layananhukum

Ketentuan Mengenai Pidana Bersyarat atau Pidana dengan Masa Percobaan

Ilustrasi Percobaan Pidana
 

Pertanyaan

Selamat pagi bang, saya ingin bertanya apakah seseorang yang dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP itu cenderung tidak dilakukan penahanan dan tetap bebas padahal sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan tetapi dalam amarnya ada yang menyatakan: “Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahu berakhir”, ini adalah Putusan orang yang melakukan pencemaran nama baik terhadap saya, yang saya ketahui ia tidak ditahan dan sampai putusan pengadilan ini putus dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 11 (sebelas) bulan, tetapi hakim mengatakan ia tidak usah menjalani pidananya? Kenapa bisa demikian ya bang? Terima Kasih.

Jawaban

    Pengertian Pidana Bersyarat atau Pidana dengan Masa Percobaan

    Pidana Percobaan sama dengan Pidana Bersyarat. Dalam kamus umum Inggris-Indonesia istilah Percobaan diterjemahkan dengan probation. Menurut Black Law Dictionary, Probation berarti suatu putusan hakim pengadilan berupa penjatuhan pidana atas perbuatan jahat, namun terpidana tetap bebas bergaul dalam masyarakat dengan pengawasan petugas Probation dengan kewajiban membuat laporan terhadap tingkah laku terpidana dalam jangka waktu percobaan. Sebaliknya dalam World University Dictionary, Probation merupakan suatu sistem pembinaan terpidana atas perbuatan jahatnya, namun terpidana tetap bebas bergaul dalam masyarakat di bawah pengawasan umum.[1]

    Pidana bersyarat adalah pidana dengan syarat-syarat tertentu, yang dalam praktik hukum disebut dengan pidana /hukuman percobaan. Pidana bersyarat adalah suatu sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaanya pada syarat-syarat tertentu atau kondisi-kondisi tertentu.[2]

    Dapat dikatakan bahwa Pidana Bersyarat, yang dalam praktik hukum sering disebut dengan Pidana/Hukuman Percobaan, adalah sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu. Seperti misalnya, pidana harus dijalankan jika sebelum masa percobaan tersebut selesai, orang tersebut melakukan tindak pidana. Ini berarti jika orang tersebut tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan, maka pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Karena pidana bersyarat tersebut bergantung pada apakah orang tersebut melakukan tindak pidana selama masa percobaan, maka sering disebut dengan pidana percobaan.

    Dasar Hukum Ketentuan Pidana Percobaan

    Sebagaimana ketentuan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

    (1)   Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

    (2)   Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana. Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat (2).

    (3)   Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.

    (4)   Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.

    (5)   Perintah tersebut dalam ayat (1) harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.

    Kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 14b KUHP menyatakan bahwa:

    (1)   Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam Pasal-Pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama 2 (dua) tahun.

    (2)   Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.

    (3)   Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.

    Pasal 14c KUHP menyatakan bahwa:

    (1)  Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.

    (2)   Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.

    (3)   Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.

    Kemudian Pasal 14d KUHP menyatakan bahwa:

    (1)   Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.

    (2)   Jika ada alasan, hakim dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.

    (3)   Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan undang-undang.

    Pasal 14e KUHP:

    Atas usul pejabat dalam pasal ayat (1), atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.

    Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f KUHP tentang pidana bersyarat, sebagai berikut:

    a.     Pidana bersyarat dapat diterapkan jika hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau kurungan tidak termasuk kurungan pengganti;

    b.     Masa percobaan paling lama tiga tahun terhadap tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 492, Pasal 504, Pasal 505, Pasal 506 dan Pasal 536 KUHP, sedangkan tindak pidana lainnya paling lama dua tahun, terhitung sejak putusan menjadi tetap dan telah diberitahukan terpidana, sedangkan masa penahanan yang tidak sah tidak diperhitungkan ke dalam masa percobaan;

    c.     Hakim, di samping menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan mengulangi lagi tindak pidana, dapat juga menetapkan syarat khusus, seperti terpidana diperintahkan membayar ganti rugi kepada korban;

