Ilustrasi Palu Pengadilan dalam Memutusa Perkara |
Pertanyaan
Bang, mau bertanya mengenai proses eksekusi riil di
Pengadilan Negeri secara sederhana dan apakah ada dasar hukumnya? Terima Kasih.
Jawaban
Pengantar
Eksekusi Riil tidak diatur secara rinci dalam
undang-undang. Satu di antara alasan kenapa tidak diatur secara terinci, karena
eksekusi riil mudah dan sederhana. Menjalankan eksekusi riil merupakan Tindakan
nyata dan langsung melaksanakan apa yang dihukumkan dalam amar putusan.
Misalnya, amarnya menghukum tergugat mengosongkan tanah terperkara,
pelaksanaannya langsung secara nyata mengeluarkan tergugat dari tanah tersebut
dan pada saat bersamaan menyerahkan pengusaan tanah yang dikosongkan kepada
Penggugat (pihak yang menang perkara).[1]
Tidak ada satu pun dalam HIR atau Rbg yang khusus
membicarakan eksekusi riil. Jika dibandingkan dengan Hukum Acara Perdata yang
berlaku dulu bagi golongan Eropa, yakni Reglement of de Rechtsvordering (RV)
Anda dapat menjumpai pasal mengenai Eksekusi Riil. Sebagaimana yang dirumuskan
dalam Pasal 1033 RV, yang menyebutkan bahwa:
“Kalau
putusan hakim menghukum (memerintahkan) pengosongan barang yang tidak bergerak
(onroerend goed), dan putusan itu tidak dijalankan secara sukarela
(dikalahkan), keluarganya, serta seluruh barang-barangnya dan pelaksanaan
pengosongan dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan umum.”[2]
Demikian tata cara eksekusi riil dirumuskan dalam
Pasal 1033 RV sehubungan dengan putusan pengadilan yang memuat amar pengosongan
(ontruiming) atau eviction. Tata caranya sangat sederhana
dan mudah. Apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara
sukarela, maka:
-
Ketua Pengadilan
Negeri mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan (Eksekusi);
-
Perintah
menjalankan eksekusi ditujukan kepada Juru Sita;
-
Tindak
Pengosongan meliputi si terhukum, keluarganya, dan barang-barangnya;
- Eksekusi dapat dilakukan dengan bantuan kekuatan umum (POLRI dan TNI apabila diperlukan).
Maka dapat dikatakan bahwa Eksekusi adalah menjalankan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht
van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang
dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Memang dalam HIR dan Rbg ada aturan eksekusi riil yang
berkaitandengan executoriale verkoop sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal 218
ayat (2) Rbg. Berdasarkan executoriale verkoop yang
diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR atau Pasal
218 ayat (2) Rbg, terdapat asas hukum yaitu:
-
Penjualan lelang
atas barang yang dieksekusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan pengosongan barang yang dilelang;
- Oleh karena penjualan lelang eksekusi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pengosongan barang yang dilelang, hukum memberikan wewenang kepada Pengadilan (Ketua Pengadilan Negeri) untuk menjalankan pelaksanaan pengosongan barang yang dilelang untuk diserahkan kepada pembeli lelang apabila pihak yang kena lelang (terlelang) tidak mau mengosongkan secara sukarela.
Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi
1.
Mengajukan
Permohonan Eksekusi;
2.
Pengadilan Negeri
melakukan telaah terhadap Permohonan Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda
(Panmud) atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan
dalam Resume Telaah Eksekusi;
3.
Apabila hasil
Resume Telaah Eksekusi Permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan
penghitungan Panjar Biaya Eksekusi dan Pemohon Eksekusi dipersilahkan untuk
melakukan pembayaran;
4.
Peringatan
Eksekusi (Aanmaning).
-
Ketua Pengadilan
Negeri mengeluarkan Penetapan Peringatan Eksekusi/Aanmaning setelah
lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak
yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal
207 RBg. Penetapan Peringatan Eksekusi berisi perintah kepada
Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak Termohon Eksekusi
(Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau
menjalankan putusan.
-
Apabila Termohon
Eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil
secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh
Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk
memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu
untuk dipanggil sekali lagi.
-
Peringatan
eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan
sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak
Termohon Eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu
dapat menghadirkan Pemohon Eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
Sebelum Ketua Pengadilan melakukan peringatan eksekusi perlu terlebih dahulu
memeriksa identitas dari Termohon Eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) ataupun
Kuasanya dan Pemohon Eksekusi.
-
Peringatan
Eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang
ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
-
Dalam peringatan
eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan Termohon Eksekusi
(Tergugat/Pihak yang Kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling
lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
-
Dalam hal aanmaning pembayaran
sejumlah uang, atau eksekusi lelang, Ketua Pengadilan Negeri dapat memanggil
Pemohon Eksekusi/Kreditor dan Termohon Eksekusi/Debitor untuk mencari jalan
keluar guna meringankan debitor, misalnya debitor diberi waktu 2 (dua) bulan
untuk mencari pembeli yang mau membeli barang/tanah tersebut, apabila hal itu
terjadi pembayaran harus dilakukan di depan Ketua Pengadilan Negeri. Setelah
itu pembeli, kreditor, debitor menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
untuk membuat akte jual beli dan selanjutnya melakukan balik atas nama pembeli.
Apabila setelah waktu 2 (dua) bulan lampau, debitor tidak berhasil mendapatkan
pembeli, maka eksekusi dilanjutkan dengan terlebih dahulu menunjuk penilai
publik (appraiser) untuk menentukan harga limit tanah yang akan dilelang (vide Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik);
5.
Penentuan harga
limit tanah yang dilelang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan
hasil Apraisal dari Penilai Publik;
6.
Sidang pemberian
peringatan dicatat dalam Berita Acara (BA), dan BA ini menjadi landasan
keabsahan Penetapan Eksekusi selanjutnya;
7.
Ketua Pengadilan
memperingatkan supaya termohon eksekusi melaksanakan isi putusan paling lama 8
(delapan) hari (vide Pasal 196 HIR atau Pasal
207 RBg);
8.
Apabila tenggang
waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang
kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon
kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa
harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (vide Pasal
197 ayat (1) HIR atau Pasal 208 ayat (1) RBg).
9.
Tata Cara Aanmaning terhadap
semua objek eksekusi (sebagaimana yang sudah kami jelaskan pada point 3 di
atas) di atas relatif sama.
10.
Apabila perkara
sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu
diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila
dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua
Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi. Dalam hal
eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung
dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
11.
Dalam hal
melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi
riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
12.
Apabila termohon
eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan),
maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
13.
Sebelum melakukan
eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau
bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering)
guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan
penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh
panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat
dan jika diperlukan menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN)
setempat, serta dituangkan dalam Berita Acara (BA).
14.
Dalam hal
melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat
Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan
jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan
pengosongan.
15.
Pengosongan
dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan,
dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan
pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik
termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
16. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.
Selain itu berdasarkan Surat Direktur
Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:
846/DJU/HM.02.3/8/2021 tentang Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan
Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP, kemudian Surat
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:
Nomor: 586/DJU/HM02.3/6/2022 tentang Kepatuhan Pelaksanaan Eksekusi,
menyebutkan bahwa:
“Kepatuhan
Penginputan Data Eksekusi Pada SIPP, dengan ini Bapak/Ibu Ketua Pengadilan
Tinggi diminta untuk memperhatikan data eksekusi terlampir dan memastikan
kepatuhan (akurat, lengkap sesuai tahapannya dan tepat waktu) pengisian data
eksekusi pada SIPP oleh pengadilan-pengadilan negeri di wilayah hukumnya.”
Yang mana artinya seluruh dokumen atau data terkait
eksekusi harus dilampirkan dan pengisian data tersebut harus dilaporkan agar
dapat diakses public di Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) di setiap wilayah hukum masing-masing Pengadilan Negeri.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.