Eka Kurnia Chrislianto, Managing Partners di Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto dan Rekan |
Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal
Consultant merupakan Kantor Hukum Perseorangan yang didirikan oleh Eka
Kurnia Chrislianto, S.H., seorang Advokat, Pengacara atau Konsultan Hukum dari
Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang mana dalam menjalankan tugas Profesi
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu orang yang berprofesi
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, oleh
karenanya dalam memberikan pelayanan dan jasa hukum selalu menjunjung
tinggi Kualitas Layanan Hukum dalam membela kepentingan dan melayani
kebutuhan Klien terkait persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh
pada nilai-nilai filosofi keadilan, kepastian dan kemanfaatan Hukum.
Berdasar pada nilai-nilai filosofi itulah kami
berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik untuk kepentingan klien
baik layanan hukum Preventif (Pencegahan) maupun layanan hukum
penyelesaian yang dihadapi Klien dengan berbagai macam pilihan jalan
keluar yang ditawarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku berlandaskan pada teori, praktik, dan prinsip hukum yang
berlaku baik pada tingkatan lokal, nasional maupun Internasional.
Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi Klien adalah menjadi tujuan
kami.
Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal
Consultant didukung oleh tim yang ahli di bidangnya
masing-masing, serta bekerja sama dengan institusi atau tenaga ahli (expert)
baik perguruan tinggi maupun praktisi professional yang diakui sesuai
kebutuhan.
Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di
bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan
mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada
koridor instrumen hukum sebagai acuannya. Pengembangan kantor hukum yang
mengedepankan prinsip Profesionalisme menjadi jawaban tersendiri atas
tantangan dan kebutuhan penyelesaian hukum di dunia modern.
Oleh karena itu model kantor hukum yang secara
profesional dan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas mutlak
diperlukan. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak pada
tanggung jawab atas profesinya serta kode etik dalam setiap menjalankan profesi
bidang hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa Eka Kurnia Chrislianto Law Office
& Legal Consulant hendak menawarkan proposal untuk beberapa jasa
yang diberikan untuk membantu badan usaha atau pengusaha yang lingkup usahanya
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Kalimantan Barat. Sebagaimana
ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyatakan bahwa: “Gubernur
atau Bupati/ Wali Kota dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada PUMK yang
meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan Pihak
Lain sesuai dengan kewenangannya dan peraturan
perundang-undangan.” Pihak lain sebagaimana yang
dimaksud adalah “perorangan yang memiliki izin praktek sebagai
advokat; lembaga pemberi bantuan hukum; atau perguruan tinggi.”
Adapun layanan jasa hukum yang dapat kami layani
antara lain sebagai berikut:
1.
Konsultasi
Hukum dan Pendapat Hukum (Legal Consultation and Legal Opinion)
Konsultasi
Hukum adalah satu di antara layanan jasa hukum yang diberikan oleh Eka
Kurnia Chrislianto Law Office & Partners untuk menganalisa
permasalahan hukum dan juga menemukan solusi atas permasalahan hukum yang
sedang dihadapi oleh Anda sebagai pelaku usaha/pengusaha/badan usaha khususnya
Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Bahwa
dalam memberikan layanan konsultasi hukum kepada Anda yang notabenenya adalah
pelaku usaha/pengusaha/badan usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil
(UMK), Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Partners memberikan
layanan hukum berupa:
-
Konsultasi Hukum
Online Gratis, berupa chat personal lewat WhatsApp. Konsultasi ini
akan memberikan jawaban dan analisa hukum terkait permasalahan hukum yang
dihadapi oleh Anda.
-
Konsultasi Hukum
Online Berbayar, lebih jelas dan mendetail terhadap permasalahan hukum yang
diajukan yang nanti akan dituangkan ke dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal
Opinion) (LO) secara tertulis. Dengan biaya sebesar Rp. 300.000-, (Tiga
Ratus Ribu Rupiah) per-dokumen.
2.
Pembuatan
Perjanjian dan Analisa Perjanjian (Legal Analysis and Drafting)
Pembuatan
dan Analisa Perjanjian adalah layanan hukum yang diberikan oleh Eka Kurnia
Chrislianto Law Office & Partners untuk membantu Anda
dalam membuat dan atau menganalisa perjanjian, sehingga Anda akan terhindar
dari kerugian yang akan dihadapi kemudian hari.
DENGAN KETENTUAN:
2.1
Pembuatan
Perjanjian bersifat pasif,
artinya tidak memihak salah satu pihak, melainkan memastikan bahwa perjanjian
tersebut sah secara hukum dengan memastikan syarat sahnya suatu perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu berupa:
a.
