layananhukum

Tata Cara Pendirian Koperasi yang Wajib Anda Ketahui

Ilustrasi Koperasi
 

Pertanyaan

Saya hendak membentuk Koperasi dan apa-apa saja yang harus saya lengkapi dalam mengurus Perizinannya? Terima Kasih.

Jawaban
Pengantar

Koperasi berasal dari kata co-operation (Bahasa Inggris/English), cooperative (Belanda/Dutch). Perkumpulan Koperasi (Co-operative Vereeniging) artinya Kerja Sama, yaitu kerja sama antara beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama.[1] Perbedaan signifikan antara Koperasi dan badan usaha kerja sama lainnya, seperti Firma, CV, atau Perseroan Terbatas (PT), koperasi merupakan kerja sama yang tidak didasarkan atas modal (capital).[2] Oleh karena itu orang-orang yang bekerja sama di sini adalah orang-orang yang kurang mampu yang ingin meringankan beban hidup atau beban kerja.[3] Jadi, titik beratnya sebagaimana menurut Wirjono Prodjodikoro adalah kerja sama para anggota untuk saling meringankan hidup satu sama lain.[4]

Sebagaimana definisi Koperasi sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan:

“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Ada beberapa poin penting di atas, antara lain:

1.        Koperasi adalah Badan Usaha;

2.       Koperasi adalah Badan Hukum;

3.      Anggota Koperasi adalah perseorangan atau koperasi;

4.       Koperasi merupakan Gerakan ekonomi rakyat; dan

5.       Dasar kegiatannya adalah kekeluargaan.

Dengan kata lain koperasi adalah kegiatan usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, karena itu koperasi merupakan Gerakan ekonomi rakyat yang dikelola secara kekeluargaan (asas kekeluargaan) dan gotong royong (asas kebersamaan). Prinsip pengelolaan koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggota, itulah kenapa Koperasi ini juga disebut sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial.[5]

Menurut Peraturan Perundang-Undangan,[6] dikenal ada 2 (dua) jenis koperasi menurut pendiriannya, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Sedangkan, Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Kemudian disebutkan bahwa Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.[7] Sedangkan, Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi. Apabila dilihat ketentuan yang baru ini, ketentuan ini jelas lebih memudahkan dibentuk atau didirikannya Koperasi Primer mengingat apabila mengacu pada ketentuan yang lama untuk pendirian Koperasi Primer disebutkan bahwa Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.

Siapa Saja yang Bisa Mendirikan Koperasi?

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, menyebutkan bahwa:

“Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.”

Jadi, dapat disimpulkan yang dapat mendirikan koperasi adalah orang perorangan atau beberapa koperasi. Tergantung apakah yang akan didirikan adalah koperasi primer atau koperasi sekunder.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.[8] Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.[9]

-        Bersifat Sukarela dan Terbuka

Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.[10]

-        Pengelolaan Secara Demokratis

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.[11]

-        Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan secara Adil Sebanding dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota.

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.[12]

-        Pembagian Balas Jasa yang Terbatas terhadap Modal

Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.[13]

-        Kemandirian

Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.[14]

Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Adanya prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi

Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah, menyebutkan bahwa:

“Koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan Surat Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum Koperasi.”

Sedangkan, Pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.[15]

Perlu diketahui bahwa dalam pembentukan Koperasi sebelum membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar, diawali terlebih dahulu dengan rapat pembentukan Koperasi yang dihadiri oleh pendiri.[16] Rapat pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.[17] Hasil rapat pembentukan sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan Notulen atau Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat, dalam bentuk paraf atau tanda tangan dengan tinta basah atau elektronik.[18]

Disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah. Siapa “Pemerintah” yang dimaksud dalam ketentuan di atas? Tentu mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang menyebutkan bahwa:

“Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.”

Dalam hal ini Direktur Jenderal yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Melalui Portal https://koperasi.ahu.go.id/site/loginMengingat bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).[19]

Permohonan Pengajuan Nama Koperasi

Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud harus didahului dengan pengajuan Nama Koperasi.[20] Adanya Nama Koperasi sebagaimana dimaksud bertujuan:[21]

a.       Memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap Koperasi yang berbadan hukum; dan

b.      Menghindarkan penyalahgunaan nama Koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Koperasi.[22] Format pengajuan nama Koperasi paling sedikit memuat:[23]

a.       Nama Koperasi yang dipesan; dan

b.      Jenis Koperasi.

Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:[24]

a.       Produsen;

b.      Konsumen;

c.       Pemasaran;

d.      Jasa; dan

e.       Simpan Pinjam.

Selain mengisi format pengajuan nama Koperasi, Pemohon harus mengisi formulir pernyataan yang menyatakan nama Koperasi yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Koperasi yang diajukan.[25]

Nama Koperasi yang dipesan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.       Terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis koperasi;

b.      Ditulis dengan huruf latin;

c.       Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;

d.      Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

e.       Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan

f.        Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.[26]

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, pengajuan penamaan untuk Koperasi yang melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama koperasinya.[27]

Kemudian, Persetujuan pemakaian nama Koperasi diberikan oleh Menteri secara elektronik.[28] Persetujuan paling sedikit memuat:

a.       Nomor pemesanan nama Koperasi;

b.      Nama Koperasi yang dapat dipakai;

c.       Tanggal pemesanan; dan

d.      Tanggal daluwarsa.[29]

Persetujuan sebagaimana dimaksud hanya untuk 1 (satu) nama Koperasi.[30]

Jangka Waktu Persetujuan Pemakaian Nama Koperasi

Pemakaian nama Koperasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.[31]

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.[32]  Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).[33] Permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi dimuat atau dinyatakan dalam Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia.[34] Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 1 Angka 4 Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, menyebutkan bahwa:

“Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi.”

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani.[35] Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara mengisi format pengesahan akta pendirian Koperasi. Apabila permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri. Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud, pemohon mengajukan kembali permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri.[36]

Dokumen Pendukung

Pengisian format Pengesahan Akta Pendirian Koperasi harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Koperasi yang telah lengkap. Kemudian, Dokumen untuk pendirian tersebut disimpan oleh Notaris, yang meliputi:

a.       Minuta akta pendirian Koperasi, beserta berkas pendukung akta;

b.      Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;

c.       Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah Simpanan Wajib dan hibah; dan

d.      Rencana kerja Koperasi.[37]

Selain menyampaikan dokumen tersebut, pemohon juga harus mengunggah Akta Pendirian Koperasi dan Berita Acara Koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).[38]

Selain dokumen pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, terhadap pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi yang memiliki Unit Usaha Simpan Pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi:

a.       Rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;

b.      Administrasi dan pembukuan;

c.       Nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan

d.      Daftar sarana kerja.[39]

Pernyataan secara Elektronik

Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:

a.       Format pengesahan akta pendirian Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b.      Bertanggung jawab penuh terhadap format pendirian Koperasi, dan dokumen pendukung.

Penyampaian Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Setelah semua prosedur sudah dilakukan Menteri kemudian akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi pada saat permohonan diterima. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud disampaikan kepada pemohon secara elektronik. Kemudian, Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.[40]

Catatan:

Perlu diketahui bahwa Permohonan pengesahan akta pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, atau Pembubaran Koperasi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian dan Keputusan pengesahan akta pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, atau Pembubaran Koperasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. (vide Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi)

Mengingat bahwa sebelum tanggal 21 September 2019 dalam penyelenggaraan dan pembinaan koperasi tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Sebagaimana ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi yang menyatakan mulai berlaku peraturan Menteri tersebut setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 21 Juni 2019, 3 (tiga) bulan dari 21 Juni 2019 adalah 21 September 2019 maka yang berlaku adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

Contoh Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Pemenuhan Izin Usaha Koperasi dapat diurus secara online melalui Online Single Submission (OSS) merupakan sebuah keharusan bagi pelaku usaha agar memiliki legalitas berupa izin usaha, tidak terkecuali bagi lembaga yaitu Koperasi. Sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, menyebutkan bahwa bentuk perizinan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

A.      Izin Usaha; dan

B.      Izin Operasional.

Disebutkan bahwa Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah koperasi melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.[41] Sedangkan, Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah koperasi mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.[42]

Untuk badan hukum Koperasi saat ini yang masih menggunakan badan hukum lama dari Kemenkopukm dan belum AHU memang dianjurkan untuk segera mengurus perizinan berbasis risiko di OSS dan untuk masuk ke OSS harus memakai AHU, dan biasanya inilah yang menyulitkan Koperasi pada umunnya untuk mengurus Izin Usaha dan Izin Operasional mengingat yang 2 (dua) dokumen tersebut biasanya (saat ini) dibutuhkan dalam dokumen perpanjangan kontrak dengan perusahaan lainnya (apabila terdapat perjanjian dengan perusahaan lain, terlebih apabila Koperasi tersebut bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)). 

Maka untuk Pengurus Koperasi yang masih menggunakan Badan Hukum Lama untuk segera melakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) di Notaris untuk mendaftarkan Koperasinya melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) supaya bisa mengurus perizinan usaha di oss.go.id. Sedangkan dalam sistem oss.go.id sendiri, badan hukum koperasi sejauh ini juga memang belum optimal berjalan, mengingat untuk bisa melakukan proses secara sempurna untuk menerbitkan NIB dan izin usahanya perlu adanya update system, dikarenakan belum sinkronnya antara data Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) dan AHU.

Harapan bersama kita, masalah di lapangan terkait dengan SISMINBHKOP dan OSS (Online Single Submission) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKPM) dapat ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koperasi, sehingga masalah dapat diselesaikan dan mencegah kendala ke depan terkait sistem online antar Kementerian/Lembaga, sehingga dapat mendukung tujuan pemerintah mewujudkan Kemudahan Berusaha (EoDB/Ease of Doing Business) bagi masyarakat.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] Wirjono Prodjodikoro, “Hukum Perkumpulan Perseroan dan Koperasi di Indonesia”, (Jakarta: Dian Rakyat, 1985), 90.

[2] Sumantoro, “Hukum Ekonomi”, (Jakarta: UI Press, 1986), 127.

[3] Wirjono Prodjodikoro, loc.cit.

[4] Ibid.

[5] Sumantoro, “Hukum Ekonomi”, Op.cit, 132.

[6] Lihat Ketentuan Pasal 1 Angka 3 dan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

[7] Lihat Ketentuan Pasal 86 Angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

[8] Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

[9] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

[10] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

[11] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

[12] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

[13] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

[14] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

[15] Lihat Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.

[16] Lihat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.

[17] Lihat Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.

[18] Lihat Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah.

[19] Lihat Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[20] Lihat Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[21] Lihat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[22] Lihat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[23] Lihat Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[24] Lihat Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[25] Lihat Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[26] Lihat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[27] Lihat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[28] Lihat Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[29] Lihat Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[30] Lihat Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[31] Lihat Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[32] Lihat Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[33] Lihat Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[34] Lihat Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[35] Lihat Pasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[36] Lihat Pasal 11 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[37] Lihat Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[38] Lihat Pasal 12 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[39] Lihat Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[40] Lihat Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.

[41] Lihat Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

[42] Lihat Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Formulir Isian