layananhukum

Aturan Hukum Publikasi Pengujian Produk Kosmetika: Influencer dan Dokter Dilarang Mengedukasi?

 

Pertanyaan

Selamat sore bang, izin mau nanya bang. Baru-baru ini, saya mendengar bahwa BPOM RI telah mengeluarkan larangan bagi influencer atau bahkan dokter kecantikan untuk mempublikasikan hasil pengujian laboratorium dari produk kosmetik dengan bahan berbahaya. Hal ini membuat saya khawatir karena saya adalah seorang content creator yang biasa dan sering mengulas produk skincare, terkadang kami juga mengundang ahli atau dokter kecantikan yang memiliki sertifikasi atau kualifikasi keahlian yang memadai sehingga kami biasanya membagikan hasil pengujian baik secara mandiri atau dari laboratorium pihak ketiga ke publik untuk kepentingan edukasi penggunaan skincare berbahaya yang beredar di masyarakat. Kemudian, saya membaca dalam keterangan resmi, Kepala BPOM RI menyebutkan bahwa hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia dan hanya BPOM RI yang memiliki kewenangan untuk mengumumkannya, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Bahkan, ada ancaman pidana bagi yang melanggar, dengan hukuman hingga 2 (dua) tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Sebagai seorang yang biasa melakukan review dan juga saya tidak sembarangan karena biasanya saya melibatkan dokter juga untuk jadi narasumber saya, jadi, saya merasa perlu mendapatkan pandangan hukum yang jelas mengenai hal ini. Karena saya sejauh ini merasa apa yang saya lakukan tidak bermaksud merugikan brand tertentu tapi hanya untuk kebutuhan edukasi di platform TikTok saya. Sehingga, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan sama abang sebagai konsultan hukum yang memahami permasalahan seperti ini, berikut pertanyaan saya:

1.        Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelanggaran “rahasia dagang” utamanya dalam konteks pengujian produk kosmetik, dan bagaimana hal ini dapat berimplikasi pada content creator dan dokter yang ahli yang hanya bertujuan memberikan edukasi kepada publik?

2.       Jika saya sudah terlanjur mempublikasikan hasil pengujian laboratorium dari produk kosmetik tertentu yang saya dapatkan dari pihak ketiga, langkah hukum apa yang bisa saya ambil untuk mengurangi risiko atau sanksi yang mungkin dihadapi?

3.      Apakah ada pengecualian dalam aturan ini yang memungkinkan dokter sebagai content creator bisa membagikan informasi terkait hasil laboratorium, misalnya jika dilakukan dengan persetujuan dari pemilik izin edar atau laboratorium yang bersangkutan?

4.       Dalam hal pernyataan “approved” yang juga dilarang oleh BPOM, apakah memberikan ulasan positif terhadap suatu produk bisa dianggap sebagai pelanggaran, dan bagaimana cara yang benar bagi content creator untuk tetap memberikan ulasan tanpa melanggar aturan?

5.       Apa saran abang agar saya dapat tetap menjalankan aktivitas sebagai content creator dengan berbicara menggunakan data di bidang kosmetik tanpa melanggar peraturan BPOM dan undang-undang yang berlaku?

Saya berharap bisa mendapatkan penjelasan dan arahan yang jelas dari abang untuk memastikan saya tetap beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku dan terhindar dari risiko pidana atau perdata. Terima kasih atas bantuannya.

Jawaban

    Latar Belakang BPOM Meminta Influencer Tidak Sembarangan Memberikan Label “Approved” pada Produk Kosmetik

    Mengutip secara langsung dari website resmi BPOM RI, dengan artikel atau berita yang berjudul “Gagas Diskusi Interaktif, BPOM Ajak Influencer Review Kosmetik Secara Komprehensif” sebagaimana keterangan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar mengadakan dialog interaktif bersama para influencer dan content creator di Kantor BPOM.

    Dialog ini didorong oleh maraknya ulasan produk kosmetik yang dilakukan oleh para influencer di media sosial, yang memiliki peran besar dalam memengaruhi keputusan konsumen. Dengan banyaknya pengikut dan kepercayaan yang diberikan oleh publik, ulasan mereka sering menjadi rujukan utama sebelum konsumen membeli produk kosmetik. Namun, BPOM mencatat bahwa beberapa ulasan tidak dilakukan dengan komprehensif dan cenderung menimbulkan kesalahpahaman.

    Beberapa influencer bahkan menyatakan hasil laboratorium dan memberikan label “approved” pada produk kosmetik tanpa dasar yang jelas, yang seharusnya menjadi wewenang BPOM. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan di masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap produk kosmetik lokal, yang pada gilirannya mengarahkan konsumen pada produk impor.

    Dalam dialog tersebut, Taruna Ikrar menegaskan bahwa hanya BPOM yang berwenang untuk menyatakan apakah suatu produk kosmetik “approved”. Proses perizinan dan pengawasan setelah produk kosmetik yang beredar merupakan tanggung jawab BPOM, kemudian apabila sembarang memberikan label “approved” oleh pihak yang tidak berwenang akan ditertibkan.

    Taruna juga mengingatkan pentingnya edukasi yang benar dan persaingan bisnis yang sehat, serta menegaskan bahwa BPOM akan menjalankan fungsinya tanpa pengecualian. Untuk itu, BPOM mengajak para influencer dan content creator untuk berdiskusi dan memahami lebih dalam peran mereka dalam mengedukasi masyarakat mengenai kosmetik yang aman dan bermutu.

    BPOM juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan informasi yang akurat, serta memperkuat kemitraan dengan para influencer demi mendukung daya saing produk kosmetik lokal. Melalui dialog tersebut, BPOM berharap dapat menyebarluaskan informasi pengawasan kosmetik dengan lebih efektif, dan mendorong para influencer untuk lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan ulasan mereka, mengingat dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang mungkin timbul.

    Hal ini sejatinya bukanlah hal yang baru, karena pada tahun 2024 juga BPOM RI pernah mengingatkan Beauty Influencer Jangan Asal Review dan Kenalkan Produk ke Masyarakat.

    Konsep Rahasia Dagang yang Harus Dipahami

    Kami akan berupaya menjawab pertanyaan Anda satu persatu sebisa mungkin, pertama-tama terkait dengan “rahasia dagang” atau trade secrets yang Anda tanyakan.

