Ilustrasi No War |
Pertanyaan
Apa alasanya Indonesia tidak memiliki hubungan
Diplomatik dengan Israel? Apa itu mempengaruhi status warga negara mereka saat
berada di Indonesia? Terima Kasih.
Pengertian Hukum Diplomatik
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita
pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan diplomasi atau diplomatik.
Istilah diploma berasal dari bahasa Latin dan Yunani yang dapat
diartikan sebagai surat kepercayaan. Terminologi diplomasi kemudian menjelma
menjadi istilah diplomat, diplomasi, dan diplomatic.[1] Sumaryo
Suryokusumo menjelaskan bahwa diplomasi adalah kegiatan politik dan
merupakan bagian dari kegiatan internasional yang saling berpengaruh dan
kompleks, dengan melibatkan pemerintah dan organisasi internasional untuk
mencapai tujuan-tujuannya.[2]
Pengertian diplomatik menurut KBBI ialah hubungan
resmi antara negara dan negara. Dari pengertian tersebut, dapat diartikan
bahwa diplomatik adalah suatu hubungan melalui instrumen-instrumen negara
sebagai perwakilan atau perutusan negara.[3]
Kemudian, berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri, selanjutnya disebut dengan “UU/37/1999, menyebutkan
bahwa:
“Hubungan
Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan
internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau
lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.”
Dari berbagai definisi tersebut, dapat ditarik
kesimpulan bahwa hubungan luar negeri mencakup pula pada suatu hubungan
diplomatik. Sebagai informasi, dalam hal diplomasi, Indonesia menerapkan pola
“intermestik” yakni diplomasi yang menyuarakan kepentingan nasional ke
masyarakat internasional, dan mengomunikasikan perkembangan dalam negeri ke
dunia internasional.[4]
Pembukaan Hubungan Diplomatik
Pada dasarnya, setiap negara yang merdeka dan
berdaulat memiliki right of legation atau Hak Legasi. Hak
Legasi aktif artinya suatu hak negara untuk menempatkan accreditation wakilnya
ke negara penerima, dan hak legasi pasif artinya kewajiban untuk menerima wakil
negara asing.[5] Landasan
yuridis untuk membuka hubungan diplomatik adalah Pasal 2 Konvensi
Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik atau Vienna
Convention on Diplomatic Relations 1961, yakni:
“The
establishment of diplomatic relations between States, and of permanent
diplomatic missions, takes place by mutual consent.”
Di Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 9
ayat (2) UU/37/1999 bahwa pembukaan dan penutupan kantor
perwakilan diplomatik atau konsuler di negara lain atau kantor perwakilan pada
organisasi internasional ditetapkan dengan keputusan presiden. Dalam ketentuan
ini, prinsip kesepakatan bersama dalam konvensi merupakan hasil kompromi
rasional yang mana pembatasan kedaulatan harus disetujui negara bersangkutan.[6]
Mengapa Indonesia Tidak Memiliki Hubungan Diplomatik dengan Israel?
Menjawab pertanyaan Anda tentang mengapa Indonesia
tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hal ini berkaitan dengan
konflik yang terjadi antara Israel-Palestina. Konflik ini berlangsung sejak
berdirinya Negara Israel tahun 1948, yang menyangkut 2 (dua) isu pokok, yaitu
masalah:
1.
Hak rakyat
Palestina untuk mendirikan negara di atas tanah airnya sendiri; dan h
2.
