Pengantar
Banyak orang senang pergi ke gym untuk berolahraga, mengikuti kelas
olahraga, atau melakukan latihan beban (weight training). Meskipun
ini mungkin tempat yang ideal untuk menjaga rutinitas kebugaran Anda,
terkadang juga dapat menjadi tempat yang berbahaya. Jika tumpahan minuman
tertinggal di lantai atau peralatan tidak dirawat dengan baik atau tempat
serta fasilitas yang berpotensi membahayakan, kecelakaan serius dapat
terjadi. Penting diingat bahwa pusat kebugaran mempunyai kewajiban untuk
memastikan tempat dan lingkungan latihan yang cukup aman (an obligation to ensure a reasonably safe premises). Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat mengakibatkan tanggung
jawab atas cedera (liability for any injuries) — dan Anda berhak atas
kompensasi dan/atau ganti rugi dari apa yang Anda alami.
Baru-baru ini seorang wanita muda, berinisial F (22) meninggal dunia usai
alami kecelakaan di tempat Gym di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,
Indonesia. Kecelakaan terjadi diduga berawal saat korban terjatuh dari
treadmill dan terpental keluar jendela yang berada di lantai 3 pada Selasa,
18 Juni 2024 siang.
Lantas apabila ada peristiwa sebagaimana yang tersebut di atas siapa yang
mungkin bertanggung jawab atas Cedera Gym yang Dialami?
Tidak ada yang berharap untuk terluka di gym. Sayangnya, kecelakaan di gym
yang menyebabkan cedera tidak jarang terjadi. Nyeri lutut, cedera bahu,
pergelangan kaki terkilir, kerusakan otak, kelumpuhan, dan cedera leher
hanyalah beberapa contoh cedera yang dapat Anda alami di gym dan contoh di
atas bahkan sudah ada korban yang bersama-sama tidak kita inginkan itu
terjadi.
Jenis cedera ini tidak hanya memerlukan perawatan medis yang ekstensif,
tetapi juga dapat menyebabkan Anda kehilangan waktu kerja dan menghalangi
Anda untuk berpartisipasi dalam aktivitas yang dulu Anda sukai. Kecelakaan
di gym umumnya timbul karena:
- Peralatan yang tidak berfungsi atau rusak;
- Peralatan yang tidak dipasang dengan benar;
- Keset lantai yang licin;
- Tumpahan dari minuman;
- Kebocoran dari langit-langit;
- Pelatihan yang tidak tepat atau instruktur yang tidak berkualifikasi;
- Benda jatuh; serta
- Posisi dari alat-alat tidak ditata dengan baik dan membahayakan
pengguna.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Perspektif Personal Injury Law
Secara umumnya pengunjung gym (a gym-goer) bertanggung jawab atas
kecerobohan yang mereka lakukan sendiri di gym yang mana dari perbuatan yang
ceroboh tersebut mengakibatkan cedera yang pengguna gym atau konsumen alami—
seperti ligamen Anda robek atau otot tertarik saat berolahraga karena salah
atau kecerobohan pribadi, gym tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.
Namun, ada kemungkinan pihak penyedia tempat olahraga atau gym ini dapat
bertanggung jawab atas cedera yang Anda alami, semua tergantung pada
situasinya (kasusnya).
Misalnya, pelaku usaha mungkin bertanggung jawab atas peralatan yang rusak
atau gagal memberikan peringatan tentang bahaya penyalahgunaan peralatan gym
tersebut (memberikan instruksi atau petujuk penggunaan). Selain itu, pusat
kebugaran (gym) dapat dianggap bertanggung jawab karena mengabaikan kondisi
berbahaya yang diketahui atau seharusnya sudah diketahui secara sadar.
Dalam beberapa kasus, pelatih pribadi (a personal trainer) juga
dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian jika mereka tidak
menjalankan tugasnya sesuai dengan
the reasonable standard of care atau standar operasional prosedur
atau perawatan yang wajar.
Selanjutnya, dalam kaitannya dengan Personal Injury Law, di
Indonesia tunduk pada kerangka hukum yang sebagian besar didasarkan pada
hukum perdata apabila terkait dengan ganti rugi dan/atau kompensasi dapat
juga terkait dengan pidana apabila dirasa ada alat bukti yang cukup.
Kasus-kasus umum sering kali melibatkan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan
kerja, malpraktik medis, dan situasi lain di mana kelalaian seseorang
menyebabkan kerugian bagi orang lain dan juga termasuk di tempat gym atau
pusat kebugaran.
Mari kita lihat ketentuan
Pasal 4 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
yang selanjutnya disebut dengan “Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen” yang menyatakan bahwa satu di antara hak dari konsumen atau dalam konteks
ini adalah pengguna tempat gym adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Mengkonsumsi di sini jangan hanya dimaknai sebagai suatu makanan saja
akan tetapi setiap barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Pelaku
Usaha.
Setiap pelaku usaha seharusnya tanggung jawab terhadap kerugian konsumen
sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagaimana ketentuan
Pasal 7 huruf f dan g Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen
disebutkan bahwa dalam hal konsumen mengalami kerugian, pelaku usaha harus
memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan. Sehingga tindakan yang dilakukan produsen kepada konsumen
terjamin dan jelas menjadi tolak ukur konsumen untuk membelinya atau
menggunakan jasa nya.
Tetapi kembali ini perlu digaris bawahi sebagaimana ketentuan
Pasal 19 ayat (5) Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen
menyebutkan bahwa ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Apakah Pengabaian Tanggung Jawab dari Pelaku Usaha Mencegah Anda Mengajukan Gugatan?
Saat Anda mendaftar keanggotaan di suatu gym, biasanya Anda akan diberikan
kontrak yang membatasi tanggung jawab gym atas cedera yang Anda alami saat
Anda menggunakan fasilitas mereka, tergantung seberapa strict dan ketatnya
tempat gym Anda mendaftarkan diri.
Banyak orang yang mengalami cedera di gym mungkin secara keliru percaya
bahwa mereka dilarang mengajukan gugatan cedera pribadi (personal injury lawsuit) karena mereka menandatangani surat pernyataan pelepasan tanggung jawab.
Meskipun keringanan tersebut dapat melindungi gym dari tanggung jawab atas
berbagai jenis cedera, namun hal tersebut mungkin juga dapat melalaikan
tanggung jawab atas kelalaian yang besar.
Dengan kata lain, jika gym bertindak dengan ceroboh dan mengabaikan
keselamatan orang-orang di Lokasi Tempat Usahanya, maka gym tersebut masih
dapat dikenakan tanggung jawab ganti kerugian dan/atau kompensasi terhadap
konsumen.
Selain itu, pelepasan tanggung jawab juga mungkin tidak sah jika ditulis
dengan buruk atau tidak mengandung bahasa yang mengikat secara hukum
terlebih larangan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen tentang
Klausula Baku. Apa itu Klausula Baku? Klausula Baku adalah setiap aturan
atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen.[1]
Mengajukan Gugatan untuk Cedera Kecelakaan Gym (Filing a Lawsuit for Gym Accident Injuries)
Jika Anda mengalami cedera karena kelalaian pusat kebugaran, produsen
peralatan, atau pelatih pribadi, Anda mungkin berhak menerima pemulihan,
ganti rugi dan/atau kompensasi dapat berupa uang dan/atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu dalam tindakan cedera pribadi (The Personal Injury Action) melalu jalur hukum. Setelah kecelakaan di gym, penting untuk memberi tahu
manajer atau orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam kegiatan
usaha tersebut dan segera mencari pertolongan medis.
Anda juga harus mencoba mendapatkan nama saksi yang mungkin pernah melihat
kejadian tersebut terjadi dan mengambil foto kondisi berbahaya yang
menyebabkan kecelakaan tersebut. Penggugat dalam gugatan kecelakaan gym
mungkin dapat memulihkan kerugian materiil (ekonomi) dan immaterial
(non-ekonominya). Kerugian materiil (ekonomi) dapat mencakup hal-hal seperti
biaya pengobatan yang tidak dapat diganti, biaya operasi atau terapi fisik,
biaya perawatan medis yang harus dikeluarkan sendiri, dan hilangnya gaji
karena tidak dapat bekerja kembali.
Kerugian non-ekonomi diberikan atas rasa sakit dan penderitaan yang Anda
alami akibat cedera terkait kecelakaan di gym.
Contact a Knowledgeable Pontianak Personal Injury Attorney
Cedera yang dialami di gym dapat berdampak besar pada kehidupan dan
penghidupan Anda. Sebaiknya hubungi
a personal injury attorney sesegera mungkin yang dapat memberi tahu
Anda tentang hak-hak hukum Anda dan berjuang untuk memastikan Anda
mendapatkan kompensasi yang pantas Anda dapatkan.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalaan Hukum anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1] vide Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Lihat juga Larangan Klausula Baku
sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf a Undang-Undang tentang
Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan
untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku
pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan
tanggung jawab pelaku usaha.”