    Perlu diketahui, bahwa rahasia dagang, atau yang dikenal dalam terminologi internasional sebagai “trade secrets” atau “undisclosed information,” adalah salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang memiliki peran penting dalam dunia bisnis atau perdagangan.

    Konsep ini diatur secara internasional melalui Persetujuan TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang menjadi landasan hukum bagi negara-negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), termasuk Indonesia sebagaimana Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement an Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 sehingga selanjutnya mengatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Rahasia Dagang”.

    Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 39.2 The TRIPS Agreement, menyatakan bahwa:

    Natural and legal persons shall have the possibility of preventing information lawfully within their control from being disclosed to, acquired by, or used by others without their consent in a manner contrary to honest commercial practices, so long as such information:

    a.     is secret in the sense that it is not, as a body or in the precise configuration and assembly of its components, generally known among or readily accessible to persons within the circles that normally deal with the kind of information in question;

    b.     has commercial value because it is secret; and

    c.     has been subject to reasonable steps under the circumstances, by the person lawfully in control of the information, to keep it secret

    Sederhananya, terjemahannnya seperti sebagai berikut:

    “Orang perorangan atau badan hukum berhak mencegah informasi yang secara sah berada dalam kendali mereka dari pengungkapan, perolehan, atau penggunaan oleh pihak lain tanpa persetujuan mereka, jika dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan praktik perdagangan yang jujur, selama informasi tersebut:

    a.     Bersifat rahasia, dalam arti tidak secara umum diketahui atau mudah diakses oleh pihak yang biasanya menangani jenis informasi tersebut;

    b.     Memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya;

    c.     Telah dijaga kerahasiaannya melalui langkah-langkah wajar oleh pihak yang secara sah mengendalikan informasi tersebut.”

    Artinya, ketentuan ini memberikan perlindungan kepada orang perorangan atau badan hukum untuk mencegah pengungkapan atau penggunaan informasi rahasia mereka tanpa izin, jika dilakukan dengan cara yang melanggar praktik persaingan usaha sehat. Perlindungan ini berlaku untuk informasi yang memiliki nilai komersial karena kerahasiaannya dan telah dijaga dengan langkah-langkah wajar.

    The TRIPS Agreement tersebut tidak mensyaratkan informasi yang bersifat rahasia tersebut harus berbentuk kepemilikan, tetapi menegaskan bahwa pihak yang secara sah mengendalikan informasi tersebut berhak mencegah pengungkapan atau penggunaan informasi tersebut secara tidak sah, demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan jujur.

    Mengingat, bahwa praktik yang bertentangan dengan kejujuran dalam dunia perdagangan meliputi pelanggaran kontrak (breach of contract), pelanggaran kepercayaan (breach of confidence), bujukan untuk melakukan pelanggaran (inducement to breach), serta perolehan informasi rahasia oleh pihak ketiga yang mengetahui, atau seharusnya mengetahui (the acquisition of undisclosed information by third parties who knew, or were grossly negligent in failing to know), bahwa cara perolehannya tidak sah.

    Kemudian, selanjutnya kami Mengutip Mark A. Lemley, yang menyatakan:

    “that trade secrets can be justified as a form, not of traditional property, but of intellectual property (IP)”[1]

    Bahwa rahasia dagang dapat dianggap sebagai salah satu bentuk hak kekayaan intelektual (HKI), meskipun bukan merupakan hak milik tradisional dalam arti konvensional.

    Hal ini sejalan dengan pandangan Ashok Yakkaldevi dan Senthur Velmurugan dalam buku mereka yang berjudul “Library Information, Information Science, Information Society” yang menyatakan bahwa:

    Protection of undisclosed information is least known to players of IPR and also least talked about, although it is perhaps the most important form of protection for industries, R&D institutions and other agencies dealing with IPR. Undisclosed information, generally known as trade secret or confidential information includes formula, pattern, compilation, programme, device, method, technique, or process. Protection of undisclosed information or trade secret is not really new to humanity; at every stage of development people have evolved methods to keep important information secret, commonly by restricting the knowledge to their family members. Laws relating to all forms of IPR are at different stages of implementation in India, but there is no separate and exclusive law for protecting undisclosed information/trade secret or confidential information.”[2]

    Menurut mereka perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan sering kali kurang dikenal dan jarang dibahas oleh para praktisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), meskipun sebenarnya merupakan salah satu bentuk perlindungan yang paling vital bagi industri, lembaga penelitian dan pengembangan (R&D), serta berbagai institusi lain yang berurusan dengan HAKI. Informasi yang dirahasiakan, atau yang lebih umum dikenal sebagai rahasia dagang, mencakup berbagai elemen seperti formula, pola, kompilasi, program, perangkat, metode, teknik, atau proses.

    Perlindungan terhadap rahasia dagang bukanlah konsep baru. Sejak zaman dahulu, orang telah mengembangkan berbagai cara untuk menjaga informasi penting tetap rahasia, umumnya dengan membatasi akses hanya kepada anggota keluarga. Meskipun undang-undang terkait HAKI berada pada tahap implementasi yang berbeda di berbagai negara, termasuk India, belum ada undang-undang yang khusus dan eksklusif untuk melindungi informasi yang tidak diungkapkan atau rahasia dagang.

    Oleh karenanya, Lemley memahami hukum rahasia dagang sebagai hukum yang mempromosikan 2 (dua) nilai utama yaitu adanya inovasi dan pengungkapan informasi secara efisien. Sebagaimana teorinya yang dipublikasi pada tahun 2008 di Stanford Law Review, di mana ia menekankan bahwa kedua nilai ini menjadi fondasi bagi hak kekayaan intelektual (HKI) modern.[3]

    Lemley mendukung hukum rahasia dagang modern selama hukum tersebut mampu mempromosikan kedua tujuan tersebut. Namun, ia bersikap skeptis terhadap hukum rahasia dagang yang melampaui tujuan tersebut dan mengaitkannya dengan prinsip hukum secara umum yang sering kali mencakup berbagai nilai, seperti keadilan dan moralitas komersial (perdagangan atau bisnis).

    Pandangan Lemley ini memiliki implikasi penting terhadap cara kita memahami rahasia dagang dalam konstruksi berpikir HKI dan rahasia dagang dalam konstruksi hukum secara umum (baik hukum perdata maupun hukum dagang). Begini dia mengilustrasikannya:

    -        Pertama, memisahkan secara tegas antara HKI dan hukum dagang umum sebagai kerangka hukum yang berbeda memang dapat menimbulkan risiko. Pemisahan ini dapat menyebabkan pengecualian yang berbahaya dalam HKI, yang mana hal ini dapat mengaburkan nilai-nilai penting yang dipertaruhkan dalam sengketa kekayaan intelektual. Meskipun HKI memiliki karakteristik khusus, pada dasarnya, HKI tetap bagian dari hukum dagang umum ini yang mencakup berbagai nilai;

    -        Kedua, dalam upaya menyesuaikan hukum rahasia dagang agar selaras dengan bentuk-bentuk HKI lain seperti paten dan hak cipta, kita mungkin melupakan keunikan yang membuat rahasia dagang istimewa. Kita bisa merujuk pada karya terbaru para sarjana hukum ketenagakerjaan seperti Catherine Fisk dan Katherine Stone, serta ahli teori politik Kim Lane Scheppele. Mereka memberikan wawasan berharga tentang dampak hukum rahasia dagang terhadap inovasi, tenaga kerja bebas, dan masyarakat demokratis secara luas.

    Sehingga, ia menyimpulkan bahwa hukum rahasia dagang modern perlu mempertimbangkan beragam nilai dalam regulasi pengetahuan di tempat kerja. Nilai-nilai tersebut meliputi peran utama tenaga kerja bebas dalam masyarakat demokratis, pengembangan modal manusia dalam pekerjaan, dan hak asasi manusia seperti kebebasan bergerak. Argumentasi ini bukanlah berarti bahwa hukum dan ekonomi yang dominan dalam hukum rahasia dagang menjadi salah, melainkan bahwa penjelasan tersebut tidak lengkap dan perlu dilengkapi dengan perspektif sosiolegal tentang regulasi pengetahuan di tempat kerja mengenai hal tersebut.

    Oleh karenanya, menurut Shan Hailing[4], dalam sejarah perkembangan sistem perlindungan rahasia dagang, salah satu tujuan utamanya adalah untuk mendorong kepatuhan, itikad baik, dan etika profesi dalam hubungan bisnis. Perlindungan ini bertujuan menjaga kepercayaan antara pihak-pihak yang berkepentingan, seperti antara pemberi kerja dan karyawan, agen dan prinsipal, atau antara produsen dan konsumen dalam transaksi komersial. Jika terjadi pelanggaran atau sengketa terhadap rahasia dagang, hubungan yang didasari oleh kepatuhan dan itikad baik menjadi landasan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

    Itikad baik dalam konteks rahasia dagang mencakup kejujuran dalam memanfaatkan dan melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut, serta menjaga agar produk atau layanan yang dihasilkan tidak merugikan pihak lain, apalagi membahayakan.[5] Prinsip ini tidak hanya mengatur interaksi langsung antara pihak yang berkepentingan tetapi juga melibatkan pihak ketiga yang mungkin memperoleh rahasia dagang secara tidak sah. Oleh karena itu, menjaga rahasia dagang dengan itikad baik adalah upaya untuk memastikan bahwa semua pihak bertindak secara jujur dan bertanggung jawab, mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merusak kepercayaan atau merugikan pihak lain.

    Dalam hubungan normal antara pihak-pihak ini, prinsip kepatuhan dan itikad baik menjadi dasar kewajiban kerahasiaan yang harus dipatuhi. Hukum yang mengatur rahasia dagang bertumpu pada prinsip-prinsip ini, yang bertujuan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan aman bagi semua pihak yang terlibat. Sampai di titik ini semoga dipahami terlebih dahulu mengenai “rahasia dagang” yang dimaksud.

    Rahasia Dagang dalam Konteks Pengujian Produk Kosmetik

    Sekarang mari kita lihat ketentuan (Hukum di Indonesia) Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang tentang Rahasia Dagang, menyatakan bahwa:

    “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”

    Sekarang pertanyaannya apa itu produk kosmetik sehingga ada kaitannya dengan “rahasia dagang” tersebut?

    Apabila kita mencermati ketentuan Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang selanjutnya disebut sebagai “UU tentang Kesehatan”, menyatakan bahwa kosmetik merupakan bagian dari sediaan farmasi. Kemudian, disebutkan lebih lanjut bahwa Sediaan Farmasi yang berupa kosmetik harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui. (vide Pasal 142 ayat (4) UU tentang Kesehatan)

    Kodeks Kosmetik Indonesia sebagaimana yang dimaksud yaitu sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/252/2014 tentang Pemberlakuan Kodeks Kosmetika Indonesia Edisi II Volumen IV.

    Kemudian, lebih lanjut disebutkan kaitannya dengan Tupoksi atau aturan yang Anda sebutkan yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang BPOM RI, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 huruf d, Pasal 16, dan Pasal 17 yang memang menyebutkan BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan satu di antaranya adalah sediaan farmasi berupa kosmetika, yang berada dalam wewenang Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, yang menyelenggarakan:

    a.       penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi kosmetik;

    b.      pelaksanaan kebiiakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi kosmetik;

    c.       penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi kosmetik;

    d.      pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi kosmetik;

    e.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan distribusi kosmetik.

    Sederhananya, BPOM RI memiliki wewenang secara keseluruhan memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar aman, bermutu, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, melalui serangkaian kebijakan, pengawasan, dan evaluasi yang terintegrasi sebelum dan selama beredar.

    Sekarang yang menjadi permasalahan hukum saat ini adalah bagaimana suatu ulasan atau didahului atau tidak dengan pengujian baik secara mandiri atau lab, mengenai bahan yang terkandung dalam sediaan farmasi berupa produk kosmentika, dalam hal ini dapat berimplikasi pada content creator dan dokter yang ahli yang hanya bertujuan memberikan edukasi kepada publik? Ini pertanyaan tajam dan menarik yang kami tangkap.

    Namun, sebelum dapat memahami jawaban yang akan kami berikan, kami berharap Anda sudah mencatat hal penting dalam “rahasia dagang” yang sudah kami jabarkan di atas.

    Kami pertegas, konteks dalam kasus yang ada, kita harus melihat secara jeli dan kritis ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU tentang Rahasia Dagang, yang menyatakan:

    “Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.”

    Sekarang mari kita lihat ketentuan Pasal 17 UU tentang Rahasia Dagang tersebut, yang menyatakan:

    (1)      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

    (2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.

    Yang diancam pidana sebagaimana Pasal 17 UU tentang Rahasia dagang adalah:

    1.        Perbuatan seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, dengan mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia; atau

    2.       Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Jadi, untuk menjawab pertanyaan Anda yang pertama, Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelanggaran “rahasia dagang” utamanya dalam konteks pengujian produk kosmetik, dan bagaimana hal ini dapat berimplikasi pada content creator dan dokter yang ahli yang hanya bertujuan memberikan edukasi kepada publik?

    Bahwa yang dimaksud dapat dipidana (karena ini merupakan delik aduan) adalah apabila mencakup 2 (dua) hal yang sudah tersebut di atas tadi,yaitu mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia dan memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kemudian, bagaimana dengan content creator dan dokter yang ahli apabila tujuannya memberikan edukasi pada publik? Jawabannya dapat kita lihat melalui Pasal 15 UU tentang Rahasia Dagang, yang menyatakan:

    “Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:

    a.     tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;

    b.     tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.”

    Selain itu juga harus dibedakan konteksnya dan perlu diketahui bahwa terkait membuat ulasan atau komentar terhadap produk barang/jasa secara online entah melalui platform YouTube atau TikTok tentunya tidak dapat serta-merta dikatakan telah melakukan pencemaran nama baik atau merupakan suatu pelanggaran rahasia dagang.

    Apabila tidak ada kaitannya sama sekali ulasan atau review tersebut untuk mengungkapkan rahasia dagang sebagaimana yang kami maksud sebelumnya, tetapi dalam konstruksi berpikir seorang pengguna (users) dari produk tersebut, Anda sebagai konsumen. Sehingga, menurut hemat kami, suatu penilaian produk adalah kumpulan penilaian dan ulasan dari pembeli (konsumen) pada suatu produk tertentu setelah pesanan terhadap barang telah diselesaikan atau pesanan tersebut setelah mereka gunakan (merasakan khasiat atau manfaat bahkan dampaknya).

    Penilaian produk digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan yang bertujuan untuk memberikan referensi penting bagi calon Pembeli lainnya yang hendak membeli suatu produk khususnya dalam hal ini kosmetik. Penilaian produk ini dapat berfungsi sebagai patokan bagi calon Pembeli yang ingin mengetahui apakah produk tersebut memenuhi ekspektasi mereka atau tidak (testimoni). Artinya, dalam memberikan penilaian terhadap suatu produk (goods) merupakan hal yang wajar dilakukan oleh pembeli (konsumen) dan juga hal tersebut juga berguna bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan pelayanannya.

    Perlu diketahui bahwa untuk dapat dikatakan mencemarkan nama baik (fitnah) apabila unsur-unsur terkait “pencemaran nama baik” itu sendiri terpenuhi begitu pun pelanggaran “rahasia dagang”. Yang jelas, titik tekannya di sini adalah “kepuasaan” dan “pengalaman” dari konsumen atau pembeli terhadap kualitas layanan (services) dan barang (goods) yang diterima oleh pembeli (konsumen), sebagaimana ketentuan Pasal 4 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

    Tapi, bagaimana jika ulasan atau review tersebut sampai kepada melakukan uji lab terhadap suatu produk? Apakah itu bukan pelanggaran rahasia dagang?

    Menurut hemat kami apabila kita melihat konstruksi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 menyatakan bahwa:

    (1)      Pelaku Usaha melakukan pengujian terhadap Cemaran dalam Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk memastikan Kosmetik yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia tidak melebihi batas Cemaran dalam Kosmetik.

    (2)     Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di fasilitas pengujian:

    a.     laboratorium yang terakreditasi; atau

    b.     laboratorium internal industri Kosmetik yang memiliki sertifikat cara pembuatan Kosmetik yang baik atau sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan Kosmetik yang baik.

    (3)    Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.

    Kemudian ada istilah pengujian tersebut tentu tidak bisa terlepas dari istilah “Uji Klinik” yang diatur oleh BPOM RI, uji klinik adalah setiap penelitian dengan mengikutsertakan subjek manusia yang menerima suatu produk untuk menemukan atau memastikan efek klinik, farmakologi dan/atau untuk farmakodinamik lainnya, dan/atau mengidentifikasi setiap reaksi yang tidak diinginkan, dan/atau untuk mempelajari absorbsi, distribusi, metabolisme dan ekskresi untuk memastikan keamanan dan/atau efikasi produk yang diteliti.[6]

    Kemudian, disebutkan bahwa uji klinik harus dilakukan terhadap obat dan makanan tertentu untuk memastikan pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan dan khasiat/manfaat.[7] Uji Klinik tersebut terdiri atas:

    a.       Uji Klinik Prapemasaran; dan/atau

    b.      Uji Klinik Pascapemasaran.[8]

    Mari kita fokus pada uji klinik pascapemasaran, uji klinik pascapemasaran dilakukan terhadap Produk Uji yang telah memiliki izin edar di Indonesia untuk mendapatkan data keamanan dan/atau untuk konfirmasi khasiat/manfaat yang telah disetujui.[9]

    Uji klinik ini bertujuan untuk mengumpulkan data keamanan terkait produk tersebut dan/atau untuk memastikan kembali apakah khasiat atau manfaat yang sebelumnya telah disetujui dalam proses registrasi produk, benar-benar terbukti dalam praktik di lapangan. Dengan kata lain, meskipun produk sudah mendapatkan izin untuk beredar, uji klinik pascapemasaran dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan dan memberikan manfaat sesuai dengan klaim yang telah disetujui, setelah produk tersebut tersedia di pasar.

    Kemudian, disebutkan Uji Klinik tersebut yang dilaksanakan di Indonesia wajib memperoleh PPUK dari BPOM.[10] Apa itu PPUK? Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik yang selanjutnya disingkat PPUK adalah persetujuan pelaksanaan Uji Klinik yang diberikan oleh Kepala BPOM RI kepada Sponsor atau organisasi riset kontrak sebagai pelaksana Uji Klinik.[11] Akan, tetapi disebutkan uji Klinik Pascapemasaran sebagaimana dimaksud untuk penelitian dalam rangka pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia dikecualikan dari pemenuhan PPUK BPOM.[12]

    Jadi, apabila memang dalam rangka mengedukasi menurut hemat kami memang bukan merupakan pelanggaran rahasia dagang, dengan catatan itu tadi, mengingat bahwa uji Klinik untuk kepentingan pendidikan dengan Sponsor maupun tanpa Sponsor harus mengikuti pedoman CUKB dan pengawasannya dilakukan oleh supervisor/pembimbing penelitian tersebut. Ada aturan yang mengatur itu, jadi memberikan ulasan/review di sini berbeda dengan konteks saat Anda sebagai konsumen karena itu 2 (dua) kamar yang berbeda dalam melihat konstruksi hukumnya.

    Apa itu CUKB? Cara Uji Klinik yang Baik yang selanjutnya disingkat CUKB adalah standar untuk desain, pelaksanaan, pencapaian, pemantauan, audit, perekaman, analisis, dan pelaporan Uji Klinik yang memberikan jaminan bahwa data dan hasil yang dilaporkan akurat dan terpercaya, disertai perlindungan terhadap hak, integritas, dan kerahasiaan Subjek Uji Klinik.[13]

    Bahwa dapat kami simpulkan kegiatan uji klinik yang dilakukan untuk tujuan edukasi—baik dengan sponsor maupun tanpa sponsor—bukan merupakan pelanggaran rahasia dagang, selama pelaksanaannya mematuhi standar Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB). Dalam konteks ini, CUKB merupakan panduan atau standar operasional yang memastikan bahwa uji klinik dilakukan secara etis, ilmiah, dan sesuai prosedur, dengan memberikan jaminan terhadap keakuratan data dan hasil uji, serta perlindungan hak, integritas, dan kerahasiaan subjek uji klinik.

    Mengingat, selama tujuan utama uji klinik adalah edukasi dan tidak melibatkan pengungkapan rahasia dagang yang dilindungi, maka kegiatan ini dapat dianggap sah secara hukum. Kemudian, standar CUKB harus dipatuhi untuk memastikan bahwa uji klinik dilakukan dengan metode yang benar, hasil yang valid, serta menjaga hak dan kerahasiaan subjek uji dan pengawasan oleh supervisor atau pembimbing penelitian merupakan elemen penting untuk memastikan pelaksanaan uji klinik sesuai dengan pedoman dan tidak menyimpang dari tujuan edukasi.

    Secara keseluruhan, uji klinik untuk pendidikan dapat dilakukan dengan catatan mematuhi standar yang ditetapkan dan diawasi secara ketat untuk menjaga etika dan integritas kegiatan tersebut.

    Publikasi Hasil Lab Produk Kosmetik

    Kemudian, pertanyaan Anda selanjutnya, “jika saya sudah terlanjur mempublikasikan hasil pengujian laboratorium dari produk kosmetik tertentu yang saya dapatkan dari pihak ketiga, langkah hukum apa yang bisa saya ambil untuk mengurangi risiko atau sanksi yang mungkin dihadapi?

    Peran Anda sebagai content creator edukasi atau yang belakangan disebut edupreneur sangatlah penting loh, mengingat banyak aspek vital yang Anda dapat jabarkan dalam memberikan informasi dan pengetahuan yang akurat dan mudah dipahami tersebut kepada masyarakat luas. Dalam proses pembelajaran, pengetahuan yang disampaikan secara menarik dan mudah dicerna dapat membantu pemahaman dan penyerapan materi oleh pembelajar.[14] Dengan demikian, content creator edukasi memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses belajar mengajar yang efektif dan efisien. Konteksnya, dengan pertanyaan Anda di atas, yang mana Anda sebagai content creator terlanjur mempublikasi suatu hasil pengujian lab dari suatu produk kosmetik tertentu yang didapatkan dari pihak ketiga serta langkah-langkah konkret yang bisa Anda ambil untuk mengurangi risiko atau sanksi yang mungkin dihadapi.

    Baik, begini, apabila Anda sudah mempublikasikan hasil pengujian laboratorium produk kosmetik tertentu yang diperoleh dari pihak ketiga tersebut, lakukan evaluasi terhadap legalitas pengungkapan informasi tersebut. Bagaimana caranya?

    Dalam dunia bisnis atau perdagangan atau bahkan dalam dunia Perusahaan (termasuk ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya “perjanjian kerahasiaan” atau “Non-Disclosure Agreement” (NDA) dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja sama. Apa itu Non Disclosure Agreement (NDA), NDA adalah perjanjian kerahasiaan antara 2 (dua) pihak atau lebih untuk menjaga kerahasian suatu informasi tertentu (yang biasanya terkait dengan rahasia dagang) dan/atau material tertentu yang mereka bagi bersama akses/informasinya, namun tidak diizinkan diketahui pihak diluar mereka (pihak ketiga).[15] Kemudian, Notaris adalah sebagai pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diperintahkan oleh peraturan umum atau diminta oleh para pihak pembuat akta yang digunakan sebagai alat bukti yang sempurna agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan berlandaskan pada Pancasila dan UUD NRI 1945.[16]

    Makanya biasanya, hubungan antara pendaftaran rahasia dagang dengan Notaris merupakan hubungan secara tidak langsung, dalam prakteknya hampir rata-rata pengusaha atau perusahaan memberikan kuasa kepada Notaris untuk mendaftarkan rahasia dagangnya dengan membuat NDA antar pihak-pihak terkait dan terkadang sekaligus Notaris diberikan kuasa untuk membuat perjanjian kerja untuk rahasia dagang antara pimpinan/pemilik dengan karyawan/pekerjanya. Notaris memiliki kewenangan sesuai dengan undang-undang yang salah satu kewenangannya adalah membuatkan sebuah akta. Akta yang berkaitan dengan perjanjian kerja yang klausulnya berisi tentang rahasia dagang dan yang lainnya. Akta perjanjiannya merupakan akta otentik yang juga merupakan persyaratan dalam proses pendaftaran rahasia dagangnya sampai proses penerbitan sertifikat legal yang terdaftar. Dalam proses pembuatan akta otentik tersebut, Notaris wajib membuat klausul-klausul yang melindungi rahasia dagang para pihak yaitu pemilik usaha dan perusahaan dari pihak-puhak ketiga yang bertujuan melakukan persaingan curang.

    Sehingga, menurut hemat kami, tinjau atau lakukan evaluasi komprehensif, apakah pihak ketiga (lab) tempat Anda melakukan uji klinik tersebut memiliki hak untuk mengungkapkan hasil pengujian kepada Anda ataukah Anda yang memiliki hak untuk mengungkapkan hasil pengujian tersebut atas kuasa pemilik rahasia dagang atau produk kosmetik yang Anda uji klinik?

    Apabila ada perjanjian tertulis (misalnya, perjanjian non-disclosure agreement/NDA) yang Anda teken (tanda tangani, baik kedudukannya sebagai mitra, pekerja atau pihak berkepentingan lainnya), pastikan bahwa Anda tidak melanggar ketentuan tersebut. Selanjutnya, apabila ternyata Anda bukan pihak yang berkepentingan atas pengungkapan informasi tersebut, langkah konkrit lainnya, apabila memungkinkan, segera tarik atau hapus publikasi hasil pengujian tersebut dari platform atau media tempat Anda membagikannya. Langkah ini dapat menjadi bukti bahwa Anda bertindak untuk mengurangi dampak pelanggaran tersebut. Setelah itu, terbitkan pernyataan klarifikasi yang menjelaskan bahwa publikasi tersebut dilakukan tanpa maksud melanggar hukum dan bahwa Anda sedang mengambil langkah untuk mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menunjukkan itikad baik Anda.

    Apabila hasil pengujian tersebut terkait dengan keamanan dan mutu produk kosmetik, pastikan bahwa informasi yang Anda publikasikan tidak bertentangan dengan peraturan BPOM mengenai pengungkapan data laboratorium. Mengingat, BPOM RI memang memiliki wewenang dalam mengawasi peredaran kosmetik, termasuk penindakan atas publikasi data yang menyesatkan atau melanggar aturan.

    Aturan Dokter sebagai Content Creator atau Influencer dalam Membagikan Informasi Hasil Laboratorium

    Berikut pertanyaan Anda selanjutnya, “Apakah ada pengecualian yang memungkinkan dokter sebagai content creator bisa membagikan informasi terkait hasil laboratorium, misalnya jika dilakukan dengan persetujuan dari pemilik izin edar atau laboratorium yang bersangkutan?

    Secara hukum, pembagian informasi hasil laboratorium oleh dokter yang bertindak sebagai content creator ke platform Media Sosialnya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, tetapi tetap tunduk pada sejumlah batasan dan syarat yang diatur oleh hukum.

    Kondisi tertentu yang dimaksud ini bagaimana menurut kami ada 9 (Sembilan) hal yang harus diperhatikan oleh Anda, berikut kami rangkum secara sederhana sebagai berikut:

    1.        Bahwa apabila dokter memperoleh izin tertulis dari pemilik izin edar produk (misalnya, produsen atau distributor resmi), pembagian informasi hasil laboratorium dapat dianggap sah. Persetujuan ini memberikan legalitas bagi dokter untuk menggunakan data tersebut, asalkan tujuan dan cara penyebaran sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerahasiaan yang dibuat antar para pihak;

    2.       Bahwa apabila laboratorium tempat pengujian dilakukan memberikan izin tertulis untuk mempublikasikan hasil uji, hal ini juga dapat menjadi dasar pengecualian. Laboratorium biasanya memiliki hak untuk mengelola dan mengatur penggunaan data yang mereka hasilkan;

    3.      Bahwa informasi oleh dokter yang bersangkutan dibagikan untuk tujuan edukasi atau penyuluhan kesehatan, dan bukan untuk kepentingan komersial, hal ini dapat diterima dengan syarat bahwa data yang dibagikan telah dianonimkan atau tidak mengungkap informasi rahasia dagang atau hasil uji yang bersifat eksklusif;

    4.       Bahwa dokter dapat membagikan informasi hasil laboratorium yang sudah dipublikasikan secara resmi dalam jurnal ilmiah atau yang telah dirilis secara terbuka oleh pihak berwenang. Dalam hal ini, data sudah berada di domain publik, sehingga tidak melanggar ketentuan rahasia dagang;

    5.       Bahwa informasi hasil laboratorium sering kali dilindungi sebagai data rahasia oleh hukum kekayaan intelektual (seperti Pasal 39.2 TRIPS) dan undang-undang rahasia dagang di Indonesia. Dokter tetap harus memastikan bahwa informasi yang dibagikan tidak melanggar prinsip kerahasiaan ini;

    6.      Bahwa Dokter sebagai content creator tidak boleh memberikan klaim yang berlebihan (overclaim) terkait hasil laboratorium tersebut, terutama jika informasi tersebut belum mendapat persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau otoritas lain yang berwenang;

    7.       Bahwa persetujuan dari pemilik izin edar atau laboratorium harus bersifat tertulis dan spesifik, mencakup rincian tentang jenis informasi yang boleh dibagikan, media distribusi, dan tujuan publikasi;

    8.      Bahwa dokter memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk menyampaikan informasi yang akurat, berbasis bukti, dan tidak menyesatkan. Informasi yang dibagikan harus mencerminkan kondisi sebenarnya tanpa modifikasi yang dapat menimbulkan persepsi keliru;

    9.      Bahwa dokter bermaksud untuk mengedukasi masyarakat melalui media sosial atau platform lain, penting untuk memastikan bahwa informasi tersebut berfungsi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, bukan untuk tujuan promosi atau komersialisasi yang dapat melanggar hukum.


    Sehingga, Dokter sebagai content creator dapat membagikan informasi hasil laboratorium dengan syarat tertentu, seperti memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik izin edar atau laboratorium, memastikan bahwa data yang dibagikan sesuai dengan prinsip kerahasiaan dan hukum, serta mengedepankan tujuan edukasi. Pembagian informasi ini harus dilakukan secara transparan, akurat, dan tidak menyesatkan, dengan tetap mematuhi batasan hukum dan etika profesi.

    Seperti yang kita ketahui Bersama, bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang dokter hendaknya mematuhi kode etik dokter maupun fatwa etik baik di lingkungan kerja maupun ketika membuat konten medsos. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 11 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Praktik Kedokteran” yang menyatakan profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.

    Hal ini harus selaras dengan etika dokter dalam membuat konten di medsos, diatur dalam fatwa etik yang dimuat dalam SK MKEK 29/2021 sebagai berikut:

    1.        Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku;

    2.       Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial;

    3.      Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku;

    4.       Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax atau informasi keliru terkait kesehatan/kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku. Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat. Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran. Apabila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

    5.       Pada penggunaan media sosial, dokter harus menjaga diri dari promosi diri berlebihan dan praktiknya serta mengiklankan suatu produk dan jasa;

    6.      Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran dengan dokter lainnya, dokter harus menggunakan jenis dan fitur media sosial khusus yang terenkripsi end-to-end dan tingkat keamanan baik, dan memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsultasikan tersebut atau pada grup khusus yang hanya berisikan dokter;

    7.       Pada penggunaan media sosial termasuk dalam hal memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundangan yang berlaku dan etika profesi. Gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/keluarganya, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan, dan peraturan internal RS/klinik. Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan. Hal ini dikecualikan pada penggunaan media sosial dengan maksud konsultasi suatu kasus kedokteran sebagaimana yang diatur pada poin 6;

    8.      Pada penggunaan media sosial dengan tujuan memberikan edukasi kesehatan bagi masyarakat, sebaiknya dibuat dalam akun terpisah dengan akun pertemanan supaya fokus pada tujuan. Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran;

    9.      Pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang terbatas pada dokter dan/atau tenaga kesehatan, hendaknya menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter/tenaga Kesehatan;

    10.    Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat public;

    11.      Dokter perlu selektif memasukkan pasiennya ke daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien;

    12.     Dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian pasien/masyarakat atas pelayanan medisnya sebagai balasan di akun pasien/masyarakat tersebut. Namun sebaiknya dokter menghindari untuk mendesain pujian pasien/masyarakat atas dirinya yang dikirim ke publik menggunakan akun media sosial dokter sebagai tindakan memuji diri secara berlebihan;

    13.    Pada kondisi di mana dokter memandang aktivitas media sosial sejawatnya terdapat kekeliruan, maka dokter harus mengingatkannya melalui jalur pribadi. Apabila dokter tersebut tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial, maka dokter dapat melaporkan kepada MKEK.

    Jika Terjadi Pelanggaran Etika Dokter

    Apabila terjadi pelanggaran ketentuan fatwa etik dokter dalam membuat konten di medsos sebagaimana disebutkan di atas, maka berdasarkan SK MKEK 29/2021 menyatakan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) berwenang melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi dugaan pelanggaran etik, pembinaan, dan atau proses kemahkamahan pada dokter yang tidak sesuai dengan isi fatwa. Mengingat, sebelumnya “IDI Larang Dokter Influencer Promosi Skin Care di Media Sosial

    Salah satu wewenang MKEK yang diatur dalam Pasal 9 angka 8 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana MKEK 2018 yang selanjutnya disebut dengan “Pedoman MKEK 2018” yaitu:

    “MKEK Pusat melakukan pengumpulan semua data dan informasi tentang pengaduan etika, konflik etik dan atau sengketa medik yang diperoleh dan diselesaikan oleh segenap lembaga di jajaran dan perangkat IDI yang setingkat dan data dari MKEK Wilayah, dan Dewan Etik PDSp. Sedangkan MKEK Wilayah dari segenap lembaga di jajaran dan perangkat IDI yang setingkat dan data dari MKEK Cabang.”

    MKEK juga melakukan kewenangan lain dalam pembinaan etika kedokteran yang ditetapkan kemudian oleh PB IDI bersama dengan MKEK pusat.[17] Dalam konteks dokter yang membuat konten di medsos, jika ada dugaan pelanggaran etik, maka MKEK akan menerima pengaduan, kemudian melakukan penelaahan, persidangan, hingga putusan.[18] Putusan MKEK menetapkan bersalah atau tidak bersalah dokter teradu dengan menyatakan melanggar atau tidak melanggar butir sumpah dokter dan pasal-pasal kode etik kedokteran Indonesia beserta pasal cakupannya, atau fatwa etik kedokteran.[19]

    Putusan bersalah akan diikuti dengan pemberian sanksi dan pembinaan etik.[20] Adapun jenis sanksi yang dapat diberikan MKEK terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter, menurut Pasal 29 angka 1 Pedoman MKEK 2018 terbagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu:

    1.        Kategori 1, bersifat murni pembinaan;

    2.       Kategori 2, bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan;

    3.      Kategori 3, bersifat penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara;

    4.       Kategori 4, bersifat pemberhentian keanggotaan tetap.

    Ini adalah terkait permasalahan etik (kewenangan dari internal organisasis profesi), berbeda apabila memang terjadi pelanggaran hukum ini menjadi kewenangan dari Lembaga negara yang berwenang apakah itu sifanya pelanggaran administrasi, perdata atau pun pidana.

    Pernyataan “Approved” yang oleh Content Creator atau Influencer terhadap Produk Kosmetik

    Selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, yaitu “dalam hal pernyataan “approved” yang juga dilarang oleh BPOM, apakah memberikan ulasan positif terhadap suatu produk bisa dianggap sebagai pelanggaran, dan bagaimana cara yang benar bagi content creator untuk tetap memberikan ulasan tanpa melanggar aturan?

    Pernyataan “approved” yang dilarang oleh BPOM RI merujuk pada klaim resmi mengenai legalitas, keamanan, atau kualitas produk yang seharusnya hanya dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, yaitu BPOM RI itu sendiri. Dalam hal ini, memberikan ulasan positif terhadap suatu produk kosmetik tidak secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran, asalkan ulasan tersebut tidak mengandung pernyataan yang memberikan kesan bahwa produk tersebut telah disetujui secara resmi oleh BPOM RI atau pihak berwenang lainnya di luar wewenang content creator atau ulasan tersebut bukan merupakan terkait dengan “rahasia dagang” itu bukan pelanggaran dalam memberikan ulasan.

