Ilustrasi UMKM |
Bahwa Eka Kurnia Chrislianto Law Office
& Legal Consultant hendak menawarkan proposal untuk beberapa jasa
yang diberikan untuk membantu badan usaha atau pengusaha yang lingkup usahanya
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Kalimantan Barat. Sebagaimana
ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyatakan bahwa: “Gubernur
atau Bupati/ Wali Kota dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada PUMK yang
meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan Pihak
Lain sesuai dengan kewenangannya dan peraturan
perundang-undangan.” Pihak lain sebagaimana yang
dimaksud adalah “perorangan yang memiliki izin praktek sebagai
advokat; lembaga pemberi bantuan hukum; atau perguruan tinggi.”
Anda juga dapat membaca tulisan kami yang
berjudul “Penawaran
Layanan Jasa Hukum Kantor Eka Kurnia Chrislianto Law Office And Legal
Consultant Tentang Permasalahan Usaha Mikro Kecil Dan Permohonan Legalitas
Badan Usaha Di Kalimantan Barat” untuk melihat beberapa hal yang
dapat menjadi gambaran bagi Anda bekerja sama dengan kami.
Adapun ruang lingkup masalah yang kami tangani terkait
Usaha Mikro Kecil Anda antara lain:
1.
Wanprestasi atas
perjanjian/kontrak;
2.
Perkara
perkreditan terkait modal usaha;
3.
Utang/Piutang
terkait modal atau tagihan;
4.
Pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual (HKI);
5.
Sengketa
ketenagakerjaan dengan karyawan;
6.
Sengketa atas
kewajiban pajak;
7.
Masalah
penyusunan dokumen hukum terkait kegiatan usaha.
Jenis Layanan yang kami berikan antara lain:
1.
Konsultasi Hukum
(Legal Consultaion);
2.
Mediasi (Mediation);
3.
Penyuluhan Hukum
(Legal Counseling);
4.
Penyusunan
dokumen hukum (Legal Analysis and Drafting); dan
5.
Pendampingan di
Pengadilan (Legal Action).
Persyaratan Anda untuk dapat kami damping antara lain:
1.
Memiliki Nomor
Induk Berusaha (NIB); dan
2.
Menyerahkan
dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Mekanisma Layanan
1.
Pelaku Usaha
Mikro dan Kecil (PUMK) dapat menyampaikan permohonan secara tertulis langsung
kepada kami dengan melampirkan:
a.
Nomor Induk
Berusaha (NIB);
b.
Dokumen yang
berkaitan dengan perkara.
2.
Tenaga
Administrasi wajib meminta kepada kami untuk mengisi Permohonan Penerima
Bantuan Hukum, setelah itu melakukan registrasi dan memberikan penjelasan alur
administrasi penanganan perkara di pengadilan atau di luar pengadilan.
3.
Tenaga
Administrasi juga wajib menerima setiap orang yang datang untuk mengisi buku
tamu kemudian menjelaskan syarat-syarat memperoleh jasa hukum pada Kantor Hukum
Eka Kurnia Chrislianto.
4.
Sebelum dilakukan
proses wawancara maka klien dipersilahkan menyelesaikan pembayaran administrasi
pendaftaran sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan melihat
kemampuan ekonomi klien.
5.
Setelah proses
pembayaran administrasi dilakukan, Tenaga Administasi wajib melakukan wawancara
kepada Penerima Bantuan Hukum dan setelah itu menyerahkan hasil wawancara
tersebut kepada Advokat yang akan menangani, kemudian Advokat akanmemutuskan
menerima atau menolak perkara tersebut.
6.
Apabila Perkara
tersebut diterima maka akan ditangani dan dibuat Surat Kuasa Khusus serta
Perjanjian Penanganan Perkara;
7.
Apabila Perkara
tersebut ditolak maka advokat akan memberikan alasan penolakan melalui Surat
dan membuat Berita Acara atas penolakan tersebut.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.