Pontianak - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia mengapresiasi
Kepolisian
Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resor Melawi (PORLES MELAWI)
telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Oknum Kepala Sekolah
(Kepsek) Sekolah Dasar Negeri di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi yang diduga
melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Langkah cepat dan tanggap dari
Polres Melawi ini sangat kami apresiasi. Harapan kami proses ini berjalan
sebagaimana mestinya dan agar semua stakeholder terkait juga mengawal kasus
atau perkara ini sampai di Pengadilan dengan penuh rasa keadilan yang berperspektif
terhadap korban terlebih korbannya anak,” kata Ester Dwilyana Sari, Koordinator
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak LBH Kapuas Raya Indonesia di Kantor LBH Kapuas Raya Indonesia, di Pontianak,
Jum'at, 29
September 2023.
Kasus atau Perkara serupa di
Kalbar, kata Ester, terhadap anak di bawah umur dari tahun ke tahun belum
menunjukkan data yang signifikan penurunannya, berdasarkan catatan KemenPPPA,
kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022 di seluruh
Indonesia. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162
kasus.
“Di Kalimantan Barat sendiri pada
tahun 2022 terdapat sekitar 71 Kasus/Perkara Kekerasan Seksual yang diterima
oleh KPPAD Provinsi Kalimantan Barat, ini masih menunjukkan bahwa kasus/perkara
kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih marak terjadi,” ucap dia.
Lanjutnya, dalam kasus di Melawi
parahnya yang menjadi terduga pelaku adalah orang yang seharusnya menjadi role
model atau contoh yang dapat menjadi teladan apalagi dalam dunia
pendidikan kita mengenal adagium atau semboyan dalam dunia pendidikan seperti
Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri Handayani.
“Ya, ini ironis dan juga menyedihkan harusnya seorang kepala sekolah seorang yang notabenenya juga seorang guru harus berada di depan dan mampu menjadi contoh bagi anak didiknya. Sekarang ini apa yang terjadi apabila ia menjadi terduga pelaku persetubuhan? Ini tamparan keras untuk dunia pendidikan kita,” tambah Ester.
Di sisi lain, Ketua LBH Kapuas
Raya Indonesia, Eka Kurnia Chrislianto, juga menambahkan bahwa selain dari
aspek hukum yang berjalan sudah sesuai prosedur dan harus kita pantau terus
secara bersama-sama. Perlu adanya evaluasi dan perhatian khusus dari
stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi melalui Dinas
Pendidikan, mengingat pelakunya adalah Kepala Sekolah maka Pemerintah Daerah
harus melakukan supervisi lebih ketat terhadap sekolah-sekolah apakah
menerapkan aturan akan kesadaran kekerasan seksual dan mengedepankan pencegahan
melalui sosialisasi regulasi. Apakah sudah menerapkan dan sosialiasi terkait
dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Ya, terduga pelaku dan korban bukan berada dalam satu lingkup yang sama. Tapi, kami mendorong adanya kesadaran hukum akan bahayanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap peserta didik. Dalam permen itu, dijelaskan bahwa tindakan kekerasan (secara umum) dapat dilakukan melalui fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan. Selain itu, aturan tersebut mengharuskan sekolah untuk membentuk tim yang melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan dalam lingkungan sekolah. Jadi, kalau misalnya ada dugaan gejala-gejala penyimpangan diharapkan Pemerintah Daerah dapat mengambil sikap tegas sesuai kewenangannya,” terang Eka.
Eka pun meminta agar Pemerintah
Daerah dapat lebih melakukan supervisi lebih ketat terhadap sekolah-sekolah
dalam mengimplementasikan permendikbud itu sendiri secara administrasi. Karena
kasus/perkara kekerasan seksual baik yang ada di lingkungan sekolah atau pun di
luar sekolah dalam beberapa waktu dekat perlu mendapatkan perhatian khusus
Pemerintah.
Eka juga menambahkan selain sanksi pidana dan sanksi
administrasi, kode etik serta perilaku yang luhur seorang guru, yang tidak
kalah penting adalah peran orang tua pun harus lebih proaktif dalam membimbing
dan memantau anak dalam lingkungan pergaulannya secara langsung maupun di media
sosial.
“Persetubuhan itu dilakukan 5 (lima) kali loh, di
tempat kediaman dari korban, edukasi yang lebih komprehensif kepada
lingkungan sekitar anak termasuk di dalamnya keluarga, sekolah, dan teman
pergaulan, serta masyarakat sekitar itu juga menjadi catatan penting dalam
kasus atau perkara ini, terlebih untuk berani melaporkan apabila adanya kasus
kekerasan seksual terhadap anak merupakan bagian dari serangkaian edukasi
komprehensif tersebut,” tutup Eka.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.