![]() |
Ilustrasi Hak Asuh Anak |
Pertanyaan
Pagi pak, apakah bisa menjelaskan
sedikit mengenai pengasuhan anak atau hak asuh setelah cerai dan itu jatuh ke
siapa ya? Terima kasih.
Jawaban
Pengantar
Harus Anda pahami terlebih dahulu
bahwa putusnya perkawinan membawa akibat hukum tidak hanya pada hubungan kedua
belah pihak (antara suami dan istri) yang diputus perkawinannya dan harta benda
mereka semata, tetapi juga pada anak-anak yang lahir dalam perkawinan mereka.
Sebagaimana ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
selanjutnya disebut dengan “UU Perkawinan” menyebutkan bahwa:
Perkawinan dapat putus karena:
a.
Kematian;
b.
Perceraian dan;
c.
Atas keputusan Pengadilan.
Terhadap putusnya perkawinan yang
diakibatkan oleh kematian maupun putusan pengadilan, tidak ada suatu mekanisme
keberatan yang diajukan oleh pihak lain yang turut serta dalam perkawinan. Lain
halnya dengan perceraian, ada suatu mekanisme gugatan dimana salah satu pihak
merasa ada kepentingannya yang dilanggar oleh pihak lain. Hal tersebut
menjadikan proses putusnya perkawinan dengan perceraian lebih kompleks bila
dibandingkan dengan kematian atau atas keputusan
pengadilan.
Perceraian terjadi dikarenakan beberapa alasan, namun terhadap alasan-alasan tersebut diberikan suatu pembatasan yang ketat. Artinya, tanpa adanya alasan yang dapat diterima secara hukum, maka dipastikan tidak akan ada suatu perceraian.
Salah satu sebab yang sering
dijadikan alasan untuk mengajukan suatu gugatan perceraian adalah kehidupan
rumah tangga antara suami istri yang sudah tidak harmonis atau tidak dapat
diharapkan untuk hidup rukun lagi.
Lembaga Perceraian hendaknya
hanya dilakukan sebagai tindakan yang terakhir setelah usaha dan segala daya
upaya yang telah dilakukan guna perbaikan kehidupan perkawinan ternyata sudah
tidak dapat ditempuh kembali kecuali hanya dengan dilakukannya perceraian
antara suami istri.[1]
Lembaga Perceraian ini pada
dasarnya tidak sesuai dengan tujuan perkawinan menurut Pasal 1 UU
Perkawinan yang menyatakan bahwa:
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.”
Pertimbangan dari pasal tersebut adalah bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila dimana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama, sehingga perkawinan bukan hanya saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi juga unsur batin/rohani juga mempunyai peran yang sangat penting.[2]
Kata kekal dalam pasal di atas,
berarti sebuah perkawinan itu dilangsungkan untuk waktu selama-lamanya dan
bukan merupakan sebuah permainan yang bisa dilangsungkan untuk waktu sesaat.
Dengan terjadinya perceraian maka berakhir pulalah sebuah perkawinan. Saat
berakhirnya sebuah perkawinan maka hubungan- hubungan hukum yang ada sebelumnya
menjadi tidak berlaku lagi. Termasuk didalamnya adalah berubahnya status
hubungan anak dengan orang tuanya.
Oleh karena itu jika perkawinan diputus oleh hakim maka harus pula diatur tentang hak asuh terhadap anak-anak yang masih dibawah umur. Undang-Undang Perkawinan pada dasarnya mempersukar terjadinya suatu proses perceraian. Untuk memungkinkan terjadinya perceraian harus ada alasan- alasan tertentu yang diajukan dalam proses persidangan.
Selain itu kepentingan anak
adalah aspek utama yang diperhatikan dalam peraturan perundangan ini apabila
terjadi perceraian, dimana dalam Pasal 41 huruf a UU Perkawinan menyatakan
bahwa:
“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara
dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana
ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi
keputusannya.”
Menjadi masalah adalah ketika
para pihak yang terlibat dalam proses perceraian masing-masing merasa mampu
untuk memenuhi kepentingan anaknya, satu sama lain tidak ada yang mau mengalah
untuk mendapatkan hak pengasuhan anak dan menuding pihak lain tidak mampu untuk
melaksanakan pengasuhan tersebut. Padahal seharusnya kepentingan anak adalah
yang utama dalam hak asuh anak itu. Oleh karena itu salah satu solusi untuk
memecahkan masalah itu adalah dengan adanya penetapan hak asuh anak yang
dikeluarkan dalam proses perceraian.
Definisi dan Pengaturan Hak Asuh Anak
Soerjono Soekanto membagi hak menjadi 2 (dua) bagian, yakni hak relatif atau yang bisa diartikan dengan hak searah dan hak absolut atau yang bisa diartikan dengan hak yang memiliki arti jamak. Hak relatif atau hak searah memiliki arti bahwa hak relatif adalah bentuk hak yang terbentuk dari perjanjian atau bisa disebut dengan Hukum Perikatan. Hak relatif dapat dicontohkan dengan kemampuan seorang untuk menagih prestasi mereka atau bahkan hak untuk melunasi prestasi mereka.
Sedangkan, hak absolut atau hak yang memiliki arti jamak berwujud layaknya sebuah hak yang terdapat dalam sebuah hukum yang diatur oleh negara. Kita dapat menyebutnya dengan Hukum Tata Negara (HTN). Selain itu, bentuk lain dari Hak Absolut adalah hak kepribadian berupa hak untuk hidup dan hak kebebasan; hak milik atas suatu objek immaterial berupa hak merek; hak cipta serta hak kekeluargaan berupa hak asuh anak, hak suami-istri; dan hak asuh orang tua.[3]
Dari penjelasan di atas dapat
dikatakan bahwa Hak Asuh Anak sebagaimana yang akan kita bahas merupakan Hak
Absolut yaitu sebuah hak yang terdapatdalam sebuah hukum yang diatur oleh
negara. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut sebagai “UUD NRI 1945” menyebutkan:
(2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
(3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dapat diartikan bahwa kedaulatan
rakyat merupakan tonggak dalam negara hukum, tentu hukum di sini dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar. Sebagaimana ketentuan Pasal 28B ayat
(2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Kemudian sebagaimana Pasal
28I ayat (5) UUD NRI 1945, menyebutkan:
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.”
Ketentuan Peraturan
perundang-undangan yang dimaksud di atas adalah Pasal 58 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yang selanjutnya disebut dengan “UU HAM”, yang menyatakan bahwa:
“Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan
buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya,
atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.”
Sebagaimana ketentuan UU HAM di
atas disebutkan adanya frasa “Pengasuhan Anak” oleh orang tua atau walinya atau
pihak lain yang bertanggung jawab atas hak asuh anak tersebut. Di aturan-aturan
di atas kita tidak menemukan definisi yang diberikan mengenai “Hak Asuh” bahkan
“Pengasuhan Anak”, tapi sebagaimana Pasal 57 ayat (1) UU HAM ada
menyebutkan:
“Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara,
dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau
walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Ketentuan peraturan
perundang-undangan ini yang kemudian kita kenal dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, yang selanjutnya disebut dengan “UU Perlindungan
Anak”.
Secara mendasar, pada diri setiap anak melekat harkat, martabat dan hak- hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang termuat dalam UUD NRI 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang sudah Indonesia ratifikasi sejak tahun 1990 dan baru dibuat oleh negara sebagai hukum nasional di tahun 2002.
Perlindungan Anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukum, baik kaitannya dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Menurut Arif Gosita kepastian hukum diusahakan demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan perlindungan.[4]
Setelah mengetahui definisi
Perlindungan Anak, kita kembali pada “Pengasuhan Anak” itu sendiri sebagaimana
yang sudah kami jabarkan bahwa dalam UU Perlindungan Anak sendiri tidak
memberikan definisi “Pengasuhan Anak” itu sendiri, meski pun demikian sebagaimana
ketentuan Pasal 38A UU Perlindungan Anak menyebutkan
bahwa:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Nah, dalam Peraturan Pemerintah
(PP) inilah yang kemudian kita akan menemukan definisi “Pengasuhan Anak”.
Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, yang
menyebutkan bahwa:
“Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.”
Permasalahan Pengasuhan Anak dalam Konteks Pasca Perceraian
Saat berakhirnya sebuah
perkawinan maka hubungan- hubungan hukum yang ada sebelumnya menjadi tidak
berlaku lagi. Termasuk di dalamnya adalah status hubungan anak dengan orang
tuanya. Oleh karena itu, apabila perkawinan diputus oleh hakim maka harus pula diatur
tentang hak asuh terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.
Perlu diketahui juga
sebagaimana Pasal 37 UU Perlindungan Anak, menyatakan bahwa:
(1)
Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya
tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental,
spiritual, maupun sosial.
(2)
Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.
Lembaga yang mempunyai kewenangan
untuk itu adalah Pengadilan. Ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal
41 huruf a UU Perkawinan yang menyatakan bahwa:
“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya,
semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai
penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.”
Pada saat masa perkawinan, orang
tua memegang kekuasaan orang tua terhadap anak-anaknya. Sehingga ada hubungan
hukum antara anak dan kedua orang tua dalam bentuk hak dan kewajiban.
Hak asuh anak merupakan salah
satu masalah yang sering dihadapi oleh para mantan suami dan istri setelah
perceraian, karena orang tua pada dasarnya menginginkan anak-anak mereka diasuh
dan dibesarkan oleh dirinya sendiri pasca perceraian dan orang tua pasti selalu
ingin bersama anak-anak mereka. Mengacu pada Pasal 45 ayat (2) UU
Perkawinan menyebutkan:
“kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban
mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.”
Sebagaimana ketentuan itu
ditegaskan kembali dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU
Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa:
“Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak.”
Kemudian disebut lagi, Pasal
14 UU Perlindungan Anak menyatakan:
“Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya
sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan
bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan
pertimbangan terakhir”.
Menjadi masalah adalah ketika
para pihak yang terlibat dalam proses perceraian masing-masing merasa mampu
untuk memenuhi kepentingan anaknya, satu sama lain tidak ada yang mau mengalah
untuk mendapatkan hak pengasuhan anak dan menuding pihak lain tidak mampu untuk
melaksanakan pengasuhan tersebut.
Hingga akhirnya Pemenuhan hak
asuh semakin dipandang perlu mengingat banyak kasus perceraian yang menyebabkan
terjadi perebutan hak asuh. Dalam perceraian seringkali kali tidak ada
ketentuan mengenai hak kunjung, padahal hal ini kerap menyebabkan terjadinya
“penculikan anak” oleh salah satu orang tua pasangan bercerai.
Padahal seharusnya kepentingan
anak adalah yang utama dalam hak asuh anak itu. Oleh karena itu, satu di antara
solusi untuk memecahkan masalah itu adalah dengan adanya Penetapan Hak Asuh
Anak yang dikeluarkan dalam proses perceraian atau Hakim memutuskan hak asuh
anak tersebut dalam Gugatan Perceraian yang dimintakan langsung oleh Penggugat
(istri) di Pengadilan dalam petitum mereka.
Sebagaimana contoh, Putusan
Pengadilan Negeri Sintang Nomor 3/Pdt.G/2022/PN.Stg, tanggal 14 Maret
2022, yang dalam amar putusannya menyatakan:
MENGADILI
1.
Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir meski pun telah
dipanggil secara dan patut;
2.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
secara verstek;
3.
Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat
sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor: XX tanggal XXX 20XX, adalah
sah menurut hukum;
4.
Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat
sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor: XX tanggal XXX 20XX, putus
karena perceraian;
5.
Menyatakan Hak Asuh Anak atas nama:
a.
XXXX, berusia 12 (dua belas tahun), jenis kelamin
perempuan, lahir di XX tanggal XX 20XX, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran
Nomor: XXXX yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Melawi tanggal XX 20XX;
b.
XXXX, berusia 9 (sembilan tahun), jenis kelamin
laki-laki, lahir di XX tanggal XX 20XX, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran
Nomor: XXXX yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Melawi tanggal XX 20XX;
Berada pada Penggugat dengan
tidak mengurangi Hak Tergugat selaku orang tua untuk bertemu dan berkomunikasi
dengan anak tersebut;
Putusan Gugatan Cerai di
Pengadilan Negeri di atas sedikit menggambarkan bahwa Penetapan Hak Asuh Anak
dapat dimohon sekaligus melalui Gugat Perceraian (rata-ratanya begitu).
Penetapan Hak Pengasuhan anak ini
ditetapkan oleh hakim setelah mendengar para pihak yang bersaksi saat
pembuktian baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu yang erat hubungannya
dengan anak-anak tersebut. Hakim bebas menetapkan kepada siapakah hak asuh anak
itu akan diberikan, apakah akan diberikan kepada ibunya atau kepada bapaknya.
Hal itu tergantung dari siapa
pihak yang paling cakap atau melihat dari kepentingan anak. Namun terkadang
pihak yang kalah dalam perebutan hak asuh anak itu tidak bisa menerima begitu
saja penetapan dan melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi untuk
mendapatkan hak asuh anak.
Bahkan pada beberapa kasus ketika
telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sekalipun mengenai
penetapan hak asuh anak dalam suatu Putusan Perceraian, yang mana pihak suami
yang mendapatkan hak asuh anak-anaknya karena mengingat sebagaimana
ketentuan Pasal 49 UU Perkawinan menyatakan bahwa:
(1)
Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut
kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas
permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan
saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan
Pengadilan dalam hal-hal:
a.
la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b.
la berkelakuan buruk sekali.
(2)
Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih
tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
Sebagaimana Penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Pst.,
tanggal 30 April 2014 yang dalam amar putusannya menyatakan sebagai
berikut:
MENETAPKAN
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.
Menyatakan bahwa Pemohon adalah ayah kandung dari anak
yang bernama XXXX, perempuan lahir di Jakarta pada tanggal XX 20XX;
3.
Menyatakan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama
XXXX, perempuan lahir di Jakarta pada tanggal XXXXX ;
4.
Menunjuk Pemohon sebagai wali dan berhak mengasuh atas
nama yang bernama XXX, perempuan lahir di Jakarta pada tanggal XXXXX;
5.
Menghukum memerintahkan Termohon untuk menyerahkan XXXX
kepada Pemohon untuk diasuh dan dirawat tanpa mengurangi hak Termohon apabila
mau bertemu dengan anaknya tersebut;
6.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.
216.000.00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);
Sejauh ini Penetapan Pengadilan
di atas tersebut yang kami temukan (unik) untuk perkara dengan permohanan hak
asuh anak berupa Penetapan yang sedikit berbeda dengan beberapa penetapan
Pengadilan seperti contohnya, Penetapan Pengadilan Negeri Pontianak
Nomor 77/Pdt.P/2023/PN.Ptk, tanggal 6 Februari 2023, yang dalam amarnya
menyatakan bahwa:
MENETAPKAN
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa pemohon XXXX adalah wali dari anak
pemohon yang belum dewasa yaitu, XXX, perempuan, lahir di Pontianak pada
tanggal 15 Februari 2012;
3.
Menyatakan memberi ijin kepada pemohon guna bertindak
mewakili kepentingan anak pemohon yang belum dewasa tersebut untuk menjual
bagian hak anak-anak pemohon 4 ( empat ) bidang tanah yang dikenal dengan
Sertifikat Hak Milik Nomor: 17492 Kelurahan Sungai Jawi .tertanggal 22 Maret
2022 seluas 164 M2, dan Sertifikat Hak Milik Nomor; 17493 tertanggal 2 Maret
2022 seluas 155 M2, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 17494 tertanggal 2 Maret
2022 seluas 170 M2, dan Sertifikat Hak Milik nomor: 17495 tertanggal 2 Maret 2022
seluas 168 M2, yang terletak di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota,
Kota Pontianak;
4.
Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 100.000,-( Seratus ribu rupiah);
Karena apabila merujuk pada
Penetapan Pengadilan di atas itu merupakan Perwalian bukan pengasuhan anak.
Mengingat bahwa akibat perceraian adalah timbulnya perselisihan perebutan hak
asuh anak antara suami dan istri. Ikatan yang terjalin antara suami dan istri
dapat terputus karena adanya perceraian, namun ikatan anak dengan ibu dan ayah
kandungnya tidak akan terputus sampai kapan pun.
Tentu perselisihan di sini
mengacu pada ketentuan Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan: Akibat putusnya
perkawinan karena perceraian ialah:
a.
Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan
mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana
ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan
memberi keputusannya;
b.
Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya
pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam
kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan
bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c.
Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk
memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas
isteri.
Penjabaran UU Perkawinan
sebagaimana ketentuan di atas tidak menjelaskan mengenai hak asuh anak setelah
cerai apakah akan jatuh kepada ibu atau ayah. Akan tetapi kedua sama-sama
memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka, semata-mata
untuk kepentingan terbaik anak apabila ada perselisihan mengenai penguasaan
anak-anak mereka maka Pengadilan dapat memberi keputusannya.
Dapat dikatakan berdasarkan
uraian kami di atas bahwa dalam hak asuh anak dapat dilakukan dengan dua cara,
cara pertama melalui jalur di luar persidangan (non-litigasi) dengan membuat
kesepakatan antara ibu dan bapak tentang siapa yang akan memiliki hak asuh anak
apabila telah terjadi perceraian. Dengan kata lain, diwujudkan dengan
kesepakatan antara kedua orang tua dalam menyerahkan anak kepada salah satu
pihak yakni bapak atau ibu untuk diasuh dan diurus. Cara kedua adalah dengan
membawa perselisihan hak asuh anak ke Pengadilan apabila tidak ditemukan
kesepakatan di antara keduanya, biasanya cara kedua ini dapat melalui Gugatan
ke Pengadilan Negeri ketika suami atau istri hendak saling bercerai atau
melalui Gugatan terpisah setelah bercerai atau dapat melalui suatu Permohonan
ke Pengadilan Negeri sebagaimana yang sudah kami jabarkan di atas.
Pada praktiknya dalam memberikan
keputusan terkait dengan permasalahan hak asuh anak di bawah umur pengadilan
cenderung memutuskan atau menetapkan memberikan hak asuh anak tersebut kepada
mantan istri atau ibu karena dianggap ibu lah yang berhak untuk memelihara dan
mendidik anak. Dapat dikatakan apabila terjadi perceraian, maka orang yang
paling berhak mengasuh dan memelihara anak-anaknya adalah ibunya. Apalagi anak
di bawah usia 12 (dua belas) tahun yang dianggap masih sangat membutuhkan kasih
sayang dari seorang ibu. Ibu yang dianggap mampu memberikan kasih sayang tak
terbatas dan mengoptimalkan tumbuh kembang secara terpelihara dari anak.
Meskipun secara fisik seorang
laki-laki jauh lebih kuat dibandingkan perempuan, namun dalam beberapa hal ibu
jauh memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh seorang ayah (suami). Oleh
sebab itu, peran ibu mendidik anaknya yang notabenya masih di bawah umur tidak
bisa digantikan oleh orang lain atau bahkan oleh suaminya sendiri.
Hal tersebut termuat dalam
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain:
1.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 239
K/Sip/1968, tanggal 15 Maret 1969, yakni:
“bahwa Anak-Anak yang
masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan Ibu, harus diserahkan
kepada Ibu ketika kedua orang tua bercerai.”
2.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 102
K/Sip/1973, tanggal 23 April 1975 yakni:
“dalam hal putusan ini
dikatakan bahwa dasar pemberian Hak Asuh Anak memprioritaskan Ibu kandung,
khususnya bagi Anak-Anak yang masih kecil dengan menimbang kepentingan Anak”
3.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 126
K/Pdt/2001, tanggal 28 Agustus 2003 yakni:
“bahwa bila ayah dan ibu
bercerai, maka pemeliharaan Anak yang masih di bawah umur diserahkan pada orang
terdekat dan akrab dengan si Anak, yaitu Ibu”.
Akhirnya yang terkadang terjadi adalah pelaksanaan atau eksekusi dari penetapan akan hak asuh anak tersebut yang apabila pada kenyataannya anak tersebut berada dalam kekuasaan suami (ayah) padahal dalam putusan hak asuh anak yang masih kecil tersebut ditetapkan oleh pengadilan diberikan kepada Ibu dengan tidak mengurangi hak ayah (mantan suami) untuk bertemu anak-anaknya. Namun, karena beberapa alasan ayah (mantan suami) membawa anak-anaknya pergi sehingga menimbulkan pelaksanaan amar putusan atau eksekusi mengenai hak asuh pun menjadi masalah yang kerap terjadi dan pembahasan itu akan kami bahas di tulisan kami yang lain.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalaan Hukum anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1]
Jamil Latif, “Aneka Hukum Perceraian di
Indonesia”, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982),
30.
[2]
Idris Ramulyo, “Hukum Perkawinan Islam: Suatu
Analisa dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam”, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), 2-3.
[3]
Yenny Febrianty, “Hukum Apartemen dan Kondominium”, (Cirebon: CV. Green Publisher
Indonesia, 2017), 157.
[4]
Maidin Gultom, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak; Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
di Indonesia”, (Bandung: Refika Aditama, 2006), 33.