layananhukum

Masih Bingung dengan Istilah Penjara Seumur Hidup?

Ilustrasi Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Yosua. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/01), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ferdy Sambo “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.” Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sambo juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya. Dalam hal ini dia dinyatakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan akan menyampaikan "pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasehat hukum", kata salah satu penasehat hukumnya. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk pihak Sambo menyusun pledoinya.

Apa itu Penjara Seumur Hidup?

Sebagaimana Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman atau Pidana Seumur Hidup merupakan satu di antara jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – Vide Pasal 10 KUHP).

Menurut Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan.

Untuk Pidana Pokok itu terdiri atas:

1.        Pidana Mati;

2.       Pidana Penjara;

3.      Pidana Kurungan;

4.       Pidana Denda; dan

5.       Pidana Tutupan.

Sedangkan Pidana Tambahan terdiri atas:

1.        Pencabutan hak-hak tertentu;

2.       Perampasan barang-barang tertentu;

3.      Pengumuman putusan hakim.

Kemudian, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa Pidana Penjara dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: Penjara Seumur Hidup dan Penjara Selama Waktu Tertentu.

Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

“Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.”

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyatakan bahwa:

Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.”

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan. Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.

Satu di antara pidana pokok yang paling lama adalah pidana penjara seumur hidup.

Apabila kita membedah Pasal 12 KUHP ada beberapa poin penting yang wajib diketahui, antara lain:

1.        Bahwa Pasal tersebut membagi Pidana Penjara menjadi 2 (dua) yaitu Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu.

2.       Bahwa yang dimaksud dengan Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu paling pendek adalah 1 (satu) hari dan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut-turut.

3.      Bahwa kemudian Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu boleh dijatuhkan untuk 20 (dua puluh) tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup atau Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu; dalam hal batas 15 (lima belas) tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang ditentukan dalam Pasal 52 KUHP dan Pasal 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

4.       Bahwa Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu, ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. Contohnya, terpidana A yang saat itu berusia 20 (dua puluh) tahun dijatuhi hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup. A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun. penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana. Hal tersebut tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP. Sebagai gambaran, apabila terpidana B berusia 35 (tiga puluh) tahun dijatuhi hukuman Pidana Seumur Hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 (tiga puluh) tahun. Padahal, sebagaimana Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) tahun. Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 (delapan belas) tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 (delapan belas) tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup.

Maka, biasanya Pidana Seumur Hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti Pidana Mati. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Pidana seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga ia meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Info lebih lanjut Anda dapat mengirimkan ke kami persoalan Hukum Anda melalui: Link di sini. atau melalui surat eletronik kami secara langsung: lawyerpontianak@gmail.com atau langsung ke nomor kantor Hukum Eka Kurnia yang ada di sini. Terima Kasih.

Formulir Isian