layananhukum

Apakah Israel Memang Tidak Diperbolehkan Memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia?

 

Ilustrasi U-20 World Cup Indonesia 2023

Pertanyaan

Sejak adanya penolakan agar Israel untuk datang dan Tim Sepak Bolanya dapat bertanding di Indonesia, timbul pertanyaan apakah itu sangat mempengaruhi dan bagaimana analisa hukumnya secara objektif? Terima kasih.

Jawaban
Pengantar

Indonesia adalah satu di antara negara yang tidak pernah mendukung Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina (The Occupied Palestinian Territory). Antipati Indonesia terhadap Israel awalnya muncul dari perasaan solidaritas Indonesia untuk membangun hubungan dengan negara-negara bekas jajahan Eropa dan promosi terhadap penghapusan kolonialisme, termasuk dengan negara- negara di kawasan Arab, dalam Gerakan Non-Blok (GNB).[1]

Secara konsisten, Indonesia terus menyuarakan tindakan Israel tersebut sebagai sebuah penjajahan atas Palestina dan sangat bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia menyangkut pemeliharaan tatanan keamanan dunia dan kepentingan kemanusiaan yakni pencegahan invasi dan intervensi terhadap kedaulatan negara lain, dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan ‘bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan’. Keengganan Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel semakin diperkuat dengan perasaan solidaritas Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim, sama halnya dengan masyarakat Palestina yang juga mayoritas Muslim.[2] Sebaliknya, Israel terus menunjukkan ketertarikan untuk membuka hubungan diplomatik dengan Indonesia sejak Presiden Pertama Indonesia, Soekarno, masih menjabat.[3]

Walaupun tidak memiliki hubungan diplomatik, bukan berarti Indonesia tidak memiliki hubungan dengan Israel. Terhadap Israel, Indonesia menjalin hubungan perdagangan dan pariwisata. Transaksi perdagangan yakni nilai ekspor Indonesia ke Israel mencapai US$ 157,53 juta pada tahun 2020. Nilai tersebut mengalami peningkatan 30,6% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai US$ 120,63 juta. Sedangkan nilai impor dari Israel ke Indonesia mencapai US$ 56,53 juta pada tahun 2020, naik 123,3% dibanding tahun 2019 yang mencapai Rp 25,3 juta.

Apakah Warga Negara Israel Boleh Memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia?

Bahwa perlu diketahui bahwa Warga Negara Israel diperbolehkan memasuki wilayah kedaulatan Negara Indonesia. Dalam hal ini, diperlukan suatu kebijakan dan pengaturan perlintasan Warga Negara Israel memasuki Wilayah Indonesia. Kebijakan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara merupakan Kebijakan Keimigrasian.

Direktorat Jenderal Imigrasi, di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan institusi yang menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia. Fungsi keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat (vide Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian) atau selanjutnya disebut dengan “UU/6/2011”.

Perkembangan era globalisasi menyebabkan integrasi internasional tidak dapat dihindari. Batas antar negara semakin menipis sebab tingkat ketergantungan semakin tinggi dan pergaulan internasional semakin terintegrasi.

Perjalanan dan migrasi orang dari suatu negara ke negara lain tidak dapat dihindari dalam kancah Hubungan Luar Negeri. Peningkatan perlintasan orang asing dari tahun ke tahun juga dihadapi oleh Indonesia. Politik Luar Negeri yang menganut Prinsip Bebas Aktif diabadikan sebagai kepentingan nasional Indonesia dalam melaksanakan hubungan luar negeri dengan negara lain (vide Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri) atau selanjutnya disebut dengan “UU/37/1999”.

Selain itu, untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap perlintasan keimigrasian, Pemerintah Indonesia juga melaksanakan kebijakan penyeleksian masuknya orang asing ke Indonesia. Kebijakan selektif (Selective Policy) keimigrasian Indonesia merupakan kepentingan nasional Indonesia yang dilandasi pada prinsip bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Negara Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan agar orang asing yang diizinkan masuk dan tinggal di Indonesia dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuannya (vide Bagian Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian). Selective Policy mulai diterapkan sejak orang asing mengajukan permohonan izin masuk, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), selama berada di wilayah Indonesia, hingga meninggalkan wilayah kedaulatan Negara Indonesia. Kebijakan ini diterapkan kepada semua orang asing, termasuk Warga Negara Israel yang mana Israel tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Penerapan Selective Policy adalah wujud implementasi kepentingan nasional Indonesia di bidang keimigrasian untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia dari ancaman yang mungkin akan timbul dengan masuknya orang asing. Bentuk implementasi awal Selective Policy keimigrasian Indonesia adalah layanan keimigrasian dalam hal pemberian izin masuk atau visa bagi orang asing yang hendak masuk ke Indonesia.

Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal (vide Pasal 1 Angka 18 UU/6/2011)

Perbedaan latar belakang yang mempengaruhi ketiadaan hubungan diplomatik resmi antara Indonesia dengan Israel turut mewarnai perbedaan kebijakan selektif dalam hal pemberian Visa Republik Indonesia untuk memasuki wilayah Negara Indonesia.

Sebagaimana Diktum Kesatu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03. GR.01.06 Tahun 2012 tentang Negara Calling Visa menetapkan Israel sebagai satu di antara negara yang memerlukan calling visa untuk memasuki wilayah Indonesia.

Sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling, menyebutkan bahwa:

“Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan keimigrasian.”

Israel tidak memiliki kerawanan jika ditinjau dari aspek ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta aspek keimigrasian. Penetapan Israel sebagai negara calling visa disebabkan konteks internasional yakni elemen politis bukan yuridis. Kembali lagi pada sikap antipati Indonesia terhadap Israel timbul karena Pendudukan atas Wilayah Palestina (The Occupied Palestinian Territory). Indonesia secara konsisten tegas menolak agresi Israel yang terus melakukan klaim dan pendudukan paksa atas wilayah Palestina.

Walaupun Indonesia telah melakukan beberapa kali revisi peraturan dan mengeluarkan beberapa negara dalam kategori negara calling visa, Israel masih tetap diklasifikasikan sebagai negara calling visa. Pemerintah Republik Indonesia akan tetap menempatkan Israel dalam kategori negara calling visa hingga Israel bersedia mengakui kedaulatan Palestina.

Status calling visa menyebabkan seleksi pemberian izin masuk terhadap Warga Negara Israel ke Indonesia menjadi lebih ketat dan selektif, melibatkan proses pengurusan yang lebih rumit.

Tahapan penilaian terhadap kelayakan seorang Warga Negara Israel untuk masuk ke wilayah Republik Indonesia menyebabkan permohonan persetujuan visa menjadi lebih selektif dan menghabiskan waktu yang lebih lama dibandingkan pengajuan visa pada umumnya.

Untuk memasuki Indonesia, Warga Negara Israel memerlukan izin tertulis atau visa melalui prosedur calling visa. Seperti pada penjelasan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menetapkan pemberian visa kepada Warga Negara Israel harus dilakukan melalui tahapan prosedur calling visa yang diakibatkan sikap politik dan Pendudukan Israel terhadap Wilayah Palestina (The Occupied Palestinian Territory) yang sangat bertentangan dengan dengan kepentingan nasional Negara Indonesia. Perbedaan signifikan prosedur pengajuan calling visa dan pengajuan visa pada umumnya adalah pengajuan calling visa akan melalui prosedur tambahan yakni tahapan penilaian dan rekomendasi tim koordinasi untuk mempertimbangkan kelayakan permohonan visa yang diajukan.

Melalui rapat Clearance House (CH), Tim Koordinasi Penilai Visa akan memberikan rekomendasi bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dijadikan dasar dalam menyetujui atau menolak permohonan visa dari Warga Negara Israel tersebut. Tim Koordinasi Penilai calling visa terdiri dari unsur:

1.        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2.       Kementerian Dalam Negeri;

3.      Kementerian Luar Negeri;

4.       Kementerian Ketenagakerjaan;

5.       Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6.      Kejaksaan Republik Indonesia;

7.       Badan Intelijen Negara (BIN);

8.      Tentara Nasional Indonesia (TNI);

9.      Badan Narkotika Nasional (BNN); dan

10.    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).[4]

Kemudian disebutkan wawancara terhadap warga negara dari negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia dilaksanakan pada:

a.       Perwakilan Republik Indonesia di Bangkok;

b.      Perwakilan Republik Indonesia di Singapura;

c.       Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag;

d.      Perwakilan Republik Indonesia di Berlin;

e.       Perwakilan Republik Indonesia di London; dan

f.        Perwakilan Republik Indonesia di Los Angeles.[5]

Visa terhadap warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia diberikan Affidavit.[6]

Affidavit adalah pernyataan tertulis yang sah yang dilampirkan pada paspor warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara Indonesia untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.[7]

Pada akhir tahun 2020 pengajuan calling visa dapat dilakukan secara online melalui pelayanan visa elektronik (e-Visa), yang dilakukan oleh penjamin atau sponsor dari Warga Negara Israel, yang terbagi dalam aplikasi visa online dan aplikasi Tenaga Kerja Asing (TKA) online.

Pengajuan visa kemudian disampaikan kepada tim koordinasi penilai visa. Tim koordinasi selanjutnya akan melakukan penilaian akan kelayakan permohonan visa serta maksud dan tujuan masuk ke Negara Indonesia. Hasil penilaian akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi sebagai rekomendasi persetujuan atau penolakan. Tahapan penilaian ini menyebabkan permohonan calling visa lebih selektif dan menghabiskan waktu yang lebih lama dibandingkan pengajuan visa pada umumnya. Jika visa telah disetujui, Warga Negara Israel hanya dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, atau Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.[8]

Penegakan Hukum Keimigrasian

Penegakan hukum melalui tindakan administrasi keimigrasian dapat dikenakan kepada Warga Negara Israel yang berada di wilayah Indonesia apabila terbukti melanggar peraturan keimigrasian setelah melalui tindakan penyidikan.

Adapun pelanggaran yang dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yakni melakukan tindakan atau kegiatan berbahaya yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pelanggaran izin tinggal keimigrasian, serta tidak menghormati atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.[9] Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat dikenakan kepada setiap orang asing, termasuk Warga Negara Israel, adalah sebagai berikut:

1.        Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;

2.       Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;

3.      Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

4.       Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

5.       Pengenaan biaya beban; dan/atau

6.      Deportasi dari Wilayah Indonesia.[10]

Masalah Hukum Seputar Gelaran Piala Dunia U-20 di Indonesia

Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sempat menolak kedatangan Tim Nasional Israel ke Indonesia padahal diketahui bahwa sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi mengungkapkan keluhannya terkait gagalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, padahal sejulmah kepala daerah telah menandatangani komitmen sebagai tuan rumah. Telah diketahui sebelumnya, FIFA telah membatalkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U20 2023 pada, Rabu (29/3/2023) malam WIB.

Presiden Jokowi mengatakan jika sebenarnya para kepala daerah yang daerahnya menjadi tuan rumah baik dari Provinsi atau kota telah menandatangani komitmen menjadi tuan rumah Piala Dunia U20 2023.

“Provinsi maupun Kota yang ditunjuk itu juga ada tanda tangan juga. City host komitmen ada semuanya tanda tangan,” ujar Presiden Jokowi di Kantor DPP PAN, Minggu (2/4).

Apa yang Presiden sampaikan itu benar sebagaimana dengan sudah  ada terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggara FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 selanjutnya disebut sebagai “Keppres/19/2020” yang mana berlakunya Keppres tersebut adalah 15 September 2020.

Disebutkan juga sebagaimana Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Keppres/19/2020 tersebut sebagai berikut:

“Panitia Nasional INAFOC mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 202l yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAFOC bertanggung jawab kepada Presiden.”

Kemudian dengan di tanggal yang sama Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, juga mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 yang selanjutnya disebut dengan “Inpres/8/2020” yang menyebutkan bahwa baik kepada Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Bali yang masing-masing instruksi tersebut sebagaimana Diktum Kedua Angka 22 Inpres/8/2020 yang menyebutkan bahwa:

“Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama Walikota Surakarta: a. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraaan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021; dan b. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dan Diktum Kedua Angka 25 Inpres/8/2020 yang menyebutkan bahwa:

“Gubernur Provinsi Bali bersama Bupati Gianyar, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung: a. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia terkait prasarana dan sarana yang akan direnovasi untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l; dan b. memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan proses perizinan terkait dengan penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 202l dan hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian keberatan berdasarkan Surat Gubernur Bali I Wayan Koster itu Surat Nomor: T.00.426/11470/SEKRET tertanggal 13 Maret 2023 Perihal: Penolakan Tim Israel Bertanding di Bali yang ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Yang mana kita ketahui bahwa gelaran FIFA U-20 World Cup merupakan gelaran yang diadakan oleh FIFA. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang sejatinya sebagai pemegang amanah tertinggi sepak bola Indonesia dan organisasi kemasyarakatan dan independen yang didirikan berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berdasarkan Statuta FIFA yang bersifat internasional, bertugas mengembangkan dan mempromosikan sepak bola secara terus menerus, mengatur dan mengawasinya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia sebagai anggota dari FIFA membentuk suatu wadah organisasi yang bergerak di bidang sepak bola yang disebut sebagai federasi sepak bola Indonesia atau disebut juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) didirikan di Yogyakarta pada tanggal 19 April 1930, yang status badan hukumnya didaftarkan pada Departemen Kehakiman melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.A.5/11/b tanggal 2 Februari 1953, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18 tanggal 3 Maret 19538.

