Ilustrasi Koperasi |
Pertanyaan
Saya hendak membentuk Koperasi dan apa-apa saja yang
harus saya lengkapi dalam mengurus Perizinannya? Terima Kasih.
Jawaban
Pengantar
Koperasi berasal dari kata co-operation (Bahasa
Inggris/English), cooperative (Belanda/Dutch).
Perkumpulan Koperasi (Co-operative Vereeniging) artinya Kerja Sama,
yaitu kerja sama antara beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama.[1] Perbedaan
signifikan antara Koperasi dan badan usaha kerja sama lainnya, seperti Firma,
CV, atau Perseroan Terbatas (PT), koperasi merupakan kerja sama yang tidak
didasarkan atas modal (capital).[2] Oleh
karena itu orang-orang yang bekerja sama di sini adalah orang-orang yang kurang
mampu yang ingin meringankan beban hidup atau beban kerja.[3] Jadi,
titik beratnya sebagaimana menurut Wirjono Prodjodikoro adalah kerja sama para
anggota untuk saling meringankan hidup satu sama lain.[4]
Sebagaimana definisi Koperasi sendiri berdasarkan
peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
menyebutkan:
“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.”
Ada beberapa poin penting di atas, antara lain:
1.
Koperasi adalah
Badan Usaha;
2.
Koperasi adalah
Badan Hukum;
3.
Anggota Koperasi
adalah perseorangan atau koperasi;
4.
Koperasi
merupakan Gerakan ekonomi rakyat; dan
5.
Dasar kegiatannya
adalah kekeluargaan.
Dengan kata lain koperasi adalah kegiatan usaha
bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, karena itu
koperasi merupakan Gerakan ekonomi rakyat yang dikelola secara kekeluargaan
(asas kekeluargaan) dan gotong royong (asas kebersamaan). Prinsip pengelolaan
koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggota,
itulah kenapa Koperasi ini juga disebut sebagai organisasi ekonomi yang
berwatak sosial.[5]
Menurut Peraturan Perundang-Undangan,[6] dikenal
ada 2 (dua) jenis koperasi menurut pendiriannya, yaitu Koperasi Primer dan
Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Sedangkan, Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Kemudian disebutkan bahwa Koperasi
Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.[7] Sedangkan,
Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi. Apabila
dilihat ketentuan yang baru ini, ketentuan ini jelas lebih memudahkan dibentuk
atau didirikannya Koperasi Primer mengingat apabila mengacu pada ketentuan yang
lama untuk pendirian Koperasi Primer disebutkan bahwa Koperasi Primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
Siapa Saja yang Bisa Mendirikan Koperasi?
Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 14
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2019 tentang Pengesahan Koperasi, menyebutkan bahwa:
“Pendiri
adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan
dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian
Koperasi.”
Jadi, dapat disimpulkan yang dapat mendirikan koperasi
adalah orang perorangan atau beberapa koperasi. Tergantung apakah yang akan
didirikan adalah koperasi primer atau koperasi sekunder.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan
prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.[8] Prinsip
Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha
lain.[9]
-
Bersifat
Sukarela dan Terbuka
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.[10]
-
Pengelolaan
Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan
Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota
itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.[11]
-
Pembagian Sisa
Hasil Usaha Dilakukan secara Adil Sebanding dengan Besarnya Jasa Usaha
Masing-Masing Anggota.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi.
Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan
keadilan.[12]
-
Pembagian
Balas Jasa yang Terbatas terhadap Modal
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan
tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud
dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku
di pasar.[13]
-
Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri
sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan
kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab,
otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.[14]
Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Adanya prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.
Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi
Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah,
menyebutkan bahwa:
“Koperasi
memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan Surat Keputusan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
tentang pengesahan badan hukum Koperasi.”
Sedangkan, Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar.[15]
Perlu diketahui bahwa dalam pembentukan Koperasi
sebelum membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar, diawali terlebih
dahulu dengan rapat pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh pendiri.[16] Rapat
pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara daring
dan/atau luring.[17] Hasil
rapat pembentukan sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan Notulen atau Berita
Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat, dalam bentuk paraf atau tanda
tangan dengan tinta basah atau elektronik.[18]
Disebutkan dalam ketentuan Pasal 9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
yang menyatakan bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh Pemerintah. Siapa “Pemerintah” yang dimaksud dalam
ketentuan di atas? Tentu mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pengesahan Koperasi yang menyebutkan bahwa:
“Permohonan
pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal.”
Dalam hal ini Direktur Jenderal yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Melalui Portal https://koperasi.ahu.go.id/site/login. Mengingat bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).[19]
Permohonan Pengajuan Nama Koperasi
Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud harus didahului dengan pengajuan Nama Koperasi.[20] Adanya
Nama Koperasi sebagaimana dimaksud bertujuan:[21]
a.
Memberikan
identitas resmi yang spesifik untuk setiap Koperasi yang berbadan hukum; dan
b.
Menghindarkan
penyalahgunaan nama Koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud dilakukan
dengan mengisi format pengajuan nama Koperasi.[22] Format
pengajuan nama Koperasi paling sedikit memuat:[23]
a.
Nama Koperasi
yang dipesan; dan
b.
Jenis Koperasi.
Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:[24]
a.
Produsen;
b.
Konsumen;
c.
Pemasaran;
d.
Jasa; dan
e.
Simpan Pinjam.
Selain mengisi format pengajuan nama Koperasi, Pemohon
harus mengisi formulir pernyataan yang menyatakan nama Koperasi yang diajukan
telah sesuai dengan persyaratan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap
nama Koperasi yang diajukan.[25]
Nama Koperasi yang dipesan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
Terdiri dari
paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis koperasi;
b.
Ditulis dengan
huruf latin;
c.
Belum dipakai
secara sah oleh Koperasi lain;
d.
Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e.
Tidak sama atau
tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
f.
Tidak terdiri
atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak
membentuk kata.[26]
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, pengajuan
penamaan untuk Koperasi yang melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di
pelabuhan harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama koperasinya.[27]
Kemudian, Persetujuan pemakaian nama Koperasi
diberikan oleh Menteri secara elektronik.[28] Persetujuan
paling sedikit memuat:
a.
Nomor pemesanan
nama Koperasi;
b.
Nama Koperasi
yang dapat dipakai;
c.
Tanggal
pemesanan; dan
d.
Tanggal
daluwarsa.[29]
Persetujuan sebagaimana dimaksud hanya untuk 1 (satu)
nama Koperasi.[30]
Jangka Waktu Persetujuan Pemakaian Nama Koperasi
Pemakaian nama Koperasi berlaku untuk jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.[31]
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian Koperasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.[32] Permohonan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud diajukan melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum (SABH).[33] Permohonan
pengesahan akta pendirian Koperasi dimuat atau dinyatakan dalam Akta Notaris
dalam Bahasa Indonesia.[34] Apabila
merujuk pada ketentuan Pasal 1 Angka 4 Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, menyebutkan bahwa:
“Notaris
Pembuat Akta Koperasi (NPAK) adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan
Peraturan Jabatan Notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat
akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang
terkait dengan kegiatan koperasi.”
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani.[35] Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara mengisi format pengesahan akta pendirian Koperasi. Apabila permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri. Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud, pemohon mengajukan kembali permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri.[36]
Dokumen Pendukung
Pengisian format Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud berupa pernyataan secara elektronik dari
pemohon tentang dokumen untuk pendirian Koperasi yang telah lengkap. Kemudian,
Dokumen untuk pendirian tersebut disimpan oleh Notaris, yang meliputi:
a.
Minuta akta
pendirian Koperasi, beserta berkas pendukung akta;
b.
Berita acara
rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan
pengesahan;
c.
Surat bukti
penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah
Simpanan Wajib dan hibah; dan
d.
Rencana kerja
Koperasi.[37]
Selain menyampaikan dokumen tersebut, pemohon juga
harus mengunggah Akta Pendirian Koperasi dan Berita Acara Koperasi ke dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).[38]
Selain dokumen pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, terhadap
pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi yang memiliki
Unit Usaha Simpan Pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang
meliputi:
a.
Rencana kerja
paling singkat 3 (tiga) tahun;
b.
Administrasi dan
pembukuan;
c.
Nama dan riwayat
hidup calon pengelola; dan
d.
Daftar sarana
kerja.[39]
Pernyataan secara Elektronik
Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik
yang menyatakan:
a.
Format pengesahan
akta pendirian Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b.
Bertanggung jawab
penuh terhadap format pendirian Koperasi, dan dokumen pendukung.
Penyampaian Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Setelah semua prosedur sudah dilakukan Menteri
kemudian akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian
Koperasi pada saat permohonan diterima. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
disampaikan kepada pemohon secara elektronik. Kemudian, Pengesahan Koperasi
dalam Berita Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan Notaris dapat
langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran
F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.[40]
Catatan:
Perlu diketahui bahwa Permohonan pengesahan akta
pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, atau Pembubaran Koperasi yang telah
diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian dan Keputusan pengesahan
akta pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, atau Pembubaran Koperasi yang telah
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
(vide Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi)
Mengingat bahwa sebelum tanggal 21 September 2019
dalam penyelenggaraan dan pembinaan koperasi tunduk pada ketentuan Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Sebagaimana
ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang menyatakan
mulai berlaku peraturan Menteri tersebut setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal diundangkan yaitu tanggal 21 Juni 2019, 3 (tiga) bulan dari 21 Juni
2019 adalah 21 September 2019 maka yang berlaku adalah Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
Contoh Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Pemenuhan Izin Usaha Koperasi dapat diurus secara
online melalui Online Single Submission (OSS) merupakan sebuah
keharusan bagi pelaku usaha agar memiliki legalitas berupa izin usaha, tidak
terkecuali bagi lembaga yaitu Koperasi. Sebagaimana Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018
tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, menyebutkan bahwa
bentuk perizinan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
A.
Izin Usaha; dan
B.
Izin Operasional.
Disebutkan bahwa Izin Usaha adalah izin yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota setelah koperasi melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha
dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi
persyaratan dan/atau Komitmen.[41] Sedangkan,
Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas
nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah koperasi mendapatkan Izin
Usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau
Komitmen.[42]
Untuk badan hukum Koperasi saat ini yang masih
menggunakan badan hukum lama dari Kemenkopukm dan belum AHU memang dianjurkan
untuk segera mengurus perizinan berbasis risiko di OSS dan untuk masuk ke OSS
harus memakai AHU, dan biasanya inilah yang menyulitkan Koperasi pada umunnya
untuk mengurus Izin Usaha dan Izin Operasional mengingat yang 2 (dua) dokumen
tersebut biasanya (saat ini) dibutuhkan dalam dokumen perpanjangan kontrak
dengan perusahaan lainnya (apabila terdapat perjanjian dengan perusahaan lain,
terlebih apabila Koperasi tersebut bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)).
Maka untuk Pengurus Koperasi yang masih menggunakan
Badan Hukum Lama untuk segera melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) di
Notaris untuk mendaftarkan Koperasinya melalui Administrasi Hukum Umum (AHU)
supaya bisa mengurus perizinan usaha di oss.go.id. Sedangkan dalam sistem
oss.go.id sendiri, badan hukum koperasi sejauh ini juga memang belum optimal
berjalan, mengingat untuk bisa melakukan proses secara sempurna untuk
menerbitkan NIB dan izin usahanya perlu adanya update system,
dikarenakan belum sinkronnya antara data Sistem Administrasi Layanan Badan
Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) dan AHU.
Harapan bersama kita, masalah di lapangan terkait
dengan SISMINBHKOP dan OSS (Online Single Submission) Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BPKPM) dapat ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dan
Kementerian Koperasi, sehingga masalah dapat diselesaikan dan mencegah kendala
ke depan terkait sistem online antar Kementerian/Lembaga, sehingga dapat
mendukung tujuan pemerintah mewujudkan Kemudahan Berusaha (EoDB/Ease of
Doing Business) bagi masyarakat.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.
[1] Wirjono
Prodjodikoro, “Hukum Perkumpulan Perseroan dan Koperasi di Indonesia”, (Jakarta:
Dian Rakyat, 1985), 90.
[2] Sumantoro, “Hukum
Ekonomi”, (Jakarta: UI Press, 1986), 127.
[3] Wirjono
Prodjodikoro, loc.cit.
[4] Ibid.
[5] Sumantoro, “Hukum
Ekonomi”, Op.cit, 132.
[6] Lihat
Ketentuan Pasal 1 Angka 3 dan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
[7] Lihat
Ketentuan Pasal 86 Angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 6
ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
[8] Penjelasan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
[9] Penjelasan
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
[10] Penjelasan
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
[11] Penjelasan
Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
[12] Penjelasan
Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
[13] Penjelasan
Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
[14] Penjelasan
Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
[15] Lihat Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.
[16] Lihat Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.
[17] Lihat Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.
[18] Lihat Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.
[19] Lihat Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[20] Lihat Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[21] Lihat Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[22] Lihat Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[23] Lihat Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[24] Lihat Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[25] Lihat Pasal 6 ayat (4) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[26] Lihat Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[27] Lihat Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[28] Lihat Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[29] Lihat Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[30] Lihat Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[31] Lihat Pasal 10 Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
[32] Lihat Pasal 11 ayat (1) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[33] Lihat Pasal 11 ayat (2) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[34] Lihat Pasal 11 ayat (3) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[35] Lihat Pasal 11 ayat (4) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[36] Lihat Pasal 11 ayat (5), ayat (6),
dan ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pengesahan Koperasi.
[37] Lihat Pasal 12 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019
tentang Pengesahan Koperasi.
[38] Lihat Pasal 12 ayat (4) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Koperasi.
[39] Lihat Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
[40] Lihat Pasal 15 Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
[41] Lihat Pasal 1 Angka 2 Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
[42] Lihat Pasal 1 Angka 3 Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.