layananhukum

LBH Kapuas Raya Indonesia Dorong Pengawasan Tempat Ibadah Steril Atribut Kampanye Politik



Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia Mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia baik di tingkat pusat, daerah tingkat I, daerah tingkat II, sampai ke Panwascam (Pengawas Kecamatan) melaksanakan pengawasan ekstra dengan melibatkan stakeholder terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian Republik Indonesia, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Barat untuk menstrerilkan atribut-atribut kampanye politik dalam bentuk apapun di tempat ibadah.

“Kami mendapatkan informasi bahkan masuk dalam media setempat di Kabupaten Kubu Raya, ada Sukarelawan Orang Muda Satu di antara Calon Presiden menyerahkan bantuan bahan material untuk renovasi dan pembangunan tempat ibadah. Sejatinya, membantu pembangunan tempat ibadah itu tidak pernah salah, itu perbuatan yang mulia akan tetapi apabila itu untuk memainkan politik identitas apalagi untuk kampanye politik praktis Pemilu 2024 yang mengarahkan pada suatu tokoh tertentu itu merupakan sesuatu yang memprihatinkan,” ujar Iga Pebrian Pratama, Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa LBH Kapuas Raya Indonesia, di Ketapang menurut keterangan tertulisnya, 4 Oktober 2023.

Iga menyayangkan para sukarelawan ini menggunakan atribut-atribut dari satu di antara Calon Presiden tertentu dalam memberikan bantuan, karena menurutnya apabila memang hendak memberikan bantuan secara tulus dan sukarela demi kebaikan bersama tidak perlu menggunakan atribut-atribut seperti baju, atau barang lainnya yang terdapat foto dari satu di antara Calon Presiden tersebut.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur sedemikian rupa tentang aturan main berpolitik atau berkampanye. Salah satunya mengatur tentang tempat ibadah agar tetap steril dari kampanye atau atribut-atribut politik, jika sekiranya  ada tim kampanye atau sukarelawan yang membawa atribut politik ke dalam rumah ibadah, dan menyampaikan kepentingan politiknya, maka hal tersebut sudah semestinya ditolak,” jelas Iga.

Rumah ibadah, pungkas Iga, merupakan milik publik, sudah selayaknya steril dari unsur-unsur politis demi menjaga hak-hak publik yang menyertainya. Ia pun mengajak kepada stakeholder terkait seperti Bawaslu, KPU, Kepolisian, FKUB, dan masyarakat secara luas harus lebih peka dan melihat persoalan ini secara serius, karena kita ingin pemilu yang juga mendidik, memberdayakan masyarakat, mencerdaskan bangsa, bukan politik yang membangun persepsi akan identitas tertentu yang dibalut dengan bantuan sosial.

“KPU harus gencar juga mensosialisasikan Surat KPU Nomor: 766/PL.01.6-SD/05/2023 tentang Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum yang Dilarang tanggal 27 Juli 2023 agar masyarakat secara luas lebih memahami bahwa agar peraga atau yang menyerupai alat peraga kampanye di lingkungan tempat ibadah itu dilarang,” tutup Iga.

Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto juga berkomentar, ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sepenuhnya melarang tempat ibadah dipakai untuk kegiatan kampanye. Pelarangan ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif yang potensial terjadi, apalagi masyarakat mudah terprovokasi dan bereaksi terhadap isu berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama.

“Betul, kemarin ada judicial review di MK yang mengubah norma terkait yang ada pada Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Awalnya, pasal tersebut hanya melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Namun, di bagian penjelasan pasal yang sama, ada pengecualian yang berbunyi, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” kata Eka.

Eka menjelaskan memang tidak ada pelarangan bagi peserta pemilu, relawan, tim kampanye atau siapapun hadir ke tempat ibadah atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat ibadah tersebut, entah untuk menghadiri acara kegiatan di tempat ibadah tersebut dan kegiatan-kegiatan positif lainnya, akan tetapi tanpa atribut kampanye seperti foto,selebaran yang lain sebagainya.

“Apabila terjadi pemasangan atribut partai atau kampanye atau menggunakan atribut kampanye oleh siapapun di rumah ibadah dapat ditindak, karena sudah ada Gakkumdu, masyarakat harus lebih bijak dan cerdas, laporkan saja,” tutup Eka.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian