Ilustrasi Percobaan Pidana |
Pertanyaan
Selamat pagi bang, saya ingin bertanya apakah seseorang yang dikenakan
Pasal 310 ayat (1) KUHP itu cenderung tidak dilakukan penahanan dan tetap
bebas padahal sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
akan tetapi dalam amarnya ada yang menyatakan: “Menetapkan pidana tersebut
tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang
menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahu berakhir”, ini adalah Putusan
orang yang melakukan pencemaran nama baik terhadap saya, yang saya ketahui
ia tidak ditahan dan sampai putusan pengadilan ini putus dia dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (1)
KUHP dengan pidana penjara 11 (sebelas) bulan, tetapi hakim mengatakan ia
tidak usah menjalani pidananya? Kenapa bisa demikian ya bang? Terima
Kasih.
Jawaban
Pengertian Pidana Bersyarat atau Pidana dengan Masa Percobaan
Pidana Percobaan sama dengan Pidana Bersyarat. Dalam kamus umum
Inggris-Indonesia istilah Percobaan diterjemahkan dengan probation.
Menurut Black Law Dictionary, Probation berarti suatu
putusan hakim pengadilan berupa penjatuhan pidana atas perbuatan jahat,
namun terpidana tetap bebas bergaul dalam masyarakat dengan pengawasan
petugas Probation dengan kewajiban membuat laporan terhadap tingkah
laku terpidana dalam jangka waktu percobaan. Sebaliknya dalam
World University Dictionary, Probation merupakan suatu
sistem pembinaan terpidana atas perbuatan jahatnya, namun terpidana tetap
bebas bergaul dalam masyarakat di bawah pengawasan umum.[1]
Pidana bersyarat adalah pidana dengan syarat-syarat tertentu, yang dalam
praktik hukum disebut dengan pidana /hukuman percobaan. Pidana bersyarat
adalah suatu sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaanya pada
syarat-syarat tertentu atau kondisi-kondisi tertentu.[2]
Dapat dikatakan bahwa Pidana Bersyarat, yang dalam praktik hukum sering
disebut dengan Pidana/Hukuman Percobaan, adalah sistem penjatuhan pidana
oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau
kondisi tertentu. Seperti misalnya, pidana harus dijalankan jika sebelum
masa percobaan tersebut selesai, orang tersebut melakukan tindak pidana.
Ini berarti jika orang tersebut tidak melakukan tindak pidana selama masa
percobaan, maka pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Karena pidana
bersyarat tersebut bergantung pada apakah orang tersebut melakukan tindak
pidana selama masa percobaan, maka sering disebut dengan pidana
percobaan.
Dasar Hukum Ketentuan Pidana Percobaan
Sebagaimana ketentuan
Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya
hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali
jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan
karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si
terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin
ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam
perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila
menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana
denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat
memberatkan si terpidana. Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan
pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan
negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam
hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat (2).
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok
juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat
berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya
syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan
syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat (1) harus disertai hal-hal atau
keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 14b KUHP menyatakan
bahwa:
(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam Pasal-Pasal 492, 504,
505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya
paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah
diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam
undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c KUHP menyatakan bahwa:
(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana
denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan
tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak
pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu
tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti
segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) bulan atau
pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492,
504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya
mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan
atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan
beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.
Kemudian Pasal 14d KUHP menyatakan bahwa:
(1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang
berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk
menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang
berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin
suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat
tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam
memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta
mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat
diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan undang-undang.
Pasal 14e KUHP:
Atas usul pejabat dalam pasal ayat (1), atau atas permintaan terpidana,
hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan,
dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh
memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya
memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa
percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling
lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.
Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f
KUHP tentang pidana bersyarat, sebagai berikut:
a. Pidana bersyarat dapat diterapkan jika hakim menjatuhkan pidana penjara
tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau kurungan tidak termasuk kurungan
pengganti;
b. Masa percobaan paling lama tiga tahun terhadap tindak pidana yang
disebutkan dalam Pasal 492, Pasal 504, Pasal 505, Pasal 506 dan Pasal 536
KUHP, sedangkan tindak pidana lainnya paling lama dua tahun, terhitung
sejak putusan menjadi tetap dan telah diberitahukan terpidana, sedangkan
masa penahanan yang tidak sah tidak diperhitungkan ke dalam masa
percobaan;
c. Hakim, di samping menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan
mengulangi lagi tindak pidana, dapat juga menetapkan syarat khusus,
seperti terpidana diperintahkan membayar ganti rugi kepada korban;
d. Jaksa adalah pejabat yang mengawasi agar syarat-syarat terpenuhi, dan
hakim dapat memerintahkan lembaga yang berbentuk badan hukum, lembaga
sosial, untuk memberikan bantuan kepada terpidana agar terpenuhinya
syarat-syarat yang ditetapkan;
e. Lamanya waktu berlakunya syarat-syarat khusus dapat diubah atas usul
jaksa ataupun terpidana. Hakim dapat mengubah syarat-syarat khusus, dan
dapat memperpanjang masa percobaan satu kali, dengan ketentuan paling lama
setegah dari masa percobaan yang ditetapkan;
f. Lamanya waktu berlakunya syarat-syarat khusus dapat diibah atas usul
jaksa ataupun terpidana. Hakim dapat mengubah syarat-syarat khusus, dan
dapat memperpanjang masa percobaan satu kali, dengan ketentuan paling lama
setengah dari masa percobaan yang telah ditetapkan;
g. Hakim dapat memerintahkan pidana penjara untuj melaksanakan, dalam hal
terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bersifat tetap, atau jika salah satu syarat tidak terpenuhi,
ataupun karena penjatuhan pidana sebelum masa percobaan dimulai;
h. Perintah melaksanakan pidana tidak dapat dilakukan apabila masa
percobaan telah habis, kecuali sebe;um masa percobaan habis
terpidana
dituntut atas tindak pidana yang dilakukan pada masa percobaab dan
dijatuhi
pidana yang tetap, maka hakim dalam waktu 2 (dua) bulan setelah putusan,
dapat memerintahkan terpidana melaksanakan pidana.
Menurut ketentuan Pasal 14 a ayat (4) KUHP dikatakan bahwa Pidana Bersyarat dapat dijatuhkan hanyalah apabila hakim menyelidiki dengan
teliti lalu mendapat keyakinan bahwa akan diadakan pengawasan yang cukup
terhadap dipenuhinya syarat-syarat yang umum, yaitu bahwa terhukum tidak
melakukan perbuatan pidana dan tidak akan melanggar syarat-syarat yang khusus,
jika hal ini diadakan.
Selanjutnya, ayat terakhir dari Pasal 14a KUHP mengharuskan pada hakim supaya di dalam putusannya menyatakan keadaan atau alasan mengapa
dijatuhkan penghukuman. Hal yang perlu diingat bahwa dalam pidana bersyarat ini
adalah pasti, Cuma saja pidana yang dijatuhkan itu tidak akan dijalankan jika
dipenuhi syarat-syarat yang tertentu dan sebaliknya pidana tetap akan dijalankan
jika syaratsyarat itu tidak dipenuhi.
Dalam hubungan ini ada yang mengatakan keberatan atas adanya lemabaga pidana bersyarat ini. Karena dinilai sangat
bertentangan dengan ide/tujuan pemidanaan yakni pembalasan. Tetapi oleh pihak lain
dikatakan
sebaliknya, bahwa pidana bersyarat ini sudah merupakan nestapa yang
cukup pahit, terutama apabila diadakan syarat-syarat yang berat.
Pidana bersyarat dapat dijatuhkan dalam hal sebagai berikut:
Pertama, dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak
lebih dari satu tahun. Menurut undang-undang dapat disimpulkan bahwa
pidana bersyarat dapat dijatuhkan pada pidana penjara hanyalah apabila
hakim tidak ingin menjatuhkan pidana yang diancamkan atas delik yang
dilakukan, tetapi pidana yang dijatuhkan pada si terdakwa. Apabila hakim
berpendapat bahwa perbuatan pidana yang dilakukan itu adalah terlalu
berat, maka sebenarnya pidana bersyarat tidaklah mungkin lagi.
Kedua, pidana bersyarat dapat dijatuhkan jika dikenakan pidana kurungan.
Dalam hal ini tidaklah termasuk pidana kurungan pengganti denda, sebab
kemungkinan untuk dikenakan pidana bersyarat tidak selayaknya jika
dihubungkan dengan pidana pengganti, melainkan dengan pidana pokok.