Dalam Statuta PSSI disebut bahwa keberadaan PSSI merupakan anggota dari FIFA selaku organisasi sepak bola dunia, AFC selaku organisasi sepak bola di Asia, AFF selaku organisasi sepak bola di Asia Tenggara. Oleh karena itu dalam pembentukan peraturan atau susunan organisasi, PSSI haruslah mengikuti ketentuan yang diatur di FIFA sehingga dalam perjalanannnya PSSI tidak boleh menyimpang dari peraturan yang dibuat oleh FIFA karena seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 1 ayat (13) Surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (MUNASLUB PSSI) Tahun 2009 menyebutkan:

“bahwa sepak bola merupakan permainan yang dikuasai dan dikontrol oleh FIFA.”

Namun dalam perkembangannya, banyak hal-hal yang tidak sejalan dengan ketentuan yang ada di Article 17 Statuta FIFA yang menyebutkan bahwa negara anggota haruslah independen terhadap tekanan dari pihak ketiga. Namun saat kita melihat beberapa kali kisruh kasus sidang PSSI dimana pemerintah diwakili oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pernah mencoba untuk melakukan intervensi terhadap kongres yang diadakan oleh PSSI.

Kemudian, sebagaimana Pasal 7 Statuta PSSI Edisi 2019, menyebutkan bahwa:

         (1)           PSSI netral dan tidak memihak dalam hal politik, suku, agama, ras dan golongan tertentu serta memastikan Anggotanya tetap netral dan tidak memihak.

        (2)           PSSI harus tetap menjaga independensi dan netralitas dalam menjalankan segala urusannya serta menghindari segala bentuk gangguan atau campur tangan politik.

        (3)           Dalam menjalankan tujuan, kegiatan serta urusannya tersebut, PSSI tidak dapat diintervensi oleh pihak luar manapun.

        (4)           Segala bentuk diskriminasi terhadap suatu Negara, perorangan, kelompok, ras, warna kulit, etnis, jenis kelamin, bahasa, agama, perbedaan pendapat dan alasan lainnya adalah sangat dilarang dan dapat diberikan hukuman atau tindakan disiplin lainnya.

Bagaimana dengan Teknisnya Israel untuk Dapat Bertanding di Indonesia?

Apabila merujuk pada peraturan domestic sebagaimana yang menjadi dasar perdebatan adalah dengan adanya Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah sebagaimana yang disebutkan dalam HAL KHUSUS  bagian B. Hubungan Republik Indonesia-Israel menyebutkan bahwa:

“Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.”

Kemudian lebih lanjut disebutkan bahwa dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku, antara lain:

a.       tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b.      tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c.       tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d.      kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e.       kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f.        otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Beberapa poin di atas tentu akan memiliki implikasi terhadap pelaksanaan gelaran piala dunia U-20 ketika Israel bertanding mengingat bahwa menyanyikan lagu nasional (National Anthem) tentu akan tetap dinyanyikan yang mana sebagaimana Article 35: Match Protocol Regulations U-20 World Cup Indonesia 2023, menyebutkan bahwa:

35.1         The countdown to kick-off provided to both teams in advance of the match shall be strictly complied with by both teams.

35.2        The FIFA flag and the flags of the host country and both competing countries shall be flown in the stadium at every match.

35.3        Unless FIFA states otherwise, the national anthems of the two teams will be played before each match. The Participating Member Associations shall confirm their national anthem to FIFA (maximum duration of 90 seconds) by the date stipulated in the relevant circular.

35.4        The display of political, religious or personal messages or slogans of any nature in any language or form by players and officials is prohibited. The similar display of commercial messages and slogans of any nature in any language or form by players and officials is not allowed for the duration of their time at any official activity organised by FIFA (including official matches and training sessions, as well as during official press conferences and mixed-zone activities).

Yang mana sebagaimana Peraturan yang FIFA buat di atas bahwa mengibarkan bendera kedua belah pihak yang bertanding dan menyanyikan lagu nasional merupakan bagian yang tidak mungkin tidak dilakukan.

Pada akhirnya carut marutnya komunikasi politik dan pilihan kebijakan yang terlalu sempit, akhirnya menutup peluang terlaksananya perhelatan sepak bola paling bergengsi di bumi ini telah pupus untuk dilakukan di Negara Republik Indonesia. Tetap semangat anak-anak bangsa!

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.



[1] G. Barton dan Rubenstein, C, 2005, Indonesia and Israel: A Relationship in Waiting, Jewish Political Studies Review, 17 (1-2), 158.

[2] Ibid, 160.

[3] A. Syahfrullah, 2021, Di Era Sukarno, Indonesia Konsisten Bela Palestina dan Anti-Israel [Online]. URL Available: https://m.caping.co.id/news/detailmi/8344384 [Tirto.id] diakses pada tanggal 8 April 2023.

[4] vide Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi dan Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.

[5] vide Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi dan Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.

[6] vide Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi dan Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.

[7] vide Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi dan Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.

[8] vide Pasal 20 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi dan Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.

[9] vide Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

[10] vide Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Formulir Isian