    d.     Jaksa adalah pejabat yang mengawasi agar syarat-syarat terpenuhi, dan hakim dapat memerintahkan lembaga yang berbentuk badan hukum, lembaga sosial, untuk memberikan bantuan kepada terpidana agar terpenuhinya syarat-syarat yang ditetapkan;

    e.     Lamanya waktu berlakunya syarat-syarat khusus dapat diubah atas usul jaksa ataupun terpidana. Hakim dapat mengubah syarat-syarat khusus, dan dapat memperpanjang masa percobaan satu kali, dengan ketentuan paling lama setegah dari masa percobaan yang ditetapkan;

    f.      Lamanya waktu berlakunya syarat-syarat khusus dapat diibah atas usul jaksa ataupun terpidana. Hakim dapat mengubah syarat-syarat khusus, dan dapat memperpanjang masa percobaan satu kali, dengan ketentuan paling lama setengah dari masa percobaan yang telah ditetapkan;

    g.    Hakim dapat memerintahkan pidana penjara untuj melaksanakan, dalam hal terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang bersifat tetap, atau jika salah satu syarat tidak terpenuhi, ataupun karena penjatuhan pidana sebelum masa percobaan dimulai;

    h.    Perintah melaksanakan pidana tidak dapat dilakukan apabila masa percobaan telah habis, kecuali sebe;um masa percobaan habis terpidana dituntut atas tindak pidana yang dilakukan pada masa percobaab dan dijatuhi pidana yang tetap, maka hakim dalam waktu 2 (dua) bulan setelah putusan, dapat memerintahkan terpidana melaksanakan pidana.

    Menurut ketentuan Pasal 14 a ayat (4) KUHP dikatakan bahwa Pidana Bersyarat dapat dijatuhkan hanyalah apabila hakim menyelidiki dengan teliti lalu mendapat keyakinan bahwa akan diadakan pengawasan yang cukup terhadap dipenuhinya syarat-syarat yang umum, yaitu bahwa terhukum tidak melakukan perbuatan pidana dan tidak akan melanggar syarat-syarat yang khusus, jika hal ini diadakan.

    Selanjutnya, ayat terakhir dari Pasal 14a KUHP mengharuskan pada hakim supaya di dalam putusannya menyatakan keadaan atau alasan mengapa dijatuhkan penghukuman. Hal yang perlu diingat bahwa dalam pidana bersyarat ini adalah pasti, Cuma saja pidana yang dijatuhkan itu tidak akan dijalankan jika dipenuhi syarat-syarat yang tertentu dan sebaliknya pidana tetap akan dijalankan jika syaratsyarat itu tidak dipenuhi.

    Dalam hubungan ini ada yang mengatakan keberatan atas adanya lemabaga pidana bersyarat ini. Karena dinilai sangat bertentangan dengan ide/tujuan pemidanaan yakni pembalasan. Tetapi oleh pihak lain dikatakan sebaliknya, bahwa pidana bersyarat ini sudah merupakan nestapa yang cukup pahit, terutama apabila diadakan syarat-syarat yang berat.

    Pidana bersyarat dapat dijatuhkan dalam hal sebagai berikut:

    Pertama, dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun. Menurut undang-undang dapat disimpulkan bahwa pidana bersyarat dapat dijatuhkan pada pidana penjara hanyalah apabila hakim tidak ingin menjatuhkan pidana yang diancamkan atas delik yang dilakukan, tetapi pidana yang dijatuhkan pada si terdakwa. Apabila hakim berpendapat bahwa perbuatan pidana yang dilakukan itu adalah terlalu berat, maka sebenarnya pidana bersyarat tidaklah mungkin lagi.

    Kedua, pidana bersyarat dapat dijatuhkan jika dikenakan pidana kurungan. Dalam hal ini tidaklah termasuk pidana kurungan pengganti denda, sebab kemungkinan untuk dikenakan pidana bersyarat tidak selayaknya jika dihubungkan dengan pidana pengganti, melainkan dengan pidana pokok. Mengenai pidana kurungan ini tidak diadakan pembatasan. Ini memang tidak perlu, sebab maksimum dari pidana kurungan adalah satu tahun. Pidana bersyarat dapat dikenakan pada pidana denda, dengan batasan bahwa hakim harus yakin bahwa pembayaran denda betul-betul akan dirasakan berat oleh si terhukum.

