut hemat kami memang
bukan merupakan pelanggaran rahasia dagang, dengan catatan itu tadi,
mengingat bahwa uji Klinik untuk kepentingan pendidikan dengan Sponsor
maupun tanpa Sponsor harus mengikuti pedoman CUKB dan pengawasannya
dilakukan oleh supervisor/pembimbing penelitian tersebut. Ada aturan yang
mengatur itu, jadi memberikan ulasan/review di sini berbeda dengan
konteks saat Anda sebagai konsumen karena itu 2 (dua) kamar yang berbeda
dalam melihat konstruksi hukumnya.
Apa itu CUKB? Cara Uji Klinik yang Baik yang selanjutnya
disingkat CUKB adalah standar untuk desain, pelaksanaan,
pencapaian, pemantauan, audit, perekaman, analisis, dan pelaporan Uji Klinik
yang memberikan jaminan bahwa data dan
hasil yang dilaporkan akurat dan terpercaya, disertai perlindungan terhadap hak, integritas, dan
kerahasiaan Subjek Uji Klinik.[13]
Bahwa dapat kami simpulkan kegiatan uji klinik yang dilakukan untuk tujuan
edukasi—baik dengan sponsor maupun tanpa sponsor—bukan merupakan pelanggaran
rahasia dagang, selama pelaksanaannya mematuhi standar
Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB). Dalam konteks ini, CUKB merupakan panduan atau standar operasional yang
memastikan bahwa uji klinik dilakukan secara etis, ilmiah, dan
sesuai prosedur, dengan memberikan jaminan terhadap keakuratan data
dan hasil uji, serta perlindungan hak, integritas, dan
kerahasiaan subjek uji klinik.
Mengingat,
selama tujuan utama uji klinik adalah edukasi dan tidak melibatkan
pengungkapan rahasia dagang yang dilindungi, maka kegiatan ini dapat
dianggap sah secara hukum. Kemudian, standar CUKB harus dipatuhi untuk memastikan bahwa uji klinik
dilakukan dengan metode yang benar, hasil yang valid, serta menjaga hak dan
kerahasiaan subjek uji dan pengawasan oleh supervisor atau pembimbing
penelitian merupakan elemen penting untuk memastikan pelaksanaan uji klinik
sesuai dengan pedoman dan tidak menyimpang dari tujuan edukasi.
Secara keseluruhan, uji klinik untuk pendidikan dapat dilakukan dengan
catatan mematuhi standar yang ditetapkan dan diawasi secara ketat untuk
menjaga etika dan integritas kegiatan tersebut.
Publikasi Hasil Lab Produk Kosmetik
Kemudian, pertanyaan Anda selanjutnya, “jika saya sudah terlanjur mempublikasikan hasil pengujian laboratorium
dari produk kosmetik tertentu yang saya dapatkan dari pihak ketiga,
langkah hukum apa yang bisa saya ambil untuk mengurangi risiko atau sanksi
yang mungkin dihadapi?”
Peran Anda sebagai content creator edukasi atau yang belakangan
disebut edupreneur sangatlah penting loh, mengingat banyak aspek
vital yang Anda dapat jabarkan dalam memberikan informasi dan pengetahuan
yang akurat dan mudah dipahami tersebut kepada masyarakat luas. Dalam proses
pembelajaran, pengetahuan yang disampaikan secara menarik dan mudah dicerna
dapat membantu pemahaman dan penyerapan materi oleh pembelajar.[14]
Dengan demikian, content creator edukasi memiliki peran
penting dalam memfasilitasi proses belajar mengajar yang efektif dan
efisien. Konteksnya, dengan pertanyaan Anda di atas, yang mana Anda sebagai
content creator terlanjur mempublikasi suatu hasil pengujian lab dari
suatu produk kosmetik tertentu yang didapatkan dari pihak ketiga serta
langkah-langkah konkret yang bisa Anda ambil untuk mengurangi risiko atau
sanksi yang mungkin dihadapi.
Baik, begini, apabila Anda sudah mempublikasikan hasil pengujian
laboratorium produk kosmetik tertentu yang diperoleh dari pihak ketiga
tersebut,
lakukan evaluasi terhadap legalitas pengungkapan informasi tersebut.
Bagaimana caranya?
Dalam dunia bisnis atau perdagangan atau bahkan dalam dunia Perusahaan
(termasuk ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya “perjanjian kerahasiaan”
atau “Non-Disclosure Agreement” (NDA) dalam perjanjian kerja atau
perjanjian kerja sama. Apa itu Non Disclosure Agreement (NDA), NDA
adalah perjanjian kerahasiaan antara 2 (dua) pihak atau lebih untuk menjaga
kerahasian suatu informasi tertentu (yang biasanya terkait dengan rahasia
dagang) dan/atau material tertentu yang mereka bagi bersama
akses/informasinya, namun tidak diizinkan diketahui pihak diluar mereka
(pihak ketiga).[15]
Kemudian, Notaris adalah sebagai pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk
membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan
yang diperintahkan oleh peraturan umum atau diminta oleh para pihak pembuat
akta yang digunakan sebagai alat bukti yang sempurna agar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan jaminan
kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran
dan keadilan berlandaskan pada Pancasila dan UUD NRI 1945.[16]
Makanya biasanya, hubungan antara pendaftaran rahasia dagang dengan Notaris
merupakan hubungan secara tidak langsung, dalam prakteknya hampir rata-rata
pengusaha atau perusahaan memberikan kuasa kepada Notaris untuk mendaftarkan
rahasia dagangnya dengan membuat NDA antar pihak-pihak terkait dan terkadang
sekaligus Notaris diberikan kuasa untuk membuat perjanjian kerja untuk
rahasia dagang antara pimpinan/pemilik dengan karyawan/pekerjanya. Notaris
memiliki kewenangan sesuai dengan undang-undang yang salah satu
kewenangannya adalah membuatkan sebuah akta. Akta yang berkaitan dengan
perjanjian kerja yang klausulnya berisi tentang rahasia dagang dan yang
lainnya. Akta perjanjiannya merupakan akta otentik yang juga merupakan
persyaratan dalam proses pendaftaran rahasia dagangnya sampai proses
penerbitan sertifikat legal yang terdaftar. Dalam proses pembuatan akta
otentik tersebut, Notaris wajib membuat klausul-klausul yang melindungi
rahasia dagang para pihak yaitu pemilik usaha dan perusahaan dari
pihak-puhak ketiga yang bertujuan melakukan persaingan curang.
Sehingga, menurut hemat kami, tinjau atau lakukan evaluasi komprehensif,
apakah pihak ketiga (lab) tempat Anda melakukan uji klinik tersebut memiliki
hak untuk mengungkapkan hasil pengujian kepada Anda ataukah Anda yang
memiliki hak untuk mengungkapkan hasil pengujian tersebut atas kuasa pemilik
rahasia dagang atau produk kosmetik yang Anda uji klinik?
Apabila ada perjanjian tertulis (misalnya, perjanjian
non-disclosure agreement/NDA) yang Anda teken (tanda tangani, baik
kedudukannya sebagai mitra, pekerja atau pihak berkepentingan lainnya),
pastikan bahwa Anda tidak melanggar ketentuan tersebut. Selanjutnya, apabila
ternyata Anda bukan pihak yang berkepentingan atas pengungkapan informasi
tersebut, langkah konkrit lainnya, apabila memungkinkan, segera tarik atau
hapus publikasi hasil pengujian tersebut dari platform atau media tempat
Anda membagikannya. Langkah ini dapat menjadi bukti bahwa Anda bertindak
untuk mengurangi dampak pelanggaran tersebut. Setelah itu, terbitkan
pernyataan klarifikasi yang menjelaskan bahwa publikasi tersebut dilakukan
tanpa maksud melanggar hukum dan bahwa Anda sedang mengambil langkah untuk
mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menunjukkan itikad baik
Anda.
Apabila hasil pengujian tersebut terkait dengan keamanan dan mutu produk
kosmetik, pastikan bahwa informasi yang Anda publikasikan tidak bertentangan
dengan peraturan BPOM mengenai pengungkapan data laboratorium. Mengingat,
BPOM RI memang memiliki wewenang dalam mengawasi peredaran kosmetik,
termasuk penindakan atas publikasi data yang menyesatkan atau melanggar
aturan.
Aturan Dokter sebagai Content Creator atau Influencer dalam Membagikan Informasi Hasil Laboratorium
Berikut pertanyaan Anda selanjutnya, “Apakah ada pengecualian yang memungkinkan dokter sebagai
content creator bisa membagikan informasi terkait hasil
laboratorium, misalnya jika dilakukan dengan persetujuan dari pemilik izin
edar atau laboratorium yang bersangkutan?”
