layananhukum

Tata Cara Mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama

Ilustrasi Penetapan Waris

Pertanyaan

Selamat malam pak, izin bertanya terkait tata cara mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama? Terima Kasih.

Jawaban
Pengantar

Dalam Masalah Warisan di Pengadilan Agama dapat menempuh 2 (dua) cara, antara lain:

1.       Dengan Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama

Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat sengketa terhadap Objek Waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya Ahli Waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa Putusan, atau

2.       Dengan Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama

Dalam hal mengajukan Permohonan yang diajukan Para Ahli Waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap Permohonan tersebut Pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa Penetapan.

Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan bahwa:

“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.”

Kemudian disebutkan, yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.[1]

Penetapan Ahli Waris

Penetapan Ahli Waris (PAW) adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris atau ahli waris pengganti ke pengadilan agama dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terhadap asset/ barang milik pewaris yang telah meninggal dunia.

Umumnya permohonan Penetapan Ahli Waris ini diajukan oleh Ahli Waris ke Pengadilan Agama dengan tujuan:

1.        Melakukan penjualan terhadap asset/barang milik pewaris untuk dibagikan nantinya kepada ahli waris;

2.       Mengambil dana/deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank;

3.      Mengurus pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli warisnya;

4.       Melakukan penjaminan terhadap asset/barang milik pewaris kepada pihak ketiga/bank; atau

5.       Melakukan pembayaran hutang milik pewaris.

Dalam mengerjakan pembagian Harta Warisan menurut Hukum Waris Islam, pertama sekali yang penting diketahui adalah sistematika penyelesaiannya,[2] maka dari itu adapun tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, kemudian apabila dari tahapan ini kita lalui dengan benar maka se-kompleks apapun masalah warisan yang akan dihadapi itu akan dapat terselesaikan. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui yaitu:

1.        Tahap Pertama Penetuan Ahli Waris;

2.       Tahap kedua Melihat Permasalahan Hijab;

3.      Tahap Ketiga Menentukan Ashabah;

4.       Tahap Keempat Menentukan Bagian Masing-Masing Ahli Waris; dan

5.       Tahap terakhir, mengerjakan pembagiannya.

Secara umum dapat dikemukakan bahwa jumlah keseluruhan Ahli Waris itu ada 25 (dua puluh lima), yang terdiri dari:

a.       15 (lima belas) kelompok laki-laki;

b.      10 (sepuluh) dari kelompok perempuan.[3]

Dalam penetapan ahli waris, tidak semua orang dari 25 (dua puluh lima) orang tersebut yang akan mendapat warisan, akan tetapi yang akan mendapat warisan merupakan kerabat terdekat dan merupakan golongan ahli waris yang tidak ter-hijab atau tidak terhalang oleh ahli waris lainnya, maka dari itu dalam penentuan ahli waris ada baiknya dibuat gambar maupun skema dan sekaligus nomor urut pada masing-masing struktur-struktur ahli waris tersebut.

Dalam mengajukan Permohonan Penetapan Waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan:

1.        Pihak yang menjadi Pewaris;

2.       Pihak yang menjadi Ahli Waris;

3.      Penentuan Harta-Harta yang Ditinggalkan Pewaris dan Dapat Dibagi kepada Ahli Waris;

4.       Penentuan Hak atau Bagian-Bagian dari Ahli Waris.

Proses Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama

Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon (vide Pasal 118 HIR/142 R.Bg).

Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama (vide Pasal 120 HIR/Pasal 144 R.Bg). Kemudian, Pemohon membayar biaya perkara (vide Pasal 121 ayat (4) HIRPasal 145 ayat (2) RBGPasal 89 dan Pasal 91A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan.

Mengenai berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda.

Pada prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara (SEMA No.3/1998), yang menyatakan:

“…Untuk itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa perkara-perkara di Pengadilan harus diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan termasuk minutasi, yaitu: a. perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6 (enam) bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding…”

Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.

Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama

Adapun syarat Penetapan Ahli Waris di pengadilan yang perlu dipersiapkan adalah:

1.        Surat Permohonan Perihal Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama;

2.       KTP Pewaris;

3.      Kutipan Akta Kematian Pewaris/Surat Keterangan Kematian Pewaris;

4.       KTP Ahli Waris;

5.       Akta Kelahiran Ahli Waris;

6.      Kartu Keluarga;

7.       Buku Nikah Pewaris;

8.      Bila memiliki asset yang ingin ditetapkan sebagai bagian dari warisan yang dibagi, maka membutuhkan surat-surat terkait juga; dan

9.      Menyiapkan 2 (dua) orang saksi.

Model Permintaan Penetapan Ahli Waris Umumnya Permohonan Penetapan Waris (PAW) tersebut ke pengadilan Agama  menggunakan  3 (tiga) model permintaan tergantung dari para ahli waris yang mengajukan permohonan, antara lain:

1.        Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi Ahli Waris dari Pewaris, atau

2.       Permintaan pihak-pihak yang menjadi Ahli Waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari Ahli Waris tersebut; atau

3.      Permintaan pihak yang berhak menjadi Ahli Waris, permintaan menetapkan Harta Peninggalan Ahli Waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari Ahli Waris.

Permintaan yang diajukan oleh ahli waris tersebut kemungkinan akan dikabulkan hakim sepanjang apa yang dimohonkan tersebut terbukti. Cara Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam pengajukan permohonan penetapan waris dapat dilakukan 2 (dua) cara, antara lain:

1.        Mengajukan secara sendiri bersama-sama ahli waris, atau

2.       Memakai jasa Advokat/ Pengacara untuk mengurus permohonan Penetapan Waris di Pengadilan Agama.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.


[1] vide Penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

[2] Suhardi K. Lubis dan Komis Simanjuntak, “Hukum Waris Islam”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), 76-77.

[3] Ibid, 79.

Formulir Isian