Ilustrasi from: depositphotos.com |
Dari sejarah hukum di Hindia
Belanda, dapat dilihat bahwa setiap kali terjadi suatu perubahan besar pada
sistem pemerintahan di negeri Belanda, terjadi pula perubahan besar pada
pengelolaan pemerintahan di Hindia Belanda, yang pada gilirannya mempengaruhi
pula sistem hukumnya. Perubahan sistem hukum di Hindia Belanda pada umumnya
ditandai dengan diberlakukannya suatu kebijakan tertentu, yang dapat dianggap
sebagai aturan dasar untuk mengatur pemerintahan di daerah jajahan.
Berlakunya hukum Belanda di
Indonesia tidak lain adalah berdasarkan asas konkordansi (konkordan)
diartikan dengan keselarasan, atau asas konkordansi adalah suatu asas
penselarasan /keselarasan dalam memberlakukan sistem dan tata hukum asing
(Belanda ) di Indonesia sama seperti bagaimana keadaan hukum yang sebenarnya
asal dari tata hukum itu. Keberdaan asas ini tertuang dalam Pasal
131 ayat (2) sub (a) Indische Staatregelings yang
menyatakan:
“Untuk Golongan Bangsa Belanda untuk itu harus
dianut (dicontoh) Undang-Undang di Negeri Belanda.”
Ini berarti bahwa hukum berlaku bagi orang-orang negeri Belanda di Indonesia harus dipersamakan (menganut/mencontoh) dengan hukum yang berlaku di Negeri Belanda, kenyataan ini juga konsekuensi logis dari posisi pemerintah Belanda yang pernah berkuasa di Indonesia, misalnya BW (Bugerlijk Wetbook), Wvk (Wetbook Van Koophandel) dan lain lain.
Berikut beberapa alur historis
dari masa ke masa aturan hukum yang berlaku di Hindia Belanda pada saat itu.
Masa Besluiten Regering (1814-1855)
Pada masa ini hanya Kroon (raja)
saja yang berwenang mengurus dan mengatur segala sesuatu di Belanda dan daerah
jajahannya. Pengaturan oleh Kroon dilakukan dengan
mengeluarkan Koninklijk Besluit (KB) (Keputusan atau
Penetapan). Besluit dapat memuat tindakan eksekutif misalnya
pengangkatan Komisaris Jenderal yang mengurus pemerintahan di daerah jajahan,
dan dapat memuat tindakan legislatif berupa peraturan, misalnya, Algemene
Maatregel van Bestuur (AmvB) (untuk Belanda) dan Algemene
Verordening (untuk daerah jajahan).
Pada tahun 1830, Belanda mulai
melakukan kodifikasi hukum perdatanya. Setelah itu timbul pemikiran untuk
melakukan juga kodifikasi hukum di Hindia Belanda. Untuk tujuan itu pada tahun
1839 dibentuk komisi undang-undang bagi Hindia Belanda. Peraturan penting yang
dibuat oleh komisi ini adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving
voor Indonesie (AB) (Staatsblad 1847 No. 23) yaitu
Ketentuan-Ketentuan Umum tentang Perundang-undangan.
Beberapa kodifikasi yang
dihasilkan oleh komisi ini antara lain:
a.
Reglement op de Rechterlijke Organisatie (RO) - Peraturan
Organisasi Peradilan;
b.
Burgerlijk Wetboek (BW) - Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata);
c.
Wetboek van Koophandel (WvK) – Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD);
d.
Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) (Staatsblad 1848
No. 16) - Peraturan tentang Acara Perdata.
e.
Inlandsch Reglement (IR) - Reglemen Bumiputera
(Peraturan tentang Acara Perdata yang berlaku untuk bumi putera) yang
belakangan diperbaharui menjadi Herziene Inlandsch Reglement (HIR).
Masa Regerings Reglement (R.R.) (1855-1926)
Pada tahun 1848 ketika terjadi
perubahan Grondwet (UUD) di negeri Belanda, sistem
pemerintahan Belanda berubah dari sistem monarki menjadi sistem parlementer.
Peraturan-peraturan untuk mengatur daerah jajahan tidak ditetapkan hanya
oleh Kroon, tetapi secara bersama oleh Kroon dan Staten
Generaal (baca: parlemen).
Peraturan terpenting adalah Reglement op het beleid der regering in Nederlandsh Indie (alias: Regerings Reglement - RR) dalam Staatsblad 1854-2. Dilihat dari isinya R.R. mengatur tentang kebijakan pemerintahan di Hindia Belanda. Pada masa berlakunya RR dibuat peraturan, antara lain:
a.
WvS voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad 1915-732)
yang berlaku bagi semua golongan penduduk dan mulai berlaku sejak 1 Januari
1918. Sebelumnya, hukum pidana yang berlaku dibedakan antara:
1.
Golongan Eropa, yaitu WvS voor Europeanen (Staatsblad 1866-55);
dan
2.
Golongan pribumi, yaitu WvS voor Inlander (Staatsblad 1872-85).
b.
Agrarisch Wet (1870) (Hukum Agraria).
c.
Indishe Comptabiliteitswet - ICW (Staatsblad 1925-448)
(Peraturan Perbendaharaan Negara).
d.
Auteursrecht (Staatsblad 1912-600) (Peraturan
Hak Cipta).
e.
Faillisementsverordening (Staatsblad 1905-217 jo.
1906-348) (Peraturan Kepailitan).
Masa Indische Staatsregeling ( I.S.) (1926-1942)
Indische Staatsregeling (I.S.) (Staatsblad 1925-415)
adalah peraturan yang mengganti R.R dan mulai berlaku pada 1 Januari 1926.
Penggantian ini disebabkan oleh perubahan Grondwet (UUD)
negeri Belanda pada tahun 1922, yang mengakibatkan terjadi juga perubahan pada
sistem pemerintahan di Hinda Belanda.
Pada masa berlakunya I.S.,
pembentukan peraturan di Hindia Belanda dilakukan oleh Pemerintah Hindia
Belanda bersama-sama dengan Volksraad (lembaga perwakilan
rakyat yang terdiri dari orang Indonesia asli juga). Beberapa peraturan penting
pada masa ini antara lain:
a.
Herziend Inlandsch Reglement (HIR) (Staatsblad 1926-559
jo. 1941-44) - Reglemen Indonesia yang Diperbaharuhi.
b.
Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) (Staatsblad 1927-227)
- Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura.
c.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938-86)
- Ordonansi Perdagangan.
Secara garis besar sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan adalah sebagai berikut:
a.
Hukum yang berlaku bagi golongan Eropa:
1.
BW dan WvK yang berlaku di negeri Belanda (sesuai asas
konkordansi).
2.
Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering dan Reglement
op de Strafvordering.
b.
Hukum yang berlaku bagi golongan pribumi adalah Hukum
Adat dalam bentuk tidak tertulis. Berlakunya hukum adat tidak mutlak, dan jika
diperlukan, dapat diatur dalam peraturan khusus (ordonansi).
c.
Hukum yang berlaku bagi golongan Timur Asing:
1.
Hukum perdata dan Hukum pidana adat mereka (vide Pasal
11 AB).
2.
Hukum perdata golongan Eropa hanya bagi golongan Timur
Asing Cina untuk wilayah Hindia Belanda.
Khusus untuk hukum pidana materil
berlaku sejak 1 Januari 1918 peraturan yang sama untuk semua golongan,
yaitu WvS voor Nederlandsh-Indie (Staatsblad 1915-732).
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.