Mengenai pidana kurungan ini tidak diadakan pembatasan. Ini memang tidak
perlu, sebab maksimum dari pidana kurungan adalah satu tahun. Pidana
bersyarat dapat dikenakan pada pidana denda, dengan batasan bahwa hakim
harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul akan dirasakan berat oleh
si terhukum.
Jadi, Pidana bersyarat/pidana percobaan merupakan sistem penjatuhan
pidana tertentu (penjara, kurungan, denda) dimana ditetapkan dalam amar
putusan bahwa pidana yang dijatuhkan itu tidak perlu dijlanakan dengan
pembebanan syarat-syarat tertentu, dan apabila syarat-syarat yang
ditentukan tidak dipatuhi atau dilanggar maka pidana dilaksanakan.
Contoh Putusan Pengadilan dalam Memutuskan Pidana Bersyarat atau Pidana Percobaan
Pertama, kami akan mengambil contoh mengenai putusan pengadilan yang
dalam pertimbangannya mengenai penjatuhan pidana bersyarat atau pidana
percobaan sebagaimana
Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 377/Pid.B/2021/PN Pal,
tanggal 10 Januari 2022 yang dalam pertimbangan hukum hakimnya menyatakan
bahwa:
- Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana menurut doktrin yang
ditentukan dalam penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku
tindak pidana merupakan Ultimum Remidium yang berarti
bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal
pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan
jenis pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa
perlu adanya diagnosa jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan
kepada Terdakwa, sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai
tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan
pada pembinaan pelaku dan bukan sebagai sarana balas dendam atau untuk
menderitakan dan merendahkan martabat Terdakwa, karena tindakan yang
berupa pemidanaan efektif yang mengarahkan pada pembinaan pelaku juga
berfungsi sebagai tindakan edukatif dan efek jera agar Terdakwa tidak
mengulangi perbuatannya serta merupakan tindakan preventif (pencegahan)
bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan Terdakwa
;
- Menimbang, bahwa selanjutnya dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan,
maka Majelis Hakim akan mempergunakan beberapa pendekatan yang salah
satunya adalah “Pendekatan Keseimbangan”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan adalah adanya sebuah
keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh sebuah
undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau
berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat,
kepentingan Terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai
keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan Terdakwa, dalam
praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan
memberatkan sedangkan kepentingan Terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan
meringankan;
- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan
kota, maka dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;
Kemudian dalam amar putusannya menyatakan:
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa xxxxxxxxx., Alias xxxx telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiyaan”, sebagaimana
dalam dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika
dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan
karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan
selama 2 (dua) bulan berakhir;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.
000.00 (dua ribu rupiah) ;
Kedua, kami juga mendapatkan contoh Putusan Pengadilan yang pada intinya
mengubah amar putusan pengadilan mengenai pertimbangan hukum pengadilan
tingkat pertama yang mengadili terkait dengan Pidana Bersyarat atau Pidana
Percobaan sebagaimana
Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 141/Pid.Sus/2023/PT BNA, tanggal 16 Mei 2023 yang dalam pertimbangan hukum hakimnya yang
menyatakan bahwa:
- Menimbang, bahwa Pengadilan Tingat Banding sependapat dengan lamanya masa
pidana dan pidana denda serta pengganti denda tersebut namun tidak
sependapat dengan masa percobaannya dengan pertimbangan agar menjadi
pembelajaran bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya
dimasa- masa yang akan datang;
- Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Skl
tanggal 16 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut harus diubah
mengenai masa percobaan sehingga amar selengkapnya seperti tersebut di
bawah ini;
- Menimbang bahwa lamanya tahanan kota yang pernah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menimbang bahwa mengenai pengeluaran Terdakwa dari tahanan kota dan
barang bukti serta hal-hal memberatkan dan meringankan Pengadilan Tingkat
Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Kemudian dalam amar putusannya menyatakan:
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah
Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Skl
tanggal 16 Maret 2023 yang dimintakan banding mengenai masa percobaan yang
dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SITI NUR AISYAH Br CAPAH, S.Kom Binti Alm BURHAN
CAPAH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang
Tidak Memenuhi Standar Dan/ Atau Persyaratan Keamanan khasiat atau
kemanfaatan, dan mutu”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika
dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan
lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum
berakhir masa percobaan selama 1 (satu) Tahun;
4. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Skl
tanggal 16 Maret 2023 selebihnya;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat Banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalaan Hukum anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.