layananhukum

Begini Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi Pemilu 2024
 

Pertanyaan

Pagi pak, mau bertanya mengenai bagaimana proses penyelesaian administrasi pemilu yang merupakan kewenangan Bawaslu dan bagaimana kita masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap pelanggaran tersebut? Dapatkah kita membuat laporan? Terima kasih.

Jawaban

Penegakan hukum pemilu adalah proses yang dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan atau berfungsinya norma- norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku bagi semua elemen-elemen yang berkaitan dengan pemilu. Kesemua elemen itu meliputi penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan individu-individu yang memiliki hubungan langsung dengan pemilu dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penting bagi kita mengetahui mengenai penanganan pelanggaran administratif pemilu.[1]

Sebagaimana ketentuan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau yang disebut dengan “UU/7/2017” sebagaimana telah diubah dengan “Perppu/1/2022”, menyebutkan bahwa:

“Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.”

Pelanggaran administratif pada dasarnya berkaitan dengan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah dan asas- asas hukum prosedural dan dengan demikian pelanggaran terhadap tata cara dan mekanisme termasuk kedalam bentuk pelanggaran prosedur hukum. Sedangkan objek pelanggaran administratif pemilu menyangkut “administrasi” pelaksanaan pemilu.[2]

Sebagaimana Pasal 461 “UU/7/2017” sebagaimana telah diubah dengan “Perppu/1/2022” menyebutkan bahwa Bawaslu menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif berkaitan dengan Pemilu sesuai dengan tempat terjadinya pelanggaran.[3] Secara lebih lanjut disebutkan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administratif yang diperiksa Bawaslu harus dilakukan secara terbuka.[4] Kewajiban Bawaslu dalam memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu adalah selama 14 hari kerja terhitung sejak temuan/laporan diterima dan diregistrasi.[5]

Definisi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu)

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam “UU/7/2017” sebagaimana telah diubah dengan “Perppu/1/2022” tidak juga memberikan definisi secara jelas apa yang dimaksud dengan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu), kemudian kita akan menemukan dalam Pasal 1 Angka 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum atau yang selanjutnya disebut sebagai “Perbawaslu/8/2022” jo. Pasal 1Angka 37 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyebutkan definisi dari Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu), hampir sama dengan ketentuan Pasal 460 ayat (1) “UU/7/2017” sebagaimana telah diubah dengan “Perppu/1/2022”, yaitu:

“Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.”

Perlu diketahui, sebelum “UU/7/2017” sebagaimana telah diubah dengan “Perppu/1/2022”, Keputusan mengenai Pelanggaran Administrasi Pemilu ditentukan berdasarkan hasil penelitian, klarifikasi, kajian, konsultansi, dan supervisi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN membuat keputusan dalam rapat pleno.[6] Keputusan sebagaimana dimaksud dapat berupa pernyataan:

a.       Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu tidak terbukti; atau

b.      Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu terbukti, disertai rekomendasi Sanksi yang akan diberikan.[7]

Akan tetapi, setelah terbitnya “UU/7/2017” sebagaimana telah diubah dengan “Perppu/1/2022” ketentuan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yang menyebutkan:

“Menimbang bahwa ketentuan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilihan Umum.”

Kemudian, muncullah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum atau yang selanjutnya disebut sebagai “Perbawaslu/8/2022” yang mana disebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 465 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Objek Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Objek Pelanggaran Administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.[8]

Subjek Hukum atau Para Pihak Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Pelapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terdiri atas:

a.       WNI yang Mempunyai Hak Pilih;

b.      Peserta Pemilu; atau

c.       Pemantau Pemilu.[9]

Pelapor sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan Laporan dapat mewakilkan kepada pihak yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus.[10]

Terlapor dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terdiri atas:

a.       Partai Politik Peserta Pemilu;

b.      Calon Anggota DPR;

c.       Calon Anggota DPD;

d.      Calon Anggota DPRD Provinsi;

e.       Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota;

f.        Pasangan Calon;

g.      Tim Kampanye yang Terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;

h.      KPU;

i.        KPU Provinsi;

j.        KPU Kabupaten/Kota;

k.       Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);

l.        Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN);

m.     Panitia Pemungutan Suara (PPS);

n.      Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); dan/atau

o.      Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).[11]

