Pertanyaan
Selamat Pagi pak, saya mau bertanya terkait dengan PHK yang terjadi
terhadap saya yang mana perusahaan mengatakan saya melanggar perjanjian
kerja dan peraturan Perusahaan karena alasan mangkir dari pekerjaan yang
saya lakukan selama 5 (lima) hari berturut-turut, padahal saya tidak mangkir
lebih tepatnya saya tetap masuk bekerja hanya saja pihak perusahaan menolak
saya bekerja lagi karena saat ini saya dalam proses pidana atas dugaan telah
mengambil barang-barang perusahaan secara tanpa hak dan telah diproses
pidana. Mohon pencerahan apa hak saya selaku pekerja di sini artinya gugur
atau seperti apa? Terima Kasih.
Jawaban
Alasan-Alasan Dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Mari kita lihat terlebih dahulu ketentuan
Pasal 80 Angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau yang selanjutnya disebut dengan “UU tentang Cipta Kerja” sebagaimana menambahkan ketentuan
Pasal 154A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa:
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
a.
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan
Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
b.
Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau
tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian;
c.
Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian
secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d.
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
e.
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
f.
Perusahaan pailit;
g.
adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh
dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1.
menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/Buruh;
2.
membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3.
tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut- turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara
tepat waktu sesudah itu;
4.
tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
5.
memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
6.
memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan
kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada
Perjanjian Kerja;
h.
adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada
huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha
memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
i.
Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi
syarat:
1.
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2.
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3.
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
j.
Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih
berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan
bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara
patut dan tertulis;
k.
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya
telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara
berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan
kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama;
l.
Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
m.
Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua
belas) bulan;
n.
Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/ Buruh meninggal dunia.
Baca Juga: Berapa Lama Pemberitahuan yang Saya Berikan Sesaat Sebelum Mengundurkan Diri?
Dari ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas, ada 15 (lima belas) alasan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu dapat dilakukan yang mana ketentuan di
atas hampir sama dengan ketentuan peraturan pelaksana UU tentang Cipta Kerja
yaitu
Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
atau yang selanjutnya disebut dengan “PP/35/2021”. Dapat Anda lihat
juga satu di antara alasan melakukan PHK adalah karena mangkir. Lantas apa
itu Mangkir?
Berdasarkan pertanyaan Anda, Perusahaan melakukan PHK terhadap Anda karena alasan Anda telah mangkir
dari pekerjaan yang Anda lakukan selama 5 (lima) hari berturut-turut,
padahal diketahui bahwa Anda tidak mangkir lebih tepatnya ditolak kembali
bekerja karena Anda dalam proses pidana atas dugaan telah mengambil
barang-barang perusahaan secara tanpa hak.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Alasan Mangkir Kerja
Menurut Stephen P. Robbins dan Timothy A. Judge, mereka berpendapat mangkir
adalah:
“Mangkir (verzuim - absenteeism) didefinisikan sebagai
ketidakhadiran seseorang di kantor tanpa izin secara sah dan tertulis. Mangkir merupakan kerugian dan gangguan yang sangat besar bagi pemberi
kerja. Sebagai contoh, survei terbaru mengungkapkan bahwa rata-rata kerugian
langsung bagi para pemberi kerja di Amerika Serikat berasal dari
ketidakhadiran tanpa izin dari karyawan sebesar $789 dalam satu tahun
per-karyawan angka ini tidak termasuk produktivitas yang hilang atau biaya
tambahan untuk bayaran lembur atau memperkerjakan karyawan temporer untuk
menggantikan pekerja yang mangkir.”[1]
Dapat dikatakan bahwa mangkir adalah keadaan Anda tidak hadir atau absen
tanpa keterangan yang sah, dan
tindakan mangkir ini termasuk dalam sifat kedisiplinan seseorang dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dalam hubungan kerja, seorang pekerja/buruh dituntut untuk selalu hadir sesuai dengan waktu
yang telah di tetapkan Perusahaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apabila kita cermati di atas, Undang-Undang memang tidak memberikan
definisi apa itu mangkir. Akan tetapi, kita dapat mengartikan apa yang
disebut mangkir tersebut apabila memenuhi persyaratan:
1.
