layananhukum

Perbedaan antara Laporan dan Temuan dalam Pelanggaran Pemilihan Umum dan Prosedur Penanganan

Ilustrasi Bawaslu
 

Pertanyaan

Bisakah Anda menjelaskan mengenai perbedaan antara laporan dan temuan dalam pelanggaran pemilu? Bagaimana prosedur atau SOP masing-masing antara keduanya dan syarat-syaratnya terkait legal standing? Terima kasih.

Jawaban

Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud antara lain:

a.       Pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;

b.      Pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan

c.       Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:

1.        Diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau

2.       Diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

Kemudian, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu. (vide Pasal 455 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Selanjutnya disebut sebagai “UU/7/2017” sebagaimana telah diubah dengan “Perppu/1/2022”, tidak memberikan definisi “Laporan” atau pun “Temuan” secara terperinci dan jelas, akan tetapi definisi baik mengenai “Laporan” atau “Temuan” dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum atau selanjutnya disebut sebagai “Perbawaslu/7/2022”, menyebutkan bahwa:

“Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.”

Kemudian, pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu disebut juga sebagai Pelapor (vide Pasal 1 Angka 32 Perbawaslu/7/2022) dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu disebut juga sebagai Terlapor. (vide Pasal 1 Angka 33 Perbawaslu/7/2022)

Sedangkan, Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. (vide Pasal 1 Angka 30 Perbawaslu/7/2022) Kemudian, Pengawas Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu disebut sebagai Penemu. (vide Pasal 1 Angka 34 Perbawaslu/7/2022)

Laporan

Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.[1]  Adapun tahapan-tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:

a.       Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b.      Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c.       Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d.      Penetapan Peserta Pemilu;

e.       Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f.        Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

g.      Masa Kampanye Pemilu;

h.      Masa Tenang;

i.        Pemungutan dan penghitungan suara;

j.        Penetapan hasil Pemilu; dan

k.       Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.[2]

Artinya, pada setiap tahapan yang sudah disebutkan di atas berpotensi terjadi dugaan pelanggaran Pemilu. Oleh karena para pihak yang berkepentingan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki hak atau kedudukan hukum (legal standing) untuk membuat laporan antara lain:

a.       WNI yang Mempunyai Hak Pilih;

b.      Peserta Pemilu; atau

c.       Pemantau Pemilu.[3]

WNI yang Mempunyai Hak Pilih

Yang dimaksud dengan “WNI yang Mempunyai Hak Pilih” tidak dapat terlepas daripada ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf d  joPasal 1 Angka 34 UU/7/2017 yang menyebutkan bahwa:

“Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.”

Kemudian, yang disebut Pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya di sini, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi Pelapor, kecuali, ia merupakan “WNI yang Mempunyai Hak Pilih” sebagaimana setidak-tidaknya orang tersebut sesuai sebagaimana Pasal 1 Angka 34 UU/7/2017.

Peserta Pemilu

Yang dimaksud dengan “Peserta Pemilu” adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.[4]

Dari ketentuan di atas siapa saja yang dapat menjadi Pelapor, antara lain:

1.        Partai Politik;

2.       Perseorangan Calon DPD;

3.      Pasangan Calon yang Diusulkan Partai Politik; atau

4.       Gabungan Partai Politik.

Untuk Partai Politik juga, tidak semua Partai Politik akan tetapi partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.[5] Untuk Perseorangan Calon DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.[6] Untuk Pasangan Calon yang Diusulkan Partai Politik adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.[7] Dan Gabungan Partai Politik setidak-setidaknya atau sekurang-kurangnya 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.[8]

Pemantau Pemilu

Yang dimaksud dengan “Pemantau Pemilu” adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

Artinya, apabila tidak mendaftarkan diri kepada Bawaslu dan tidak memperoleh Akreditasi dari Bawaslu, maka tidak memiliki kapasitas sebagai Pelapor. Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum atau selanjutnya disebut Perbawaslu/1/2023.

Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:

a.       Bersifat independen;

b.      Mempunyai sumber dana yang jelas; dan

c.       Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Jangka Waktu Laporan Disampaikan

Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.[9] Hari yang dimaksud adalah hari kerja.[10]

Jenis-Jenis Dugaan Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Dalam hal Laporan yang dibuat antara lain mengenai:

a.       Pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;

b.      Pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan

c.       Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:

1.        Diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau

2.       Diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang. (vide Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Kemudian, yang disebut dengan Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. (vide Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Kemudian, dalam hal Laporan merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara.[11]

Kemudian disebutkan bahwa dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa Khusus.[12]

Tata Cara Penyampaian Laporan

Laporan Pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

a.       Nama dan alamat pelapor;

b.      Pihak terlapor;

c.       Waktu dan tempat kejadian perkara; dan

d.      Uraian kejadian.[13]

Kemudian disebutkan juga bahwa Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan dengan cara:

a.       Menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau

b.      Menyampaikan Laporan melalui SigapLapor (https://sigaplapor.bawaslu.go.id/).

c.       Untuk Tata cara penggunaan SigapLapor sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam petunjuk teknis dan akan kami bahas pada tulisan selanjutnya yang lebih spesifik.[14]

Pelaksanaan Penyampaian Laporan melalui Luring

Penyampaian Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN dilaksanakan:

a.       Mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan

b.      mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.[15]

