layananhukum

Penawaran Layanan Jasa Hukum Kantor Eka Kurnia Chrislianto Law Office And Legal Consultant Tentang Permasalahan Usaha Mikro Kecil Dan Permohonan Legalitas Badan Usaha Di Kalimantan Barat

 

Eka Kurnia Chrislianto, Managing Partners di Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto dan Rekan

Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant merupakan Kantor Hukum Perseorangan yang didirikan oleh Eka Kurnia Chrislianto, S.H., seorang Advokat, Pengacara atau Konsultan Hukum dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang mana dalam menjalankan tugas Profesi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, oleh karenanya dalam memberikan pelayanan dan jasa hukum selalu menjunjung tinggi Kualitas Layanan Hukum dalam membela kepentingan dan melayani kebutuhan Klien terkait persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada nilai-nilai filosofi keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum.

Berdasar pada nilai-nilai filosofi itulah kami berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien baik layanan hukum Preventif (Pencegahan) maupun layanan hukum penyelesaian yang dihadapi Klien dengan berbagai macam pilihan jalan keluar yang ditawarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku berlandaskan pada teori, praktik, dan prinsip hukum yang berlaku baik pada tingkatan lokal, nasional maupun Internasional.  Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi Klien adalah menjadi tujuan kami.

Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant didukung oleh tim yang ahli di bidangnya masing-masing, serta bekerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert) baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui sesuai kebutuhan. 

Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya. Pengembangan kantor hukum yang mengedepankan prinsip Profesionalisme menjadi jawaban tersendiri atas tantangan dan kebutuhan penyelesaian hukum di dunia modern. 

Oleh karena itu model kantor hukum yang secara profesional dan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak pada tanggung jawab atas profesinya serta kode etik dalam setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bahwa Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consulant hendak menawarkan proposal untuk beberapa jasa yang diberikan untuk membantu badan usaha atau pengusaha yang lingkup usahanya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Kalimantan Barat. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyatakan bahwa: “Gubernur atau Bupati/ Wali Kota dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada PUMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan Pihak Lain sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan.” Pihak lain sebagaimana yang dimaksud adalah perorangan yang memiliki izin praktek sebagai advokat; lembaga pemberi bantuan hukum; atau perguruan tinggi.”

Adapun layanan jasa hukum yang dapat kami layani antara lain sebagai berikut:

1.       Konsultasi Hukum dan Pendapat Hukum (Legal Consultation and Legal Opinion)

Konsultasi Hukum adalah satu di antara layanan jasa hukum yang diberikan oleh Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Partners untuk menganalisa permasalahan hukum dan juga menemukan solusi atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Anda sebagai pelaku usaha/pengusaha/badan usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Bahwa dalam memberikan layanan konsultasi hukum kepada Anda yang notabenenya adalah pelaku usaha/pengusaha/badan usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Partners memberikan layanan hukum berupa:

-        Konsultasi Hukum Online Gratis, berupa chat personal lewat WhatsApp. Konsultasi ini akan memberikan jawaban dan analisa hukum terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh Anda.

-        Konsultasi Hukum Online Berbayar, lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum yang diajukan yang nanti akan dituangkan ke dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion) (LO) secara tertulis. Dengan biaya sebesar Rp. 300.000-, (Tiga Ratus Ribu Rupiah) per-dokumen.

2.       Pembuatan Perjanjian dan Analisa Perjanjian (Legal Analysis and Drafting)

Pembuatan dan Analisa Perjanjian adalah layanan hukum yang diberikan oleh Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Partners untuk membantu Anda dalam membuat dan atau menganalisa perjanjian, sehingga Anda akan terhindar dari kerugian yang akan dihadapi kemudian hari.