Hak bangsa Yahudi
untuk memilih negaranya sendiri (Israel).[7]
Konflik memanas terutama ketika Israel meluncurkan
serangan udara dan serangan darat di jalur Gaza yang banyak menelan korban
jiwa. Dalam hal ini, banyak kecaman dari dunia internasional, karena Israel
juga telah melakukan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.[8] Berbagai
upaya proses perundingan damai telah dilakukan, namun seringkali sikap Israel
mangkir dalam melaksanakan isi perundingan.[9]
Dalam hal ini, Indonesia membela hak-hak kemanusiaan
warga Palestina, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”) yang
menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dasar hukum tersebut menjadikan Indonesia sebagai
bangsa yang akan selalu mendukung dan membantu menyokong kemerdekaan bangsa
yang tertindas. Dengan menganut politik luar negeri yang bebas aktif, Indonesia
menempatkan diri sebagai bangsa yang menolak sebuah penjajahan dan penindasan
atas rakyat Palestina.[10]
Secara hubungan diplomatik, adanya perwakilan
masing-masing negara antara Indonesia dengan Palestina menunjukkan kepercayaan
kedua belah pihak untuk melaksanakan hubungan kerjasama dan komunikasi. Akan
tetapi, hubungan Indonesia dengan Israel tidak menunjukkan adanya
kepercayaan yang dapat dilihat dari ketiadaan hubungan diplomatik. Bahkan,
secara tegas pemerintah Indonesia mengambil sikap untuk tidak akan membuka
hubungan diplomatik dengan Israel sampai Israel mengakui kemerdekaan pada Palestina.[11]
Menurut Morgenthau, pada dasarnya, salah satu
fungsi umum diplomasi adalah harus dapat menentukan perbedaan tujuan dan
bagaimana perbedaan tersebut dapat saling disesuaikan. Fungsi umum
diplomasi tersebut tidak dapat diaplikasikan pada hubungan Indonesia dengan
Israel, kerena salah satu tujuan kepentingan nasional Indonesia adalah
penghapusan penjajahan di atas dunia sesuai dengan yang tertulis dalam alinea
Pembukaan UUD NRI 1945. Sedangkan, menurut Indonesia, tindakan yang telah
dilakukan Israel terhadap Palestina merupakan sebuah bentuk penjajahan dan
menurut Indonesia harus dihapuskan.[12]
Namun, perlu diketahui bahwa penolakan suatu negara
untuk membuka hubungan diplomatik dengan alasan apapun terhadap negara lain
adalah hal yang lumrah dalam praktik. Karena hukum internasional tidak
berisikan kewajiban hukum untuk mengakui suatu negara, maka negara tersebut
tidak dapat dipaksa untuk menerima wakil-wakil negara yang tidak diakuinya.[13]
Kesimpulannya, mengapa Indonesia tidak memiliki
hubungan diplomatik dengan Israel adalah karena hubungan diplomatik merupakan
hubungan resmi antara negara-negara yang didasari kepercayaan kedua belah
pihak untuk melaksanakan hubungan kerjasama dan komunikasi. Hubungan diplomatik
hanya akan tercipta jika ada kesepakatan bersama kedua belah pihak. Namun,
hingga saat ini Israel tidak mengakui kemerdekaan Palestina, sedangkan satu
tujuan kepentingan nasional Indonesia adalah penghapusan penjajahan di dunia
sesuai dengan Pembukaan UUD NRI 1945. Hal tersebut menjadi alasan mengapa
Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan tidak akan
membuka hubungan diplomatik sampai Israel mengakui kemerdekaan Palestina.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.
[1] Syahmin, Hukum Diplomatik dalam
Kerangka Studi Analisis, (Jakarta: Rajawali PERS), 2008, 3.
[2] Sumaryo
Suryokusumo, Praktik Diplomasi, (Bandung: BP Iblam), 2004, 54.
[3] Arif Apriadi, Kedudukan Hubungan
Diplomatik Antar Negara dalam Perizinan Hak Lintas Terbang atas Negara Lain,
Jurnal Universitas Negeri Malang, Vol. 25, No. 12, 2019, 2.
[4] Syahmin, Op.cit, 7.
[5] Ibid, 45.
[6] Ibid, 46.
[7] Masyarofah, Fakta Perjanjian
Damai dan Hubungan Diplomatik Negara Timur Tengah dalam Proses Perdamaian
Konflik Israel-Palestina Pasca Kemerdekaan Palestina, Jurnal Sosial dan
Budaya Syar’I, Vol. 2, No. 1, 2015, 82.
[8] Erwin Pengabaian, Distinction
Principle dalam Situasi Blokade oleh Israel di Jalur Gaza, Jurnal
Rechidee, Vol. 8, No. 2, 2013, 13.
[9] Masyarofah, loc.cit.
[10] Syarif Bahaudin Mudore, Peran
Diplomasi Indonesia dalam Konflik Israel-Palestina, Jurnal CMES Vol.
12, No. 2, 2019, 177-178.
[11] Mayjen TNI (Purn) I Gede
Sumertha (et.al), Keterlibatan Pemerintah Indonesia dalam Proses
Perdamaian Konflik Israel-Palestina, Jurnal Damai dan Resolusi Konflik
Unhan, Vol. 3, No. 1, 2017, 6
[12] Ibid, 7.
[13] Syahmin, loc.cit.