    Content creator dapat memberikan ulasan positif tentang pengalaman mereka menggunakan produk, tetapi harus berhati-hati agar tidak membuat klaim yang bersifat absolut atau menyerupai pernyataan resmi. Misalnya, ungkapan seperti “produk ini sangat membantu menjaga kulit saya tetap lembap” atau “berdasarkan pengalaman pribadi, produk ini bekerja dengan baik untuk kulit sensitif saya” tidak dianggap melanggar, karena menyampaikan opini subjektif berdasarkan pengalaman pribadi. Namun, pernyataan seperti “produk ini dijamin aman oleh BPOM” atau “produk ini 100% terbukti efektif dan telah disetujui secara medis atau tidak secara medis berdasarkan hasil pengujian lab secara mandiri yang kami lakukan” padahal diketahui yang uji adalah bukan produknya, nah ini yang dapat dianggap sebagai pelanggaran, terutama jika tidak didukung oleh bukti yang jelas atau melampaui kewenangan content creator tersebut.

    Untuk memberikan ulasan yang benar tanpa melanggar aturan, content creator terlebih apabila ia seorang dokter dan seorang influencer harus tetap obyektif, faktual, dan transparan sesuai dengan kode etik yang ada. Informasi yang disampaikan harus sesuai dengan klaim yang tertera pada label produk atau materi pemasaran resmi yang telah diverifikasi oleh BPOM RI. Apabila content creator ingin menyampaikan aspek tertentu dari produk, seperti keamanan atau efektivitas, hal ini harus dirujuk langsung ke sumber resmi, seperti sertifikasi BPOM RI atau hasil penelitian yang sah yang sudah terverifikasi dan terakreditas langsung oleh BPOM RI.

    Selain itu, content creator harus menghindari bahasa yang dapat disalahartikan sebagai klaim resmi, seperti “aman menurut standar internasional” atau “disetujui oleh ahli,” atau bahkan “approved” itu sendiri, kecuali hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah berdasarkan hukum di Indonesia.

    Dengan mengikuti panduan ini, content creator tidak hanya mematuhi aturan yang ditetapkan oleh BPOM RI, tetapi juga menjaga kredibilitas mereka di mata audiens. Komitmen untuk memberikan ulasan yang jujur dan bertanggung jawab tidak hanya melindungi content creator dari risiko hukum, tetapi juga berkontribusi pada edukasi konsumen yang lebih baik.

    Saran

    “Apa saran abang agar saya dapat tetap menjalankan aktivitas sebagai content creator dengan berbicara menggunakan data di bidang kosmetik tanpa melanggar peraturan BPOM dan undang-undang yang berlaku?”

    Sebagai content creator di bidang kosmetik, berbicara menggunakan data adalah langkah yang positif karena dapat memberikan edukasi kepada audiens secara berbasis fakta. Namun, untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, penting untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam menyampaikan informasi.

    Langkah pertama yang harus diambil adalah memastikan bahwa data yang Anda gunakan bersumber dari informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi seperti sertifikasi BPOM RI, hasil penelitian yang telah dipublikasikan secara resmi pihak yang berwenang, atau klaim yang terdapat pada label produk yang terdaftar di BPOM RI adalah rujukan yang aman dan legal untuk dijadikan dasar pembahasan. Anda juga perlu menghindari data yang bersifat rahasia, seperti hasil laboratorium internal yang tidak dirilis secara resmi, karena dapat melanggar aturan terkait rahasia dagang atau regulasi keamanan produk.

    Penting juga untuk membatasi pernyataan Anda dalam kerangka opini atau pengalaman pribadi, tanpa memberikan klaim absolut atau menyerupai pernyataan resmi. Misalnya, Anda bisa mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman Anda, produk tertentu memberikan manfaat tertentu pada kulit Anda. Namun, Anda harus menghindari bahasa yang memberikan kesan bahwa produk tersebut telah “disetujui” atau “approved” tanpa adanya pernyataan oleh BPOM atau lembaga lain kecuali hal itu secara eksplisit dinyatakan dalam dokumen resmi.

    Sebagai tambahan, selalu transparan kepada audiens Anda, terutama jika Anda bekerja sama dengan merek kosmetik tertentu. Sertakan disclaimer yang menjelaskan bahwa ulasan Anda didasarkan pada pengalaman pribadi atau didukung oleh informasi yang telah diverifikasi. Jika Anda memiliki keraguan tentang legalitas atau batasan tertentu, konsultasikan dengan pihak BPOM RI atau ahli hukum untuk memastikan bahwa konten Anda tidak melanggar regulasi yang berlaku.

    Dengan memadukan edukasi berbasis data yang sah, penggunaan bahasa yang jujur dan bertanggung jawab, serta transparansi dalam setiap kolaborasi, Anda tidak hanya akan menjaga kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga membangun kepercayaan yang lebih besar dengan audiens Anda. Hal ini dapat memperkuat posisi Anda sebagai content creator yang profesional dan kredibel di bidang kosmetika atau per-skincare-an.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

    [1] Mark A. Lemley, “The Surprising Virtues of treating Trade Secrets as IP Rights”, (Stanford Law School Working Paper No. 358 June 2008), 2.

    [2] Ashok Yakkaldevi dan Senthur Velmurugan, “Library Information, Information Science, Information Society”, (Solapur: Laxmi Book Publication, 2014), 33.

    [3] Mark A. Lemley, “The Surprising Virtues of treating Trade Secrets as IP Rights, op.cit., 2-3.

    [4] Shan Hailing, “The Protection of The Trade Secrets in China” (The Netherlands: Kluwer Law International BB, 2012), 23.

    [5] Ibid.

    [6] vide Pasal 1 Angka 1 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.

    [7] vide Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.

    [8] vide Pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.

    [9] vide Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.

    [10] vide Pasal 6 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.

    [11] vide Pasal 1 Angka 10 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.

    [12] vide Pasal 6 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.

    [13] vide Pasal 1 Angka 9 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.

    [14] Yusep Maulana, “Cara Menjadi Edupreneur Pengembangan Inovasi Bisnis Digital Pendidikan”, (Garut: Oyusep, 2024), 121.

    [15] Citra Ramadhan, “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Rumah Makan Yang Ditinjau Dari UU No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang”, (Medan: Merdeka Kreasi Group, 2020), 12.

    [16] Ibid.

    [17] vide Pasal 9 angka 11 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Majelis Kehormatan Etik Kedokteran 2018.

    [18] vide Pasal 22 – Pasal 28 Pedoman MKEK 2018

    [19] vide Pasal 28 angka 1 Pedoman MKEK 2018.

    [20] vide Pasal 28 angka 2 Pedoman MKEK 2018.