Ilustrasi Penetapan Waris |
Pertanyaan
Selamat malam pak, izin bertanya terkait tata cara
mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama? Terima Kasih.
Jawaban
Pengantar
Dalam Masalah Warisan di Pengadilan Agama dapat
menempuh 2 (dua) cara, antara lain:
1.
Dengan
Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Agama
Dalam hal gugatan yang diajukan, berarti terdapat
sengketa terhadap Objek Waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya Ahli
Waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli
waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa
Putusan, atau
2.
Dengan
Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama
Dalam hal mengajukan Permohonan yang diajukan Para
Ahli Waris dalam hal tidak terdapat sengketa. Terhadap Permohonan
tersebut Pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa Penetapan.
Sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 49
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang terakhir telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
menyatakan bahwa:
“Pengadilan
agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di
tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq,
shadaqah, dan ekonomi syari'ah.”
Kemudian disebutkan, yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.[1]
Penetapan Ahli Waris
Penetapan Ahli Waris (PAW) adalah langkah hukum yang
diajukan oleh para ahli waris atau ahli waris pengganti ke pengadilan agama
dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan
hukum terhadap asset/ barang milik pewaris yang telah meninggal dunia.
Umumnya permohonan Penetapan Ahli Waris ini diajukan
oleh Ahli Waris ke Pengadilan Agama dengan tujuan:
1.
Melakukan
penjualan terhadap asset/barang milik pewaris untuk dibagikan
nantinya kepada ahli waris;
2.
Mengambil
dana/deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank;
3.
Mengurus
pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli
warisnya;
4.
Melakukan
penjaminan terhadap asset/barang milik pewaris kepada pihak
ketiga/bank; atau
5. Melakukan pembayaran hutang milik pewaris.
Dalam mengerjakan pembagian Harta Warisan menurut
Hukum Waris Islam, pertama sekali yang penting diketahui adalah sistematika
penyelesaiannya,[2] maka
dari itu adapun tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, kemudian apabila
dari tahapan ini kita lalui dengan benar maka se-kompleks apapun masalah
warisan yang akan dihadapi itu akan dapat terselesaikan. Adapun tahapan-tahapan
yang harus dilalui yaitu:
1.
Tahap Pertama
Penetuan Ahli Waris;
2.
Tahap kedua
Melihat Permasalahan Hijab;
3.
Tahap Ketiga
Menentukan Ashabah;
4.
Tahap Keempat
Menentukan Bagian Masing-Masing Ahli Waris; dan
5.
Tahap terakhir,
mengerjakan pembagiannya.
Secara umum dapat dikemukakan bahwa jumlah keseluruhan
Ahli Waris itu ada 25 (dua puluh lima), yang terdiri dari:
a.
15 (lima belas)
kelompok laki-laki;
b.
10 (sepuluh) dari
kelompok perempuan.[3]
Dalam penetapan ahli waris, tidak semua orang dari 25 (dua puluh lima) orang tersebut yang akan mendapat warisan, akan tetapi yang akan mendapat warisan merupakan kerabat terdekat dan merupakan golongan ahli waris yang tidak ter-hijab atau tidak terhalang oleh ahli waris lainnya, maka dari itu dalam penentuan ahli waris ada baiknya dibuat gambar maupun skema dan sekaligus nomor urut pada masing-masing struktur-struktur ahli waris tersebut.
Dalam mengajukan Permohonan Penetapan Waris, maka
Pengadilan Agama akan menentukan:
1.
Pihak yang
menjadi Pewaris;
2.
Pihak yang
menjadi Ahli Waris;
3.
Penentuan
Harta-Harta yang Ditinggalkan Pewaris dan Dapat Dibagi kepada Ahli Waris;
4.
Penentuan Hak
atau Bagian-Bagian dari Ahli Waris.
Proses Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama
Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke
Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang
ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua
Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon (vide Pasal
118 HIR/142 R.Bg).
Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis
dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama (vide Pasal
120 HIR/Pasal 144 R.Bg). Kemudian, Pemohon membayar biaya
perkara (vide Pasal 121 ayat (4) HIR, Pasal
145 ayat (2) RBG, Pasal 89 dan Pasal
91A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan
tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan
suatu Penetapan.
Mengenai berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda.
Pada prinsipnya, Pengadilan mengandung asas cepat,
sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali
dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 tentang
Penyelesaian Perkara (SEMA No.3/1998), yang menyatakan:
“…Untuk
itu, Mahkamah Agung memandang perlu menegaskan kembali dan memerintahkan kepada
Saudara hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa perkara-perkara di Pengadilan harus
diputus dan diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan termasuk minutasi,
yaitu: a. perkara-perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha
negara, kecuali karena sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih dari 6
(enam) bulan, dengan ketentuan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang
bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan Tingkat
Banding…”
Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik
permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik
itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan
dalam waktu 6 (enam) bulan.
Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama
Adapun syarat Penetapan Ahli Waris di pengadilan yang
perlu dipersiapkan adalah:
1.
Surat Permohonan
Perihal Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Agama;
2.
KTP Pewaris;
3.
Kutipan Akta
Kematian Pewaris/Surat Keterangan Kematian Pewaris;
4.
KTP Ahli Waris;
5.
Akta Kelahiran
Ahli Waris;
6.
Kartu Keluarga;
7.
Buku Nikah
Pewaris;
8.
Bila
memiliki asset yang ingin ditetapkan sebagai bagian dari
warisan yang dibagi, maka membutuhkan surat-surat terkait juga; dan
9.
Menyiapkan 2
(dua) orang saksi.
Model Permintaan Penetapan Ahli Waris Umumnya
Permohonan Penetapan Waris (PAW) tersebut ke pengadilan
Agama menggunakan 3 (tiga) model permintaan tergantung
dari para ahli waris yang mengajukan permohonan, antara lain:
1.
Permintaan hanya
sebatas pihak-pihak yang menjadi Ahli Waris dari Pewaris, atau
2.
Permintaan
pihak-pihak yang menjadi Ahli Waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian
dari Ahli Waris tersebut; atau
3.
Permintaan pihak
yang berhak menjadi Ahli Waris, permintaan menetapkan Harta Peninggalan Ahli
Waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari Ahli Waris.
Permintaan yang diajukan oleh ahli waris tersebut
kemungkinan akan dikabulkan hakim sepanjang apa yang dimohonkan tersebut
terbukti. Cara Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam pengajukan
permohonan penetapan waris dapat dilakukan 2 (dua) cara, antara lain:
1.
Mengajukan secara
sendiri bersama-sama ahli waris, atau
2.
Memakai jasa
Advokat/ Pengacara untuk mengurus permohonan Penetapan Waris di Pengadilan
Agama.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.