DENGAN KETENTUAN:

2.1        Pembuatan Perjanjian bersifat pasif, artinya tidak memihak salah satu pihak, melainkan memastikan bahwa perjanjian tersebut sah secara hukum dengan memastikan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu berupa:

a.       Adanya kata “Sepakat” bagi mereka yang mengikatkan dirinya;

b.       “Kecakapan” para pihak untuk membuat suatu perikatan;

c.       “Suatu hal tertentu”

d.      “Suatu Sebab yang Halal”.

Apabila ketentuan syarat subjektif sebagaimana diatur dalam huruf a dan b diatas, maka perjanjian dapat dibatalkan oleh para pihak. Sedangkan ketentuan dalam huruf c dan d, maka perjanjian batal demi hukum.

Bahwa untuk Pembuatan Perjanjian bersifat Pasif atau tidak memihak, besaran pembayaran sebesar:

1)       Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), apabila objek perjanjian maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);

2)      Fee tambahan sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen), apabila objek perjanjian di atas Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

2.2       Analisa dan Pembuatan Perjanjian bersifat aktif, artinya memihak satu di antara para pihak. Tujuannya untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sah secara hukum, dan menguntungkan pihak yang berkepentingan. Analisa dapat berupa:

a.       Identitas Para Pihak sah secara hukum

b.       Hak dan Kewajiban sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian;

c.       Ketentuan-Ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian yang wajib diketahui;

d.      Sampai penggunaan bahasa yang tidak ambigu sehingga perlu pengaturan secara tegas agar tidak terjadi multitafsir ketika terjadi suatu permasalahan di kemudian hari.

Bahwa dengan menganalisa suatu perjanjian di sini, diharapkan apabila terjadinya suatu permasalahan di kemudian hari yang merugikan Anda, maka Anda akan mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yang sah secara hukum dan mengikat para pihak.

Analisa dan Pembuatan Perjanjian Bersifat Aktif dikenakan tarif sebesar

1)       Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila objek perjanjian maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)

2)      Fee tambahan sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dari tarif yang dikenakan, apabila objek perjanjian di atas Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta).

3.       Legalitas Usaha berupa PT Perorangan (Legal Compliance)

Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan dengan PT Perorangan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar, Pendirian dan Perubahan, serta Pembubaran.

Bahwa PT perorangan hanya dapat didirikan oleh Perorangan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan ketentuan orang tersebut adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun.

Bahwa Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar, Pendirian dan Perubahan, Serta Pembubaran. Modal dasar Perseroan dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (Dua Puluh Lima Persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti Penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lambat 60 (Enam Puluh) hari terhitung sejak tanggal Pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan Perorangan.

Bahwa Kriteria Usaha Mikro, dan Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro, dan Kecil dikelompokkan berdasar kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, kriteria yang dimaksud adalah:

1)       Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

2)      Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

Sedangkan untuk kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:

a.     Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)

b.     Usaha Kecil memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah)

Adapun penyedia jasa akan membantu Anda mengurus pendirian PT Perorangan, besaran pembayaran sebesar:

a.       PT Perorangan sebesar Rp. 1.000.000-, (Satu Juta Rupiah) pemilik usaha akan mendapatkan layanan seperti:

1)       Pengecekan dan Pendaftaran nama Perseroan;

2)      Sertifikat Pendirian;

3)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

b.      PT Perorangan sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pemilik usaha akan mendapatkan layanan seperti:

1)       Pengecekan dan Pendaftaran nama Perseroan;

2)      Sertifikat Pendirian;

3)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

4)      Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

5)      Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar;

6)      Akun OSS-RBA dan AHU.

Bahwa dalam Proses pembuatan PT Perorangan dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari hari kalender (Senin – Minggu). Apabila dalam 7 (tujuh) hari kerja tidak selesai, maka akan mendapatkan garansi uang kembali 25% (dua puluh lima persen) dari total yang telah dibayarkan, dan proses pembuatan PT Perorangan tetap dilakukan.

Demikian Proposal ini kami buat dan kami ajukan kepada bapak/ibu atas bantuan dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian