layananhukum

LBH Kapuas Raya Indonesia Dorong Masyarakat Terus Pantau Kasus Hibah ke Yayasan Mujahidin

 

Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia mendorong masyarakat untuk terus memantau kasus hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak. Mengingat bahwa Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., diketahui akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengenai dugaan penyalahgunaan pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun ada dugaaan penyimpangan pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin yang diberikan secara berturut turut selama 3 (tiga) tahun serta pengalihan dana hibah tersebut dari Masjid Mujahidin ke SMA Mujahidin. Padahal diketahui Masjid Mujahidin sendiri masih banyak memerlukan sarana dan prasrana, itu informasi yang kami terima,” terang Mamut Andika, Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) LBH Kapuas Raya Indonesia, di Pontianak, Senin, 2 Oktober 2023.

Mamut menjelaskan, masyarakat secara umum harus terus memonitoring, mendorong, dan mendukung penuh langkah langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) selaku Aparat Penegak Hukum (APH) apabila memang ada dugaan penyalahgunaan wewenang hingga menjurus ke dugaan penyalahgunaan anggaran yang merujuk pada kerugian negara mengingat dana tersebut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Proses hukum harus kita hormati dan terus berjalan apabila memang sudah masuk ke sana. Selain itu Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus transparan dalam memberikan informasi serta berita yang berimbang, apabila memang terdapat data yang dapat diberikan ke publik tanpa menganggu proses hukum, berikan agar publik juga teredukasi serta informasi yang beredar tidak simpang siur,” kata Mamut.

Selain itu, Eka Kurnia Chrislianto, Ketua LBH Kapuas Raya Indonesia, ikut menyoroti kasus pemberian hibah ini secara administrasi ada kemungkinan ada aturan hukum yang perlu dikaji ulang secara komprehensif terutama mengenai asas nulla regula sine exceptione atau there is no rule/law without exception atau “tidak ada hukum tanpa pengecualian” terkhususnya penegasan terhadap pengecualian dalam aturan pemberian hibah kepada badan atau lembaga dengan menggunakan dana pemerintah (baik APBN dan APBD) dan aturan tersebut paling tidak minimal harus ada di level undang-undang mengingat itu adalah perintah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 23C BAB VIII Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang- undang. Artinya, harus ada aturan khusus terkait hibah oleh pemerintahan daerah aturan keuangan ini tidak cukup hanya Undang-Undang 17 Tahun 2003. Secara analisa aturan kewenangan Sutarmidji itu berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah ia merupakan wakil pemerintah pusat (asas dekonsentrasi) dan juga sebagai kepala daerah. Artinya, ia memiliki akses kekuasaan untuk membuat suatu kebijakan (policy) dalam hal ini kami melihat ia menggunakan instrumen Surat Keputusan Gubernur,” jelas Eka.

Dalam Hukum, jelas Eka, ada istilah yang dikenal dengan beschikkingsrecht yaitu suatu perbuatan hukum yang bersegi satu (sepihak) yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa. Sifat khas dari beschikking yang kemudian dalam produknya adalah Surat Keputusan bersifat Individual artinya keputusan secara khusus atau tertentu, tidak bersifat umum, nama, alamat, dan yang menjadi obyeknya jelas. Kemudian, konkrit artinya obyeknya tertentu atau jelas, tidak abstrak, kemudian, final artinya sudah definitif atau selesai tidak memerlukan persetujuan atasan dan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal kita ketahui bersama bahwa rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah melalui belanja daerah itu tentu harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRDP) jelas Eka.

“Ya, artinya itu harus dituangkan dalam Peraturan Daerah walaupun terkait belanja hibah memang diatur dalam Perkada (Pergub) akan tetapi paling tidak DPRDP tahu hal tersebut saat membahas APBD. Karena Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Ya, ada pengurangan kekayaan bersih, uang negara berkurang,” tambah Eka.

Kasus Pemberian Hibah ini, menurut Eka juga, harus selalu ditekankan budaya checks and balances yang mana itu bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Checks and balances adalah saling mengontrol, menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara atau yang biasa kita sebut dengan cabang-cabang kekuasaan negara apabila ada “temuan” atau “laporan” masyarakat segera buka cepat, memberikan kepastian, dan libatkan Tim Audit Independen terpercaya.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian