Ilustrasi mengenai SKRK |
Pertanyaan
Selamat pagi bang, mau bertanya terkait dengan
pengurusan SKRK apakah ini masih berlaku setelah adanya Undang-Undang Ciptaker?
Saat ini kami bingung untuk melakukan pengurusan SKRK di Kota Pontianak dan
kami juga dibuat bingung antara SKRK dan KKPR. Ini kami lakukan untuk
pengembangan perumahan mohon arahan dan pencerahannya, izin mana dulu yang
harus kami selesaikan. Terima Kasih.
Jawaban
Pengantar
Perlu Anda ketahui sebelumnya
bahwa dahulu sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang
selanjutnya disebut sebagai “PP/36/2005” menyebutkan bahwa:
“Pemerintah daerah wajib memberikan surat
keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan
kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan
gedung.”
Kemudian disebutkan juga
sebagaimana Pasal 14 ayat (4) PP/36/2005 bahwa:
“Surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang
bersangkutan dan berisi:
a.
fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi
bersangkutan;
b.
ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c.
jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan
tanah dan Koefisien Tapak Basmen (KTB) yang diizinkan;
d.
garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung
yang diizinkan;
e.
Koefisein Dasar Bangunan (KDB) maksimum yang diizinkan;
f.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum yang diizinkan;
g.
Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimum yang diwajibkan;
h.
KTB maksimum yang diizinkan; dan
i.
jaringan utilitas kota.”
Dapat dikatakan bahwa SKRK adalah
dokumen pendahuluan sebelum Anda mengajukan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) kepada Pemerintah Daerah. Menurut ketentuan yang berlaku di masa lalu.
Kini Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alhasil
meski ada beberapa kebijakan yang dipertahankan akan tetapi ada beberapa aturan
juga yang diubah sebagaimana Anda dapat membaca tulisan kami yang berjudul “Aturan
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang Wajib Anda Ketahui”
mengingat bahwa Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota (SKRK) masih dibutuhkan
untuk semua kegiatan konstruksi baik dalam skala kecil maupun skala besar yang
membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar tata letak bangunan sesuai
dengan peruntukkan lahan.
Definisi Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota
Sebagaimana ketentuan
Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
yang selanjutnya disebut dengan “PP/16/2021” menyatakan bahwa:
“Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi
tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh
pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu.”
Ya, SKRK yang kita ketahui saat ini dikenal dengan istilah Keterangan
Rencana Kota atau KRK. Disebutkan bahwa setiap Bangunan Gedung sesuai
fungsi dan klasifikasinya, wajib memenuhi ketentuan peruntukan dan
intensitas Bangunan Gedung.[1]
Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dimuat dalam KRK.[2]
KRK sebagaimana dimaksud didasarkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).[3]
Inilah yang kemudian disebutkan ada aturan yang diberlakukan oleh
Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota dan
Peraturan Bupati di daerah tersebut.
Kemudian, disebutkan juga bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus
menyediakan KRK sebagaimana dimaksud kepada Masyarakat secara
elektronik.[4]
Sejauh ini informasi secara elektronik terkait dengan KRK ini
terkhususnya di Kabupaten Kubu Raya (yang kami ketahui) melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu
Raya, Anda dapat mengakses
https://sicantik.go.id/ ,
yaitu Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem
cloud untuk layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan yang dapat
digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.
Sebagaimana yang tidak jauh berbeda dengan Peraturan Pemerintah
sebelumnya, dijelaskan sebagaimana
Penjelasan Pasal 19 ayat (3) PP/16/2021 jo. Pasal 30 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaman Rakyat
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
yang selanjutnya disebut sebagai “Permen PUPR/2/2020”menyatakan bahwa:
“KRK merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan
berisi:
a. fungsi Bangunan Gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum Bangunan Gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang
diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum Bangunan Gedung yang
diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang diizinkan; dan
i. jaringan utilitas kota.”
KRK di Kota Pontianak
Sebagaimana
Penjelasan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10
Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung
yang selanjutnya disebut sebagai “Perda Kota Pontianak/10/2018” menyatakan bahwa:
“Sebelum mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung, setiap
orang harus sudah memiliki surat Keterangan Rencana Kota yang diperoleh
secara cepat dan tanpa biaya. Surat Keterangan Rencana Kota diberikan oleh
pemerintah daerah berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung
yang akan didirikan oleh pemilik.”
Apalagi disebutkan juga Bangunan gedung yang akan dibangun di atas tanah
milik sendiri atau di atas tanah milik orang lain yang terletak di kawasan
rawan bencana alam harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam
Keterangan Rencana Kota (KRK).[5]
Untuk di Kota Pontianak berbeda dengan Kabupaten Kubu Raya, karena yang
berwenang mengeluarkan atau penerbitan Surat Keterangan Rencana
Kabupaten/Kota (SKRK) atau Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. Mengingat bahwa
salah satu tugas dan fungsi Bidang Penataan Ruang dan Pengendalian, adalah
melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan surat keterangan
rencana kota (SKRK), rekomedasi bangunan dan pemanfaatan ru ang lainnya .
