layananhukum

Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) di Kalimantan Barat

Ilustrasi UMKM
 

Bahwa Eka Kurnia Chrislianto Law Office & Legal Consultant hendak menawarkan proposal untuk beberapa jasa yang diberikan untuk membantu badan usaha atau pengusaha yang lingkup usahanya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Kalimantan Barat. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyatakan bahwa: “Gubernur atau Bupati/ Wali Kota dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada PUMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan Pihak Lain sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan.” Pihak lain sebagaimana yang dimaksud adalah perorangan yang memiliki izin praktek sebagai advokat; lembaga pemberi bantuan hukum; atau perguruan tinggi.”

Anda juga dapat membaca tulisan kami yang berjudul “Penawaran Layanan Jasa Hukum Kantor Eka Kurnia Chrislianto Law Office And Legal Consultant Tentang Permasalahan Usaha Mikro Kecil Dan Permohonan Legalitas Badan Usaha Di Kalimantan Barat” untuk melihat beberapa hal yang dapat menjadi gambaran bagi Anda bekerja sama dengan kami.

Adapun ruang lingkup masalah yang kami tangani terkait Usaha Mikro Kecil Anda antara lain:

1.        Wanprestasi atas perjanjian/kontrak;

2.       Perkara perkreditan terkait modal usaha;

3.      Utang/Piutang terkait modal atau tagihan;

4.       Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI);

5.       Sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan;

6.      Sengketa atas kewajiban pajak;

7.       Masalah penyusunan dokumen hukum terkait kegiatan usaha.

Jenis Layanan yang kami berikan antara lain:

1.        Konsultasi Hukum (Legal Consultaion);

2.       Mediasi (Mediation);

3.      Penyuluhan Hukum (Legal Counseling);

4.       Penyusunan dokumen hukum (Legal Analysis and Drafting); dan

5.       Pendampingan di Pengadilan (Legal Action).

Persyaratan Anda untuk dapat kami damping antara lain:

1.        Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); dan

2.       Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Mekanisma Layanan

1.        Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dapat menyampaikan permohonan secara tertulis langsung kepada kami dengan melampirkan:

a.       Nomor Induk Berusaha (NIB);

b.       Dokumen yang berkaitan dengan perkara.

2.       Tenaga Administrasi wajib meminta kepada kami untuk mengisi Permohonan Penerima Bantuan Hukum, setelah itu melakukan registrasi dan memberikan penjelasan alur administrasi penanganan perkara di pengadilan atau di luar pengadilan.

3.      Tenaga Administrasi juga wajib menerima setiap orang yang datang untuk mengisi buku tamu kemudian menjelaskan syarat-syarat memperoleh jasa hukum pada Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto.

4.       Sebelum dilakukan proses wawancara maka klien dipersilahkan menyelesaikan pembayaran administrasi pendaftaran sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan melihat kemampuan ekonomi klien.

5.       Setelah proses pembayaran administrasi dilakukan, Tenaga Administasi wajib melakukan wawancara kepada Penerima Bantuan Hukum dan setelah itu menyerahkan hasil wawancara tersebut kepada Advokat yang akan menangani, kemudian Advokat akanmemutuskan menerima atau menolak perkara tersebut.

6.      Apabila Perkara tersebut diterima maka akan ditangani dan dibuat Surat Kuasa Khusus serta Perjanjian Penanganan Perkara;

7.       Apabila Perkara tersebut ditolak maka advokat akan memberikan alasan penolakan melalui Surat dan membuat Berita Acara atas penolakan tersebut.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian