Ilustrasi Bawaslu |
Pertanyaan
Bisakah Anda menjelaskan mengenai perbedaan antara
laporan dan temuan dalam pelanggaran pemilu? Bagaimana prosedur atau SOP
masing-masing antara keduanya dan syarat-syaratnya terkait legal
standing? Terima kasih.
Jawaban
Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud antara lain:
a.
Pelanggaran Kode
Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;
b.
Pelanggaran
administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan
c.
Pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu,
bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:
1.
Diproses oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan
masing-masing; dan/atau
2.
Diteruskan kepada
instansi atau pihak yang berwenang.
Kemudian, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan
Peraturan Bawaslu. (vide Pasal 455 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Selanjutnya disebut
sebagai “UU/7/2017” sebagaimana telah diubah dengan “Perppu/1/2022”,
tidak memberikan definisi “Laporan” atau pun “Temuan” secara terperinci dan
jelas, akan tetapi definisi baik mengenai “Laporan” atau “Temuan” dijelaskan
dalam ketentuan Pasal 1 Angka 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum atau selanjutnya disebut
sebagai “Perbawaslu/7/2022”, menyebutkan bahwa:
“Laporan
adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas
Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.”
Kemudian, pihak yang berhak melaporkan dugaan
pelanggaran Pemilu disebut juga sebagai Pelapor (vide Pasal
1 Angka 32 Perbawaslu/7/2022) dan pihak yang diduga melakukan
pelanggaran Pemilu disebut juga sebagai Terlapor. (vide Pasal
1 Angka 33 Perbawaslu/7/2022)
Sedangkan, Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu
yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. (vide Pasal 1
Angka 30 Perbawaslu/7/2022) Kemudian, Pengawas Pemilu yang menemukan
dugaan pelanggaran Pemilu disebut sebagai Penemu. (vide Pasal
1 Angka 34 Perbawaslu/7/2022)
Laporan
Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu.[1] Adapun
tahapan-tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a.
Perencanaan
program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan
Pemilu;
b.
Pemutakhiran data
Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c.
Pendaftaran dan
verifikasi Peserta Pemilu;
d.
Penetapan Peserta
Pemilu;
e.
Penetapan jumlah
kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f.
Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota;
g.
Masa Kampanye
Pemilu;
h.
Masa Tenang;
i.
Pemungutan dan
penghitungan suara;
j.
Penetapan hasil
Pemilu; dan
k. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.[2]
Artinya, pada setiap tahapan yang sudah disebutkan di
atas berpotensi terjadi dugaan pelanggaran Pemilu. Oleh karena
para pihak yang berkepentingan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
memiliki hak atau kedudukan hukum (legal standing) untuk membuat laporan
antara lain:
a.
WNI yang
Mempunyai Hak Pilih;
b.
Peserta Pemilu;
atau
c.
Pemantau Pemilu.[3]
WNI yang Mempunyai Hak Pilih
Yang dimaksud dengan “WNI yang Mempunyai Hak Pilih”
tidak dapat terlepas daripada ketentuan Pasal 348 ayat (1) huruf
d jo. Pasal 1 Angka 34 UU/7/2017 yang
menyebutkan bahwa:
“Pemilih
yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: d. penduduk yang telah
memiliki hak pilih.”
Kemudian, yang disebut Pemilih adalah Warga
Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya di sini, tidak semua
Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi Pelapor, kecuali, ia
merupakan “WNI yang Mempunyai Hak Pilih” sebagaimana setidak-tidaknya orang
tersebut sesuai sebagaimana Pasal 1 Angka 34 UU/7/2017.
Peserta Pemilu
Yang dimaksud dengan “Peserta Pemilu” adalah partai
politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota
DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD,
dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.[4]
Dari ketentuan di atas siapa saja yang dapat menjadi
Pelapor, antara lain:
1.
Partai Politik;
2.
Perseorangan
Calon DPD;
3.
Pasangan Calon
yang Diusulkan Partai Politik; atau
4.
Gabungan Partai
Politik.
Untuk Partai Politik juga, tidak semua Partai Politik
akan tetapi partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta
Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.[5] Untuk
Perseorangan Calon DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan
sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.[6] Untuk
Pasangan Calon yang Diusulkan Partai Politik adalah pasangan calon peserta
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.[7] Dan
Gabungan Partai Politik setidak-setidaknya atau sekurang-kurangnya 2 (dua)
Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu)
Pasangan Calon.[8]
Pemantau Pemilu
Yang dimaksud dengan “Pemantau Pemilu” adalah Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Hukum, lembaga pemantau dari luar negeri,
lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia yang
mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Artinya, apabila tidak mendaftarkan diri
kepada Bawaslu dan tidak memperoleh Akreditasi dari Bawaslu, maka tidak
memiliki kapasitas sebagai Pelapor. Sebagaimana ketentuan Pasal
3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum atau selanjutnya
disebut Perbawaslu/1/2023.
Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:
a.