Tahapan-Tahapan Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu dilakukan dalam 2 (dua) tahap, antara lain sebagai berikut:

Tahap Pertama “pemeriksaan pendahuluan” atau “kajian awal” untuk meneliti atau memutuskan keterpenuhan syarat formil dan syarat materil suatu Laporan, syarat formil sebagaimana dimaksud meliputi:

a.       Nama dan alamat Pelapor;

b.      Pihak Terlapor; dan

c.       Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atau dalam hal Laporan sebagaimana dimaksud merupakan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), Laporan disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau penetapan Pasangan Calon sampai dengan hari pemungutan dan penghitungan suara.[12]

Kemudian dengan tidak melupakan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa dan memutus suatu laporan atau temuan Bawaslu Provinsi.[13] Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan suatu laporan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka dilakukan sidang pemeriksaan pada tahap kedua. Jika dalam pemeriksaan pendahuluan terdapat laporan yang tidak memenuhi salah satu syarat laporan, maka akan diputuskan laporan tidak diterima. Dengan demikian, “pemeriksaan pendahuluan” merupakan sarana untuk memutuskan apakah suatu laporan diterima atau tidak.

Tahap kedua merupakan sidang pemeriksaan pokok (perkara) laporan atau temuan. Pada sidang pemeriksaan, Pimpinan Bawaslu bersifat aktif untuk memeriksa dan membuktikan laporan pelapor dan jawaban terlapor. Para pihak (pelapor dan terlapor) diberi ruang dan kesempatan untuk menyampaikan laporan dan menjawab laporan serta mengajukan bukti-bukti bagi pelapor dan terlapor. Setelah melakukan pemeriksaan laporan dan melakukan proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan pokok laporan, Pimpinan Bawaslu akan menerbitkan dan membacakan Putusan (vonnis) terhadap laporan yang diajukan.

Secara garis besar vonis Bawaslu ada jenis yaitu tidak terbukti terjadi pelanggaran administratif atau terbukti terjadi pelanggaran administratif. Apabila Putusan Majelis Pemeriksa atau Pimpinan Bawaslu menyatakan terjadi pelanggaran administratif maka diikuti dengan sanksi administratif.

Disebutkan juga bahwa sidang pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka dan dipimpin oleh majelis pemeriksa paling sedikit 2 (dua) orang.[14] Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui tahapan:

a.       Pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu;

b.      Jawaban Terlapor;

c.       Pembuktian;

d.      Kesimpulan; dan

e.       Pembacaan putusan.[15]

Putusan Bawaslu terkait penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu sesuai dengan Pasal 461 ayat (6) “UU/7/2017” sebagaimana telah diubah dengan “Perppu/1/2022”adalah sebagai berikut:

a.       Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.      Teguran tertulis;

c.       Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan

d.      Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Tata Cara Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Surat Pemberitahuan Jadwal Sidang Pemeriksaan secara tertulis kepada Pelapor/penemu dan Terlapor paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal sidang pemeriksaan pertama dilakukan.[16] Kemudian, Surat pemberitahuan kepada Terlapor dengan melampirkan formulir Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang telah diregistrasi.[17] Surat Pemberitahuan tersebut disampaikan secara langsung atau melalui media telekomunikasi dan Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud disusun sesuai dengan Formulir Model ADM.SPS.[18]

Dalam hal Pelapor/Penemu dan/atau Terlapor tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan Pemberitahuan Kedua kepada Pelapor/penemu dan/atau Terlapor untuk hadir pada Sidang Pemeriksaan Berikutnya.[19] Dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Pelapor/Penemu tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melanjutkan pemeriksaan dengan Agenda Jawaban Terlapor.[20] Kemudian, dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Terlapor tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pembacaan Temuan atau Laporan.[21] Dalam hal setelah diberitahukan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, Pelapor/penemu dan Terlapor tetap tidak hadir, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan putusan.[22]

Pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari Penemu

Pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari Penemu dilakukan pada Sidang Pemeriksaan Pertama.[23] Sebelum membacakan Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, Pelapor/Penemu dapat mengajukan perbaikan materi Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.[24] Perbaikan Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tersebut hanya dapat disampaikan sebanyak 1 (satu) kali sebelum Terlapor menyampaikan Jawaban atas Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.[25] Selain menyampaikan perbaikan materi, Pelapor/Penemu dapat menyampaikan perbaikan tambahan.[26] Perbaikan tambahan dapat dilakukan berdasarkan:

a.       Permintaan dari Pelapor/penemu kepada majelis pemeriksa; dan/atau

b.      Catatan yang disampaikan oleh majelis pemeriksa.

Perbaikan tambahan tersebut dapat disampaikan setelah pembacaan materi Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.[27] Perbaikan tambahan tersebut juga hanya terkait dengan kekeliruan penulisan yang tidak mengubah pokok materi Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.[28]

Jawaban Terlapor

Majelis Pemeriksa memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan jawaban dan bukti paling lambat pada agenda jadwal sidang berikutnya.[29] Jawaban sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Terlapor dalam sidang pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) rangkap sesuai dengan Formulir Model ADM.JAWABAN.[30] Bukti sebagaimana dimaksud yang berbentuk surat disampaikan kepada Majelis Pemeriksa sebanyak 1 (satu) rangkap.[31] Sedangkan, bukti yang berbentuk elektronik disimpan dalam media penyimpanan data elektronik dan disampaikan kepada Majelis Pemeriksa.[32] Setelah materi jawaban disampaikan, Terlapor dapat menyampaikan perbaikan terhadap jawaban yang disampaikan.[33] Perbaikan tersebut hanya terkait dengan kekeliruan penulisan yang tidak mengubah pokok materi jawaban Terlapor.[34]

Alat Bukti dan Pembuktian Pelanggaran Administratif Pemilu

Pembuktian dilakukan oleh Majelis Pemeriksa setelah Terlapor menyampaikan jawaban.[35] Alat bukti dalam pembuktian terdiri atas:

a.       Surat atau tulisan;

b.      Dokumen elektronik;

c.       Keterangan Ahli;

d.      Keterangan Saksi;

e.       Keterangan Pelapor/Penemu dan Terlapor; dan/atau

f.        Pengetahuan Majelis Pemeriksa.[36]

Surat atau Tulisan

Surat atau tulisan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a.       Laporan Hasil Pengawasan Pengawas Pemilu;

b.      Laporan hasil Investigasi penanganan Pelanggaran Pemilu; dan/atau

c.       Dokumen tertulis yang relevan dengan fakta.[37]

Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud yaitu surat atau dokumen yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu yang melakukan pengawasan kepada Majelis Pemeriksa.[38] Untuk Laporan Hasil Investigasi itu dibuat oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal diperlukan untuk kebutuhan pemeriksaan Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.[39] Laporan hasil Investigasi sebagaimana dimaksud disampaikan oleh pelaksana Investigasi kepada Majelis Pemeriksa.[40] Dokumen tertulis yang relevan dengan fakta disampaikan dalam sidang pemeriksaan oleh para pihak.[41] Disebutkan bahwa ketentuan mengenai Investigasi diatur dalam Peraturan Bawaslu tersendiri.[42]

Dokumen Elektronik

Dokumen elektronik merupakan setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[43]

Keterangan Ahli

Keterangan ahli merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.[44]

Keterangan Saksi

Keterangan saksi merupakan keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung, dan/atau mengalami terjadinya peristiwa yang diduga sebagai Pelanggaran Administratif Pemilu.[45]

Keterangan Pelapor/Penemu dan Terlapor

Keterangan Pelapor/Penemu dan Terlapor merupakan keterangan Pelapor/penemu atau Terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan Laporan atau Temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.[46]

Pengetahuan Majelis Pemeriksa

Pengetahuan majelis pemeriksa merupakan hal yang oleh majelis pemeriksa diketahui dan diyakini kebenarannya.[47]

Saksi dan Ahli Wajib Diambil Sumpah

Disebutkan juga bahwa para saksi dan ahli wajib diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam pemeriksaan.[48] Setelah diambil sumpah, saksi dan ahli menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-SUMPAH.[49]

