Ilustrasi Penjara Seumur Hidup |
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur
hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Yosua. Dalam sidang
yang digelar pada Selasa (17/01), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ferdy Sambo
“telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana secara bersama-sama.” Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340
KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Sambo juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan
tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja
secara bersama-sama sebagaimana mestinya. Dalam hal ini dia dinyatakan
melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke
satu KUHP.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan
akan menyampaikan "pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari
penasehat hukum", kata salah satu penasehat hukumnya. Majelis hakim
memberikan waktu satu minggu untuk pihak Sambo menyusun pledoinya.
Apa itu Penjara Seumur Hidup?
Sebagaimana Pasal 12 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman atau Pidana Seumur Hidup
merupakan satu di antara jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana – Vide Pasal 10 KUHP).
Menurut Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan.
Untuk Pidana Pokok itu terdiri
atas:
1.
Pidana Mati;
2.
Pidana Penjara;
3.
Pidana Kurungan;
4.
Pidana Denda; dan
5.
Pidana Tutupan.
Sedangkan Pidana Tambahan terdiri
atas:
1.
Pencabutan
hak-hak tertentu;
2.
Perampasan
barang-barang tertentu;
3.
Pengumuman
putusan hakim.
Kemudian, berdasarkan Pasal 12 ayat (1)
KUHP, disebutkan bahwa Pidana Penjara dibagi
menjadi 2 (dua) yaitu: Penjara Seumur Hidup dan Penjara
Selama Waktu Tertentu.
Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
“Pidana
penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.”
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan
bahwa:
“Pidana
penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20
tahun.”
Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat
disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara
selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut
sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman
penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan. Apabila
maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama
usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana
penjara selama waktu tertentu.
Satu di antara pidana pokok yang paling lama adalah
pidana penjara seumur hidup.
Apabila kita membedah Pasal 12 KUHP ada
beberapa poin penting yang wajib diketahui, antara lain:
1.
Bahwa Pasal
tersebut membagi Pidana Penjara menjadi 2 (dua) yaitu Pidana Penjara Seumur
Hidup atau Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu.
2.
Bahwa yang
dimaksud dengan Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu paling pendek adalah
1 (satu) hari dan paling lama 15 (lima belas) tahun
berturut-turut.
3.
Bahwa kemudian
Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu boleh dijatuhkan
untuk 20 (dua puluh) tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya
Hakim boleh memilih antara Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup atau Pidana Penjara
Selama Waktu Tertentu; dalam hal batas 15 (lima belas) tahun dapat dilampaui
karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau
karena yang ditentukan dalam Pasal 52 KUHP dan Pasal
52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh
Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4.
Bahwa Pidana
Penjara Selama Waktu Tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh)
tahun.
Selain itu, ada yang menafsirkan penjara seumur hidup
adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.
Contohnya, terpidana A yang saat itu berusia 20 (dua puluh) tahun dijatuhi
hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup. A kemudian menjalani hukuman penjara
selama 20 (dua puluh) tahun. penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman
pidana sesuai dengan umur terpidana. Hal tersebut tentu melanggar
ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP. Sebagai gambaran, apabila
terpidana B berusia 35 (tiga puluh) tahun dijatuhi hukuman Pidana Seumur Hidup,
lalu ia menjalani hukumannya selama 35 (tiga puluh) tahun. Padahal,
sebagaimana Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama
waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) tahun. Gambaran lainnya
adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 (delapan
belas) tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18
(delapan belas) tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan. Sebab, sesuai
dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan
pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup.
Maka, biasanya Pidana Seumur Hidup hampir selalu
dijadikan alternatif atau pengganti Pidana Mati. Untuk itu, dapat disimpulkan
bahwa yang dimaksud dengan Pidana seumur hidup adalah penjara selama terpidana
masih hidup hingga ia meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat
bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani
adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami
persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau
melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia
yang ada di sini. Terima
Kasih.