Bersifat
independen;
b.
Mempunyai sumber
dana yang jelas; dan
c.
Teregistrasi dan
memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Jangka Waktu Laporan Disampaikan
Bahwa Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.[9] Hari yang dimaksud adalah hari kerja.[10]
Jenis-Jenis Dugaan Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Dalam hal Laporan yang dibuat antara lain mengenai:
a.
Pelanggaran
Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan
oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;
b.
Pelanggaran
administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-
masing; dan
c.
Pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan
tindak pidana Pemilu:
1.
Diproses oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan
masing-masing; dan/atau
2.
Diteruskan kepada
instansi atau pihak yang berwenang. (vide Pasal 455 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum)
Kemudian, yang disebut dengan Pelanggaran
administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap
tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud tidak termasuk tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik. (vide Pasal
460 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum)
Kemudian, dalam hal Laporan merupakan dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis,
dan masif, Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon
tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau
penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan
suara.[11]
Kemudian disebutkan bahwa dalam menyampaikan Laporan
sebagaimana dimaksud Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk
berdasarkan Surat Kuasa Khusus.[12]
Tata Cara Penyampaian Laporan
Laporan Pelanggaran Pemilu disampaikan secara
tertulis dan paling sedikit memuat:
a.
Nama dan alamat
pelapor;
b.
Pihak terlapor;
c.
Waktu dan tempat
kejadian perkara; dan
d.
Uraian kejadian.[13]
Kemudian disebutkan juga bahwa Laporan sebagaimana
dimaksud disampaikan dengan cara:
a.
Menyampaikan
Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau
Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran;
atau
b.
Menyampaikan
Laporan melalui SigapLapor (https://sigaplapor.bawaslu.go.id/).
c.
Untuk Tata cara
penggunaan SigapLapor sebagaimana dimaksud ditetapkan dalam petunjuk teknis dan
akan kami bahas pada tulisan selanjutnya yang lebih spesifik.[14]
Pelaksanaan Penyampaian Laporan melalui Luring
Penyampaian Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,
Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN dilaksanakan:
a.
Mulai pukul 08.00
sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai
dengan Kamis; dan
b.
mulai pukul 08.00
sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat.[15]
Akan tetapi, ketentuan waktu penyampaian Laporan
sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk tahapan masa tenang serta hari
pemungutan dan penghitungan suara.[16] Tahapan
masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara mengacu pada Peraturan
KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.[17] Penyampaian
Laporan pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat
dilaksanakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.[18]
Penyampaian Laporan dilakukan dengan cara:
a.
Pelapor
menyampaikan Laporan kepada Petugas Penerima Laporan;
b.
Petugas penerima
Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor
atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu;
c.
Pelapor atau
Kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan
sebagaimana dimaksud; dan
d.
Pelapor atau
Kuasanya menyerahkan dokumen berupa:
1.
Fotokopi kartu
tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan milik Pelapor; dan
2.
Bukti.[19]
Pelaksanaan Penyampaian Laporan melalui Daring
Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud melalui
Daring dilakukan dengan cara:
a.
Pelapor mengisi
data pendaftaran akun pada laman SigapLapor untuk mendapatkan akses penyampaian
Laporan;
b.
Pelapor
menyampaikan Laporan melalui laman SigapLapor dengan menggunakan akses yang
telah dikirimkan melalui surat elektronik Pelapor yang didaftarkan dalam laman
SigapLapor; dan
c.
Pelapor
menyerahkan bukti penyampaian Laporan dan dokumen identitas diri dan bukti
secara langsung ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) Hari
setelah Pelapor menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.[20]
Bukti-Bukti yang Disampaikan
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c
Perbawaslu/7/2022 yang berbentuk surat disampaikan
sebanyak 3 (tiga) rangkap.[21] Kemudian,
Bukti sebagaimana dimaksud tersebut yang berbentuk elektronik disampaikan dalam
media penyimpanan data elektronik.[22] Dalam
hal Laporan yang disampaikan merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, bukti harus memenuhi
ketentuan:
a.
Untuk Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya
pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) provinsi;
b.
Untuk Pemilu DPD,
terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50%
(lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c.
Untuk Pemilu DPR,
terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50%
(lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu daerah pemilihan;
d.
Untuk Pemilu DPRD
Provinsi, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah
di 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam satu daerah pemilihan; atau
e.
Untuk Pemilu DPRD
Kabupaten/Kota, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling
rendah di 50% (lima puluh persen) kelurahan dalam satu daerah pemilihan.[23]
Kemudian, Petugas penerima Laporan membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk Pelapor dan arsip sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbawaslu/7/2022.[24] Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud diserahkan pada Hari yang sama pada saat Pelapor menyampaikan Laporan.[25]
Mekanisme Laporan disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
Bahwa disebutkan dalam hal Laporan sebagaimana
dimaksud disampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, Laporan diteruskan ke
Panwaslu Kecamatan paling lama 1 (satu) hari setelah Laporan diterima untuk
diproses dan ditindaklanjuti.[26] Kemudian,
dalam hal Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas TPS, Laporan diteruskan
ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama 1 (satu) hari
setelah Laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti dan Penyampaian tersebut
dapat dilakukan melalui media elektronik.[27]
Mekanisme Pencabutan Laporan
Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan
registrasi.[28] Pencabutan
Laporan tersebut dilakukan secara tertulis yang memuat alasan pencabutan sesuai
dengan Formulir Model B.4 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Perbawaslu/7/2022.[29] Kemudian,
Pencabutan Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Pelapor kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau
Panwaslu LN yang telah menerima penyampaian Laporan dan dalam hal Laporan
tersebut mengandung dugaan pelanggaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai
informasi awal.[30]
Kajian Awal dalam Meneliti Laporan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan
paling lama 2 (dua) hari setelah Laporan disampaikan.[31] Kajian
awal tersebut dilakukan untuk meneliti:
a.
Keterpenuhan
syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b.
Jenis dugaan
pelanggaran.[32]
Syarat formal tersebut meliputi:
a.
Nama dan alamat
Pelapor;
b.
Pihak Terlapor;
dan
c.
Waktu penyampaian
pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau ayat (4).[33]
Syarat materiel tersebut meliputi:
a.
Waktu dan tempat
kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b.
Uraian kejadian
dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c.
Bukti.[34]
Selain melakukan penelitian tersebut kajian awal juga
meneliti:
a.
Permintaan
pengambilalihan Laporan;
b.
Pelimpahan
Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu;
c.
Pencabutan
Laporan oleh Pelapor; dan/atau
d.
Penghentian
Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan
tingkatannya, jika ada.[35]
Temuan
Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan
dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.[36] Kemudian,
disebutkan bahwa Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan Laporan
Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau Hasil Investigasi.[37]
Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu tersebut
bersumber dari:
a.
Pengawasan
Pengawas Pemilu; dan/atau
b.
Hasil Penelusuran
Informasi Awal.[38]
Kemudian, Informasi awal sebagaimana dimaksud berupa:
a.
Informasi lisan
yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
b.
Informasi tulisan
yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke
Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN;
c.
Informasi dugaan
Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena
dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; atau
d.
Informasi dugaan
Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor.[39]
Kemudian, Informasi awal tersebut dicatatkan dalam
Formulir Model B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Perbawaslu/7/2022. Informasi awal tersebut
dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penelurusan dalam hal diputuskan dalam
rapat pleno. Kemudian, Penelusuran sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan
Pemilu.[40]
Laporan hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 bersumber dari Informasi Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diperoleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
dalam proses penanganan pelanggaran.[41] Informasi
dugaan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dicatatkan dalam Formulir Model
B.8 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Perbawaslu/7/2022. Informasi dugaan
Pelanggaran Pemilu tersebut ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi dalam
hal diputuskan dalam rapat pleno.[42] Ketentuan
mengenai Investigasi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Badan
tersendiri.
Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau
hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat
pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan:
a.
Identitas Penemu
dugaan Pelanggaran Pemilu;
b.
Waktu penetapan
Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat;
c.
Identitas pelaku;
d.
Uraian kejadian;
dan
e.
Bukti.[43]
Temuan tersebut dituangkan dalam Formulir Model B.2
yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Perbawaslu/7/2022.[44] Temuan
tersebut dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register
Temuan paling lama 2 (dua) hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil
pengawasan menjadi Temuan.[45]
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.
[1] vide Pasal 8 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[2] vide Pasal 3 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
[3] vide Pasal
454 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[4] vide Pasal 1 Angka 27 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 Angka 7 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[5] vide Pasal 1 Angka 29 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 Angka 9 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[6] vide Pasal 1 Angka 31 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 Angka 10 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[7] vide Pasal 1 Angka 28 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 Angka 8 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[8] vide Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[9] vide Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[10] vide Pasal 1 Angka 42 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[11] vide Pasal 8 ayat (4) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[12] vide Pasal 8 ayat (5) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[13] vide Pasal 454 ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[14] vide Pasal 10 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[15] vide Pasal 11 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[16] vide Pasal 11 ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[17] vide Pasal 11 ayat (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[18] vide Pasal 11 ayat (4) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[19] vide Pasal 11 ayat (5) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[20] vide Pasal 12 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[21] vide Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[22] vide Pasal 13 ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[23] vide Pasal 13 ayat (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[24] vide Pasal 13 ayat (4) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[25] vide Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[26] vide Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[27] vide Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[28] vide Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[29] vide Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[30] vide Pasal 14 ayat (3) dan
ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[31] vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[32] vide Pasal 15 ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[33] vide Pasal 15 ayat (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[34] vide Pasal 15 ayat (4) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[35] vide Pasal 15 ayat (5) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[36] vide Pasal 454 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 Angka 30 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[37] Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[38] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[39] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[40] Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[41] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[42] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[43] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[44] Pasal 5 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[45] Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.