Pekerja/Buruh selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah; dan
2.
Pekerja/Buruh tersebut telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara
patut dan tertulis.
Hemat kami ketentuan yang tersebut di atas bersifat kumulatif. Artinya,
Anda dapat dikatakan mangkir berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan apabila Anda sebagai pekerja/buruh tidak memberikan
keterangan secara tertulis dilengkapi dengan bukti yang sah kenapa Anda
tidak dapat melaksanakan kewajiban Anda sebagaimana mestinya. Misalnya Anda
tidak masuk bekerja karena sakit hanya saja Anda tidak memberikan keterangan
tertulis pada pengusaha/Perusahaan tempat Anda bekerja berupa surat izin
tidak masuk bekerja dan/atau surat keterangan dokter yang menerangkan Anda
sakit, nah, di sini dapat dikategorikan Anda mangkir dengan catatan selama 5
(lima) hari atau lebih berturut-turut tersebut Anda sama sekali tidak
memberikan notifikasi. Kemudian, dalam berjalannya waktu
pengusaha/Perusahaan tempat Anda bekerja berusaha memanggil Anda 2 (dua)
kali secara patut dan ingin meminta klarifikasi terhadap Anda akan hal
tersebut, akan tetapi Anda sama sekali tidak menghiraukan hal tersebut
padahal patut diketahui Anda dapat memberitahukan bahwa Anda tidak dapat
melaksanakan sementara kewajiban Anda tersebut. Jadi, tidak heran dan sudah
sepatutnya, apabila Anda dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan
alasan mangkir.
Sehingga kurang tepat, apabila Perusahaan menggunakan alasan mangkir sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Anda. Lebih tepatnya Perusahaan menggunakan Alasan Anda sebagai pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak atau terdahulunya dikenal dengan “alasan karena kesalahan berat/pelanggaran berat”
Baca Juga:
Kami mengambil contoh, sebagaimana
Putusan Pengadilan Negeri Pekan Baru Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
tanggal 22 Agustus 2022, dalam amar putusannya menyatakan:
MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
2.
Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi a.n Sumi Warty
Br Nababan, Iin Parlina dan Masitah
dianggap mangkir tidak masuk kerja selama 5 hari kerja atau lebih
berturut turut, telah melanggar pasal 154 A ayat (1) huruf J, Pasal 68 Undang Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 51 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan
Peraturan perusahaan PT Dinamika Buah Nusantara dan Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi a.n
Christiana Rosanti telah melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan perusahaan PT Dinamika
Buah Nusantara;
3.
Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Tergugat Rekonvensi dengan
Penggugat Rekonvensi berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan yaitu
Christiana Rosanti karena pelanggaran alasan mendesak, dan Sumi Warty Br
Nababan, Iin Parlina serta Masitah karena mangkir;
4.
Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi hanya berhak
menerima Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah;
5.
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi membayar hak-hak Para
Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi atas Pemutusan Hubungan Kerja
sebagai berikut:
-
Sumi Warty Br Nababan: Uang Pengganti Cuti Tahunan dan Uang Pisah sejumlah
Rp 9.176.000,00 (sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
-
Iin Parlina: Uang Pengganti Cuti Tahunan dan Uang Pisah sejumlah Rp
7.936.000,00 (tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
-
Masitah: Uang Pengganti Cuti Tahunan dan Uang Pisah sejumlah Rp8.184.000,00
(delapan juta serratus delapan puluh empat ribu rupiah); Christiana Rosanti:
Uang Pengganti Cuti Tahunan dan Uang Pisah sejumlah Rp 2.816.000,00 (dua
juta delapan ratus enam belas ribu rupiah)
6.
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk
selain dan selebihnya.
Kemudian, putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 71 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 7 Februari 2023, yang pada intinya dalam perkara tersebut.
Ada 4 (empat) pekerja/buruh
yang mengajukan gugatan terhadap PT Dinamika Buah Nusantara, yang mana dalam
gugatan mereka, dalam petitumnya atau hal yang mereka minta antara lain:
1.
