![]() |
Ilustrasi Bercerai Tanpa Melampirkan Akta Perkawinan |
Pertanyaan
Selamat pak pak, saya ingin bertanya terkait saya
ingin mengajukan perceraian di Pengadilan Negeri kepada suami saya akan tetapi
Kutipan Akta Perkawinan saya dipegang sama suami saya dan hubungan saya dengan
suami tidak baik, sehingga mustahil bagi kami untuk bertemu dengan meminta
kepadanya Kutipan Akta Perkawinan kami. Pertanyaan saya apakah saya tetap bisa
mengajukan perceraian pada suami saya? Kami sudah beberapa tahun ini sudah
pisah rumah dan apabila nanti sidang dilakukan wajibkah saya bersama suami hadir
di sidang pengadilan? Demikian terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Sebelum kami menjelaskan lebih jauh mengenai
permasalahan Anda, Anda dapat juga membaca terlebih dahulu tulisan kami yang
berjudul “Pentingnya
Pencatatan Perkawinan” yang pada intinya menjelaskan bahwa pentingnya
dilakukan percatatan perkawinan bagi Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara
Indonesia (WNI-WNI) dan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing
(WNI-WNA) yang kemudian disebut dengan Perkawinan Campuran. Anda dapat juga
membaca tulisa kami yang berjudul “Seberapa
Penting Pencatatan Perkawinan Campuran: Perkawinan antara WNI-WNA”
Pencatatan Perkawinan melalui Akta Perkawinan
Sebagaimana ketentuan Pasal
2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagiamana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang selanjutnya disebut
dengan “UU tentang Perkawinan” menyatakan bahwa:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Pencatatan perkawinan adalah
pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh Petugas Pencatat Nikah
(PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Perlu
diingat bahwa perbuatan pencatatan perkawinan, bukanlah menentukan sah atau
tidaknya suatu perkawinan.
Pencatatan Perkawinan bersifat
administratif, yang menyatakan bahwa peristiwa perkawinan itu memang ada dan
terjadi. Dengan pencatatan itu perkawinan menjadi jelas, baik bagi yang
bersangkutan maupun pihak-pihak lainnya. Suatu perkawinan yang tidak
tercatat dalam Akta Perkawinan dianggap tidak ada oleh negara dan tidak
mendapat kepastian hukum.
Kemudian saat kita berbicara
mengenai Akta Perkawinan, sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan
bahwa:
“Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, kedua
mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai
Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.”
Kemudian apa yang dimaksud dengan
Akta Perkawinan? UU tentang Perkawinan dan PP
tentang Peraturan Pelaksana UU tentang Perkawinan bahkan dalam UU
tentang Administrasi Kependudukan tidak ada menyebut apa definisi dari Akta
Perkawinan.
Apabila mengutip pendapat Sudikno
Mertokusumo, mengenai apa itu Akta:
“Akta merupakan surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.”[1]
Sebagaimana disebutkan di atas
Sudikno menyebutkan peristiwa-peristiwa yang menjad dasar suatu hak atau
perikatan apabila kita korelasikan dengan definisi “Peristiwa Penting”
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut dengan “UU
tentang Administrasi Kependudukan” menyatakan bahwa:
“Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh
seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,
perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama
dan perubahan status kewarganegaraan.”
Dapat dikatakan dari penjelasan
di atas bahwa terdapat beberapa macam jenis Akta sebagaimana yang dikenal
dalam UU tentang Administrasi Kependudukan diantaranya
adalah Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan dan
Pengesahan Anak serta Akta Perceraian.
Akta Perkawinan merupakan tulisan
yang dibuat untuk dijadikan sebagai bukti tertulis terhadap suatu perkawinan
dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Selain itu, Akta
Perkawinan juga bisa diartikan sebagai surat yang dibuat sedemikian rupa oleh
atau dihadapan lembaga yang berwenang seperti Kantor Pencatatan Sipil (KCS),
sehingga bisa menjadi bukti yang cukup kuat bagi kedua belah pihak telah
terjadi peristiwa hukum yaitu perkawinan.
Dokumen Akta Perkawinan
Sebagaimana ketentuan Pasal 12 PP tentang
Peraturan Pelaksana UU tentang Perkawinan disebutkan Akta
Perkawinan memuat:
a. Nama, tanggal dan tempat
lahir, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman suami-isteri; Apabila
salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama isteri atau
suami terdahulu;
b. Nama, agama/kepercayaan,
pekerjaan dan tempat kediaman orang tua mereka;
c. zin sebagai dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan.(5) Undang-undang;
d. Dispensasi sebagai
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang;
e. Izin Pengadilan sebagai
dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang;
f.
Persetujuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Undang-undang;
g. Izin dari Pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri HANKAM/PANGAB bagi anggota Angkatan Bersenjata;
h. Perjanjian perkawinan
apabila ada;
i.
Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat
kediaman para saksi, dan wali nikah bagi yang beragama Islam;
j.
Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat
kediaman kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui seorang kuasa.
Kemudian disebutkan bahwa Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada.[2] Kemudian, kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.[3]
Dapat dikatakan bahwa biasanya Anda dan suami Anda memiliki 2 (dua) lembar
untuk suami dan istri masing-masing diberikan Kutipan Akta Perkawinan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten/Kota tempat Anda melaksanakan perkawinan serta pencatatan perkawinan
Anda.
Apabila Anda ingin mengetahui seputar Prosedur Perceraian Anda dapat
membaca tulisan kami yang berjudul “Aturan
Hukum Perceraian yang Wajib Anda Pahami”
Dapatkah Mengajukan Cerai Jika Tidak Ada Kutipan Akta Perkawinan atau Buku Nikah?
Menurut hemat kami, pada dasarnya
ada 2 (dua) syarat yang harus Anda penuhi untuk Anda mengajukan perceraian ke
muka pengadilan antara lain:
1.
Syarat Utama; dan
2.
Syarat Administrasi untuk Kepentingan Pembuktian.
Syarat Utama untuk bercerai bagi Anda baik sebagai seorang suami atau istri atau kuasa Anda harus mengajukan gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasa Anda kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (entah tergugatnya suami atau istri Anda).[4] Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.[5] Kemudian apabila dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.[6]
Selain mengetahui kemana Anda akan menggugat
juga disertai pula cukup alasan bahwa antara suami isteri
tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri,
sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU tentang Perkawinan.
Alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud antara lain:
a.
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok,
pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua)
tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain diluar kemampuannya;
c.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun
atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat yang membahayakan pihak yang lain;
e.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit
dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f.
Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangga.[7]
Dapat dikatakan bahwa dari hal-hal tersebut di atas
adalah syarat utama bagi Anda untuk dapat mengajukan perceraian terhadap suami
atau istri Anda ke Pengadilan. Kemudian syarat selanjutnya adalah syarat
administrasi untuk kepentingan pembuktian yaitu memiliki Kutipan Akta
Perkawinan atau Buku Nikah.
Sekaligus untuk menjawab pertanyaan Anda sejatinya
sudah tertuang sebagaimana ketentuan Penjelasan Pasal 30 PP tentang
Peraturan Pelaksana UU tentang Perkawinan menyatakan bahwa:
“Dalam menghadapi perkara perceraian, pihak yang berperkara, yaitu suami
dan isteri, dapat menghadiri sendiri sidang atau didampingi kuasanya atau sama
sekali menyerahkan kepada kuasanya dengan membawa surat nikah/rujuk, akta
perkawinan, surat keterangan lainnya yang diperlukan.”
Ya, memang walau pun bukan syarat utama akan tetapi
adanya Kutipan Akta Perkawinan atau Buku Nikah adalah bukti bila seseorang
telah melangsungkan perkawinan menurut kepercayaannya serta tercatat
perkawinannya menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
merupakan syarat administrasi yang wajib ada untuk membuktikan adanya hubungan
hukum perkawinan antara Anda dan suami Anda.
Kutipan Akta Perkawinan atau Buku Nikah adalah
dokumen penting untuk mengurus perceraian di Pengadilan Negeri (bagi yang bukan
beragama Islam) dan di Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam). Mengapa
penting ?
Karena berdasarkan pengalaman kami Majelis Hakim
yang memeriksa dan memutuskan perkara hanya akan percaya seseorang telah
melangsungkan perkawinan yang sah menurut hukum dengan dibuktikan memiliki
Kutipan Akta Perkawinan atau Buku Nikah yang dikeluarkan oleh pihak Kantor
Catatan Sipil (KCS) atau Kantor Urusan Agama (KUA). Bagaimana jika terdapat
keadaannya seseorang ingin mengurus perceraian, namun Kutipan Akta Perkawinan
atau Buku Nikah hilang atau sudah tidak diketahui?
Di bawah ini kami memberikan langkah-langkah yang
harus ditempuh jika ingin mengurus percerain namun Kutipan Akta Perkawinan atau
Buku Nikah tidak ada atau hilang.
Mengurus Penerbitan Kembali Kutipan Akta Perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil
Bagi Anda yang beragama non-islam pencatatan
perkawinan dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS) di mana perkawinan
berlangsung. Hal ini berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU tentang
Administrasi Kependudukan yang menyebutkan:
“Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di
tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
perkawinan.”
Lebih lanjut Pasal 34 ayat (2) UU tentang
Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa berdasarkan Laporan
sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada
Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
UU tentang Administrasi
Kependudukan maupun peraturan perundang-undangan lain tidak menjelaskan mengenai
penerbitan kembali Kutipan Akta Perkawinan yang hilang atau rusak. Namun
demikian berdasarkan pengalaman kami di lapangan untuk mengurus penerbitan
kembali Kutipan Akta Perkawinan yang hilang dapat dilakukan di Kantor Catatan
Sipil di mana Kutipan Akta Perkawinan tersebut diterbitkan, dengan membawa
dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
1.
Fotokopi Akta Perkawinan;
2.
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
3.
Fotokopi KTP;
4.
Fotokopi Kartu Keluarga; dan
5.
Fotokopi Akta Kelahiran.
Mengenai jangka waktu penerbitan kembali Kutipan
Akta Perkawinan tersebut tidak dapat disebutkan secara jelas, karena Kantor
Catatan Sipil harus mencari data atau arsip nomor register Akta Perkawinan yang
hilang secara manual.
Penerbitan Kembali Buku Nikah
Sebagiamana ketentuan Pasal 34 ayat (4)
UU tentang Administrasi Kependudukan, perkawinan penduduk yang beragama
Islam dilaporkan kepada Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan. Bukti pelaporan
tersebut adalah Akta Perkawinan yang dikeluarkan KUA Kecamatan
berdasarkan Pasal 13 PP tentang Peraturan Pelaksana UU tentang
Perkawinan, setelah perkawinan dicatatkan, Akta Perkawinan dibuat dalam
rangkap 2 (dua), dimana 1 (satu) rangkap akan disimpan oleh Pegawai Pencatat
dan 1 (satu) rangkap berikutnya akan disimpan di Panitera Pengadilan di wilayah
Kantor Pencatatan Perkawinan itu berada.
Selanjutnya, suami-istri masing-masing diberikan buku kutipan akta perkawinan (dikenal juga dengan istilah “buku nikah”, dan istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Agama). Apabila buku nikah hilang, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”).
Adapun definisi PPN menurut Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang selanjutnya disebut dengan “PMA tentang Pencatatan Pernikahan” adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah masyarakat Islam. Sedangkan, Duplikat Buku Nikah adalah adalah dokumen pengganti Buku Nikah.[8]
Lebih lanjut disebutkan bahwa:
(1)
Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat
diterbitkan Duplikat Buku Nikah.
(2) Penerbitan Duplikat Buku
Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara
tertulis berdasarkan alasan:
a.
rusak; atau
b.
hilang.
(3) Permohonan Duplikat Buku
Nikah yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai
dengan buku nikah yang rusak.
(4) Permohonan Duplikat Buku
Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai
dengan surat hilang dari kepolisian.
(5) Duplikat Buku Nikah
diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.
Contoh:
Pihak A dan B Menikah di Kecamantan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi, sedangkan saat ini bertempat tinggal di wilayah Kabupaten
Sambas Kalimantan Barat, maka pembuatan duplikat buku nikah tetap dilakukan di
KUA Kecamantan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi sebagai tempat melangsungkan
perkawinan. Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama Jika sudah mengurus
duplikat buku nikah, maka tahap selanjutnya adalah menentukan letak pengadilan
agama mengurus perceraian.
Mengurus perceraian diajukan ke Pengadilan Agama
wilayah tempat tinggal Isteri.
Contoh:
Apabila suami bertempat tinggal di Kota Pontianak
sedangkan Isteri bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Kubu Raya, maka gugatan
cerai diajukan di Pengadilan Agama Sungai Raya. Penentuan alamat bukan
didasarkan pada alamat yang ada di KTP pihak isteri, namun kepada alamat dimana
saat ini bertempat tinggal (berdomisili) yang nanti akan dikirimkan oleh
Pengadilan Agama melalui Relaas Panggilan Sidang.
Setelah menentukan letak pengadilan, maka tahap
selanjutnya menyiapkan dokumen untuk mengurus perceraian, seperti :
1.
KTP Penggugat / Pemohon;
2.
Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
3.
Duplikat Buku Nikah, sebagai pengganti buku nikah yang
sudah tidak ada;
4.
KK + Akta Kelahiran anak, jika meminta hak asuh anak.
Berdasarkan
pertanyaan yang Anda ajukan, pada intinya Anda ingin mengajukan gugatan
perceraian di Pengadilan Negeri tetapi menghadapi kendala karena Kutipan Akta
Perkawinan dipegang oleh suami, sementara hubungan mereka sudah tidak baik dan
sulit untuk bertemu. Selain itu, Anda juga menanyakan apakah kehadiran suami
dalam sidang perceraian wajib.
Dari
penjelasan yang telah diberikan, dapat disimpulkan bahwa:
1. Tetap Dapat Mengajukan Gugatan Cerai Meski Tanpa
Kutipan Akta Perkawinan
Catatan:
a. Bahwa Akta Perkawinan atau Buku Nikah memang merupakan
dokumen administrasi wajib dalam proses perceraian untuk membuktikan adanya
hubungan perkawinan yang sah;
b. Apabila dokumen tersebut tidak dapat diperoleh karena
dipegang oleh suami, Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan ulang ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk Kutipan Akta Perkawinan
atau ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk duplikat Buku Nikah bagi yang beragama
Islam;
c. Bahwa proses ini memerlukan beberapa dokumen
pendukung, seperti surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP, Kartu
Keluarga, dan Akta Kelahiran.
2.
Pengajuan
Gugatan Perceraian
Catatan:
a. Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri
sesuai dengan domisili tergugat (suami). Apabila domisili suami tidak jelas
atau tidak diketahui, gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri sesuai
domisili penggugat (istri/Anda).
b. Gugatan perceraian dapat diajukan dengan alasan-alasan
yang diakui dalam hukum, seperti perselisihan yang berkepanjangan, tindakan
kekerasan, atau salah satu pihak meninggalkan rumah tangga selama lebih dari
dua tahun, dan lain sebagainya.
3.
Kehadiran
Suami dalam Sidang Perceraian
Catatan:
a. Kehadiran kedua belah pihak dalam sidang tidak
selalu wajib. Jika suami tidak hadir, persidangan tetap dapat
berlangsung dengan pemanggilan resmi oleh pengadilan (relaas panggilan
sidang);
b. Anda juga dapat menunjuk kuasa hukum (pengacara) untuk
mewakili diri Anda dalam sidang perceraian.
4.
Pentingnya
Pengawasan terhadap Proses Administrasi Perceraian
a. Perceraian hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi
syarat hukum yang sah, baik dalam hal alasan perceraian maupun kelengkapan
dokumen administratif;
b. Klien disarankan untuk segera mengurus duplikat Kutipan
Akta Perkawinan atau Buku Nikah guna mempercepat proses perceraian di
pengadilan.
Dari uraian di atas, Anda tetap dapat mengajukan
gugatan cerai meskipun tidak memiliki Kutipan Akta Perkawinan, dengan terlebih
dahulu mengurus penerbitan ulang dokumen tersebut di Disdukcapil atau KUA.
Kehadiran suami dalam sidang juga tidak mutlak diperlukan, dan gugatan dapat
tetap diproses meskipun suami tidak hadir. Untuk memastikan kelancaran proses,
Anda disarankan memenuhi semua syarat hukum dan administrasi serta
mempertimbangkan menggunakan jasa kuasa hukum agar prosedur perceraian berjalan
lebih efektif.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalaan Hukum anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1]
Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata
Indonesia”,
(Yogyakarta: Liberty, 2006),
149.
[2]
vide
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
[3]
vide
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
[4]
vide
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
[5]
vide
Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
[6]
vide
Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
[7]
vide
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
[8]
vide Pasal 1 Angka 12 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.