Adanya kata “Sepakat” bagi
mereka yang mengikatkan dirinya;
b.
“Kecakapan” para pihak untuk membuat suatu perikatan;
c.
“Suatu hal
tertentu”
d.
“Suatu Sebab
yang Halal”.
Apabila
ketentuan syarat subjektif sebagaimana diatur dalam huruf a dan b diatas, maka
perjanjian dapat dibatalkan oleh para pihak. Sedangkan ketentuan dalam huruf c
dan d, maka perjanjian batal demi hukum.
Bahwa
untuk Pembuatan Perjanjian bersifat Pasif atau tidak memihak, besaran
pembayaran sebesar:
1)
Rp. 1.000.000,- (Satu
Juta Rupiah), apabila objek perjanjian maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua
Puluh Juta Rupiah);
2)
Fee tambahan
sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen), apabila objek perjanjian di atas
Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
2.2 Analisa dan Pembuatan Perjanjian bersifat aktif, artinya memihak satu di antara para pihak. Tujuannya
untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sah secara hukum, dan menguntungkan
pihak yang berkepentingan. Analisa dapat berupa:
a.
Identitas Para
Pihak sah secara hukum
b.
Hak dan Kewajiban
sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian;
c.
Ketentuan-Ketentuan
lain yang diatur dalam perjanjian yang wajib diketahui;
d.
Sampai penggunaan
bahasa yang tidak ambigu sehingga perlu pengaturan secara tegas agar tidak
terjadi multitafsir ketika terjadi suatu permasalahan di kemudian hari.
Bahwa
dengan menganalisa suatu perjanjian di sini, diharapkan apabila terjadinya
suatu permasalahan di kemudian hari yang merugikan Anda, maka Anda akan
mendapatkan haknya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yang sah secara
hukum dan mengikat para pihak.
Analisa
dan Pembuatan Perjanjian Bersifat Aktif dikenakan tarif sebesar
1)
Rp. 2.000.000,- (Dua
Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila objek perjanjian maksimal sebesar
Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
2)
Fee tambahan
sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dari tarif yang dikenakan, apabila
objek perjanjian di atas Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta).
3.
Legalitas
Usaha berupa PT Perorangan (Legal Compliance)
Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan dengan PT
Perorangan yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Modal Dasar, Pendirian dan Perubahan, serta Pembubaran.
Bahwa PT perorangan hanya dapat didirikan oleh
Perorangan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP). Dengan ketentuan orang tersebut adalah Warga Negara Indonesia,
berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) Tahun.
Bahwa Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
tentang Modal Dasar, Pendirian dan Perubahan, Serta Pembubaran. Modal dasar
Perseroan dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling
sedikit 25% (Dua Puluh Lima Persen) yang dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah. Bukti Penyetoran yang sah wajib disampaikan secara
elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lambat 60 (Enam Puluh) hari
terhitung sejak tanggal Pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan
Perorangan.
Bahwa Kriteria Usaha Mikro, dan Kecil sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Mikro, dan Kecil dikelompokkan berdasar kriteria modal usaha atau hasil
penjualan tahunan, kriteria yang dimaksud adalah:
1)
Usaha Mikro
memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2)
Usaha Kecil
memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
Sedangkan
untuk kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:
a.
Usaha Mikro
memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp.
2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
b.
Usaha Kecil
memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas
miliar rupiah)
Adapun penyedia jasa akan membantu Anda mengurus
pendirian PT Perorangan, besaran pembayaran sebesar:
a.
PT Perorangan
sebesar Rp. 1.000.000-, (Satu Juta Rupiah) pemilik usaha akan
mendapatkan layanan seperti:
1)
Pengecekan dan
Pendaftaran nama Perseroan;
2)
Sertifikat
Pendirian;
3)
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
b.
PT Perorangan
sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
pemilik usaha akan mendapatkan layanan seperti:
1)
Pengecekan dan
Pendaftaran nama Perseroan;
2)
Sertifikat
Pendirian;
3)
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
4)
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan;
5)
Nomor Induk
Berusaha dan Sertifikat Standar;
6)
Akun OSS-RBA dan
AHU.
Bahwa dalam Proses pembuatan PT Perorangan dengan
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari hari kalender (Senin –
Minggu). Apabila dalam 7 (tujuh) hari kerja tidak selesai, maka akan
mendapatkan garansi uang kembali 25% (dua puluh lima persen) dari total yang
telah dibayarkan, dan proses pembuatan PT Perorangan tetap dilakukan.
Demikian Proposal ini kami buat dan kami ajukan kepada
bapak/ibu atas bantuan dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.