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Para Penggugat;
3.
Menyatakan hubungan kerja putus tanpa kesalahan di pihak Para
Penggugat;
4.
Menyatakan tindakan Tergugat adalah PHK berdasarkan Pasal 164 ayat (3)
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
5.
Menghukum Tergugat membayar pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian
hak cuti tahunan, Upah bulan Desember 2021 s/d Februari 2022 dan Uang THR
tahun 2021, serta hak-hak lainnya sebesar:
-
Sumi Warty Nababan: Rp105.376.000,00 (seratus lima juta tiga ratus tujuh
puluh enam ribu rupiah);
-
Iin Parlina: Rp87.936.000,00 (delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga
puluh enam ribu rupiah);
-
Masitah: Rp88.884.000,00 (delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan
puluh empat ribu rupiah);
-
Christiana Rosanti: Rp85.440.000,00 (delapan puluh lima juta empat ratus
empat puluh ribu rupiah);
6.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para
Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari
keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak di ucapkan.
Dan Tergugat PT Dinamika Buah Nusantara, mengajukan Gugatan Rekovensi alias
gugatan balik yang diajukan Tergugat terhadap para penggugat (pekerja/buruh)
tersebut dalam suatu proses perkara yang sama yang pada intinya, permintaan
dari Tergugat PT Dinamika Buah Nusantara sebagai Penggugat Rekonvensi
meminta:
Dalam Rekonvensi
1.
Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Para Tergugat dianggap mangkir tidak masuk kerja selama 5 hari
kerja atau lebih berturut turut dimulai tanggal 27 April 2021, telah
melanggar Pasal 81 angka 42 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja yang memuat aturan Pasal 154 A ayat (1) huruf J, Pasal 68 Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan perusahaan
PT Dinamika Buah Nusantara;
3.
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat
Konvensi dengan Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi terhitung sejak
Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mangkir dari tanggal 27 April
2021;
4.
Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak berhak dan
melawan hukum menerima upah dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dari
bulan Mei sampai dengan bulan November 2021;
5.
Memerintahkan Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi mengembalikan
upah yang telah diterima total Rp76.108.000,00 (tujuh puluh enam juta
seratus delapan ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
6.
Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi hanya berhak
menerima uang penggantian hak dan uang pisah;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dan Majelis
Hakim di Tingkat Kasasi sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan pembuktian di persidangan diketahuilah
Penggugat Konvensi a.n. Sumi Warty Br Nababan, Iin Parlina dan
Masitah
telah mangkir tidak masuk kerja walaupun Penggugat Konvensi Masitah telah
dipanggil sebanyak tiga kali oleh Tergugat Konvensi
dan Penggugat konvensi Sumi Warty Br Nababan dan Iin Parlina masing-masing
telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Tergugat Konvensi, akan tetapi Para
Penggugat Konvensi tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut. Adapun
Penggugat Konvensi a.n. Christiana Rosanti
telah mengambil barang-barang perusahaan secara tanpa hak dan telah
diproses pidana. Dengan demikian Para Penggugat Konvensi telah melakukan kesalahan atau
pelanggaran sehingga gugatan konvensi sepatutnya untuk ditolak, sebaliknya
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah dapat membuktikan dalilnya
sehingga gugatan rekonvensi sepatutnya untuk dikabulkan Sebagian.”
Jadi, hematnya begini. Perusahaan tetap dapat melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja dengan Anda, hanya saja bukan atas dasar mangkir kerja akan tetapi
alasan sebagaimana ketentuan Pasal 52 ayat (2) PP/35/2021 yang
menyatakan:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh
karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a.
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b.
uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”
Hak Anda tidak gugur hanya saja Anda tidak berhak atas uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja, Anda hanya akan berhak atas uang perggantian
hak yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos
pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh
diterima bekerja; dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Selain pergantian hak
ada yang Namanya uang pisah yang besarannya ditentuakn dalam perjanjian
kerja, peraturan Perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda
melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada
di sini. Terima Kasih.
[1]
Stephen P. Robbins dan Timothy A. Judge, “Perilaku Organisasi (Organizational Behavior)”, (Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2008), 37.