Akan tetapi, ketentuan waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara.[16] Tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara mengacu pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.[17] Penyampaian Laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.[18]

Penyampaian Laporan dilakukan dengan cara:

a.       Pelapor menyampaikan Laporan kepada Petugas Penerima Laporan;

b.      Petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu;

c.       Pelapor atau Kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan sebagaimana dimaksud; dan

d.      Pelapor atau Kuasanya menyerahkan dokumen berupa:

1.        Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan milik Pelapor; dan

2.       Bukti.[19]

Pelaksanaan Penyampaian Laporan melalui Daring

Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud melalui Daring dilakukan dengan cara:

a.       Pelapor mengisi data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian Laporan;

b.      Pelapor menyampaikan Laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman SigapLapor; dan

c.       Pelapor menyerahkan bukti penyampaian Laporan dan dokumen identitas diri dan bukti secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) Hari setelah Pelapor menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.[20]

Bukti-Bukti yang Disampaikan

Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c Perbawaslu/7/2022 yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap.[21] Kemudian, Bukti sebagaimana dimaksud tersebut yang berbentuk elektronik disampaikan dalam media penyimpanan data elektronik.[22] Dalam hal Laporan yang disampaikan merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, bukti harus memenuhi ketentuan:

a.       Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) provinsi;

b.      Untuk Pemilu DPD, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu provinsi;

c.       Untuk Pemilu DPR, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu daerah pemilihan;

d.      Untuk Pemilu DPRD Provinsi, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam satu daerah pemilihan; atau

e.       Untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kelurahan dalam satu daerah pemilihan.[23]

Kemudian, Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbawaslu/7/2022.[24] Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan.[25]

Mekanisme Laporan disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa

Bahwa disebutkan dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan paling lama 1 (satu) hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti.[26] Kemudian, dalam hal Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas TPS, Laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 1 (satu) hari setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti dan Penyampaian tersebut dapat dilakukan melalui media elektronik.[27]

Mekanisme Pencabutan Laporan

Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan registrasi.[28] Pencabutan Laporan tersebut dilakukan secara tertulis yang memuat alasan pencabutan sesuai dengan Formulir Model B.4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbawaslu/7/2022.[29] Kemudian, Pencabutan Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang telah menerima penyampaian Laporan dan dalam hal Laporan tersebut mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal.[30]

Kajian Awal dalam Meneliti Laporan

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan disampaikan.[31] Kajian awal tersebut dilakukan untuk meneliti:

a.       Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan

b.      Jenis dugaan pelanggaran.[32]

Syarat formal tersebut meliputi:

a.       Nama dan alamat Pelapor;

b.      Pihak Terlapor; dan

c.       Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).[33]

Syarat materiel tersebut meliputi:

a.       Waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;

b.      Uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan 

c.       Bukti.[34]

Selain melakukan penelitian tersebut kajian awal juga meneliti:

a.       Permintaan pengambilalihan Laporan;

b.      Pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;

c.       Pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau

d.      Penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada.[35]

Temuan

Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.[36] Kemudian, disebutkan bahwa Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau Hasil Investigasi.[37]

Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu tersebut bersumber dari:

a.       Pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau

b.      Hasil Penelusuran Informasi Awal.[38]

Kemudian, Informasi awal sebagaimana dimaksud berupa:

a.       Informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;

b.      Informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;

c.       Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; atau

d.      Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor.[39]

Kemudian, Informasi awal tersebut dicatatkan dalam Formulir Model B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbawaslu/7/2022. Informasi awal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan dalam rapat pleno. Kemudian, Penelusuran sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Pemilu.[40]

Laporan hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari Informasi Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diperoleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran.[41] Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dicatatkan dalam Formulir Model B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbawaslu/7/2022.  Informasi dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi dalam hal diputuskan dalam rapat pleno.[42] Ketentuan mengenai Investigasi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.

Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan:

a.       Identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu;

b.      Waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat;

c.       Identitas pelaku;

d.      Uraian kejadian; dan

e.       Bukti.[43]

Temuan tersebut dituangkan dalam Formulir Model B.2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbawaslu/7/2022.[44] Temuan tersebut dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan.[45]

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] vide Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[2] vide Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

[3] vide Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[4] vide Pasal 1 Angka 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 Angka 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[5] vide Pasal 1 Angka 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 Angka 9 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[6] vide Pasal 1 Angka 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 Angka 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[7] vide Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 Angka 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[8] vide Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

[9] vide Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[10] vide Pasal 1 Angka 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[11] vide Pasal 8 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[12] vide Pasal 8 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[13] vide Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

[14] vide Pasal 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[15] vide Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[16] vide Pasal 11 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[17] vide Pasal 11 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[18] vide Pasal 11 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[19] vide Pasal 11 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[20] vide Pasal 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[21] vide Pasal 13 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[22] vide Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[23] vide Pasal 13 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[24] vide Pasal 13 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[25] vide Pasal 13 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[26] vide Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[27] vide Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[28] vide Pasal 14 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[29] vide Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[30] vide Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[31] vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[32] vide Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[33] vide Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[34] vide Pasal 15 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[35] vide Pasal 15 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[36] vide Pasal 454 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 Angka 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[37] Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[38] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[39] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[40] Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[41] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

[42] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[43] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[44] Pasal 5 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[45] Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Formulir Isian