    Jadi, Pidana bersyarat/pidana percobaan merupakan sistem penjatuhan pidana tertentu (penjara, kurungan, denda) dimana ditetapkan dalam amar putusan bahwa pidana yang dijatuhkan itu tidak perlu dijlanakan dengan pembebanan syarat-syarat tertentu, dan apabila syarat-syarat yang ditentukan tidak dipatuhi atau dilanggar maka pidana dilaksanakan.

    Contoh Putusan Pengadilan dalam Memutuskan Pidana Bersyarat atau Pidana Percobaan

    Pertama, kami akan mengambil contoh mengenai putusan pengadilan yang dalam pertimbangannya mengenai penjatuhan pidana bersyarat atau pidana percobaan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 377/Pid.B/2021/PN Pal, tanggal 10 Januari 2022 yang dalam pertimbangan hukum hakimnya menyatakan bahwa:

    -      Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana menurut doktrin yang ditentukan dalam penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum Remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada Terdakwa perlu adanya diagnosa jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pelaku dan bukan sebagai sarana balas dendam atau untuk menderitakan dan merendahkan martabat Terdakwa, karena tindakan yang berupa pemidanaan efektif yang mengarahkan pada pembinaan pelaku juga berfungsi sebagai tindakan edukatif dan efek jera agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta merupakan tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan Terdakwa ;

    -      Menimbang, bahwa selanjutnya dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan, maka Majelis Hakim akan mempergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah “Pendekatan Keseimbangan”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan Terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan Terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan Terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan;

    -      Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan kota, maka dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Kemudian dalam amar putusannya menyatakan:

    MENGADILI

    1.  Menyatakan terdakwa xxxxxxxxx., Alias xxxx telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiyaan”, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;

    2.   Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3.  Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir;

    4.   Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    5.   Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2. 000.00 (dua ribu rupiah) ;

    Kedua, kami juga mendapatkan contoh Putusan Pengadilan yang pada intinya mengubah amar putusan pengadilan mengenai pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama yang mengadili terkait dengan Pidana Bersyarat atau Pidana Percobaan sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 141/Pid.Sus/2023/PT BNA, tanggal 16 Mei 2023 yang dalam pertimbangan hukum hakimnya yang menyatakan bahwa:

    -      Menimbang, bahwa Pengadilan Tingat Banding sependapat dengan lamanya masa pidana dan pidana denda serta pengganti denda tersebut namun tidak sependapat dengan masa percobaannya dengan pertimbangan agar menjadi pembelajaran bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa- masa yang akan datang;

    -      Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Skl tanggal 16 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai masa percobaan sehingga amar selengkapnya seperti tersebut di bawah ini;

    -      Menimbang bahwa lamanya tahanan kota yang pernah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    -      Menimbang bahwa mengenai pengeluaran Terdakwa dari tahanan kota dan barang bukti serta hal-hal memberatkan dan meringankan Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

    Kemudian dalam amar putusannya menyatakan:

    MENGADILI

    -    Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

    -   Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Skl tanggal 16 Maret 2023 yang dimintakan banding mengenai masa percobaan yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    1.  Menyatakan Terdakwa SITI NUR AISYAH Br CAPAH, S.Kom Binti Alm BURHAN CAPAH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/ Atau Persyaratan Keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”;

    2.  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

    3.   Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) Tahun;

    4.   Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    5.   Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 12/Pid.Sus/2023/PN Skl tanggal 16 Maret 2023 selebihnya;

    6.   Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat Banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).

    Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalaan Hukum anda melalui: Link di sini.  atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


    [1] Kanter E.Y dan S.R. Sianturi, Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, 2002, 4.

    [2] Ibid.

    Formulir Isian