Pontianak - Kasus
Dugaan Penipuan Konser Palsu yang menghadirkan Sheila On 7 setelah Akun
Instagram @bergembirafest membuat unggahan bertajuk 'Bergembira Fest'
padahal diketahui bahwa Sheila On 7 tidak ada jadwal manggung di Kota
Pontianak.
Dari informasi yang disampaikan di akun Instagram
tersebut, konser akan dihelat pada 20 Maret 2023. Namun, tak ada informasi
mengenai lokasi konser.
Berdasarkan kabar yang beredar banyak yang telah
menjadi korban atas pemalsuan tiket ini mengingat band Sheila On 7 banyak
disukai dan konsernya selalu ditunggu-tunggu.
Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Tangan Hati Indonesia Kalbar, Hendri Pramono menyampaikan
bahwa fenomena tersebut dikarenakan adanya oknum yang membuat konser ini
seakan-akan akan digelar di Kota Pontianak. Sehingga para pencinta konser
terutama band Sheila On 7 banyak yang menjadi korban penjualan tiket (calo)
tersebut. Hal tersebut bukanlah hal yang baru dan ia meminta pihak kepolisian
untuk menindak cepat dan tegas kasus ini.
“Kita tahu bahwa peminat konser di Pontianak ini
kebanyakan kawula muda dan pasti akan selalu booming. Jadi,
beberapa orang yang suka konser pasti akan menggunakan berbagai cara untuk
mendapatkan tiket untuk nonton konser. Ada yang harus memesan melalui presale atau
pesan dulu bahkan harganya juga tidak murah apalagi jika membeli tiket
pada presale terakhir. Inilah yang dijadikan momen oleh para
pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi mereka,” tutur
Hendri, Jum’at, (03/02/2023).
Hendri juga menambahkan, cara yang digunakan oleh para
calo yang menawarkan tiket ini tidak lagi dengan cara-cara konvensional seperti
yang sering dijumpai di stasiun kereta api, di depan venue konser, di sekitar
lokasi acara olahraga. Akan tetapi, dewasa ini mereka sudah melancarkan aksi
mereka melalui online (sosial media). Para calo tiket ini akan membeli tiket
yang disediakan oleh pihak penyedia tiket resmi, kemudian menjualnya lagi ke
konsumen dengan harga yang lebih mahal.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati dan
pentingnya crosscheck informasi yang beredar itu dengan
cerdas. Di sisi lain, untuk pihak yang tidak bertanggung jawab seperti kasus
ini bisa dikenakan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Dugaan ke sana itu ada,
apalagi jika sudah ada korban jadi polisi harus bergerak cepat,” ujar Hendri.
Selain itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Tangan Hati Indonesia Kalbar sekaligus Managing Partner Eka Kurnia Chrislianto
Law Office & Legal Consultant, Eka Kurnia Chrislianto juga menanggapi,
bahwa permasalahan terkait ini bukan hanya ada soal dugaan pidana penipuan
saja. Akan tetapi juga permasalahan ini pihak kepolisian dapat mengenakan Pasal
45A ayat (1) UU ITE yang menyebutkan “setiap orang yang sengaja
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun
dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.”
“Konsumen di sini tentu saja berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Paling tidak ada 3 (tiga) hak
dasar konsumen yang dilindungi oleh hukum. Pertama, hak untuk mencegah konsumen
dari kerugian, baik dari kerugian personal dan kerugian harta kekayaan; kedua,
hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar; dan ketiga, hak
untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi,”
ujar Eka.
Hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga
wajar ini yang menurut Eka harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan
khususnya di Kota Pontianak. Agar jadi atensi yang juga diperhatikan karena
penjualan tiket dan segala bentuk yang berkaitan dengan setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan, harus dijamin dan dilindungi.
“Kepolisian harus mengusut tuntas dugaan penipuan ini
dan Pemerintah Kota Pontianak juga harus ikut berpartisipasi dalam melihat
persoalaan perlindungan hukum terhadap konsumen. Terlebih konser musik ternyata
dapat membawa berkah bagi sektor pariwisata bagian akomodasi dan destinasi yang
mana menjadi gebrakan peningkatan sektor ekonomi kerakyatan, perkenalan
tempat-tempat lokal ke luar daerah, dan tentu saja membutuhkan perlindungan
hukum yang sangat perlu diperhatikan secara serius,” tutup Eka.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.