layananhukum

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kecelakaan di Tempat Gym?

 

Pengantar

Banyak orang senang pergi ke gym untuk berolahraga, mengikuti kelas olahraga, atau melakukan latihan beban (weight training). Meskipun ini mungkin tempat yang ideal untuk menjaga rutinitas kebugaran Anda, terkadang juga dapat menjadi tempat yang berbahaya. Jika tumpahan minuman tertinggal di lantai atau peralatan tidak dirawat dengan baik atau tempat serta fasilitas yang berpotensi membahayakan, kecelakaan serius dapat terjadi. Penting diingat bahwa pusat kebugaran mempunyai kewajiban untuk memastikan tempat dan lingkungan latihan yang cukup aman (an obligation to ensure a reasonably safe premises). Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat mengakibatkan tanggung jawab atas cedera (liability for any injuries) — dan Anda berhak atas kompensasi dan/atau ganti rugi dari apa yang Anda alami.

Baru-baru ini seorang wanita muda, berinisial F (22) meninggal dunia usai alami kecelakaan di tempat Gym di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Kecelakaan terjadi diduga berawal saat korban terjatuh dari treadmill dan terpental keluar jendela yang berada di lantai 3 pada Selasa, 18 Juni 2024 siang.

Lantas apabila ada peristiwa sebagaimana yang tersebut di atas siapa yang mungkin bertanggung jawab atas Cedera Gym yang Dialami?

Tidak ada yang berharap untuk terluka di gym. Sayangnya, kecelakaan di gym yang menyebabkan cedera tidak jarang terjadi. Nyeri lutut, cedera bahu, pergelangan kaki terkilir, kerusakan otak, kelumpuhan, dan cedera leher hanyalah beberapa contoh cedera yang dapat Anda alami di gym dan contoh di atas bahkan sudah ada korban yang bersama-sama tidak kita inginkan itu terjadi.

Jenis cedera ini tidak hanya memerlukan perawatan medis yang ekstensif, tetapi juga dapat menyebabkan Anda kehilangan waktu kerja dan menghalangi Anda untuk berpartisipasi dalam aktivitas yang dulu Anda sukai. Kecelakaan di gym umumnya timbul karena:

-     Peralatan yang tidak berfungsi atau rusak;

-     Peralatan yang tidak dipasang dengan benar;

-     Keset lantai yang licin;

-    Tumpahan dari minuman;

-    Kebocoran dari langit-langit;

-    Pelatihan yang tidak tepat atau instruktur yang tidak berkualifikasi;

-    Benda jatuh; serta

-    Posisi dari alat-alat tidak ditata dengan baik dan membahayakan pengguna.

    Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Perspektif Personal Injury Law

    Secara umumnya pengunjung gym (a gym-goer) bertanggung jawab atas kecerobohan yang mereka lakukan sendiri di gym yang mana dari perbuatan yang ceroboh tersebut mengakibatkan cedera yang pengguna gym atau konsumen alami— seperti ligamen Anda robek atau otot tertarik saat berolahraga karena salah atau kecerobohan pribadi, gym tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

    Namun, ada kemungkinan pihak penyedia tempat olahraga atau gym ini dapat bertanggung jawab atas cedera yang Anda alami, semua tergantung pada situasinya (kasusnya).

    Misalnya, pelaku usaha mungkin bertanggung jawab atas peralatan yang rusak atau gagal memberikan peringatan tentang bahaya penyalahgunaan peralatan gym tersebut (memberikan instruksi atau petujuk penggunaan). Selain itu, pusat kebugaran (gym) dapat dianggap bertanggung jawab karena mengabaikan kondisi berbahaya yang diketahui atau seharusnya sudah diketahui secara sadar.

    Dalam beberapa kasus, pelatih pribadi (a personal trainer) juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian jika mereka tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan the reasonable standard of care atau standar operasional prosedur atau perawatan yang wajar.

    Selanjutnya, dalam kaitannya dengan Personal Injury Law, di Indonesia tunduk pada kerangka hukum yang sebagian besar didasarkan pada hukum perdata apabila terkait dengan ganti rugi dan/atau kompensasi dapat juga terkait dengan pidana apabila dirasa ada alat bukti yang cukup. Kasus-kasus umum sering kali melibatkan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, malpraktik medis, dan situasi lain di mana kelalaian seseorang menyebabkan kerugian bagi orang lain dan juga termasuk di tempat gym atau pusat kebugaran.

    Mari kita lihat ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut dengan “Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen” yang menyatakan bahwa satu di antara hak dari konsumen atau dalam konteks ini adalah pengguna tempat gym adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Mengkonsumsi di sini jangan hanya dimaknai sebagai suatu makanan saja akan tetapi setiap barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Pelaku Usaha.

    Setiap pelaku usaha seharusnya tanggung jawab terhadap kerugian konsumen sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf f dan g Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa dalam hal konsumen mengalami kerugian, pelaku usaha harus memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Sehingga tindakan yang dilakukan produsen kepada konsumen terjamin dan jelas menjadi tolak ukur konsumen untuk membelinya atau menggunakan jasa nya.

    Tetapi kembali ini perlu digaris bawahi sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (5) Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

    Apakah Pengabaian Tanggung Jawab dari Pelaku Usaha Mencegah Anda Mengajukan Gugatan?

    Saat Anda mendaftar keanggotaan di suatu gym, biasanya Anda akan diberikan kontrak yang membatasi tanggung jawab gym atas cedera yang Anda alami saat Anda menggunakan fasilitas mereka, tergantung seberapa strict dan ketatnya tempat gym Anda mendaftarkan diri.

    Banyak orang yang mengalami cedera di gym mungkin secara keliru percaya bahwa mereka dilarang mengajukan gugatan cedera pribadi (personal injury lawsuit) karena mereka menandatangani surat pernyataan pelepasan tanggung jawab. Meskipun keringanan tersebut dapat melindungi gym dari tanggung jawab atas berbagai jenis cedera, namun hal tersebut mungkin juga dapat melalaikan tanggung jawab atas kelalaian yang besar.

    Dengan kata lain, jika gym bertindak dengan ceroboh dan mengabaikan keselamatan orang-orang di Lokasi Tempat Usahanya, maka gym tersebut masih dapat dikenakan tanggung jawab ganti kerugian dan/atau kompensasi terhadap konsumen.

    Selain itu, pelepasan tanggung jawab juga mungkin tidak sah jika ditulis dengan buruk atau tidak mengandung bahasa yang mengikat secara hukum terlebih larangan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen tentang Klausula Baku. Apa itu Klausula Baku? Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.[1]

    Mengajukan Gugatan untuk Cedera Kecelakaan Gym (Filing a Lawsuit for Gym Accident Injuries)

    Jika Anda mengalami cedera karena kelalaian pusat kebugaran, produsen peralatan, atau pelatih pribadi, Anda mungkin berhak menerima pemulihan, ganti rugi dan/atau kompensasi dapat berupa uang dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu dalam tindakan cedera pribadi (The Personal Injury Action) melalu jalur hukum. Setelah kecelakaan di gym, penting untuk memberi tahu manajer atau orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam kegiatan usaha tersebut dan segera mencari pertolongan medis.

    Anda juga harus mencoba mendapatkan nama saksi yang mungkin pernah melihat kejadian tersebut terjadi dan mengambil foto kondisi berbahaya yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Penggugat dalam gugatan kecelakaan gym mungkin dapat memulihkan kerugian materiil (ekonomi) dan immaterial (non-ekonominya). Kerugian materiil (ekonomi) dapat mencakup hal-hal seperti biaya pengobatan yang tidak dapat diganti, biaya operasi atau terapi fisik, biaya perawatan medis yang harus dikeluarkan sendiri, dan hilangnya gaji karena tidak dapat bekerja kembali.

    Kerugian non-ekonomi diberikan atas rasa sakit dan penderitaan yang Anda alami akibat cedera terkait kecelakaan di gym.

    Contact a Knowledgeable Pontianak Personal Injury Attorney

    Cedera yang dialami di gym dapat berdampak besar pada kehidupan dan penghidupan Anda. Sebaiknya hubungi a personal injury attorney sesegera mungkin yang dapat memberi tahu Anda tentang hak-hak hukum Anda dan berjuang untuk memastikan Anda mendapatkan kompensasi yang pantas Anda dapatkan.

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalaan Hukum anda melalui: Link di sini.  atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.



    [1] vide Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lihat juga Larangan Klausula Baku sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf a Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa:

    “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.”

    Formulir Isian