Secara hukum, pembagian informasi hasil laboratorium oleh dokter yang
bertindak sebagai content creator ke platform Media Sosialnya dapat
dibenarkan dalam kondisi tertentu, tetapi tetap tunduk pada sejumlah batasan
dan syarat yang diatur oleh hukum.
Kondisi tertentu yang dimaksud ini bagaimana menurut kami ada 9 (Sembilan)
hal yang harus diperhatikan oleh Anda, berikut kami rangkum secara sederhana
sebagai berikut:
1.
Bahwa apabila dokter memperoleh izin tertulis dari pemilik izin edar produk
(misalnya, produsen atau distributor resmi), pembagian informasi hasil
laboratorium dapat dianggap sah. Persetujuan ini memberikan legalitas bagi
dokter untuk menggunakan data tersebut, asalkan tujuan dan cara penyebaran
sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerahasiaan yang dibuat antar para
pihak;
2.
Bahwa apabila laboratorium tempat pengujian dilakukan memberikan izin
tertulis untuk mempublikasikan hasil uji, hal ini juga dapat menjadi dasar
pengecualian. Laboratorium biasanya memiliki hak untuk mengelola dan
mengatur penggunaan data yang mereka hasilkan;
3.
Bahwa informasi oleh dokter yang bersangkutan dibagikan untuk tujuan
edukasi atau penyuluhan kesehatan, dan bukan untuk kepentingan komersial,
hal ini dapat diterima dengan syarat bahwa data yang dibagikan telah
dianonimkan atau tidak mengungkap informasi rahasia dagang atau hasil uji
yang bersifat eksklusif;
4.
Bahwa dokter dapat membagikan informasi hasil laboratorium yang sudah
dipublikasikan secara resmi dalam jurnal ilmiah atau yang telah dirilis
secara terbuka oleh pihak berwenang. Dalam hal ini, data sudah berada di
domain publik, sehingga tidak melanggar ketentuan rahasia dagang;
5.
Bahwa informasi hasil laboratorium sering kali dilindungi sebagai data
rahasia oleh hukum kekayaan intelektual (seperti Pasal 39.2 TRIPS) dan
undang-undang rahasia dagang di Indonesia. Dokter tetap harus memastikan
bahwa informasi yang dibagikan tidak melanggar prinsip kerahasiaan ini;
6.
Bahwa Dokter sebagai content creator tidak boleh memberikan klaim
yang berlebihan (overclaim) terkait hasil laboratorium tersebut,
terutama jika informasi tersebut belum mendapat persetujuan resmi dari Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau otoritas lain yang berwenang;
7.
Bahwa persetujuan dari pemilik izin edar atau laboratorium harus bersifat
tertulis dan spesifik, mencakup rincian tentang jenis informasi yang boleh
dibagikan, media distribusi, dan tujuan publikasi;
8.
Bahwa dokter memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk menyampaikan
informasi yang akurat, berbasis bukti, dan tidak menyesatkan. Informasi yang
dibagikan harus mencerminkan kondisi sebenarnya tanpa modifikasi yang dapat
menimbulkan persepsi keliru;
9.
Bahwa dokter bermaksud untuk mengedukasi masyarakat melalui media sosial
atau platform lain, penting untuk memastikan bahwa informasi tersebut
berfungsi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, bukan untuk tujuan
promosi atau komersialisasi yang dapat melanggar hukum.
Sehingga, Dokter sebagai content creator dapat membagikan informasi
hasil laboratorium dengan syarat tertentu, seperti memperoleh persetujuan
tertulis dari pemilik izin edar atau laboratorium, memastikan bahwa data
yang dibagikan sesuai dengan prinsip kerahasiaan dan hukum, serta
mengedepankan tujuan edukasi. Pembagian informasi ini harus dilakukan secara
transparan, akurat, dan tidak menyesatkan, dengan tetap mematuhi batasan
hukum dan etika profesi.
Seperti yang kita ketahui Bersama, bahwa dalam menjalankan profesinya,
seorang dokter hendaknya mematuhi kode etik dokter maupun fatwa etik baik di
lingkungan kerja maupun ketika membuat konten medsos. Hal ini sebagaimana
diterangkan dalam
Pasal 1 angka 11 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran
yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Praktik Kedokteran” yang
menyatakan profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan
kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu
keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan
kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Hal ini harus selaras dengan etika dokter dalam membuat konten di medsos,
diatur dalam fatwa etik yang dimuat dalam SK MKEK 29/2021 sebagai berikut:
1.
Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas
media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan
dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku;
2.
Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme,
kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media
sosial;
3.
Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif
bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah,
etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku;
4.
Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax atau informasi keliru
terkait kesehatan/kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai
kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan
yang berlaku. Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat
dengan masyarakat. Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu
mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah
luhur profesi kedokteran. Apabila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok
dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/organisasi profesi
dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media
sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan
perundangan yang berlaku;
5.
Pada penggunaan media sosial, dokter harus menjaga diri dari promosi diri
berlebihan dan praktiknya serta mengiklankan suatu produk dan jasa;
6.
Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran
dengan dokter lainnya, dokter harus menggunakan jenis dan fitur media sosial
khusus yang terenkripsi end-to-end dan tingkat keamanan baik, dan
memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsultasikan tersebut atau pada
grup khusus yang hanya berisikan dokter;
7.
Pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib
mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi. Gambar yang
dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas
pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama
dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik. Dalam
menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien
untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta
identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan. Hal ini
dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu
kasus kedokteran sebagaimana yang diatur pada poin 6;
8.
Pada penggunaan media sosial dengan tujuan memberikan edukasi kesehatan
bagi masyarakat, sebaiknya dibuat dalam akun terpisah dengan akun pertemanan
supaya fokus pada tujuan. Bila akun yang sama juga digunakan untuk
pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat
terhadap profesi kedokteran;
9.
Pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan
kesehatan yang terbatas pada dokter dan/atau tenaga kesehatan, hendaknya
menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter/tenaga
Kesehatan;
10.
Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas
berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan
perundangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur
khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat public;
11.
Dokter perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun
pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien;
12.
Dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian pasien/masyarakat atas
pelayanan medisnya sebagai balasan di akun pasien/masyarakat tersebut. Namun
sebaiknya dokter menghindari untuk mendesain pujian pasien/masyarakat atas
dirinya yang dikirim ke publik menggunakan akun media sosial dokter sebagai
tindakan memuji diri secara berlebihan;
13.
Pada kondisi di mana dokter memandang aktivitas media sosial sejawatnya
terdapat kekeliruan, maka dokter harus mengingatkannya melalui jalur
pribadi. Apabila dokter tersebut tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki
perilaku aktivitasnya di media sosial, maka dokter dapat melaporkan kepada
MKEK.
Jika Terjadi Pelanggaran Etika Dokter
Apabila terjadi pelanggaran ketentuan fatwa etik dokter dalam membuat
konten di medsos sebagaimana disebutkan di atas, maka berdasarkan SK MKEK
29/2021 menyatakan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) berwenang
melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi dugaan pelanggaran etik,
pembinaan, dan atau proses kemahkamahan pada dokter yang tidak sesuai dengan
isi fatwa. Mengingat, sebelumnya “IDI Larang Dokter Influencer Promosi Skin Care di Media Sosial”
Salah satu wewenang MKEK yang diatur dalam
Pasal 9 angka 8 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana MKEK 2018
yang selanjutnya disebut dengan “Pedoman MKEK 2018” yaitu:
“MKEK Pusat melakukan pengumpulan semua data dan informasi tentang
pengaduan etika, konflik etik dan atau sengketa medik yang diperoleh dan
diselesaikan oleh segenap lembaga di jajaran dan perangkat IDI yang
setingkat dan data dari MKEK Wilayah, dan Dewan Etik PDSp. Sedangkan MKEK
Wilayah dari segenap lembaga di jajaran dan perangkat IDI yang setingkat dan
data dari MKEK Cabang.”
MKEK juga melakukan kewenangan lain dalam pembinaan etika kedokteran yang ditetapkan kemudian oleh PB IDI bersama dengan MKEK pusat.[17] Dalam konteks dokter yang membuat konten di medsos, jika ada dugaan pelanggaran etik, maka MKEK akan menerima pengaduan, kemudian melakukan penelaahan, persidangan, hingga putusan.[18] Putusan MKEK menetapkan bersalah atau tidak bersalah dokter teradu dengan menyatakan melanggar atau tidak melanggar butir sumpah dokter dan pasal-pasal kode etik kedokteran Indonesia beserta pasal cakupannya, atau fatwa etik kedokteran.[19]
Putusan bersalah akan diikuti dengan pemberian sanksi dan pembinaan etik.[20]
Adapun jenis sanksi yang dapat diberikan MKEK terhadap pelanggaran etik yang
dilakukan oleh dokter, menurut
Pasal 29 angka 1 Pedoman MKEK 2018 terbagi dalam 4 (empat)
kategori, yaitu:
1.