Meskipun masih terkendala dengan instrumen dan mekanisme pelaksanaan
tugasnya, pelaksanaan tugas pelayanan ini telah menghasilkan Izin yang
diterbitkan dan terus meningkat dari tahun ke tahun.[6]
Berdasarkan Standar Pelayanan Publik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Pontianak terdapat 2 (dua) layanan mengenai SKRK atau KRK ini antara
lain:
1. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Penertiban
Khusus dan Umum; dan
2. Pelayanan Penerbitan SKRK Pendahuluan Khusus dan Umum.
Adapun persyaratan dalam pembuatan SKRK atau KRK Pendahuluan di Kota
Pontianak sebagai dasar untuk pembuatan PBG adalah sebagai berikut:
1. 2 Rangkap Fotocopy Sertipikat (dilegalisasi BPN, Notaris, Bank);
2. 2 Rangkap Fotocopy PBB Lunas (SPPT dan Bukti Lunas) Tahun berjalan;
3. 2 Rangkap Fotocopy KTP Pemohon atau Kuasanya;
4. 2 Rangkap Fotocopy Akta Pendirian Badan apabila diperlukan;
5. 3 Rangkap Gambar Situasi (skala 1:500) ukuran kertas A3 yang telah
ditandatangani pemohon atau kuasanya dan drafter;
6. Pengisian Formulir;
7. Menggunakan Map Warna Kuning.
Sedangkan untuk pembuatan SKRK atau KRK Penertiban Umum dan Khusus di
Kota Pontianak antara lain:
1. 2 Rangkap Fotocopy Sertipikat (dilegalisasi BPN, Notaris, Bank);
2. 2 Rangkap Fotocopy PBB Lunas (SPPT dan Bukti Lunas) Tahun berjalan;
3. 2 Rangkap Fotocopy KTP Pemohon atau Kuasanya;
4. 2 Rangkap Fotocopy Akta Pendirian Badan apabila diperlukan;
5. 3 Rangkap Gambar Situasi (skala 1:500) ukuran kertas A3 yang telah
ditanda tangani pemohon atau kuasanya dan drafter;
6. Pengisian Formulir;
7. Menggunakan Map Warna Hijau.
Apabila merujuk pada pertanyaan Anda kami mengasumsikan Anda membutuhkan
Layanan Rekomendasi Perumahan. Rekomendasi Perumahan ini adalah arahan,
anjuran, ketentuan dan saran yang mengikat secara teknis untuk
dilaksanakan/diterapkan dalam pembangunan perumahan. (vide Pasal 1 Angka 10 Peraturan Walikota Pontianak Nomor 42 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Layanan Rekomendasi Perumahan di
Kota Pontianak)
Kemudian disebutkan bahwa kriteria pembangunan perumahan yang wajib
rekomendasi adalah pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh pengembang
atau perorangan dalam jumlah minimal 30 (tiga puluh) unit. (vide Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 42 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Layanan Rekomendasi Perumahan di
Kota Pontianak)
Persyaratan dalam permohonan Rekomendasi Perumahan sebagaimana yang
dimaksud harus melampirkan data-data sebagai berikut:
a. melampirkan fotocopy sertifikat tanah yang dimohon untuk pembangunan
perumahan dan telah dilegalisir;
b. melampirkan fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan dan lunas Pajak Bumi dan
Bangunan tahun berjalan;
c. melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk sesuai nama disertifikat atau
surat kuasa atau akta jual beli yang dilegalisir untuk yang nama di Kartu
Tanda Penduduk dan sertifikat berbeda/nama yang dikuasakan;
d. melampirkan siteplan rencana perumahan yang akan dibangun; dan
e. melampirkan rencana tapak bangunan/rencana denah bangunan perumahan yang
akan dibangun.
Nah, setelah nanti Anda selesai mengajukan Permohonan Rekomendasi
Perumahan sebagaimana yang kami jelaskan di atas, Anda nanti akan
mendapatkan Surat Rekomendasi Perumahan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat
dan Pemukiman Kota Pontianak yang mana Surat Rekomendasi Perumahan
tersebut diberikan kepada Anda sebagai syarat untuk pengajuan SKRK.
Tambahan:
Untuk di Kabupaten Kubu Raya sebagaimana yang sudah kami jelaskan di atas
melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kabupaten Kubu Raya, Anda dapat mengakses
https://sicantik.go.id/ ,
yaitu Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem
cloud untuk layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan yang dapat
digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis.
Adapun persyaratannya antara lain:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) jika diperlukan;
2. Fotokopi KTP pemohon atau kuasanya;
3. Fotokopi Sertipikat Tanah;
4. Fotokopi PBB tahun berjalan;
5. Surat pernyataan pemohon bahwa tanah tidak dalam sengketa, dan akan
mengikuti persyaratan sesuai SKRK ditandatangani diatas meterai;
6. Sketsa Lokasi yang dimohon;
7. Surat Kuasa di atas meterai dan dilengkapi fotokopi KTP yang diberi kuasa
(jika dilakukan oleh pihak ketiga); dan
8. Melengkapi fotokopi IPPR, Izin lokasi IPPT jika diperlukan.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalaan Hukum anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1]
vide Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2021 tentang Bangunan Gedung.
[2]
vide Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2021 tentang Bangunan Gedung.
[3]
vide Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2021 tentang Bangunan Gedung.
[4]
vide Pasal 19 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2021 tentang Bangunan Gedung.
[5] vide Pasal 11 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
[6] Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak, “Rencana
Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak Tahun
2020-2024” (Pontianak: Pemerintah Kota Pontianak, 2021), 46.