Ilustrasi Pemilu 2024 |
Pertanyaan
Pagi pak, mau bertanya mengenai bagaimana proses
penyelesaian administrasi pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu dan
bagaimana kita masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap pelanggaran
tersebut? Dapatkah kita membuat laporan? Terima kasih.
Jawaban
Penegakan hukum pemilu adalah proses yang dilakukan
sebagai upaya untuk menegakkan atau berfungsinya norma- norma hukum secara
nyata sebagai pedoman perilaku bagi semua elemen-elemen yang berkaitan dengan
pemilu. Kesemua elemen itu meliputi penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan
individu-individu yang memiliki hubungan langsung dengan pemilu dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Penting bagi kita mengetahui mengenai penanganan
pelanggaran administratif pemilu.[1]
Sebagaimana ketentuan Pasal 460 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau
yang disebut dengan “UU/7/2017” sebagaimana telah diubah
dengan “Perppu/1/2022”, menyebutkan bahwa:
“Pelanggaran
administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap
tahapan Penyelenggaraan Pemilu.”
Pelanggaran administratif pada dasarnya berkaitan
dengan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah dan asas- asas hukum prosedural dan
dengan demikian pelanggaran terhadap tata cara dan mekanisme termasuk kedalam
bentuk pelanggaran prosedur hukum. Sedangkan objek pelanggaran administratif
pemilu menyangkut “administrasi” pelaksanaan pemilu.[2]
Sebagaimana Pasal 461 “UU/7/2017” sebagaimana
telah diubah dengan “Perppu/1/2022” menyebutkan bahwa Bawaslu
menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif berkaitan
dengan Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.[3] Secara
lebih lanjut disebutkan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran
administratif yang diperiksa Bawaslu harus dilakukan secara terbuka.[4] Kewajiban
Bawaslu dalam memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu adalah
selama 14 hari kerja terhitung sejak temuan/laporan diterima dan diregistrasi.[5]
Definisi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu)
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam “UU/7/2017” sebagaimana
telah diubah dengan “Perppu/1/2022” tidak juga memberikan
definisi secara jelas apa yang dimaksud dengan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum (Pemilu), kemudian kita akan menemukan dalam Pasal 1
Angka 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum atau yang selanjutnya disebut sebagai “Perbawaslu/8/2022” jo. Pasal
1Angka 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
menyebutkan definisi dari Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu),
hampir sama dengan ketentuan Pasal 460 ayat (1) “UU/7/2017” sebagaimana
telah diubah dengan “Perppu/1/2022”, yaitu:
“Pelanggaran
Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu.”
Perlu diketahui, sebelum “UU/7/2017” sebagaimana
telah diubah dengan “Perppu/1/2022”, Keputusan mengenai
Pelanggaran Administrasi Pemilu ditentukan berdasarkan hasil penelitian,
klarifikasi, kajian, konsultansi, dan supervisi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh,
KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN membuat keputusan dalam rapat pleno.[6] Keputusan
sebagaimana dimaksud dapat berupa pernyataan:
a.
Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu tidak terbukti; atau
b.
Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu terbukti, disertai rekomendasi Sanksi yang akan
diberikan.[7]
Akan tetapi, setelah terbitnya “UU/7/2017” sebagaimana
telah diubah dengan “Perppu/1/2022” ketentuan tersebut dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dengan terbitnya Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana yang telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum, yang menyebutkan:
“Menimbang
bahwa ketentuan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran
administratif Pemilihan Umum.”
Kemudian, muncullah Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum atau yang
selanjutnya disebut sebagai “Perbawaslu/8/2022” yang mana
disebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
465 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum.
Objek Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa
perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.[8]
Subjek Hukum atau Para Pihak Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Pelapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
terdiri atas:
a.
WNI yang
Mempunyai Hak Pilih;
b.
Peserta Pemilu;
atau
c. Pemantau Pemilu.[9]
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan
Laporan dapat mewakilkan kepada pihak yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus.[10]
Terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
terdiri atas:
a.
Partai Politik
Peserta Pemilu;
b.
Calon Anggota
DPR;
c.
Calon Anggota
DPD;
d.
Calon Anggota
DPRD Provinsi;
e.
Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota;
f.
Pasangan Calon;
g.
Tim Kampanye yang
Terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
h.
KPU;
i.
KPU Provinsi;
j.
KPU
Kabupaten/Kota;
k.
Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK);
l.
Panitia Pemilihan
Luar Negeri (PPLN);
m.
Panitia
Pemungutan Suara (PPS);
n.
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); dan/atau
o.
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).[11]
Tahapan-Tahapan Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu
dilakukan dalam 2 (dua) tahap, antara lain sebagai berikut:
Tahap Pertama “pemeriksaan pendahuluan” atau “kajian awal” untuk meneliti atau
memutuskan keterpenuhan syarat formil dan syarat materil suatu Laporan, syarat
formil sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
Nama dan alamat
Pelapor;
b.
Pihak Terlapor;
dan
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara.[12]
Kemudian dengan tidak melupakan kewenangan Bawaslu
untuk memeriksa dan memutus suatu laporan atau temuan Bawaslu Provinsi.[13] Apabila
dalam pemeriksaan pendahuluan suatu laporan telah memenuhi seluruh persyaratan,
maka dilakukan sidang pemeriksaan pada tahap kedua. Jika dalam pemeriksaan
pendahuluan terdapat laporan yang tidak memenuhi salah satu syarat laporan,
maka akan diputuskan laporan tidak diterima. Dengan demikian, “pemeriksaan
pendahuluan” merupakan sarana untuk memutuskan apakah suatu laporan diterima
atau tidak.
Tahap kedua merupakan sidang pemeriksaan pokok (perkara) laporan atau temuan.
Pada sidang pemeriksaan, Pimpinan Bawaslu bersifat aktif untuk memeriksa dan
membuktikan laporan pelapor dan jawaban terlapor. Para pihak (pelapor dan
terlapor) diberi ruang dan kesempatan untuk menyampaikan laporan dan menjawab
laporan serta mengajukan bukti-bukti bagi pelapor dan terlapor. Setelah
melakukan pemeriksaan laporan dan melakukan proses pembuktian dalam sidang
pemeriksaan pokok laporan, Pimpinan Bawaslu akan menerbitkan dan membacakan
Putusan (vonnis) terhadap laporan yang diajukan.
Secara garis besar vonis Bawaslu ada jenis yaitu tidak
terbukti terjadi pelanggaran administratif atau terbukti terjadi pelanggaran
administratif. Apabila Putusan Majelis Pemeriksa atau Pimpinan Bawaslu
menyatakan terjadi pelanggaran administratif maka diikuti dengan sanksi
administratif.
Disebutkan juga bahwa sidang pemeriksaan dilakukan
dalam sidang terbuka dan dipimpin oleh majelis pemeriksa paling sedikit 2 (dua)
orang.[14] Sidang
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui tahapan:
a.
Pembacaan Laporan
dari Pelapor atau Temuan dari penemu;
b.
Jawaban Terlapor;
c.
Pembuktian;
d.
Kesimpulan; dan
e.
Pembacaan
putusan.[15]
Putusan Bawaslu terkait penyelesaian pelanggaran
administratif Pemilu sesuai dengan Pasal 461 ayat (6) “UU/7/2017” sebagaimana
telah diubah dengan “Perppu/1/2022”adalah sebagai berikut:
a.
Perbaikan
administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Teguran tertulis;
c.
Tidak diikutkan
pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
d.
Sanksi
administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Tata Cara Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Surat Pemberitahuan Jadwal Sidang Pemeriksaan secara tertulis kepada Pelapor/penemu dan Terlapor paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal sidang pemeriksaan pertama dilakukan.[16] Kemudian, Surat pemberitahuan kepada Terlapor dengan melampirkan formulir Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang telah diregistrasi.[17] Surat Pemberitahuan tersebut disampaikan secara langsung atau melalui media telekomunikasi dan Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud disusun sesuai dengan Formulir Model ADM.SPS.[18]
Dalam hal Pelapor/Penemu dan/atau Terlapor tidak hadir
pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota menyampaikan Pemberitahuan Kedua kepada Pelapor/penemu dan/atau
Terlapor untuk hadir pada Sidang Pemeriksaan Berikutnya.[19] Dalam
hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Pelapor/Penemu
tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap
melanjutkan pemeriksaan dengan Agenda Jawaban Terlapor.[20] Kemudian,
dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Terlapor
tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap
melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pembacaan Temuan atau Laporan.[21] Dalam
hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Pelapor/penemu
dan Terlapor tetap tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota tetap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan
putusan.[22]
Pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari Penemu
Pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari Penemu
dilakukan pada Sidang Pemeriksaan Pertama.[23] Sebelum
membacakan Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu,
Pelapor/Penemu dapat mengajukan perbaikan materi Laporan atau Temuan dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu.[24] Perbaikan
Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tersebut hanya
dapat disampaikan sebanyak 1 (satu) kali sebelum Terlapor menyampaikan Jawaban
atas Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.[25] Selain
menyampaikan perbaikan materi, Pelapor/Penemu dapat menyampaikan perbaikan
tambahan.[26] Perbaikan
tambahan dapat dilakukan berdasarkan:
a.