Kategori 1, bersifat murni pembinaan;
2.
Kategori 2, bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan;
3.
Kategori 3, bersifat penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan
sementara;
4.
Kategori 4, bersifat pemberhentian keanggotaan tetap.
Ini adalah terkait permasalahan etik (kewenangan dari internal organisasis
profesi), berbeda apabila memang terjadi pelanggaran hukum ini menjadi
kewenangan dari Lembaga negara yang berwenang apakah itu sifanya pelanggaran
administrasi, perdata atau pun pidana.
Pernyataan “Approved” yang oleh Content Creator atau Influencer terhadap Produk Kosmetik
Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, yaitu “dalam hal pernyataan “approved” yang juga dilarang oleh BPOM,
apakah memberikan ulasan positif terhadap suatu produk bisa dianggap
sebagai pelanggaran, dan bagaimana cara yang benar bagi
content creator untuk tetap memberikan ulasan tanpa melanggar
aturan?”
Pernyataan “approved” yang dilarang oleh BPOM RI merujuk pada klaim
resmi mengenai legalitas, keamanan, atau kualitas produk yang seharusnya
hanya dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, yaitu BPOM RI itu sendiri.
Dalam hal ini, memberikan ulasan positif terhadap suatu produk kosmetik
tidak secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran, asalkan ulasan tersebut
tidak mengandung pernyataan yang memberikan kesan bahwa produk tersebut
telah disetujui secara resmi oleh BPOM RI atau pihak berwenang lainnya di
luar wewenang content creator atau ulasan tersebut bukan merupakan
terkait dengan “rahasia dagang” itu bukan pelanggaran dalam memberikan
ulasan.
Content creator
dapat memberikan ulasan positif tentang pengalaman mereka menggunakan
produk, tetapi harus berhati-hati agar tidak membuat klaim yang bersifat
absolut atau menyerupai pernyataan resmi. Misalnya, ungkapan seperti “produk
ini sangat membantu menjaga kulit saya tetap lembap” atau “berdasarkan
pengalaman pribadi, produk ini bekerja dengan baik untuk kulit sensitif
saya” tidak dianggap melanggar, karena menyampaikan opini subjektif
berdasarkan pengalaman pribadi. Namun, pernyataan seperti “produk ini
dijamin aman oleh BPOM” atau “produk ini 100% terbukti efektif dan telah
disetujui secara medis atau tidak secara medis berdasarkan hasil pengujian
lab secara mandiri yang kami lakukan” padahal diketahui yang uji adalah
bukan produknya, nah ini yang dapat dianggap sebagai pelanggaran, terutama
jika tidak didukung oleh bukti yang jelas atau melampaui kewenangan
content creator tersebut.
Untuk memberikan ulasan yang benar tanpa melanggar aturan,
content creator terlebih apabila ia seorang dokter dan seorang
influencer
harus tetap obyektif, faktual, dan transparan sesuai dengan kode etik yang
ada. Informasi yang disampaikan harus sesuai dengan klaim yang tertera pada
label produk atau materi pemasaran resmi yang telah diverifikasi oleh BPOM
RI. Apabila
content creator ingin menyampaikan aspek tertentu dari produk,
seperti keamanan atau efektivitas, hal ini harus dirujuk langsung ke sumber
resmi, seperti sertifikasi BPOM RI atau hasil penelitian yang sah yang sudah
terverifikasi dan terakreditas langsung oleh BPOM RI.
Selain itu, content creator harus menghindari bahasa yang dapat
disalahartikan sebagai klaim resmi, seperti “aman menurut standar
internasional” atau “disetujui oleh ahli,” atau bahkan “approved” itu
sendiri, kecuali hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah
berdasarkan hukum di Indonesia.
Dengan mengikuti panduan ini, content creator tidak hanya mematuhi
aturan yang ditetapkan oleh BPOM RI, tetapi juga menjaga kredibilitas mereka
di mata audiens. Komitmen untuk memberikan ulasan yang jujur dan bertanggung
jawab tidak hanya melindungi content creator dari risiko hukum,
tetapi juga berkontribusi pada edukasi konsumen yang lebih baik.
Saran
“Apa saran abang agar saya dapat tetap menjalankan aktivitas sebagai
content creator dengan berbicara menggunakan data di bidang kosmetik tanpa
melanggar peraturan BPOM dan undang-undang yang berlaku?”