Pemeriksaan Setempat dalam Agenda Pembuktian

Majelis Pemeriksa dapat melakukan Pemeriksaan Setempat dalam hal terdapat alat bukti yang tidak dapat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan.[50] Majelis Pemeriksa memberitahukan dan mengundang Pelapor/Penemu dan Terlapor dalam sidang pemeriksaan untuk hadir dalam pemeriksaan setempat.[51] Dalam hal Pelapor/Penemu dan/atau Terlapor tidak hadir dalam Pemeriksaan Setempat, Majelis Pemeriksa melakukan Pemeriksaan Setempat tanpa dihadiri oleh Pelapor/penemu dan/atau Terlapor.[52] Hasil Pemeriksaan Setempat tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Setempat sesuai dengan Formulir Model ADM.BA-PST.[53]

Agenda Pemeriksaan Membuat Kesimpulan

Majelis pemeriksa memberikan kesempatan kepada Pelapor/penemu dan Terlapor untuk dapat menyampaikan kesimpulan tersebut secara tertulis atau lisan setelah melakukan pembuktian.[54]

Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari setelah Temuan atau Laporan diregistrasi.[55] Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.[56] Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil sidang pemeriksaan dengan menyusun putusan sesuai dengan Formulir Model ADM.[57] Putusan tersebut diputuskan berdasarkan rapat pleno.[58] Kemudian, Putusan tersebut dibubuhi paraf pada setiap halaman dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.[59]

Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atas Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu terdiri atas:

a.       Terbukti; atau

b.      Tidak terbukti.[60]

Dalam hal amar putusan menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, Majelis Pemeriksa dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:

a.       Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.      Teguran tertulis;

c.       Tidak diikutsertakan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu; dan/atau

d.      Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Pemilu.[61]

Dalam hal putusan berupa putusan, amar putusan memuat:

a.       Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu;

b.      Memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, atau KPPSLN untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.       Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan;

d.      Memerintahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota agar Terlapor untuk tidak diikutkan pada tahapan Pemilu dalam penyelenggaran Pemilu; dan/atau

e.       Memberikan sanksi administratif lainnya kepada Terlapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pemilu.[62]

Dalam hal putusan berupa putusan, amar putusan menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[63] Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.[64]

Salinan putusan disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor paling lama 1 (satu) hari setelah putusan dibacakan.[65] Putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dimuat dalam laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian, Status penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu diumumkan di laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Formulir Model ADM.STATUS.[66]

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Komisi Pemilihan Umum, “Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu Sebuah Catatan”, (Jakarta: Biro Advokasi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, 2022), 31.

[2] Ibid, 31-32.

[3] vide Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[4] vide Pasal 461 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[5] vide Pasal 461 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 36 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[6] vide Pasal 14 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

[7] vide Pasal 14 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

[8] vide Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[9] vide Pasal 7 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[10] vide Pasal 7 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[11] vide Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[12] Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

[13] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[14] vide Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[15] vide Pasal 17 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[16] vide Pasal 19 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[17] vide Pasal 19 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[18] vide Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[19] vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[20] vide Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[21] vide Pasal 20 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[22] vide Pasal 20 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[23] vide Pasal 21 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[24] vide Pasal 21 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[25] vide Pasal 21 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[26] vide Pasal 21 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[27] vide Pasal 21 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[28] vide Pasal 21 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[29] vide Pasal 22 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[30] vide Pasal 22 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[31] vide Pasal 22 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[32] vide Pasal 22 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[33] vide Pasal 22 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[34] vide Pasal 22 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[35] vide Pasal 23 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[36] vide Pasal 23 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[37] vide Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[38] vide Pasal 24 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[39] vide Pasal 24 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[40] vide Pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[41] vide Pasal 24 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[42] vide Pasal 24 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[43] vide Pasal 25 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[44] vide Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[45] vide Pasal 27 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[46] vide Pasal 28 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[47] vide Pasal 29 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[48] vide Pasal 31 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[49] vide Pasal 31 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[50] vide Pasal 33 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[51] vide Pasal 33 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[52] vide Pasal 33 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[53] vide Pasal 33 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[54] vide Pasal 34 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[55] vide Pasal 36 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[56] vide Pasal 36 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[57] vide Pasal 36 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[58] vide Pasal 36 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[59] vide Pasal 36 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[60] vide Pasal 37 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[61] vide Pasal 37 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[62] vide Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[63] vide Pasal 37 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[64] vide Pasal 37 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[65] vide Pasal 38 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

[66] vide Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Formulir Isian