Permintaan dari
Pelapor/penemu kepada majelis pemeriksa; dan/atau
b.
Catatan yang
disampaikan oleh majelis pemeriksa.
Perbaikan tambahan tersebut dapat disampaikan setelah
pembacaan materi Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.[27] Perbaikan
tambahan tersebut juga hanya terkait dengan kekeliruan penulisan yang tidak
mengubah pokok materi Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu.[28]
Jawaban Terlapor
Majelis Pemeriksa memberikan kesempatan kepada
Terlapor untuk menyampaikan jawaban dan bukti paling lambat pada agenda jadwal
sidang berikutnya.[29] Jawaban
sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Terlapor dalam sidang pemeriksaan
sebanyak 3 (tiga) rangkap sesuai dengan Formulir Model ADM.JAWABAN.[30] Bukti
sebagaimana dimaksud yang berbentuk surat disampaikan kepada Majelis Pemeriksa
sebanyak 1 (satu) rangkap.[31] Sedangkan,
bukti yang berbentuk elektronik disimpan dalam media penyimpanan data
elektronik dan disampaikan kepada Majelis Pemeriksa.[32] Setelah
materi jawaban disampaikan, Terlapor dapat menyampaikan perbaikan terhadap
jawaban yang disampaikan.[33] Perbaikan
tersebut hanya terkait dengan kekeliruan penulisan yang tidak mengubah pokok
materi jawaban Terlapor.[34]
Alat Bukti dan Pembuktian Pelanggaran Administratif Pemilu
Pembuktian dilakukan oleh Majelis Pemeriksa setelah
Terlapor menyampaikan jawaban.[35] Alat
bukti dalam pembuktian terdiri atas:
a.
Surat atau
tulisan;
b.
Dokumen
elektronik;
c.
Keterangan Ahli;
d.
Keterangan Saksi;
e.
Keterangan
Pelapor/Penemu dan Terlapor; dan/atau
f.
Pengetahuan
Majelis Pemeriksa.[36]
Surat atau Tulisan
Surat atau tulisan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a.
Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas Pemilu;
b.
Laporan hasil
Investigasi penanganan Pelanggaran Pemilu; dan/atau
c.
Dokumen tertulis
yang relevan dengan fakta.[37]
Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud yaitu
surat atau dokumen yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu yang melakukan
pengawasan kepada Majelis Pemeriksa.[38] Untuk
Laporan Hasil Investigasi itu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal diperlukan untuk kebutuhan pemeriksaan Laporan
dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.[39] Laporan
hasil Investigasi sebagaimana dimaksud disampaikan oleh pelaksana Investigasi
kepada Majelis Pemeriksa.[40] Dokumen
tertulis yang relevan dengan fakta disampaikan dalam sidang pemeriksaan oleh
para pihak.[41] Disebutkan
bahwa ketentuan mengenai Investigasi diatur dalam Peraturan Bawaslu tersendiri.[42]
Dokumen Elektronik
Dokumen elektronik merupakan setiap informasi
elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[43]
Keterangan Ahli
Keterangan ahli merupakan keterangan yang disampaikan
pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan
keahliannya.[44]
Keterangan Saksi
Keterangan saksi merupakan keterangan yang diberikan
oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung, dan/atau mengalami
terjadinya peristiwa yang diduga sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu.[45]
Keterangan Pelapor/Penemu dan Terlapor
Keterangan Pelapor/Penemu dan Terlapor merupakan
keterangan Pelapor/penemu atau Terlapor yang disampaikan secara langsung atau
melalui kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan Laporan atau Temuan dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu.[46]
Pengetahuan Majelis Pemeriksa
Pengetahuan majelis pemeriksa merupakan hal yang oleh
majelis pemeriksa diketahui dan diyakini kebenarannya.[47]
Saksi dan Ahli Wajib Diambil Sumpah
Disebutkan juga bahwa para saksi dan ahli wajib
diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam pemeriksaan.[48] Setelah
diambil sumpah, saksi dan ahli menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah
sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-SUMPAH.[49]
Pemeriksaan Setempat dalam Agenda Pembuktian
Majelis Pemeriksa dapat melakukan Pemeriksaan Setempat
dalam hal terdapat alat bukti yang tidak dapat dihadirkan dalam sidang
pemeriksaan.[50] Majelis
Pemeriksa memberitahukan dan mengundang Pelapor/Penemu dan Terlapor dalam
sidang pemeriksaan untuk hadir dalam pemeriksaan setempat.[51] Dalam
hal Pelapor/Penemu dan/atau Terlapor tidak hadir dalam Pemeriksaan Setempat,
Majelis Pemeriksa melakukan Pemeriksaan Setempat tanpa dihadiri oleh
Pelapor/penemu dan/atau Terlapor.[52] Hasil
Pemeriksaan Setempat tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil
Pemeriksaan Setempat sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-PST.[53]
Agenda Pemeriksaan Membuat Kesimpulan
Majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pelapor/penemu dan Terlapor untuk dapat menyampaikan kesimpulan tersebut secara tertulis atau lisan setelah melakukan pembuktian.[54]
Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu paling lama
14 (empat belas) hari setelah Temuan atau Laporan diregistrasi.[55] Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan
dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit
2 (dua) alat bukti.[56] Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil sidang
pemeriksaan dengan menyusun putusan sesuai dengan Formulir Model ADM.[57] Putusan
tersebut diputuskan berdasarkan rapat pleno.[58] Kemudian,
Putusan tersebut dibubuhi paraf pada setiap halaman dan ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.[59]
Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota atas Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
terdiri atas:
a.
Terbukti; atau
b.
Tidak terbukti.[60]
Dalam hal amar putusan menyatakan Terlapor terbukti
melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, Majelis Pemeriksa dapat menjatuhkan
sanksi administratif berupa:
a.
Perbaikan
administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Teguran tertulis;
c.
Tidak
diikutsertakan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu; dan/atau
d.
Sanksi
administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai
Pemilu.[61]
Dalam hal putusan berupa putusan, amar putusan memuat:
a.
Menyatakan
Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif
Pemilu;
b.
Memerintahkan
kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, atau KPPSLN
untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau
mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
Memberikan
teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang
melanggar ketentuan perundang-undangan;
d.
Memerintahkan
kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota agar Terlapor untuk tidak
diikutkan pada tahapan Pemilu dalam penyelenggaran Pemilu; dan/atau
e.
Memberikan sanksi
administratif lainnya kepada Terlapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
mengenai Pemilu.[62]
Dalam hal putusan berupa putusan, amar putusan
menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[63] Putusan
tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.[64]
Salinan putusan disampaikan kepada Pelapor dan
Terlapor paling lama 1 (satu) hari setelah putusan dibacakan.[65] Putusan
penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dimuat dalam laman resmi Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian, Status penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilu diumumkan di laman resmi Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model ADM.STATUS.[66]
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.
[1] Komisi
Pemilihan Umum, “Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu
Sebuah Catatan”, (Jakarta: Biro Advokasi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa,
2022), 31.
[2] Ibid, 31-32.
[3] vide Pasal
461 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum.
[4] vide Pasal
461 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. Pasal 3 Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[5] vide Pasal
461 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. Pasal 36 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum.
[6] vide Pasal
14 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana
yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum.
[7] vide Pasal
14 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana
yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum.
[8] vide Pasal 5
Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[9] vide Pasal 7
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[10] vide Pasal 7
ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[11] vide Pasal 8
Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[12] Pasal 15
ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[13] Pasal 4
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[14] vide Pasal 17
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[15] vide Pasal 17
ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[16] vide Pasal 19
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[17] vide Pasal 19
ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[18] vide Pasal 19
ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[19] vide Pasal 20
ayat (1) dan ayat (4) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[20] vide Pasal 20
ayat (2) dan ayat (4) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[21] vide Pasal 20
ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[22] vide Pasal 20
ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[23] vide Pasal 21
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[24] vide Pasal 21
ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[25] vide Pasal 21
ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[26] vide Pasal 21
ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[27] vide Pasal 21
ayat (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[28] vide Pasal 21
ayat (6) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[29] vide Pasal 22
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[30] vide Pasal 22
ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[31] vide Pasal 22
ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[32] vide Pasal 22
ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[33] vide Pasal 22
ayat (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[34] vide Pasal 22
ayat (6) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[35] vide Pasal 23
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[36] vide Pasal 23
ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[37] vide Pasal 24
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[38] vide Pasal 24
ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[39] vide Pasal 24
ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[40] vide Pasal 24
ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[41] vide Pasal 24
ayat (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[42] vide Pasal 24
ayat (6) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[43] vide Pasal 25
Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[44] vide Pasal 26
Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[45] vide Pasal 27
Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[46] vide Pasal 28
Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[47] vide Pasal 29
Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[48] vide Pasal 31
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[49] vide Pasal 31
ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[50] vide Pasal 33
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[51] vide Pasal 33
ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[52] vide Pasal 33
ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[53] vide Pasal 33
ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[54] vide Pasal 34
Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[55] vide Pasal 36
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[56] vide Pasal 36
ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[57] vide Pasal 36
ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[58] vide Pasal 36
ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[59] vide Pasal 36
ayat (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[60] vide Pasal 37
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[61] vide Pasal 37
ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[62] vide Pasal 37
ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[63] vide Pasal 37
ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[64] vide Pasal 37
ayat (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[65] vide Pasal 38
ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
[66] vide Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.