Sebagai content creator di bidang kosmetik, berbicara menggunakan
data adalah langkah yang positif karena dapat memberikan edukasi kepada
audiens secara berbasis fakta. Namun, untuk tetap mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku, penting untuk mengedepankan prinsip
kehati-hatian dan integritas dalam menyampaikan informasi.
Langkah pertama yang harus diambil adalah memastikan bahwa data yang Anda
gunakan bersumber dari informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi seperti sertifikasi BPOM RI, hasil penelitian yang telah
dipublikasikan secara resmi pihak yang berwenang, atau klaim yang terdapat
pada label produk yang terdaftar di BPOM RI adalah rujukan yang aman dan
legal untuk dijadikan dasar pembahasan. Anda juga perlu menghindari
data yang bersifat rahasia, seperti hasil laboratorium internal yang tidak
dirilis secara resmi, karena dapat melanggar aturan terkait rahasia dagang
atau regulasi keamanan produk.
Penting juga untuk membatasi pernyataan Anda dalam kerangka opini atau
pengalaman pribadi, tanpa memberikan klaim absolut atau menyerupai
pernyataan resmi. Misalnya, Anda bisa mengatakan bahwa berdasarkan
pengalaman Anda, produk tertentu memberikan manfaat tertentu pada kulit
Anda. Namun, Anda harus menghindari bahasa yang memberikan kesan bahwa
produk tersebut telah “disetujui” atau “approved” tanpa adanya pernyataan
oleh BPOM atau lembaga lain kecuali hal itu secara eksplisit dinyatakan
dalam dokumen resmi.
Sebagai tambahan, selalu transparan kepada audiens Anda, terutama jika Anda
bekerja sama dengan merek kosmetik tertentu. Sertakan disclaimer yang
menjelaskan bahwa ulasan Anda didasarkan pada pengalaman pribadi atau
didukung oleh informasi yang telah diverifikasi. Jika Anda memiliki keraguan
tentang legalitas atau batasan tertentu, konsultasikan dengan pihak BPOM RI
atau ahli hukum untuk memastikan bahwa konten Anda tidak melanggar regulasi
yang berlaku.
Dengan memadukan edukasi berbasis data yang sah, penggunaan bahasa yang
jujur dan bertanggung jawab, serta transparansi dalam setiap kolaborasi,
Anda tidak hanya akan menjaga kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga
membangun kepercayaan yang lebih besar dengan audiens Anda. Hal ini dapat
memperkuat posisi Anda sebagai content creator yang profesional dan
kredibel di bidang kosmetika atau per-skincare-an.
[1]
Mark A. Lemley, “The Surprising Virtues of treating Trade Secrets as IP Rights”, (Stanford Law School Working Paper No. 358 June 2008), 2.
[2]
Ashok Yakkaldevi dan Senthur Velmurugan, “Library Information, Information Science, Information Society”, (Solapur: Laxmi Book Publication, 2014), 33.
[3]
Mark A. Lemley, “The Surprising Virtues of treating Trade Secrets as IP Rights”, op.cit., 2-3.
[4]
Shan Hailing, “The Protection of The Trade Secrets in China” (The
Netherlands: Kluwer Law International BB, 2012), 23.
[5] Ibid.
[6]
vide Pasal 1 Angka 1 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji
Klinik.
[7] vide Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8
Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji
Klinik.
[8] vide Pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8
Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji
Klinik.
[9] vide Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8
Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji
Klinik.
[10] vide Pasal 6 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8
Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji
Klinik.
[11] vide Pasal 1 Angka 10 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8
Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji
Klinik.
[12] vide Pasal 6 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8
Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji
Klinik.
[13] vide Pasal 1 Angka 9 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun
2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.
[14] Yusep Maulana, “Cara Menjadi Edupreneur Pengembangan Inovasi Bisnis
Digital Pendidikan”, (Garut: Oyusep, 2024), 121.
[15] Citra Ramadhan, “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Rumah Makan
Yang Ditinjau Dari UU No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang”, (Medan:
Merdeka Kreasi Group, 2020), 12.
[16] Ibid.
[17]
vide Pasal 9 angka 11 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran 2018.
[18]
vide Pasal 22 – Pasal 28 Pedoman MKEK 2018
[19]
vide Pasal 28 angka 1 Pedoman MKEK 2018.
[20]
vide Pasal 28 angka 2 Pedoman MKEK 2018.